Membuat AD-ART LKSATA 2024
Tugas dan Fungsi LKSATA Tauhidul Afkar
========
Melihat Referensi Tugas dan Fungsi dari Kemensos dan lembaga lain.
Tugas dan Fungsi Kemensos
Tugas
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 110 tahun 2021 tentang Kementerian Sosial. Berdasarkan Peraturan Presiden tersebut, Kementerian Sosial mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud di atas, Kementerian Sosial menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
- Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,pemberdayaan sosial dan perlindungan sosial;
- Penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok rentan, dan orang tidak mampu;
- Penetapan standar rehabilitasi sosial;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepadaseluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial;
- Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Sosial;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Sosial;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Sosial didaerah; dan
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Sosial.
Menerapkan Tugas dan Fungsi Pada Lingkungan Sendiri
Tugas dan Fungsi LKSATA Tauhidul Afkar
Tugas
- Membantu program pemerintah di bidang sosial dalam melaksanakan kebijakan di bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial.
- Menjalankan Program Yayasan Pendidikan Islam Tauhidul Afkar sebagai unit lembaga penyelenggara perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial.
Fungsi
- Perumusan, Penetapan dan Pelaksanaan Program Yayasan di bidang perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial;
- Penetapan data anak dari keluarga fakir misin, kelompok rentan dan orang tidak mampu;
- Penetapan standar kerja dan tata laku perlindungan sosial dan pemberdayaan sosial;
- Pengelolaan barang aset yayasan yang menjadi tanggung jawab LKSA;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar