Tentang Pura-pura menangis, memaksakan diri agar menangis, berikut beberapa keterangan:
Imam An-Nawawi menjelaskan bahwa pura-pura menangis saat membaca Al-Qur’an diperbolehkan, bahkan disunnahkan untuk pura-pura menangis jika tidak mampu menangis dengan sendirinya.
ويستحب البكاء والتباكي لمن لا يقدر على البكاء
Artinya, “Disunnahkan untuk menangis dan pura-pura menangis (dipaksa menangis) jika tidak mampu menangis (dengan sendirinya),”
(Lihat Muhyiddin Abu Zakariya An-Nawawi, Al-Adzkar An-Nawawi, [Beirut, Darul Kutub Al-Islamiyah: 2004], juz I, halaman 165).
Keterangan tersebut didukung sebuah hadits riwayat Imam Al-Baihaqi dan Ibnu Majjah bahwa Rasul meminta kita untuk pura-pura menangis saat tidak mampu menangis ketika membaca Al-Qur’an.
إِنَّ هَذَا الْقُرْآنَ نَزَلَ بِحُزْنٍ فَإِذَا قَرَأْتُمُوهُ فَابْكُوا فَإِنْ لَمْ تَبْكُوا فَتَبَاكَوْا
Artinya, “Sesungguhnya Al-Qur’an ini diturunkan dengan kesedihan, jika kalian membacanya, maka menangislah, dan jika tidak bisa menangis, maka pura-puralah untuk menangis,”
(Lihat Ibnu Majjah, Sunan Ibn Majjah, (Beirut, Darul Fikr: tanpa catatan tahun], halaman 424).
Daftar pustaka:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar