DRgrtea

Medsos DRcjgrTeA

Media Sosial Duridwangurunatafkar

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Tampilkan postingan dengan label LKSATA. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LKSATA. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 16 Maret 2024

LKSA | SK - Tugas Pokok

LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK TAUHIDUL AFKAR

(LKASATA)

CIBADAK PESANTREN GIRANG - SUKANAGALIH

SURAT KEPUTUSAN

Nomor :  ...../LKSATA.01/ORG/III/2024


TUGAS POKOK DAN FUNGSI (TUPOKSI)  STRUKTUR ORGANISASI
A.
PENASEHAT

1
Penasehat bertindak untuk dan atas nama Penasehat.

2
Memberikan arah kebijakan, masukan, nasehat dan pertimbangan - pertimbangan dalam suatu ide dan program dalam pengembangan organisasi sesuai dengan AD/ ART dan Visi Misi organisasi.

3
Sebagai penampung aspirasi didalam usaha – usaha pengembangan organisasi sesuai dengan AD /ART dan Visi Misi organisasi.





B.
PEMBINA

1.
Pembina berwenang bertindak untuk dan atas nama pembina.

2.
Dewan Pembina berkewajiban mengayomi organisasi sesuai dengan Visi dan Misi yang di tetapkan

3.
Kewenangan pembina meliputi :
1). Keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar dan pengesahan laporan tahunan.
2).   Pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan Pengawas. Penetapan kebijakan umum berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan (Foundation).
3).   Pengesahan Program Kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan.
4). Penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan (Foundation). Penunjukan likuidator dalam hal Yayasan (Foundation) dibubarkan.

4.
Dalam hal hanya ada seorang anggota Pembina, maka segala tugas dan wewenang yang diberikan kepada Ketua Pembina atau anggota Pembina berlaku pula baginya.

5.
Dewan Pembina memiliki hak dan kewajiban di dalam memberikan suatu masukan , saran dan ide serta persetujuan kepada Dewan Pengurus di dalam pelaksanaan program kerja organisasi sesuai dengan AD/ART dan ketentuan – ketentuan lain yang berlaku dalam organisasi.





C.
PENGAWAS

1
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab

2.
menjalankan tugas Pengawas untuk kepentingan Yayasan

3.
Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas

4.
Pengawas berwenang bertindak untuk dan atas nama Pengawas.

5.
Pengawas berwenang memeriksa dokumen, pembukuan dan memasuki bangunan halaman atau tempat yang dipergunakan Yayasan

6
 Mengetahui segala tindakan yang dijalankan oleh Pengurus dan memberi peringatan kepada pengurus.

7
Pengawas bertanggungjawab kepada Pengurus MWC.NU atas hasil Pengawasannya.
D.
PENGURUS

Pengurus secara umum bertanggung jawab atas segala sesuatu yang berkaitan dengan pengelolaan Panti Asuhan baik kedalam maupun keluar, adapun tugas Pengurus antara lain,

1
Menetapkan kebijakan Panti.

2.
Mengadakan rapat rutin setiap sebulan sekali.

3.
Menerima anak asuh setiap ajaran baru.

4.
Mengadakan pembekalan untuk anak asuh yang lulus;

5.
Menghadiri undangan baik yang berhubungan dengan Persyarikatan ataupun instansi lain;

6.
Pengajian rutin

7.
Penggalian sumberdana;

8.
Menerima dan memeriksa pemasukan dan pengeluaran keuangan;

10.
Membuat laporan keuangan secara rutin atas penerimaan dan pengeluaran setiap bulan;

11.
Bersama – sama Pengurus dan Pengasuh menyelesaikan permasalahan anak asuh;

12.
Mengadakan pembinaan secara rutin kepada anak asuh;

13.
Menerima kunjungan, study banding, penelitian dan lain – lain.

14
Pengurus Panti Asuhan bertanggung jawab kepada Pengurus MWC NU .






Pembagian Tugas,

1
Ketua


Tugas dan wewenang :


1).
Koordinator dalam memimpin memimpin Panti Asuhan


2).
Merumuskan kebijakan umum di Internal dan Eksternal Panti Asuhan


3).
Mengoordinasikan penyelenggara pembinaan dan pengembangan anak asuh serta  mengelola Panti Asuhan secara profesional, sistematis, terarah, efektif dan efisien.


4).
Bertindak untuk dan atas nama Panti Asuhan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan


5)
Bertanggung jawab dan mengusahakan agar Panti Asuhan dapat melaksanakan pelayanan  dengan baik kepada Lembaga Kesejahteraan Kemasyarakatan NU  maupun  Pengurus NU MWC;





2
Wakil Ketua I


1).
Mewakili Ketua Umum atau Ketua apabila berhalangan


2).
Mengoordinasikan, mengarahkan dan bertanggung jawab atas kegiatan kerja pada seksi …………………….. Panti Asuhan.


3).
Membantu


4).
Melaksanakan tugas yag didelegasikan oleh Ketua


5)



6).
Bertanggungjawab kepada Ketua





3.
Wakil Ketua II


1).
Mewakili Ketua Umum atau Ketua apabila berhalangan


2).
Mengoordinasikan, mengarahkan dan bertanggung jawab atas kegiatan kerja pada seksi …………………….. Panti Asuhan.


3).
Membantu


4).
Melaksanakan tugas yag didelegasikan oleh Ketua


5)
Bertanggungjawab kepada Ketua;






4.
Sekretaris


1).
Mewakili Ketua Umum atau Ketua Harian apabila berhalangan


2).
Mengoordinasikan, mengarahkan dan bertanggung jawab atas kegiatan kerja Sekretariat Panti Asuhan.


3).
Mengoordinasikan dan mengarahkan kegiatan bagian Rekomendasi dan Perizinan, dan Bagian Hubungan Masyarakat


4).
Mengelola seluruh kebutuhan fasilitas dan perlengkapan di lingkungan Sekretariat ;


5)
Melaksanakan kegiatan ketatausahaan, pembinaan personil, pembinaan material, perlengkapan dan kegiatan pembinaan kerumahtanggaan Panti Asuhan.


6).
Mempersiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat pengurus Panti Asuhan


7).
Mengoordinasi penyusunan laporan Sekretariat Umum secara periodik.


8).
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum.


9)
Dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Wakil Sekretaris Umum; dan


10).
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.





5..
Wakil Sekretaris





1)..
Mencatat data donatur


2).
Bertanggung jawab atas semua aktifitas di panti asuhan.


3).
Membuat laporan tertulis atas kegiatan yang dilakukan.






. 6
 Bendahara


Tugas dan wewenang :


1).
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua dalam urusan keuangan, perbendahaaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.


2).
Melaksanakan kebijakan umum serta kebijakan Ketua dalam urusan keuangan, perbendahaaan keuangan dan anggaran berdasarkan peraturan yang berlaku.


3).
Menyusun dan rencana anggaran pendapatan dan belanja bekerja sama dengan Seksi – seksi dalam  Organisasi panti;


4).
Mengoordinasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja yang telah disetujui


5)
Bertanggung jawab terhadap pengadaan pendanaan baik dari sektor pemerintah maupun non pemerintah


6).
Bertanggung jawab terhadap pembukuan, verifikasi dan pengeluaran sesuai dengan peraturan yang berlaku


7).
Bertanggung jawab terhadap penyusunan laporan keuangan secara periodik


8).
Penetapan kebijakan umum berdasarkan anggaran


9)
Memegang kendali dalam bidang bantuan yang diperoleh dari para donatur.


10).
di dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya dibantu oleh Wakil Bendahara; dan


11).
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Ketua Umum.






7
Wakil Bendahara


1).
Membantu Bendahara Umum dalam menjalankan tugasnya;


2).
Mewakili Bendahara Umum apabila berhalangan


3).
Menyusun laporan kerja secara periodik


4).
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bendahara Umum; dan


5)
Dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Bendahara Umum.





E.
KEPALA PENGASUH

Kepala panti bertanggungjawab atas terselenggaranya pelayanan social didalam Panti Asuhan .

1.
Menerima dan menseleksi penerimaan calon anak asuh bersama Pengurus.

2.
Melaksanakan tugas Panti Asuhan dan berdomisili dilingkungan panti;

3.
Membina, membimbing serta mengawasi anak asuh.

4.
Memberikan pengetahuan tentang ASWAJA  sehingga dapat diarahkan menjadi kader Nahdlatul ‘Ulama.






5.
Mengadakan rapat rutin bersama  Kepala Subbag Umum , Keuangan dan Seksi – seksi sedikitnya sebulan sekali utama mengevaluasi peaksanaan kegiatan selama sebulan serta mempersiapkan  rencana kerja  sebulan yang akan datang.

6.
Melaporkan kegiatan bulanan yang dibuat selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya.

7.
Mendukung atas terlaksananya program panti yang telah ditetapkan oleh Pengurus.

8.
Bertanggung jawab atas keadaan anak – anak yang ada dipanti dan memberi atau menolak atas permohonan ijin anak asuh yang akan keluar lokasi panti atau untuk mengikuti kegiatan diluar panti. 

9.
Membantu  dan melaksanakan tugas yang diperintahkan  Pengurus.

10.
Bertanggung jawab seluruh kegiatan panti kepada pengurus.
F.
BAGIAN  DAN SEKSI - SEKSI

1
Subbag Umum Keuangan dan Kesekretariatan


Tenaga – tenaga dibidang Administrasi Perkantoran, administrasi Keuangan serta penggalian pendanaan Panti dan ururusan umum lainnya.


1).
Melaksanakan memproses, mengolah  administrasi, mencatat, mendistribusikan serta mengarsip seluruh dokumen dengan tertib.


2).
Mengkoordinasikan seluruh kegiatan panti asuhan ke seksi- seksi lain.


3).
Menggali dana serta melaporkan hasil dan mempertanggung jawabkan penggunaan yang dilampiri dengan bukti bukti yang syah.


4).
Membuat perencanaan kegiatan Panti Asuhan baik jangka pendek maupun jangka panjang Panti.


5)
Membantu Kepala Pengasuh sesuai tugas dan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Pengasuh.


7)
Melaporkan baik secara langsung maupun tertulis secara rutin atau sewaktu waktu diperlukan kepada Kepala Pengasuh.


8)
Bertanggungjawab kepada kepala panti atas pekerjaannya.










2
Seksi Asrama / Pengasuhan


Bertanggung jawab atas kenyamanan anak asuh baik didalam panti maupun keluar panti antara lain sebagai berikut,.


1.
Memonitor kegiatan anak – anak setiap hari.


2.
Membimbing belajar anak asuh;


3.
Mengadakan pembinaan anak asuh seminggu sekali dan setiap saat jika diperlukan;


4.
Menerima tamu baik person maupun secara berkelompok, intansi pemerintah dan swasta, mahasiswa dan lain – lain dan didukung dengan maksud dan tujuan serta identitas yang jelas;


5.
Melakukan monitoring anak asuh di sekolah masing – masing bekerjasama dengan Guru BK Sekolah.


6.
Mengawasi dan member kewenangan ijin keluar masuknya anak asuh setiap saat kemana anak asuh meninggalkan asrama dan mencatat secara tertip waktu keluar maupun datangnya anak asuh.


7
Membantu seksi yang lain dan melaksanakan tugas Kepala Pengasuh.


8
Bertanggungjawab kepada Kepala Pengasuh






3
Seksi Pendidikan dan Ketrampilan


Bertanggung jawab  pelaksanaan pendidikan anak asuhan  baik pendidikan umum/formal, mental spiritual /keagamaan dan pelatihan ketrapilan anak asuh supaya memiliki skiil / keahlian.


1).
Membuat perencanaan jangka pendek dan panjang terkait dengan pendidikan anak asuh.


2).
Menyekolahkan pendidikan formal, mulai TK. RA/TPA, SD, SMP, SMA., bahkan ke Perguruan Tinggi jika anak asuh tersebut memiliki prestasi baik.


3).
Anak Asuh setelah dilepas dari pantidikan  minimal setingkat SLTA dan memiliki ketrampian yang handal.


4).
Mengevaluasi hasil pendidikan formal anak-anak asuh.


5)



7)
Membantu seksi yang lain dan melaksanakan tugas Kepala Pengasuh.


8)
Bertanggungjawab kepada Kepala Pengasuh





4
Seksi Sarana dan Prasarana


Brtanggung jawab atas tersedianya sarana dan prasaranana yang dimiliki atau melengkapi sarana – sarana prasarana.


1).
Menyediakan Asrama yang memadahi dan lingkungan yang aman dan sehat.


2).
Menyediakan kamar tidur, tempat ibadah kamar mandi  dan ruang belajar  beserta perpustakaan dan sarana lainnya


3).
Lokasi untuk bermain, pelatihan ketrampilan;


4).
Merawat serta membenahi dan mengamankan sarana dan prasarana yang dimiki oleh panti asuhan


5)
Mengajukan dan merencanakan pengadaan sarana prasarana yang diperlukan oleh panti Asuhan  kepada Kepala Pengasuh.


7)
Membantu seksi yang lain dan melaksanakan tugas Kepala Pengasuh.


8)
Bertanggungjawab kepada Kepala Pengasuh





















5
Seksi Kesehatan / GIZI





1).
Bertanggung jawab terhadap kesehatan anak asuh panti asuhan.


2).
Merencanakan, memprogram kegiatan, mencatat dan mengevaluasi seluruh kegiatan kesehatan anak asuh


3).
Bersama ketua menentukan kebijakan kesehatan panti asuhan


4).
.Mengawasi dan mengarahkan dalam penyediaan makanan yang disediakan kepada anak asuh;


5)
Menjamin makanan yang disediakan adalah makan yang bergizi dan sehat;


6)



7)
Membantu seksi yang lain dan melaksanakan tugas Kepala Pengasuh


8)
Bertanggungjawab kepada Kepala Pengasuh





6
Seksi Keamanan dan Kebersihan


1).
Bertugas menertibkan serta menjaga keamanan lingkungan dan anak panti asuhan


2).
Memelihara & menjaga seluruh hak milik panti


3).
Menjaga keselamatan, ketertiban & keamanan semua pengurus panti asuhan.


4).
Membantu kelancaran program yang telah ditetapkan.


5)



6)



7)
Membantu seksi yang lain dan melaksanakan tugas Kepala Pengasuh.


8)
Bertanggungjawab kepada Kepala Pengasuh



Posting Populer

Duridwan TeA Google Arsip

Tampil Ful Skrin

Tampilan penuh layar

Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

Penuh Normal

Materi artikel

DRLabel

'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan AKGTK Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Alfa Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audacity Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink drSoftaculous Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS Flickr ftf ftp Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github Goguru googele Gosiswawi GS v2 Gudang Gif GuMeng Guru Hotmail HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan Inlislite ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM KSM_24 kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda Literasi LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Mvs Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah NUPTKku Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id Offidocs ome Ome.TV omeaeun Onedrive Opis OpisTeA Oracle OSIS Outlook Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penahexa Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi perpus Perpusdig PHBI photo Phyton Pintarkem PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan RidsyafTeA Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead s.idku Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software SoraTeuPerluNinggal StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus TafkarMart Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Twitter Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3s WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WorldBank WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub ZIP Zoom سلاح الدعوة
×
Judul