Zakat Fitrah: Syarat, Ketentuan, Besaran dan Perhitungannya
Selain berpuasa, umat Islam yang memenuhi syarat juga diwajibkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya untuk diberikan kepada orang yang kurang mampu di bulan Ramadhan dalam bentuk zakat fitrah.
Simak apa itu zakat fitrah, sejarah, hukum, hingga sejumlah keutamaan dan ketentuannya di bawah ini!
1. Pengertian, Sejarah, Makna dan Keutamaan Zakat Fitrah
Pengertian zakat fitrah. Sumber gambar: flickr.com
Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan sebelum sholat Idul Fitri dilangsungkan.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu Anhuma, ia berkata,
“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun orang dewasa. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum manusia berangkat menuju shalat ‘ied.” (HR Bukhari Muslim).
Sejarah Zakat Fitrah
Sebelum ada istilah tentang zakat fitrah, awalnya umat muslim hanya mengenal tentang perintah zakat secara umum. Hal ini sebagaimana tercantum dalam firman Allah SWT pada surat Al – Muzammil ayat 20 yang artinya:
“Yakni dirikanlah salat wajib dan tunaikanlah zakat yang fardu. Dalam ayat ini terkandung dalil bagi orang yang mengatakan bahwa perintah wajib zakat diturunkan di Mekah, tetapi kadar-kadar nisab yang harus dikeluarkan masih belum dijelaskan dengan rinci kecuali hanya di Madinah; hanya Allah-lah Yang Maha Mengetahui.” (QS Al Muzammil: 20)
Walau sudah ada perintah untuk menunaikan zakat, pada saat itu umat muslim sebetulnya masih belum jelas tentang detail pelaksanaan, berapa besarannya, serta kapan waktu untuk menunaikannya.
Nanti setelah Nabi hijrah ke Madinah dan menetap di sana selama 17 bulan, barulah perintah untuk menunaikan zakat fitrah itu ada dan diwajibkan kepada setiap umat muslim. Perintah ini datang dari Nabi setelah Allah SWT menurunkan dua ayat surat Al – Baqarah (ayat 183 dan 184) yang menjadi dasar disyariatkannya puasa di bulan Ramadhan pada bulan Syakban tahun 2 H.
“Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (QS Al Baqarah: 183)
“(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS Al Baqarah: 184)
Tak lama setelah ayat tersebut turun, Nabi Muhammad SAW memerintahkan umat muslim untuk menunaikan zakat fitrah pada bulan ramadhan tahun itu juga. Hal ini sebagaimana tercantum dalam hadits riwayat Nasa’I, yang artinya “Rasulullah saw memerintahkan kepada kami untuk mengeluarkan shadaqatul fithr (zakat fitrah) sebelum perintah zakat (zakat harta). “ (HR Nasa’i).
Makna Zakat Fitrah
Dalam bahasa arab, Zakat mempunyai beberapa makna, yaitu:
1. At-Thohuru yang berarti mensucikan.
Hal ini berarti setiap orang yang menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah, karena Allah SWT dan bukan karena orang lain atau ingin dipuji manusia, maka Alah SWT akan mensucikan jiwa dan hartanya, sebagaimana firman Allah SWT dalam Q.S At-Taubah ayat 103, yang berbunyi:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
2. Al – Barakatu yang berarti berkah.
Artinya, Allah SWT akan selalu melimpahkan berkah kepada setiap orang yang menunaikan zakat, termasuk zakat fitrah.
3. An – Numuw yang berarti tumbuh dan berkembang.
Artinya, Allah SWT akan memberikan ganjaran harta yang berlipat-lipat kepada orang yang selalui menunaikan zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Baqarah ayat 261, yang berbunyi:
“Perumpamaan (nafkah yang dikeluarkan oleh) orang-orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh bulir, pada tiap-tiap bulir seratus biji. Allah melipat gandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.”
Keutamaan Zakat Fitrah
Selain bisa menyucikan harta, membayar zakat fitrah juga dapat menjadi salah satu cara terbaik untuk bersyukur dan berbagai rezeki dengan mereka yang kurang mampu.
Berikut ini sejumlah keutamaannya:
Menyempurnakan iman
Menyempurnakan ibadah puasa
Menghapus dosa
Pembersih harta dan jiwa
Sebagai bukti kasih sayang antar sesama muslim
Penyelamat di hari kiamat
2. Ketentuan Zakat FitrahKetentuan zakat fitrah. Pixabay.com
Untuk menunaikan zakat fitrah, ada beberapa ketentuan yang harus diketahui, mulai dari syarat hingga besaran dan perhitungannya.
Hukum Zakat Fitrah
Hukum zakat fitrah adalah wajib bagi setiap umat muslim yang memenuhi syarat wajib zakat fitrah di atas. Hal ini sesuai dengan salah satu hadits yang pernah diriwayatkan oleh Bukhari Muslim, yang berbunyi:
فَرَضَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الفِطْرِ -مِنْ رَمَضَانَ عَلَى النَّاسِ
Artinya: “Rasulullah telah mewajibkan mengeluarkan zakat fitrah [pada bulan Ramadan kepada setiap manusia].”
Syarat Zakat Fitrah
Ada tiga syarat yang harus dipenuhi seseorang sebelum menunaikan zakat fitrah di bulan ramadhan, yaitu:
Beragama islam dan merdeka
Mampu, dalam artian memiliki harta yang lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dirinya dan orang-orang yang ada di bawah tanggungannya pada hari raya dan malamnya
Dibayarkan sesuai waktu yang ditentukan, yaitu selama bulan ramadhan sebelum umat muslim selesai menunaikan sholat idul fitri
Selain syarat wajib, dalam Islam juga dikenal syarat tidak wajib zakat fitrah. Berikut ini adalah beberapa syarat tidak wajib zakat fitrah yang perlu kamu ketahui:
Bayi yang baru lahir setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Istri yang baru saja dinikahi setelah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan
Mualaf atau orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan
Waktu Menunaikan Zakat Fitrah
Sebagaimana yang telah disebutkan sebelumnya, waktu untuk mengeluarkan zakat fitrah adalah selama bulan ramadhan, yaitu sejak awal ramadhan hingga paling lambat sebelum umat muslim selesai menunaikan sholat Idul fitri.
Sedangkan, jika zakat tersebut dikeluarkan setelah idul fitri, maka yang diserahkan tersebut tidak termasuk dalam kategori zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.
Hal ini sebagaimana yang tercantum dalam sebuah hadits sahih diriwayatkan oleh Abu Daud yang berbunyi:
عن ابن عباس: فرض رسول الله صلّى الله عليه وسلم زكاة الفطر طُهْرةً للصائم من اللغو والرَّفَث، وطُعْمةً للمساكين، فمَنْ أدَّاها قبل الصلاة فهي زكاةٌ مقبولةٌ، ومَنْ أدَّاها بعد الصلاة فهي صدقةٌ من الصَّدَقات رواه أبو داود وابن ماجة وصححه الحاكم
Artinya, “Dari sahabat Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai penyucian bagi orang yang berpuasa dari ucapan sia-sia dan ucapan keji, dan sebagai sarana memberikan makanan bagi orang miskin. Siapa saja yang membayarnya sebelum shalat Id, maka ia adalah zakat yang diterima. Tetapi siapa saja yang membayarnya setelah shalat Id, maka ia hanya terhitung sedekah sunnah biasa,” (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah).
Sementara itu, menurut pandangan dari para ulama pengikut mazhab Syafi’I, pembayaran zakat fitrah dibagi ke dalam lima waktu berbeda dengan hukum dan keutamannya masing-masing, yaitu:
Waktu mubah, yakni sejak awal hingga akhir Ramadhan.
Waktu wajib, yakni waktu akhir Ramadhan dan awal Syawwal.
Waktu sunnah, yakni sebelum shalat Idul Fitri berlangsung, yaitu sejak malam takbiran hingga pagi sebelum shalat Idul Fitri.
Waktu makruh, yakni setelah shalat Idul Fitri sampai dengan tanggal 1 Syawwal berakhir, yaitu maghrib hari raya Idul Fitri.
Waktu haram, yakni setelah tanggal 1 Syawwal berakhir.
Siapa yang Menerima Zakat Fitrah?
Menurut QS. At-Taubah ayat 60, ada delapan golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah, antara lain:
Fakir, yaitu golongan orang yang sangat miskin atau bisa dibilang hampir tidak memiliki harta apa-apa
Miskin, yaitu orang yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari
Amil, yaitu petugas atau panitia zakat
Muallaf, atau orang yang baru saja masuk islam
Hamba sahaya atau budak yang ingin memerdekaan diri
Gharim, atau orang yang terlilit hutang
Fisabilillah, yakni golongan orang yang berjuang di jalan Allah SWT seperti berdakwah, perang, dan sebagainya.
Ibnu Sabil, atau mereka yang sedang melakukan perjalanan jauh, namun bukan untuk tujuan berbuat maksiat
3. Besarnya Zakat Fitrah dan PerhitungannyaBesarnya zakat fitrah. Unsplash.com
Menurut kesepakatan para ulama pengikut mazhab Syafi’I dan Maliki, besaran zakat fitrah yang wajib dikeluarkan umat muslim adalah sebesar satu sha’ beras (kira-kira setara dengan 3,5 liter beras) atau 2,7 kg dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi di daerah bersangkutan, misalnya gandum, kurma, atau tepung.
Sedangkan menurut perhitungan dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Meski begitu, zakat fitrah juga dapat ditunaikan dalam bentuk uang tunai yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma, atau beras sebagaimana menurut pandangan dari Sheikh Yusuf Qardawi. Adapun nominal yang dikeluarkan dalam bentuk uang wajib menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi pada saat itu.
Bagi kamu yang tinggal di wilayah Jabodetabek, nominalnya adalah sebesar Rp40.000 per jiwa sebagaimana yang tercantum dalam SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020.
Jadi, sudah tunaikan zakat kamu? Kamu bisa bayar zakat secara online, lho di e-commerce. Jadi, nggak perlu ke luar rumah. Apalagi di saat seperti sekarang ini, di mana kita memang harus lebih banyak di rumah aja.
zakat mal.......
Tidak ada komentar:
Posting Komentar