BAB II
BAB III
========
BAB VII
BIAYA PELAKSANAAN US
1. Biaya penyelenggaraan US bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS),
Komite
Sekolah ,
Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan/atau sumber lain yang sah dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
2. Biaya pelaksanaan US di satuan
pendidikan antara
lain mencakup
komponen-komponen sebagai berikut:
a. Honor
kepanitiaan;
b. Honor pengawas ruang ujian;
c. Honor
proktor dan teknisi;
d. Honor
penguji praktik
e. Konsumsi;
f. Biaya pembuatan soal;
g. Biaya penggandaan naskah
soal/input soal pada aplikasi
ujian; dan/atau
h. Kebutuhan lain yang terkait dengan ujian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar