BAB III
STANDAR PENENTUAN RESPON YANG TEPAT BAGI
ANAK
A.
STANDAR TENTANG PERAN
LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK DALAM PELAYANAN BAGI ANAK
1. Peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berperan dalam mendukung pengasuhan anak oleh keluarga dan memberikan pelayanan bagi anak yang membutuhkan pengasuhan alternatif.
b.
Penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merupakan pilihan terakhir dari pelayanan
pengasuhan alternatif untuk anak-anak yang tidak bisa diasuh di dalam keluarga inti, keluarga besar, kerabat
atau keluarga pengganti.
2.
Pencegahan dari keterpisahan
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus melakukan pencegahan agar anak tidak terpisah dari keluarganya atau dititipkan ke Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak perlu memfasilitasi bantuan finansial atau dukungan psikososial pada anak di dalam keluarganya atau membangun akses dan melakukan rujukan kepada lembaga yang memberikan pelayanan kepada keluarga rentan.
3. Peran untuk menerima rujukan
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus bertindak sebagai pihak yang
menerima rujukan untuk anak-anak yang membutuhkan
pengasuhan alternatif dan tidak secara
proaktif melakukan rekrutmen anak-anak dalam komunitas yang tidak membutuhkan
pengasuhan alternatif.
4. Respon berdasarkan asesmen yang akurat
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu melakukan asesmen secara menyeluruh kepada setiap anak yang dirujuk ke Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak untuk memahami isu-isu yang dihadapi oleh anak dan situasi
keluarganya dan kemungkinan solusinya.
b.
Asesmen dilakukan oleh pekerja sosial yang mendukung pelaksanaan tugas di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan Dinas Sosial atau instansi yang menyelenggarakan tugas-tugas
bidang sosial.
5.
Respon terhadap kebutuhan
pengasuhan
a.
Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah tentang pengasuhan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan asesmen untuk mengidentifikasi secara jelas tentang hambatan utama yang dialami keluarga dalam pengasuhan anak.
b.
Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah tidak adanya kemampuan atau
keinginan untuk
mengasuh, maka Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak perlu memperkuat kemampuan keluarga melalui pelayanan berbasis keluarga untuk meningkatkan kapasitas pengasuhan dan keberfungsian keluarga.
c.
Jika pengembalian anak kepada keluarga inti tidak memungkinkan atau bertentangan dengan kepentingan terbaik
anak, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengidentifikasi pengasuh dari lingkungan keluarga
besar yang mampu memberikan pengasuhan.
d.
Jika pengasuhan dalam keluarga besar tidak memungkinkan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu bekerja sama dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk mempertimbangkan dan mengidentifikasi
kemungkinan pengasuhan berbasis keluarga pengganti melalui orang tua/keluarga asuh (fostering), perwalian atau
adopsi.
e.
Jika kebutuhan pengasuhan anak tidak dapat dipenuhi oleh keluarga,
keluarga
besar dan kerabat, maka
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat menjadi alternatif terakhir dengan menyediakan
pengasuhan darurat, pengasuhan jangka pendek serta jangka panjang.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan
asesmen terhadap situasi keluarga yang menjadi hambatan dalam memberikan pengasuhan, yang
meliputi: relasi orangtua dengan
anak, relasi
antar anak, pola pengasuhan dalam keluarga, ketidakmauan
orang tua dalam melakukan pengasuhan dan relasi keluarga inti dengan keluarga besar.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan dukungan untuk
mengatasi hambatan pengasuhan, misalnya bimbingan pengembangan relasi efektif
dalam keluarga, membimbing dan mendukung perkembangan
anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan atau
memfasilitasi/bekerja sama dengan pihak lain memberikan pelayanan langsung kepada keluarga
ataupun kelompok keluarga.
• Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi keberadaan, kemauan dan kemampuan
keluarga besar, kerabat dan anggota komunitas yang dapat melaksanakan fungsi
pengasuhan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan
dukungan untuk memperkuat fungsi pengasuhan pada keluarga besar, kerabat
dan anggota komunitas
yang dapat melaksanakan fungsi pengasuhan.
6.
Respon terhadap kebutuhan perlindungan khusus
a.
Jika isu utama yang dihadapi anak adalah masalah
perlindungan khusus
termasuk penelantaran, kekerasan atau eksploitasi, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus segera merujuk kasus tersebut kepada lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan (Dinas Sosial/ Instansi Sosial) untuk menentukan intervensi perlindungan yang dibutuhkan.
b.
Dalam kasus tersebut,penempatan anak dalam Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak hanya bersifat sementara berdasarkan persetujuan instansi yang berwenang dan bertujuan untuk menjamin keamanan dan
kesejahteraan diri anak sambil menangani isu perlindungan dan mengidentifikasi
solusi jangka panjang.
7.
Respon terhadap kebutuhan
ekonomi
Jika isu utama yang dihadapi
keluarga adalah ketidakmampuan ekonomi, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak perlu memberikan dukungan
untuk anak dalam keluarganya melalui bantuan finansial atau pemberdayaan
keluarga secara ekonomi, atau mendukung keluarga untuk mengakses program-program bantuan sosial yang tersedia.
8.
Respon terhadap kebutuhan
pendidikan
a.
Jika isu utama yang dihadapi keluarga adalah akses
terhadap pendidikan, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu
memfasilitasi akses terhadap pendidikan, antara lain biaya sekolah,
perlengkapan sekolah, dan transportasi.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menghindari penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk tujuan
pendidikan.
B. STANDAR PERENCANAAN PENGASUHAN
1.
Rencana pengasuhan
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
harus menyusun rencana pengasuhan untuk setiap anak mulai dari pengasuhan di
dalam keluarga sampai dengan pengasuhan
alternatif baik untuk pengasuhan darurat, jangka pendek, maupun jangka panjang.
2.
Pengasuhan darurat
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan darurat (sampai paling lama 1 bulan) bagi anak-anak
yang membutuhkan perlindungan
sementara, bekerja sama dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial sambil menyiapkan pengasuhan jangka panjang dalam lingkungan
keluarga.
•
Pengasuhan darurat merupakan jenis pengasuhan yang
disediakan dalam jangka waktu singkat untuk anak-anak yang berada dalam situasi darurat (antara
lain anak-anak korban kekerasan, anak yang
diantarkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bukan oleh keluarganya, anak-anak yang terpisah, ditengarai tidak memiliki keluarga,
atau keluarga berada dalam
kondisi stress), sambil menunggu asesmen dan penanganan selanjutnya, atau rujukan kepada instansi yang berwenang
(Dinas Sosial).
•
Pengasuhan darurat perlu dilakukan dengan mengidentifikasi perlindungan khusus yang dibutuhkan
anak, menempatkan pengasuh khusus atau pekerja sosial untuk memfasilitasi bantuan
tersebut dan melibatkan otoritas lokal (Dinas Sosial).
•
Dalam kondisi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak dapat
menyediakan pelayanan yang dibutuhkan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus merujuk anak kepada instansi yang berwenang (Dinas Sosial)
atau lembaga yang
memiliki kapasitas yang dibutuhkan anak dengan pengawasan Dinas Sosial.
•
Khusus untuk bayi, pengasuhan darurat
harus dilakukan dengan
terlebih dahulu mengupayakan ketersediaan
orang tua asuh (fostering) dengan alasan risiko dan krisis yang akan dialami
bayi bila bayi tidak diasuh oleh keluarga.
3.
Pengasuhan jangka pendek
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan sementara atau jangka
pendek (1 sampai dengan 18 bulan) bagi anak- anak yang membutuhkan pengasuhan
alternatif sambil menyiapkan pengasuhan jangka panjang dalam lingkungan
keluarga atau keluarga pengganti (orang tua asuh).
4.
Pengasuhan jangka panjang
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan pengasuhan jangka panjang untuk
anak-anak, yang berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial, sama sekali tidak
dapat diasuh oleh keluarga atau kerabatnya sambil tetap mengupayakan sesegera
mungkin solusi pengasuhan yang permanen
di dalam keluarga
pengganti melalui orang tua asuh (fostering), perwalian atau pengangkatan anak.
5. Transisi menuju pengasuhan yang lebih permanen
Pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya merupakan transisi
dalam perencanaan pengasuhan yang lebih permanen, dimana
anak ditempatkan dan mendapat akses terhadap pelayanan
sambil menunggu pengasuhan jangka panjang berbasis
keluarga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar