BAB IV
STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN
A. STANDAR PENDEKATAN AWAL DAN PENERIMAAN RUJUKAN
1. Pendekatan awal
Pendekatan awal merupakan tahapan pertama untuk
menemukan kesesuaian antara kebutuhan
anak dan keluarganya terhadap pengasuhan, dengan pelayanan
yang tersedia di komunitas ataupun di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
2.
Penerimaan rujukan
Kontak
awal anak dan atau keluarga dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat
dilakukan melalui:
a.
Rujukan dari keluarga dan kerabat;
b.
Rujukan dari anggota komunitas;
c. Rujukan dari pihak yang memiliki kewenangan seperti kepolisian, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Dinas Sosial/Instansi Sosial;
d. Rujukan dari lembaga yang memberi pelayanan pada anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Swadaya Masyarakat
(LSM), sekolah, Posyandu;
e.
Anak
dan keluarga datang
sendiri.
3.
Asesmen awal
a.
Asesmen awal adalah proses yang harus dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak anak untuk:
1)
Mengidentifikasi kebutuhan anak dan keluarganya terhadap pelayanan, termasuk apakah anak bisa tetap diasuh keluarganya
atau membutuhkan pengasuhan alternatif.
2)
Mengumpulkan data dasar tentang anak dan keluarganya sebagai dasar bagi pengambilan keputusan pelayanan yang sesuai untuk anak dan keluarganya.
Praktek
• Aspek-aspek yang dicakup dalam asesmen anak dan keluarga adalah :
1) Perkembangan anak (fisik, psikologis
dan sosial), pengalaman anak, termasuk sejarah kekerasan yang dialami anak (bila ada) dan isu perlindungan lain (pengabaian, eksploitasi
ekonomi) yang harus menjadi bagian dari rencana pengasuhan dan penyusunan
sejarah kasus anak/case history
2) Situasi pengasuhan keluarga
mencakup relasi orangtua
dengan anak, relasi antar anak, pola
pengasuhan dalam keluarga, ketidakmauan orang tua
dalam melakukan
pengasuhan dan relasi keluarga inti dengan keluarga besar.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi orang-orang yang
memungkinkan menjadi keluarga
pengganti.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen
terhadap situasi calon keluarga pengganti yang meliputi kondisi ekonomi, psikososial, serta
kesiapan mereka untuk menjadi keluarga pengganti.
•
Jika di lingkungan kekerabatan anak tidak tersedia pengasuhan alternatif, maka
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap anggota komunitas, untuk mengidentifikasi ketersediaan calon
keluarga pengganti.
•
Berdasarkan hasil asesmen
baik terhadap kerabat,
maupun lingkungan komunitas, Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
(bersama anak dan keluarga) mempertimbangkan dan menentukan jenis pengasuhan
alternatif yang paling sesuai untuk memenuhi kebutuhan anak.
4.
Pengambilan keputusan pelayanan
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
bersama anak dan keluarga mengambil
keputusan berdasarkan asesmen awal tentang pelayanan yang dibutuhkan anak dan keluarganya.
b.
Berdasarkan hasil asesmen, anak dapat menjadi klien Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan tetap tinggal di keluarganya atau keluarga pengganti atau tinggal di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Praktek
•
Asesmen yang menghasilkan keputusan bahwa anak tetap
tinggal dalam keluarganya
perlu diikuti oleh pelayanan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sesuai
dengan kebutuhan anak dan keluarganya.
•
Anak dan keluarga yang akan menerima pelayanan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak adalah yang membutuhkan pengasuhan
alternatif baik jangka pendek, menengah
atau jangka panjang karena keluarga inti/kerabat tidak dapat lagi melaksanakan pengasuhan serta dalam komunitas tidak tersedia keluarga asuh.
• Keputusan dalam menempatkan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus didasarkan pada :
1) Hasil asesmen tentang
masalah yang dialami
anak dan keluarganya, pelayanan yang tersedia dan kesesuaian kriteria anak
dan keluarganya untuk mendapatkan pelayanan pengasuhan melalui Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Pertimbangan
apakah anak dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan atau perlu dirujuk ke pihak lain (keluarga atau lembaga
pelayanan lain) apabila sumber-sumber di dalam
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.
•
Mempersiapkan posisi anak dan keluarga
sebagai penerima pelayanan
dan menegosiasikan kontrak.
5. Kesepakatan
a. Untuk semua pelayanan yang akan diterima
anak dan keluarganya perlu ada kesepakatan yang melibatkan anak, orang tua/wali,
pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b.
Untuk kasus anak yang tidak diketahui keberadaan keluarganya, kesepakatan harus melibatkan Dinas Sosial/Instansi Sosial.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengidentifikasi pihak yang menyetujui penempatan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak untuk memastikan bahwa pihak tersebut tetap
bertanggung jawab penuh selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
•
Dalam kondisi anak dirujuk dari pihak (perseorangan) atau
lembaga pelayanan yang tidak memiliki
tanggung jawab legal
terhadap anak tersebut, dan atau keberadaan orang tua tidak
diketahui maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan bantuan pekerja
sosial dan Dinas Sosial harus mengupayakan untuk melakukan pencarian dan
penelusuran keberadaan orang tua, keluarga atau kerabat anak.
• Apabila
pencarian dan penelusuran tidak berhasil menemukan orang tua,keluarga atau kerabat anak maka
Dinas Sosial akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam menyepakati penempatan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak sampai diperolehnya
solusi bagi penempatan anak secara permanen pada keluarga pengganti.
•
Keputusan untuk menegaskan bahwa anak benar-benar tidak
memiliki orang tua, keluarga dan kerabat
serta akan dialihkan pengasuhannya kepada keluarga pengganti berdasarkan keputusan
pengadilan, sesuai dengan pasal 57 Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
c.
Jika hasil asesmen menyatakan bahwa anak perlu tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, maka penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang melibatkan anak, orang tua atau wali dan pengurus
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau pihak Dinas Sosial/Instansi
Sosial jika anak tidak diketahui keberadaan keluarganya.
d. Kesepakatan penempatan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak anak harus mencantumkan pernyataan persetujuan yang memuat jangka waktu penempatan, hak-hak anak, dan tanggung jawab serta peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan keluarga.
Praktek
•
Penandatanganan kesepakatan perlu didahului dengan
penjelasan kepada orang tua/wali tentang peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam
memberikan pengasuhan alternatif yang akan diikuti oleh review terus menerus baik
terhadap kondisi
anak maupun keluarga agar anak dapat segera kembali mendapatkan pengasuhan keluarga.
• Review situasi dan kondisi anak serta keluarganya dilakukan oleh pekerja sosial
profesional.
•
Pengasuhan di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak bersifat sementara, dimana anak harus segera dikembalikan apabila
situasi keluarga sudah memungkinkan
anak kembali, kecuali apabila dari
hasil asesmen terdapat indikasi bahwa pengembalian kepada keluarga akan mengancam keselamatan dan keamanan anak. Pengembalian anak berada dalam pengawasan Dinas Sosial.
•
Orang tua tetap merupakan penanggung jawab utama dalam
pengasuhan anak
sehingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan orang tua dalam
pengasuhan selama anak berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk memberikan kesempatan
seluas-luasnya agar anak dapat selalu menjalin relasi dengan keluarganya selama tinggal di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Hak dan kewajiban orangtua/ wali diantaranya meliputi :
1) Memperoleh informasi tentang perkembangan anak selama dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2)
Ikut terlibat di dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan
kehidupan anak.
3)
Segera menerima kembali anak untuk diasuh dalam keluarga, setelah berdasarkan hasil review dianggap siap dan mampu
• Selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak memiliki hak dan
kewajiban untuk :
1) Mendapatkan informasi tentang tujuan penyerahan
anak ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, batasan anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, hasil review penempatan dan kemungkinan anak untuk
segera dikembalikan kepada keluarga.
2) Mendapatkan pengasuhan dan pelayanan harian (makan, kesehatan, pendidikan, dll).
3) Berpartisipasi dalam semua pengambilan keputusan
yang menyangkut dirinya. Kesepakatan anak diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 23 dan 56 Undang-Undang Nomor
23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai
kesempatan anak untuk berpartisipasi seuai dengan usia dan tingkat perkembangan
anak dalam aspek yang menyangkut pengasuhannya.
4) Ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (misalnya kegiatan ibadah, membersihkan kamar tidurnya) sesuai dengan
kapasitasnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pasal 23
(1)
Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2)
Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 56
(1)
Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :
a.
berpartisipasi;
b.
bebas menyatakan pendapat
dan berpikir sesuai
dengan hati nurani dan agamanya;
c.
bebas menerima informasi lisan
atau tertulis
sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;
d.
bebas berserikat dan berkumpul;
e.
bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan
berkarya seni budaya;
dan
f.
memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.
(2)
Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikandenganusia,tingkatkemampuananak,danlingkungannya
agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempunyai kewajiban sebagai berikut :
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak bertanggung jawab melakukan
pengasuhan secara penuh di bawah pemantauan
Dinas Sosial untuk anak- anak yang dirujuk oleh perseorangan/lembaga
tanpa ada mandat dari orang tua/keluarga
besar/kerabat atau orang tua/keluarga tidak diketahui keberadaanya sampai diperoleh solusi untuk penempatan anak yang lebih permanen.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban
mendukung dan memfasilitasi berlangsungnya
relasi anak dengan orang tua
atau keluarganya.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan situasi pengasuhan anak termasuk apabila anak sakit, mendapat hukuman, dikeluarkan ataupun diputuskan pengasuhan/ pelayanannya karena
berbagai alasan. dan rencana terminasi untuk mempersiapkan baik anak maupun keluarganya.
4) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban mempersiapkan anak- anak yang akan menurut
hasil asesmen akan dikembalikan kepada
keluarga atau bentuk pengasuhan permanen lainnya.
5) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban
untuk melindungi anak dan menjamin kesejahteraan anak selama anak berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
6) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui dengan orang tua/wali dan anak.
•
Dinas Sosial turut bertanggung jawab untuk mengesahkan penandatangan kesepakatan penempatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
dan memonitor praktek pengasuhan yang
dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
6. Rujukan ke instansi lain
a.
Jika pelayanan yang tersedia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merujuk anak
tersebut kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
atau lembaga pelayanan lainnya yang sesuai.
b.
Jika anak diidentifikasi mengalami kasus perlindungan khusus, maka Dinas Sosial/Instansi Sosial harus menunjuk seorang pekerja sosial profesional
untuk menentukan dukungan khusus yang dibutuhkan anak.
7.
Kebersamaan anak bersaudara
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memutuskan agar anak yang memiliki hubungan saudara tidak dipisahkan, selama tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.
B.
STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1.
Asesmen dan Rencana
Pengasuhan
a. Asesmen lanjutan
Lembaga
Kesejahteraan SosialAnak harus
melakukan asesmen lanjutan kepada setiap anak dan keluarganya setelah
dicapai kesepakatan tentang pelayanan yang akan diterima anak dan keluarganya.
b. Perencanaan pengasuhan
1)
Perencanaan pengasuhan harus didasarkan pada hasil asesmen lanjutan dan akan menjadi dasar untuk menentukan solusi pengasuhan tetap yang terbaik untuk anak dalam kasus masing
masing.
2)
Perencanaan
untuk setiap
anak harus
dirumuskan dengan
tujuan:
a)
Mengatasi masalah-masalah utama
yang secara langsung menghambat dalam pengasuhan dari orang tua/keluarga atau kerabat.
b) Mengatasi
masalah-masalah yang dihadapi
anak karena tidak terpenuhinya kebutuhan pengasuhan akibat ketidakmampuan
orang tua.
c)
Mengindentifikasi solusi pengasuhan alternatif untuk anak di luar keluarga jika diperlukan melalui orangtua
asuh (fostering), perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi), apabila
pengasuhan dalam keluarga
bukan merupakan pilihan atau bukan dalam kepentingan terbaik untuk anak.
3) Perencanaan harus bersifat dinamis
dan bertahap sesuai
dengan perkembangan yang dicapai oleh anak
dan orang tua dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak yang bersifat darurat, jangka menengah,
dan jangka panjang.
2. Pelaksanaan Rencana Pengasuhan
a. Pelayanan untuk
anak dalam keluarga
Kegiatan-kegiatan pelayanan untuk anak dan
keluarganya dapat diberikan melalui dukungan
pengasuhan dalam keluarga; dukungan
pengasuhan dalam keluarga pengganti, dan
pelayanan pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak apabila anak terpaksa
ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
b. Dukungan pengasuhan berbasis keluarga
1) Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
harus mencegah keterpisahan anak dari keluarga dan mengupayakan penyatuan kembali
anak dengan keluarga sesegera
mungkin untuk anak-anak
yang sudah ditempatkan di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak perlu melakukan penguatan kepada keluarga
dan lingkungan tempat
tinggal anak untuk mempersiapkan kembalinya anak dan
tetap memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas keluarga dalam pengasuhan.
3)
Dukungan kepada keluarga dapat dilakukan melalui dukungan psikososial, ekonomi, serta menciptakan akses dan rujukan terhadap
berbagai sumber dukungan yang tersedia untuk keluarga rentan.
Praktek
•
Apabila akses terhadap pendidikan diidentifikasi sebagai isu utama yang dihadapi oleh keluarga, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan atau memfasilitasi akses terhadap pendidikan. Hal tersebut
dapat dilakukan misalnya dengan menyediakan beasiswa, atau memenuhi biaya pendidikan lainnya seperti transport, biaya ujian, seragam sekolah, dan kebutuhan sekolah lainnya termasuk mendukung proses belajar anak dengan menyediakan pelajaran tambahan atau mentoring.
•
Apabila kapasitas
ekonomimerupakanhambatanutamayangdihadapikeluargadalam pengasuhan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung anak dalam keluarganya melalui penyediaan atau memfasilitasi bantuan finansial, pemberdayaan ekonomi atau memungkinkan keluarga mengakses program-program bantuan sosial yang tersedia. Misalnya, dengan memfasilitasi keluarga untuk mendapatkan bantuan mikro kredit, atau bentuk jaminan sosial lainnya yang disediakan untuk masyarakat tidak mampu.
• Apabila pengasuhan menjadi isu utama, asesmen harus dengan jelas mengidentifikasi
hambatan mendasar terhadap pengasuhan dalam
keluarga tersebut.
•
Apabila keluarga diidentifikasi tidakmemiliki kapasitas,atau kemauanuntukmengasuh anak
mereka, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung kapasitas pengasuhan keluarga
melalui pelayanan berbasis
keluarga untuk meningkatkan keberfungsian keluarga dan peran orang tua. Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, karena bertentangan dengan kepentingan
terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu
mengidentifikasi pengasuh di dalam keluarga besar anak yang memungkinkan menyediakan pengasuhan dan dukungan bagi anak tersebut.
•
Apabila pengasuhan dalam
keluarga besar tidak
dimungkinkan atau diinginkan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan dan mengidentifikasi
keluarga alternatif baik melalui keluarga asuh, perwalian atau adopsi.
c. Dukungan pengasuhan berbasis keluarga pengganti
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bekerjasama dengan Instansi/Dinas Sosial untuk mencari
keluarga pengganti yang bisa
memberikan pengasuhan melalui sistem orang
tua asuh (fostering), perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi).
2) Dinas Sosial/Instansi Sosial harus
melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya
untuk mengidentifikasi, melakukan
asesmen, membuat laporan sosial, dan melakukan pemantauan sesudah anak
ditempatkan di keluarga asuh, wali, atau keluarga angkat.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung Dinas Sosial/Instansi Sosial dalam proses identifikasi calon keluarga asuh dan calon keluarga
angkat serta menghubungkan calon keluarga pengganti tersebut dengan anak dan atau keluarganya untuk memastikan bahwa
anak ditempatkan sesuai dengan kepentingan terbaiknya dan kesepakatan anak.
4)
Penentuan dan pengalihan pengasuhan anak pada keluarga asuh, wali, atau
keluarga angkat harus dilakukan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Praktek
Dinas Sosial/Instansi Sosial berwenang dan bertanggung jawab untuk :
•
Menyusun kriteria tertulis tentang keluarga pengganti baik
keluarga asuh, maupun keluarga adopsi dan kriteria anak yang akan diasuh atau
diadopsi sesuai dengan
peraturan yang telah
ada (lihat Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Pengangkatan Anak).
•
Diantara kriteria calon keluarga asuh yang perlu dipertimbangkan adalah:
calon orang tua memiliki kedekatan kepada anak, memahami bahwa keluarga asuh bersifat sementara, bersedia
membuat pernyataan tertulis tentang kesiapan untuk mengalihkan kembali pengasuhan anak kepada keluarga
asal (keluarga inti, besar,
dan kerabat).
•
Dinas Sosial/Instansi Sosial mengidentifikasi calon
keluarga pengganti dengan melibatkan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki kesempatan dan interaksi dengan komunitas di sekitarnya.
•
Dinas Sosial/Instansi Sosial dengan dukungan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap situasi calon keluarga pengganti guna
memahami kondisi psikososial dan ekonomi, serta
kesiapan mereka untuk menjadi keluarga pengganti.
• Dinas Sosial/Instansi Sosial menyusun mekanisme pengalihan pengasuhan baik
melalui keluarga asuh
maupun keluarga angkat yang
mencakup :
1) Menghubungkan anak dengan calon keluarga pengganti yang akan menerima pengalihan pengasuhan.
2) Merumuskan persetujuan tertulis
antara anak dan keluarga pengganti, tentang tanggung jawab pengasuhan oleh keluarga
pengganti, peran orang tua asuh/angkat dan pemantauan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial.
•
Khusus pengalihan pada pengasuhan melalui keluarga angkat,
Dinas Sosial/ Instansi Sosial bekerja sama dengan lembaga atau Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak yang memiliki lisensi
untuk melakukan proses
pengangkatan anak.
•
Dinas Sosial/Instansi Sosial menunjuk pekerja sosial atau
pengasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki kompetensi dalam
melakukan pemantauan terhadap situasi anak dan
keluarga pengganti setelah terjadi pengalihan pengasuhan.
•
Dinas Sosial/Instansi Sosial merumuskan mekanisme
pemantauan, yang di dalamnya terkait dengan
tugas pekerja sosial, jadual, dan laporan hasil pemantauan.
d.
Pengasuhan oleh orang
tua asuh (fostering)
Pengasuhan melalui orang tua asuh bersifat sementara, dimana anak harus segera kembali dalam pengasuhan orang tua, keluarga besar, atau kerabat anak apabila berdasarkan hasil asesmen mereka dianggap sudah dapat melakukan pengasuhan kembali atau anak telah memperoleh solusi pengasuhan yang lebih permanen.
Praktek
•
Sebelum proses pengalihan pengasuhan, Dinas Sosial/Instansi Sosial perlu menunjuk pekerja sosial atau petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kompeten untuk mempersiapkan anak dan keluarga asuh guna memberikan pemahaman bahwa pengasuhan yang akan dilaksanakannya bersifat sementara, sehingga setiap saat anak akan kembali kepada keluarga asal (keluarga inti, keluarga besar, kerabat).
•
Pasca pengalihan pengasuhan, situasi anak dan keluarga asuh perlu dipantau oleh pekerja sosial atau petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kompeten dan ditunjuk oleh Dinas Sosial.
•
Disamping pemantauan situasi anak dan keluarga asuh, petugas/pekerja sosial
dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Dinas Sosial/Instansi Sosial juga perlu memberikan penguatan psikososial kepada keluarga asuh untuk mengatasi kesulitan- kesulitan yang kemungkinan muncul dalam proses pengasuhan.
•
Petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau pekerja sosial menginformasikan kondisi keluarga asal (keluarga inti, keluarga besar, kerabat) apabila berdasarkan hasil asesmen sudah siap menerima kembali anaknya.
• Pekerja sosial memfasilitasi keluarga asuh dan anak asuh dalam reunifikasi keluarga agar
tidak
menimbulkan dampak psikologis baik terhadap anak maupun keluarga asuh.
e.
Perwalian
Pengasuhan melalui perwalian anak bersifat
sementara, dimana kuasa asuh terhadap
anak dialihkan
secara legal kepada seseorang
yang ditunjuk Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
f. Pengangkatan anak
Pengasuhan melalui pengangkatan anak
bersifat permanen, dimana kuasa asuh
terhadap anak dialihkan secara tetap dan legal kepada keluarga angkat dan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
C.
STANDAR PELAYANAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1. Pelayanan pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
Dalam hal anak tidak mendapatkan
pengasuhan dari keluarga, kerabat, atau keluarga
pengganti, maka alternatif terakhir adalah pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak.
2. Peran sebagai
pengganti orang tua
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus berperan
sebagai pengganti orang tua untuk sementara bagi anak-anak yang ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan bertanggung jawab untuk
memenuhi pemenuhan hak-hak
mereka.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami
bahwa setiap aspek hak anak tidak dapat
dipisahkan dan pemenuhan hak-hak anak harus
dilakukan secara menyeluruh.
3. Martabat anak sebagai manusia
a.
Setiap anak harus diakui, diperlakukan dan dihargai sebagai individu
yang utuh, memiliki karakter yang
unik, memiliki pendapat,
pilihan, dan kapasitas serta kemampuan masing-masing.
b.
Setiap
anak harus
dihargai martabatnya
sebagai manusia.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin bahwa anak terhindar dan terlindungi dari semua bentuk perlakuan, termasuk perkataan dan hukuman yang dapat
mempermalukan atau merendahkan martabat mereka.
d.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin setiap anak terhindar dari segala bentuk diskriminasi, antara lain
berdasarkan jenis kelamin, status sosial, etnisitas, budaya, agama, atau kecacatan, baik dari orang dewasa maupun antar anak
sendiri.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan bahwa staf dan
pengasuh menghargai pendapat, pilihan, kemampuan dan kapasitas
dari setiap anak yang diindikasikan dalam berbagai keputusan yang dibuat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, cara staf
memperlakukan anak, juga kinerja staf dan pengasuh dalam memberikan pelayanan kepada anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
membuat peraturan yang melarang segala bentuk tindakan, termasuk
perkataan dan sebutan
yang dapat mempermalukan, menyinggung atau
melecehkan martabat anak.
•
Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak melarang semua jenis
perlakuan diskriminasi yang dilakukan
oleh orang dewasa dan antar anak atas dasar jenis kelamin, usia, status sosial, etnisitas, budaya, agama, atau kecacatan
• Aturan dan aplikasi penegakan disiplin dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
dilakukan dengan tujuan untuk
mendukung perilaku positif dan
menghargai orang
lain.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan sanksi bagi semua pihak yang
dianggap melecehkan atau merendahkan martabat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan sanksi administratif bagi
semua pihak yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif.
4. Perlindungan anak
a. Perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan dan hukuman fisik
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak melarang digunakannya segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakkan disiplin.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kebijakan dan prosedur tertulis
untuk mencegah, melaporkan, dan merespon segala tindakan kekerasan pada anak yang didiseminasikan
kepada setiap pengurus, petugas, dan relawan yang bekerja atau memiliki
kontak dengan anak, dan kepada anak.
3) Dalam mencegah dan merespon kekerasan dan
hukuman fisik, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan isu
spesifik yang terkait dengan usia, gender,
dan kecacatan.
b.
Mekanisme pelaporan
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan
rahasia yang memungkinkan anak melaporkan kekerasan atau tindakan yang tidak senonoh pada pihak yang berwenang.
2) Anak harus memperoleh informasi dan
penjelasan tentang bagaimana mereka dapat menggunakan mekanisme
tersebut untuk melaporkan kecurigaan atau
kasus yang mereka alami, lihat, atau dengar pada instansi yang berwenang.
Praktek
•
Pengasuh bekerja bersama
anak menentukan mekanisme
yang tepat dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan antar
mereka. Hal ini dapat dilakukan misalnya
dengan :
1) Mendukung setiap penghuni
kamar/cottage untuk mendiskusikan dan mengidentifikasikan berbagai masalah yang berpotensi untuk menjadi konflik minimal sekali dalam sebulan
secara reguler.
2) Menyediakan kesempatan bagi anak untuk mendiskusikan berbagai
isu yang menjadi perhatian/mengkhawatirkan mereka
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, kehidupan
sehari-hari, maupun di sekolah dan
komunitas, baik secara individual
bersama pengasuh, maupun secara
berkelompok.
•
Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
membelajarkan anak bagaimana mereka dapat menggunakan mekanisme tersebut untuk melaporkan kasus
yang mereka alami/lihat/dengar pada instansi yang berwenang termasuk
Kementerian Sosial, Dinas Sosial/Instansi Sosial, dan aparat penegak hukum untuk
pelanggaran hukum pidana.
c. Kapasitas pengurus, petugas, dan relawan dalam merespon kekerasan
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memastikan bahwa setiap pengurus, petugas,
dan relawan yang bekerja tidak memiliki catatan kriminal, sejarah kekerasan atau perilaku tidak pantas terhadap anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memastikan bahwa semua pengurus, petugas,
dan relawan menerima pelatihan, dan kegiatan komunikasi, informasi, dan pendidikan
lainnya untuk mencegah dan memberi respon yang
efektif dan tepat terhadap kekerasan.
3) Review terhadap kinerja pengurus, petugas, dan relawan harus dilakukan dengan melihat kapasitas
mereka untuk bekerja
secara pantas dan memadai bersama anak, termasuk mempertimbangkan umpan balik dari anak dalam proses review.
d. Prosedur pemberian hukuman disiplin
1) Prosedur pemberian hukuman disiplin harus dijalankan untuk pengurus, petugas, dan relawan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak yang telah dilaporkan melakukan
kekerasan terhadap anak, termasuk berhenti sementara selama
investigasi jika dibutuhkan untuk memastikan perlindungan bagi anak.
2) Setiap kecurigaan atau kasus harus dicatat
dan dilaporkan kepada instansi/Dinas Sosial dan ketika kasus tersebut digolongkan sebagai tindak kriminal, harus dilaporkan
kepada pihak Kepolisian dan Kementerian Sosial RI.
3) Jika pengurus, petugas,
dan relawan terbukti
melakukan tindakan kekerasan, maka prosedur penegakan disiplin harus
berjalan sesuai tingkat keseriusan dari kasus
tersebut, mulai dari peringatan tertulis, larangan melaksanakan tugas sampai ada
keputusan lebih lanjut, dan pemecatan.
e. Lingkungan yang aman
dari kekerasan dan hukuman fisik
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus menjamin
lingkungan yang kondusif dan aman bagi keselamatan anak untuk mencegah terjadinya
kekerasan dan hukuman fisik melalui peraturan, prosedur dan mekanisme yang berlaku di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, kegiatan pelayanan, dan sarana prasarana.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi keterlibatan masyarakat untuk secara aktif mencegah, merespon, dan melaporkan kekerasan dan
hukuman fisik.
3)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus memiliki mekanisme untuk mendiskusikan kasus kekerasan dan hukuman fisik
pada anak di lingkungan sekolah dengan pihak yang memiliki kewenangan
dalam bidang pendidikan.
f. Pencegahan dan respon terhadap kekerasan dan hukuman fisik
antar anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memberlakukan kebijakan untuk mencegah dan merespon terhadap
segala bentuk tindakan kekerasan dan hukuman fisik antar anak, termasuk pemerasan, ancaman, dan bullying.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
melakukan berbagai upaya pencegahan melalui
membangkitkan kesadaran akan dampak dari kekerasan
dan hukuman fisik, membangun kapasitas untuk menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan, dan berbagi pengetahuan tentang hak asasi manusia
dan perlindungan anak.
g. Kerahasiaan laporan
tentang kekerasan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia untuk anak melaporkan kekerasan pada pihak yang berwenang.
h. Pemahaman perkembangan anak
Pengasuh harus memahami tahapan
perkembangan anak sehingga dapat memberikan respon yang tepat terhadap kebutuhan anak sebagai individu, termasuk kebutuhan untuk berpartisipasi sesuai kematangan anak.
5. Perkembangan anak
1)
Anak perlu didukung keterlibatannya dalam berbagai kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan percaya diri dan membangun konsep
diri yang baik.
2)
Anak perlu memperoleh tanggung jawab sesuai kematangan usia mereka, sehingga diakui kapasitasnya untuk membuat pilihan dan berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.
3)
Kegiatan dan pendekatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus dilakukan
dengan pemahaman bahwa masa remaja adalah kunci bagi tahapan sosialisasi sehingga remaja perlu memperoleh ruang dan kesempatan yang fleksibel
untuk bersosialisasi secara aman dan bertanggung jawab.
Praktek
• Pengasuh mengikuti pelatihan dan mampu mengenali kebutuhan emosional,
sosial, dan budaya anak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk menjalin dan menjaga hubungan dengan
teman seusia mereka,
baik di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sekolah,
maupun di sekitar
lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk meningkatkan rasa percaya diri.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong dan memfasilitasi anak untuk aktif dalam kegiatan di sekolah antara lain dengan menyediakan transportasi,
waktu
yang fleksibel dan dukungan lain yang diperlukan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberi kesempatan kepada anak untuk mengelola
uang saku dan buku tabungan
dengan mempertimbangkan kematangan usia anak dan penggunaan uang secara
bijaksana.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberi
kesempatan pada anak yang lebih tua untuk mengatur sendiri waktu mereka dengan tetap memberi berbagai pertimbangan pengaturan
waktu secara bertanggung jawab, misalnya tentang pentingnya membagi waktu belajar, bermain dan beristirahat
secara proporsional.
6. Identitas anak
a.
Kelengkapan identitas anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memastikan bahwa setiap anak memiliki identitas legal yang jelas, termasuk akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung keluarga untuk
melengkapi akte kelahiran, kartu
keluarga, dan KTP.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilarang
mengganti identitas asal anak, termasuk nama, agama dan etnisitas.
b.
Identitas anak
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu menjaga keakuratan dan memperbarui data yang terkait
dengan keluarga anak setiap
saat untuk memastikan anak tidak
kehilangan identitas dan kontak dengan keluarga.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung anak untuk memiliki pemahaman yang baik tentang
identitas diri dan latar belakang
keluarganya melalui berbagai media untuk
mengekspresikan identitas
diri mereka seperti lewat penulisan
life history, juga pengumpulan foto atau
gambar.
3)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan penelusuran dan reunifikasi untuk kasus anak yang mengalami
keterpisahan dari keluarganya,
4) Anak perlu didukung untuk mengekspresikan
identitas, budaya, bahasa, etnisitas serta agama mereka dengan mendukung penggunaan simbol-simbol identitas dan praktek berbagai kegiatan untuk memahami
dan bersikap toleran terhadap keragaman
identitas agama dan
budaya tersebut.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pendataan tentang kondisi
keluarga anak secara reguler.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi dan
mendukung anak untuk
mengekspresikan identitas diri mereka baik lewat penulisan life history, pengumpulan foto atau gambar.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk
melaksanakan praktek agama mereka, seperti beribadah, memasang simbol-simbol
agama, pergi ke tempat ibadah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengantar anak untuk pergi ke tempat
ibadah.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak dengan
berbagai kegiatan yang mendorong mereka untuk memahami pentingnya toleransi, misalnya menghargai praktek ibadah teman dari
agama lain, membantu teman dari kelompok agama berbeda
untuk menyiapkan acara
pada hari besar keagamaan, menghargai
bahasa ibu dari teman yang berbeda etnik.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk
melaksanakan praktek budaya
mereka, seperti
menggunakan bahasa daerah, menari,
menyanyi, dan memasak
makanan daerah.
7. Relasi anak
a.
Dukungan relasi antara anak dengan keluarga/kerabat
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi komunikasi sesering mungkin antara anak yang tinggal
di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan orang tua/keluarga/ kerabat
dan teman-teman dari lingkungan
rumah.
2) Dukungan bagi anak untuk berelasi dengan
orang tua/keluarga/ kerabat dan teman dari lingkungan rumah perlu
diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan terbaik anak.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas dan
sarana yang dapat digunakan
anak untuk berkomunikasi dengan orang tua/keluarga/ kerabat/teman dari
rumah, seperti telepon dan surat.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu yang sesuai untuk anak
berkomunikasi dengan orang tua/keluarga/kerabat/teman dari lingkungan asal.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pertemuan
bulanan antara Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak dan orang
tua yang membahas tentang pentingnya fungsi pengasuhan keluarga khususnya
relasi antara anggota keluarga.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk
dapat menggunakan
dan menerima telepon pada pukul 09.00 – 21.00.
Dalam kasus darurat, telepon
dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi penggunaan internet untuk kebutuhan relasi anak
dengan keluarga/kerabat pada pukul 09.00 – 21.00. Penggunaan
internet tersebut membutuhkan pendamping dari pengurus
Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak untuk menghindari penyalahgunaan. Dalam kasus darurat, misalnya untuk memberi kabar jika ada keluarga yang sakit, email dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak dapat menyediakan fasilitas untuk mendorong keluarga
berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk dengan kendaraan atau uang transport.
b. Kunjungan anak kepada
orang tua/keluarga/kerabat/ teman
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi anak untuk
mengunjungi orang tua/keluarga/ kerabat/teman di rumah sesering mungkin, minimal
satu kali per bulan untuk menjaga keeratan relasi anak dengan lingkungan asal dan untuk menyiapkan anak kembali ke rumah.
c.
Kunjungan oleh keluarga/kerabat/teman
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi keluarga/ kerabat/teman
untuk berkunjung sesering mungkin untuk menjaga keeratan relasi dengan anak, juga untuk mengetahui
perkembangan anak
dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus mendukung terjalinnya hubungan yang
erat antara anak dan calon keluarga pengganti untuk anak yang sama sekali tidak memiliki keluarga, dengan mengunjungi atau dikunjungi oleh calon keluarga pengganti sesering mungkin.
3) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menunjukkan penerimaan yang ramah, menyediakan lingkungan yang nyaman, dan tidak membatasi
kunjungan supaya orang tua/keluarga/
kerabat dan teman merasa nyaman saat
berkunjung.
4) Lembaga Kesejahteraan SosialAnak perlu
memfasilitasi pertemuan bersama antara anak dan keluarga untuk membahas situasi
anak dan keluarga supaya anak memahami
pentingnya makna keluarga.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melarang dan membatasi kunjungan
dari
orang tua/keluarga/kerabat/teman dari rumah.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, jika mampu perlu memfasilitasi orang tua/keluarga/ kerabat/ teman dari rumah untuk berkunjung,
misalnya dengan menyediakan kendaraan atau uang transport.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga perlu memfasilitasi
pertemuan rutin minimal sekali
dalam sebulan antara
orang tua/wali anak dengan pengasuh serta staf untuk membahas situasi dan perkembangan anak
dalam lembagaserta pentingnya fungsi pengasuhan keluarga khususnya relasi antar
anggota keluarga.
• Tidak ada gangguan dan pembatasan saat orang tua/kerabat/keluarga dan
teman dari rumah yang mengunjungi anak.
• Staf dan pengasuh bersikap ramah dan menghargai keberadaan orang tua/
keluarga/ kerabat dan teman dari rumah anak yang berkunjung.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, jika memungkinkan perlu
menyediakan ruangan
untuk orang tua/kerabat/keluarga dan teman mengunjungi anak, seperti ruang tamu jika kunjungan berlangsung singkat atau kamar jika
orang tua harus menginap.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjalin jaringan dan meminta bantuan ahli yang berkompeten untuk
memberikan materi tentang pentingnya pengasuhan dalam keluarga.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan berbagai materi dan media yang membahas
pentingnya fungsi pengasuhan keluarga, antara lain buku, film atau
majalah tentang keluarga yang dapat digunakan dalam pertemuan bulanan di atas.
d. Kedekatan antara
anak dan keluarga/kerabat/ masyarakat
Anak harus ditempatkan dekat dengan tempat
tinggal keluarganya/ komunitas dan tidak dipindahkan jauh dari lingkungan tersebut untuk menjaga relasi
yang erat antara
anak dan lingkungannya.
e. Relasi antar anak di dalam Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung relasi persaudaraan diantara anak-anak
dengan memperlakukan setiap anak secara adil dalam pemenuhan hak dan tanggung
jawab, membiasakan untuk saling berbagi
dan menghargai, juga untuk saling berdiskusi dan membuat keputusan bersama.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menghindari hubungan kekuasaan yang tidak sehat antara anak, termasuk memberi wewenang pada
anak yang lebih tua untuk melaporkan pelanggaran dan mendisiplinkan anak yang lebih muda.
f. Relasi yang positif dan pantas antara laki-laki dan perempuan.
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menjadi
lingkungan yang positif untuk mendukung anak mendiskusikan aspek positif dan aman dari relasi
antara laki-laki dan perempuan serta membangun pemahaman untuk melakukan
pilihan yang bertanggung jawab dari relasi tersebut.
g. Relasi dengan pengasuh/pengurus
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
mendukung terbangunnya relasi individual antara anak
dengan pengasuh sebagai pengganti orang tua
sehingga anak mendapat perhatian secara individual dari pengasuh, dapat menemui
pengasuh jika memerlukan dukungan ketika menghadapi
masalah atau sekedar ingin berbicara secara pribadi.
h. Relasi dengan pihak di luar lembaga
(guru, teman dari sekolah dan lingkungan sekitar)
1) Anak harus didukung untuk menjalin relasi
yang baik dan positif dengan pihak
lain di luar lembagatermasuk guru, teman
sekolah, dan lingkungan sekitar dengan mendorong anak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kegiatan di lingkungan masyarakat.
2)
Anak harus didukung untuk menjalin relasi dengan guru/teman sekolah/teman dari komunitas, dengan
membuka akses untuk berkomunikasi secara pribadi melalui surat, telepon serta untuk mengunjungi dan dikunjungi
oleh mereka.
3)
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan lingkungan yang positif agar guru/teman sekolah/teman dari lingkungan sekitar merasa
nyaman saat berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
4)
Semua kesempatan anak untuk berelasi
dengan pihak luar Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan
kepentingan terbaik anak.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk
mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di masyarakat untuk memperkuat relasi anak dengan guru, teman
sekolah, teman
sebaya di komunitas, dan anggota komunitas lainnya.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas dan
sarana yang dapat digunakan anak untuk berkomunikasi dengan guru/teman dari
sekolah dan komunitas sekitar, seperti
telepon, surat menyurat, email.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu penggunaan fasilitas di
atas sebagai berikut:
1) Penggunaan telepon
pada pukul
09.00 –
21.00. Dalam kasus darurat, telepon dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.
2) Penggunaan
internet pada pukul 09.00 – 21.00 dengan pendampingan dari pengurus Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang staf/pengasuh
untuk mencuri dengar pembicaraan anak
di telepon, membaca surat dan email
yang diterima/ dikirimkan
anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong
anak untuk mengatur
dan menyepakati waktu
yang sesuai bagi kunjungan guru/teman sekolah/teman dari
lingkungan sekitar ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, tanpa menganggu
waktu sekolah, belajar, dan istirahat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong
anak untuk mengatur
dan menyepakati waktu yang sesuai bagi anak untuk
mengunjungi guru/teman
sekolah/teman
dari lingkungan sekitar di luar jam sekolah, tanpa menganggu waktu sekolah, belajar dan istirahat anak, misalnya
pada akhir
minggu atau pada waktu pulang sekolah.
8. Partisipasi anak
a.
Suara anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendorong anak untuk
menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam membahas berbagai hal penting yang menyangkut kepentingan mereka, antara lain dalam
penyusunan dan pelaksanaan
aturan untuk penegakan disiplin, memberikan masukan bagi pelayanan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pengasuhan, termasuk berapa lama anak akan tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan tujuan dari penempatan anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
menyediakan kesempatan, informasi dan lingkungan yang aman dan kondusif agar anak dapat
menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam pembahasan-pembahasan berbagai hal
penting tersebut.
3) Keputusan yang diambil dalam Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, baik yang terkait dengan
kehidupan sehari-hari anak harus
mencerminkan suara, ide dan pendapat
anak.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
mengatur waktu pertemuan secara reguler misalnya bersifat bulanan
untuk berbagi informasi dan menjaring pendapat anak tentang berbagai hal penting bagi anak. Hal ini bisa dilakukan pada saat penyusunan
dan pelaksanaan aturan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan saran dan masukan bagi pelayanan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak, perencanaan dan pembuatan keputusan
pengasuhan, termasuk tujuan penempatan anak serta berapa lama anak akan tinggal di Lembaga
Kesejahteraan
Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga menyediakan kotak saran yang direview setiap minggu atau
memfasilitasi diskusi personal dengan pengasuh sebagai bentuk dukungan bagi
setiap anak untuk memberikan pendapat.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melindungi dan menjamin
keamanan anak
dalam mengungkapkan pendapat mereka dengan menjaga kerahasiaan pendapat anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan bahwa pendapat anak menjadi
pertimbangan dan prioritas dalam pengambilan berbagai keputusan.
• Staf dan pengasuh selalu mendengarkan pendapat anak, yang tercermin dari
cara mereka bekerja
dan berhadapan dengan
anak sehari-hari.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pencatatan terhadap pendapat
anak termasuk saran yang disampaikan dan tindak lanjutnya.
b.
Pilihan anak
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung kapasitas anak dalam menentukan pilihan untuk berbagai
keputusan dalam hidup mereka, sesuai dengan usia perkembangan anak, sebagai bagian dari fungsi pengasuhan dan pelaksanaan peran orang
tua yang harus direfleksikan dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mampu mendukung kapasitas anak
untuk berpikir dan membuat alasan, memahami pilihan-pilihan yang mereka ambil dan konsekuensi dari pilihan tersebut.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kesempatan, informasi dan lingkungan yang kondusif bagi anak untuk membuat pilihan
dan keputusan serta konsekuensinya antara lain dalam hal:
1)
Memilih menu makan,
teman tidur, warna dan
dekorasi kamar, pakaian yang akan
dikenakan, juga cara
menghabiskan waktu luang.
2)
Memutuskan aturan dan hukuman bagi penegakan disiplin
3)
Memutuskan alokasi penggunaan uang saku dan buku tabungan
4)
Memilih sekolah dan pendidikan vokasional.
5)
Memutuskan pengasuhan alternatif selain pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi diskusi
untuk bersama- sama membahas berbagai isu
dan pilihan, baik yang terkait
dengan kehidupan sehari-hari mereka, maupun
yang terkait dengan keputusan pengasuhan jangka panjang.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk memilih
sesuai dengan kematangan usia mereka, dengan menyediakan pengasuh untuk mengkonsultasikan pilihan
pribadinya, mempertimbangkan risiko dari pilihan dan membantu menentukan pilihan. Pengasuh memiliki
dokumentasi tentang pertimbangan yang mereka berikan dan dampaknya bagi pilihan
anak.
•
Staf dan pengasuh mengedepankan pilihan anak, yang tercermin dari cara mereka bekerja
dan berhadapan dengan
anak sehari-harinya, juga dari berbagai keputusan yang dihasilkan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Seluruh staf dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
memperlihatkan penghargaan
pada pilihan yang dilakukan anak dengan merefleksikannya pada cara mereka bekerja dan membuat keputusan.
9.
Makanan dan pakaian
a.
Makanan
1.
Pola makan
a)
Anak harus mengkonsumsi makanan yang terjaga
kualitas gizi dan nutrisinya sesuai
kebutuhan usia dan tumbuh kembang mereka selama tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam jumlah dan frekuensi
yang memadai – makanan
utama minimal 3 kali dalam
sehari dan snack minimal 2 kali dalam sehari.
b)
Makanan harus disediakan dengan memperhatikan selera anak dan dilakukan secara
teratur dengan waktu yang
fleksibel sesuai situasi anak terkait
waktu kepulangan anak dari sekolah atau
kegiatan lainnya.
c)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
menjamin anak dengan kebutuhan nutrisi khusus, antara lain karena sakit mendapat makanan khusus sesuai kebutuhan mereka.
d)
Anak dapat mengakses air minum matang dengan bebas bahkan di malam
hari sekalipun.
•
Anak memperoleh suplemen
yang dibutuhkan untuk pertumbuhan mereka, seperti susu dan berbagai jenis makanan tambahan lainnya
yang dibutuhkan untuk
perkembangan anak.
• Anak terlibat dalam penyusunan menu untuk mengetahui preferensi selera
mereka.
•
Pengasuh membantu anak untuk menetapkan waktu makan yang
fleksibel disesuaikan dengan
jadwal anak di sekolah. Misalnya, anak yang pulang sekolah lebih
awal dapat menyantap makanan lebih dahulu, anak
yang pulang sekolah melampauai jam makan dapat makan sendiri.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan tersedianya
makanan bagi anak yang pulang terlambat
karena mengikuti kegiatan
ekstrakurikuler atau kegiatan lainnya.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
melakukan identifikasi terhadap anak yang memiliki kebutuhan makanan
khusus dan menyediakan kebutuhan mereka. Misalnya, untuk anak yang
memiliki alergi pada jenis makanan tertentu, anak yang menderita penyakit
tertentu seperti diabetes, maag, dan kebutuhan khusus lainnya.
• Dalam kasus anak yang sakit, penyediaan makanan dilakukan dengan megikuti
petunjuk dokter untuk mengupayakan kesembuhan
anak.
2.
Situasi Makan
a)
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak perlu menciptakan situasi makan yang menyenangkan agar anak bisa makan dengan santai, baik
didampingi maupun tanpa didampingi oleh pengasuh, sehingga
saat makan dapat menjadi sarana bagi anak untuk menjalin komunikasi dan relasi yang erat layaknya dalam keluarga.
b)
Untuk mencapai tujuan tersebut, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga harus menghindari diskriminasi atas dasar apapun,
baik berdasarkan jenis kelamin, usia maupun
kecacatan dalam menyediakan pelayanan
makan bagi anak, misalnya dengan membuat
aturan untuk anak laki-laki atau anak yang lebih
tua untuk makan lebih dahulu.
c)
Anak tidak boleh terlibat dalam penyiapan makan kecuali dalam bentuk pembekalan keterampilan hidup (life skill) yang bersifat tambahan bagi petugas masak
dan dilakukan pada waktu dan
cara yang tidak menganggu waktu belajar dan istirahat anak.
3.
Review menu dan kebutuhan nutrisi
Menu dan penyiapan makan harus direview bersama pihak yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan
secara reguler minimal 6 bulan sekali, untuk memastikan terpenuhinya standar gizi dan kesehatan
bagi anak dengan tetap bersifat fleksibel terhadap
ketersediaan produk lokal.
b.
Pakaian
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus memenuhi
kebutuhan pakaian untuk setiap anak secara memadai, dari segi jumlah,
fungsi, ukuran dan tampilan yang memperhatikan keinginan anak.
2) Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pakaian anak.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendata kebutuhan pakaian anak dan memastikan bahwa
setiap anak memiliki
pakaian secara pribadi,
sehingga tidak harus berbagi dengan anak lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan dan memastikan anak
memiliki jumlah pakaian yang memadai sesuai dengan fungsinya, misalnya :
1) Pakaian sehari-hari: 3 setel
2) Pakaian ibadah : 1 setel
3) Pakaian seragam sekolah : 2 setel
4) Pakaian olah raga : 1 setel
5) Pakaian seragam batik : 1 buah
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengadaan pakaian untuk anak
minimal satu tahun dua kali.
• Anak dilibatkan dalam memilih pakaian berdasarkan ukuran, warna, dan model
sesuai dengan selera mereka.
10.
Akses terhadap pendidikan dan kesehatan
a.
Akses terhadap pendidikan
1) Kondisi dan akses terhadap
pendidikan
Pendidikan formal, non formal/vokasional dan informal yang diterima anak yang tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak adalah bagian dari rencana pengasuhan
anak sehingga harus disesuaikan dengan jenis pengasuhan dan jangka waktu anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, baik dalam pengasuhan darurat (maksimal 3 bulan), pengasuhan jangka
pendek (3 sampai 18 bulan) dan pengasuhan jangka panjang (lebih dari 18 bulan).
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan SosialAnak memfasilitasi anak untukmemperoleh pendidikan
formal baik
di dalam
maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk menempuh pendidikan non formal jika tidak berhasil dalam jalur pendidikan formal, melalui jalur
paket A untuk setingkat SD, B untuk setingkat SLTP, dan C untuk setingkat SLTA.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk memperoleh pendidikan vokasional/informal
dalam bentuk pelatihan keterampilan kerja, sesuai minat dan kebutuhan usia anak tanpa diskriminasi
atas dasar apapun. Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak tidak membatasi pilihan keterampilan anak misalnya anak perempuan hanya boleh memilih
keterampilan menjahit dan anak
laki-laki keterampilan pertukangan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi kebutuhan pendidikan
anak berdasarkan rencana
pengasuhan.
• Pengasuh membantu anak memutuskan jenis pendidikan yang sesuai bagi
mereka berdasarkan rencana pengasuhan masing-masing anak.
1) Anak dengan pengasuhan darurat dapat dibantu
guru les yang didatangkan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dan menyesuaikan dengan
perkembangan belajar anak di sekolah sebelum masuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Anak dengan pengasuhan jangka pendek atau jangka panjang
dapat mengikuti pendidikan formal
atau vokasional sesuai dengan jangka waktu anak tinggal di dalam
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Perubahan pada rencana pengasuhan harus diikuti oleh perubahan pada
rencana pendidikan
anak.
• Untuk kelancaran proses pendidikan anak, lembagamemfasilitasi:
1) Peralatan belajar seperti buku tulis dan buku
paket, seragam dan alat tulis, juga berbagai peralatan penunjang pendidikan vokasional, atau dana agar anak membeli sendiri berbagai peralatan tersebut.
2) Sarana transportasi atau dana untuk mendukung transportasi anak sehari-hari.
3) Bimbingan belajar/les pelajaran baik di dalam
maupun di luar lembagauntuk mendukung prestasi akademiknya.Jika Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak mampu
menyediakan tenaga profesional, Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak dapat menyediakan relawan yang dapat membantu anak belajar.
2.
Seleksi dan pilihan pendidikan
a)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung anak untuk
memperoleh akses pada pendidikan formal, non formal dan informal sesuai
perkembangan usia, minat, dan rencana pengasuhan mereka selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung tercapainya tujuan akademis pendidikan bagi anak selama
mereka tinggal di dalam
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memfasilitasi penyediaan berbagai fasilitas penunjang pendidikan seperti peralatan belajar, sarana transportasi, bimbingan belajar dan fasilitas lainnya.
c)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk melakukan pilihan yang terkait dengan pendidikan
mereka selama tinggal di dalam
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memberikan informasi memadai dan pertimbangan bagi pilihan anak, memfasilitasi diskusi
untuk membahas berbagai
alternatif pilihan.
d)
Lembaga harus mendukung tercapainya fungsi sosial pendidikan bagi anak selama
tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
melalui keterlibatan dalam kegiatan
ekstrakurikuler dan dalam kegiatan sosial lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan sekurang-kurangnya dengan
pemberian ijin, fleksibilitas waktu
dan dukungan dana.
3.
Review perkembangan pendidikan anak
a)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberi perhatian pada perkembangan pendidikan anak, dengan melakukan review secara berkala bersama dengan penyelenggara pendidikan
dimana anak bersekolah minimal
3 bulan sekali.
b)
Pengurus dan petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus membuka diri untuk dihubungi sewaktu-waktu oleh pihak penyelenggara
pendidikan untuk mendiskusikan perkembangan dan hambatan terkait dengan
pendidikan anak.
4. Keterlibatan orang tua dan keluarga dalam pendidikan anak
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan orang tua/wali dan anak dalam membuat berbagai keputusan tentang pendidikan anak.
b.
Akses terhadap kesehatan
1.
Kondisi dan akses pelayanan kesehatan anak
a)
Kondisi kesehatan atau kecacatan anak tidak boleh menjadi pertimbangan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk menolak memberikan pelayanan bagi anak,kecuali ada bukti secara jelas bahwa perawatan
anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak akan bertentangan dengan kepentingan
terbaik mereka karena Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak memiliki fasilitas untuk
menyediakan pelayanan kesehatan khusus yang dibutuhkan anak.
b)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus menjalin kerja sama dengan lembaga
atau perorangan yang bisa memberikan dukungan fasilitas kesehatan.
c)
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus melakukan review tentang kebutuhan kesehatan
anak dan kesesuaiaannya dengan pelayanan kesehatan yang diberikan lembaga oleh tenaga yang berwewenang dalam bidang kesehatan dan Kementerian
Kesehatan.
Praktek
•
Apabila berdasarkan asesmen dan persetujuan anak dan
keluarganya anak harus mendapatkan pengasuhan alternatif di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak,
maka dia berhak untuk mendapatkan pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak walaupun dalam keadaan sakit atau
cacat.
•
Apabila Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak memiliki fasilitas yang terkait dengan kesehatan dan kecacatan anak,
maka anak segera
dirujuk ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki fasilitas yang
dibutuhkan anak, atau Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak bekerja sama dengan
instansi terkait dalam memenuhi pelayanan kesehatan dan kecacatan yang dialami anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi
pihak-pihak yang bisa diajak kerja sama untuk pelayanan kesehatan dan kecacatan anak yang ditindaklanjuti dengan
kesepakatan kerjasama.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama-sama pihak-pihak
yang terlibat dalam
kerja sama, melakukan review tentang kebutuhan kesehatan anak dan kesesuaiaan-nya dengan
pelayanan kesehatan yang diberikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2. Respon terhadap
masalah kesehatan anak
a)
Anak harus segera mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan jika terdapat
gejala-gejala yang menunjukkan bahwa anak sakit.
b)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki prosedur untuk merespon keluhan kesehatan anak jika sakit termasuk dalam situasi darurat.
c)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki prosedur untuk anak yang meninggal di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yaitu melaporkan kematian anak kepada keluarganya, Pemerintah setempat, Kepolisian dan
lembaga kesehatan jika diperlukan, serta
Dinas Sosial/Instansi Sosial.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki staf khusus yang
bertanggung jawab untuk menangani masalah kesehatan dan dapat dihubungi 24 jam
pada situasi darurat.
•
Staf menindaklanjuti keluhan anak dengan merujuk anak ke
dokter atau rumah sakit atau staf yang memiliki kompetensi medis dapat langsung penangani
sesuai kebutuhan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bertanggung jawab untuk merawat anak yang sakit, termasuk menyediakan obat-obatan dan makanan
khusus yang diperlukan anak, sehingga tidak diperbolehkan untuk memulangkan anak jika sakit.
•
Dalam kasus anak yang pulang karena sakit, atas permintaan anak/orang tua/ walinya, tanggung
jawab pengasuhan tetap ada pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Pengasuh memberi informasi dan melibatkan orang tua/wali
dalam merespon keluhan kesehatan anak. Jika diperlukan/diinginkan oleh anak/
orang tua/wali bisa ikut merawat anak.
• Anak yang memiliki penyakit menular seperti cacar air harus dirawat secara
khusus dengan fasilitas yang terpisah dari anak lain untuk menghindari penularan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan prosedur pelaporan dan
penanganan untuk anak yang meninggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3. Pelayanan kesehatan
a)
Anak harus memperoleh pemeriksaan kesehatan secara reguler dari tenaga profesional di bidang kesehatan untuk merekam catatan
perkembangan kesehatannya.
b)
Lembaga menjadwalkan pelayanan kesehatan reguler minimal sebulan sekali baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun bekerjasama dengan lembaga
pelayanan kesehatan setempat.
c)
Orang tua/keluarga harus mendapat informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan anak selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, terlibat dalam perawatan anak yang
sakit, dan pembuatan keputusan yang terkait dengan tindakan
kesehatan pada anak, termasuk ketika anak perlu dioperasi.
d)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi akses anak kepada program perlindungan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.
e)
Lembaga Kesejahteraan SosialAnak harus memastikan bahwa setiap anak menerima vaksinasi,imunisasi,vitamin,obat
cacing,dan berbagai kebutuhan lain sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang mereka.
f)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) untuk kebutuhan darurat, yang diperiksa secara reguler dan diperbarui isinya jika habis/ kadaluarsa.
4. Promosi kesehatan diri dan reproduksi
a)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempromosikan dan menyediakan
berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi, bahaya merokok dan narkoba sesuai
perkembangan usia anak.
c)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi dan tindak pencegahan bagi penyakit-penyakit yang potensial menjadi epidemi di daerah sekitar
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, seperti malaria, TBC, demam berdarah, kaki gajah, atau chikungunya
melalui pemberian informasi pada anak dan berbagai tindakan yang diperlukan.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi,
mengingatkan, dan memberi contoh kepada anak untuk memelihara kebiasaaan hidup
bersih dan sehat dalam kehidupan
sehari-hari, misalnya dengan menyediakan tempat sampah, membuang sampah pada tempatnya,mencuci tangan
sebelum makan,menggosok gigi setelah makan dan sebelum tidur, menjaga kebersihan lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kebutuhan
personal yang terkait dengan perilaku bersih dan sehat seperti sabun, shampo,
handuk, sikat gigi dan pembalut bagi perempuan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan alat yang diperlukan untuk menjaga kebersihan,
mulai dari sapu, pel, sikat, tempat sampah, cairan untuk mengepel dan membersihkan kamar mandi.
•
Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak menyediakan informasi
memadai tentang kesehatan termasuk
tentang kesehatan reproduksi, bahaya merokok, dan bahaya NAPZA.
•
Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak memfasilitasi penyuluhan
kesehatan oleh tenaga profesional, serta
menyediakan buku dan leaflet kesehatan yang dapat diakses oleh anak.
•
Kesehatan reproduksi
merupakan keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi (Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan,
1994).
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk
berdiskusi tentang kesehatan
reproduksi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya, seperti:
1)
Menstruasi; usia anak mengalami mestruasi, tanda-tanda fisik dan psikis menjelang mentsruasi, perawatan
kesehatan diri saat mengalami menstruasi
2)
Kehamilan; faktor penyebab kehamilan, dan tanda-tanda kehamilan
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak melakukan identifikasi terhadap penyakit- penyakit yang berpotensi
menjadi epidemi di daerah sekitar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, misalnya demam berdarah, malaria, penyakit paru- paru dan kaki gajah.
•
Lembaga Kesejahteraan SosialAnak melakukan tindak
pencegahan yang dianggap perlu, seperti menjalankan gerakan
3M (menutup, menguras, mengubur) untuk mencegah epidemi demam berdarah dan memasang kawat nyamuk.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjalin kerjasama dengan
instansi kesehatan terdekat, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas
untuk menjalankan
langkah-langkah di atas.
11. Privasi/Kerahasiaan Pribadi
Anak
a.
Menjaga kerahasiaan pribadi anak
1) Pengurus dan staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperoleh pelatihan dan dukungan untuk menghargai dan menjaga semua informasi tentang anak yang sifatnya rahasia dan mengatur sistem untuk
memastikan kerahasiaan informasi tersebut.
2) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung privasi anak.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menerapkan kebijakan
bahwa hanya orang- orang yang memiliki kepentingan langsung dengan anak seperti pekerja
sosial, pengasuh, yang
boleh mengakses informasi anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak merumuskan aturan bagi pengasuh
untuk tidak
membuka cerita hidup anak yang harus dirahasiakan dan tidak boleh diungkapkan
di depan umum, berdasarkan kesepakatan antara anak dan pengasuh.
•
Latar belakang, pengalaman dan berbagai isu yang terkait
dengan penempatan anak ataupun yang terjadi
setelah penempatan dijaga
keraha-siaannya dan tidak dimanfaatkan oleh staf untuk menjelaskan
identitas anak tertentu.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus melibatkan stafnya dalam pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka
tentang prinsip kerahasiaan dqn memastikan bahwa semua staf
mengakui dan menghargai kerahasiaan informasi tentang anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan lemari khusus untuk
menyimpan
dokumen anak yang selalu terkunci
dan terjaga kerahasiaannya.
b.
Menghargai privasi anak
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak memiliki peraturan
untuk melindungi privasi dan hal-hal
yang bersifat pribadi bagi anak, yang
diberlakukan bagi anak dan pengasuh.
12.
Pengaturan waktu anak
a.
Jadwal harian,
waktu bermain dan istirahat anak
1)
Anak, dengan didukung oleh
pengasuh menyusun jadwal harian untuk membantu
mereka melaksanakan kegiatan sehari-hari yang memerlukan bertanggung jawab seperti sekolah, belajar, ibadah, dan piket; namun
tetap proporsional dengan
kesempatan anak untuk
beristirahat dan bermain.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan kesempatan dan mengalokasikan waktu yang cukup bagi anak untuk
bermain dan rekreasi.
3) Jadwal harian anak bersifat fleksibel
dan disesuaikan dengan kepentingan individual anak dan
direview minimal setiap 6 bulan serta dapat diubah sesuai kepentingan anak
berdasarkan hasil evaluasi mereka.
4)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan waktu dan kesempatan
untuk anak berekreasi di luar lembagaminimal sekali dalam 6 bulan supaya mengenal dan memahami lingkungan dan komunitas di sekitarnya.
•
Staf membantu anak dalam memfasilitasi penyusunan jadual dan memberi pertimbangan tentang keseimbangan
antara waktu sekolah, belajar,
juga istirahat dan bermain.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak juga bertindak fleksibel dalam memantau pelaksanaan jadual anak, misalnya ada anak yang harus pulang malam karena mengikuti kegiatan di sekolah.
• Anak menikmati waktu tidur
malam
yang cukup, minimal 8 jam dalam sehari.
•
Tersedia waktu luang minimal 2 jam sehari,dapat digunakan
untuk bersantai,tidur siang, menerima kunjungan dari teman sekolah/teman dari lingkungan Lembaga
Kesejahteraan
Sosial Anak atau mengerjakan kegiatan
rekreasional sesuai minat dan bakat anak baik di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Tersedia waktu luang pada hari Sabtu/Minggu atau hari libur
lainnya yang digunakan anak dengan bebas tanpa kewajiban untuk piket/bekerja di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk melakukan review
terhadap jadual kegiatan setiap 6 bulan sekali.
b. Respon terhadap
kebutuhan istirahat dan bermain
anak
1)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus menyediakan berbagai fasilitas istirahat dan bermain bagi anak, tanpa diskriminasi sesuai dengan minat mereka.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus menyediakan anggaran untuk
memperbaharui atau mengganti berbagai fasilitas bermain anak jika sudah tidak
layak digunakan.
13. Kegiatan/pekerjaan anak di Lembaga
Kesejahteraan Sosial
Anak
a. Larangan mempekerjakan anak
Anak dilarang dipekerjakan dalam pekerjaan berbahaya atau yang termasuk bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk
anak, termasuk praktek sejenis perbudakan, eksploitasi, dan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.
Praktek
Undang-Undang
Nomor 1
Tahun 2000
tentang Ratifikasi
Konvensi ILO
Nomor
182 ”bentuk-bentuk
pekerjaan terburuk
untuk anak”
adalah :
1)
Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis
perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib
kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;
2)
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;
3)
Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk
produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian
internasional yang relevan;
4)
Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau
moral anak-anak
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak segera melaporkan kepada
pihak yang berwenang apabila
diindikasikan terdapat aktivitas
anak yang menunjukkan bentuk pekerjaan terburuk
untuk anak sesuai dengan mekanisme yang ada.
b.
Keterlibatan anak dalam pekerjaan di Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak
Anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dan hak- hak
anak.
14. Aturan, disiplin, dan sanksi
a.
Anak-anak bersama-sama pengurus
dan staf merumuskan berbagai aturan yang mereka anggap penting untuk kehidupan bersama mereka, untuk kepentingan terbaik anak dan
bukan semata-mata untuk menciptakan
keteraturan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa penegakkan aturan dan disiplin,
termasuk bagaimana cara disiplin tersebut ditegakkan, merupakan upaya untuk
mendukung perilaku positif dan penghargaan terhadap orang lain.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melarang segala bentuk
perilaku atau hukuman yang memalukan atau
merendahkan anak, dan memberikan sanksi
yang tegas kepada pengurus, staf, atau pengasuh yang terbukti melakukan perilaku atau hukuman semacam itu.
D. STANDAR PELAKSANA PENGASUHAN
1. Orang tua dan keluarga
a.
Peran orang tua dan keluarga
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
menentukan bahwa orang tua bisa menjalankan tanggung jawab legalnya terhadap anak karena orang tua merupakan sumber pengasuhan utama bagi anak.
2) Tanggung jawab tersebut tidak boleh
terputus karena penempatan anak di
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
kecuali ada keputusan pengadilan yang mencabut kuasa asuh
orang tua terhadap anak tersebut.
b. Pelibatan orang tua
dan keluarga dalam pengambilan keputusan penting
Orang tua atau wali yang sah harus
bertanggung jawab dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang terkait
dengan pengasuhan anak termasuk untuk review penempatan, kecuali bertentangan dengan kepentingan
terbaik anak.
Praktek
•
Pekerja sosial melakukan asesmen untuk memastikan bahwa
relasi orang tua dengan anak tidak berada dalam kondisi yang membahayakan anak, misalnya anak rentan mendapat kekerasan, pengabaian
atau eksploitasi oleh orang tua/ keluarganya.
•
Bila orang tua diindikasikan menjadi
pelaku kekerasan/eksploitasi terhadap anak, maka pelibatan pengasuhan dapat dialihkan kepada keluarga besar
anak yang berdasarkan hasil asesmen
pekerja sosial dapat menggantikan sementara fungsi orang tua.
• Bagi orang tua yang sudah dicabut kuasa asuhnya, keterlibatan orang tua
dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan ketetapan pengadilan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meningkatkan kesadaran
orang tua/wali tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan
keputusan yang
terkait dengan kehidupan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk
ketika anak mengalami masalah atau sakit.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak memanfaatkan pertemuan secara berkala
sebulan sekali dengan orangtua/wali untuk membicarakan dan saling berbagi tentang kehidupan dan pengasuhan anak.
• Orangtua ikut memantau perkembangan fisik, psikologis, dan sosial termasuk
pendidikan anak selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meningkatkan kesadaran
orang tua/wali tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan
keputusan yang
terkait dengan kehidupan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk
ketika anak mengalami masalah atau sakit.
2.
Pengasuh
a.
Peran pengasuh
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
menyediakan pengasuh yang bertanggungjawab
terhadap setiap anak asuh dan melaksanakan
tugas sebagai pengasuh serta tidak merangkap tugas lainnya untuk mengoptimalkan
pengasuhan.
2) Setiap
pengasuh harus memiliki
kompetensi dan pengalaman dalam pengasuhan anak serta kemauan untuk mengasuh yang dalam pelaksanaannya mendapatkan supervisi dari pekerja
sosial atau Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial.
3) Pengadaan pengasuh
harus mempertimbangkan isu gender serta kebutuhan anak berdasarkan usia dan tahap perkembangan mereka.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan seleksi terhadap calon pengasuh dengan memperhatikan kebutuhan akan pengasuh
perempuan dan laki-laki sesuai dengan jenis
kelamin anak yang diasuh dan melaporkannya pada Dinas
Sosial/Instansi Sosial.
• Pengasuh perlu memiliki:
1) Pengetahuan tentang tahapan perkembangan
anak,mengenali dan memahami tanda-tanda kekerasan dan solusinya, mendukung dan mendorong perilaku positif, berkomunikasi dan
bekerja bersama anak baik secara individual maupun kelompok,
mempromosikan dan memungkinkan anak untuk melakukan pilihan dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupannya, melakukan pengawasan dalam bentuk positif terhadap perilaku anak, menghargai setiap martabat anak serta
menyediakan kebutuhan fisik anak.
2) Pengalaman bekerja di bidang pelayanan anak, sehat jasmani (tidak memiliki penyakit
menular) dan rohani (mental) serta mampu bekerja mendukung Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
3) Komitmen dan kemauan untuk mengasuh anak yang dinyatakan secara tertulis.
• Penentuan pengasuh perlu memperhatikan pendapat dan kesepakatan anak.
• Penugasan pengasuh diwujudkan dalam bentuk kesepakatan kerja tertulis
sebagai pengasuh.
b.
Lingkungan pengasuhan keluarga
1) Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus menciptakan lingkungan tempat tinggal yang menyerupai keluarga dan memungkinkan anak asuh untuk
memperoleh pengasuhan dari pengasuh tetap/ tidak berubah-ubah seperti halnya dari orang tua.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus mempertimbangkan jumlah anak untuk ditempatkan dalam sistem keluarga (cottage) atau wisma sesuai dengan dengan menempatkan pengasuh untuk setiap keluarga atau wisma.
3)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus memfokuskan relasi dan pengambilan keputusan dalam sistem keluarga atau
wisma untuk memungkinkan anak mengembangkan kedekatan yang bermakna terhadap orang dewasa dan
teman sebaya.
c.
Perbandingan anak dengan pengasuh
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan minimal satu orang pengasuh untuk lima anak baik dalam sistem keluarga
maupun wisma.
d. Pengasuhan 24 jam dan kontinu
1)
Pengasuh harus melaksanakan pengasuhan dalam rentang waktu 24 jam kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik
anak.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menetapkan aturan tertulis tentang pengasuhan yang mencakup kesediaan pengasuh,
pergantian tugas pengasuh, dan keberadaan pengasuh yang tinggal di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak untuk memastikan pengasuhan kepada anak dilakukan secara tetap dan tidak terputus.
3)
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus melakukan review pelaksanaan tugas pengasuhan anak secara periodik setiap enam bulan sekali.
4)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus segera memutuskan pengasuhan anak
oleh pengasuh yang diindikasikan mengancam/ membahayakan
keamanan dan keselamatan anak dan mempertimbangkan
statusnya sebagai pengasuh.
e. Mendukung hubungan
anak dengan pengasuh
1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak
mengganti atau memindahkan pengasuh anak tanpa perencanaan agar tidak menghambat kedekatan anak dengan pengasuh.
2) Penggantian pengasuh harus disertai dengan
penyerahan catatan pengasuhan anak
dari pengasuh yang akan meninggalkan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kepada pengasuh
baru yang diketahui oleh kepala Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak dan Dinas Sosial.
3.
Pekerja sosial
profesional
a.
Fungsi dan peran pekerja
sosial profesional
1) Pekerja sosial profesional yang bekerja atau ditempatkan di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak adalah
mereka yang memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial dan memiliki kualifikasi untuk bekerja dalam bidang pelayanan anak.
2) Pekerja
sosial profesional harus melaksanakan fungsi dan peran/ tugas secara langsung dengan klien ataupun
tidak langsung yaitu mencakup fungsi penanganan masalah anak dan keluarganya, fungsi pengelolaan sumber, dan fungsi
edukasi.
1.
Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan,
dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.
2.
Tenaga Kesejahteraan Sosial
adalah seseorang yang dididik dan dilatih
secara profesional untuk melaksanakan
tugas-tugas pelayanan dan penanganan
masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup
kegiatannya di bidang
kesejahteraan sosial.
•
Pekerja sosial profesional dapat memiliki kompetensi
generalis atau spesialis dan melaksanakan perannya sesuai dengan tingkatan kompetensi tersebut serta pengalamannya bekerja
dalam pelayanan anak. Ketentuan tentang
pekerja sosial generalis dan spesialis terdapat
dalam Permensos Nomor
108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.
•
Fungsi penanganan masalah berkaitan dengan bantuan pekerja
sosial untuk menangani
masalah-masalah yang dihadapi anak dan keluarganya yang dilakukan secara langsung kepada anak dan keluarganya ataupun
turut membantu
perkembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
•
Fungsi pengelolaan sumber mengedepankan peran pekerja
sosial dalam manajemen kasus dan bekerja memanfaatkan jaringan untuk memperkuat
pengasuhan dalam keluarga.
•
Fungsi edukasi mendorong
pekerja sosal untuk memberikan informasi
yang akurat tentang pengasuhan keluarga kepada keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kapasitas
keluarga dalam pengasuhan.
(sumber : Dubois dan Miley, 1985. Social Work as An
Empowering Profession)
b.
Manajemen Kasus
1) Pekerja sosial melakukan penangan masalah mulai dari asesmen; merumuskan
rencana pengasuhan baik darurat, jangka pendek dan jangka panjang; melakukan intervensi untuk mengatasi masalah-masalah khusus
yang dialami anak dan keluarganya; serta mendukung pelayanan dan pengasuhan keseharian yang disediakan oleh
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
2) Pekerja
sosial harus mendukung keluarga untuk lebih
memahami pentingnya pengasuhan keluarga, memperkuat keluarga dan membangun dukungan masyarakat terhadap pengasuhan keluarga.
3)
Pekerja sosial harus membangun jaringan dengan berbagai sumber untuk mengoptimalkan dukungannya
terhadap penguatan keluarga, penanganan masalah
anak, pelaksanaan pengasuhan oleh keluarga alternatif, dan pelayanan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
Praktek
• Pekerja sosial membantu merancang pendekatan dan instrumen asesmen yang
akan digunakan untuk asesmen terhadap anak dan keluarganya.
•
Asesmen menjadi dasar untuk menetapkan rencana pengasuhan
secara individual
dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan anak dan keluarganya baik di dalam keluarga maupun
apabila anak terpaksa
harus tinggal di Lembaga
Kesejahteraan
Sosial Anak.
• Pekerja
sosial mengembangkan pendekatan dan teknik pekerjaan sosial yang sesuai dengan karakteristik
dan kebutuhan anak, misalnya melalui terapi bermain untuk anak dan terapi keluarga.
•
Pekerja sosial perlu mendukung keluarga yang menempatkan
anaknya di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak agar selalu
menjalin relasi dengan anak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan
cara :
1)
Memberikan kesempatan kepada anak dan keluarga untuk saling
berkunjung.
2)
Memfasilitasi, menciptakan dan mengontrol tersedianya
media yang dapat dimanfaatkan oleh anak dan orang tuanya untuk memperkuat relasi diantara mereka
meskipun anak tinggal
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
• Pekerja sosial bekerja dengan keluarga untuk mencapai beberapa tujuan :
1)
Mendorong orang
tua untuk meminta
bantuan/dukungan dari profesional apabila mengalami kesulitan.
2)
Meningkatkan pemahaman dan
kapasitas orang tua tentang perannya dalam pengasuhan anak.
c.
Jaminan ketersediaan kompetensi pekerjaan sosial
Jika tidak tersedia pekerja sosial
profesional, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus menyediakan tenaga kesejahteraan sosial yang telah mendapatkan pelatihan
tentang sistem pengasuhan anak dan mendapatkan supervisi yang regular dari
pekerja sosial profesional atau dari lembaga sosial yang ditunjuk atau dari
Dinas Sosial.
d. Supervisi
Pelaksanaan tugas pekerja sosial harus
disupervisi oleh pekerja sosial yang memiliki
kualifikasi kompetensi dan pengalaman bekerja lebih tinggi dalam pelayanan
anak.
E.
STANDAR EVALUASI SERTA PENGAKHIRAN PELAYANAN DAN PENGASUHAN UNTUK ANAK
1.
Review penempatan dan pengasuhan
Pemenuhan kebutuhan anak terhadap
pengasuhan harus selalu dimonitor dan dievaluasi secara reguler agar anak tetap mendapatkan pengasuhan yang optimal.
2. Pelaporan anak yang melarikan diri atau pengasuhannya diakhiri
Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus melaporkan anak-anak yang melarikan diri atau yang dikeluarkan kepada Dinas Sosial
dan bertanggung jawab untuk memastikan keberadaan, keselamatan dan keamanan anak.
3. Pengakhiran Pelayanan
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan pengakhiran pelayanan, setelah
anak dipastikan mendapatkan solusi pengasuhan yang permanen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar