BAB II
BAB III
BAB IV
BAB V
BAB VI
BAB VII
BAB VIII
========
BAB VI
PEMANTAUAN LAPORAN DAN EVALUASI
A.
Pemantaun US
Pemantauan dan
evaluasi penyelenggaraan US
dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat
sesuai tugas dan kewenangannya.
B.
Pelaporan US
Laporan hasil pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan US untuk pembinaan
dan perbaikan mutu pendidikan.
C.
Evaluasi US
Laporan penyelenggaraan US dilakukan secara berjenjang dari kepala Sekolah kepada Kantor Cabang Dinas Wilayah VI,
selanjutnya Kantor Dinas Pendidikan
Provinsi Jawa Barat .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar