MATERI SMARTREN RAMADHAN 2019
I.
TATACARA BESUCI
A.
Bersuci dari hadats
1.
Bersuci dari hadats kecil
dengan berwudlu dan tayamum
2.
Bersuci dari hadats besar
dengan mandi besar (adus)
B.
Bersuci dari najis
1.
Bersuci dari najis
mukhafafah, yaitu najis air kencing anak laki-laki berusia dibawah dua tahun
dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya; yaitu dengan cara dipercikan
air di atas najis tersebut.
2.
Bersuci dari najis
mugholadloh, yaitu najis jilatan anjing dan babi; yaitu dengan cara dibasuh 7
(tujuh) kali, untuk basuhan pertama dicampur tanah. –hal ini dilakukan untuk
menetralisir efek samping virus cacing pita-
3.
Bersuci dari najis mutawasithoh,
yaitu najis selain yang dua di atas, seperti najis berak, tai ayam dsb; yaitu
dengan cara:
1).
Buang zat padat yang berupa
najis tersebut, seperti berak, tai ayam, muntahan dsb.
2).
Siram dengan air tempat
bekas najis tersebut.
3).
Hilangkan 3 sifat najis,
yaitu: rasa, aroma, dan warna.
4).
Bila salah satu dari aroma
dan rasa masih tersisa maka tetap dianggap sucinya.
5).
Bila yang tersisa adalah
rasa, maka tetap dianggap najis dan harus disiram kembali sampai rasanya
hilang.
II.
TATACARA SHALAT
A.
Dari sisi tatacara shalat,
ada tiga:
1.
Shalat dengan berdiri, ruku
dan sujud
2.
Shalat dengan dua kali
bediri, -setelah ruku dan i’tidal tidak langsung sujud, tetapi kembali membaca
al-fatihah, ruku, i’tidal, dan barulah sujud. Yaitu shalat gerhana matahari dan
shalat gerhana bulan.
3.
Shalat dengan berdiri tanpa
ruku dan sujud, yaitu shalat jenazah.
B.
Dari sisi hukum ada tiga:
1.
Shalat fardu (wajib) yaitu
: Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh (DAMIS)
2.
Shalat sunat. Shalat sunat
ada 2, yaitu:
1).
Shalat sunat muaqqot
(shalat sunat yang terikat waktu) seperti rawatib qobliyah dan bakdiyah.
Shalat muaqqot ada dua hukum, yaitu: 1). Muakkad 2). Ghoir
muakkad.
2).
Shalat sunat muthlak
(shalat yang tak terbatas waktu), tetapi selain diwaktu dikatakan diharamkan,
yaitu:
a.
Setelah fardu shubuh di
waktu shubuh
b.
Setelah fardu ashar di
waktu ashar
c.
Ketika terbit matahari
d.
Ketika terbenam matahari
e.
Ketika istiwa di tengah
hari
III.
BAB HAID
Darah
haid adalah darah yang keluar dari kaum perempuan lewat kelamin sebagai sarana
pembuangan kotoran berupa sel telur yang tidak dibuahi kemudian membusuk
menjadi darah. Sementara dari kaum laki-laki, sarana penetralisir membuang sel
telur (libido) ini lewat mimpi.
A. Masa-masa haid, terbagi menjadi tiga waktu, yaitu:
1. Masa sebentar: sebanding dengan 1 x 24 jam (sehari-semalam)
2. Masa sedang: antara 6-7 hari.
3. Masa lama: 15 hari
B.
Masa haid bagi perempuan,
adalah masa-masa hadats. Mensucikan diri dengan mandi besar (adus) setelah
darah terasa berhenti.
MATERI SMARTREN RAMADHAN 2019
I.
TATACARA BESUCI
A.
Bersuci dari hadats
1.
Bersuci dari hadats kecil
dengan berwudlu dan tayamum
2.
Bersuci dari hadats besar
dengan mandi besar (adus)
B.
Bersuci dari najis
1.
Bersuci dari najis
mukhafafah, yaitu najis air kencing anak laki-laki berusia dibawah dua tahun
dan belum makan apa-apa selain air susu ibunya; yaitu dengan cara dipercikan
air di atas najis tersebut.
2.
Bersuci dari najis
mugholadloh, yaitu najis jilatan anjing dan babi; yaitu dengan cara dibasuh 7
(tujuh) kali, untuk basuhan pertama dicampur tanah. –hal ini dilakukan untuk
menetralisir efek samping virus cacing pita-
3.
Bersuci dari najis mutawasithoh,
yaitu najis selain yang dua di atas, seperti najis berak, tai ayam dsb; yaitu
dengan cara:
1).
Buang zat padat yang berupa
najis tersebut, seperti berak, tai ayam, muntahan dsb.
2).
Siram dengan air tempat
bekas najis tersebut.
3).
Hilangkan 3 sifat najis,
yaitu: rasa, aroma, dan warna.
4).
Bila salah satu dari aroma
dan rasa masih tersisa maka tetap dianggap sucinya.
5).
Bila yang tersisa adalah
rasa, maka tetap dianggap najis dan harus disiram kembali sampai rasanya
hilang.
II.
TATACARA SHALAT
A.
Dari sisi tatacara shalat,
ada tiga:
1.
Shalat dengan berdiri, ruku
dan sujud
2.
Shalat dengan dua kali
bediri, -setelah ruku dan i’tidal tidak langsung sujud, tetapi kembali membaca
al-fatihah, ruku, i’tidal, dan barulah sujud. Yaitu shalat gerhana matahari dan
shalat gerhana bulan.
3.
Shalat dengan berdiri tanpa
ruku dan sujud, yaitu shalat jenazah.
B.
Dari sisi hukum ada tiga:
1.
Shalat fardu (wajib) yaitu
: Dhuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh (DAMIS)
2.
Shalat sunat. Shalat sunat
ada 2, yaitu:
1).
Shalat sunat muaqqot
(shalat sunat yang terikat waktu) seperti rawatib qobliyah dan bakdiyah.
Shalat muaqqot ada dua hukum, yaitu: 1). Muakkad 2). Ghoir
muakkad.
2).
Shalat sunat muthlak
(shalat yang tak terbatas waktu), tetapi selain diwaktu dikatakan diharamkan,
yaitu:
a.
Setelah fardu shubuh di
waktu shubuh
b.
Setelah fardu ashar di
waktu ashar
c.
Ketika terbit matahari
d.
Ketika terbenam matahari
e.
Ketika istiwa di tengah
hari
III.
BAB HAID
Darah
haid adalah darah yang keluar dari kaum perempuan lewat kelamin sebagai sarana
pembuangan kotoran berupa sel telur yang tidak dibuahi kemudian membusuk
menjadi darah. Sementara dari kaum laki-laki, sarana penetralisir membuang sel
telur (libido) ini lewat mimpi.
A. Masa-masa haid, terbagi menjadi tiga waktu, yaitu:
1. Masa sebentar: sebanding dengan 1 x 24 jam (sehari-semalam)
2. Masa sedang: antara 6-7 hari.
3. Masa lama: 15 hari
B.
Masa haid bagi perempuan,
adalah masa-masa hadats. Mensucikan diri dengan mandi besar (adus) setelah
darah terasa berhenti.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar