Nomor : MTs .10.03.067/PP.0.05/ 023/VI /2022 Pacet ,29 Juni 2022
Lampiran : 1 Bundel
Hal : Permohonan Pengesahan Buku I
Dokumen Kurikulum MTs Tauhidul Afkar
Tahun pelajaran 2022 - 2023
Kepada Yth
Kepala kantor Kementrian Agama Kab. Cianjur
Up. Kepala Seksi Pendidikan Madrasah
Kementrian Agama Kab. Cianjur
Di
Cianjur
Assalamualaikum Wr.Wb
Sehubungan telah selesainya penyusunan dan pengembangan kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur tahun pelajaran 2022 – 2023 maka dengan ini kami mohon kiranya Bapak dapat mengesahkan Buku Kurikulum dimaksud.
Sebagai bahan pertimbangan bersama ini kami sertakan Buku I, Buku II dan Buku III Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur tahun Pelajaran 2022 – 2023 yang telah selesai kami susun.
Demikian permohonan ini, atas perkenannya kami ucapkan terima kasih.
Wassalamu’alaikum wr.wb.
Kepala Madrasah,
AI MASKUROH, S.E.
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM TAUHIDUL AFKAR
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR
NPSN : 20278015 NSM : 1212132030067
Alamat :Jln Hanjawar Pacet Cibadak GirangRt 001/001 Desa Sukanagalih Pacet Kab. Cianjur
Email : mts_tauhidul_afkar@yahoo.co.id
Nomor : MTs.10.03.036/PP.0.05/023/VI /2022 Pacet , 06 Juni 2022
Perihal : Undangan Rapat Tim Pengembang Kurikulum
Lampiran : -
Kepada Yth
1. Pengawas Madrasah
2. Ketua Komite Madrasaha
3. Dewan Guru dan Staf TU MTs.Tauhidul Afkar Pacet
Di
Tempat
Assalamualaikum Wr.Wb.
Dengan Hormat, Kami mengundang kehadiran kepada Bapak/Ibu dewan guru dan Staf TU MTs Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur dalam rapat pembentukan TPKM dan pembahasan Pengembang Kurikulum MTs Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur Tahun Pelajaran 2022 – 2023 yang akan dilaksanakan pada :
Hari/tanggal : Rabu, 8 Juni 2022
Waktu : Pukul 08.00 s/d 15.00
Tempat : Gedung MTs.Tauhidul Afkar Pacet
Acara : Pembentukan Tim Pengembang Kurikulum Sekolah
Dikarenakan pentingnya acara rapat tersebut, dimohon dengan sangat kepada Bapak/Ibu dan Saudara untuk dapat hadir tepat waktu dan atas pastisipasi dan kehadirannya kami sampaikan terima
Wassalamualaikum Wr.Wb.
Kepala Madrasah,
AI MASKUROH, S.E.
BERITA ACARA
TIM PENGEMBANG KURIKULUM KTSP
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET KAB. CIANJUR
TAHUN PELAJARAN 2022-2023
Nomor :MTs.10.03.067/PP.0.05/ VI /2022
Pada hari ini Rabu tanggal .. delapan bulan. Juni. tahun .. dua ribu dua puluh bertempat di Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur telah dilaksanakan Workhshop pembahasan Tim Pengembang Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet antara lain :
Pembentukan Tim Pengembang Penyusunan KTSP dan K13 Tahun Pelajaran 2022-2023
Penyusunan Dokumen I Kurikulum Tahun Pelajaran 2022-2023.
Penyusunan Silabus Tahun Pelajaran 2022-2023.
Penyusunan KKM Tahun Pelajaran 2022-2023.(Hasil pembahasan terlampir)
Dalam pembahasan Kurikulum sebagaimana tersebut di atas dihadiri oleh :
Pengurus Komite Sekolah
Narasumber
Kepala Sekolah
Guru guru dan Stap TU MTs Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur
(Daftar hadir terlampir)
Demikian berita acara ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya
Pacet, 08 Juni 2022
Mengetahui,
Pengawas Madrasah Kepala Madrasah,
Drs. S. Hidayat, M.Pd. AI MASKUROH, S.E.
NIP. 196906031994031002 NIP. -
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM TAUHIDUL AFKAR
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR
NPSN : 20278015 NSM : 1212132030067
Alamat :JlnHanjawarPacetCibadakGirangRt 001/001 Desa SukanagalihPacetKab. Cianjur
Email : mts_tauhidul_afkar@yahoo.co.id
DAFTAR HADIR RAPAT
PENGEMBANGAN DOKUMEN I KURIKULUM 2013
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET KAB. CIANJUR
TAHUN PELAJARAN 2022-2023
Pacet, 08 Juni 2022
Mengetahui,
Pengawas Madrasah Kepala Madrasah,
Drs. S. HIDAYAT, M. Pd. AI MASKUROH,SE
NIP. 196906031994031002
YAYASAN PENDIDIKAN ISLAM TAUHIDUL AFKAR
MADRASAH TSAAWIYAH TAUHIDUL AFKAR
NPSN : 20278015 NSM : 1212132030067
Alamat :JlnHanjawarPacetCibadakGirangRt 001/001 Desa SukanagalihPacetKab. Cianjur
Emal : mts_tauhidul_afkar@yahoo.co.id
NOTULEN RAPAT
TIM PENGEMBANG KURIKULUMKTSP K13
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET KAB. CIANJUR
TAHUN PELAJARAN 2022-2023
Rapat dibuka oleh Kepala Sekolah yang sekaligus bertindak sebagai pemimpin rapat.
Rapat pengembangan dan penyusunan kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur menghasilkan keputusan sebagaiberikut :
Membentuk tim pengembang kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur yang dikukuhkandalam SKKepalaMadrasah
Pelaksanaan Kurikulum 2013 untuk Semua kelas ( VII, VIII, IX )
Mekanisme dalam pengembangan Kurikulum Madrasah Tsanawiyah Tauhidul Afkar Pacet Kab. Cianjur
Melibatkan tim pengembang (guru, kepala sekolah, komite, dan pengawas)
Dilakukan melalui pertemuan, seperti: workshop, bimbingan teknis, dan lain-lain;
Kegiatan review dan revisi.
Menghadirkan narasumber (ahli pendidikan, praktisi pendidikan, Dewan Pendidikan Dinas Pendidikan Kabupaten)
Tahap finalisasi.
Pemantapan dan penilaian dokumen KTSP Kurikulum 2013 oleh Tim Pengembang berdasarkan petunjuk teknis Penyusunan KTSP Kurikulum 2013, sesuai SK Kepala Madrasah
Dalam penyusunan kurikulum selain menyusun kurikulum itu sendiri, menyusun pula perangkat pembelajaran baik dari kelas VII,VIII, dan IX sampai sesuai dengan tuntutan yakni :
Menganalisis kompetensi dasar dan penyusunan indikator setiap kompetensi dasar.
Membuat pemetaan kompetensi dasar bagi guru kelas pengampu Kurikulum 2013 revisi 2018 Penyusunan jaringan indikator bagi guru pengampu Kurikulum KTSP Kurikulum 2013.
Penyusunan program silabusbagi guru kelas pengampu KTSP Kurikulum 2013
Penyusunan Program Semester dan tahunan bagi guru .
Penyusunan Silabus bagi guru mata pelajaran.
Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran bagi seluruh guru sesuai dengan jenjang kelas dan lain-lain.
Langkah pengembangan silabus meliputi:
Pemetaai Kompetensi Inti
Pemetaan standar kompetensi dan kompetensi dasar;
Mengidentifikasi materi pokok pembelajaran;
Mengembangkan kegiatan pembelajaran;
Merumuskan indicator pencapaian kompetensi;
Menentukan jenis penilaian;
Menentukan alokasi waktu; dan indikator
Menentukan sumber belajar.
Menentukan Kriteria Ketuntasan Minimal dengan ketentuan sebagai berikut :
Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0 – 100%.
Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%.
Satuan pendidikan harus menentukan criteria ketuntasan minimal dengan jenjang mempertimbangkan:
Kompleksitas (tingkat keluasan dan kedalaman SK, KD, Indikator)
Dayadukung (ketersediaan sarana prasarana, SDM, anggaran, dll)
Intake (tingkat kemampuan rata-rata peserta didik)
Langkah menentukan KKM setiap mata pelajaran:
Menjabarkan Kompetensi Dasar kedalamIndikator
Menentukan nilai setiap aspek penentu KKM indicator denganrentang 0 – 100,seperti berikut ini:
Kompleksitas :
Tinggi : nilai 50 – 64
Sedang : nilai 65 – 80
Rendah : nilai 81 – 100
DayaDukung :
Tinggi : nilai 81 – 100
Sedang : nilai 65 – 80
Rendah : nilai 50 – 64
Intake :
Tinggi : nilai 81 – 100
Sedang : nilai 65 – 80
Rendah : nilai 50 – 64
Menentukan KKM indicator dengan menghitung skor perolehan dibagi skor maksimum kali 100%
Menentukan KKM Kompetensi Dasar dengan menghitung rata-rata KKM indicator untuk Kompetensi Dasar tertentu.
Menentukan KKM Standar Kompetentensi dengan menghitung rata-rata KKM Kompetensi Dasaruntuk Standar Kompetensi tertentu.
Menentukan KKM Mata pelajaran tertentu pada kelas tertentu.dengan menghitung rata-rata KKM Standar Kompetensi yang terdapat pada mata pelajaran tersebut pada kelas tertentu.
Kriteria Ketuntasan Minimal ( KKM ) setiap mata pelajaran setiap kelas ditetapkan dengan Keputusan Kepala Sekolah melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan saran dari komite sekolah.
Rapat ditutup dengan membaca do’a bersama.
Pacet, 08 Juni 2022
Mengetahui,
Pengawas Madrasah Kepala Madrasah,
Drs. S. HIDAYAT, M. Pd. AI MASKUROH,SE
NIP. 196906031994031002
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANWIYAH TAUHIDUL AFKAR
KEC. PACET KABUPATEN CIANJUR
Nomor : MTs .10.03/67/PP. 0.05/ VI /2022
Tentang
PENUNJUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET KAB. CIANJUR
TAHUNPELAJARAN 2022-2023
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET
KAB. CIANJUR
Tembusan, Yth :
Kasi Pendidikan Madrasah Kab. Cianjur
KetuaKomite Madrasah
KetuaYayasanTauhidul Afkar
Pengawas Madrasah
LAMPIRAN
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR
KEC. PACET KABUPATEN CIANJUR
Nomor : MTs .10.133/67/PP. 0.05/ VI /2022
TENTANG
PENUNJUKAN TIM PENGEMBANG KURIKULUM
MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET KAB. CIANJUR
TAHUNPELAJARAN 2022-2023
KEPALA MADRASAH TSANAWIYAH TAUHIDUL AFKAR PACET KAB. CIANJUR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar