CEK NUPTK DAN STATUS KEPEGAWAIAN YANG VALID
Sekarang ini, seluruh PTK dari berbagai pelosok Indonesia yang telah ada dalam database BPSDMPK (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan) Kemdikbud RI, dengan sangat mudah dapat mengetahui status NUPTK-nya yang valid saat ini.
- Data Dasar disetujui Admin Sekolah.
- PTK sudah Aktivasi Akun Padamu.
- Data Rinci & EDS disetujui Admin Sekolah.
- Pakta Integritas disetujui Admin Dinas (Status PTK Aktif 2013).
Apabila saat ini Anda Sahabatku, ingin mengetahui NUPTK yang valid terbaru saat ini, silahkan melakukan langkah-langkah sebagai berikut :
- Kunjungi laman Pencarian Pendidik & Tenaga Pendidikan.
- Input/tulis "Nama Anda /
NUPTK/ PegID" (1). - Masukkan Kabupaten/Kota di mana Anda bertugas, lalu pilih (2).
- Selanjutnya, klik “Cari Data" (3), lalu tunggu beberapa saat.
- Kemudian lihat NUPTK Anda di bawah halaman pencarian PTK tadi.
Melalui cara cek NUPTK yang valid tersebut, kita tidak hanya bisa melihat NUTPTK yang valid saja, namun juga bisa melihat / cek beberapa data beserta status kepegawaian kita secara lebih detil yang terdiri dari 3 bagian :
- Bagian pertama memuat tentang Biodata PTK yang terdiri dari : Nama Lengkap, Jenis Kelamin, NIK (Nomor Induk Kependudukan), dan Pendidikan Terakhir.
- Pada bagian kedua, PTK bisa melihat mengenai Data Kepegawaiannya, yang terdiri dari : NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan, PegID, Status VerVal NUPTK, Tanggal Terbit NUPTK, ID Pegawai, Status Pegawai, Fungsi, Jabatan/Tugas, Status Verval NUPTK, dan Status Keaktifan PTK.
- Dan pada bagian ketiga memuat info lebih detil mengenai Data Instansi Induk yang terdiri dari : Nama Instansi, Instansi ID, Alamat Sekolah (Kecamatan, Kota/Kabupaten, Provinsi).
Jika PTK menemukan kesalahan terkait Data Detil dalam halaman Pencarian Pendidik & Tenaga Pendidikan (PTK) pada halaman situs http://bpsdmpk.kemdikbud.go.id/padamu, diharap segera hubungi LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) setempat atau Admin Pusat di padamu@kemdikbud.go.id dengan memindai (scan) bukti dokumen tersebut.
Demikian informasi mengenai cara melihat / cek NUPTK yang valid saat ini, semoga bermanfaat bagi Rekan-rekan PTK semuanya. Amiin…
Terima kasih... Sahabat telah berkunjung dan membaca salah satu tulisan di blog saya ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar