DRgrtea

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Rabu, 13 Desember 2023

Buku Fikih 8 Versi Word Converted _ Arab rusak harus diperbaiki

Buku Fikih 8 Versi Word Converted _ Arab rusak harus diperbaiki

Direktorat Pe d kan Madrasah Direktorat Jendera Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Ind nesia

15














Pendekatan Saintifik Kurikulum 2013











Mad asah sanawiyah I

 


Hak Cipta © 2015 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang




Disklaimer: Buku ini dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, dan dipergunakan dalam penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “Dokumen Hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan yang membangun, dari berbagai kalangan dapat meningkatkan kualitas buku ini.


Katalog Dalam Terbitan (KDT)



1. Fikih 1. Judul

II. Kementerian Agama Republik Indonesia


Konstributor Naskah : Ahmad Hidayat, Abdul Kadir Ahmad, Mas’an. Penelaah : Mahbub Ma’afi, Marwini.


Penyelia Penerbitan : Direktorat Pendidikan Madrasah

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia



Cetakan Ke-1, 2015

Disusun dengan huruf Times New Roman 12 pt dan Arabic Traditional 20 pt, Myriad Pro.

 














Bismillahirrahmanirrahiim

lhamdulillah segala puji bagi Allah SWT Tuhan sekalian alam. Nikmat-Nya yang begitu “deras” mengalir mengantarkan manusia pada “hilir” kesadaran bahwa kasih yang Dia limpahkan bersifat universal menembus “belukar” sekat suku, agama, ras antar golongan

juga adil kepada mereka yang patuh maupun yang inkar.

Sebagai ajaran agama yang sempurna, Islam harus di-ejawentahkan (dilaksanakan) dalam kehidupan nyata sehari-hari sehingga akan tercipta kehidupan yang damai dan tenteram. Oleh karena itu, dalam rangka mengoptimalkan layanan pendidikan Islam di madrasah, ajaran Islam yang begitu sempurna dan luas perlu dikelompokkan menjadi beberapa mata pelajaran yang secara linier akan dipelajari sesuai dengan jenjangnya.

Pengelompokkan ajaran Islam dalam bentuk mata pelajaran di lingkungan madrasah dimulai dari jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) di dalamnya dikhususkan pada peminatan Keagamaan, Matematika dan Ilmu Alam (MIA), Ilmu-Ilmu Sosial (IIS), Ilmu-Ilmu Bahasa dan Budaya (IIBB) serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) meliputi: a). Al-Quran Hadis, b). Akidah Akhlak, c). Fikih, d). Sejarah Kebudayaan Islam (SKI).

Pada jenjang Madrasah Aliyah (MA) peminatan Ilmu-ilmu Keagamaan dikembangkan kajian khusus mata pelajaran yaitu: a). Tafsir- Ilmu Tafsir, b). Hadis ilmu Hadis, c). Fikih-Ushul Fikih,

d). Ilmu Kalam, e). Akhlak. Kemudian dalam upaya mendukung pendalaman kajian ilmu-ilmu keagamaan pada peminatan keagamaan, peserta didik dibekali dengan pelajaran Sejarah Kebudayaan Islam (SKI) serta Bahasa Arab.

Sebagi komitmen untuk menyiapkan generasi emas anak sholeh dan sholihah, mulai tahun ajaran 2014-2015 seluruh Madrasah dibawah pembinaan Kementerian Agama RI telah siap melaksanakan Kurikulum 2013. Untuk keperluan dimaksud, maka secara legal formal Kementerian Agama RI telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang Kurikulum 2013 yang berisi Kerangka Dasar Kurikulum Madrasah 2013, Standar Kompetensi Lulusan (SKL), Standar Kompetensi Isi, Standar Proses dan Standar Penilaian.

 


Pada saat yang sama sebagai panduan implementasi kurikulum madrasah 2013, Kementerian Agama telah menyiapkan model silabus Pembelajaran PAI di Madrasah, menerbitkan buku pegangan siswa dan buku pedoman guru. Kehadarian buku ditangan peserta didik dan guru menjadi kebutuhan pokok untuk menerapkan kurikulum Madrasah 2013.

Sebagaimana kaidah Ushul Fikih, “Ma la ytimul-wajib illa bihi fahuwa wajib” (suatu kewajiban tidak menjadi sempurna tanpa adanya hal lain yang menjadi pendukungnya, maka hal lain tersebut menjadi wajib). Perintah menuntut ilmu berarti juga mengandung perintah untuk menyediakan sarana pendukungnya, salah satu diantaranya buku ajar. Karena itu buku pedoman guru dan pegangan siswa ini disusun dengan pendekatan ilmiah (scientific approach) yang terangkum dalam proses mengamati, menanya, mengeksplorasi, mengasosiasi dan mengkomunikasikan.

Akhirnya, semoga buku ini mampu menjadi “jembatan” antara harapan dengan cita-cita tujuan pendidikan Islam secara khusus dan pendidikan nasional secara umum yakni membentuk manusia Kaffah (utuh) yang memiliki tidak saja kecerdasan intelektual, namun juga kecerdasan sosial ditengah kompleksitas kehidupan umat manusia. Amin.



Jakarta, April 2015 Dirjen Pendidikan Islam





Prof. Dr. Phil. Kamaruddin Amin, MA

NIP: 196901051996031003

 














Kata Pengantar iii

Daftar Isi v

Bab 1 Hidup Terasa Indah Jika Bersyukur (Sujud Diluar Shalat) “Sujud Syukur” 1

Kompetensi Inti 2

Kompetensi Dasar 2

A. Ketentuan Sujud Syukur 5

1. Pengertian dan dalil sujud syukur 5

2. Hukum bersyukur dan sujud syukur 5

3. Sebab-sebab sujud syukur 6

4. Syarat sujud syukur 7

5. Cara sujud syukur 7

6. Manfaat sujud syukur 9

7. Praktek sujud syukur 9

Bab 2 Tinggalkan Kesombongan dengan Bersujud (Sujud diluar Shalat) “Sujud Tilawah” .12 Kompetensi Inti 13

Kompetensi Dasar 13

A. Ketentuan Sujud Tilawah 16

1. Pengertian dan dalil sujud tilawah 16

2. Syarat dan cara sujud tilawah 17

3. Tatacara sujud tilawah di dalam shalat dan di luar shalat 17

4. Sebab-sebab sujud tilawah 18

B. Persamaan dan Perbedaan Sujud Syukur dengan Sujud Tilawah 21

Bab 3 Indahnya Berpuasa, Sehat, Jujur, Disiplin dan Taat “Puasa” 25

Kompetensi Inti 26

Kompetensi Dasar 26

A. Ketentuan Puasa 29

1. Pengertian dan dalil sujud puasa 29

2. Syarat dan rukun puasa 29

 

3. Amalan sunnah pada waktu puasa 32

4. Hal-hal yang makruh ketika puasa 32

5. Hal-hal yang mebatalkan puasa 33

6. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa 33

7. Hikmah puasa 34

B. Macam-macam Puasa 35

1. Halangan (udzur) puasa 35

C. Halangan (Udzur) Puasa 37

1. Puasa wajib 37

2. Puasa nazar 41

3. Puasa kafarat 42

4. Puasa sunnah 45

5. Puasa Seni dan Kamis 46

6. Puasa haram 48

7. Puasa makruh 49

Bab 4 Indahnya Berbagi dengan Orang Lain “Zakat” 54

Kompetensi Inti 55

Kompetensi Dasar 55

Mengamati 56

A. Ketentuan Zakat 58

1. Pengertian zakat 58

2. Macam-macam zakat 59

B. Harta Yang Wajib Dizakai 64

1. Binatang ternak 64

2. Emas dan perak 65

3. Harta perniagaan 66

4. Hasil pertanian 67

5. Rikaz (temuas) 67

6. Ma’adin (hasil tambang) 68

C. Mustahiq Zakat dan Yang Haram Menerima Zakat 68

1. Mustahiq zakat 68

2. Orang yang tidak berhak menerima zakat 71

D. Ancaman Yang meniggalkan Zakat 72

E. Tujuan Disyariatkan Zakat 75

Bab 5  Indahnya Berbagi, Murah Rezeki dan Berkah “Shadaqah, Hibah dan Hadiah” 81

Kompetensi Inti 82

Kompetensi Dasar 82

Mengamati 83

 






A. Shadaqah 84

 

1. Pengertian shadaqah 84

2. Hukum shadaqah 85

3. Dalil tentang shadaqah 85

4. Rukun shadaqah 87

5. Hilangnya pahala shadaqah 87

B. Hibah. 89

1. Pengertian hibah hukumnya 89

2. Hukum hibah 89

3. Rukun hibah dan syarat-syaratnya 90

4. Mencabut hibah 91

5. Macam-macam hibah 91

C. Hadiah 92

1. Pengertian hadiah dan hukumnya 92

2. Hukum dan dalil hadiah 93

3. Rukun dan syarat hadiah 93

4. Macam-macam hadiah 94

5. Adab memberi dan menerima hadiah 95

6. Perbedaan dan persamaan shadaqah, hibah dan hadiah 96

7. Perbedaan hadiah dengan suap 97

8. Solusi suap dan hadiah yang haram 98

9. Hikmah dan manfaat shadaqah, hibah dan hadiah 99

Bab 6 Menggapai Kesempurnaan Islam Melalui Ibadah Haji dan Umrah “Haji dan Umrah” 105

Kompetensi Inti 106

Kompetensi Dasar 106

Mengamati 107

A. Haji 109

1. Pengertian haji 109

2. Hukum haji 109

3. Syarat-syarat haji 110

4. Rukun dan wajib haji 112

5. Wajib haji 116

6. Miqat haji 116

7. Sunnah haji 118

8. Larangan haji 118

9. Dam atau denda 119

10. Macam-macam haji 121

11. Tata urutan pelaksanaan haji 122

B. Ibadah Umrah 124

1. Pengertian umrah 124

2. Syarat wajib dan syarat sah umrah 125

3. Tata urutan pelaksanaan ibadah umrah 125

4. Hikmah diwajibkannya haji dan umrah 126

Bab 7  Lezatnya Makanan dan Minumanku Halal dan Berkah “ Makanan dan Minuman

yang Halal maupun Haram” 133

Kompetensi Inti 134

Kompetensi Dasar 134

Mengamati 135

A. Ketentuan Makanan dan Minuman yang Halal 137

1. Makanan halal 137

2. Jenis makanan dan minuman yang dihalalkan 139

3. Manfaat mengonsumsi makanan dan minuman yang halal 142

B. Ketentuan Makanan dan Minuman yang Haram 142

1. Pengertian makanan dan minuman yang haram 143

2. Jenis makanan dan minuman yang diharamkan 143

C. Akibat dari Memakan Makanan dan Minuman yang Haram 150

D. Usaha-Usaha untuk Menghindari Makanan dan Minuman yang Haram 151

E. Adab Makan dan Minum 152

 

Bab

1

Hidup Terasa Lebih Indah Jika Kita Bersyukur (Sujud di Luar Shalat)

“SUJUD SYUKUR”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori

Kompetensi Dasar


1.1. Meyakini hikmah bersyukur

2.1. Membiasakan sikap bersyukur kepada Allah Swt sebagai implementasi dari pemahaman tentang sujud syukur

3.1. Memahami ketentuan sujud syukur

4.1. Memperagakan tata cara sujud syukur



 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan!


Gambar 1

















Gambar 2

Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang sujud syukur. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian.

 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 

Sujud merupakan salah satu bukti bagi seorang hamba untuk tunduk dan merendahkan diri di hadapan Allah Swt Mengaku dirinya sebagai makhluk lemah dan tidak berdaya. Dalam mengerjakan shalat, sujud merupakan sebagian dari rukun shalat yang harus dilaksanakan. Bersyukur (berterima kasih) kepada sesama manusia lebih cenderung menunjukkan perasaan senang dan menghargai sesama. Adapun bersyukur kepada Allah Swt lebih cenderung kepada pengakuan bahwa semua kenikmatan adalah pemberian dari Allah Swt Inilah yang disebut sebagai syukur. Lawan kata dari syukur nikmat adalah kufur nikmat, yaitu mengingkari bahwa kenikmatan bukan diberikan oleh Allah Swt Kufur nikmat berpotensi merusak keimanan.

1. Pengertian Dan Dalil Sujud Syukur

Sujud adalah meletakkan dahi seluruh bagian telapak tangannya di atas tanah dan mengangkat kedua siku-sikunya.di atas tanah dengan penuh ketundukan dan kekhusyu’an Sedangkan syukur dan kata-kata yang seakar dengannya di dalam al-Quran meliputi makna ‘pujian atas kebaikan’, ‘ucapan terimakasih’, atau ‘menampakkan nikmat Allah Swt ke permukaan’, yang mencakup syukur dengan hati, syukur dengan lidah, dan syukur dengan perbuatan. Di dalam hal ini, syukur juga diartikan sebagai ‘menggunakan anugerah Ilahi sesuai dengan tujuan penganugerahannya’

Jadi sujud syukur adalah ialah sujud terima kasih, yaitu sujud satu kali di waktu mendapat keuntungan yang menyenangkan atau terhindar dari kesusahan yang besar.

Firman Allah:

َϦَذﱠ َن َرﺑﱡ ُﻜ ْﻢ ﻟَﺌِ ْﻦ َﺷ َﻜْﺮُْﰎ َﻷَِزﻳ َﺪﻧﱠ ُﻜ ْﻢ َوﻟَﺌِ ْﻦ َﻛَﻔْﺮُْﰎ إِ ﱠن َﻋ َﺬاِﰊ ﻟَ َﺸ ِﺪﻳ ٌﺪ َوإِ ْذ

Artinya: ”Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; “Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih”. (QS. Ibrahim : 7)

ﻓَﺎذْ ُﻛُﺮوِﱐ أَذْ ُﻛْﺮُﻛ ْﻢ َوا ْﺷ ُﻜُﺮوا ِﱄ َوَﻻ ﺗَ ْﻜُﻔُﺮوِن

Artinya: ”Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku”. (QS. al-Baqarah :152)

2. Hukum Bersyukur dan Sujud Syukur

Seseorang hendaknya senantiasa bersyukur kepada Allah Swt, kapan pun, dalam kondisi

 


apapun seseorang diwajibkan untuk terus mensyukuri nikmat Allah. Sebab apapun yang diberikan Allah Swt kepada kita itulah yang terbaik buat kita. Allah Maha Tahu, kita wajib ridha dengan takdir Allah, meskipun takdir tersebut tidak kita sukai. Kita harus yakin Allah tahu apa yang kita butuhkan bukan apa yang kita inginkan.

Sementara itu hukum bersyukur dengan cara melakukan sujud syukur adalah sunah. Hadis Rasullullah saw :

َﻋ ْﻦِاَِﰉ ﺑَ ْﻜَﺮَة اَ ﱠن  ﱠاﻟﻨِ ﱠﱯ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ َﻛﺎ َن اَِذا أََnﻩُ اَْﻣٌﺮ ﻳَ ﱠﺴَﺮﻩُ اَْو ﺑُ ِّﺸَﺮ ﺑِِﻪ َﺧﱠﺮ

َﺳﺎﺟ ًﺪا ُﺷ ْﻜًﺮا ِﱠﻪﻠﻟِ ﺗـََﻌﺎ َﱃ.

Artinya: “Dari Abu Bakrah, sesungguhnya Rasulullah saw. apabila mendapat sesuatu

yang menyenangkan atau diberi khabar gembira segeralah beliau tunduk sujud sebagai tanda syukur kepada Allah Swt” (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah, dan at-Turmudzi yang menganggapnya sebagai hadis hasan).

Dalam hadis lain dijelaskan sebagai berikut:

 

ﻟَِﻘﻴ ُﺖ

 

ﻗَﺎ َل: » إِ ّﱐ َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َﺻﻠﱠﻰ

 

َر ُﺳﻮَل ا ﱠﻪﻠﻟِ

 

ٍف، أَ ﱠن َﻋْﻮ

 

ِﻦ ﺑْ ِﻦ اﻟﱠﺮْﲪَ

 

َﻋ ْﻦ َﻋْﺒ ِﺪ

 

َﺻﻠﱠْﻴ ُﺖ

 

َﺻﻠﱠﻰ َﻋﻠَْﻴ َﻚ

 

ﻳـَُﻘﻮُل: َﻣ ْﻦ َﻚ،

 

َرﺑﱠ

 

َل: إِ ﱠن َوﻗَﺎ

 

ﻓـَﺒَ ﱠﺸَﺮِﱐ اﻟ ﱠﺴﻼُم

 

َﺟﺒـَْﺮاﺋِﻴ َﻞ  َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ُﺷ ْﻜًﺮا

 

ُت ِﱠﻪﻠﻟِ

 

َﺠ ْﺪ

 

ﻓَ َﺴ َﻋﻠَْﻴِﻪ،

 

َﻚ َﺳﻠﱠ ْﻤ ُﺖ َﻋﻠَْﻴ

 

َوَﻣ ْﻦ َﺳﻠﱠَﻢ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ،

 

Artinya: “Dari ‘Abdurrahmaan bin ‘Auf: Bahwasannya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda: “Aku bertemu dengan Jibriil ‘alaihis-salaam, lalu ia memberikan kabar gembira kepadaku dengan berkata: ‘Sesungguhnya Rabbmu telah berfirman: Barangsiapa yang mengucapkan shalawat kepadamu, maka aku akan mengucapkan shalawat kepadanya. Barangsiapa yang mengucapkan salam kepadamu, maka aku akan mengucapkan salam kepadanya’. (Mendengar hal itu), aku pun bersujud kepada Allah bersyukur kepada-Nya”. (H.R. Baihaqi dan Hakim)


3. Sebab-Sebab Sujud Syukur

Hal-hal yang menyebabkan seseorang melakukan sujud syukur adalah :

a. Karena ia mendapat nikmat dan karunia dari Allah Swt

b. Mendapatkan berita yang menyenangkan.

c. Terhindar dari bahaya (musibah) yang akan menimpanya.

 


Dalam prakteknya, ada beberapa hal yang menyebabkan Nabi Muhammad saw. dan para sahabat melaksanakan sujud syukur, yaitu :

a. Ketika Nabi Muhammad saw. mendapat surat dari Ali yang isinya kabar gembira bahwa suku Hamzah masuk Islam.

b. Ketika malaikat Jibril memberi kabar gembira kepada Nabi Muhammad saw. bahwa orang yang selalu bershalawat kepada Nabi saw. akan diberi rahmat dan keselamatan.

c. Ketika mendengar kematian Musailamah AI-Kadzdzaab (nabi palsu), Abu Bakar As- Shidiq ra. melakukan sujud syukur.

d. Ka`ab bin Abdul Malik ra. melaksanakan sujud syukur ketika mendengar bahwa tobatnya diterima oleh Allah Swt


4. Syarat Sujud Syukur

Syarat sujud syukur adalah sebagaimana syarat shalat yaitu;

a. Suci badan, pakaian, dan tempat,

b. Menghadap kiblat

c. Menutup aurat.


5. Cara Sujud Syukur

Secara umum tata cara sujud syukur yaitu;

a. Niat (di dalam hati)

b. Takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan

c. Takbir untuk sujud tanpa mengangkat kedua tangan

d. Sujud

e. Bangkit dari sujud sambil takbir

f. Duduk sesudah sujud (tanpa membaca tasyahhud)

g. Salam


Pada sujud syukur ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan harus suci, Meskipun ada beberapa ulama yang tidak mensyaratkan demikian, tetapi sebaiknya mengikuti pendapat yang mensyaratkan suci.

 


 

Niat sujud sujud adalah:

 


ﺗـََﻌﺎ َﱃ ﻪﻠﻟِ

 


ﱡﺸ ْﻜِﺮ

 


ُﺳ ُﺠﻮَد اﻟ

 


ﻧـََﻮﻳْ ُﺖ

 

Bacaan doa sujud syukur juga sama dengan sujud tilawah, yaitu:

 

َﺴ ُﻦ

 

ﻓﺘـَﺒَﺎَرَك ﷲُ أَ ْﺣ َوﻗـُﱠﻮﺗِِﻪ

 

ِﲝَْﻮﻟِِﻪ َﺼَﺮﻩُ

 

َوﺑَ

 

َﲰَْﻌﻪُ

 

َو َﺷ ﱠﻖ

 

َﺻﱠﻮَرﻩُ

 

َو َﺧﻠََﻘﻪُ

 

َﺳ َﺠ َﺪ َو ْﺟ ِﻬﻰ ﻟِﻠﱠ ِﺬى

 

ا ْﳋَﺎﻟِِﻘ َﲔ

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah Sebaik- baik Pencipta.” (HR. Tirmizi)


Atau doa yang tercantun dalam al-Quran:

 

َﺻﺎ ِﳊًﺎ

 

أَ ْﻋ َﻤ َﻞ

 

ْن َوأَ

 

ﱠي َواﻟَِﺪ

 

َوَﻋﻠَﻰ

 

ﱠﻲ َﻋﻠَ

 

َﻚ اﻟﱠِﱵ أَﻧـَْﻌ ْﻤ َﺖ

 

َﻤﺘَ ﻧِْﻌ

 

أَ ْﺷ ُﻜَﺮ

 

أَ ْن أَْوِزْﻋِﲏ

 

َر ِّب

 

ﺗـَْﺮ َﺿﺎﻩُ َوأَْد ِﺧْﻠِﲏ ﺑَِﺮَْﲪﺘِ َﻚ ِﰲ ِﻋﺒَﺎِد َك اﻟ ﱠﺼﺎ ِﳊِ َﲔ

Artinya: “Ya Tuhanku berilah aku ilham untuk tetap mensyukuri nikmat mu yang telah Engkau anugerahkan kepadaku dan kepada dua orang ibu bapakku dan untuk mengerjakan amal saleh yang Engkau ridhai; dan masukkanlah aku dengan rahmat-Mu ke dalam golongan hamba-hamba-Mu yang saleh”. (QS. an-Naml: 19)


Bisa juga dengan ini

 

اَﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ اِ ﱠن َوِرﻗًّﺎ.

 

َʮَر ِّب ﺗـََﻌﺒﱡ ًﺪا

 

ُت ﻟَ َﻚ

 

َﺳ َﺠ ْﺪ

 

َرِّﰊ َﺣﱠﻘﺎ َﺣﱠﻘﺎ،

 

َﺖ اَﻧْ

 

َﺤﺎﻧَ َﻚ اَﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ

 

ُﺳْﺒ

 

َﻋﻠَ ﱠﻲ اِﻧﱠ َﻚ

 

ْﺐ َوﺗُ

 

ُﺚ ِﻋﺒَﺎَد َك

 

َﻚ ﻳـَْﻮَم ﺗـَﺒـَْﻌ

 

َﻋ َﺬاﺑَ

 

ْﻒ ِﱄ , اَﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ ﻗِِﲏ

 

ٌﻒ ﻓَ َﻀﺎ ِﻋ َﺿﻌِْﻴ

 

َﻋ َﻤﻠِﻲ

 

اَﻧْ َﺖ اﻟﺘـﱠﱠﻮا ُب اﻟﱠﺮِﺣْﻴ ُﻢ

Artinya: “Maha Suci Engkau. Ya Allah, Engkaulah Tuhaku yang sebenarnya, aku sujud kepada-Mu ya Rabbi sebagai pengabdian dan penghambaan. Ya Allah, sungguh amalku lemah, maka lipat gandakan pahalanya bagiku. Ya Allah, selamatkan aku dari siksa-Mu pada hari Engkau membangkitkan hamba-hamba-Mu, terimalah taubatku, sesungguhnya Engkau Maha Menerima taubat dan Maha Penyayang.”

 


6. Manfaat Sujud Syukur

a. Menjadikan manusia selalu ingat kepada Allah Swt, karena nikmat, karunia dan anugrah hanya datang dari Nya.

b. Terhindar dari sifat sombong, karena apa yang diraih manusia berasal dari Allah Swt

c. Akan menambah nikmat Allah Swt, karena orang yang bersyukur akan ditambah nikmatnya.

d. Di akhirat akan disediakan tempat yang istimewa bagi manusia yang pandai bersyukur.


7. Praktik Sujud Syukur

Sujud syukur adalah sujud yang dilakukan secara spontan. Misalkan, ketika seseorang mendapatkan nikmat, baru saja mendapatkan kabar yang menggembirakan, atau terhindar dari musibah, maka seketika itu juga ia melakukan sujud syukur tanpa menunda-nundanya. Meskipun boleh-boleh saja seseorang melakukan sujud syukur setiap hari, setiap ba’da shalat, atau kapan pun ia mau. Tetapi sujud syukur lebih dianjurkan dilakukan oleh seseorang yang baru saja mendapat kenikmatan-kenikmatan yang spesial seperti Lulus Ujian, naik kelas, memenangi lomba tingkat nasional, dan lain sebagainya. Kenikmatan-kenikmatan tersebut tidak terjadi belum tentu kita dapatkan setahun sekali. Adapun cara melakukannya adalah dengan satu kali sujud dan dilakukan di luar shalat.

Caranya, bersuci/wudhu berdiri menghadap kiblat, kemudian niat sujud syukur bersamaan takbiratul ihram dengan mengangkat kedua tangan, takbir untuk sujud tanpa mengangkat kedua tangan setelah itu langsung sujud satu kali, lalu bangkit dari sujud sambil takbir, duduk untuk mengucapkan salam.



Rahasia Sujud Diungkap oleh Seorang Doktor Neurologi

Seorang doktor di Amerika telah memeluk Islam karena beberapa keajaiban yang ditemuinya dalam penyelidikannya. Dia amat kagum dengan penemuan tersebut, sehingga tidak dapat diterima oleh akal fikiran.

Dia adalah seorang doktor neurologi. Setelah memeluk Islam, dia amat yakin akan pengobatan secara Islam dan dengan itu telah membuka sebuah klinik yang bertemakan “Pengobatan Melalui Al-Quran”. Kajian pengobatan melalui al-Quran membuatkan obat- obatannya berpatokan apa yang terdapat di dalam al-Quran. Diantara cara-cara yang digunakan adalah berpuasa, mengkonsumsi madu, biji hitam (blackseed) dan sebagainya.

 


Apabila ditanya bagaimana dia tertarik untuk memeluk Islam, maka doktor tersebut memberitahu bahwa semasa beliau melakukan kajian urat saraf, terdapat beberapa urat saraf di dalam urat manusia yang tidak dimasuki oleh darah. Padahal setiap inci otak manusia memerlukan darah yang cukup untuk berfungsi secara normal. Setelah membuat kajian yang memakan waktu cukup lama, akhirnya beliau mendapati bahwa darah tidak akan memasuki urat saraf di dalam otak manusia melainkan pada saat seseorang itu sedang sujud ketika mengerjakan shalat. Urat tersebut memerlukan darah hanya untuk beberapa saat saja. Yakni, darah hanya akan memasuki urat tersebut mengikut kadar shalat waktu yang diwajibkan oleh Islam.

Columbia University State pernah melakukan penelitian tentang otak. Ternyata, di otak terdapat sebuah bagian yang tidak teraliri darah. Tapi, bagian tersebut dapat teraliri darah bila kita melakukan gerakan khusus seperti sujud yang dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Walaupun tidak menyebutkan secara gamblang tentang waktu-waktu tersebut, tapi waktu-waktu tersebut berada sekitar salat lima waktu yang umat Islam lakukan setiap hari. Efek dari teraliri-nya bagian dari otak tersebut adalah dapat membuat kerja otak menjadi maksimal. Sehingga, kemampuan otak dalam bekerja (seperti, menghitung, menghapal, belajar dan lain-lain) bisa lebih baik dan tentunya menambah kecerdasan otak kita.

Begitulah keagungan ciptaan Allah. Jadi barang siapa yang tidak menunaikan salat, maka otaknya tidak akan dapat menerima darah yang secukupnya untuk berfungsi secara normal. Dengan demikian, kejadian manusia ini sebenarnya adalah untuk menganut agama Islam ‘sepenuhnya’ karena sifat fitrah kejadiannya memang telah dikaitkan oleh Allah dengan agama-Nya yang indah ini. (berbagai sumber)

 

 




















PENDALAMAN KARAKTER

Setelah kita memahami ketentuan sujud syukur dalam Islam maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut:

1. Menghindari sifat sombong mengingat bahwa kita hanya makhluk Allah Swt dan Dialah satu-satunya yang Maha Kuasa.

2. Membiasakan diri untuk ikhlas dan taat beribadah dalam kehidupan sehari-hari.

3. Merasa cukup dan ridha dengan nikmat yang diterimanya dengan tetap bersyukur.

4. Menghidari sikap, perbuatan maupun ucapan yang termasuk kategori tercela.

5. Membiasakan tertib dan disiplin dalam melaksanakan ibadah sehinggga akan berdampak pada tindakan sehari-hari.





Fikih Kurikulum 2013 11

 

Bab

2

Tinggalkan Kesombongan dengan Bersujud padaNya (Sujud di Luar Shalat)

“SUJUD TILAWAH”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


Kompetensi Dasar


1.2 Menghayati hikmah sujud tilawah

2.2 Membiasakan perilaku taat dan patuh sebagai implementasi dari pemahaman tentang sujud tilawah

3.2 Memahami ketentuan sujud tilawah

4.2 Memperagakan tata cara sujud tilawah






 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan!


Gambar 1

















Gambar 1

Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang sujud tilawah. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian

 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 

Manusia tidak memiliki kekuatan dan kemampuan apapun tanpa pertolongan Allah Swt Dengan pernyataan demikian, tidak ada alasan bagi kita untuk sombong dan congkak. Sebab kita tidak memiliki apa-apa, semua yang ada hanyalah titipan Allah Swt yang sewaktu-waktu akan diambil oleh-Nya.

1. Pengertian dan Dalil Sujud Tilawah

Tilawah secara bahasa berarti bacaan. Sedangkan menurut istilah sujud tilawah ialah sujud yang dikerjakan pada saat membaca atau mendengar ayat-ayat “sajdah” dalam al-Quran. Sujud tilawah dilakukan untuk menyatakan keagungan Allah Swt dan sekaligus pengakuan bahwa diri kita ini sangat kecil dan lemah di hadapan Allah Swt, karena Allah Swt adalah Sang Pencipta alam semesta dan pemberi semua anugerah yang kita miliki.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda,

 

ِرَواﻳَِﺔ

 

َوِﰱ

 

َʮ َوﻳـْﻠَﻪُ – ِﻜﻰ ﻳـَُﻘﻮُل

 

ﱠﺸْﻴﻄَﺎ ُن ﻳـَْﺒ

 

ْﺠ َﺪَة ﻓَ َﺴ َﺠ َﺪ، اِ ْﻋﺘـَﺰَل اﻟ

 

إِ َذا ﻗـَﺮأَ اﺑْ ُﻦ آَدَم اﻟ ﱠﺴ

 

ُﺠﻮِد

 

ﱡﺴ ِʪﻟ

 

ا ْﳉَﻨﱠﺔُ َوأُِﻣْﺮ ُت ﻓـَﻠَﻪُ

 

ﻓَ َﺴ َﺠ َﺪ ُﺠﻮِد

 

ِʪﻟ ﱡﺴ اﺑْ ُﻦ آَدَم

 

أَِﰉ ُﻛَﺮﻳْ ٍﺐ َʮ َوﻳْﻠِﻰ – أُِﻣَﺮ

 

َﻓﺄَﺑـَْﻴ ُﺖ ﻓَﻠِ َﻰ اﻟﻨﱠﺎُر

Artinya: “Jika anak Adam membaca ayat sajadah, lalu dia sujud, maka setan akan menjauhinya sambil menangis. Setan pun akan berkata-kata: “Celaka aku. Anak Adam disuruh sujud, dia pun bersujud, maka baginya surga. Sedangkan aku sendiri diperintahkan untuk sujud, namun aku enggan, sehingga aku pantas mendapatkan neraka.” (HR. Muslim)


Hukum sujud tilawah adalah sunnah, namun apabila dalam shalat jama’ah makmum wajib mengikuti imam. Artinya jika imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi jika imam tidak sujud, maka makmumpun tidak boleh sujud sendirian.

Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

ُﻀﻨَﺎ

 

َِﳚ ُﺪ ﺑـَْﻌ

 

َﻣﺎ

 

َﺣﱠﱴ

 

َﻣَﻌﻪُ

 

ُﺠ ُﺪ

 

ْﺴ َوﻧَ

 

ُﺠ ُﺪ

 

َﺳ ْﺠ َﺪةٌ ﻓـَﻴَ ْﺴ

 

ُﺳﻮَرًة ﻓِﻴ َﻬﺎ

 

َﻛﺎ َن ﻳـَْﻘَﺮأُ اﻟُْﻘْﺮآ َن ﻓـَﻴـَْﻘَﺮأُ

 

َﻣْﻮ ِﺿًﻌﺎ ﻟَِﻤ َﻜﺎ ِن ﺟﺒـَْﻬﺘِِﻪ

 


Artinya: “Nabi saw pernah membaca al-Quran yang di dalamnya terdapat ayat sajadah. Kemudian ketika itu beliau bersujud, kami pun ikut bersujud bersamanya sampai-sampai di antara kami tidak mendapati tempat karena posisi dahinya.” (HR. Bukhari dan Muslim)


2. Syarat dan Cara Sujud Tilawah

Syarat sujud tilawah adalah sebagai berikut:

a. Suci dari hadas dan najis, baik badan, pakaian maupun tempat

b. Menutup aurat

c. Menghadap ke arah kiblat

d. Setelah mendengar atau membaca ayat sajdah


3. Tatacara Sujud Tilawah di dalam Shalat dan di luar Shalat.

Cara sujud tilawah ada dua macam, yaitu:

a. Ketika kita berada dalam shalat

Jika shalat sendirian, caranya: begitu mendengar atau membaca ayat sajdah dalam shalat, maka niat dan mengucapkan takbir untuk sujud. Kemudian sujud sekali dan membaca doa sujud. Mengucapkan takbir saat bangun dari sujud, lalu berdiri tegak meneruskan bacaan ayat tersebut dan meneruskan shalat. Namun apabila dalam shalat jama’ah makmum wajib mengikuti imam. Artinya jika imam membaca ayat sajdah lalu bersujud, maka makmum wajib ikut sujud. Tetapi jika imam tidak sujud, maka makmum pun tidak boleh sujud sendirian

b. Ketika di luar shalat.

Begitu selesai membaca atau mendengar ayat sajdah, maka langsung menghadap kiblat dan niat melakukan sujud tilawah. Bertakbir (takbiratul ihram) dengan mengangkat kedua tangan. Kemudian takbir untuk bersujud, lalu sujud dan membaca doa sujud, setelah itu bertakbir untuk duduk kemudian salam (seperti dalam shalat biasa).


Niat Sujud Tilawah

ﻧـََﻮﻳْ ُﺖ ُﺳ ُﺠﻮَد اﻟﺘَِّﻼَوِة ِّﻪﻠﻟِ ﺗـََﻌﺎ َﱃ

Artimya: Saya berniat sujud tilawah hanya karena Allah Swt

 


Bacaan dalam Sujud Tilawah

Ketika sujud tilawah, hendaklah membaca doa di bawah ini:

 

َﺷ ﱠﻖ َﲰَْﻌﻪُ َوﺑَ َﺼَﺮﻩُ ِﲝَْﻮﻟِِﻪ َوﻗـُﱠﻮﺗِِﻪ ﻓﺘـَﺒَﺎَرَك ﷲُ أَ ْﺣ َﺴ ُﻦ َﺧﻠََﻘﻪُ َو َﺻﱠﻮَرﻩُ َو

 

َﺳ َﺠ َﺪ َو ْﺟ ِﻬﻰ ﻟِﻠﱠ ِﺬى

 

ا ْﳋَﺎﻟِِﻘ َﲔ

Artinya: “Wajahku bersujud kepada Penciptanya, yang Membentuknya, yang Membentuk pendengaran dan penglihatannya dengan daya dan kekuatan-Nya. Maha Suci Allah Sebaik- baik Pencipta.” (HR. Tirmizi)


4. Sebab-Sebab Sujud Tilawah

Seseorang melakukan sujud tilawah karena ia membaca ayat-ayat sajdah atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah. Di dalam al-Quran terdapat 15 ayat yang berkenaan dengan ayat- ayat sajdah, yaitu sebagai berikut :

a. Surat al-A`raf ayat 206:

إِ ﱠن اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ ِﻋْﻨ َﺪ َرﺑِّ َﻚ َﻻ ﻳَ ْﺴﺘَ ْﻜِﱪُو َن َﻋ ْﻦ ِﻋﺒَﺎَدﺗِِﻪ َوﻳُ َﺴﺒِّ ُﺤﻮﻧَﻪُ َوﻟَﻪُ ﻳَ ْﺴ ُﺠ ُﺪو َن

Artinya: “Sesungguhnya malaikat-malaikat yang ada di sisi Tuhanmu tidaklah merasa enggan menyembah Allah dan mereka mentasbihkan-Nya dan Hanya kepada-Nya-lah mereka bersujud”

b. Surat ar-Ra’du ayat 15:

َِوﻪﻠﻟِ ﻳَ ْﺴ ُﺠ ُﺪ َﻣ ْﻦ ِﰲ اﻟ ﱠﺴ َﻤﺎَوا ِت َواْﻷَْر ِض ﻃَْﻮًﻋﺎ َوَﻛْﺮًﻫﺎ َو ِﻇَﻼ ُﳍُْﻢ ِʪﻟْﻐُ ُﺪِّو َواْﻵ َﺻﺎِل

Artinya: “Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang- bayangnya di waktu pagi dan petang hari”.

c. Surat an-Nahl ayat 49 :

َوِﱠﻪﻠﻟِ ﻳَ ْﺴ ُﺠ ُﺪ َﻣﺎ ِﰲ اﻟ ﱠﺴ َﻤﺎَوا ِت َوَﻣﺎ ِﰲ اْﻷَْر ِض ِﻣ ْﻦ َداﺑﱠٍﺔ َواﻟْ َﻤَﻼﺋِ َﻜﺔُ َوُﻫ ْﻢ َﻻ

ﻳَ ْﺴﺘَ ْﻜِﱪُو َن

Artinya: “Dan kepada Allah sajalah bersujud segala apa yang berada di langit dan

semua makhluk yang melata di bumi dan (juga) para malaikat, sedang mereka (malaikat) tidak menyombongkan diri

 


d. Surat al-Isra` ayat 107

إِ ﱠن اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ أُوﺗُﻮا اﻟْﻌِْﻠ َﻢ ِﻣ ْﻦ ﻗـَْﺒﻠِِﻪ إِ َذا ﻳـُﺘـْﻠَﻰ َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ َِﳜﱡﺮو َن ﻟِْﻸَ ْذﻗَﺎ ِن ُﺳ ﱠﺠ ًﺪا

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang yang diberi pengetahuan sebelumnya apabila Al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud”

e. Surat Maryam ayat 58:

إِ َذا ﺗـُﺘـْﻠَﻰ َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ آَʮ ُت اﻟﱠﺮْﲪَ ِﻦ َﺧﱡﺮوا ُﺳ ﱠﺠ ًﺪا َوﺑُ ِﻜﻴًّﺎ

Artinya: “Apabila dibacakan ayat-ayat Allah yang Maha Pemurah kepada mereka, Maka mereka menyungkur dengan bersujud dan menangis”

f. Surat al-Hajj ayat 18:

 

َواﻟﻨﱡ ُﺠﻮُم

 

ُﺲ َواﻟَْﻘ َﻤُﺮ

 

ﱠﺸ ْﻤ

 

ِض َواﻟ

 

ِت َوَﻣ ْﻦ ِﰲ اْﻷَْر ﱠﺴ َﻤﺎَوا

 

َﻣ ْﻦ ِﰲ اﻟ

 

ُﺠ ُﺪ ﻟَﻪُ

 

أََﱂْ ﺗـَﺮ أَ ﱠن ﷲَ ﻳَ ْﺴ

 

ﻳُِﻬ ِﻦ ﷲُ

 

ُب َوَﻣ ْﻦ

 

َﺬا اﻟَْﻌ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﱡب َوَﻛﺜِﲑٌ ِﻣ َﻦ اﻟﻨﱠﺎ ِس َوَﻛﺜِﲑٌ َﺣ ﱠﻖ

 

ﱠﺪَوا َواﻟ

 

َوا ْﳉِﺒَﺎ ُل َواﻟ ﱠﺸ َﺠُﺮ

 

ﻓََﻤﺎ ﻟَﻪُ ِﻣ ْﻦ ُﻣ ْﻜِﺮٍم إِ ﱠن ﷲَ ﻳـَْﻔَﻌﻞُ َﻣﺎ ﻳَ َﺸﺎءُ

Artinya: “Apakah kamu tiada mengetahui, bahwa kepada Allah bersujud apa yang ada di langit, di bumi, matahari, bulan, bintang, gunung, pohon-pohonan, binatang-binatang yang melata dan sebagian besar daripada manusia? dan banyak di antara manusia yang Telah ditetapkan azab atasnya. dan barangsiapa yang dihinakan Allah Maka tidak seorangpun yang memuliakannya. Sesungguhnya Allah berbuat apa yang Dia kehendaki”.

g. Surat al-Hajj ayat 77:

َʮ أَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ آَﻣﻨُﻮا اْرَﻛﻌُﻮا َوا ْﺳ ُﺠ ُﺪوا َوا ْﻋﺒُ ُﺪوا َرﺑﱠ ُﻜ ْﻢ َواﻓـَْﻌﻠُﻮا ا ْﳋَﻴـَْﺮ ﻟََﻌﻠﱠ ُﻜ ْﻢ ﺗـُْﻔﻠِ ُﺤﻮ َن

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, ruku’lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhanmu dan perbuatlah kebajikan, supaya kamu mendapat kemenangan”

h. Surat al-Furqan ayat 60

َوإِ َذا ﻗِﻴ َﻞ َﳍُُﻢ ا ْﺳ ُﺠ ُﺪوا ﻟِﻠﱠﺮْﲪَ ِﻦ ﻗَﺎﻟُﻮا َوَﻣﺎ اﻟﱠﺮْﲪَ ُﻦ أَﻧَ ْﺴ ُﺠ ُﺪ ﻟَِﻤﺎ َϦُْﻣُﺮَn َوَزاَد ُﻫ ْﻢ ﻧـُُﻔﻮًرا

Artinya: “Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Sujudlah kamu sekalian kepada

 


yang Maha Penyayang”, mereka menjawab:”Siapakah yang Maha Penyayang itu? apakah kami akan sujud kepada Tuhan yang kamu perintahkan kami(bersujud kepada-Nya)?”, dan (perintah sujud itu) menambah mereka jauh (dari iman)”

i. Surat an-Naml ayat 26:

اَﻪﻠﻟُ َﻻ إِﻟَﻪَ إِﱠﻻ ُﻫَﻮ َر ﱡب اﻟَْﻌْﺮ ِش اﻟَْﻌ ِﻈﻴِﻢ

Artinya: “Allah, tiada Tuhan yang disembah kecuali Dia, Tuhan yang mempunyai ‘Arsy yang besar”

j. Surat as-Sajdah ayat 15:

 

َوُﻫ ْﻢ َﻻ

 

َرِّøِْﻢ

 

ِﲝَ ْﻤ ِﺪ

 

ُﺤﻮا

 

َو َﺳﺒﱠ

 

ُﺳ ﱠﺠ ًﺪا

 

َﺧﱡﺮوا

 

ِøَﺎ

 

َذا ذُّﻛُِﺮوا إِ

 

اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ ِϕَʮﺗِﻨَﺎ

 

ﻳـُْﺆِﻣ ُﻦ َن إِﱠﳕَﺎ ْﺴﺘَ ْﻜِﱪُو ﻳَ

 

Artinya: “Sesungguhnya orang yang benar benar percaya kepada ayat ayat kami adalah mereka yang apabila diperingatkan dengan ayat ayat itu mereka segera bersujud seraya bertasbih dan memuji Rabbnya, dan lagi pula mereka tidaklah sombong

k. Surat Shad ayat 24:

 

ﻟَﻴـَْﺒﻐِﻲ

 

ْﳋُﻠَﻄَﺎِء ا

 

ﱠن َﻛِﺜﲑًا ِﻣ َﻦ َوإِ

 

ﻧَِﻌﺎ ِﺟِﻪ إَِﱃ

 

ُﺴَﺆاِل ﻧـَْﻌ َﺠﺘِ َﻚ ﺑِ

 

ﻇَﻠَ َﻤ َﻚ

 

ْﺪ ﻟََﻘ

 

ﻗَﺎ َل

 

َداُووُد

 

ْﻢ َوﻇَ ﱠﻦ ُﻫ

 

ِت َوﻗَﻠِﻴ ٌﻞ َﻣﺎ

 

ِﻤﻠُﻮا اﻟ ﱠﺼﺎ ِﳊَﺎ َوَﻋ

 

ﺑـَْﻌ ٍﺾ إِﱠﻻ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ آَﻣﻨُﻮا َﻋﻠَﻰ

 

ﺑـَْﻌ ُﻀ ُﻬ ْﻢ

 

أَﱠﳕَﺎ ﻓـَﺘـَﻨﱠﺎﻩُ ﻓَﺎ ْﺳﺘـَْﻐَﻔَﺮ َرﺑﱠﻪُ َو َﺧﱠﺮ َراﻛًِﻌﺎ َوأََn َب

Artinya: “Daud berkata: “Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim kepadamu dengan meminta kambingmu itu untuk ditambahkan kepada kambingnya. dan Sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebahagian mereka berbuat zalim kepada sebahagian yang lain, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal yang saleh; dan amat sedikitlah mereka ini”. dan Daud mengetahui bahwa kami mengujinya; Maka ia meminta ampun kepada Tuhannya lalu menyungkur sujud dan bertaubat”

l. Surat Fushshsilat ayat 37:

 

ﻟِْﻠَﻘ َﻤِﺮ

 

َوَﻻ

 

ﱠﺸ ْﻤ ِﺲ

 

ُﺠ ُﺪوا ﻟِﻠ

 

َﻻ ﺗَ ْﺴ

 

ُﺲ َواﻟَْﻘ َﻤُﺮ

 

ﱠﺸ ْﻤ

 

َواﻟ

 

َواﻟﻨـﱠَﻬﺎُر

 

اﻟﻠﱠْﻴﻞُ

 

آَʮﺗِِﻪ

 

َوِﻣ ْﻦ

 

َوا ْﺳ ُﺠ ُﺪوا ِﱠﻪﻠﻟِ اﻟﱠ ِﺬي َﺧﻠََﻘ ُﻬ ﱠﻦ إِ ْن ُﻛﻨـْﺘُْﻢ إِﱠʮﻩُ ﺗـَْﻌﺒُ ُﺪو َن

Artinya : “Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah malam, siang, matahari dan bulan. janganlah sembah matahari maupun bulan, tapi sembahlah Allah yang menciptakannya, jika ialah yang kamu hendak sembah”

m. Surat An-Najm ayat 62

 

َوا ْﻋﺒُ ُﺪوا

Artinya: “Maka bersujudlah kepada Allah dan sembahlah (Dia)”.

n. Surat al-Insyiqaq ayat 21:

 

ِﱠﻪﻠﻟِ

 

ُﺠ ُﺪوا

 

ﻓَﺎ ْﺳ

 

َوإِ َذا ﻗُِﺮ َئ َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ُﻢ اﻟُْﻘْﺮآ ُن َﻻ ﻳَ ْﺴ ُﺠ ُﺪو َن

Artinya: “apabila al-Quran dibacakan kepada mereka, mereka tidak bersujud”.

o. Surat Al-’Alaq ayat 19

َﻛﱠﻼ َﻻ ﺗُ ِﻄ ْﻌﻪُ َوا ْﺳ ُﺠ ْﺪ َواﻗـَِْﱰ ْب

Artinya: “Sekali-kali jangan, janganlah kamu patuh kepadanya; dan sujudlah dan dekatkanlah (dirimu kepada Tuhan)”.


Biasanya di mushaf al-Quran, untuk menandai bahwa ayat tersebut adalah ayat sajdah

 

maka terdapat tanda kubah masjid dan terdapat tulisan tersebut.

 

َﺳ di sebelah ayat-ayat sajdah

 






Adapun persamaan sujud syukur dan sujud tilawah adalah:

a. Baik sujud tilawah maupun sujud syukur hanya dilakukan sekali sujud saja.

b. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat

c. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah

d. Pada sujud tilawah dan sujud syukur boleh tidak berwudhu terlebih dahulu, selama badan, tempat dan pakaian bersih

e. Sama- sama dianjurkan menghadap kiblat

 


Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut:

a. Sujud tilawah dapat dikerjakan di saat shalat maupun di luar shalat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dikerjakan di luar shalat dan tidak boleh melakukan sujud syukur di saat shalat.

b. Sujud tilawah dikerjakan karena mendengar atau membaca ayat-ayat sajdah, sedangkan sujud syukur dikerjakan karena mendapat nikmat dari Allah Swt atau karena terhindar dari bahaya yang mengancam dirinya.


Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:


No Masalah Hasil diskusi

1 Bagaimana pendapat kalian tentang Iwan yang memilih tidak melaksanakan sujud tilawah mengikuti imam dan menunggu imam menyelesaikan sujud tilawahnya dan melanjutkan shalat?

2 Apakah ada perbedaan sujud yang dilakukan oleh seorang muslim dengan penganut agama lainnya?




Manfaat Sujud, menurut Pakar Kesehatan Prof. Hembing, Prof. H.A Saboe dan Dr. Fidelma O’ Leary.

Sujud adalah teknis merendahkan diri (menyembah) kepada Allah Swt dengan menghadap kiblat. Yang secara zahir melibatkan lima anggota badan yang tertumpu ke bumi: dahi, hidung, kedua telapak tangan, lutut dan kedua ujung kaki. Dan secara bathin merendahkan akal dan hati, sambil mengucapkan dzikr. Ini menjadikan sujud sebagai istilah khas umat Islam, yang tidak dapat diganti atau diterjemahkan. Akan tetapi bukan Allah yang memperoleh keuntungan dari sujud, melainkan diri kita sendiri.

Dr. Fidelma O’ Leary misalnya, Phd (Neuroscience).dari St. Edward’s University, telah menjadi muallaf karena menemukan fakta penting tentang manfaat sujud bagi kesehatan manusia. Sebagai neurologis (ahli syaraf), wanita berdarah Irlandia ini mendapati bahwa ada saraf-saraf tertentu di otak manusia, yang hanya sesekali saja di masuki darah. Bila tidak dimasuki darah sama sekali, maka akan berakibat sangat buruk untuk kesehatan manusia. Untuk itulah dibutuhkan aktivitas rutin memasukkan darah ke syaraf-syaraf itu.

 


Dan aktivitas rutin itu adalah sujud di dalam shalat ummat Islam. Itu diperkuat lagi oleh pernyataan

Prof. Hembing, yang berpendapat bahwa jantung, hanya mampu memasok 20% darah ke otak manusia. Untuk mencukupi kebutuhan darah ke otak, maka manusia membutuhkan rutinitas sujud. Selain sujud juga merupakan ‘aktivitas grounding’, yakni menetralisir radiasi listrik yang diserap tubuh dari perangkat listrik (elektronik) di sekitar kita.

Dr. Muhammad Dhiyaa’uddin Hamid mengatakan bahwa radiasi itu akan sangat membahayakan organ tubuh, terutama otak, bila tidak dinetralisir secara rutin. Disamping itu, menurut penelitian Prof. H.A Saboe yang berbangsaan German, sujud juga berguna untuk membentuk dan memperbanyak kelenjar susu pada payudara wanita hamil, sehingga produksi ASI akan bertambah banyak dan lancar. Ditambah lagi, dengan sujud yang teratur sangat membantu untuk memperbaiki posisi bayi yang sungsang (mal presentasi). Pendapat Prof. H.A Saboe, mendapat dukungan Dr. Karno Suprapto, Sp.OG, dari RS Pondok Indah, Jakarta Selatan, “Kemungkinannya kembali ke posisi normal, berkisar sekitar 92%. Dan posisi bersujud ini tidak berbahaya karena secara alamiah memberi ruangan pada bayi untuk berputar kembali ke posisi normal.” Itu sebabnya kini, banyak rumah sakit bersalin yang menganjurkan terapi sujud, bagi para wanita hamil.

Sumber: tausyah.wordpress.com


Kegiatan Praktik

Setelah mempelajari Teknis dalam kegiatan diskusi, cobalah kalian praktekkan tata cara sujud tilawah. Dan sebelumnya, coba kalian hafal doa sujud dan saling menyetorkan hafalan oa tersebut kepada teman sebangku.




RANGKUMAN











23

 


3. Seseorang melakukan sujud tilawah karena ia membaca ayat-ayat sajdah atau mendengar bacaan ayat-ayat sajdah. Di dalam al-Quran terdapat 15 ayat yang berkenaan dengan ayat-ayat sajdah, yaitu sebagai berikut: Al-A’raf ayat 206. ar-Ra’d ayat 15, an-Nahl ayat 50, Maryam ayat 58, al-Isra’ ayat 109, al-Hajj ayat 18, al-Hajj

ayat 77, al-Furqan ayat 60, an-Naml ayat 26, as-Sajdah ayat 15, Shad ayat 24, an-Najm

ayat 62, Fushilat ayat 38, al-Insyiqaq ayat 21, al-‘Alaq ayat 19,

4. Hikmah disyariatkannya sujud tilawah: menjadikan manusia selalu ingat kepada Allah Swt, terhindar dari sifat sombong, akan menambah nikmat Allah Swt, dan mendapatkan tempat khusus di dalam surga.

5. Persamaan sujud syukur dan sujud tilawah adalah:

a. Baik sujud tilawah maupun sujud syukur hanya dilakukan sekali sujud saja.

b. Sujud tilawah dan sujud syukur boleh dilakukan pada waktu-waktu dilarang shalat.

c. Hukum sujud tilawah dan sujud syukur adalah sunnah.

Sedangkan perbedaannya adalah sebagai berikut:

a. Sujud tilawah dapat dikerjakan di saat shalat maupun di luar shalat, sedangkan sujud syukur hanya boleh dikerjakan di luar shalat dan tidak boleh melakukan sujud syukur di saat shalat.

b. Sujud tilawah dikerjakan karena mendengar atau membaca ayat-ayat sajadah, sedangkan sujud syukur dikerjakan karena mendapat nikmat dari Allah Swt atau karena terhindar dari bahaya yang mengancam dirinya


PENDALAMAN KARAKTER

Setelah kita memahami ketentuan sujud tilawah dalam Islam maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut:

1. Menghindari sifat sombong mengingat bahwa kita hanya makhluk Allah Swt dan Dial ah satu-satunya yang Maha Kuasa.

2. Membiasakan diri untuk ikhlas dan taat beribadah dalam kehidupa sehari-hari.

3. Berusaha keras untuk mendapatkan prestasi yang sesuai dengan syariat Islam.

4. Menghidari sikap, perbuatan maupun ucapan yang termasuk kategori tercela.

5. Membiasakan tertib dan disiplin dalam melaksanakan ibadah sehinggga akan berdampak pada tindakan sehari-hari.






 

Bab

3

Indahnya Berpuasa, Sehat, Jujur,

Disiplin dan Taat

“ P U A S A ”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


Kompetensi Dasar


1.3 Menghayati hikmah ibadah puasa

2.3 Memiliki sikap empati dan simpati sebagai implementasi dari pemahaman tentang hikmah puasa

3.3  Menganalisis ketentuan ibadah puasa

4.3  Mensimulasikan tata cara melaksanakan puasa











 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan



Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang penyembelihan, kurban dan akikah. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian



TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................

 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


c. Gambar 3: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


d. Gambar 4: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


c. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


d. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 

1. Pengertian Dan Dalil Puasa

Menurut bahasa, puasa (shaum/ َﺻْﻮم ) adalah menahan atau mencegah, sedangkan

menurut istilah, puasa adalah menahan diri dari segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak terbit fajar hingga terbenam matahari disertai niat dan beberapa syarat tertentu. Pengertian puasa ini telah diterangkan dalam firman Allah Swt:

 

َﻋﻠَِﻢ ﷲُ َﳍُﱠﻦ

 

ﻟِﺒَﺎ ٌس َوأَﻧـْﺘُْﻢ

 

ٌس ﻟَ ُﻜ ْﻢ

 

ُﻫ ﱠﻦ ﻟِﺒَﺎ

 

ُﺚ إَِﱃ ﻧِ َﺴﺎﺋِ ُﻜ ْﻢ

 

اﻟﱠﺮﻓَ

 

اﻟ ِّﺼﻴَﺎِم ﻟَﻴـْﻠَﺔَ

 

ﻟَ ُﻜ ْﻢ

 

أُ ِﺣ ﱠﻞ

 

َʪ ِﺷُﺮوُﻫ ﱠﻦ َواﺑـْﺘـَﻐُﻮا َﻣﺎ َﻋْﻨ ُﻜ ْﻢ ﻓَﺎْﻵ َن

 

َب َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ َوَﻋَﻔﺎ ﻓـَﺘَﺎ

 

َﺴ ُﻜ ْﻢ

 

أَﻧﱠ ُﻜ ْﻢ ُﻛﻨـْﺘُْﻢ َْﲣﺘَﺎﻧُﻮ َن أَﻧـُْﻔ

 

ُﻂ اْﻷَﺑـْﻴَ ُﺾ ِﻣ َﻦ ا ْﳋَْﻴ ِﻂ اْﻷَ ْﺳَﻮِد ِﻣ َﻦ

 

َﺣﱠﱴ ﻳـَﺘـَﺒـَﱠَﲔ ﻟَ ُﻜ ُﻢ ا ْﳋَْﻴ ْﺷَﺮﺑُﻮا

 

َﺐ ﷲُ ﻟَ ُﻜ ْﻢ َوُﻛﻠُﻮا َوا

 

َﻛﺘَ

 

ﺗـُﺒَﺎ ِﺷُﺮوُﻫ ﱠﻦ َوأَﻧـْﺘُْﻢ َﻋﺎﻛُِﻔﻮ َن ِﰲ اﻟْ َﻤ َﺴﺎ ِﺟ ِﺪ ﺗِْﻠ َﻚ اﻟﻠﱠْﻴ ِﻞ َوَﻻ

 

إَِﱃ

 

اﻟَْﻔ ْﺠِﺮ ُﰒﱠ أَِﲤﱡﻮا اﻟ ِّﺼﻴَﺎَم

 

ُﺣ ُﺪوُد ﷲِ ﻓـََﻼ ﺗـَْﻘَﺮﺑُﻮَﻫﺎ َﻛ َﺬﻟِ َﻚ ﻳـُﺒـَُِّﲔ ا ﱠﻪﻠﻟُ آَʮﺗِِﻪ ﻟِﻠﻨﱠﺎ ِس ﻟََﻌﻠﱠُﻬ ْﻢ ﻳـَﺘـﱠُﻘﻮ َن

Artinya : “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri- isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma’af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, Maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (QS. al-Baqarah : 187)



2. Syarat dan Rukun Puasa

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan puasa. Syarat-syarat tersebut terdiri dari syarat-syarat wajib dan syarat-syarat sah. Syarat-syarat wajib adalah syarat yang menyebabkan seseorang harus melakukan puasa, sedangkan syarat-syarat sah adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seseorang agar puasanya sah menurut syara’.

 


a. Syarat wajib puasa

Syarat wajib puasa adalah segala sesuatu yang menyebabkan seseorang diwajibkan melakukan puasa. Muslim yang belum memenuhi syarat wajib puasa maka dia belum dikenai kewajiban untuk mengerjakan puasa wajib. Tetapi tetap mendapatkan pahala apabila mau mengerjakan ibadah puasa. Syarat wajib puasa adalah sebagai berikut

1) Islam

2) Baligh

3) Berakal sehat,

4) Mampu (kuasa melakukannya),

5) Suci dari haid dan nifas (khusus bagi kaum wanita)

6) Menetap (mukim).

b. Syarat-syarat sah puasa adalah:

1) Islam

2) Tamyiz

3) Suci dari haid dan nifas,

4) Bukan pada hari-hari yang diharamkan.

c. Rukun Puasa adalah:

Pada waktu kita berpuasa, ada dua rukun yang harus diperhatikan, yaitu :

1) Niat, yaitu menyengaja untuk berpuasa

Niat puasa yaitu adanya suatu keinginan di dalam hati untk menjalankan puasa semata-mata mengharap ridha Allah Swt, karena menjalankan perintah-Nya. Semua puasa, tanpa adanya niat maka tidak bisa dikatakan sebagai puasa. Untuk puasa wajib, maka kita harus berniat sebelum datang fajar, Sementara itu untuk puasa sunnah, kita di bolehkan berniat setelah terbit fajar, dengan syarat kita belum melakukan perbuatan-perbuatan yang membatalkan puasa, seperti makan, minum, berhubungan suami istri, dan lain-lain.

Nabi saw bersabda:

َﻣ ْﻦ َﱂْ ُﳚْ ِﻤ ِﻊ اﻟ ِّﺼﻴَﺎَم ﻗـَْﺒ َﻞ اﻟَْﻔ ْﺠِﺮ ﻓَﻼَ ِﺻﻴَﺎَم ﻟَﻪُ

Artinya: Barangsiapa siapa yang tidak meneguhkan niat sebelum fajar, maka puasanya tidak sah.” (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa’i)

 


2) Meninggalkan segala sesuatu yang membatalkan puasa mulai terbit fajar hingga terbenam matahari. Dan yang membatalkannya ada empat macam:

a) Segala sesuatu yang masuk ke dalam rongga melewati mulut, berupa makanan atau minuman yang menjadi konsumsi fisik atau tidak menjadi konsumsi fisik. Sedangkan yang menjadi konsumsi fisik tapi tidak masuk melalui mulut, seperti jarum infus dan sebagainya, dianggap tidak membatalkan puasa.

b) Sengaja muntah, sedang yang tidak sengaja maka tidak membatalkan. Rasulullah saw bersabda:

َﻣ ْﻦ َذَرَﻋﻪُ اﻟَْﻘْﻴ ُﺊ ﻓـَﻠَْﻴ َﺲ َﻋﻠَْﻴِﻪ ﻗَ َﻀﺎءٌ َوَﻣ ِﻦ ا ْﺳﺘـََﻘﺎءَ َﻋ ْﻤ ًﺪا ﻓـَْﻠﻴـَْﻘ ِﺾ

Artinya: “Barang siapa yang terpaksa muntah, maka ia tidak wajib qadha’ sedangkan yang sengaja maka ia wajib qadha’.” (HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).

c) istimna’, yaitu sengaja mengeluarkan sperma, baik karena ciuman dengan istri, atau sentuhan tangan maka hukumnya batal. Sedangkan jika karena melihat saja, atau berpikir saja maka tidak membatalkan. Demikian juga keluarnya madzi, tidak mempengaruhi puasa.

d) jima’, karena Allah Swt berfirman tidak memperbolehkannya kecuali di waktu malam.

 

ﻟِﺒَﺎ ٌس

 

ٌس ﻟَ ُﻜ ْﻢ َوأَﻧـْﺘُْﻢ

 

ﻟِﺒَﺎ

 

َﺴﺎﺋِ ُﻜ ْﻢ ُﻫ ﱠﻦ ﻧِ

 

ُﺚ إَِﱃ اﻟﱠﺮﻓَ

 

ِّﺼﻴَﺎِم

 

ُﻜ ْﻢ ﻟَﻴـْﻠَﺔَ اﻟ ﻟَ

 

أُ ِﺣ ﱠﻞ

 

َﳍُﱠﻦ َﻋﻠَِﻢ ﷲُ أَﻧﱠ ُﻜ ْﻢ ُﻛﻨـْﺘُْﻢ َﲣْﺘَﺎﻧُﻮ َن أَﻧـُْﻔ َﺴ ُﻜ ْﻢ ﻓـَﺘَﺎ َب َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ َوَﻋَﻔﺎ َﻋْﻨ ُﻜ ْﻢ

Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS. al-Baqarah: 187)

Semua hal yang membatalkan ini disyaratkan harus dilakukan dengan ingat jika ia sedang berpuasa. Maka jika ia makan, minum, istimna’ atau muntah, atau berhubungan suami istri dalam keadaan lupa maka tidak membatalkan puasanya, baik dalam bulan Ramadhan atau di luar Ramadhan. Baik dalam puasa wajib atau puasa sunnah, karena Rasulullah saw. bersabda:

 

َﻣ ْﻦ ﻧَ ِﺴ َﻲ َوُﻫَﻮ  َﺻﺎﺋٌِﻢ َﻓﺄَ َﻛ َﻞ أَْو َﺷِﺮ َب ﻓـَْﻠﻴُﺘِﱠﻢ  َﺻْﻮَﻣﻪُ َﻓِﺈﱠﳕَﺎ أَﻃَْﻌ َﻤﻪُ ﷲُ َو َﺳَﻘﺎﻩُ

Artinya: “Barang siapa lupa ia sedang puasa, lalu ia makan atau minum, maka hendaklah ia sempurnakan puasanya, karena Allah yang memberinya makan dan minum.” (HR. Bukhari dan Muslim)


3. Amalan Sunnah Pada Waktu Puasa

Selain melaksanakan puasa wajib, kita juga dianjurkan melaksanakan amalan-amalan sunnah untuk menggapai kesempurnaan ibadah kita. Adapun amalan-amalan sunnah puasa antara lain:

a. Sahur. Dan sudah dianggap sahur meskipun hanya dengan seteguk air. Waktu sahur dimulai dari sejak tengah malam sampai terbit fajar, dan disunnahkan mengakhirkannya.

b. Menyegerakan berbuka setelah terbukti Maghrib, disunnahkan berbuka dengan kurma segar atau kurma matang dengan bilangan ganjil. Jika tidak ada maka dengan air putih, kemudian shalat Maghrib, setelah itu dilanjutkan dengan meneruskan makanan yang diinginkan, kecuali jika makanan sudah tersaji maka tidak apa-apa jika makan dahulu baru kemudian shalat.

c. Memberi buka puasa (tafthir shaim), Hendaknya berusaha untuk selalu memberikan ifthar (berbuka) bagi mereka yang berpuasa walaupun hanya seteguk air ataupun sebutir korma

d. Meninggalkan hal-hal yang akan menghilangkan nilai puasa seperti berdusta, bergunjing, adu domba, berbicara sia-sia dan jorok, serta larangan-larangan Islam lainnya sehingga terbentuk ketaqwaan, inilah tujuan puasa.

e. Memperbanyak amal salih terutama tilawatul Quran dan infaq fi sabilillah. Rasulullah saw. adalah orang yang paling dermawan, dan lebih dermawan lagi jika di bulan Ramadhan, ketika berjumpa dengan Jibril, yang menemuinya setiap malam bulan Ramadhan untuk mengulang bacaan al-Quran

f. I’tikaf adalah berdiam diri di masjid untuk beribadah kepada Allah Swt Rasulullah Saw. selalu beri’tikaf terutama pada sepuluh malam terakhir dan para istrinya juga ikut i’tikaf bersamanya. Dan hendaknya orang yang melaksanakan i’tikaf memperbanyak zikir, istighfar, membaca al-Quran, berdoa, shalat sunnah dan lain-lain

4. Hal-Hal yang Makruh Ketika Puasa

Ketika kita sedang berpuasa, ada hal-hal yang makruh dilakukan yaitu:

 


a. berkumur-kumur yang berlebihan,

b. menyikat gigi, bersiwak,

c. mencicipi makanan, walaupun tidak ditelan,

d. memperbanyak tidur ketika berpuasa, dan

e. berbekam atau disuntik


5. Hal-Hal yang membatalkan Puasa

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa, yaitu:

a. Makan dan minum dengan sengaja

b. Murtad (keluar dari agama Islam)

c. Bersetubuh atau melakukan hubungan suami istri pada siang hari

d. Keluar darah haid atau nifas

e. Keluar air mani atau mazi yang disengaja

f. Merubah niat puasa.

g. hilang akal karena mabuk, pingsan, gila.


6. Hal-hal yang tidak membatalkan puasa

a. Masuk ke air, berendam di dalamnya, mandi Rasulullah saw. pernah menuangkan air ke atas kepalanya sedang ia berpuasa karena haus dan panas. Jika masuk air ke dalam rongga tanpa sengaja, maka puasanya tetap sah, menyerupai orang yang lupa.

b. Mengenakan sipat mata dan meneteskan obat mata, meskipun ada rasa pahit di tenggorokan, sebab mata bukanlah saluran ke dalam rongga. Demikian juga tetes telinga. Sedang yang masuk melalui mulut dan telinga maka itu membatalkan.

c. Berkumur dan mengisap air hidung dengan tidak ditekan, dan jika ada air yang tanpa sengaja masuk rongga tidak membatalkannya, karena serupa dengan orang yang lupa.

d. Mencium istri bagi orang yang mampu menahan diri. Tidak dibedakan antara orang tua atau muda, sebab yang penting adalah kemampuan mengendalikan diri, barang siapa yang biasanya tergerak nafsunya ketika mencium maka makruh baginya.

e. Menggunakan suntikan untuk mengeluarkan kotoran tubuh, karena yang masuk ke dalam tubuh adalah obat bukan makanan, di samping masuknya juga bukan dari saluran yang normal.

 


f. Diperbolehkan bagi yang berpuasa menghirup sesuatu yang tak terhindarkan seperti keringat, debu jalanan, sebagaimana aroma sedap yang lain. Diperbolehkan pula dalam keadaan darurat untuk mencicipi makanan, kemudian mengeluarkannya sehingga tidak masuk ke dalam rongga.

g. Diperbolehkan pula bagi orang yang berpuasa bangun tidur dalam keadaan junub karena mimpi atau hubungan suami istri. Namun yang utama mandi terlebih dahulu setelah berhubungan sebelum tidur.

h. Diperbolehkan meneruskan makan sehingga terbit fajar, dan ketika sudah terbit fajar dan masih ada makanan di mulut maka harus dikeluarkan. Jika demikian sah puasanya, namun jika dengan sengaja ia telah yang ada di mulutnya maka batal puasanya. Dan yang lebih utama berhenti makan sebelum terbit fajar

7. Hikmah Puasa

Apabila ditinjau secara mendalam, akan tampak bahwa puasa mengandung hikmah yang amat besar bagi manusia baik untuk kesehatan tubuh atau badan, maupun untuk jiwa atau mental manusia.

a. Membentuk manusia yang bertaqwa

b. Puasa sebagai benteng atau perisai dari segala macam tipu daya setan.

c. Sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah.

d. Membina kejujuran dan kedisiplinan.

e. Mendidik rasa belas kasihan terhadap sesama sehingga, muncul kasih sayang dan persatuan yang diikat oleh kesamaan akidah dan praktek keagamaan.

f. Dapat memelihara kesehatan.

a. Dapat mengendalikan hawa nafsu.

b. Diampuni dosa-dosanya.



Doa Berbuka Puasa

ُﺻ ْﻤ ُﺖ َو ﺑِ َﻚ اََﻣْﻨ ُﺖ َو َﻋﻠَﻰ ِرْزﻗِ َﻚ اَﻓْﻄَْﺮ ُت ﺑَﺮْﲪَﺘِ َﻚ َʮ اَْر َﺣ َﻢ اﻟﱠﺮا ِِﲪْﲔ اَﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ ﻟَ َﻚ

Artinya: “Ya Allah, karena Engkaulah aku berpuasa, kepada Engkau aku beriman,

dan dengan rezeki pemberian Engkau aku berbuka, dengan rahmatmu wahai yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang.

 


 

1. Halangan (Udzur) Puasa

Berpuasa Ramadhan merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan. Meninggalkan puasa dengan sengaja adalah perbuatan dosa besar. Namun sebagian orang ada yang tidak dapat melaksanakannya atau banyak menemui kesulitan jika melaksanakannya. Kesulitan- kesulitan yang menghalangi puasa ini disebut uzur Syar’i. Orang yang mendapat halangan (uzur) boleh mengganti puasa Ramadhan dengan qadha atau fidyah, sesuai dengan jenis udzur-nya

Halangan yang menyebabkan puasa Ramadhan di-qadha pada hari-hari lain yaitu:

a. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengqadha Puasanya, yaitu :

1) Orang yang sedang sakit yang jika dipaksakan berpuasa, sakitnya akan bertambah parah maka mereka boleh berbuka.

2) Dalam perjalanan jauh, sehingga jika berpuasa yang bersangkutan akan menemui kesukaran. Jarak perjalanan yang membolehkan meninggalkan puasa Ramadhan sama dengan jarak yang membolehkan mengqashar shalat (masafatul qashr) yang ukurannya diperselisihkan ulama (lihat kembali uraian tentang shalat qashar).

Allah Swt berfirman:

 

َوَﻋﻠَﻰ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

أَﱠʮٍم أُ َﺧَﺮ

 

ﱠﺪةٌ ِﻣ ْﻦ ﻓَﻌِ

 

َﺳَﻔٍﺮ

 

َﻋﻠَﻰ

 

ًﻀﺎ أَْو

 

ﻓََﻤ ْﻦ َﻛﺎ َن ِﻣْﻨ ُﻜ ْﻢ َﻣِﺮﻳ

 

َوأَ ْن ﺗَ ُﺼﻮُﻣﻮا

 

ﻟَﻪُ َﺧﻴـٌْﺮ

 

ﻓـَُﻬَﻮ َﺧﻴـًْﺮا

 

ﺗَﻄَﱠﻮعَ

 

ٍﲔ ﻓََﻤ ْﻦ

 

ﻳُ ِﻄﻴُﻘﻮﻧَﻪُ ﻓِ ْﺪﻳَﺔٌ ﻃََﻌﺎُم ِﻣ ْﺴ ِﻜ

 

َﺧﻴـٌْﺮ ﻟَ ُﻜ ْﻢ إِ ْن ُﻛﻨـْﺘُْﻢ ﺗـَْﻌﻠَ ُﻤﻮ َن

Artinya: “Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka Itulah yang lebih baik baginya dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. al-Baqarah : 184)

3) Khusus bagi wanita, haid dan nifas juga merupakan halangan berpuasa yang mewajibkan qadha. Bahkan orang yang sedang haidh atau nifas haram baginya

 


berpuasa. Dalam hadis yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim dari Aisyah, ia berkata:

 

ﱠﺼْﻮِم

 

َﻀﺎِء اﻟ

 

َﺳﻠﱠَﻢ ﻓـَﻨـُْﺆَﻣُﺮ ﺑَِﻘ َو

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﷲُ َﺻﻠﱠﻰ

 

ِﺪ َر ُﺳْﻮِل ﷲِ َﻋ ْﻬ

 

ُﺾ َﻋﻠَﻰ

 

ُﻛﻨﱠﺎ َِﳔْﻴ

 

َوﻻَ ﻧـُْﺆَﻣُﺮ ﺑَِﻘ َﻀﺎِء اﻟ ﱠﺼﻼَِة

Artinya: “Kami sedang haidh di masa Rasulullah saw, maka kami disuruh mengqadha puasa, tetapi tidak disuruh mengqadha shalat. (HR. Bukhari)


b. Boleh tidak berpuasa tetapi harus mengganti dengan membayar fidyah, yaitu yaitu semua halangan yang membuat seseorang tidak sanggup melaksanakan puasa, antara lain:

1) Orang tua yang berumur lanjut atau terlalu tua.

2) Sakit menahun, sehingga tidak mungkin dapat mengqadha puasa di hari-hari lain.

3) Hamil.

4) Menyusui anak.

5) Orang yang pekerjaannya tidak memungkinkan dapat berpuasa Ramadhan dan tidak dapat mengqadha di hari-hari lain

Firman Allah Swt:

. . . َوَﻋﻠَﻰ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ ﻳُ ِﻄﻴُﻘﻮﻧَﻪُ ﻓِ ْﺪﻳَﺔٌ ﻃََﻌﺎُم ِﻣ ْﺴ ِﻜ ٍﲔ . . .

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya, (jika mereka tidak berpuasa) metnbayar fidyah (yaitu) memberi makan seorang miskin “. (QS. al-Baqarah 184).

Kadar fidyah yang diberikan ialah semisal dengan kebutuhan makan selama satu hari yaitu sekiatr 3/4 liter, diberikan pada hari puasa yang ditinggalkan, sesudah terbit fajar.

Khusus bagi wanita hamil atau menyusui anak, ulama dalam madzhab Syafi’i berpendapat sebagai berikut :

1) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya sendiri, wajib

qadha seperti orang sakit.

2) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu kesehatan dirinya dan anaknya, wajib

qadha seperti jika hanya takut tergangu kesehatan dirinya sendiri.

 


3) Kalau mereka takut puasa akan mengganggu anaknya, wajib qadha dan membayar fidyah.


Orang yang meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur, tetapi sebelum sempat mengqadhanya ia meninggal dunia, maka keluarganya wajib menggantinya dengan qadha. Sebagian ulama berpendapat diganti dengan fidyah dari harta peninggalannya. Sebagian lagi berpendapat tidak perlu diqadha dan tidak perlu fidyah, sebab yang wajib diganti oleh keluarganya adalah puasa nadzar. Sedangkan puasa Ramadhan yang ditinggalkan karena udzur dan yang bersangkutan belum sempat mengqadhanya, orang lain tidak dapat menggantikannya



Puasa secara umum dibagi mejadi :

1. Puasa wajib, yaitu puasa yang jika dilaksanakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan mendapat dosa. Contoh : puasa Ramadhan, puasa nazar, dan puasa kifarat

2. Puasa sunnah, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan pahala, apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

3. Puasa makruh, yaitu puasa yang lebih baik ditinggalkan.

4. Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dilaksanakan mendapatkan dosa, apabila ditinggalkan mendapatkan pahala.


Secara rinci, macam-macam sebagai berikut:

1. Puasa Wajib

a. Puasa Ramadhan

1) Pengertian dan Dalil Puasa Ramadhan

Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan terhadap setiap muslim selama sebulan penuh pada bulan Ramadhan. Puasa di bulan Ramadhan termasuk salah satu puasa wajib yang harus dilakukan oleh segenap kaum muslimin. Ramadhan adalah bulan kesembilan dalam bulan Islam. Bulan ini merupakan bulan yang

 


penuh berkah, penuh dengan ampunan Allah Swt dan rahmat-Nya. Di dalamnya terdapat malam yang lebih mulia dari seribu bulan yaitu malam lailatul qadar. Begitu pula Al-Quran diturunkan pertama kali di salah satu malam pada bulan ini.

Puasa Ramadhan diwajibkan oleh Allah Swt untuk pertama kalinya pada tahun kedua hijriyah. Pada waktu itu, Rasulullah baru menerima perintah memindahkan arah kiblat dari Baitul Maqdis di Palestina ke arah Masjidil Haram di M(kah. Firman Allah Swt:

 

ﻗـَْﺒﻠِ ُﻜ ْﻢ

 

ِﻣ ْﻦ

 

َﻋﻠَﻰ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

َﺐ ُﻛﺘِ

 

َﻛ َﻤﺎ

 

ِّﺼﻴَﺎُم

 

ُﻜ ُﻢ اﻟ

 

َﻋﻠَْﻴ

 

َﺐ ُﻛﺘِ

 

آَﻣﻨُﻮا

 

َʮ أَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

ﻟََﻌﻠﱠ ُﻜ ْﻢ ﺗـَﺘـﱠُﻘﻮ َن

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah : 183).


Sabda Rasulullah Saw :

 

َﻋﻨـُْﻬ َﻤﺎ ﻗَﺎ َل:

 

ِﺿ َﻲ ﷲُ َر

 

ْﳋَﻄﱠﺎ ِب ا

 

ِﻦ ﺑْ

 

ﻋُ َﻤَﺮ

 

ﷲِ ﺑْ ِﻦ

 

ِﺪ َﻋْﺒ

 

ِﻦ اﻟﱠﺮْﲪَ

 

ِﺪ َﻋْﺒ

 

أَِﰊ

 

َﻋ ْﻦ

 

َﺷ َﻬﺎَدةُ

 

ٍﺲ :

 

َﲬْ

 

َﻋﻠَﻰ

 

ْﺳﻼَُم

 

ﷲِ ﺻﻠﻰ ﷲ وﺳﻠﻢ ﻳـَُﻘْﻮُل : ﺑَُِﲏ اْ ِﻹ ُﺖ َر ُﺳْﻮَل

 

َِﲰ ْﻌ

 

َو َﺣ ﱡﺞ

 

اﻟﱠﺰَﻛﺎِة َوإِﻳـْﺘَﺎءُ

 

ﱠﺼﻼَِة

 

اﻟ َوإِﻗَﺎُم

 

ُﺳْﻮُل ﷲِ َر

 

ﱠﻤﺪاً ُﳏَ

 

ﱠن َوأَ

 

إِﻻﱠ ﷲُ ﻻَ إِﻟَﻪَ

 

أَ ْن

 

اﻟْﺒـَْﻴ ِﺖ َو َﺻْﻮُم َرَﻣ َﻀﺎ َن

Artinya : Dari Abu Abdurrahman Abdillah bin Umar bin Khatab Radiyallahu ‘anhuma berkata: aku mendengar Rasulullah Saw bersabda: “Islam itu ditegakkan di atas 5 dasar, yaitu : (1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang (patut disembah) kecuali Allah, dan bahwasanya Nabi Muhammad saw. Itu utusan Allah, (2) mendirikan shalat lima waktu, (3) membayar zakat, (4) mengerjakan haji ke Baitullah, (5) berpuasa pada bulan Ramadhan.” (HR. Tirmidzi dan Muslim)


2) Cara Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan dan Dalilnya

Untuk menentukan awal dan akhir Ramadhan, dapat dilakukan dengan tiga cara.

a) Ru’yatul hilal, yaitu dengan cara memperhatikan terbitnya bulan di hari ke 29 bulan Sya`ban. Pada sore hari saat matahari terbenam di ufuk barat. Apabila saat itu nampak bulan sabit meski sangat kecil dan hanya dalam waktu yang

 


singkat, maka ditetapkan bahwa mulai malam itu, umat Islam sudah memasuki tanggal 1 bulan Ramadhan. Jadi bulan Sya`ban umurnya hanya 29 hari bukan 30 hari. Maka ditetapkan untuk melakukan ibadah Ramadhan seperti shalat tarawih, makan sahur dan mulai berpuasa.

Firman Allah Swt:

ﻓََﻤ ْﻦ َﺷ ِﻬ َﺪ ِﻣْﻨ ُﻜ ُﻢ اﻟ ﱠﺸ ْﻬَﺮ ﻓـَْﻠﻴَ ُﺼ ْﻤﻪُ

Artinya: ”Barangsiapa di antara kamu melihat bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. (QS. Al-Baqarah :185).


Hadis Nabi Muhammad saw.:

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﷲُ َﺻﻠﱠﻰ

 

ُﺳْﻮَل ﷲِ َر

 

َﻤﺎ َرآَﻩُ ﻓَﺄَ ْﺧﺒـَﺮ َﻋﻨـُْﻬ

 

إِ ﱠن اﺑْ َﻦ ﻋُ َﻤَﺮ َر ِﺿ َﻰ ﷲُ

 

ﺑَِﺬاﻟِ َﻚ َو َﺻﺎَم َوأََﻣَﺮ اﻟﻨﱠﺎ َس ﺑِ ِﺼﻴَﺎِﻣِﻪ

Artinya: ”Bahwasanya Ibnu Umar telah melihat Bulan, maka diberitahukannya hal itu kepada Rasulullah saw., lalu beliau berpuasa dan menyuruh orang- orang agar berpuasa pula.” (HR. Daud).

b) Istikmal, yaitu menyempurnakan bilangan bulan sya’ban atau bulan Ramadhan menjadi 30 hari. Hal ini dilakukan bila ru’yatul hilal tidak berhasil, seperti karena kurang jelas sebab tertutup awan atau sebab lain.

Sabda Nabi Muhammad saw.

ُﺻْﻮُﻣْﻮا ﻟُِﺮْؤﻳَﺘِِﻪ َوأَﻓْ ِﻄُﺮْوا ﻟُِﺮْؤﻳَﺘِِﻪ َﻓِﺈ ْن ﻏُ ﱠﻢ َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ َﻓﺄَ ْﻛ ِﻤﻠُْﻮا ِﻋ ﱠﺪَة َﺷ ْﻌﺒَﺎ َن ﺛَﻼَﺛِْ َﲔ

Artinya: ”Berpuasalah kalian sewaktu melihat bulan (di bulan Ramadhan), dan berbukalah kamu sewaktu melihat bulan (di bulan Syawal). Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kamu sempurnakan bulan Sya’ban Tiga puluh hari.” (HR. Bukhari - Muslim).

Firman Allah :

ْﻜ ِﻤﻠُﻮا اﻟْﻌِ ﱠﺪَة َوﻟِﺘُ َﻜِّﱪُوا ﷲَ َﻋﻠَﻰ َﻣﺎ َﻫ َﺪا ُﻛ ْﻢ َوﻟََﻌﻠﱠ ُﻜ ْﻢ ﺗَ ْﺸ ُﻜُﺮو َن َوﻟِﺘُ

Artinya: “dan hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan hendaklah kamu mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Baqarah : 185)

 


c) Hisab, yaitu memperhitungkan peredaran bulan dibandingkan dengan perbedaan matahari.

Nabi Muhammad saw. bersabda:

َرأَﻳـْﺘُ ُﻤْﻮﻩُ ﻓَ ُﺼْﻮُﻣْﻮا َوإِ َذا َرأَﻳـْﺘُ ُﻤْﻮﻩُ َﻓﺄَﻓْ ِﻄُﺮْوا َﻓِﺈ ْن ﻏُ ﱠﻢ َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ْﻢ ﻓَﺎﻗْ ِﺪُروا ﻟَﻪُ إِ َذا

Artinya: “Apabila kamu melihat bulan (di bulan Ramadhan), hendaklah kalian berpuasa. Dan apabila kamu melihat bulan (di bulan Syawal), hendaklah kamu berbuka. Maka jika ada yang menghalangi (mendung), sehingga bulan tidak kelihatan, hendaklah kalian kira-kirakan bulan itu.” (HR. Bukhari Muslim)

Beberapa ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan “kira-kira” ialah dihitung menurut hitungan secara ilmu falak. dan karena peredaran bulan dan matahari bersifat tetap, maka dapat diperhitungkan.

Firman Allah Swt :

 

ِزَل ﻟِﺘـَْﻌﻠَ ُﻤﻮا  َﻋ َﺪَد َﻣﻨَﺎ

 

َﻤَﺮ ﻧُﻮًرا َوﻗَﱠﺪَرﻩُ َواﻟَْﻘ

 

ﱠﺸ ْﻤ َﺲ ِﺿﻴَﺎءً اﻟ

 

ِﺬي َﺟَﻌ َﻞ اﻟﱠ

 

ُﻫَﻮ

 

اﻟ ِّﺴﻨِ َﲔ َوا ْﳊِ َﺴﺎ َب َﻣﺎ َﺧﻠَ َﻖ ا ﱠﻪﻠﻟُ َذﻟِ َﻚ إِﱠﻻ ِʪ ْﳊَِّﻖ ﻳـَُﻔ ِّﺼﻞُ اْﻵَʮ ِت ﻟَِﻘْﻮٍم ﻳـَْﻌﻠَ ُﻤﻮ َن

Artinya: “Dialah yang menjadikan matahari bersinar dan bulan bercahaya dan ditetapkan-Nya manzilah-manzilah (tempat-tempat) bagi perjalanan bulan itu, supaya kamu mengetahui bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu melainkan dengan hak dia menjelaskan tanda- tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui” (QS. Yunus : 5)

Pemerintah Indonesia berdasarkan kesepakatan para ulama menentukan awal dan akhir Ramadhan dengan menggunakan ketiga cara tersebut. Jika menurut hisab sudah tetap perhitungannya dan menurut ru’yat sudah nampak hilal, maka hal ini mempermudah untuk mengawali atau mengakhiri puasa. Tetapi kadang kala menurut perhitungan sudah masuk namun hilal belum nampak, maka dilakukanlah istikmal dengan menyempurnakan umur bulan menjadi 30 hari. Sebagian ulama terkadang ada selisih perhitungan sehingga menimbulkan perbedaan pendapat. Perbedaan seperti ini hendaklah dianggap sebagai rahmat dan jangan diperbesar atau menjadi bahan perdebatan yang dapat memecah belah umat Islam.

3) Amalan Sunnah Pada Bulan Ramadhan

Amalan Sunnah pada bulan Ramadhan antara lain

 


a) Shalat tarawih merupakan salah satu shalat sunnah malam yang hanya dapat dilaksanakan di bulan ramadhan.

b) Shalat witir dan shalat sunnah lainnya.

c) Jika ada kelebihan rezeki, shadaqahkan kepada orang yang sedang berpuasa atau mengajak mereka untuk buka bersama.

d) Memperbanyak membaca al-Quran (tadarus).

e) I’ktikaf di masjid untuk ibadah.


4) Kafarat bagi Orang yang melanggar larangan puasa Ramadhan

Allah Swt hanya melarang umatnya bersetubuh disiang hari pada bulan Ramadhan, sedangkan pada malam hari diperbolehkan. Jadi, barang siapa melakukan persetubuhan dengan istrinya disiang hari maka ia wajib membayar kafarat atau denda. Kafarat bagi orang yang melakukan pelanggaran ini ada tiga tingkatkan, yaitu:

a) Membebaskan budak belian.

b) Bila tidak mampu membebaskan hamba sahaya, harus berpuasa dua bulan berturut-turut.

c) Bila berpuasa selama dua bulan juga tidak kuat, harus memberikan shadaqah kepada fakir miskin dengan makanan pokok yang mengenyangkan. Jumlah fakir miskin yang harus diberi shadaqah 60 orang dan masing-masing 3/4 liter perhari.


2. Puasa Nazar

a. Pengertian Puasa Nazar dan dalilnya

Nazar artinya menjadikan sesuatu dari yang tidak wajib menjadi wajib, atau ikatan janji yang diperintahkan untuk melaksanakannya. Jadi, puasa nazar adalah puasa yang telah dijanjikan oleh seseorang karena mendapatkan sesuatu kebaikan.

Allah Swt berfirman:

..... َوﻟْﻴُﻮﻓُﻮا ﻧُُﺬوَرُﻫ ْﻢ َوﻟْﻴَﻄﱠﱠﻮﻓُﻮا ِʪﻟْﺒـَْﻴ ِﺖ اﻟَْﻌﺘِﻴِﻖ

Artinya: “… dan hendaklah mereka menyempurnakan nazar-nazar mereka dan hendaklah mereka melakukan melakukan thawaf sekeliling rumah yang tua itu (Baitullah)”. (QS. al-Hajj : 29).

 


b. Hukum Puasa Nazar

Berdasarkan ayat di atas, dan karena puasa nazar merupakan puasa yang telah dijanjikan oleh yang bersangkutan untuk dilaksanakan maka hukumnya wajib. Dengan demikian, jika yang bernazar tidak melaksanakan puasa maka ia akan berdosa.

Nabi Muhammad saw bersabda:

ﻧََﺬَر اَ ْن ﻳُ ِﻄْﻴ َﻊ ﷲَ ﻓـَْﻠﻴُﻄْﻌِِﻪ َو َﻣ َﻦ ﻧََﺬَر أَ ْن ﻳـُْﻌ ِﺼﻴَﻪُ ﻓَﻼَ ﻳـُْﻌ ِﺼِﻪ َﻣ ْﻦ

Artinya : “Barang siapa bernadzar akan mentaati Allah maka hendaklah ia mentaati- Nya dan barang siapa bernadzar akan bermaksiat kepada Allah, maka janganlah ia melakukannya”. (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Puasa nazar terjadi karena seseorang telah berjanji akan berpuasa jika ia mendapatkan sesuatu yang menggembirakan (kebaikan). Misalnya, jika saya naik kelas maka saya akan berpuasa selama tiga hari. Pada dasarnya puasa ini bukan puasa wajib, tetapi karena sudah dinazarkan maka menunaikannya adalah wajib.


3. Puasa Kafarat

Kafarat menurut bahasa berarti denda atau tebusan. Dengan demikian, puasa kafarat adalah puasa yang dilakukan dengan maksud untuk memenuhi denda atau tebusan. Melaksanakan puasa kafarat hukumnya wajib.

Ada beberapa macam puasa kafarat, di antaranya sebagai berikut:

a. Puasa yang dilaksanakan karena melanggar larangan haji, yaitu bagi orang yang melaksanakan ibadah haji dengan cara tamatu` atau qiran wajib membayar denda berupa menyembelih 1 ekor kambing/domba. Apabila tidak mampu, dia wajib berpuasa selama 3 hari ketika masih di tanah suci dan tujuh hari setelah sampai tanah kelahirannya.

 

ْﻦ َﱂْ َِﳚ ْﺪ ﻓََﻤ

 

ا ْﳍَْﺪ ِي

 

َﺴَﺮ ِﻣ َﻦ

 

ْﺳﺘـَْﻴ

 

ا ﻓََﻤﺎ

 

ا ْﳊَ ِّﺞ

 

إَِﱃ ِʪﻟْﻌُ ْﻤَﺮِة

 

ﻓََﻤ ْﻦ َﲤَﺘﱠ َﻊ

 

ﻓَِﺈذَا أَِﻣﻨـْﺘُْﻢ

 

َﻚ ﻟَِﻤ ْﻦ َﱂْ

 

َذﻟِ َﻛﺎِﻣﻠَﺔٌ

 

َﻚ َﻋ َﺸَﺮةٌ ﺗِْﻠ

 

َذا َر َﺟ ْﻌﺘُْﻢ إِ

 

ْﳊَ ِّﺞ َو َﺳﺒـَْﻌٍﺔ ا

 

ﻓَ ِﺼﻴَﺎُم ﺛـََﻼﺛَِﺔ أَﱠʮٍم ِﰲ

 

ﻳَ ُﻜ ْﻦ أَْﻫﻠُﻪُ َﺣﺎ ِﺿِﺮي اﻟْ َﻤ ْﺴ ِﺠ ِﺪ ا ْﳊََﺮاِم َواﺗـﱠُﻘﻮا ﷲَ َوا ْﻋﻠَ ُﻤﻮا أَ ﱠن ﷲَ َﺷ ِﺪﻳ ُﺪ اﻟْﻌَِﻘﺎ ِب

Artinya: “… Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi)

 


apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu, bagi orang yang keluarganya tida ada (tinggal) di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.” (QS. al-Baqarah: 196)

b. Puasa Kafarat karena Melanggar Sumpah atau Janji

Apabila seseorag berjanji untuk melaksanakan sesuatu tetapi dia tidak memenuhi, maka dia wajib membayar kafarat yaitu puasa tiga hari, ketika tidak mampu memberi makan sepuluh orang miskin. Firman Allah Swt:

 

اْﻷَْﳝَﺎ َن ﻓَ َﻜﱠﻔﺎَرﺗُﻪُ َﻋﱠﻘ ْﺪُﰎُ

 

ُﻜ ْﻢ َوﻟَ ِﻜ ْﻦ ﻳـَُﺆا ِﺧ ُﺬُﻛ ْﻢ ِﲟَﺎ أَْﳝَﺎﻧِ

 

َﻻ ﻳـَُﺆا ِﺧ ُﺬُﻛ ُﻢ ﷲُ ِʪﻟﻠﱠ ْﻐ ِﻮ ِﰲ

 

َﲢِْﺮﻳُﺮ َرﻗـَﺒٍَﺔ

 

ْﻢ أَْو ْﺴَﻮﺗـُُﻬ

 

ُﻤﻮ َن أَْﻫﻠِﻴ ُﻜ ْﻢ أَْوﻛِ َﻣﺎ ﺗُﻄْﻌِ

 

َﲔ ِﻣ ْﻦ أَْو َﺳ ِﻂ َﺴﺎﻛِ

 

َﻋ َﺸَﺮِة َﻣ

 

إِﻃَْﻌﺎُم

 

ﻓََﻤ ْﻦ َﱂْ َِﳚ ْﺪ ﻓَ ِﺼﻴَﺎُم ﺛـََﻼﺛَِﺔ أَﱠʮٍم

Artinya: Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah- sumpah yang kamu sengaja, maka kafarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kafaratnya puasa selama tiga hari.” (QS. al-Maidah: 89)

c. Puasa Kafarat karena Sumpah Dzihar

Dzihar adalah seorang suami yang menyerupakan istrinya sama dengan punggung ibunya. Jika dia ingin berdamai, maka dia wajib membayar kafarat, yaitu puasa dua bulan berturut-turut, sesuai dengan firman Allah Swt:

 

ﻗـَْﺒ ِﻞ أَ ْن

 

ِﻣ ْﻦ

 

ﻗَﺎﻟُﻮا ﻓـَﺘَ ْﺤِﺮﻳُﺮ َرﻗـَﺒٍَﺔ ﻟَِﻤﺎ

 

ْﻢ ُﰒﱠ ﻳـَﻌُﻮُدو َن ﻧِ َﺴﺎﺋِِﻬ

 

ِﻫُﺮو َن ِﻣ ْﻦ ﻳُﻈَﺎ

 

َواﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

ﻓَ ِﺼﻴَﺎُم

 

(٣) ﻓََﻤ ْﻦ َﱂْ َِﳚ ْﺪ َﺧﺒِﲑٌ

 

ِﲟَﺎ ﺗـَْﻌ َﻤﻠُﻮ َن َوﷲُ

 

َن  ﺑِِﻪ ﺗُﻮَﻋﻈُﻮ

 

َذﻟِ ُﻜ ْﻢ

 

ﻳـَﺘَ َﻤﺎ ﱠﺳﺎ

 

ِﻣ ْﺴ ِﻜﻴﻨًﺎ

 

ِﺳﺘِّ َﲔ َﻓِﺈﻃَْﻌﺎُم

 

َﻤﺎ ﱠﺳﺎ ﻓََﻤ ْﻦ َﱂْ ﻳَ ْﺴﺘَ ِﻄ ْﻊ أَ ْن ﻳـَﺘَ

 

ِﻣ ْﻦ ﻗـَْﺒ ِﻞ

 

َﺷ ْﻬَﺮﻳْ ِﻦ ُﻣﺘـَﺘَﺎﺑَِﻌْ ِﲔ

 

َﻚ ﻟِﺘـُْﺆِﻣﻨُﻮا ِʪﻪﻠﻟِ َوَر ُﺳﻮﻟِِﻪ َوﺗِْﻠ َﻚ ُﺣ ُﺪوُد ﷲِ َوﻟِْﻠ َﻜﺎﻓِِﺮﻳ َﻦ َﻋ َﺬا ٌب أَﻟِﻴٌﻢ َذﻟِ

Artinya: Orang-orang yang menzhihar istri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami istri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada

 


kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya (suami-isteri) bercampur. Tetapi barang siapa tidak mampu, maka (wajib) member makanan enam puluh orang miskin. Demikianlah agar kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Itulah hukuman-hukuman Allah, dan bagi orang yang mengingkarinya akan mendapat azab yang sangat pedih” (QS. al-Mujadilah: 3-4)


d. Puasa kafarat karena pembunuhan tanpa sengaja, yaitu puasa dua bulan berturut- turut.

 

َرﻗـَﺒٍَﺔ

 

ْﺤِﺮﻳُﺮ

 

َﺧﻄَﺄً ﻓـَﺘَ ُﻣْﺆِﻣﻨًﺎ

 

َﻞ ﻗـَﺘَ

 

َﺧﻄَﺄً َوَﻣ ْﻦ

 

َﻞ ُﻣْﺆِﻣﻨًﺎ إِﱠﻻ ﻳـَْﻘﺘُ

 

ٍﻦ أَ ْن ﻟُِﻤْﺆِﻣ

 

َوَﻣﺎ َﻛﺎ َن

 

ﻟَ ُﻜ ْﻢ َوُﻫَﻮ

 

ﻗـَْﻮٍم  َﻋ ُﺪٍّو

 

َﻛﺎ َن ِﻣ ْﻦ

 

ﱠﺼ ﱠﺪﻗُﻮا ﻓَِﺈ ْن

 

إَِﱃ أَْﻫﻠِِﻪ إِﱠﻻ أَ ْن ﻳَ ُﻣ َﺴﻠﱠ َﻤﺔٌ

 

ُﻣْﺆِﻣﻨٍَﺔ َوِدﻳَﺔٌ

 

ُﻣ َﺴﻠﱠ َﻤﺔٌ

 

ْﻢ ِﻣﻴﺜَﺎ ٌق ﻓَ ِﺪﻳَﺔٌ َوﺑـَﻴـْﻨـَُﻬ

 

َوإِ ْن َﻛﺎ َن ِﻣ ْﻦ ﻗـَْﻮٍم ﺑـَﻴـْﻨَ ُﻜ ْﻢ ُﻣْﺆِﻣﻨٍَﺔ

 

ُﻣْﺆِﻣ ٌﻦ ﻓـَﺘَ ْﺤِﺮﻳُﺮ َرﻗـَﺒٍَﺔ

 

ِﻣ َﻦ ﷲِ

 

ِﲔ ﺗـَْﻮﺑَﺔً ُﻣﺘـَﺘَﺎﺑَِﻌْ

 

ﻓَ ِﺼﻴَﺎُم َﺷ ْﻬَﺮﻳْ ِﻦ َِﳚ ْﺪ

 

َﱂْ

 

ْﻦ ﻓََﻤ

 

 َرﻗـَﺒٍَﺔ  ُﻣْﺆِﻣﻨٍَﺔ َوَﲢِْﺮﻳُﺮ

 

إَِﱃ أَْﻫﻠِِﻪ

 

َوَﻛﺎ َن ﷲُ َﻋﻠِﻴ ًﻤﺎ َﺣ ِﻜﻴ ًﻤﺎ

Artinya: “Dan tidak patut bagi eorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Dan barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba-sahaya yang beriman. Dan jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai cara taubat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana” (QS. an-Nisa: 92)

e. Puasa kafarat karena berhubungan badan di bulan Ramadhan dengan sengaja pada saat puasa, yaitu puasa dua bulan berturut-turut sebagaimana yang disebutkan pada hukum berbuka di bulan Ramadhan.

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﷲُ َﺻﻠﱠﻰ

 

اَﻟﻨﱠِِّﱯ

 

إَِﱃ

 

َر ُﺟ ٌﻞ

 

َﺟﺎءَ

 

ﻗَﺎ َل: ) َﻋْﻨﻪُ

 

ِﺿ َﻲ ﷲُ َر

 

ُﻫَﺮﻳـَْﺮَة

 

أَِﰊ

 

َوَﻋ ْﻦ

 


 

ُﺖ َﻋﻠَﻰ اِْﻣَﺮأَِﰐ ِﰲ َوﻗـَْﻌ

 

َﻚ ؟ ﻗَﺎ َل:

 

ﻗَﺎ َل: َوَﻣﺎ أَْﻫﻠَ َﻜ اَ ﱠﻪﻠﻟِ.

 

ﻓـََﻘﺎ َل: َﻫﻠَ ْﻜ ُﺖ َʮ َر ُﺳﻮَل

 

ﻓـََﻬ ْﻞ ﺗَ ْﺴﺘَ ِﻄﻴ ُﻊ أَ ْن ﺗَ ُﺼﻮَم َﻻ ﻗَﺎ َل:

 

ُﻖ َرﻗـَﺒَﺔً؟ ﻗَﺎ َل: َﻣﺎ ﺗـَْﻌﺘِ

 

َرَﻣ َﻀﺎ َن، ﻓـََﻘﺎ َل: َﻫ ْﻞ َِﲡ ُﺪ

 

َﲔ ِﻣ ْﺴ ِﻜﻴﻨًﺎ؟ ﻗَﺎ َل: َﻻ، ِﺳﺘِّ

 

َﺷ ْﻬَﺮﻳْ ِﻦ ُﻣﺘـَﺘَﺎﺑَِﻌْ ِﲔ؟ ﻗَﺎ َل: َﻻ ﻗَﺎ َل: ﻓـََﻬ ْﻞ َِﲡ ُﺪ َﻣﺎ ﺗُﻄْﻌِ ُﻢ

 

ﻓـََﻘﺎ َل: ﺗَ َﺼ ﱠﺪ ْق ِøََﺬا، َﲤٌْﺮ.

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﺑَِﻌَﺮٍق ﻓِﻴِﻪ َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ

 

َﺲ، ﻓَﺄُِﰐَ اَﻟﻨﱠِ ﱡﱯ

 

َﺟﻠَ

 

ُﰒﱠ

 

ٍﺖ أَ ْﺣَﻮ ُج إِﻟَْﻴِﻪ ِﻣﻨﱠﺎ، ﻓَ َﻀ ِﺤ َﻚ

 

ﺑـَْ َﲔ َﻻﺑـَﺘـَﻴـَْﻬﺎ أَْﻫﻞُ ﺑـَْﻴ ِﻣﻨﱠﺎ؟ ﻓََﻤﺎ

 

ﻓـََﻘﺎ َل: أَ َﻋﻠَﻰ أَﻓـَْﻘَﺮ

 

اَﻟﻨﱠِ ﱡﱯ َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ َﺣﱠﱴ ﺑََﺪ ْت أَﻧـْﻴَﺎﺑُﻪُ، ُﰒﱠ ﻗَﺎ َل:ا ْذ َﻫ ْﺐ َﻓﺄَﻃْﻌِ ْﻤﻪُ أَْﻫﻠَ َﻚ.(

Artinya: Abu Hurairah ra. berkata: Ada seorang laki-laki menghadap Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam, lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku telah celaka. Beliau bertanya: “Apa yang mencelakakanmu?” Ia menjawab: Aku telah mencampuri istriku pada saat bulan Ramadhan. Beliau bertanya: “Apakah engkau mempunyai sesuatu untuk memerdekakan budak?” ia menjawab: Tidak. Beliau bertanya: “Apakah engkau mampu shaum dua bulan berturut-turut?” Ia menjawab: Tidak. Lalu ia duduk, kemudian Nabi Shallallaahu ‘alaihi wa Sallam memberinya sekeranjang kurma seraya bersabda: “Bershadaqahlah dengan ini.” Ia berkata: “Apakah kepada orang yang lebih fakir daripada kami? Padahal antara dua batu hitam di Madinah tidak ada sebuah keluarga pun yang lebih memerlukannya daripada kami. Maka tertawalah Nabi Muhammad Saw. sampai terlihat gigi siungnya, kemudian bersabda: “Pergilah dan berilah makan keluargamu dengan kurma itu.” (HR. Imam Tujuh dan lafadz-nya menurut riwayat Muslim)


4. Puasa Sunnah

Puasa sunnah adalah puasa yang apabila dilaksanakan mendapat pahala, dan apabila ditinggalkan tidak mendapat dosa.

Adapun macam-macam puasa sunnah adalah sebagai berikut:

a. Puasa 6 hari dibulan Syawwal

Hadis Nabi Muhammad saw:

َﻣ ْﻦ َﺻﺎَم َرَﻣ َﻀﺎ َن ُﰒﱠ اَﺗـْﺒـََﻌﻪُ ِﺳﺘًّﺎ ِﻣ ْﻦ َﺷﱠﻮاٍل َﻛﺎ َن َﻛ ِﺼﻴَﺎِم اﻟ ﱠﺪ ْﻫِﺮ.

Artinya: “Barangsiapa yang berpuasa Ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari dibulan syawwal, maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.” (HR. Muslim)

 


Hadis ini merupakan nash yang jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa enam hari dibulan Syawwal. Orang yang melakukan puasa Ramadhan, kemudian menyambungnya enam hari di bulan Syawwal itu seperti orang berpuasa sepanjang tahun. Bagiamana bisa dikatakan demikian? Setiap kebaikan itu akan dibalas sepuluh kali lipat, maka orang yang berpuasa Ramadhan sebulan penuh sama dengan berpuasa sepuluh bulan. Sedangkan berpuasa enam hari di bulan Syawwal sama dengan berpuasa selama dua bulan, karena satu hari sama dengan sepuluh. Jadi enam hari sama dengan enam puluh hari atau dua bulan.

b. Puasa senin dan kamis

Hadis Nabi yang diriwayatkan Aisyah ra.:

َن ﱠاﻟﻨِ ﱡﱮ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﻳـَﺘَ َﺤﱠﺮى ِﺻﻴَﺎَم اْ ِﻻﺛـْﻨـَﺘـَْ ِﲔ َو اْﳋَِﻤْﻴ ِﺲ َﻛﺎ

Artinya: Nabi saw memilih berpuasa hari Senin dan Kamis””. (HR. Turmidzi)

c. Puasa Dawud

Puasa Dawud adalah puasa yang dilaksanakan oleh Nabi Dawud as. Tatacaranya adalah puasa berselang, maksunya satu hari puasa satu hari tidak puasa. Puasa ini merupakan puasa sunnah yang paling utama. Hadis Nabi :

َﻋ ْﻦ َﻋْﺒ ِﺪ ﷲِ ﺑْ ِﻦ َﻋ ْﻤٍﺮو ﻗَﺎ َل:  ُﺻ ْﻢ ﻳـَْﻮًﻣﺎ َو اَﻓْ ِﻄْﺮ ﻳـَْﻮًﻣﺎ ﻓََﺬﻟِ َﻚ ِﺻﻴَﺎُم َداُوَد َو ُﻫَﻮ

ِّﺼﻴَﺎِم ﻓـَُﻘْﻠ ُﺖ : إِِّﱏ أُ ِﻃْﻴ ُﻖ أَﻓْ َﻀ َﻞ ِﻣ ْﻦ َذﻟِ َﻚ. ﻓـََﻘﺎ َل ﱠاﻟﻨِ ﱡﱮ ﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ    َ أَﻓْ َﻀﻞُ اﻟ

َو َﺳﻠﱠَﻢ: ﻻَ أَﻓْ َﻀﻞُ ِﻣ ْﻦ َذﻟِ َﻚ.

Artinya: ”Dari Abdullah bin Amr Nabi bersabda: Berpuasalah sehari dan berbukalah sehari. Itulah puasa Daud, dan itulah puasa yang paling utama”. Abdullah berkata: saya sanggup lebih dari itu” Nabi bersabda: “Tidak ada yang lebih utama dari itu”. (HR. Bukhari dan Muslim).

d. Puasa Arafah

Puasa arafah adalah puasa yang dilaksankan pada tanggal 9 Dzulhijjah. Puasa ini dapat menghapuskan dosa selama dua tahun, yaitu satu tahun yang telah lalu dan satu tahun yang akan datang.

Hadis Nabi :

َﺻْﻮُم ﻳـَْﻮِم َﻋَﺮﻓَﺔَ ﻳُ َﻜِّﻔُﺮ َﺳﻨـَﺘـَْ ِﲔ َﻣﺎ ِﺿﻴَﺔً َو ُﻣ ْﺴﺘـَْﻘﺒـَﻠَﺔً

Artinya: “Puasa hari `arafah menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang

 


akan datang.” (HR. Muslim)

Puasa Arafah tidak disunahkan bagi mereka yang sedang wukuf di Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji.

e. Puasa Asyura (10 muharram)

Nabi saw. bersabda :

َﺻْﻮُم ﻳـَْﻮِم َﻋﺎ ُﺷْﻮَراءَ ﻳُ َﻜِّﻔُﺮ اﻟ ﱠﺴﻨَﺔَ اﻟْ َﻤﺎ ِﺿﻴَﺔَ

Artinya:”Puasa’Asyura itu menutup dosa tahun yang telah lalu” (HR. Muslim)

f. Puasa Muharram

Bulan muharram adalah bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak berpuasa. Hadis Nabi :

أَﻓْ َﻀﻞُ اﻟ ِّﺼﻴَﺎِم ﺑـَْﻌ َﺪ َرَﻣ َﻀﺎ َن َﺷ ْﻬُﺮ ﷲِ اﻟْ ُﻤ َﺤﱠﺮُم

Artinya: ”Seutama-utama puasa sesudah Ramadhan ialah puasa pada bulan Allah, Muharram”. (HR. Muslim)

g. Puasa tengah bulan pada setiap tanggal 13, 14 dan 15 bulan Qomariah. Puasa ini biasa disebut juga puasa putih karena pada tanggal-tanggal tersebut bulan bersinar penuh, atau hampir penuh, tidak terhalangi oleh bayangan bumi, sehingga bumi menjadi terang.

Nabi saw bersabda kepada Abu Dzar:

 

َﲬْ َﺲ

 

َﻋ ْﺸَﺮَة َو

 

َو أَْرﺑَ َﻊ

 

َﻋ ْﺸَﺮَة

 

ﺛَﻼَ َث ُﺼ ْﻢ

 

َﺖ ِﻣ َﻦ اﻟ ﱠﺸ ْﻬِﺮ ﺛَﻼَﺛَﺔً ﻓَ

 

َذٍّر إِ َذا ُﺻ ْﻤ

 

َʮ أََʪ

 

َﻋ ْﺸَﺮَة )َرَواﻩُ أَ ْﲪَ ُﺪ َواﻟﻨﱠ َﺴﺎﺋِ ﱡﻲ(

Artinya:”Hai Abu Dzar, jika engkau hendak puasa tiga hari dalam satu bulan, hendaklah engkau puasa tanggal 13, 14, dan 15. “ (Riwayat Ahmad dan Nasai).

Dalam hadis lain disebutkan:

َﻛﺎ َن َر ُﺳْﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ َϩُْﻣُﺮnَ ﺑِ ِﺼﻴَﺎِم اﻟﻠﱠﻴَﺎِل اْﻟﺒِْﻴ ِﺾ ﺛَﻼَ َث َﻋ ْﺸَﺮَة

 

اﻟ ﱠﺪ ْﻫِﺮ

 

َﺻْﻮُم

 

ِﻫ َﻰ

 

ﻗَﺎ َل، َو

 

َﺲ َﻋ ْﺸَﺮَة

 

َﲬْ

 

َﻋ ْﺸَﺮَة َو

 

أَْرﺑَ َﻊ

 

Artinya:”Rasulullah menyuruh kami berpuasa pada malam-malam putih, yaitu tanggal 11, 14, dan 15, dan beliau bersabda: Itulah puasa (yang sama dengan puasa) sepanjang tahun.

 


h. Puasa pada pertengahan bulan Sya’ban (Nisfu Sya’ban).

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

ﺻﻠﱠﻰ ﷲُ ﷲِ

 

ُﺖ َر ُﺳْﻮَل

 

َرأَﻳْ

 

ْﺖ: َﻣﺎ

 

ﻗَﺎَﻟ َﻋﻨـَْﻬﺎ

 

ِﺿ َﻰ ﷲُ َر

 

َﻋ ْﻦ َﻋﺎﺋِ َﺸﺔَ

 

ِﺻﻴَﺎﻣﺎً ِﰱ

 

َﺷ ْﻬٍﺮ أَ ْﻛﺜـَﺮ ِﻣْﻨﻪُ

 

ِﰱ َرأَﻳـْﺘُﻪُ

 

َوَﻣﺎ

 

َﻀﺎ َن

 

ﱡﻂ ِإﻻﱠ َرَﻣ ﻗَ

 

ِﺻﻴَﺎَم  َﺷ ْﻬٍﺮ

 

ْﻜ َﻤ َﻞ ْﺳﺘَ َن اِ ْﻌﺒَﺎ َﺷ

 

Artinya: Dari Aisyah: Saya tidak pernah melihat Rasulullah berpuasa sebulan penuh kecuali pada bulan Ramadhan dan saya tidak melihat beliau berpuasa pada bulan- bulan lain sebanyak yang beliau lakukan pada bulan Sya’ban (HR. Bukhari Muslim)



5. Puasa Haram

Puasa haram, yaitu puasa yang apabila dikerjakan berdosa dan apabila ditinggalkan berpahala. Adapun macam-macam puasa haram sebagai berikut:

a. Hari Raya Idul Fithri

Tanggal 1 Syawwal telah ditetapkan sebagai hari raya sakral umat Islam. Hari itu adalah hari kemenangan yang harus dirayakan dengan bergembira. Karena itu syariat telah mengatur bahwa di hari itu tidak diperkenankan seseorang untuk berpuasa sampai pada tingkat haram. Meski tidak ada yang bisa dimakan, paling tidak harus membatalkan puasanya atau tidak berniat untuk puasa.

b. Hari Raya Idul Adha

Hal yang sama juga pada tanggal 10 Zulhijjah sebagai Hari Raya kedua bagi umat Islam. Hari itu diharamkan untuk berpuasa dan umat Islam disunnahkan untuk menyembelih hewan Qurban dan membagikannya kepada fakir msikin dan kerabat serta keluarga. Agar semuanya bisa ikut merasakan kegembiraan dengan menyantap hewan qurban itu dan merayakan hari besar.

c. Hari Tasyriq

Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 bulan Zulhijjah. Pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa. Pada tiga hari itu masih dibolehkan utnuk menyembelih hewan qurban sebagai ibadah yang disunnahkan sejak zaman nabi Ibrahim as.

 


d. Puasa pada hari Syak

Hari syak adalah tanggal 30 Sya`ban bila orang-orang ragu tentang awal bulan Ramadhan karena hilal (bulan) tidak terlihat. Saat itu tidak ada kejelasan apakah sudah masuk bulan Ramadhan atau belum. Ketidak-jelasan ini disebut syak. Dan secara syar`i umat Islam dilarang berpuasa pada hari itu.

e. Puasa Selamanya (puasa Dahri)

Diharamkan bagi seseorang untuk berpuasa terus setiap hari. Meski dia sanggup untuk mengerjakannya karena memang tubuhnya kuat. Tetapi secara syar`i puasa seperti itu dilarang oleh Islam. Bagi mereka yang ingin banyak puasa, Rasulullah Saw menyarankan untuk berpuasa seperti puasa Nabi Daud as yaitu sehari puasa dan sehari berbuka.

f. Puasa wanita haid atau nifas

Wanita yang sedang mengalami haidh atau nifas diharamkan mengerjakan puasa. Karena kondisi tubuhnya sedang dalam keadaan tidak suci dari hadats besar. Apabila tetap melakukan puasa, maka berdosa hukumnya. Bukan berarti mereka boleh bebas makan dan minum sepuasnya. Tetapi harus menjaga kehormatan bulan Ramadhan dan kewajiban menggantinya di hari lain.


6. Puasa Makruh

Puasa makruh, yaitu puasa yang apabila dikerjakan tidak berdosa dan apabila ditinggalkan (tidak berpuasa) malahan berpahala. Puasa makruh antara lain sebagai berikut :

a. Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali hari sebelumnya atau setelahnya berpuasa. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad saw.

َﻻ ﻳَ ُﺼﻮَﻣ ﱠﻦ أَ َﺣ ُﺪُﻛ ْﻢ ﻳـَْﻮَم اَ ْﳉُُﻤَﻌِﺔ، إِﱠﻻ أَ ْن ﻳَ ُﺼﻮَم ﻳـَْﻮًﻣﺎ ﻗـَﺒـْﻠ َُﻪ، أَْو ﻳـَْﻮًﻣﺎ ﺑـَْﻌ َﺪﻩُ

Artinya: “Janganlah salah satu di antara kalian melakukan puasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sehari sebelumnya atau sehari setelahnya” (Muttafaq ‘Alaih)

b. Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya`ban

Puasa ini mulai setelah tanggal 15 Sya`ban hingga akhir bulan Sya`ban. Namun bila puasa bulan Sya`ban sebulan penuh, justru merupakan sunnah.

 


 

Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:


No. Masalah Hasil Diskusi

1. Bagaimana dengan seseorang yang pekerjaannya sebagai pilot atau sopir antar provinsi. Apakah mereka boleh tidak puasa karena berstatus musafir?

2. Mengapa banyak yang berpuasa, tetapi tetap berdusta?

3. Bagaimana puasanya orang yang tinggal di kutub selatan atau kutub utara?

4. Apa yang menyebabkan umat Islam di Indonesia sering berbeda pendapat dalam menentukkan awal puasa? Apa solusinya?

5. Apakah ada perbedaan puasa menurut Islam dengan puasa dengan agama-agama lainnya?



Fakta Ilmiah Hikmah Puasa Ramadhan

Dalam keadaan normal tubuh kita mendapatkan energi dan nutrisi dari luar tubuh melalui makanan, minuman dan radiasi. Ketika kita puasa disiang hari, dimana tidak ada asupan makan, aktifitas dan gerak kita akan membakar energi hingga habis. Pertama-tama energi akan diperoleh dari glucosa hasil makan (sahur), setelah habis, energi diperoleh dari glicogen dalam darah. Bila kandungan glicogen berkurang, otak menyatakan lapar lalu menyuruh kita makan. Bila kita sedang berpuasa otak akan otomatis menghidupkan Program Autolisis.

Semua makhluk hidup di bumi dibekali dengan sistem (fithrah) autolisis yang khas:

Pohon berpuasa dengan menggugurkan daun

Rumput dan biji berpuasa dengan berhenti tumbuh (dorman)

Buaya berpuasa (aestivasi) selama musim panas

Ikan paus dan burung berpuasa ketika bermigrasi

Ikan salmon, pinguin, berpuasa ketika musim kawin

 


Kuda, kucing, berpuasa ketika terserang penyakit hingga sembuh

Ular berpuasa ketika ganti kulit, dan sebagainya


Ketika autolisis diaktifkan, maka ia segera beraksi. Autolisis akan mencari database rancangan dasar (fithrah) manusia. Autolisis mengerti bagaimana seharusnya kondisi sehat dari setiap jenis sel, dibagian tubuh mana seharusnya sel itu berada, dan berapa banyak jumlah dari tiap jenis sel yang ideal bagi tubuh. Ia akan menghampiri sel-sel liar yang tidak terdapat dalam daftar fithrah, mengubah asam amino dan gula. Bila sel-sel liar habis, ia akan mendatangi timbunan lemak dalam tubuh dan membakar (oksidasi lemak) menjadi keton. Dengan demikian Autolisis akan menghilangkan sel-sel rusak, sel sel mati, benjolan hingga tumor serta timbunan lemak yang sering menjadi sarang zat beracun (baca:penyakit). Sel-sel liar dan lemak yang telah dihancurkan akan dibawa ke Hati. Saat kita puasa, hati tidak disibukkan oleh hasil serapan dari Usus. Oleh karena itu hati akan bekerja penuh menyaring racun-racun hasil autolisis. Selanjutnya racun akan dibuang keluar tubuh. Disinilah proses detoksifikasi (pengeluaran racun/penyakit) terjadi.

Ketika berpuasa darah juga akan dipenuhi energi dan nutrisi yang sehat dan berkualitas tinggi, sehingga penggantian sel mati, perbaikan sel rusak, dan pembentukan sel baru, terjadi dengan kualitas prima.. Tubuh kita segera memiliki sel- sel baru dengan kualitas fithrah, sehat dan berfungsi baik kembali. Ketika kita berpuasa, energi yang dihemat dari sistem pencernaan, akan digunakan untuk aktifitas sistem kekebalan tubuh dan proses berpikir oleh otak. Oleh karena itu dengan puasa penyakit lebih mudah disembuhkan dan kita lebih mudah menerima pelajaran maupun saat berpikir. Namun dibalik semua itu, rahasia kemampuan autolisis terletak pada niat. Autolisis hanya akan aktif bila kadar glicogen darah berkurang dan otak menyimpulkan kita lapar dan harus makan namun kita berniat tidak makan alias berpuasa. Autolisis tidak akan terjadi ketika tidak niat berpuasa. Inilah salah satu rahasia besar berpuasa.


 


 








































2

 


12. Macam-macam puasa haram antara lain: puasa pada Hari Raya Idul Fithri dan Idul Adha, hari tasyrik, puasa sehari pada hari Jum’at, Puasa pada hari Syak, Puasa Selamanya (puasa dahri), Puasa wanita haidh atau nifas.

13. Adapun macam-macam puasa makruh antara lain: Puasa yang dilakukan pada hari Jumat, kecuali beberapa hari sebelumnya telah berpuasa, Puasa sunnah pada paruh kedua bulan Sya’ban.


Pendalaman Karakter

Dengan memahami ajaran Islam mengenai puasa maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut

1. Membiasakan diri untuk selalu ikhlas dalam setiap perbuatan

2. Membentuk rasa disiplin dengan mulai menaham tidak makan dan berbuka puasa sesuai dengan waktunya

3. Saling berbagi kebahagiaan dalam beribadah dengan memberi makanan kepada orang yang berbuka puasa

4. Meningkatkan ketaqwaan kita kepada Allah Swt





























 

Bab

4

Indahnya Berbagi dengan Orang Lain


“ Z A K A T ”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.

Kompetensi Dasar (KD)


1.4 Menghayati hikmah zakat

2.4 Membiasakan sikap dermawan sebagai implementasi dari pemahaman tentang hikmah zakat.

3.4 Menganalisis ketentuan pelaksanaan zakat

4.4 Mendemonstrasikan pelaksanaan zakat











 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan.













3




Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang berzakat. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian

 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


c. Gambar 3: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


c. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 

Islam adalah sebuah sistem yang sempurna dan menyeluruh. Dengan Islam, Allah Swt memuliakan manusia, agar dapat hidup dengan nyaman dan sejahtera di muka bumi ini. Allah memberikan sarana-sarana untuk menuju kehidupan yang mulia dan memungkinkan dirinya melakukan ibadah. Diantara sarana-sarana menuju kebahagian hidup manusia yang diciptakan Allah melalui agama Islam adalah disyariatkannya zakat, yaitu dalam rangka meluruskan perjalanan manusia agar selaras dengan syarat-syarat menuju kesejahteraan manusia secara pribadi dan kesejahteraan manusia dalam hubungannya dengan orang lain. Zakat berfungsi menjaga kepemilikan pribadi agar tidak keluar dari timbangan keadilan, dan menjaga jarak kesenjangan sosial yang menjadi biang utama terjadinya gejolak yang berakibat runtuhnya ukhuwah, tertikamnya kehormatan dan robeknya integritas bangsa.

Zakat mulai disyari’atkan pada bulan Syawal tahun ke-2 Hijriyah sesudah pada bulan Ramadlannya diwajibkan zakat fitrah. Jadi mula mula diwajibkan zakat fitrah, baru kemudian diwajibkan zakat mal atau kekayaan. Akan tetapi pada dasarnya secara garis besar zakat telah diwajibkan sebelum Rasulullah berhijrah ke Madinah, tetapi belum terperinci benda-benda apa yang dikenakan zakat dan belum ada kadar nisabnya maupun kadar zakatnya.

1. Pengertian Zakat

Menurut bahasa (lughat), bahasa Arab ”زﻛﺎة”. Zakat berarti: tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah atau zakat menurut bahasa dapat pula berarti membersihkan atau

mensucikan, tumbuh dan bertambah. Sedangkan menurut syariat, zakat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu.

Allah Swt berfirman:

َوأَﻗِْﻴ ُﻤﻮا اﻟ ﱠﺼَﻼَة َوآﺗُﻮا اﻟﱠﺰَﻛﺎَة َواْرَﻛﻌُﻮا َﻣ َﻊ اﻟﱠﺮاﻛِﻌِ َﲔ

Artinya: ”Dan Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku”. (QS. al-Baqarah : 43)

 

َرِّøِْﻢ

 

َﺪ ِﻋْﻨ

 

أَ ْﺟُﺮُﻫ ْﻢ

 

َﳍُْﻢ

 

اﻟﱠﺰَﻛﺎَة َوآﺗـَُﻮا

 

ﱠﺼَﻼَة

 

ِﳊَﺎ ِت َوأَﻗَﺎُﻣﻮا اﻟ ﱠﺼﺎ

 

َوَﻋ ِﻤﻠُﻮا اﻟ آَﻣﻨُﻮا

 

اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

إِ ﱠن

 

َوَﻻ َﺧْﻮ ٌف َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ َوَﻻ ُﻫ ْﻢ َﳛَْﺰﻧُﻮ َن

Artinya: ”Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan shalat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya, tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati”. (QS. al-Baqarah: 277)

 


Selain nama zakat, berlaku pula nama shadaqah. Shadaqah mempunyai dua makna. Pertama ialah harta yang dikeluarkan dalam upaya mendapatkan ridha Allah. Makna ini mencakup shadaqah wajib dan shadaqah sunnah (tathawwu’). Kedua adalah sinonim dari zakat. Hal ini sesuai dengan firman Allah dalam surat At-Taubah ayat 60:

 

اﻟِّﺮﻗَﺎ ِب

 

َوِﰲ

 

ْﻢ ﻗـُﻠُﻮﺑـُُﻬ

 

ُﻤَﺆﻟﱠَﻔِﺔ َواﻟْ

 

َﻋﻠَﻴـَْﻬﺎ

 

ِﲔ َواﻟَْﻌﺎِﻣﻠِ َﲔ َﺴﺎﻛِ

 

َﻤ َواﻟْ

 

ﱠﺼ َﺪﻗَﺎ ُت ﻟِْﻠُﻔَﻘَﺮاِء

 

إِﱠﳕَﺎ اﻟ

 

َواﻟْﻐَﺎ ِرِﻣ َﲔ َوِﰲ َﺳﺒِﻴ ِﻞ ﷲِ َواﺑْ ِﻦ اﻟ ﱠﺴﺒِﻴ ِﻞ ﻓَِﺮﻳ َﻀﺔً ِﻣ َﻦ ﷲِ َوا ﱠﻪﻠﻟُ َﻋﻠِﻴٌﻢ َﺣ ِﻜﻴٌﻢ

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah-shadaqah itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. At-Taubah: 60)


2. Macam-macam Zakat

a. Zakat Fitrah,

Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya idul fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu

`ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.

Hadis nabi :

 

ﻃُْﻬﺮًة

 

َﺻ َﺪﻗﺔَ اﻟِﻔﻄِْﺮ

 

َر ُﺳﻮُل ﷲِ َض

 

ﻓـَﺮ :

 

َﻤﺎ ﻗَﺎ َل َﻋﻨـُْﻬ

 

ٍس َر ِﺿ َﻲ ﷲُ َﻋﺒﱠﺎ

 

َﻋ ِﻦ اﺑْ ِﻦ

 

ﻟِﻠ ﱠﺼﺎﺋِِﻢ ِﻣ َﻦ اﻟْﻠَ ْﻐ ِﻮ َواﻟﱠﺮﻓَ ِﺚ وﻃُْﻌ َﻤﺔً ﻟِﻠ َﻤ َﺴﺎﻛِ َﲔ.

Artinya: Dari Ibnu Abbas ra. berkata :Bahwa Rasulullah saw. telah mewajibkan zakat fitrah yaitu sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan dan perbuatan keji, dan sebagai bekal makan bagi orang miskin…..” (HR.Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah dengan beras. Sedangkan ukurannya adalah 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras. Tetapi dapat juga diganti dengan uang yang besarnnya sama dengan harga beras.

 


Sebagaimana sabda Rasulullah saw:

 

َﺻﺎ ًﻋﺎ ِﻣ ْﻦ

 

ْﻦ َﲤٍْﺮ، أَْو ِﻣ

 

َﺻﺎ ًﻋﺎ

 

اﻟِﻔﻄِْﺮ َزَﻛﺎَة

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َﺻﻠﱠﻰ

 

ﻓـَﺮ َض َر ُﺳﻮُل ﷲِ

 

َوأََﻣَﺮ

 

َﲔ،

 

َﻦ اﻟْ ُﻤ ْﺴﻠِ ِﻤ ِﻣ

 

َﻜﺒِ ِﲑ َواﻟ

 

َواﻟ ﱠﺼﻐِ ِﲑ َواﻷُﻧـْﺜَﻰ،

 

 َواﻟ ﱠﺬَﻛِﺮ َواﳊُِّﺮ،

 

َﺷﻌِ ٍﲑ َﻋﻠَﻰ اﻟَﻌْﺒ ِﺪ

 

ِøَﺎ أَ ْن ﺗـَُﺆﱠدى ﻗـَْﺒ َﻞ ُﺧُﺮْوِج اﻟﻨﱠﺎ ِس إَِﱃ اﻟ ﱠﺼﻼَِة .

Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id”. (HR. Bukhari).

Adapun tujuan dari zakat fitrah adalah memenuhi kebutuhan orang-orang miskin pada hari raya idul fitri dan untuk menghibur mereka dengan sesuatu yang menjadi makanan pokok penduduk negeri tersebut. Zakat fitrah harus memenuhi rukun-rukun tertentu, yakni:

a. Niat

b. Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)

c. Ada penerima zakat fitrah (mustahiq)

d. Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan


Sedangkan syarat wajib zakat adalah sebagai berikut:

a. Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.

b. Orang tersebut ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawwal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.

c. Mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.

d. Berupa makanan pokok penduduk setempat. Adapun waktu mengelurakannya adalah:

a. Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan ramadhan.

 


b. Waktu yang diutamakan, yaitu mulai terbenam mata hari pada akhir bulan Ramadhan.

c. Waktu yang lebih baik, yaitu dilaksanakan setelah shalat shubuh sebelum pergi melaksanakan shalat id.

d. Waktu yang tidak diperbolehkan, yaitu membayar zakat fitrah setelah shalat id, karena hanya dianggap sebagai sadaqah biasa.

Nabi saw. bersabda:

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

ُﺳْﻮُل ﷲِ ﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َض َر

 

َﻤﺎ ﻗَﺎ َل: ﻓـَﺮ َﻋﻨـُْﻬ

 

ٍس َر ِﺿ َﻲ ﷲُ َﻋﺒﱠﺎ

 

ِﻦ اﺑْ

 

َﻋ ِﻦ

 

ﻓَِﻬ َﻲ َزَﻛﺎةٌ

 

َﻫﺎ ﻗـَْﺒ َﻞ اﻟ ﱠﺼﻼَِة اَﱠدا

 

ْﻦ ﻓََﻤ

 

ﻟِْﻠ َﻤ َﺴﺎﻛِْ َﲔ َوﻃُْﻌ َﻤﺔً

 

ﻃُْﻬَﺮًة ﻟِْﻠ ﱠﺼﺎﺋِِﻢ اﻟِﻔﻄِْﺮ

 

زَﻛﺎََة

 

َﻣْﻘﺒـُْﻮﻟَﺔٌ َوَﻣ ْﻦ أَﱠدا َﻫﺎ ﺑـَْﻌ َﺪ اﻟ ﱠﺼﻼَِة ﻓَِﻬ َﻲ َﺻ َﺪﻗَﺔٌ ِﻣ َﻦ اﻟ ﱠﺼ َﺪﻗَﺎ ِت

Artinya: “Dari Ibn Abbas, ia berkata: “Telah diwajibkan oleh Rasulullah saw. zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang puasa dan memberi makan bagi orang miskin, barang siapa yang menunaikannya sebelum shalat hari raya maka zakat itu diterima, dan barang siapa membayarn ya sesudah shalat hari raya maka zakat itu sebagai shadaqah biasa”(HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)

Menurut madzhab Syafi’i adalah delapan ashnaf (golongan) sebagaimana yang berhak menerima zakat mal. Dan yang paling utama diberi zakat fitrah adalah famili atau keluarga dekat (aqarib) yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki sepanjang mereka termasuk kedalam ashnaf delapan.


b. Zakat Mal (Harta)

Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, menyimpan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. Menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim). Zakat mal adalah mengeluarkan sebagian harta yang dimiliki seseorang untuk diberikan kepada yang berhak, karena sudah sampai nishab (batasan jumlah harta) dan haul (batasan waktu memiliki harta) sesuai dengan ketentuan syariat Islam. Adapun tujuan daripada zakat mal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam.

 


 

Allah Swt berfirman:

 

ْﺤُﺮْوِم

 


َﻤ َواﻟْ

 


ﱠﺴﺂﺋِِﻞ

 

ﻟِّﻠ

 


َﺣ ﱞﻖ

 


اَْﻣَﻮاِﳍِْﻢ

 


َوِ ْﰲ

 

Artinya: “Dan pada harta benda mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta, dan orang miskin yang tidak meminta. (QS. adz-Dzariyat: 19)

 

َﺳ َﻜ ٌﻦ

 

َﻚ َﺻَﻼﺗَ

 

ﱠن إِ

 

َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ

 

َو َﺻ ِّﻞ

 

ِøَﺎ

 

َوﺗـَُﺰّﻛِﻴ ِﻬ ْﻢ

 

 َﺻ َﺪﻗَﺔً ﺗُﻄَِّﻬُﺮُﻫ ْﻢ أَْﻣَﻮاِﳍِْﻢ

 

ِﻣ ْﻦ

 

ُﺧ ْﺬ

 

َﳍُْﻢ َوﷲُ َِﲰﻴ ٌﻊ َﻋﻠِﻴٌﻢ

Artinya: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui”. (QS. at-Taubah : 103)

Mengeluarkan zakat mal hukumnya wajib bagi yang sudah memenuhi syarat mencakup hasil perniagaan, pertanian, pertambangan, hasil laut, hasil ternak, harta temuan, emas dan perak serta hasil kerja (profesi). Masing-masing tipe memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.


Syarat Wajib Zakat ada Dua:

1. Yang menyangkut orang, yaitu:

a. Beragama Islam, zakat tidak wajib atas non muslim, karena zakat adalah salah satu rukun Islam.Meskipun zakat itu adalah kewajiban sosial yang dirasakan manfaatnya oleh seluruh masyarakat, tetapi saja zakat merupkan ibadah dalam Islam. Dan makna ibadah inilah yang lebih dominan sehingga tidak diwajibkan atas non muslim.

b. Baligh dan berakal, sebab keduanya dinggap tidak bisa mengusai atau mempergunakan suatu harta. Kalau seandainya dia mempunyai harta yang memenuhi syarat zakat, maka yang menunaikan zakat adalah walinya.

c. Bebas dari hutang (artinya orang yang mempunyai hutang sebesar atau mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama, maka harta tersebut terbebas dari zakat)

d. Merdeka, zakat tidak dibebankan kepada hamba sahaya; karena ia tidak memiliki harta. Semua hartanya adalah harta majikan atau tuannya.

 


2. Yang berkenaan dengan harta Syarat harta yang dizakatkan;

a. Harta tersebut harus didapat dengan cara yang baik dan halal.

b. Berkembang. Artinya, harta yang wajib dikeluarkan zakatnya harus harta yang berkembang aktif, atau siap berkembang, yaitu harta yang lazimnya memberi keuntungan kepada pemilik. Misalnya rumah tempat tinggal dan perabotannya serta kendaraan tidak wajib dikeluarkan zakatnya. Karena harta itu disiapkan untuk kepentingan konsumsi pribadi, bukan untuk dikembangkan

c. Milik sendiri dan berkuasa penuh menggunakannya, maksudnya harta tersebut berada dalam kontrol dan kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh.

d. Mencapai Nishab, maksudnya harta yang dimiliki telah mencapai jumlah tertentu, apabila harta yang dimiliki tidak sampai nishabnya, maka zakat tidak wajib dibayar.

e. Mencapai Satu Tahun (haul), maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz (barang temuan) tidak ada syarat haul.

Tetapi haul dianggap terputus atau gagal dengan sebab-sebab berikut:

1) Apabila nishâb berkurang di tengah-tengah tahun sebelum sempurna haul, maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing dan sebelum sempurna setahun berkurang seekor, maka ia tidak wajib menzakati sisanya. Karena adanya nishâb dalam setahun adalah syarat wajib zakat.

2) Apabila menjual sebagian dari nishab-nya dengan syarat: pembayarnya tidak sejenis, bukan karena takut terkena zakat, dan harta tersebut bukan termasuk barang yang diperdagangkan. Jika syarat-syarat ini terpenuhi, maka dia tidak diwajibkan zakat. Cotohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum sempurna setahun ia jual dua ekor kambing dengan uang seharga Rp. 2 juta, bukan karena takut mengeluarkan zakat. Juga kambing tersebut bukan disiapkan untuk diperdagangkan. Maka terputuslah haulnya.

3) Apabila harta yang sudah masuk nishâb diganti dengan jenis lain ditengah- tengah haul bukan untuk menghindari kewajiban zakat maka terputuslah haul. Contohnya, seorang memiliki 40 ekor kambing lalu sebelum setahun masa nishâb tersebut ia ganti dengan onta atau sapi. Maka haul zakatnya terputus

 


dan mulai baru lagi dengan haul onta atau sapi itu dimulai pada hari pergantian bila onta dan sapi itu mencapai nishâb

f. Lebih dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan primer atau kebutuhan hidup minimum, misal, belanja sehari-hari, pakaian, rumah, kesehatan, pendidikan, dan sebagainya

g. Dan syarat tambahan untuk hewan ternak adalah: hewan tersebut tidak menjadi alat kerja dan digembalakan di tempat pengembalaan umum.


Islam menegaskan bahwa tidak semua harta milik seseorang wajib dizakati, karena harta yang wajib dizakati itu memenuhi syarat seperti yang dijelaskan sebelumnya. Adapun jenis harta yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

1. Binatang Ternak

Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi, kerbau), hewan kecil (kambing, domba).


NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT

1 Unta 5 ekor 1 tahun 1 ekor kambing umur 2 tahun

25-34 ekor 1 tahun 1 ekor unta umur 2 tahun

35-45 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 2 tahun

45-60 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 3 tahun

61-75 ekor 1 tahun 1 ekor unta betina umur 4 tahun

76-90 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 2 tahun

91 - 124 ekor 1 tahun 2 ekor unta betina umur 3 tahun

 


2 Sapi/ Kerbau 30-39 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun

40-49 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 2 tahun

60-69 ekor 1 tahun 2 ekor sapi umur 1 tahun

70 ekor 1 tahun 1 ekor sapi umur 1 tahun dan 1 ekor sapi umur 2 tahun

3 Kambing/ Domba 40-120 ekor 1 tahun 1 ekor kambing/domba

121-200 1 tahun 2 ekor kambing/domba

201-300 1 tahun 3 ekor kambing/domba



2. Emas dan Perak

Emas dan perak merupakan logam mulia yang selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena Syara’ mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana, souvenir, ukiran atau yang lain. Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. Sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak. Demikian juga pada harta kekayaan lainnya, seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dan sebagainya.

َواﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ ﻳَ ْﻜﻨُِﺰو َن اﻟ ﱠﺬ َﻫ َﺐ َواﻟِْﻔ ﱠﻀﺔَ َوَﻻ ﻳـُْﻨِﻔُﻘﻮﻧـََﻬﺎ ِﰲ َﺳﺒِﻴ ِﻞ ﷲِ ﻓـَﺒَ ِّﺸْﺮُﻫ ْﻢ ﺑَِﻌ َﺬا ٍب أَﻟِﻴٍﻢ

Artinya: “…dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, Maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih”. (QS. at-Taubah : 34)


NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT

1 Emas 94 gram 1 tahun 2,5%

2 Perak 624 gram 1 tahun 2,5%

 


3. Harta Perniagaan

Harta perniagaan adalah semua yang diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dan sebagainya. Perniagaan tersebut di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, Koperasi, dan sebagainya. Dalam perkembangan sekarang, para ulama mengembangkan pemahaman tentang harta perniagaan, yaitu harta yang diperoleh dari hasil usaha atau pekerjaan yang halal. Jenis zakat ini terdiri dari beberapa jenis, di antaranya:


NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT

1 Perdagangan (ekspor, impor, penerbitan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%

2 Industri baja, tekstil, keramik, granit, batik 94 gram emas 1 tahun 2,5%

3 Industri pariwisata 94 gram emas 1 tahun 2,5%

4 Real Estate(perumahan, penyewaan) 94 gram emas 1 tahun 2,5%

5 Jasa (notaris, akuntan, travel, designer 94 gram emas 1 tahun 2,5%

6 Pertanian, Perkebunan, perikanan 94 gram emas 1 tahun 2,5%

7 Pendapatan (gaji, honorarium, dokter) 94 gram emas 1 tahun 2,5%


4. Hasil Pertanian

Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian, sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput- rumputan, dedaunan, dan lain-lain.

َوآﺗُﻮا َﺣﱠﻘﻪُ ﻳـَْﻮَم َﺣ َﺼﺎِدِﻩ َوَﻻ ﺗُ ْﺴِﺮﻓُﻮا إِﻧﱠﻪُ َﻻ ُِﳛ ﱡﺐ اﻟْ ُﻤ ْﺴِﺮﻓِ َﲔ

Artinya: “...dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dishadaqahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan”. (QS. al-An`am : 141)

 


Adapun kadar zakat pertanian 10% apabila pertanian airnya alami (tadah hujan) atau sumber yang didapatkan dengan tidak mengeluarkan biaya. Apabila pertanian atau perkebunan irigási dan ada pengeluaran biaya untuk mendapatkan air tersebut, maka zakat yang harus dikeluarkan adalan 5 %.


NO JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT

1 Padi 1350 kg gabah / 750 kg beras Setiap panen (sp) 10% / 5%

2 Biji-bijian 750 kg beras Sp 10% / 5%

3 Kacang-kacangan 750 kg beras Sp 10% / 5%

4 Umbi-umbian 750 kg beras Sp 10% / 5%

5 buah-buahan 750 kg beras Sp 10% / 5%

6 sayur-sayuran 750 kg beras Sp 10% / 5%

7 rumput-rumputan 750 kg beras Sp 10% / 5%


5. Rikaz (Temuan)

Rikaz adalah barang-barang berharga yang terpendam peninggalan orang-orang terdahulu, yang biasa disebut dengan harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang mengaku sebagai pemiliknya.

Sabda Nabi saw.:

وِﰲ اﻟِّﺮَﻛﺎ ِز ا ْﳋُُﻤ ُﺲ

Artinya: Rasulullah saw. bersabda: Dan dalam harta rikaz ada zakat sebesar seperlimanya

(HR. Bukhari)



JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT

Semua Hasil tambang Tidak ada nishabnya Setiap mendapatkan 20 %

 


6. Ma’din (Hasil Tambang)

Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok, minyak bumi, batu- bara, dan sebagainya. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dan sebagainya.


JENIS HARTA NISHAB HAUL KADAR ZAKAT

Semua Hasil tambang Senilai dengan 94 gr emas Setiap mendapatkan 2,5 %




1. Mustahiq Zakat

Mustahiq zakat adalah orang-orang yang berhak menerima zakat, baik zakat fitrah maupun zakat mal. Orang yang berhak menerima zakat dibagi menjadi delapan golongan sebagaimana

Firman Allah :

 

اﻟِّﺮﻗَﺎ ِب

 

َوِﰲ

 

ْﻢ ﻗـُﻠُﻮﺑـُُﻬ

 

ُﻤَﺆﻟﱠَﻔِﺔ َواﻟْ

 

َﻋﻠَﻴـَْﻬﺎ

 

ِﲔ َواﻟَْﻌﺎِﻣﻠِ َﲔ َﺴﺎﻛِ

 

َﻤ َواﻟْ

 

ﱠﺼ َﺪﻗَﺎ ُت ﻟِْﻠُﻔَﻘَﺮاِء

 

إِﱠﳕَﺎ اﻟ

 

َواﻟْﻐَﺎ ِرِﻣ َﲔ َوِﰲ َﺳﺒِﻴ ِﻞ ﷲِ َواﺑْ ِﻦ اﻟ ﱠﺴﺒِﻴ ِﻞ ﻓَِﺮﻳ َﻀﺔً ِﻣ َﻦ ﷲِ َوﷲُ َﻋﻠِْﻴٌﻢ َﺣ ِﻜْﻴٌﻢ

Artinya: “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana”. (QS. at-Taubah : 60)

 


 


Adapun golongan mustahiq zakat adalah sebagai berikut:

a. Fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Seumpama orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi ia hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

b. Miskin, yaitu orang yang mempunyai barang yang berharga atau pekerjaan yang dapat menutup sebagian hajatnya akan tetapi tidak mencukupinya, seperti seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi ia hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat sekedar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.. Jadi dengan kaidah di atas, bahwa fakir itu lebih parah dari miskin.

c. Amil, adalah orang yang ditunjuk untuk mengumpulkan zakat, menyimpannya, membaginya kepada yang berhak dan mengerjakan pembukuannya. Amil zakat harus memiliki syarat tertentu yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), medengar, melihat, laki-laki dan mengerti tentang hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaanya yaitu diberikan kepadanya zakat

 


d. Muallaf

Muallaf dibagi menjadi 4 macam, yaitu :

1) Muallaf muslim ialah orang yang sudah masuk Islam tapi niatnya atau imannya masih lemah,maka diperkuat dengan diberi zakat.

2) Muallaf yang telah masuk Islam dan niatnya cukup kuat, dan ia terkemuka di kalangan kaumnya. Ia diberi zakat dengan harapan kawan kawannya akan tertarik masuk Islam.

3) Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang kafir yang di sampingnya.

4) Muallaf yang dapat membendung kejahatan orang yang membangkang membayar zakat.

Bagian ketiga dan keempat kita beri zakat sekiranya mereka kita perlukan, misalnya karena mereka kita beri zakat, maka kita tidak usah menyediakan angkatan bersenjata guna menghadapi kaum kafir atau pembangkang zakat yang biayanya pun akan lebih besar. Adapun golongan pertama dan kedua maka kita beri zakat tanpa syarat”.

e. Riqab, adalah mukatab yang berarti budak belian yang diberi kebebasan usaha mengumpulkan kekayaan agar ia dapat menebus dirinya untuk merdeka. Dalam hal ini ada syarat, bahwa yang menguasai atau memilikinya sebagai budak belian itu bukan si muzakki sendiri sebab jika demikian maka uang zakat itu akan kembali kepadanya saja.

f. Gharim yaitu yang mempunyai hutang.

Gharim dibagi menjadi 3 macam, yaitu :

1) Orang yang meminjam guna menghindarkan fitnah atau mendamaikan pertikian/ permusuhan.

2) Orang yang meminjam guna keperluan diri sendiri atau keluarganya untuk hajat yang mubah.

3) Orang yang meminjam karena tanggungan, misalnya para pengurus masjid, madrasah atau pesantren menanggung pinjaman guna keperluan masjid, madrasah atau pesantren itu”

g. Sabilillah, yaitu orang yang berada di jalan yang dapat menyampaikan sesuatu karena ridla Allah Swt baik berupa ilmu maupun amal.

h. Ibn As-Sabil, yaitu orang yang mengadakan perjalanan yang bukan bertujuan maksiat di negeri rantauan, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya

 


2. Orang yang Tidak Berhak Menerima Zakat

a. Keluarga Rasulullah saw. (Bani Hasyim)

Mereka tidak boleh makan harta zakat sedikitpun berdasarkan pernyataan tegas dari Rasulullah saw . ,

 

ُﳏَ ﱠﻤ ٍﺪ

 

ِﻵِل

 

َوَﻻ

 

َﺤ ﱠﻤ ٍﺪ

 

َِﲢ ﱡﻞ، ﻟُِﻤ

 

َﻻ َوإِﻧـﱠَﻬﺎ

 

ِس،

 

ِﻫ َﻲ أَْو َﺳﺎ ُخ اﻟﻨﱠﺎ

 

ﱠﺼ َﺪﻗَﺔَ، إِﱠﳕَﺎ

 

إِ ﱠن َﻫ ِﺬِﻩ اﻟ

 

َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ

Artinya: “Zakat adalah kotoran harta manusia, tidak halal bagi Muhammad, tidak pula untuk keluarga Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Abu Dawud).

b. Orang Kaya

َوَﻻ َﺣ ﱠﻆ ﻓِﻴ َﻬﺎ ﻟِﻐٍَِّﲏ، َوَﻻ ﻟَِﻘ ِﻮ ٍّي ُﻣ ْﻜﺘَ ِﺴ ٍﺐ

Artinya: “Tidak ada hak zakat untuk orang kaya, maupun orang yang masih kuat bekerja..” (HR. Nasa’i)


Tetapi orang kaya bisa mendapat zakat apabila dia termasuk dalam daftar delapan golongan penerima zakat: Amil, muallaf, orang yang berperang, orang yang terlilit utang karena mendamaikan dua orang yang sengketa, dan Ibn As-Sabil yang memiliki harta di kampungnya

c. Orang Kafir

Ketika Nabi saw . mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman, beliau meminta agar Muadz mengajarkan tauhid, kemudian shalat, kemudian baru zakat. Beliau bersabda:

 

َﻋﻠَﻰ

 

َوﺗـَُﺮﱡد

 

ْﻦ أَ ْﻏﻨِﻴَﺎﺋِِﻬ ْﻢ ِﻣ

 

َﺻ َﺪﻗَﺔً ِﰲ أَْﻣَﻮاِﳍِْﻢ ﺗـُْﺆ َﺧ ُﺬ

 

َض َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ

 

ْﻋﻠِ ْﻤ ُﻬ ْﻢ أَ ﱠن ﷲَ اﻓـْﺘـَﺮ ﻓَﺄَ

ﻓـَُﻘَﺮاﺋ ِﻬ ْﻢ

 

Artinya: “Ajarkan kepada mereka bahwa Allah mewajibkan kepada mereka zakat

harta mereka. Diambilkan dari orang kaya mereka dan dikembalikan kepada orang miskin mereka.” (HR. Bukhari Muslim)

d. Setiap orang yang wajib dinafkahi oleh Muzakki (wajib zakat)

Termasuk aturan baku terkait penerima zakat, zakat tidak boleh diberikan kepada orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki (wajib zakat). Seperti istri, anak dan seterusnya ke bawah atau orang tua dan seterusnya ke atas

 


e. Budak

Budak tidak boleh menerima zakat, karena zakat yang diterima pada akhirnya harus diserahkan kepada tuannya, terkecuali budak Mukatab (budak yang sedang berupaya membebaskan dirinya)



Di dalam al-Quran dan As-Sunnah, Allah Swt telah memberikan ancaman yang sangat keras terhadap orang yang meninggalkan kewajiban zakat dengan beraneka ragam siksaan, di antaranya:

1. Pada hari Kiamat Allah Swt akan mengalungkan harta yang tidak dikeluarkan zakatnya di leher pemiliknya.

 

َﳍُْﻢ

 

َﺷﱞﺮ

 

ُﻫَﻮ

 

ْﻞ ﺑَ

 

َﳍُْﻢ

 

َﺧﻴـًْﺮا

 

ُﻫَﻮ

 

ْﻀﻠِِﻪ

 

ﷲُ ِﻣ ْﻦ ﻓَ

 

ِﲟَﺎ آ َn ُﻫ ُﻢ

 

َن َﺨﻠُﻮ

 

ﻳـَْﺒ

 

اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

َﺴَﱠﱭ

 

َﳛْ

 

َوﻻ

 

ِض َوﷲُ ِﲟَﺎ ﺗـَْﻌ َﻤﻠُﻮ َن

 

ِت َواﻷْر

 

ﱠﺴ َﻤﺎَوا

 

ُث اﻟ

 

ِﻣﲑَا

 

َوِﱠﻪﻠﻟِ

 

ِﺨﻠُﻮا ﺑِِﻪ ﻳـَْﻮَم اﻟِْﻘﻴَﺎَﻣِﺔ َﻣﺎ ﺑَـ

 

َن َﺳﻴُﻄَﱠﻮﻗُﻮ

َﺧﺒِﲑٌ

 

Artinya : Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil (kikir) dengan harta yang Allah

berikan kepada mereka dari karunia-Nya menyangka, bahwa kebakhilan itu baik bagi mereka. Sebenarnya kebakhilan itu adalah buruk bagi mereka. Harta yang mereka bakhilkan itu akan dikalungkan di lehernya kelak pada hari kiamat. Dan kepunyaan Allah- lah segala warisan (yang ada) di langit dan di bumi. Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Ali ‘Imran: 180).

2. Harta yang tidak dikeluarkan Zakatnya akan dirubah oleh Allah Swt menjadi seekor ular jantan yang beracun lalu menggigit atau memakan pemiliknya

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ: َﻣ ْﻦ آ َnﻩُ َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ا ﱠﻪﻠﻟِ َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َر ُﺳﻮُل

 

ﻗَﺎ َل ﻗَﺎ َل َﻋْﻨﻪُ

 

َﻋ ْﻦ أَِﰉ ُﻫَﺮﻳـَْﺮَة َر ِﺿ َﻲ ﷲُ

 

ِن ، ﻳُﻄَﱠﻮﻗُﻪُ ﻳـَْﻮَم َزﺑِﻴﺒـَﺘَﺎ

 

ُﺷ َﺠﺎ ًﻋﺎ أَﻗـَْﺮعَ ، ﻟَﻪُ

 

ﻟَﻪُ ﻳـَْﻮَم اﻟِْﻘﻴَﺎَﻣِﺔ ُﻣﺜِّ َﻞ

 

ﷲُ َﻣﺎﻻً، ﻓـَﻠَ ْﻢ ﻳـَُﺆِّد َزَﻛﺎﺗَﻪُ

 

ُﰒﱠ

 

َﻛﻨـُْﺰَك.

 

َﻚ ، أََn

 

َﻣﺎﻟُ

 

أََn

 

ﻳـَُﻘﻮُل ُﰒﱠ

 

ﻳـَْﻌِﲎ ِﺷ ْﺪﻗـَْﻴِﻪ – –

 

ْﻬِﺰَﻣﺘـَْﻴِﻪ َϩْ ُﺧ ُﺬ ﺑِﻠِ

 

ُﰒﱠ

 

اﻟِْﻘﻴَﺎَﻣِﺔ ،

 

)اﻵﻳَﺔَ(

 

ِﺬﻳ َﻦ ﻳـَْﺒ َﺨﻠُﻮ َن اﻟﱠ

 

ِﺴَﱠﱭ َﳛْ

 

ﺗَﻼَ: ﻻَ

 


Artinya: “Dari Abu Hurairah ra., dia berkata, Rasulullah saw. bersabda: “Barangsiapa diberi harta oleh Allah, lalu dia tidak menunaikan (kewajiban) zakatnya, pada hari kiamat hartanya dijadikan untuknya menjadi seekor ular jantan aqra’ (yang kulit kepalanya rontok karena dikepalanya terkumpul banyak racun), yang berbusa dua sudut mulutnya. Ular itu dikalungkan (di lehernya) pada hari kiamat. Ular itu memegang (atau menggigit tangan pemilik harta yang tidak berzakat tersebut) dengan kedua sudut mulutnya, lalu ular itu berkata,’Saya adalah hartamu, saya adalah simpananmu’. Kemudian beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam membaca) firman Allah ta’ala, (QS. Ali Imran: 180): ’Sekali-kali janganlah orang-orang yang bakhil menyangka…dan sterusnya’.” (HR Bukhari)


3. Tubuh orang yang tidak mengeluarkan zakat akan dibakar (dipanggang) di dalam neraka Jahannam dengan hartanya sendiri yang telah dipanaskan.

 

ٍب أَﻟِﻴٍﻢ

 

ﱠﻪﻠﻟِ ﻓـَﺒَ ِّﺸْﺮُﻫ ْﻢ ﺑَِﻌ َﺬا ا

 

ﻳـُْﻨِﻔُﻘﻮﻧـََﻬﺎ ِﰲ  َﺳﺒِﻴ ِﻞ َوﻻ

 

َﺐ َواﻟِْﻔ ﱠﻀﺔَ

 

ْﻜﻨﺰو َن اﻟ ﱠﺬ َﻫ ﻳَ

 

َواﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ

 

َﻫ َﺬا َﻣﺎ

 

ْﻢ َوﻇُُﻬﻮُرُﻫ

 

ُﻫ ُﻬ ْﻢ َو ُﺟﻨُﻮﺑـُُﻬ ْﻢ ِﺟﺒَﺎ

 

ِøَﺎ

 

ﻓـَﺘُ ْﻜَﻮى َﺟ َﻬﻨﱠَﻢ

 

َn ِر

 

ِﰲ َﻋﻠَﻴـَْﻬﺎ

 

َﻤﻰ ُﳛْ

 

, ﻳـَْﻮَم

 

َﻛﻨﺰُْﰎ ﻷﻧـُْﻔ ِﺴ ُﻜ ْﻢ ﻓَ ُﺬوﻗُﻮا َﻣﺎ ُﻛﻨـْﺘُْﻢ ﺗَ ْﻜﻨﺰو َن

Artinya: “Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih. Pada hari dipanaskan emas perak itu di dalam neraka Jahannam, lalu dibakarnya dahi mereka, lambung dan punggung mereka (lalu dikatakan) kepada mereka: “Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan.” (QS. at-Taubah: 34-35).


4. Pemerintah muslim berhak mengambil secara paksa zakat dan juga separuh harta milik orang yang enggan membayar kewajibannya tersebut sebagai hukuman atas perbuatan maksiatnya itu.

Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah saw.:

 

ْﻦ أَ ْﻋﻄَﺎ َﻫﺎ َﻣ

 

َﺴﺎِøَﺎ, ِﺣ

 

َﻋ ْﻦ

 

ُﻛ ِّﻞ أَْرﺑَﻌِ َﲔ اﺑـْﻨَﺔُ ﻟَﺒُﻮٍن، ﻻَ ﺗـَُﻔﱠﺮ ُق إِﺑِ ٌﻞ

 

ِﰲ ُﻛ ِّﻞ إِﺑٍِﻞ  َﺳﺎﺋَِﻤٍﺔ ِﰲ

 

ِت َرﺑِّﻨَﺎ َﻋَﺰَﻣﺎ

 

َﻋْﺰَﻣﺔً ِﻣ ْﻦ

 

إِﺑِﻠِِﻪ

 

َﻓِﺈ ﱠn آ ِﺧ ُﺬوَﻫﺎ ِﻣْﻨﻪُ َو َﺷﻄَْﺮ َﻣﻨـََﻌ َﻬﺎ

 

ُﻣْﺆَِﲡًﺮا ﻓـَﻠَﻪُ أَ ْﺟُﺮَﻫﺎ، َوَﻣ ْﻦ

 

َﺷ ْﻲءٌ

 

ﻻَ َِﳛ ﱡﻞ ﻵِل ُﳏَ ﱠﻤ ٍﺪ ِﻣﻨـَْﻬﺎ

 


Artinya: Pada onta yang digembalakan dari setiap 40 ekor, (zakatnya yang wajib dikeluarkan berupa) bintu labun (yakni Onta yang telah genap berumur dua tahun dan masuk tahun ke tiga, pent). Tidak boleh onta dipisahkan dari hitungannya. Barangsiapa mengeluarkan zakat untuk mencari pahala, maka dia mendapatkan pahalanya. Dan barangsiapa yang enggan membayarnya, maka sesungguhnya kami akan mengambil (zakat)nya dan separuh hartanya, sebagai kewajiban dari kewajiban-kewajiban Rabb kami. Dan tidak halal bagi keluarga Muhammad sesuatu pun dari zakat itu”. (HR an- Nasai)


5. Dihukumi sebagai orang kafir (murtad) jika ia enggan membayar Zakar karena mengingkari kewajibannya. Hal ini dikarenakan ia telah mendustakan Allah dan rasul-Nya. Dan berlaku padanya hukum orang murtad, seperti halal darahnya, batal akad pernikahannya, tidak berhak mendapat jatah warisan dan tidak pula mewariskan. Jika ia meninggal dunia dalam keadaan belum bertaubat maka jenazahnya tidak dimandikan, tidak dishalatkan, dan tidak boleh dikubur di pekuburan kaum muslimin. Sebagaimana dengan ancaman Abu Bakar ash Shidiq ra terhadap orang-orang yang tidak mau berzakat:

 

َﻋﻨَﺎﻗًﺎ

 

َﻣﻨـَﻌُﻮِﱏ

 

ﻟَْﻮ َوﷲِ

 

َﻓِﺈ ﱠن اﻟﱠﺰَﻛﺎَة َﺣ ﱡﻖ اﻟْ َﻤﺎِل ، َواﻟﱠﺰَﻛﺎِة

 

ﱠﺼﻼَِة

 

َوﷲِ َﻷُﻗَﺎﺗِﻠَ ﱠﻦ َﻣ ْﻦ ﻓـَﱠﺮَق ﺑـَْ َﲔ اﻟ

 

َﻛﺎﻧُﻮا ﻳـَُﺆﱡدوﻧـََﻬﺎ إَِﱃ َر ُﺳﻮِل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﻟََﻘﺎﺗـَْﻠﺘـُُﻬ ْﻢ َﻋﻠَﻰ َﻣْﻨﻌَِﻬﺎ

Artinya: “Demi Allah, saya akan memerangi orang yang memisahkan antara shalat dan zakat; karena sesungguhnya zakat itu adalah hak (kewajiban) pada harta benda. Demi Allah, seandainya mereka tidak mau memberikan seekor anak kambing betina yang biasa mereka berikan pada Rasulullah saw (membayar zakat), maka saya akan perangi mereka”.


6. Adapun orang yang tidak mau mengeluarkan zakat, tetapi masih mengakui wajibnya berzakat, maka ia memikul dosa dikarenakan keengganan mengeluarkannya namun tidak mengeluarkannya dari Islam. Pemerintah (dalam hal ini amil zakat) bisa mengambil paksa zakat tersebut dan menjatuhkan hukuman (ta’zir). Ta’zir itu bisa berupa denda

ْﻦ َﻣﻨـََﻌ َﻬﺎ َﻓِﺈ ﱠn آ ِﺧ ُﺬوَﻫﺎ ِﻣْﻨﻪُ َو َﺷﻄَْﺮ إِﺑِﻠِِﻪ َﻋْﺰَﻣﺔً ِﻣ ْﻦ َﻋَﺰَﻣﺎ ِت َرﺑِّﻨَﺎ َوَﻣ

Artinya: “Dan barangsiapa yang enggan mengeluarkan (zakat)nya, maka kami akan mengambil (zakat)nya beserta separuh hartanya, sebagai salah satu kewajiban yang menjadi hak Rabb kita...” (HR an-Nasai)

 


 

Zakat adalah salah satu tiang pokok ajaran Islam. Di dalam al-Quran banyak disebutkan perintah zakat bersamaan dalam satu susunan kalimat perintah shalat. Dengan demikian setidak-tidaknya kewajiban zakat sama kuatnya dengan hukum shalat. Sebagai pokok ajaran agama, zakat mengandung hikmah dan tujuan tertentu. Tujuan zakat dapat dikemukakan sebagai berikut:

1. Membantu mengurangi dan mengangkat kaum fakir miskin dari kesulitan hidup dan penderitaan mereka;

2. Membantu memecahkan permasalahan yang dihadapi oleh al gharimin, ibnu sabil dan para mustahik lainnya;

3. Membina dan merentangkan tali solidaritas (persaudaraan) sesama umat manusia

4. Mengimbangi ideologi kapitalisme dan komunisme

5. Menghilangkan sifat bakhil dan loba pemilik kekayaan dan penguasa modal

6. Menghindarkan penumpukan kekayaan perseorangan yang dikumpulkan di atas penderitaan orang lain

7. Mencegah jurang pemisah kaya miskin yang dapat menimbulkan malapetaka dan kejahatan sosial

8. Mengembangkan tanggung jawab perseorangan terhadap kepentingan masyarakat, dan kepentingan umum

9. Mendidik untuk melaksanakan disiplin dan loyalitas seorang untuk menjalankan kewajibannya dan menyerahkan hak orang lain


Adapun faedah disyariatkannya zakat adalah sebagai berikut:

a. Faedah Diniyyah (Segi Agama)

1. Berzakat berarti menjalankan salah satu dari Rukun Islam yang mengantarkan seorang hamba kepada kebahagiaan dan keselamatan dunia akhirat.

2. Merupakan sarana bagi hamba untuk taqarrub (mendekatkan diri) kepada Allah, sehingga akan menambah keimanan.

 


3. Membayar zakat akan mendapatkan pahala besar yang berlipat ganda

4. Zakat merupakan sarana penghapus dosa.


b. Faedah Khuluqiyyah (Segi Akhlak)

1. Menanamkan sifat kemuliaan, rasa toleran dan kelapangan dada kepada pribadi pembayar zakat.

2. Pembayar zakat biasanya identik dengan sifat rahmah (belas kasih) dan lembut kepada saudaranya yang tidak punya.

3. Merupakan realita bahwa menyumbangkan sesuatu yang bermanfaat baik berupa harta maupun raga bagi kaum Muslimin akan melapangkan dada dan meluaskan jiwa. Sebab sudah pasti ia akan menjadi orang yang dicintai dan dihormati sesuai tingkat pengorbanannya.

4. Di dalam zakat terdapat penyucian terhadap akhlak.


c. Faedah Ijtimaiyyah (Segi Sosial Kemasyarakatan)

1. Zakat merupakan sarana untuk membantu memenuhi hajat hidup para fakir miskin yang merupakan kelompok mayoritas sebagian besar negara di dunia.

2. Memberikan dukungan kekuatan bagi kaum Muslimin dan mengangkat eksistensi mereka. Ini bisa dilihat dalam kelompok penerima zakat, salah satunya adalah orang yang berjuang di jalan Allah Swt (fi sabilillah) .

3. Zakat bisa mengurangi kecemburuan sosial, dendam dan rasa dongkol yang ada dalam dada fakir miskin.

4. Zakat akan memacu pertumbuhan ekonomi pelakunya dan yang jelas berkahnya akan melimpah.

5. Membayar zakat berarti memperluas peredaran harta benda atau uang, karena ketika harta dibelanjakan maka perputarannya akan meluas dan lebih banyak pihak yang mengambil manfaat.

 


 


Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:


No Masalah Hasil Diskusi


1 Bagaimana pendapat kalian tentang fenomena antrian panjang para mustahik zakat hingga jatuhnya korban


2 Bagaimana cara memposisikan fungsi zakat sebagai peningkatan ekonomi masyarakat dan mengurangi kemisikinan


3 Bagaimana pendapat kalian tentang seseorang yang tidak mau bayar zakat karena sudah bayar pajak? Atau sebaliknya, tidak mau bayar pajak karena sudah bayar zakat?


4 Bagaimana pendapat kalian dengan adanya fenomena pengemis musiman di bulan Ramadhan, dan bagaimana solusinya?


5 Apakah diperbolehkan zakat disalurkan di luar dari

8 kelompok penerima zakat, misalnya untuk pembangunan masjid






Renungan Dzun Nun al-Mishri

Suatu saat Dzun Nun al-Mishri melakukan perenungan di hutan, diiringi seorang murid setianya. Mereka mendapati seekor burung yang tiada daya untuk terbang, karena sayapnya patah. Burung itu hanya bisa menggelepar-gelepar di tanah. Selang beberapa saat kemudian, datang burung yang lain membawakan makanan baginya. Burung yang patah sayapnya pun, tanpa perlu repot-repot mencari makanan, dapat makan kenyang berkat jasa kawannya.

 


Menyaksikan kejadian langka itu, si murid termenung dan berpikir keras untuk menggali pelajaran yang dapat dipetik. ‘’Ternyata, tanpa harus berusaha mencari makanan sekalipun, kita dapat bertahan hidup berkat jasa orang lain. Alangkah rahmatnya Allah Swt kepada setiap makhluknya,’’ simpulnya.

Sebagai seorang waliyullah, Dzun Nun al-Mishri bisa merasakan apa yang direnungkan oleh muridnya. Dia pun berkata padanya, ‘’Seharusnya kamu tidak berpikir menjadi burung yang patah sayap itu. Tapi, berpikirlah menjadi burung yang memberi makan, yang dapat menolong saudaranya.’’

Ucapan Dzun Nun al-Mishri ini mengingatkan kita pada sabda Nabi saw, ‘’Al-yadd al-ulya khair min al-yadd al-sufla.’’ (HR al-Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat Muslim ditambahkan, yang dimaksud al-yadd al-ulya adalah al-munfiqah (pemberi shadaqah) dan al-yadd al-sufla adalah al-sailah (peminta atau penerima).

Itulah ajaran Islam. Islam mengajarkan pemeluknya untuk menjadi penderma dan penolong bagi yang membutuhkan. Ini tecermin misalnya dari ajaran zakat (al-Baqarah: 43, 83, dan 110; al-Ahzab: 33; al-Mujadilah: 13; dan lain-lain). Malah, zakat dijajarkan sebagai pilar rukun Islam. Ini menunjukkan, menolong orang yang membutuhkan, mendapat perhatian besar dalam ajaran Islam.

Menariknya lagi, seperti janji Allah Swt dalam Q.S. Saba’ ayat 39, kendati kita banyak bederma, itu tidak akan mengurangi harta kita. Allah Swt akan mengganti dan malah menambahnya. Allah Swt berfirman, ‘’Katakanlah: ‘Sesungguhnya Tuhanku melapangkan rezeki bagi siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan menyempitkan bagi (siapa yang dikehendaki-Nya)’. Dan barang apa saja yang kamu nafkahkan, maka Allah akan menggantinya dan Dia-lah pemberi rezeki yang sebaik-baiknya.’’

Tapi, di sisi lain, Allah Swt juga menantang kita untuk mendermakan barang-barang yang paling kita cintai. Allah Swt berfirman, ‘’Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.’’ (Q.S. Ali Imran ayat 92).

Ini tantangan yang berat bagi kita. Karena, mendermakan barang yang kita cintai, membutuhkan kesadaran beragama yang baik dan pengorbanan yang tulus. Itulah tantangan dan ujian bagi orang beriman. Tinggal kita yang harus membuktikan bahwa kita termasuk orang yang berhak meraih gelar al-birr, melalui berbagai derma. Wallahu a’lam.

Sumber : Republika

 


 



RANGKUMAN


1. Menurut bahasa (lughat), zakat berarti : tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah atau Zakat menurut bahasa dapat pula berarti membersihkan atau mensucikan

2. Menurut syariat adalah kewajiban pada harta tertentu untuk diberikan kepada kelompok tertentu dalam waktu tertentu

3. Fitrah secara bahasa berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat tertentu dan rukun tertentu.

4. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau wajib atas setiap muslim dan muslimah.

5. Rukun zakat fitrah adalah; niat, ada pemberi zakat fitrah (muzakki), ada penerima zakat fitrah (mustahiq) dan ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan.

6. Syarat Wajib Zakat Fitrah adalah; Islam, masih hidup pada waktu terbenam matahari pada malam hari raya idul fitri, mempunyai kelebihan makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya, berupa makanan pokok penduduk setempat.

7. Tujuan utama zakat fitrah adalah untuk; membersihkan diri yang berzakat dan memberi makan kepada fakir dan miskin.

8. Benda yang dapat dipergunakan untuk membayar zakat fitrah adalah bahan makanan pokok daerah setempat.





 


9. Menurut bahasa (lughat), harta adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali oleh manusia untuk memiliki, menyimpan dan memanfaatkannya dalam kehidupan sehari-hari. menurut syara’, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalib-nya (lazim).

10. Golongan Mustahiq Zakat adalah fakir, miskin, amil, muallaf, riqab, gharim, sabilillah dan Ibn As-Sabil. Sedangkan yang tidak boleh menerima zakat adalah Nabi Muhammad saw. dan keturunanya, orang kaya, orang kafir, orang yang wajib dinafkahi oleh muzakki, dan budak.



Pendalaman Karakter

Setelah kita memahami Ketentuan zakat dalam Islam maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut :

1. Menumbuhkan sifat dermawan dengan cara membiasakan diri untuk mengelurkan 2,5% dari setiap pemberian dari orang tua atau saudara

2. Membantu masyarakat disekitar kita yang membutuhkan pertolongan

3. Menghindari sifat sombong mengingat bahwa harta yang kita milki ada hak fakir miskin di dalamnya.

4. Mendekatkan diri pada orang-orang yang lemah yang membutuhkan pertolongan kita

5. Giat bekerja agar dapat membantu orang lain















0

 

Bab

5

Indahnya Berbagi Murahnya Rezeki dan Berkah

“SEDEKAH, HIBAH DAN HADIAH”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


Kompetensi Dasar


1.1  Menyakini hikmah ber-shadaqah, hibah, dan memberikan hadiah

2.2 Membiasakan sikap peduli sebagai implementasi dari pemahaman tentang shadaqah, hibah, dan hadiah

3.1 Memahami ketentuan shadaqah, hibah, dan hadiah

4.1 Mensimulasikan tata cara shadaqah, hibah, dan hadiah

 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan!.



























Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang shadaqah, hibah, dan hadiah. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian!


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................






 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


c. Gambar 3: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


c. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 

Pada dasarnya semua orang, baik kaya maupun miskin, punya uang atau tidak, bisa memberikan shadaqah sesuai dengan apa yang dimiliknya. Karena shadaqah dalam arti yang luas tidak sebatas hanya berupa materi. Senyum pun akan bernilai shadaqah bila dapat membahagiakan orang lain. Akan tetapi, berikut ini kita akan memahami makna shadaqah, hibah dan hadiah berdasar ketentuan hukum fikih.

1. Pengertian Shadaqah

Shadaqah ialah penyerahan hak milik suatu benda yang diberikan tanpa imbalan kepada orang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt

Kata shadaqah dalam al-Quran dan hadis memiliki makna yang sama dengan kata zakat, misalnya:

 

َﳍُْﻢ

 

َﺳ َﻜ ٌﻦ

 

َﻚ َﺻﻼَﺗَ

 

ﱠن إِ

 

َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ْﻢ

 

َو َﺻ ِّﻞ

 

ِøَﺎ

 

َوﺗـَُﺰّﻛِﻴ ِﻬ ْﻢ

 

ﺗُﻄَِّﻬُﺮُﻫ ْﻢ َﺻ َﺪﻗَﺔً

 

ْﻦ أَْﻣَﻮاِﳍِْﻢ ِﻣ

 

ُﺧ ْﺬ

 

َوا ﱠﻪﻠﻟُ َِﲰﻴ ٌﻊ َﻋﻠِﻴٌﻢ

Artinya : “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. at-Taubah: 103)


Dalam hadis yang shahih, nabi Muhammad saw. bersabda:

 

أَْو

 

ﺑِِﻪ

 

ُﻊ ﻳـُﻨـْﺘـََﻔ

 

ِﻋْﻠٍﻢ

 

أَْو

 

َﺟﺎ ِرﻳٍَﺔ

 

َﺻ َﺪﻗٍَﺔ

 

ٍث ﺛـََﻼ

 

ِﻣ ْﻦ

 

إِﱠﻻ َﻋ َﻤﻠُﻪُ

 

َت اِْﻹﻧْ َﺴﺎ ُن اِﻧـَْﻘﻄَ َﻊ

 

َﻣﺎ

 

إِ َذا

 

َوﻟَ ٍﺪ َﺻﺎﻟِ ٍﺢ ﻳَْﺪﻋُﻮ ﻟَﻪُ

Artinya: “Bila anak Adam meninggal dunia maka seluruh pahala amalannya terputus, kecuali pahala tiga amalan: shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak shalih yang senantiasa mendoakan kebaikan untuknya.” (H.R. Muslim)


Dengan demikian shadaqah mencakup yang wajib maupun yang sunnah, asalkan bertujuan untuk mencari keridhaan Allah Swt semata. Oleh karena itu, sering kali seseorang tidak perduli bahkan mungkin tidak merasa perlu untuk mengenal nama penerimanya.

Namun dalam beberapa dalil, kata shadaqah memiliki makna yang lebih luas dari sekedar membayarkan sejumlah harta kepada orang lain. Shadaqah dalam beberapa dalil digunakan

 


untuk menyebut segala bentuk amal baik yang berguna bagi orang lain atau bahkan bagi diri sendiri, misalnya tersenyum atau membuang duri di jalanan termasuk kategori bersedakah, dan sebagainya.

Demikian juga dengan istilah infak, beberapa ulama menyamakan antara keduanya, tetapi ulama lain menganggap ada perbedaan antara shadaqah dengan infak, bahwa shadaqah lebih bersifat umum dan luas, sedangkan infak adalah pemberian yang dikeluarkan pada waktu menerima rizki atau karunia Allah Swt Namun keduanya memiliki kesamaan, yakni tidak menentukan kadar, jenis, maupun jumlah, dan diberikan dengan mengharap ridha Allah Swt semata. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infak dan shadaqah. Karena istilah shadaqah dan infak sedikit sekali perbedaannya, maka umat Islam lebih cenderung menganggapnya sama, sehingga biasanya ditulis infaq shadaqah.

2. Hukum Sedekah

Hukum shadaqah adalah sunnah muakkad (yang sangat dianjurkan). Namun begitu pada kondisi tertentu shadaqah bisa menjadi wajib. Misalnya ada seorang yang sangat membutuhkan bantuan makanan datang kepada kita memohon shadaqah. Keadaan orang tersebut sangat kritis, jika tidak diberi maka nyawanya menjadi terancam. Sementara pada waktu itu kita memiliki makanan yang dibutuhkan orang tersebut, sehingga kalau kita tidak memberinya kita menjadi berdosa.

Allah Swt berfirman:

 

َوَﻣﺎ

 

ﻓَِﻸَﻧُﻔ ِﺴ ُﻜ ْﻢ َﺧٍْﲑ

 

ﺗُﻨِﻔُﻘﻮا ِﻣ ْﻦ َوَﻣﺎ

 

ْﻦ ﻳَ َﺸﺎءُ َﻣ

 

َﺪا ُﻫ ْﻢ َوﻟَ ِﻜ ﱠﻦ ﷲَ ﻳـَْﻬ ِﺪي َﻚ ُﻫ

 

ﻟَْﻴ َﺲ َﻋﻠَْﻴ

 

ﺗُﻨِﻔُﻘﻮ َن ِإﻻﱠ اﺑْﺘِﻐَﺎءَ َو ْﺟِﻪ ﷲِ َوَﻣﺎ ﺗُﻨِﻔُﻘﻮا ِﻣ ْﻦ َﺧٍْﲑ ﻳـَُﻮ ﱠف إِﻟَْﻴ ُﻜ ْﻢ َوأَﻧـْﺘُْﻢ ﻻَ ﺗُﻈْﻠَ ُﻤﻮ َن

Artinya: “Dan kamu tidak menafkahkan, melainkan karena mencari keridhaan Allah dan sesuatu yang kamu belanjakan, kelak akan disempurnakan balasannya sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya”. (QS. al-Baqarah: 272)

َوﺗَ َﺼ ﱠﺪ ْق َﻋﻠَﻴـْﻨَﺎ إِ ﱠن ﷲَ َﳚِْﺰي اﻟْ ُﻤﺘَ َﺼ ِّﺪﻗِ َﲔ

Artinya: “Dan bershadaqahlah kepada Kami, sesungguhnya Allah memberikan balasan kepada orang-orang yang bershadaqah” (Q.S. Yusuf : 88)


3. Dalil Tentang Sedekah

Dasar hukum disyariatkannya shadaqah adalah sebagai berikut:

 


a. Al-Quran

 

ْﻦ آَﻣ َﻦ ِʪ ﱠﻪﻠﻟِ َﻣ

 

ِﻜ ﱠﻦ اﻟِْﱪﱠ

 

َواﻟْ َﻤ ْﻐِﺮ ِب َوﻟَ ْﺸِﺮِق

 

َﻤ اﻟْ

 

َﻞ ﻗِﺒَ

 

ُﻜ ْﻢ

 

ُو ُﺟﻮَﻫ ﺗـَُﻮﻟﱡﻮا

 

ﻟَْﻴ َﺲ اﻟِْﱪﱠ أَ ْن

 

اﻟُْﻘْﺮَﰉ َذ ِوي

 

ُﺣﺒِِّﻪ َﻋﻠَﻰ

 

َﲔ َوآﺗَﻰ اﻟْ َﻤﺎ َل َواﻟﻨﱠﺒِﻴِّ

 

ِب ِﻜﺘَﺎ

 

َﻤﻼَﺋِ َﻜِﺔ َواﻟْ َواﻟْ

 

َواﻟْﻴـَْﻮِم اْﻵ ِﺧِﺮ

 

َواﻟْﻴـَﺘَﺎَﻣﻰ َواﻟْ َﻤ َﺴﺎﻛِ َﲔ َواﺑْ َﻦ اﻟ ﱠﺴﺒِﻴ ِﻞ َواﻟ ﱠﺴﺎﺋِﻠِ َﲔ َوِﰲ اﻟِّﺮﻗَﺎ ِب

Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat-nya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya…” (Q.S. al-Baqarah : 177).


Ayat di atas menganjurkan agar seseorang mau ber-shadaqah ketika orang tersebut masih menyukai harta, artinya orang tersebut masih dalam keadaan sehat. Ayat ini menunjukkan shadaqah di waktu sehat lebih utama daripada shadaqah menjelang kematian. Penyebabnya antara lain:

a. Orang yang sehat masih membutuhkan harta benda sedangkan orang yang hampir meninggal sudah tidak membutuhkannya;

b. Memberikan di waktu sehat menunjukkan keyakinan si pemberi terhadap janji dan ancaman Allah Swt;

c. Memberi di waktu sehat lebih berat sehingga pahalanya lebih besar;

d. Orang sehat memberi karena taat dan ingin mendekatkan diri kepada Allah Swt;


b. Hadis

ﻗَﺎ َل َر ُﺳﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﺗَ َﺼﺎﻓَ ُﺤﻮا ﻳَْﺬ َﻫ ِﺐ اﻟْﻐِ ﱡﻞ َوﺗـََﻬﺎَدْوا َﲢَﺎﺑﱡﻮا

Artinya: “Rasulullaah saw. bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).


Hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi saw. menganjurkan agar umatnya saling berjabat tangan dan saling memberi hadiah satu sama lain. Tujuannya adalah agar tercipta suasana saling mencintai dan mengasihi.

 


Hadis yang lain, Nabi saw. bersabda:

إِ ﱠن اﻟ ﱠﺼ َﺪﻗَﺔَ ﻟَﺘُﻄِْﻔ ُﺊ َﻏ َﻀ َﺐ اﻟﱠﺮ ِّب َوﺗَ ْﺪﻓَ ُﻊ َﻋ ْﻦ ِﻣﻴـْﺘَِﺔ اﻟ ﱡﺴْﻮِء

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmizdi).


Hadis di atas menjelaskan bahwa salah satu manfaat shadaqah adalah dapat mencegah murka Allah Swt dan dapat menghindarkan diri dari mati dalam keadaan su’ul khatimah.


4. Rukun Sedekah

Rukun shadaqah dan syaratnya adalah sebagai berikut:

a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan berhak untuk mentasharrufkan (memperedarkannya).

b. Orang yang diberi, syaratnya berhak memiliki. Dengan demikian tidak sah memberi kepada anak yang masih dalam kandungan ibunya atau memberi kepada binatang, karena keduanya tidak berhak memiliki sesuatu.

c. Ijab dan qabul. Ijab ialah pernyataan pemberian dari orang yang memberi sedangkan

qabul, ialah pernyataan penerimaan dari orang yang menerima pemberian.

d. Barang yang diberikan, syaratnya adalah barang tersebut yang dapat dijual.


5. Hilangnya Pahala Sedekah

Ber-shadaqah haruslah dengan niat yang ikhlas, jangan ada niat ingin dipuji (riya) atau dianggap dermawan, dan jangan menyebut-nyebut shadaqah yang sudah dikeluarkan, apalagi menyakiti hati si penerima. Sebab yang demikian itu dapat menghapuskan pahala shadaqah. Allah Swt berfirman:

 

ِرَnءَ اﻟﻨﱠﺎ ِس

 

َﻣﺎﻟَﻪُ

 

َﻛﺎﻟﱠ ِﺬي ﻳُﻨِﻔ ُﻖ َواﻷََذى

 

ُﻜ ْﻢ ِʪﻟْ َﻤ ِّﻦ َﺻ َﺪﻗَﺎﺗِ

 

َʮأَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ آَﻣﻨُﻮا ﻻَ ﺗـُْﺒ ِﻄﻠُﻮا

 

ٌﻞ ﻓـَﺘـَﺮَﻛﻪُ َواﺑِ

 

ﺗـَُﺮا ٌب َﻓﺄَ َﺻﺎﺑَﻪُ َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

َﻛ َﻤﺜَِﻞ  َﺻْﻔَﻮا ٍن ﻓََﻤﺜـَﻠُﻪُ

 

َوﻻَ ﻳـُْﺆِﻣ ُﻦ ِʪﻪﻠﻟِ َواﻟْﻴـَْﻮِم اْﻵ ِﺧِﺮ

 

َﺻْﻠ ًﺪا ﻻَ ﻳـَْﻘ ِﺪُرو َن َﻋﻠَﻰ َﺷ ْﻲٍء ِﳑﱠﺎ َﻛ َﺴﺒُﻮا َوا ﱠﻪﻠﻟُ ﻻَ ﻳـَْﻬ ِﺪي اﻟَْﻘْﻮَم اﻟْ َﻜﺎﻓِِﺮﻳ َﻦ

Artinya : “Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) shadaqahmu

 


dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. Maka perumpamaan orang itu seperti batu licin yang di atasnya ada tanah, kemudian batu itu ditimpa hujan lebat, lalu menjadilah dia bersih (tidak bertanah). Mereka tidak menguasai sesuatupun dari apa yang mereka usahakan; dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang kafir” (QS. al-Baqarah : 264)


Dari ayat al-Quran di atas, dapat kita ambil pelajaran bahwasnnya pahala shadaqah bisa hilang dikarenakan:

a. Menyebut-nyebut shadaqah yang sudah diberikan dalam artian mengungkit- ungkitnya baik kepada si penerima maupun kepada orang lain.

b. Menyinggung hati si penerima shadaqah.

c. Riya’ atau mempunyai niat ingin di puji dan disanjung oleh orang lain.






Manfaat Sedekah

Banyak sekali hikmah atau manfaat dari amalan shadaqah, di antaranya:

1. Dapat membantu meringankan beban orang lain.

2. Menumbuhkan rasa kasih sayang dan mempererat hubungan antar sesama.

3. Sebagai obat penyakit dan kan dilapangkan rejekinya.

4. Dapat meredam murka Allah Swt dan menolak bencana, juga menambah umur.



















 


 

1. Pengertian hibah hukumnya

Hibah secara bahasa berarti pemberian. Sedangkan menurut istilah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa sebagai tanda kasih sayang.

Firman Allah Swt :

 

َوِﰱ

 

َﲔ ﱠﺴﺎﺋِﻠِْ

 

َواﻟ

 

ِﻞ ﱠﺴﺒِْﻴ

 

َﻦ اﻟ َواﺑْ

 

ِﲔ َﺴﺎﻛِْ

 

َﻤ َواﻟْ

 

َﻤﻰ َواﻟْﻴـَﺘَ

 

اﻟُْﻘْﺮَﰉ َذ ِوى

 

ُﺣﺒِِّﻪ

 

َﻋﻠَﻰ

 

َوأَﺗَﻰ اﻟْ َﻤﺎ َل

 

اﻟِّﺮﻗَﺎ ِب

Artinya: “Dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta dan (memerdekakan) hamba sahaya” (QS. al-Baqarah : 177)


2. Hukum Hibah

Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.

Nabi saw bersabda:

َﻋ ْﻦ اَِﰊ ُﻫَﺮﻳـَْﺮَة ﻗَﺎ َل : ﻗَﺎ َل َر ُﺳْﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ: ﺗـََﻬﺎ ُدْوا َﲢَﺎﺑـﱡْﻮا.

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, bahwasannya Rasulullah saw bersabda: Saling memberi hadiahlah dia antara kalian, niscaya kalian akan saling mencintai.” (HR. Baihaqi)

Adapun contoh hibah yang bisa menjadi wajib, haram, dan makruh adalah sebagai berikut:

a. Wajib

Hibah suami kepada kepada istri dan anak hukumnya adalah wajib sesuai kemampuannya.

b. Haram

Hibah menjadi haram manakala harta yang diberikan berupa barang haram, misal minuman keras dan lain sebagainya. Hibah juga haram apabila diminta kembali, kecuali hibah yang diberikan orangtua kepada anaknya (bukan sebaliknya).

 


c. Makruh

Menghibahkan sesuatu dengan maksud mendapat imbalan sesuatu baik berimbang maupun lebih hukumnya adalah makruh.


3. Rukun Hibah dan Syarat-syaratnya

a. Wahib

Wahib adalah pemberi hibah yang menghibahkan barang miliknya. Wahib disyaratkan:

1) Memiliki sesuatu untuk dihibahkan;

2) Ckap dalam membelanjakan harta, yakni balig dan berakal;

3) Memberi atas dasar kemauan sendiri;

4) Dibenarkan melakukan tindakan hukum.

5) Mauhub Lahu

b. Mauhub Lahu adalah penerima hibah, disyaratkan sudah wujud ketika akad hibah dilakukan. Apabila tidak ada secara nyata atau hanya ada atas dasar perkiraan, seperti janin yang masih dalam kandungan ibunya maka ia tidak sah dilakukan hibah kepadanya. Atau ada orang yang diberi hibah itu ada di waktu pemberian hibah, akan tetapi dia masih atau gila, maka hibah itu diambil oleh walinya, pemeliharaannya atau orang mendidiknya sekalipun dia orang asing.

c. Mauhub

Mauhub adalah barang yang dihibahkan. Syaratnya sebagai berikut:

1) Milik sempurna wahib;

2) Memiliki nilai atau harga;

3) Sudah ada ketika akad hibah dilakukan;

4) Telah dipisahkan dari harta milik penghibah

5) Berupa barang yang boleh dimiliki menurut agama;

6) Dapat dipindahkan status kepemilikannya dari tangan pemberi hibah kepada penerima hibah.

d. Ijab Qabul

Penyerahan, misalnya si penerima menyatakan “saya hibahkan atau kuberikan tanah ini kepadamu”, lalu si penerima menjawab, “ya saya terima pemberian saudara”.

 


4. Mencabut Hibah

Jumhur ulama berpendapat bahwa mencabut hibah itu hukumnya haram, kecuali hibah orang tua terhadap anaknya, sesuai dengan sabda Nabi saw. :

 

َﺐ ِﻫﺒَﺔً ﻓـَﻴـَْﺮِﺟ ُﻊ ﻓِﻴـَْﻬﺎ إِﻻﱠ اﻟَْﻮاﻟَِﺪ ﻓِْﻴ َﻤﺎ ﻳـُْﻌ ِﻄﻰ

 

َﻋ ِﻄﻴﱠﺔً أَْو ﻳـََﻬ

 

أَ ْن ﻳـُْﻌ ِﻄ َﻲ ْﺴﻠٍِﻢ

 

ﱡﻞ ﻟَِﺮ ُﺟ ٍﻞ ُﻣ ﻻََِﳛ

ﻟَِﻮﻟَ ِﺪِﻩ

 

Artinya: “Tidak halal seorang muslim memberikan suatu barang atau menghibahkannya

kemudian ia tarik kembali, kecuali (pemberian atau hibah) seorang bapak kepada anaknya”

(HR. Abu Dawud).

Sabda Nabi Muhammad saw:

اَﻟَْﻌﺎﺋُِﺪ ِﰱ ِﻫﺒَﺘِِﻪ َﻛﺎﻟ َﻜْﻠ ِﺐ ﻳُِﻘ ُﺊ ُﰒﱠ ﻳـَﻌُْﻮُد ِﰱ ﻗـَْﻴﺌِِﻪ

Artinya: “Orang yang menarik kembali hibahnya sebagaimana anjing yang muntah lalu dimakannya kembali muntahnya itu” (HR. Bukhari - Muslim).

Hibah yang dapat dicabut, diantaranya sebagai berikut:

a. Hibahnya orang tua (bapak) terhadap anaknya, karena bapak melihat bahwa mencabut itu demi menjaga kemaslahatan anaknya;

b. Bila dirasakan ada unsur ketidakadilan diantara anak-anaknya, yang menerima hibah;

c. Apabila dengan adanya hibah itu ada kemungkinan menimbulkan iri hati dan fitnah dari pihak lain.


5. Macam-macam Hibah

Hibah terdiri dari beberapa macam yaitu:

1. Hibah barang adalah memberikan harta atau barang kepada pihak lain yang mencakup materi dan nilai manfaat harta atau barang tersebut, yang pemberiannya tanpa ada tendensi (harapan) apapun. Misalnya menghibahkan rumah, sepeda motor, baju dan sebagainya;

2. Hibah manfaat, yaitu memberikan harta kepada pihak lain agar dimanfaatkan harta atau barang yang dihibahkan itu, namun materi harta atau barang itu tetap menjadi milik pemberi hibah. Dengan kata lain, dalam hibah manfaat itu si penerima hibah hanya memiliki hak guna atau hak pakai saja. Hibah manfaat terdiri dari hibah berwaktu

 


(hibah muajjalah) dan hibah seumur hidup (al-’umra). Hibah muajjalah dapat juga dikategorikan pinjaman (‘ariyah) karena setelah lewat jangka waktu tertentu, barang yang dihibahkan manfaatnya harus dikembalikan.



1. Pengertian hadiah dan hukumnya

Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Nabi saw. menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.

Rasulullah saw. bersabda :

ﻗَﺎ َل َر ُﺳﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﺗَ َﺼﺎﻓَ ُﺤﻮا ﻳَْﺬ َﻫ ِﺐ اﻟْﻐِ ﱡﻞ َوﺗـََﻬﺎَدْوا َﲢَﺎﺑﱡﻮا

Artinya: ِRasulullaah saw. Bersabda: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan denki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik)

Hadiah menumbuhkan cinta yang berarti akan mengusir kebencian, permusuhan, dan kedengkian di dalam hati.


Sabda Nabi saw kepada para wanita:

ﻧِ َﺴﺎءَ اﻟْ ُﻤ ْﺴﻠِ َﻤﺎ ِت، ﻻَ ُﲢِْﻘَﺮﱠن َﺟﺎَرةٌ ِﳉَﺎَرِøَﺎ َوﻟَْﻮ ﻓِْﺮِﺳ َﻦ َﺷﺎٍة َʮ

Artinya: “Wahai wanita-wanita muslimah, jangan sekali-kali seorang tetangga menganggap remeh untuk memberikan hadiah kepada tetangganya walaupun hanya sepotong kaki kambing.” (HR. Bukhari - Muslim)


2. Hukum dan Dalil Hadiah

Hukum hadiah adalah mubah. Terdapat perintah untuk menerima hadiah apabila tidak ada padanya sesuatu yang syubhat atau haram. Disebutkan dalam sebuah hadis yang shahih bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

أِِﺟﻴـْﺒـُْﻮا اﻟ ﱠﺪا ِﻋ َﻲ َوﻻَ ﺗـَُﺮﱡدْوا ا ْﳍَِﺪﻳﱠﺔَ َوﻻَ ﺗَ ْﻀِﺮﺑـُْﻮا اﻟْ ُﻤ ْﺴﻠِ ِﻤْ َﲔ

Artinya: “Penuhilah panggilan orang yang mengundangmu, janganlah engkau menolak hadiah dan jangan pula memukul orang Islam” (HR. Muslim)


Dalam hadis lain, Nabi bersabda:

ﻣـَ ْﻦ أََnﻩُ ﷲُ َﺷﻴـْﺌًﺎ ِﻣ ْﻦ ﻫ َﺬا اﻟْ َﻤﺎِل ِﻣ ْﻦ َﻏِْﲑ أَ ْن ﻳَ ْﺴﺄَﻟَﻪُ ﻓـَْﻠﻴـَْﻘـﺒَ ْﻞ َﻓِﺈﱠﳕَﺎ ُﻫـَﻮ رِْزٌق َﺳﺎَﻗـَﻪُ

ﷲُ إِﻟَْﻴِﻪ

Artinya: “Barangsiapa yang diberikan oleh Allah harta tanpa memintanya maka hendaklah dia menerimanya karna hal itu adalah rizki yang diberikan oleh Allah kepadanya”. (HR. Bukahri dan Muslim)


Hadiah telah disyariatkan penerimaanya dan telah ditetapkan pahala bagi pemberinya. Dalil yang melandasi hal itu adalah sebuah hadis dari Abu Hurairah, bahwa Nabi saw telah bersabda :

ﻟَْﻮ ُد ِﻋْﻴ ُﺖ اِ َﱃ ِذَراٍع اَْو ُﻛَﺮاٍع َﻻَ َﺟْﺒ ُﺖ َوﻟَْﻮ اُْﻫ ِﺪ َي ِذَراعٌ اَْو ُﻛَﺮاعٌ ﻟََﻘﺒِْﻠ ُﺖ

Artinya: “Sekiranya aku diundang makan sepotong lengan atau kaki binatang, pasti akan aku penuhi undangan tersebut. Begitu juga jika sepotong lengan atau kaki dihadiahkan kepadaku, pasti aku akan menerimanya.” (HR. Bukhari)


3. Rukun dan Syarat Hadiah

Rukun hadiah dan rukun hibah sebenarnya sama dengan rukun shadaqah, yaitu

a. Orang yang memberi, syaratnya orang yang memiliki benda itu dan yang berhak mentasyarrufkannya (memanfaatkannya);

b. Orang yang diberi, syaratnya orang yang berhak memiliki;

c. Ijab dan qabul;

d. Barang yang diberikan, syaratnya barangnya dapat dijual.

4. Macam-macam Hadiah

Hadiah dalam Islam dibagi menjadi 3 macam :

a. Hadiah dari seseorang yang posisinya “di bawah” kepada orang yang posisinya “di

 






atas”, semisal hadiah dari bawahan kepada atasan, dari seorang yang memiliki kepentingan bisnis kepada orang yang punya kewenangan mengambil keputusan atas bisnis tersebut. Hadiah semacam ini yang tidak diperbolehkan, karena termasuk gratifikasi yang bisa menyebabkan seseorang bertindak tidak adil kepada orang lain;

b. Hadiah dari seseorang kepada orang lain yang setara, misalnya antar teman, kerabat, keluarga, tetangga. Hadiah semacam ini boleh dan dianjurkan sepanjang saling memberi manfaat dan mempererat persahabatan atau persaudaraan;

c. Hadiah dari seseorang yang posisinya “di atas” kepada orang yang posisinya “di bawah”, dimana si pemberi tak memiliki kepentingan terhadap yang diberi dan tak ada pamrih untuk mendapatkan balasan. Seperti hadiah dari majikan kepada pekerjanya, hadiah dari pejabat kepada bawahannya, hadiah dari orangkaya kepada kaum fakir, dan sebagainya. Inilah bentuk hadiah yang sangat dianjurkan.


5. Adab Memberi dan Menerima Hadiah

a. Dan di antara kemuliaan akhlak Nabi saw. disaat hadiah datang kepada beliau, beliau mengikutkan orang lain menikmati hadiah tersebut, seperti ketika diberikan semangkuk susu maka beliau memanggil ahlus suhffah dan mengikut sertakan mereka menikmati hadiah tersebut bersama beliau;

b. Disaat dihadiahkan kepada beliau sekeranjang buah-buahan, beliau membaginya kepada orang tua yang shalih dan kepada anak-anak yang hadir bersama beliau. Dari Abi Hurairah ra. bahwa diberikan kepada Nabi saw. buah panenan pertama lalu beliau berdo’a:

اَللُّهـ َّم َب ِرْك لَنَا ِف َم ِديـْنَتِنَا َو ِف ُم ِّد َن َوِف  َصا ِعنَا َوِف ثـََما ِرَن بـَرَكةً َم َع بـَرَكٍة

Artinya: “Ya Allah berikanlah keberkahan bagi kami pada kota kami, pada ukuran mud kami, sha’ kami dan pada buah-buahan kami, curahkanlah keberkahan bersama keberkahan.” (H.R. Muslim).



Nabi saw. selalu mengirim hadiah kepada keluarganya, teman kerabatnya, beliau selalu setia terhadap istrinya, dan menjadikan hadiah sebagai sarananya, seperti ketika beliau menyembelih seekor kambing, beliau berkata: “Kirimlah daging ini kepada teman-teman Khadijah”. (H.R. Jama’ah);

“Nabi saw. selalu membalas hadiah, dalam sebuah hadis disebutkan bahwa Nabi menerima hadiah dan memberikan balasan atasnya”. (H.R. Jama’ah);

Barangsiapa yang tidak mempunyai sesuatu untuk membalas hadiah maka

Fikih Kurikulum 2013 95

 

hendaklah berdo’a atas hadiah tersebut, sebagaimana yang dijelaskan Nabi saw.:

َﻣ ْﻦ  ُﺻﻨِ َﻊ إِﻟَْﻴِﻪ َﻣ ْﻌُﺮْوﻓًﺎ ﻓـََﻘﺎ َل ﻟَِﻔﺎ ِﻋﻠِِﻪ: َﺟـَﺰا َك ﷲُ َﺧﻴـًْﺮا ﻓـََﻘـ ْﺪ أَﺑـْﻠَ َﻎ ِﰲ اﻟﺜـﱠﻨَﺎِء

Artinya: “Barangsiapa yang menerima kebaikan dari seseorang, kemudian dia berkata kepada orang yang berbuat tersebut (semoga Allah membalasmu dengan yang lebih baik) maka sungguh dia telah cukup memadai dalam memuji”(H.R. Jama’ah);

Memberikan hadiah kepada tetangganya yang terdekat, seperti yang jelaskan dalam hadis ’Aisyah ra, dia berkata: Wahai Rasulullah! Saya mempunyai dua orang tetangga kepada siapakah aku memberikan hadiah?, “Kepada orang yang pintunya paling dekat denganmu” Jawab beliau. (H.R. Bukhari);

Seseorang dianjurkan untuk menerima hadiah sekalipun hadiah tersebut tidak berkesan di dalam dirinya, dan beliau bersabda:

َﻣـ ْﻦ ﻋُـِﺮ َض َﻋﻠَْﻴِﻪ َرَْﳛﺎ ٌن ﻓَﻼَ ﻳَـُﺮﱡدﻩُ َﻓِﺈﻧﱠﻪُ َﺧِﻔْﻴ ُﻒ اﻟْ َﻤ ْﺤ َﻤ ِﻞ ﻃَﻴِّ ُﺐ اﻟﱠﺮاﺋِ َﺤِﺔ

Artinya: “Barangsiapa yang ditawarkan kepadanya raihan (semacam tumbu- tumbuhan yang berbau harum) maka janganlah dia menolaknya, sebab raihan tersebut sangat ringan dan harum baunya”. (H.R. Muslim);

Apabila hadiah tersebut berupa barang yang haram maka wajib ditolak, dan jika barang tersebut berasal dari barang yang syubhat maka dianjurkan untuk ditolak;

Apabila seseorang ingin memberikan hadiah maka hendaklah berusaha untuk memilih waktu yang paling baik, bahkan para shahabat apabila ingin memberikan hadiah kepada Nabi saw, mereka menunggu hari giliran Aisyah;

Memberikan hadiah kepada kedua orang tua adalah hadiah yang paling besar nilainya.


6. Persamaan dan perbedaan Sedekah, Hibah dan Hadiah


Persamaan, shadaqah, hibah dan hadiah adalah:

1. Shadaqah, hibah, dan hadiah merupakan wujud kedermawaan yang dimiliki seseorang atau suatu kelompok dalam organisasi.

2. Ketiganya diberikan secara cumu cuma tanpa mengharapkan pemberian kembali dalam bentuk dan wujud apapun.

 


Sedangkan perbedaannya adalah:

1. Shadaqah dan hibah diberikan kepada seseorang karena rasa iba, kasih sayang, atau ingin mempererat persaudaraan.

2. Hadiah diberikan kepada seseorang sebagai imbalan jasa atau penghargaan atas prestasi yang dicapai.

3. Shadaqah untuk membantu orang-orang terlantar memenuhi kebutuhan pokoknya, sedangkan hadiah adalah sebagai kenang-kenangan dan penghargaan kepada orang yang dihormati.


7. Perbedaan Antara Hadiah Dengan Suap

Banyak sebutan untuk pemberian sesuatu kepada petugas atau pegawai diluar gajinya, seperti suap, hadiah, bonus, fee dan sebagainya. hadiah adalah pemberian seseorang yang sah memberi pada masa hidupnya, secara kontan tanpa ada syarat dan balasan. Suap atau sogok adalah memberi uang dan sebagainya kepada petugas (pegawai), dengan harapan mendapatkan kemudahan dalam suatu urusan, sedangkan bonus adalah upah diluar gaji resmi (sebagai tambahan).

Seorang muslim yang mengetahui perbedaan ini, maka ia akan dapat membedakan jalan yang hendak Ia tempuh, halal ataukah haram. Perbedaan tersebut, di antaranya :

1. Hadiah merupakan pemberian yang dianjurkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang halal bagi seorang muslim. Sedangkan suap adalah, pemberian yang diharamkan syariat, dan ia termasuk pemasukan yang haram dan kotor;

2. Hadiah diberikan dengan maksud untuk silaturrahim dan kasih-sayang, seperti kepada kerabat, tetangga atau teman, atau pemberian untuk membalas budi. Sedangkan suap diberikan untuk mencari muka dan mempermudah dalam hal yang batil;

3. Pemberian hadiah dilakukan secara terang-terangan atas dasar sifat kedermawanan dan memotivasi orang lain untuk bisa berprestasi. Sedangkan pemberian suap dilakukan secara sembunyi, dibangun berdasarkan saling tuntut- menuntut, biasanya diberikan dengan berat hati;

4. Hadiah, pemberiannya tidak bersyarat. Sedangkan suap ketika memberinya tentu dengan syarat yang tidak sesuai dengan syariat, baik syarat tersebut disampaikan secara langsung maupun secara tidak langsung;

5. Hadiah diberikan setelahnya, sedangkan suap -biasanya- diberikan sebelum pekerjaan.

 


8. Solusi Suap dan Hadiah yang Haram

Rizki yang didapatkan tidak halal, ia tidak akan mampu mendatangkan kebahagiaan. Ketika satu kemaksiatan dilakukan, itu berarti menanam dan menebarkan kemaksiatan Lainnya. Dia akan menggeser peran hukum, sehingga peraturan syariat tidak lagi mudah dipraktikkan. Padahal untuk mendapatkan kebahagian, Islam haruslah dijalankan secara kafah (menyeluruh). Solusi memberantas suap maupun penyakit sejenisnya, terbagi dalam dua hal.

a. Solusi Untuk Individu dan Masyarakat.

1) Setiap individu muslim hendaklah memperkuat ketakwaannya kepada Allah Swt Takwa merupakan wasiat Allah Swt untuk umat yang terdahulu dan yang kemudian. Dengan takwa ia mengetahui perintahNya lalu melaksanakannya, dan mengetahui laranganNya lalu menjauhinya;

2) Berusaha menanamkan pada setiap diri sifat amanah, dan menghadirkan ke dalam hati besarnya dosa yang akan ditanggung oleh orang yang tidak menunaikan amanah. Dalam hat ini, peran agama memiliki pengaruh sangat besar, yaitu dengan penanaman akhlak yang mulia;

3) Setiap individu selalu belajar memahami rizki dengan benar. Bahwa membahagiakan diri dengan harta bukanlah dengan cara yang diharamkan Allah Swt, akan tetapi dengan mencari rizki yang halal dan hidup dengan qana’ah, sehingga Allah Swt akan memberi berkah pada hartanya, dan ia dapat berbahagia dengan harta tersebut;

4) Menghadirkan ke dalam hati, bahwa di balik penghidupan ini ada kehidupan yang kekal, dan setiap orang akan diminta pertanggungjawabannya di hadapan Allah Swt Semua perbuatan manusia akan ditanya oleh Allah Swt tentang hartanya, dari mana engkau mendapatkannya, dan kemana engkau habiskan? Jika seseorang selamat pada pertanyaan pertama, belum tentu ia selamat pada pertanyaan berikutnya.


b. Solusi Untuk Pemerintah.

1) Jika ingin membersihkan penyakit masyarakat ini, hendakah memulai dari mereka sendiri. Pepatah Arab mengatakan, rakyat mengikuti agama rajanya. Jika rajanya baik, maka masyarakat akan mengikutinya, dan sebaliknya;

2) Bekerjasama dengan para da’i untuk menghidupkan ruh tauhid dan keimanan kepada Allah Swt Jika tauhid telah lurus dan iman telah benar, maka, semuanya akan berjalan sesuai yang diinginkan oleh setiap diri seorang muslim;

 


3) Jika mengangkat seorang pejabat atau pegawai, hendaklah mengacu kepada dua syarat, yaitu keahlian, dan amanah. Jika kurang salah satu dari dua syarat tersebut, tak mustahil terjadi kerusakan. Kemudian, memberi hukuman sesuai dengan syariat bagi yang melanggarnya;

4) Semua pejabat pemerintah seharusnya mencari penasihat dan bithanah (orang dekat) yang shalih, yang menganjurkannya untuk berbuat baik, dan mencegahnya dari berbuat buruk. Seiring dengan itu, ia juga menjauhi bithanah yang shalih.


9. Hikmah Dan Manfaat Sedekah, Hibah Dan Hadiah

Disyari’atkannya hibah, hadiah, dan shadaqah tentunya mengandung hikmah yang bisa diperoleh oleh orang yang mengamalkannya.

Hikmah tersebut antara lain:

1. Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama umat manusia Nabi Muhammad saw. bersabda:

ﻗَﺎ َل َر ُﺳﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﺗَ َﺼﺎﻓَ ُﺤﻮا ﻳَْﺬ َﻫ ِﺐ اﻟْﻐِ ﱡﻞ َوﺗـََﻬﺎَدْوا َﲢَﺎﺑﱡﻮا

Artinya: “Berjabat tanganlah maka akan hilang rasa dendam dan dengki dan saling memberi hadiahlah maka kalian akan menjadi saling mencintai.” (H.R. Malik).

2. Menjadikan harta benda menjadi berlipat Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ اَﻟ ﱠﺼ َﺪﻗَﺔُ ﺑَِﻌ ْﺸِﺮ أَْﻣﺜَﺎِﳍَﺎ َر ُﺳﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ

 

ﻗَﺎ َل

 

Artinya: “Shadaqah itu akan dibalas dengan 10 kali lipat” (H.R. Ibnu Majah).

3. Terjauh dari murka Allah Swt Nabi Muhammad saw. bersabda:

إِ ﱠن اﻟ ﱠﺼ َﺪﻗَﺔَ ﻟَﺘُﻄِْﻔ ُﺊ َﻏ َﻀ َﺐ اﻟﱠﺮ ِّب َوﺗَ ْﺪﻓَ ُﻊ َﻋ ْﻦ ِﻣﻴـْﺘَِﺔ اﻟ ﱡﺴْﻮِء

Artinya: “Sesungguhnya shadaqah itu dapat memadamkan murka Tuhan dan menghindarkan diri dari mati su’ul khatimah.” (H.R. Tirmidzi).

 


4. Terjaga dari siksa neraka

Nabi Muhammad saw. bersabda:

اِﺗـﱠُﻘﻮا اﻟﻨﱠﺎَر َوﻟَْﻮ ﺑِ َﺸِّﻖ َﲤَْﺮٍة َﻓِﺈ ْن َﱂْ َِﲡ ُﺪوا ﻓَﺒِ َﻜﻠِ َﻤٍﺔ ﻃَﻴِّﺒٍَﺔ

Artinya “Jagalah diri kalian dari siksa api neraka walau dengan (bershadaqah) separuh biji kurma. Jika tidak memilikinya, maka (bershadaqahlah) dengan berbicara dengan perkataan yang baik.” (H.R. Bukhari).

5. Tercegah dari berbagai macam bencana Nabi Muhammad saw. bersabda:

اَﻟ ﱠﺼ َﺪﻗَﺔُ ﺗَ ُﺴ ﱡﺪ َﺳْﺒﻌِْ َﲔ َʪʪً ِﻣ َﻦ اﻟ ﱡﺴْﻮِء

Artinya: “Shadaqah itu dapat menutup (mencegah) 70 macam keburukan (bencana).” (H.R. At-Tabarani).

6. Didoakan oleh malaikat setiap hari. Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

أَ ْﻋ ِﻂ

 

َﺣ ُﺪ ُﳘَﺎ : اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ أَ

 

ِن ﻓـَﻴـَُﻘﻮُل ﻳـَْﻨِﺰﻻَ

 

َﻣﻠَ َﻜﺎ ِن

 

إِﻻﱠ ﻓِﻴِﻪ

 

ُد اﻟْﻌِﺒَﺎ

 

ﻳُ ْﺼﺒِ ُﺢ ﻳـَْﻮٍم

 

َﻣﺎِِﻣ ْﻦ

 

ُﻣْﻨﻔًﻘﺎ َﺧﻠًَﻔﺎ َوﻳـَُﻘﻮُل اﻵ َﺧُﺮ : اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ أَ ْﻋ ِﻂ ُﳑْ ِﺴ ًﻜﺎ ﺗـَﻠًَﻔﺎ

Artinya: “Tidak ada hari yang disambut oleh para hamba melainkan di sana ada dua malaikat yang turun, salah satunya berkata ‘ya Allah, berikanlah ganti kepada orang- orang yang berinfaq’ sedangkan (malaikat) yang lainnya berkata.’ya Allah, berikanlah kehancuran kepada orang-orang yang menahan (hartanya)’,”(HR Bukhari-Muslim).


7. Dapat membantu meringankan beban orang lain

Sebagai makhluk sosial sudah sepatutnya kita saling membantu dengan memberikan apa yang kita miliki kepada orang-orang yang membutuhkan. Dengan berseekah maka ketimpangan antara si kaya dan si miskin dapat dihilangkan sehingga kita bisa sama- sama menikmati hidup ini dengan sejahtera.

 


 

8. Sebagai obat penyakit.

Nabi Muhammad saw bersabda:

ﱠﺼ َﺪﻗَِﺔ

 



ِʪﻟ

 



َﻣْﺮ َﺿﺎ ُﻛ ْﻢ

 



َداُوْوا

 

Artinya: “Obatilah orang yang sakit di antara kalian dengan shadaqah.” (HR. Baihaqi)


9. Memperoleh pahala yang mengalir terus. Nabi Muhammad saw. bersabda:

 

ﺑِِﻪ

 

ُﻊ ﻳـُﻨـْﺘـََﻔ

 

ِﻋْﻠٍﻢ

 

أَْو

 

َﺟﺎ ِرﻳٍَﺔ

 

َﺻ َﺪﻗٍَﺔ

 

ٍث ﺛـََﻼ

 

ِﻣ ْﻦ

 

إِﱠﻻ َﻋ َﻤﻠُﻪُ

 

ُن اﻧـَْﻘﻄَ َﻊ َﺴﺎ

 

َت اِْﻹﻧْ

 

َﻣﺎ

 

إِ َذا

 

أَْو َوﻟَ ٍﺪ َﺻﺎﻟِ ٍﺢ ﻳَْﺪﻋُﻮ ﻟَﻪُ

Artinya: “Apabila seseorang telah meninggal dunia, maka terputuslah semua amalnya kecuali tiga perkara, yaitu shadaqah jariyah, ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang selalu mendoakan kedua orang tuanya”. (HR. Muslim)

10. Menghapus Kesalahan. Allah Swt berfirman:

 

ﻟَ ُﻜ ْﻢ

 

َﺧﻴـٌْﺮ

 

 اﻟُْﻔَﻘَﺮاءَ  ﻓـَُﻬَﻮ َوﺗـُْﺆﺗُﻮَﻫﺎ

 

َوإِ ْن ُﲣُْﻔﻮَﻫﺎ ِﻫ َﻲ

 

ﱠﺼ َﺪﻗَﺎ ِت ﻓَﻨِﻌِ ﱠﻤﺎ

 

إِ ْن ﺗـُْﺒ ُﺪوا اﻟ

 

َوﻳُ َﻜِّﻔُﺮ َﻋْﻨ ُﻜ ْﻢ ِﻣ ْﻦ َﺳﻴِّﺌَﺎﺗِ ُﻜ ْﻢ َوا ﱠﻪﻠﻟُ ِﲟَﺎ ﺗـَْﻌ َﻤﻠُﻮ َن َﺧﺒِﲑٌ

Artinya: Jika kamu menampakkan shadaqah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (Q.S. al-Baqarah: 271)

 


 


Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:


No. Masalah Hasil Diskusi

1. Dodo merasa tidak perlu melaksanakan bersedakah. Mengapa kita perlu melaksanakan shadaqah dan hibah?

2. Rina menolak memberi hadiah untuk Wati yang telah menolongnya. Mengapa kita perlu memahami tata cara melaksanakan shalat sunnah?

3. Dodi heran mengapa menjelang lebaran, ayahnya memberikan THR kepada sopir pribadinya? Mengapa perlu mengetahui ketentuan hibah?

4. Rani bersemangat membatu ibunya memberikan bingkisan sembako untuk faqir miskin di lingkungannya. Mengapa perlu berlatih melaksankan sadaqh sejak usia dini?

5. Apa hikmah/manfaat melaksanakan sadaqah, hibah dan hadiah?




Kedermawanan Utsman bin Affan

Kisah ini terjadi pada zaman pemerintahan Khalifah Abu Bakar Ash Shiddiq ra. Kala itu kota Madinah mengalami paceklik. Hujan cukup lama tidak turun. Pepohonan layu tanpa buah. Bahan makanan sangat langka. Pasar sepi. Sebagian orang mulai kelaparan. Tatkala paceklik sampai pada puncaknya, orang-orang mendatangi khalifah Abu Bakar ra. Mereka mengadukan penderitaan mereka. “Wahai Khalifah penerus risalah Rasulullah Saw, langit tidak menurunkan hujan, bumi tidak menumbuhkan bahan makanan, manusia sedang menuju kebinasaan. Jalan keluar apa yang engkau berikan?” Khalifah Abu Bakar ra. menjawab,

 


“Tenanglah bersabarlah dan kembalilah kalian ke rumah masing-masing. Utsman bin Affan

r.a memiliki kafilah dagangan yang sedang datang dari Syam dan besok, nsya Allah Swt akan sampai di Madinah. Benar apa yang dikatakan Khalifah Abu Bakar ra. Keesokan harinya kafilah dagangan Utsman bin Affan r.a sampai. Kafilah itu terdiri atas seribu onta yang membawa bahan makanan yang melimpah ruah. Gandum, minyak zaitun, zabib dan lain sebagainya. Semuanya langsung di tata di dalam gudang milik Utsman bin Affan ra. Penduduk Madinah menyambutnya dengan hati gembira. Para pedagang dan tengkulak langsung menyerbu Utsman ra. “Apa yang kalian inginkan?” Tanya Utsman ra.

“Juallah barang dagangan yang engkau bawa dari Syam itu kepada kami”.

Kamu tentu tahu orang-orang sangat memerlukannya,” jawab seorang pedagang mewakili teman-temannya.“Dengan senang hati. Berapa keuntungan yang akan kau berikan kepadaku?” Tanya Utsman ra. “Ya dua atau tiga dirham,” jawab para pedagang. “Bisakah kalian menambahnya?”“Baik, empat dirham, bagaimana?” “Bisakah ditambah lagi?” “Lima dirham!”“Ah masih kurang, bisa ditambah lagi?” desak Utsman bin Affan ra. “Di Madinah ini tidak ada pedagang selain kami. Dan kamilah orang yang pertama datang kepadamu, tak ada yang mendahului kami. Siapa yang akan memberikan keuntungan yang lebih besar dari kami?” kata seorang pedagang dengan nada jengkel. Utsman r.a menjawab dengan tenang,“Allah Swt memberiku keuntungan sepuluh dirham untuk setiap satu dirham. Apakah kalian berani lebih dari sepuluh dirham?”“Tidak!!!” jawab para pedagang spontan.“Kalau begitu, saksikanlah, aku bersaksi kepada Allah Swt bahwa aku menyedekahkan semua barang dagangan dan makanan yang aku bawa dari Syam kepada seluruh fakir miskin dan penduduk Madinah yang membutuhkan. Ini semua aku shadaqahkan karena Allah Swt semata,” ucap Utsman r.a mantap. Subhanallah, Utsman r.a lebih mencintai apa yang dijanjikan Allah Swt daripada keuntungan duniawi yang hanya sementara. Ya Rabb, berikanlah rahmat dan ridha- Mu kepada Utsman bin Affan r.a dan berikanlah kami kekuatan untuk meniru kedermawanan beliau.



1. Shadaqah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang yang membutuhkan, semata-mata hanya mengharap ridha Allah Swt

2. Rukun shadaqah ada 4 yaitu; orang yang memberi, orang yang diberi, ijab dan qobul serta benda pemberian.

 


3. Menurut bahasa hibah artinya pemberian. Sedangkan menurut istilah hibah ialah pemberian sesuatu kepada seseorang secara cuma-cuma, tanpa mengharapkan apa-apa.

4. Hukum asal hibah adalah mubah (boleh). Tetapi berdasarkan kondisi dan peran si pemberi dan si penerima hibah bisa menjadi wajib, haram dan makruh.

5. Hadiah adalah pemberian sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk memuliakan atau memberikan penghargaan. Rasulullah saw. menganjurkan kepada umatnya agar saling memberikan hadiah. Karena yang demikian itu dapat menumbuhkan kecintaan dan saling menghormati antara sesama.

6. Hikmah dan manfaat shadaqah, hibah dan hadiah, antara lain sebagai berikut:

a. Menumbuhkan rasa kasih sayang sesama umat manusia.

b. Menjadikan harta benda menjadi berlipat.

c. Terjauh dari murka Allah Swt

d. Terjauh dari siksa neraka.

e. Terjauh dari berbagai macam bencana.

f. Didoakan oleh malaikat setiap hari.

g. Dapat membantu meringankan beban orang lain.

h. Sebagai obat penyakit.

i. Memperoleh pahala yang mengalir terus.

j. Menghapus Kesalahan.

 

Bab

6

Menggapai Kesempurnaan Islam Melalui Ibadah Haji dan Umrah

“HAJI DAN UMRAH”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya.

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata.

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori.


Kompetensi Dasar


1.2 Menghayati nilai-nilai ibadah haji dan umrah.

2.1 Menghargai nilai-nilai positif ibadah haji dan umrah.

3.2 Mengidentifikasi tata cara melaksanakan haji.

3.3 Mengidentifikasi tata cara melaksanakan umrah.

4.2 Mesimulasikan tata cara haji dan umrah.





 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan.


Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang Haji dan Umrah. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................

 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


c. Gambar 3: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


d. Gambar 4: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


c. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


d. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 

Haji merupakan satu-satunya ibadah yang istimewa karena ibadah ini tidak dapat dilaksanakan kapan saja dan disembarang tempat. Hanya waktu musim haji dan di Masjidil Haram-lah ibadah ini dilaksanakan. Ibadah haji merupakan rukun Islam yang kelima dan merupakan ibadah mahdhah. Hukum melaksanakan ibadah haji adalah fardhu a’in atas mukmin yang telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan. Ibadah haji hanya diwajibkan sekali seumur hidup, sedangkan yang kedua kali dan seterusnya hukumnya sunnah. Ibadah haji adalah ibadah yang dilakukan ditanah suci Makkah dan merupakan wujud rasa ketaatan kepada Allah Swt

1. Pengertian Haji

Istilah haji berasal dari kata hajja berziarah ke, bermaksud, menyengaja, menuju ke tempat tertentu yang diagungkan. Sedangkan menurut istilah haji adalah menyengaja mengunjungi Ka’bah untuk mengerjakan ibadah yang meliputi thawaf, sa’i, wuquf dan ibadah-ibadah lainnya untuk memenuhi perintah Allah Swt dan mengharap keridlaan-Nya dalam waktu yang telah ditentukan

2. Hukum Haji

Mengerjakan ibadah haji hukumnya wajib ’ain, sekali seumur hidup bagi setiap muslim yang telah mukallaf dan mampu melaksanakannya. Namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram. Apabila sudah pernah pergi haji sementara masyarakat yang hidup di sekelilingnya serba kekurangan dan butuh-bantuan untuk kelangsungan hidupnya jika ia berangkat haji lagi maka hukumnya makruh. Sedang apabila dia pergi haji dengan maksud membuat kerusakan di negeri Makkah maka hukumnya haram.

Kewajiban Haji berlandaskan firman Allah Swt:

 

اﻟْﺒـَْﻴ ِﺖ

 

ﱡﺞ ِﺣ

 

َﻋﻠَﻰ اﻟﻨﱠﺎ ِس

 

َوِﱠﻪﻠﻟِ

 

آِﻣﻨًﺎ

 

َﻛﺎ َن

 

َﺧﻠَﻪُ َد

 

ْﻦ َوَﻣ

 

إِﺑـَْﺮا ِﻫﻴ َﻢ

 

ٌت َﻣَﻘﺎُم

 

ﺑـَﻴِّﻨَﺎ ٌت

 

آَʮ

 

ﻓِﻴِﻪ

 

ِﻦ ا ْﺳﺘَﻄَﺎعَ إِﻟَْﻴِﻪ َﺳﺒِﻴًﻼ َوَﻣ ْﻦ َﻛَﻔَﺮ َﻓِﺈ ﱠن ﷲَ َﻏِﲏﱞ َﻋ ِﻦ اﻟَْﻌﺎﻟَِﻤ َﲔ َﻣ

Artinya: “Di situ ada tanda-tanda yang jelas menunjukkan kemuliaannya (di antaranya) maqam Ibrahim. Barangsiapa memasukinya (Baitullah) amanlah dia. Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”. (Ali-Imran: 97)

 


Nabi saw bersabda:

 

َʮ َر ُﺳﻮَل َﻋﺎٍم

 

: أَ ُﻛ ﱠﻞ

 

. ﻓـََﻘﺎ َل َر ُﺟ ٌﻞ ﱡﺠﻮا

 

ُﺤ ﻓَ

 

َض ﷲُ َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ُﻢ ا ْﳊَ ﱠﺞ

 

ﻓـَﺮ

 

أَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﻨﱠﺎ ُس ﻗَ ْﺪ

 

ﻟَْﻮ ﻗـُْﻠ ُﺖ :

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﷲُ َﺻﻠﱠﻰ

 

ﷲِ َر ُﺳﻮُل

 

ﺛـََﻼ ًʬ، ﻓـََﻘﺎ َل َﺣﱠﱴ ﻗَﺎَﳍَﺎ

 

ﷲِ؟ ﻓَ َﺴ َﻜ َﺖ

 

ﻧـََﻌ ْﻢ ﻟََﻮ َﺟﺒَ ْﺖ، َوﻟََﻤﺎ ا ْﺳﺘَﻄَْﻌﺘُْﻢ .

Artinya: Hai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan kalian untuk menunaikan haji, maka kerjakanlah haji”. Salah seorang sahabat bertanya: “Apakah kewajiban haji setiap tahun ya Rosulullah? Maka beliau diam, sampai sahabat tersebut bertanya tiga kali. Lalu Rosulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: “Kalau aku mengatakan ia, maka haji akan diwajibkan setiap tahun, dan kalian tidak akan sanggup. (H.R. Bukhari dan Muslim)


3. Syarat-syarat Haji

a. Beragama Islam, yaitu sesorang yang telah menyakini kebenaran ajaran Islam, kemudian diwujudkan dengan mengikrarkan duakalimat syahadat. Adapun orang-orang kafir mereka tidak diwajibkan menunaikan haji dan juga ibadah-ibadah yang lain, sehingga kalau mereka melakukannya Allah Swt tidak akan menerima amal perbuatan mereka. Allah Swt berfirman:

 

َϩْﺗُﻮ َن

 

َوَﻻ

 

ُﺳﻮﻟِِﻪ َوﺑَِﺮ

 

ِʪﻪﻠﻟِ

 

أَﻧـﱠُﻬ ْﻢ َﻛَﻔُﺮوا

 

ْﻢ إِﱠﻻ ﻧـََﻔَﻘﺎﺗـُُﻬ

 

َﻞ ِﻣﻨـُْﻬ ْﻢ ﺗـُْﻘﺒَ

 

ْن أَ

 

َوَﻣﺎ َﻣﻨـََﻌ ُﻬ ْﻢ

 

اﻟ ﱠﺼَﻼَة إِﱠﻻ َوُﻫ ْﻢ ُﻛ َﺴﺎ َﱃ َوَﻻ ﻳـُْﻨِﻔُﻘﻮ َن إِﱠﻻ َوُﻫ ْﻢ َﻛﺎ ِرُﻫﻮ َن

Artinya: Dan yang menghalang-halangi infak mereka untuk diterima adalah karena mereka kafir (ingkar) kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak melaksanakan shalat, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menginfakkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan”. (QS. at-Taubah:54)

b. Berakal sehat

Ibadah haji diwajibkan kepada muslim dengan syarat dia berakal dan tidak gila. Adapun orang yang gila ataupun tidak berakal seaindainya mereka mengerjakan haji, maka hajinya tidak diterima dan tidak sah. Nabi Muhammad saw bersabda:

 

َوَﻋ ِﻦ

 

َﳛْﺘَﻠَِﻢ

 

َﺣﱠﱴ

 

ﱠﺼِِّﱯ

 

َوَﻋ ِﻦ اﻟ

 

ﻳَ ْﺴﺘـَْﻴِﻘ َﻆ

 

َﺣﱠﱴ

 

اﻟﻨﱠﺎﺋِِﻢ

 

َﻋ ِﻦ

.

 

ﺛـََﻼﺛٍَﺔ َﻞ ﻳـَْﻌِﻘ

 

ْﻦ َﻋ َﺣﱠﱴ

 

ُﻢ اﻟَْﻘﻠَ ْﺠﻨُﻮِن

 

َﻊ ُرﻓِ َﻤ اﻟْ

 


Artinya: “Diangkat pena (tidak diwajibkan) dari tiga (golongan): Dari orang tidur sampai dia bangun, dari anak kecil sampai dia baligh dan dari orang gila sampai dia berakal. (HR. Abu Dawud)

c. Baligh, yaitu orang yang telah sampai umur sehingga dapat membedakan mana yang benar dan mana yang salah.

d. Merdeka, bukan hamba sahaya.

Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia merdeka dari perbudakan, karena ibadah haji tidak diwajibkan kepada hamba sahaya. Namun apabila hamba sahaya menunaikan haji maka hajinya sah dan ia mendapatkan pahala sunnah dari haji tersebut, namun apabila ia telah merdeka dia masih diwajibkan untuk menunaikan haji yang lain. Dari Ibnu Abbas ra., dari Nabi Muhammad saw. bersabda:

َوأَﱡﳝَﺎ َﻋْﺒ ٍﺪ َﺣ ﱠﺞ ُﰒﱠ أُ ْﻋﺘِ َﻖ ﻓـََﻌﻠَْﻴِﻪ َﺣ ﱠﺠﺔٌ أُ ْﺧَﺮى .

Artinya: “Semua hamba sahaya yang telah menunaikan ibadah haji lalu ia dibebaskan, maka ia wajib menunaikan haji yang lain.” (HR. Syafi’i)

e. Kuasa atau Mampu Mengerjakanya.

Ibadah haji diwajibkan kepada muslim yang berakal dan telah baligh dengan syarat dia mampu baik dari sisi kesehatan, keuangan dan keamanan. Allah Swt berfirman:

 

َﻋ ِﻦ

 

َﻏِﲏﱞ

 

َﻛَﻔَﺮ ﻓَِﺈ ﱠن ا ﱠﻪﻠﻟَ

 

ْﻦ َوَﻣ

 

َﺳﺒِﻴًﻼ

 

إِﻟَْﻴِﻪ ْﺳﺘَﻄَﺎعَ

 

ِﺖ َﻣ ِﻦ ا

 

ِﺣ ﱡﺞ اﻟْﺒـَْﻴ

 

َﻋﻠَﻰ اﻟﻨﱠﺎ ِس

 

َوِﱠﻪﻠﻟِ

 

اﻟَْﻌﺎﻟَِﻤ َﲔ

Artinya: “Dan di antara kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Dan siapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam”. (Ali-Imran: 97)


Yang dimaksud dengan kuasa atau mampu mengerjakan ibadah haji, yaitu:

1) Sehat jasmani dan rohani

2) Mempunyai biaya dan cukup bekal dalam perjalanan.

3) Adanya kendaraan yang diperlukan.

 


4) Aman dalam perjalanan.

5) Bagi wanita ada mahram yang menyertainya.

Ibadah haji diwajibkan kepada wanita muslimah dengan semua persyaratan di atas dan masih ada satu persyaratan lagi yaitu adanya mahrom. Dari Ibnu Abbas ra. bahwasanya ia mendengar Rosulullah saw bersabda:

 

َر ُﺟ ٌﻞ ﻓـََﻘﺎ َل َʮ ﻓـََﻘﺎَم

 

َﻬﺎ َﳏَْﺮٌم َوَﻣَﻌ

 

إِﱠﻻ اْﻣَﺮأَةٌ

 

ﺗُ َﺴﺎﻓَِﺮﱠن َوَﻻ

 

ِʪْﻣَﺮأٍَة

 

َﻻ َﳜْﻠَُﻮ ﱠن َر ُﺟ ٌﻞ

 

ﻗَﺎ َل ا ْذ َﻫ ْﺐ ﱠﺟﺔً

 

َﺣﺎ

 

ْﺖ اْﻣَﺮأَِﰐ

 

َﺬا َو َﺧَﺮ َﺟ َوَﻛ

 

َﻏْﺰَوِة َﻛ َﺬا

 

ِﰲ ُﺖ

 

ا ﱠﻪﻠﻟِ ا ْﻛﺘُﺘِْﺒ

 

َر ُﺳﻮَل

 

ﻓَ ُﺤ ﱠﺞ َﻣ َﻊ اْﻣَﺮأَﺗِ َﻚ

Artinya:“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan wanita, dan janganlah wanita melakukan safar kecuali bersama mahromnya”. Seorang sahabat berkata: “Ya Rosulullah, aku telah ditentukan untuk berangkat di salah satu peperangan, sedangkan istriku keluar menunaikan haji?” Beliau bersabda: “Pergilah berangkat haji bersama istrimu.” (HR. Bukhori)


4. Rukun dan Wajib Haji

Rukun ibadah haji adalah pekerjajan yang tidak boleh ditinggalkan atau diganti dengan yang lain, jika ditinggalkan maka tidah sah ibadahnya.

Rukun ibadah haji itu ada enam :

a. Ihram, yaitu berniat didalam hati sambil memakai pakaian putih yang tidak dijahit untuk mengerjakan haji atau umrah. Ihram wajib dimulai sesuai miqatnya, baik miqat zamani maupun makani, dengan syarat-syarat tertentu. Pakaian ihram bagi laki-laki berupa dua helai kain putih yang tidak berjahit, satu diselendangkan dan satu helai lagi disarungkan, sedangkan untuk perempuan berupa pakaian yang menutup seluruh tubuh kecuali muka dan dua telapak tangan (tidak boleh memakai cadar penutup muka dan tidak boleh memakai sarung tangan.

b. Wukuf, yaitu memulai berkumpulnya jemaah haji di Padang Arafah, pada tanggal 9 Zulhijjah, dari waktu Zuhur sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf di Arafah merupakan rukun haji yang paling utama. Sehingga barangsiapa yang tidak sempat melakukan wukuf, walau telah melakukan semua rukun yang lain, hajinya dianggap tidak ada.

 

ﱡﺞ َﻋَﺮاﻓ َُﺔ، َﻣ ْﻦ َﺟﺎءَ ﻟَﻴـْﻠَﺔَ َﲨِْﻊ ﻗـَْﺒ َﻞ ﻃُﻠُْﻮِع اﻟَْﻔ ْﺠِﺮ ﻓـََﻘ ْﺪ أَْدَرَك اﳊَ

. Artinya: ”Haji itu adalah hadir di Arafah, barang siapa hadir pada malam sepuluh sebelum terbit fajar sesungguhnya dia telah dapat waktu yang sah”. (HR. al-Jama’ah)

1) Wajib Wukuf:

a) Dilakukan di dalam daerah Arafah (Kalau sempat keluar walau sejengkal sebelum terbenam, diwajibkan membayar dam)

b) Dilakukan hingga terbenam matahari (kalau mengakhirinya sebelum terbenam, wajib membayar dam).

2) Sunnah-Sunnah Wukuf:

a) Melakukan shalat Zuhur dan Asar (dijama’ dan di-qashar)

b) Mendengarkan secara khidmad Khutbah Arafah

c) Memperbanyak zikir, doa atau baca al-Quran.

c. Thawaf, yaitu mengelilingi Ka’bah tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Thawaf rukun haji dinamakan thawaf ifadah.

َوﻟْﻴَﻄﱠﱠﻮﻓُﻮا ِʪﻟْﺒـَْﻴ ِﺖ اﻟَْﻌﺘِﻴِﻖ

Artinya: “Dan hendaklah mereka Thawaf (mengelilingi) rumah yang tua itu (Baitullah)”

(QS. al-Hajj :29).


 


Syarat Thawaf Ifadhah sebagai berikut:

a. Menutup Aurat.

b. Suci dari hadas dan najis

c. Ketika sedang thawaf, Ka’bah berada disebelah kiri orang yang sedang mengerjakan thawaf.

d. Mengelilingi Ka’bah tujuh kali, tiga kali sambil lari-lari kecil, dan empat kali sambil berjalan biasa, dimulai dari Hajar Aswad sambil menciumnya. Ketika mencium Hajar Aswad disunatkan membaca:

ﺑِ ْﺴِﻢ ﷲ ِﷲُ اَْﻛَﱪ

Artinya: “ Dengan nama Allah dan Allah Maha Besar”


1) Macam-macan Thawaf

a. Thawaf Ifadhah, adalah thawaf yang termasuk rukun ibadah haji.

b. Thawaf Qudum, adalah thawaf ketika baru tiba di kota Makkah sebagai penghormatan yang pertama terhadap Kabah dan Masjidil Haram.

c. Thawaf Wada, adalah thawaf ketika akan meninggalkan kota Makkah sebagai perpisahan dengan kota suci, Kabah dan Masjidil Haram.

d. Thawaf Sunnah, adalah thawaf selain yang telah dijelaskan di atas,  thawaf

yang dianjurkan oleh Rasulullah saw..

2) Sunnah-sunnah Thawaf

a. Istilam (mengusap) dan mencium Hajar Aswad ketika memulai thawaf dan pada setiap putaran. Cara istilam adalah meletakkan tangan pada Hajar Aswad dan menempelkan mulut pada tangannya dan menciumnya.

b. Pada 3 putaran pertama, bagi laki-laki melakukan harwalah (berlari-lari kecil)

c. Istilam (mengusap) rukun Yamani. Rukun Yamani tidak perlu dicium dan tidak perlu sujud di hadapannya. Adapun selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani, maka tidak disunnahkan untuk diusap.

d. Shalat di belakang “Maqam Ibrahim” dengan membaca: pada rakaat pertama surat al-Fatihah dan al-Kafirun dan pada rakaat kedua al-Fatihah dan al-Ikhlas

 


e. Menjaga pandangan dari berbagai hal yang melalaikan.

f. Berdoa di depan “Multazam” (sesuai hajat masing-masing).

g. Meminum air zamzam (turun menuju tempat sumur zam-zam).


d. Sa’i, yaitu berlari-lari kecil dari Safa ke Marwah

 

َف ِøَِﻤﺎ

 

ﻳَﻄﱠﱠﻮ

 

ْن أَ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

َح ُﺟﻨَﺎ

 

ﻓـََﻼ

 

ا ْﻋﺘَ َﻤَﺮ

 

َﺖ أَِو

 

اﻟْﺒـَْﻴ

 

ﱠﺞ َﺣ

 

ﷲِ ﻓََﻤ ْﻦ َﺷَﻌﺎﺋِِﺮ

 

َواﻟْ َﻤْﺮَوَة ِﻣ ْﻦ

 

إِ ﱠن اﻟ ﱠﺼَﻔﺎ

 

َوَﻣ ْﻦ ﺗَﻄَﱠﻮعَ َﺧﻴـًْﺮا َﻓِﺈ ﱠن ﷲَ َﺷﺎﻛٌِﺮ َﻋﻠِﻴٌﻢ

Artinya: “Sesungguhnya Shafa dan Marwah merupakan sebagain syi’ar agama Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, tidak ada dosa baginya mengerjakan sa’i antara keduanya. Dan barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka sesungguhnya Allah Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui. (QS. Al-Baqarah :158)

Syarat-syarat Melakukan Sa’i adalah :

Dilakukan setelah thawaf ifadhah ataupun thawaf qudum,

Dimulai dari bukit Shafa dan diakhiri di bukit Marwa,

Dilakukan tujuh kali perjalanan, dari Shafa ke Marwa dihitung sekali dan dari Marwa ke Shafa dihitung sekali perjalanan pula.

Adapun di antara Sunnah Sa’i adalah:

Berjalan biasa di antara Shafa dan Marwa, kecuali ketika melewati dua tiang atau pilar dengan lampu hijau, sunat berlari-lari kecil bagi pria.

Memperbanyak bacaan kalimat tauhid, takbir dan doa ketika berada di atas bukit Shafa dan Marwa dengan cara menghadap ke arah Ka’bah

Membaca doa di sepanjang perjalanan Shafa-Marwah, dan ketika sampai di antara pilar hijau membaca doa :

َر ِّب ا ْﻏِﻔْﺮ َواْر َﺣ ْﻢ َوا ْﻫ ِﺪِﱏ اﻟ ﱠﺴﺒِْﻴ َﻞ اﻷَﻗـَْﻮاَم

Artinya: ”Ya Allah mohon ampuni dosaku, berilah aku rahmat, dan tunjukkan aku jalan yang lurus”.

e. Tahallul, adalah menghalalkan kembali apa-apa yang tadinya dilarang ketika masih dalam keadaan ihram. Caranya adalah dengan mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Acara tahallul ini dalam ibadah haji dapat diibaratkan ucapan salam dalam shalat, setelah tahallul, maka selesailah ibadah haji kita.

 


Tahallul ada dua macam;

1) Tahallul pertama adalah melakukan pemotongan rambut baik secara keseluruhan atau hanya sebagian walau hanya sepanjang 2 inci menurut imam Syafi’i, setelah melakukan dua rukun ditambah satu wajib haji. Jadi setelah melakukan ihram (rukun 1) lalu wukuf (rukun 2), dilanjutkan dengan melempar Jumrah Aqabah, sesorang haji telah diperbolehkan untuk melakukan tahallul pertama. Orang yang telah melakukan tahallul pertama, telah bebas dari beberapa larangan-larangan ihram, kecuali hubungan suami isteri (jima’).

2) Tahallul kedua adalah jika semua rangkaian rukun haji telah dilakukan, termasuk thawaf ifadhah dan Sai’ haji. Tahallul kedua tidak dilakukan pemotongan, melainkan jatuh dengan sendirinya jika kedua hal di atas telah dilakukan. Setelah tahallul kedua jatuh, semua larangan ihram boleh dilakukan kembali, termasuk hubungan suami isteri.


f. Tertib, yaitu mengerjakan ibadah haji yang termasuk rukun di atas sesuai dengan urutanya



5. Wajib Haji

Wajib haji adalah amalan-amalan dalam ibadah haji yang wajib dikerjakan, tetapi sahnya haji tidak tergantung kepadanya. Jika ia ditinggalkan, hajinya tetap sah dengan cara menggantinya dengan dam (bayar denda).Wajib haji ada tujuh, yaitu:

a. Berihram sesuai miqatnya,

b. Bermalam di Muzdalifah,

c. Bermalam (mabit) di Mina,

d. Melontar jumrah Aqabah,

e. Melontar jumrah Ula, Wustha dan Aqabah,

f. Menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang dalam ihram.

g. Thawaf wada’.


6. Miqat Haji

Miqat adalah batas waktu atau tempat yang sudah ditentukan untuk memulai ihram dalam melaksasnakan ibadah haji. Miqat ada dua macam, yaitu miqat zamani dan miqat makani.

 


a. Miqat Zamani

adalah waktu sahnya diselenggarakan pekerjaan-pekerjaan haji. Orang yang melaksanakan ibadah haji ia harus melaksanakannya pada waktu-waktu yang telah ditentukan, tidak dapat dikerjakan pada sembarang waktu. Allah Swt berfirman:

Firman Allah:

 

ِﺟ َﺪا َل

 

ُﺴﻮ َق َوَﻻ ﻓُ

 

َﺚ َوَﻻ

 

ْﳊَ ﱠﺞ ﻓـََﻼ َرﻓَ ا

 

َض ﻓِﻴ ِﻬ ﱠﻦ ﻓـَﺮ

 

ٌت ﻓََﻤ ْﻦ

 

ْﺷ ُﻬٌﺮ َﻣ ْﻌﻠُﻮَﻣﺎ أَ

 

ا ْﳊَ ﱡﺞ

 

َواﺗـﱠُﻘﻮِن

 

اﻟﺘـﱠْﻘَﻮى

 

اﻟﱠﺰاِد َﺧﻴـَْﺮ

 

ﻓَِﺈ ﱠن َوﺗـَﺰﱠوُدوا

 

ْﻤﻪُ ا ﱠﻪﻠﻟُ ﻳـَْﻌﻠَ

 

ِﻣ ْﻦ َﺧٍْﲑ

 

ِﰲ ا ْﳊَ ِّﺞ َوَﻣﺎ ﺗـَْﻔَﻌﻠُﻮا

 

َʮ أُوِﱄ اْﻷَﻟْﺒَﺎ ِب

Artinya: “(Musim) haji itu (pada) bulan yang telah dimaklumi. Barangsiapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, maka janganlah dia berkata jorok (rafats), berbuat maksiat (fusuk) dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala yang baik yang kamu kerjakan, Allah mengetahuinya. Bawalah bekal, karena sesungguhnya sebaik-baiknya bekal adalah takwa. Dan bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat”. (QS. al-Baqarah: 197)


Miqat zamani dimulai dari awal bulan Syawal sampai dengan terbit fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah atau pada akhir pelaksanaan wukuf di padang Arafah.


b. Miqat Makani

Miqat makani adalah tempat memulai ihram bagi orang-orang yang hendak mengerjakan haji dan umrah. Dalam miqat makani ada beberapa tempat untuk melakukan ihram, di anataranya:

1) Bagi orang yang tinggal di Makkah hendaknya ia ihram di rumahnya masing- masing

2) Bagi orang yang datang dari arah Madinah atau sejajar dengan Madinah, miqat-nya di Dzulhulaifah atau Bir Ali.

3) Bagi orang yang datang dari arah Syam, Mesir, Maghribi, dan Negara-negara yang sejajar dengan daerah tersebut maka miqatnya di Juhfah atau dekat Juhfah, yaitu suatu kampong yang bernama Rabig.

4) Bagi orang yang datang dari arah Yaman, India, Indonesia, dan negra-negara yang sejajar dengan Negara tersebut, maka miqatnya di Yalamlam (bukit dari beberapa bukit Tuhamah). Ini jika naik kapal laut.

 


5) Bagi orang yang datang dari arah Najdil Yaman dan Negeri Hijaz atau Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqat-nya di Qarnul Manazil

6) Bagi orang yang datang dari arah Iraq dan Negara yang sejajar dengan daerah tersebut, maka miqat-nya di Zatu Irqin


7. Sunah Haji

a. Mendahulukan haji daripada umrah.

b. Mandi ketika hendak ihram atau sebelum memakai baju ihram

c. Shalat sunnah ihram dua rakaat.

d. Memperbanyak membaca talbiyah, zikir, dan berdo’a setelah berihram sampai tahallul. Bagi pria ketika membaca talbiyah hendaklah bersuara keras, sedangkan bagikan cukup dengan suara pelan.

 

َﻚ َواﻟْ ُﻤْﻠ َﻚ

 

َﻤﺔَ ﻟَ َواﻟﻨِّْﻌ

 

ا ْﳊَْﻤ َﺪ

 

َﻚ، إِ ﱠن

 

َﻚ ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

َﻚ ﻟَ

 

َﺷِﺮﻳْ

 

َﻚ َﻻ

 

َﻚ، ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

ﻟَﺒـﱠْﻴ َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

َﻻ َﺷِﺮﻳ َﻚ ﻟَ َﻚ .

Artinya: ”Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, aku datang memenuhi panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu, (Tuhan) yang tidak ada sekutu bagi-Mu. Sesungguhnya segala puji-pujian, karunia, dan kerajaan itu adalah milik- Mu, tiada sekutu bagi-Mu”.

e. Mencium atau mengusap Hajar Aswad di setiap putaran dalam thawaf, kalau tidak bisa cukup diganti dengan isyarat tangan kanan. Demikian juga mengusap Rukun Yamani disetiap putaran, kalau tidak bisa tidak perlu diganti dengan isyarat tangan

f. Melakukan thawaf qudum ketika baru masuk ke Masjidil Haram.

g. Menunaikan shalat dua rakaat setelah thawaf qudum.

h. Masuk ke dalam Ka’bah (Baitullah).

i. Minum air zam-zam ketika selesai thawaf.


8. Larangan ibadah haji

a. Larangan bagi jama’ah pria:

1) Memakai pakaian yang berjahit selama ihram.

 


2) Memakai tutup kepala sewaktu ihram.

3) Memakai yang menutupi mata kaki sewaktu ihram.

b. Larangan bagi jama’ah wanita:

1) Memakai tutup muka atau cadar.

2) Memmakai sarung tangan.

c. Larangan bagi jama’ah pria dan wanita:

1) Memotong dan mrencabut kuku.

2) Memotong atau mencabut bulu kepala.

3) Mencabut bulu badan lainnya.

4) Menyisir rambut kepala dan lain-lain.

5) Memakai harum-haruman pada badan, pakaian maupun rambut, kecuali yang di pakai sebelum ihram.

6) Memburu atau membunuh binatang darat dengan cara apapun ketika dalam ihram.

7) Mengadakan perkawinan, mengawinkan orang lain atau menjadi wali dalam akad nikah atau melamar.

8) Bercumbu rayu sahwat atau bersenggama.

9) Mencaci-maki, mengupat, bertengkar.

10) Mengucapkan kata-kata kotor, dan lain-lain.

11) Memotong atau menebang pohon atau menabur segala macam yang tumbuh di tanah suci.


9. Dam atau Denda

Dam dari segi bahasa berarti darah, sedangkan menerut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak : kambing, unta atau sapi) di tanah haram untuk memenuhi ketentuan manasik haji.

Jenis-jenis dam (denda) adalah sebagai berikut :

a. Bersenggama dalam keadaan ihram sebelum tahallul pertama, damnya berupa kifarat

yaitu:

 


1) Menyembelih seekor unta, jika tidak dapat maka

2) Menyembelih seekor lembu, jika tidat dapat maka

3) Menyembelih tujuh ekor kambing, jika tidak dapat maka

4) Memberikan shadaqah bagi fakir miskin berupa makanan seharga seekor unta, setiap satu mud (0,8 kg) sama dengan satu hari puasa, hal ini di-qiyas-kan dengan kewajiban puasa dua bulan berturut-turut bagi suami- istri yang senggama di siang hari bulan Ramadhan.

b. Berburu atau membunuh binatang buruan, damnya adalah memilih satu di antara tiga jenis berikut ini :

1) Menyembelih binatang yang sebanding dengan binatang yang diburu atau dibunuh.

2) Ber-shadaqah makanan kepada fakir miskin di tanah Haram senilai binatang tersebut.

3) Berpuasa senilai harga binatang dengan ketentuan setiap satu mud berpuasa satu hari.

Dam ini disebut dam takhyir atau ta’dil. Takhyir artinya boleh memilih mana yang dikehendaki sesuai dengan kemampuannya, dan ta’dil artinya harus setimpal dengan perbuatannya dan dam ditentukan oleh orang yang adil dan ahli dalam menentukan harga binatang yang dibunuh itu.

c. Mengerjakan salah satu dari larangan berikut :

1) Bercukur rambut

2) Memotong kuku

3) Memakai pakaian berjahit.

4) Memakai minyak rambut

5) Memakai harum-haruman.

6) Bersenggama atau pendahuluannya setelah tahallul pertama.

Damnya berupa dam takhyir, yaitu boleh memilih salah satu di antara tiga hal, yaitu :

1) Menyembelih seekor kambing

2) Berpuasa tiga hari

3) Bershadaqah sebanyak tiga gantang ( 9,3 liter) makanan kepada enam orang fakir miskin.

 


d. Melaksanakan haji dengan cara tamattu’ atau qiran, damnya dibayar dengan urutan sebagai berikut:

1) Memotong seekor kambing, bila tidak mampu maka,

2) Wajib berpuasa sepuluh hari, tiga hari dilaksanakan sewaktu ihram sampai Idul Adha, sedangkan tujuh hari lainnya dilaksanakan setelah kembali ke negerinya.

e. Meninggalkan salah satu wajib haji sebagai berikut:

1) Ihram dari miqat

2) Melontar Jumrah

3) Bermalam di Muzdalifah

4) Bermalam di Mina pada hari tasyrik

5) Melaksanakan thawaf wada’.

Damnya sama dengan dam karena melaksanakan haji dengan tamattu’ atau qiran

tersebut di atas.



10. Macam-macam Haji

Ibadah haji adalah ibadah yang berbeda dengan ibadah yang lainnya, yaitu hanya:

a. Haji Qiran, yaitu seorang ber-ihram untuk melaksanakan umrah dan haji secara bersamaan, kemudian ia melaksanakan thowaf dan sa’i, kemudian ia tetap dalam keadaan ihramnya hingga selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 Dzulhijjah.

b. Haji Ifrad, yaitu seorang yang ber-ihram untuk melaksanakan ibadah haji saja, dia tidak bertahallul dari ihramnya sampai dia selesai melaksanakan manasik hajinya pada tanggal 10 Dzulhijjah.

c. Haji Tamattu’, yaitu seorang ber-ihram untuk melaksanakan umrah pada bulan haji kemudian dia ber-tahallul dari ihramnya dengan memotong rambutnya, lalu dia tetap dalam kondisi halal sampai datang hari Tarwiyah yaitu tanggal 8 Dzulhijjah maka dia berihram untuk melaksanakan haji.



 


11. Tata urutan pelaksanaan Haji

a. Ihram

Pelaksanaan ihram paling lambat tanggal 9 Dzulhijjah pada miqat yang telah di tentukan. Hal yang dianjurkan yang termasuk sunanh haji sebelum berihram adalah mandi, berwudu, memakai pakaian ihram, dan memakai wangi-wangian terlebih dahulu. Membaca doa ihram:

 

َﻚ ﻟَ َﻚ

 

َﺷِﺮﻳْ

 

َﻚ َﻻ

 

َﻚ، ﻟَﺒـﱠْﻴ ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ

 

ُﺖ ﺑِِﻪ ﻪﻠﻟِ ﺗـََﻌﺎ َﱃ، ﻟَِﺒـﱠْﻴ َوأَ ْﺣَﺮْﻣ

 

ٌﺖ ا ْﳊَ ﱠﺞ

 

ﻧـََﻮﻳْ

 

َﻚ .

 

َﺷِﺮﻳ َﻚ ﻟَ

 

َﻤﺔَ ﻟَ َﻚ َواﻟْ ُﻤْﻠ َﻚ َﻻ َواﻟﻨِّْﻌ

 

إِ ﱠن ا ْﳊَْﻤ َﺪ َﻚ،

 

ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

Atau dengan mengucapkan:



b. Wukuf di Arafah

 

َﺣ ًّﺠﺎ

 

ﻟَﺒـﱠْﻴ َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ

 

Berkumpul di Padang Arafah beberapa saat yang di nilai dari tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga menjelang fajar tanggal 10 Dzulhijjah. Wukuf dapat di lakukan dimana saja asal masih di sekitar Arafah. Selama menunggu waktu masuk wukuf, jamaah haji hendaknya banyak zikir kepada Allah dengan membaca takbir, tahmid, istighfar dan bacaan-bacaan lain sampai masuk waktu wukuf. Saat-saat waktu wukuf inilah merupakan inti dan kunci ibadah haji

c. Mabit di Mudzalifah

Selesai melaksanakan wukuf, lalu berangkat menuju mudzalifah untuk mabit atau menginap di sana walaupun sebentar, waktunya di mulai dari tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbitnya fajar pada tanggal 10 Dzulhijjah. Sambil menunggu waktu tengah malam tiba dan bagi yang belum shalat magrib dan isya dapat menggantinya dengan shalat qhasar takhir yaitu Maghrib tiga rakaat dan Isya dua rakaat. Di Mudzalifah jamaah haji juga mengambil batu kerikil empat puluh sembilan butir atau tujuh puluh butir untuk melempar jumrah di Mina nantinya. Selesai mengambil batu jamaah tidur sampai waktu subuh dan shalat subuh di tempat ini juga. Kemudia menuju mina sambil membaca taibiyah lalu berhenti sejenak di Masy’aril Haram (monumen suci) untuk berdzikir kepada Allah Swt

d. Melontar Jumrah Aqabah

Setibanya di Mina (waktu duha tanggal 10 Dzulhijjah) lalu melontar jumrah aqabah

(tempat untuk melontar batu yang terletak di Bukit Aqabah) dengan tujuh batu kerikil, dan setiap lemparan disertai dengan bacaan: .اﻛﱪ ﷲ .ﷲ ﺑﺴﻢ

 


e. Tahallul awal

Setelah melontar jumrah aqabah, kemudian dilanjutkan dengan tahallul (bebas dari kewajiban ihram haji sesudah selesai mengerjakan amalan-amalan haji) awal dengan cara mencukur atau menggunting rambut sekurang-kurangnya tiga helai. Dengan dilakukannya tahallul awal ini berarti kita boleh memakai pakaian biasa dan melakukan semua perbuatan yang di larang selama ihram, kecuali bersetubuh atau jimak (melakukan hubungan suami istri).

f. Thawaf Ifadah

Bagi jama’ah haji yang akan melakukan thawaf ifadah pada hari itu juga (10 Dzulhijjah) dapat langsung pergi ke Makkah untuk melakukan thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali di mulai dari arah yang sejajar dengan Hajar Aswad dan berakhir di sana pula.

g. Sa’i

Setelah melakukan thawaf ifadah, dilanjutkan melakukan sa’i yaitu berjalan dari bukit safa ke bukit Marwa dan kembali lagi kebukit Safa sebanyak tujuh kali, sebelum memulai sa’i kita dihadapkan badan ke arah Ka’bah

h. Tahallul kedua

Setelah melakukan sa’i, lalu dilanjutkan dengan tahallul kedua (akhir) dengan tahallul ini, berarti sesseorang telah melakukan tiga perbuatan yakni melontar jumrah aqabah, thawaf ifadah dan sa’i. Dan dengan demikian bagi suami istri terbebas dari larangan untuk bersetubuh.

i. Mabit (bermalam) di Mina

Setelah tiba di Mina, jama’ah haji bermalam di sana selama tiga malam. Yaitu malam 11, 12 dan 13 Dzulhijjah atau yang di sebbut hari tasyrik. Pada siang harinya tanggal 11 Dzulhijjah setelah waktu zuhur barulah melontar tiga jumrah, yaitu ula, wustha dan aqabah masing-masing tujuh kali dengan menggunakan batu kerikil, hal yang sama dilakukan pada tanggal 12 dan 13 Dzulhijjah. Waktu dan sarana yang sama juga.

Namun ada juga para jama’ah yang melontar ketiga jumrah hanya sampai pada tanggal 12 Dzulhijjah sore harinya dan kemudian mereka meninggalkan Mina menuju menuju Mekkah. Hal ini diperbolehkan, dan mereka itu di sebut nafar awal. Sedangkan para jama’ah yang melakukan pelontaran jumrah sampai tanggal 13 Dzulhijjah sore harinya, mereka di sebut nafar tsani.

 


Dengan selesainya kegiatan pelontaran di atas, bagi mereka yang mengerjakan haji tamattu dan haji qiran selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah haji dan kembali ke Makkah. Akan tetapi, bagi mereka yang mengerjakan haji ifrad masih di haruskan mengerjakan umrah, yaitu dimulai dengan ihram untuk umrah lalu thawaf, sa’i dan di akhiri dengan tahallul, setelah selesai umrah berarti selesailah seluruh rangkaian kegiatan ibadah hajinya (haji ifrad).

Bagi mereka yang ingin meninggalkan tanah suci mekah dan kembali ke tanah airnya harus melahsanakan thawaf wada atau thawaf perpisahan. Caranya sama saja dengan thawaf ifadah, tetapi pada thawaf wada tidak di sertai dengan sa’i dan dalam berpakaian biasa.



1. Pengertian Umrah

Menurut bahasa umrah berarti ziarah ataun berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi Ka’bah di Makkah dengan niat beribadah kepada Allah Swt di sertai syarat-syarat tertentu.

Umrah di sebut juga dengan haji kecil, umrah ada dua macam yaitu:

a. Umrah sunnah, yaitu umrah yang dilaksanakan sewaktu-waktu atau kapan saja di luar batas waktu haji (bulan-bulan haji).

b. Umrah wajib yaitu yang dilaksanakan dalam rangkaian ibadah haji dan dilaksanakan pada batas waktu haji (bulan-bulan haji).



2. Syarat Wajib Dan Syarat Sah Umrah

Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. syarat umrah meliputi:

a. Islam

b. Baligh

c. Berakal

d. Merdeka

 


Rukun umrah itu ada lima, yaitu :

a. Ihram, yaitu niat memulai mengerjakan ibadah umrah.

b. Thawaf, yaitu mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali

c. Sa’i

d. Tahallul (mencukur atau menggunting rambut paling sedikit tiga helai rambut)

e. Tertib (dilakukan secara berurutan)


Wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut :

a. Niat ihram dari miqat

b. Meninggalkan dari segala larangan umrah, sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji


Miqat zamani umrah itu sepanjang tahun, artinya, tidak ada waktu tertentu untuk melaksanakan umrah. Jadi boleh dilakukan kapan saja. Adapun miqat makani umrah, pada dasarnya sama dengan miqat makani haji, tetapi khusus bagi orang yang berada di Makkah, miqat makani mereka adalah daerah di luar kota Makkah (di luarTanah Haram: Tan’im dan Ji’ranah).

Demikian juga tentang larangan yang terdapat pada ibadah haji berlaku juga dalam ibadah umrah.


3. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

a. Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan, sebelum ber-ihram ada beberapa ha yang perlu dilakukan:

1) Memotong kuku, mencukur kumis, mencabut bulu ketiak, mandi, menyisir

2) Rambut dan merapikan jenggot.

3) Memakai wangi-wangian.

4) Mengganti pakaian biasa dengan pakaian ihram.

5) Mengerjakan shalat sunnah dua rakaat.

Setelah melakukan hal-hal tersebut di atas barulah memulai dengann mengucapkan niat:

 


 

َﻚ ﻟَ َﻚ

 

َﺷِﺮﻳْ

 

َﻚ َﻻ

 

َﻚ، ﻟَﺒـﱠْﻴ ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ

 

ُﺖ ِøَﺎ ﻪﻠﻟِ ﺗـََﻌﺎ َﱃ، ﻟَﺒـﱠْﻴ َوأَ ْﺣَﺮْﻣ

 

ٌﺖ اﻟْﻌُ ْﻤَﺮَة

 

ﻧـََﻮﻳْ

 

َﻚ .

 

َﺷِﺮﻳ َﻚ ﻟَ

 

َﻤﺔَ ﻟَ َﻚ َواﻟْ ُﻤْﻠ َﻚ َﻻ َواﻟﻨِّْﻌ

 

إِ ﱠن ا ْﳊَْﻤ َﺪ َﻚ،

 

ﻟَﺒـﱠْﻴ

 

Atau dengan mengucapkan:


ﻟَﺒـﱠْﻴ َﻚ اﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ ﻋُ ْﻤَﺮًة

b. Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran, yang di mulai dari sudut hajar aswad dan berakhir di sana pula.

c. Selesai thawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwa, perjalanan dari bukit Safa dan Marwa di hitung satu kali, sa’i dilakukan sebanyak tujuh kali dan berakhir di bukit Marwa. Setiap sampai di dua bukit tersebut, kita berhenti sejenak untuk memanjatkan do’a sambil menghadap ke Ka’bah.

d. Selesai sa’i dilanjutkan tahallul. Dengan demikian bebaslah kita dari segala larangan

ihram. Tahallul juga menandai selesainya pelaksanaan umrah


4. Hikmah Diwajibkannya Haji Dan Umrah

Haji merupakan ibadah tahunan yang besar yang Allah syari’atkan bagi para hamba-Nya, mempunyai berbagai manfaat yang besar dan tujuan yang besar pula, yang membawa kebaikan di dunia dan akhirat. Dan diantara hikmah ibadah haji ini adalah.

a. Mengikhlaskan Seluruh Ibadah.

Beribadah semata-mata untuk Allah Swt dan menghadapkan hati kepada-Nya dengan keyakinan bahwa tidak ada yang diibadahi dengan haq, kecuali Dia dan bahwa Dia adalah satu-satunya pemilik nama-nama yang indah dan sifat-sifat yang mulia. Tidak ada sekutu bagi-Nya, tidak ada yang menyerupai-Nya dan tidak ada tandingan-Nya.

Dan hal ini telah diisyaratkan dalam firman-Nya.

 

ﻟِﻠﻄﱠﺎﺋِِﻔ َﲔ

 

ﺑـَْﻴَِﱵ

 

َوﻃَِّﻬْﺮ

 

َﺷﻴـْﺌًﺎ

 

ﺗُ ْﺸِﺮْك ِﰊ َﻻ

 

ِﺖ أَ ْن

 

اﻟْﺒـَْﻴ

 

ِﻫﻴ َﻢ َﻣ َﻜﺎ َن ِِﻹﺑـَْﺮا

 

َوإِ ْذ ﺑـَﱠﻮأَْn

 

َواﻟَْﻘﺎﺋِِﻤ َﲔ َواﻟﱡﺮﱠﻛ ِﻊ اﻟ ﱡﺴ ُﺠﻮِد

Artinya: “Dan (ingatlah), ketika Kami tempatkan Ibrahim di tempat Baitullah untuk Ibrahim (dengan mengatakan); “Janganlah engkau menyekutukan Aku dengan apapun dan sucikan rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, orang yang beribadah, orang yang ruku dan orang yang sujud” (QS. al-Hajj : 26]

 


b. Mendapat Ampunan Dosa-Dosa Dan Balasan Jannah

Nabi saw bersabda:

أﻟْﻌُ ْﻤَﺮةُ إ َﱃ اﻟْﻌُ ْﻤَﺮِة َﻛﱠﻔﺎَرةٌ ﻟَِﻤﺎ ﺑـَﻴـْﻨـَُﻬ َﻤﺎ, َوا ْﳊَ ﱡﺞ اﻟْ َﻤﺒـُْﺮْوُر ﻟَْﻴ َﺲ ﻟَﻪُ َﺟَﺰاءٌ إﻻﱠ ا ْﳉَﻨﱠﺔُ

Artinya: “Satu umrah sampai umrah yang lain adalah sebagai penghapus dosa antara keduanya dan tidak ada balasan bagi haji mabrur kecuali jannah” [HR Bukhari dan Muslim)

 

َﻫ َﺬا اﻟْﺒـَْﻴ َﺖ

 

ﱠﺞ َﺣ

 

َﻣ ْﻦ

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ُﺳﻮُل ﷲِ َﺻﻠﱠﻰ ا ﱠﻪﻠﻟُ َر

 

َل ﻗَﺎ َل ﻗَﺎ

 

ُﻫَﺮﻳـَْﺮَة

 

أَِﰊ

 

َﻋ ْﻦ

 

ﻓـَﻠَ ْﻢ ﻳـَْﺮﻓُ ْﺚ َوَﱂْ ﻳـَْﻔ ُﺴ ْﻖ َر َﺟ َﻊ َﻛ َﻤﺎ َوﻟََﺪﺗْﻪُ أُﱡﻣﻪُ

Artinya: “Barang siapa yg melakukan haji ke Ka’bah ini, lantas tak berkata-kata kotor serta tak melakukan tindakan kefasikan, ia kembali seperti dilahirkan ibunya. [HR. Nasai)

c. Dapat Terbukanya Wawasan,

Begitu banyak perbedaan dalam pelaksanaan ibadah, namun para jama’ah tetap bersatu beribadah dan sama-sama mendapat ridha Allah Swt Sikap ini tentu akan berpengaruh luar biasa dalam kehidupan karena hampir semua masalah yang melanda umat islam, bersumber pada kepicikan dan kesempitan wawasan dan pandangannya tentang islam.

d. Menyambut Seruan Nabi Ibrahim as.

َوأَِذّ ْن ِﰲ اﻟﻨﱠﺎ ِس ِʪ ْﳊَ ِّﺞ َϩْﺗُﻮَك ِر َﺟﺎًﻻ َوَﻋﻠَﻰ ُﻛ ِّﻞ  َﺿﺎِﻣٍﺮ َϩْﺗِ َﲔ ِﻣ ْﻦ ُﻛ ِّﻞ ﻓَ ٍّﺞ َﻋ ِﻤﻴٍﻖ

Artinya: “Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki dan mengendarai setiap unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh”(QS. al-Hajj : 27)

Nabi Ibrahim as. telah menyerukan (agar berhaji) kepada manusia. Dan Allah Swt menjadikan siapa saja yang Dia kehendaki (untuk bisa) mendengar seruan nabi Ibrahim as. tersebut dan menyambutnya. Hal itu berlangsung semenjak zaman nabi Ibrahim as. hingga sekarang.

e. Menyaksikan Berbagai Manfaat Bagi Kaum Muslimin.

Allah Swt berfirman:

 

َøِﻴ َﻤِﺔ

 

ِﻣ ْﻦ

 

ْﻢ َرَزﻗـَُﻬ

 

َﻣﺎ

 

َﻋﻠَﻰ

 

ْﻌﻠُﻮَﻣﺎ ٍت َﻣ

 

ﷲِ ِﰲ أَﱠʮٍم ْﺳ َﻢ

 

ا َوﻳَْﺬُﻛُﺮوا

 

َﳍُْﻢ

 

َﻊ َﻣﻨَﺎﻓِ

 

ْﺸ َﻬ ُﺪوا

 

ﻟِﻴَ

 

اْﻷَﻧـَْﻌﺎِم ﻓَ ُﻜﻠُﻮا ِﻣﻨـَْﻬﺎ َوأَﻃْﻌِ ُﻤﻮا اﻟْﺒَﺎﺋِ َﺲ اﻟَْﻔِﻘﲑَ

Artinya: “agar supaya mereka menyaksikan berbagai manfa`at bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Dia berikan kepada mereka berupa hewan ternak. Maka makanlah sebagain darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakit” (QS. al-Hajj : 28)

Dan diantara yang terbesar adalah menyaksikan tauhid-Nya, yakni mereka beribadah kepada Allah Swt semata-mata. Mereka datang dengan niat mencari wajah-Nya yang mulia bukan karena riya’ (dilihat orang lain) dan juga bukan karena sum’ah (dibicarakan orang lain). Bahkan mereka betauhid dan ikhlas kepada-Nya, serta mengikrarkan (tauhid) di antara hamba-hamba-Nya, dan saling menasehati di antara orang-orang yang datang (berhaji dan sebagainya) tentang tauhid.

f. Saling Mengenal Dan Saling Menasehati

Dan diantara hikmah haji adalah bahwa kaum muslimin bisa saling mengenal dan saling berwasiat dan menasehati dengan al-haq. Mereka datang dari segala penjuru, dari barat, timur, selatan dan utara Makkah, berkumpul di rumah Allah Swt yang tua, di Arafah, di Muzdalifah, di Mina dan di Makkah. Mereka saling mengenal, saling menasehati, sebagian mengajari yang lain, membimbing, menolong, membantu untuk maslahat-maslahat dunia akhirat.

g. Mempelajari Agama Allah Swt

Dan diantara manfaat haji yang besar adalah bahwa mereka bisa mempelajari agama Allah Swt dilingkungan rumah Allah Swt yang tua, dan di lingkungann Masjid Nabawi dari para ulama dan pembimbing serta memberi peringatan tentang apa yang mereka tidak ketahui mengenai hukum-hukum agama, haji, umrah dan lainnya. Sehingga mereka bisa menunaikan kewajiban mereka dengan ilmu

 


 

Untuk memperluas wawasanmu, diskusikasnlah masalah berikut ini:


No. Masalah Hasil Diskusi

1. Iwan merasa tidak perlu melaksanakan haji dan umrah. Baginya cukup melaksanakan salat fardu lima waktu saja. Mengapa kita perlu melaksanakan haji dan umrah?

2. Ketika diajak melaksanakan haji dan umroah, Dodo menolak karena menganggap sulit pelaksanaannya. Mengapa kita perlu memahami tata cara melaksanakan haji dan umrah?

3. Ahmad bingung membedakan haji dan umrah. Mengapa perlu mengetahui perbedaan haji dan umrah?

4. Ketika melaksanakan salat hari raya idul adha, ayah meneteskan air mata ketika khatib menguraikan kondisi jamaah haji di makkah dan madinah. Mengapa kita perlu menanamkan rasa ingin pergi ke tanah suci?

5. Keluarga dodi pergi umrah setiap tahun. Bagaimana menurut kalian?



Ada seseorang bernama Abdullah bin Mubarak yang berangkat haji. Setelah menunaikan shalat malam, ia pun merebahkan tubuhnya di serambi Masjidil Haram. Ia pun tertidur. Tiba- tiba ia bermimpi seakan-akan ada dua malaikat turun dari langit sedang berbincang. Abdullah hanya mendengarkan pembicaraan mereka.

“Tahun ini berapakah jumlah orang yang menunaikan haji?” “Enam ratus ribu,” jawab temannya.

“Berapa yang diterima?” “Hanya satu”

“Apa? Hanya satu. Bagaimana dengan yang lain?”

 


“Semuanya ditolak. Kecuali satu orang. Dia adalah lelaki tukang sol sepatu dari Damsyik bernama Muwaffaq”.

Tiba-tiba Abdullah bin Mubarak terbangun dari tidurnya. Hatinya menjerit tak tenang. Dari enam ratus ribu jamaah haji, hanya satu orang yang diterima hajinya. Dan itu bukan dirinya, tetapi seseorang yang bernama Muwaffaq dari Damsyik. Maka mengalirlah rasa penasarannya. Ia pun segera meninggalkan Mekkah untuk pergi ke Damsyik, demi mencari seseorang yang dimaksudkan dalam mimpinya.

Setelah perjuangan melelahkan, akhirnya bertemulah ia dengan orang yang dimaksud. Mengalirlah perbincangan di antara keduanya.

“Benarkah anda Muwaffaq yang bekerja sebagai tukang sol sepatu?” "Iya, benar.”

“Adakah seseorang yang bernama Muwaffaq selain anda di tempat ini?” “Tidak. Hanya akulah satu-satunya orang yang bernama Muwaffaq, tukang sol sepatu” katanya.

“Saya hanya ingin mengucapkan selamat karena haji anda diterima oleh Allah tahun ini” “Tetapi tahun ini saya tidak berangkat haji.”“Apa? Benarkah?”

Muwaffaq mengangguk. “Aku memang berencana untuk menunaikan ibadah haji tahun ini. Tetapi tidak jadi. Aku menundanya sampai tahun depan, insya Allah“

“Mengapa?” “Istriku hamil tua. Lagi pula, uang simpanan untuk ongkos haji-ku pun sudah habis. Aku harus menabung kembali.”

“Kau gunakan untuk apa uang itu?” tanya Abdullah.

Muwaffaq pun mulai bercerita, “Tadi sudah kuceritakan, istriku hamil tua. Suatu hari, dia mencium aroma bau masakan daging. Setelah kuselidiki, ternyata asap itu berasal dari tetanggaku. Aku heran, dia seorang janda miskin yang menghidupi beberapa anak yatim tetapi mampu memasak daging dengan aroma yang lezat. Sampai-sampai istriku menyuruhku memintanya ke sana”

Abdullah sepertinya tak sabar mendengar kelanjutan cerita Muwaffaq. Muwaffaq pun melanjutkan, “Aku pun mendatangi rumah tetanggaku untuk meminta sepotong daging masakan itu. Tetapi janda miskin itu menolaknya. Dia bilang bahwa daging itu halal bagi keluarganya, tetapi tak halal bagi orang seperti diriku. Apa sebab? Karena daging yang ia masak sebenarnya adalah bangkai kuda yang baru saja mati. Anak-anaknya yang yatim menangis kelaparan. Ia pun memasak daging itu karena terpaksa. “

“Hatiku terasa hancur berkeping-keping mendengar cerita pilu janda miskin itu. Maka aku pun pulang dan menceritakan kisah ini pada istriku. Istriku pun menangis. Betapa berdosanya kami, karena tetangga kelaparan kami tak tahu. Akhirnya kuputuskan untuk menyerahkan semua uang simpananku untuk berhaji kepada janda miskin itu.” Muwaffaq pun mengakhiri ceritanya.

 


Abdullah bin Mubarak menghela nafas. Ia lalu berkata, “Ketika aku tidur di serambi masjidil Haram, aku bermimpi mendengar pembicaraan kedua malaikat bahwa dari enam ratus ribu jamaah haji hanya dirimulah yang hajinya diterima”

“Benarkah? Jika hal ini benar, berarti Allah telah mencatat amal sedekahku. Sungguh, aku berhaji hanya di depan pintu” kata Muwaffaq.


Tugas

Setelah mempelajari tentang ketentuan haji dan umrah, buatlah kliping/ kumpulan berita tentang pelaksanaan haji dan umrah dari media cetak dilengkapi dengan komentar/narasi yang relevan menurut kamu!tunjukkanlah hasil kerjamu kepada orang tua dan guru, Kemudian ditempel di mading kelas kalian!

Rangkuman


 

1. Haji artinya menyengeja atau menuju, sedangkan menurut istilah haji adalah sengaja mengunjungi Ka’bah di Makkah untuk melaksanakan ibadah kepada Allah Swt pada waktudan dengan cara tertentu.

2. Hukum melaksanakan haji adalah wajib, namun demikian dalam keadaan tertentu hukum melaksanakan ibadah haji bisa menjadi sunnah, makruh bahkan haram.

3. Syarat wajib haji: Islam, Baligh, Merdeka, Berakal, Kuasa atau mampu

4. Syarat sah haji: Dilaksanakan sesuai waktunya, Melaksanakan urutan-urutan rukun haji tidak bolak-balik (tertib), Dipenuhi syarat-syaratnya, Dilaksanakan di tempat yeng telah ditentukan.

5. Rukun haji adalah: ihram, wukuf, thawaf, sai, tahallul, tertib

6. Kewajiban wajib haji ialah sebagai berikut: ihram dari miqat, bermalam di Mudzalifah, bermalam di mina, melempar jumrah, meningggalkan segala yang haram karena ihram, melaksanakan thawaf wada’ atau thawaf perpisahan.

7. Menurut bahasa umrah berarti ziarah atau berkunjung, sedangkan menurut istilah syara’, umrah adalah menziarahi Ka’bah di Makkah dengan niat beribadah kepada Allah Swt disertai syarat-syarat tertentu.

 


8. Hukum melaksanakan ibadah umrah adalah fardhu ‘ain (wajib) atas tiap-tiap orang islam laki-laki atau perempuan bagi yang mampu. Untuk umrah kedua, ketiga dan seterusnya hukunya sunnah.

9. Syarat-syarat umrah sama dengan syarat-syarat dalam ibadah haji. Sedangkan rukun umrah agak berbeda dengan rukun haji. Rukun umrah meliputi: Islam, baligh, berakal, dan merdeka

10. Rukun umrah itu ada lima, yaitu: ihram, thawaf, sa’i, tahallul, dan tertib. Sedangkan wajib umrah ada dua macam, yaitu sebagai berikut: niat ihram dari miqat, dan meninggalkan dari segala larangan umrah, sebagaimana halnya larangan dalam mengerjakan haji

11. Tata Urutan Pelaksanaan Ibadah Umrah

- Melakukan ihram dengan niat umrah dari miqat makani yang telah di tentukan,

- Masuk ke Masjidil Haram untuk melakukan thawaf sebanyak tujuh kali sekali putaran,

- Selesai thawaf, dilanjutkan dengan sa’i antara bukit Safa dan Marwa,

- Lalu tahallul sebagai penanda selesainya pelaksanaan umrah

12. Hikmah diwajibkannya haji dan umrah, antara lain: mengikhlaskan seluruh ibadah, mendapat ampunan dosa-dosa dan balasan surga, dapat terbukanya wawasan, menyambut seruan nabi Ibrahim as., menyaksikan berbagai manfaat bagi kaum muslimin, saling mengenal dan saling menasehati, dan mempelajari agama Allah Swt

Pendalaman Karakter

Dengan memahami ajaran Islam mengenai haji dan umra, maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut :

1. Berusaha keras untuk mendapatkan biaya menunaikan haji dan umrah

2. Terciptanya rasa persaudaran di antara ummat Islam

3. Terciptanya persatuan dan kesatuan di kalangan ummat Islam dan tidak mudah terpecah belah

4. Mendekatkan diri kepada Allah Swt

5. Bangga beragama islam dan makin tunduk akan kekuasaan Allah Swt



2

 

Bab

7

Lezatnya Makanan dan Minumanku Halal dan Berkah

“MAKANAN DAN MINUMAN HALAL MAUPUN HARAM”

 

Kompetensi Inti


1. Menghargai dan menghayati ajaran agama yang dianutnya

2. Menghargai dan menghayati perilaku jujur, disiplin, tanggungjawab, peduli (toleransi, gotong royong), santun, percaya diri, dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam dalam jangkauan pergaulan dan keberadaannya

3. Memahami dan menerapkan pengetahuan (faktual, konseptual, dan prosedural) berdasarkan rasa ingin tahunya tentang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya terkait fenomena dan kejadian tampak mata

4. Mengolah, menyaji dan menalar dalam ranah konkret (menggunakan, mengurai, merangkai, memodifikasi, dan membuat) dan ranah abstrak (menulis, membaca, menghitung, menggambar, dan mengarang) sesuai dengan yang dipelajari di sekolah dan sumber lain yang sama dalam sudut pandang/teori


Kompetensi Dasar


1.3 Mengamalkan ketentuan mengkonsumsi makanan yang halalan thoyiban

2.3 Membiasakan diri mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik

3.4 Menganalisis ketentuan makanan halal-haram

3.5 Menganalisis ketentuan minuman halal-haram

3.6 Mengetahui tatacara mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik

4.3 Mempraktikkan tatacara mengkonsumsi makanan dan minuman yang halal dan baik

Makananku Halal Dan Bergizi




 

Amati gambar berikut ini dan buatlah komentar atau pertanyaan


1

2



Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang makanan dan minuman yang halal an haram. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian


TANGGAPAN


Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


a. Gambar 1: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................

 


TANGGAPAN

Tanggapan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:


b. Gambar 2: .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


c Gambar 3:  .........................................................................................................................


.........................................................................................................................


.........................................................................................................................


PERTANYAAN

Pertanyaan saya terhadap ilustrasi tersebut adalah:

a. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


b. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


c. ..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................


..........................................................................................................................................

 


 


Islam sangat memperhatikan kebaikan, kesehatan dan kesejahteraan umatnya. Salah satu hal yang dapat mempengaruhi keadaan tubuh kita baik langsung maupun tidak langsung adalah makanan dan minuman. Makanan dan minuman halal dan thayyib (baik) akan berpengaruh baik terhadap tubuh dan kehidupan kita, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu masalah ini mendapat perhatian yang sangat penting dalam Islam.

Pada hakekatnya semua makanan di muka bumi ini disediakan untuk manusia, tetapi ada kriteria tertentu yang menjadikan makanan atau minuman tertentu boleh dinikmati ataupun dilarang.

1. Makanan yang Halal

Pengertian

Makanan yang halal ialah makanan yang dibolehkan untuk dimakan menurut ketentuan syari’at Islam. segala sesuatu baik berupa tumbuhan, buah-buahan ataupun binatang pada dasarnya adalah hahal dimakan, kecuali apabila ada nash al-Quran atau Hadis yang mengharamkannya.

Ada kemungkinan sesuatu itu menjadi haram karena memberi mengandung mudharat atau bahaya bagi kehidupan manusia.

Allah Swt berfirman:

 

ِن إِﻧﱠﻪُ ﻟَ ُﻜ ْﻢ ﱠﺸْﻴﻄَﺎ

 

ِت اﻟ

 

ُﺧﻄَُﻮا

 

ﺗـَﺘﱠﺒِﻌُﻮا َوَﻻ

 

ﻃَﻴِّﺒًﺎ َﺣَﻼًﻻ

 

ِﳑﱠﺎ ِﰲ اْﻷَْر ِض ُس ُﻛﻠُﻮا

 

َʮ أَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﻨﱠﺎ

 

َﻋ ُﺪﱞو ُﻣﺒِ ٌﲔ

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuiti langkah-langkah setan. Sungguh, setan itu musuh yang nyata bagimu” (QS. al-Baqarah: 168).

ِﳑﱠﺎ َرَزﻗَ ُﻜ ُﻢ ا ﱠﻪﻠﻟُ َﺣَﻼًﻻ ﻃَﻴِّﺒًﺎ َواﺗـﱠُﻘﻮا ﷲَ اﻟﱠ ِﺬي أَﻧـْﺘُْﻢ ﺑِِﻪ ُﻣْﺆِﻣﻨُﻮ َن َوُﻛﻠُﻮا

Artinya: “Dan makanlah dari apa yang telah diberikan Allah kepadamu sebagai rezeki yang halal dan baik, dan bertakwalah kepada Allah yang kamu beriman kepada-Nya” (QS. al-Maidah: 88)

 


Dari dua ayat di atas maka jelaslah bahwa makanan yang dimakan oleh seorang Muslim hendaknya memenuhi 2 syarat, yaitu:

a. Halal, artinya diperbolehkan untk dimakan dan tidak dilarang oleh hukum syara’

b. Baik/Thayyib, artinya makanan itu bergizi dan bermanfaat untuk kesehatan.


Pertama: Makanan dan minuman harus halal. Halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a. Halal Cara Mendapatkannya.

Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.

b. Halal Karena Proses/Cara Pengolahannya.

Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

c. Halal Karena Dzatnya.

Artinya, Makanan itu terbuat dari bahan yang halal, tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan menurut syariat, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain. Makanan yang haram tercantum dalam ayat berikut ini :

 

ْﺿﻄُﱠﺮ

 

ﷲِ ﻓََﻤ ِﻦ ا

 

ﻟِﻐَِْﲑ

 

ﺑِِﻪ

 

أُِﻫ ﱠﻞ َوَﻣﺎ

 

َﳊَْﻢ ا ْﳋِْﻨِﺰﻳِﺮ َو

 

ﱠﺪَم َواﻟ

 

َﻤﻴـْﺘَﺔَ اﻟْ

 

ُﻜ ُﻢ

 

َﻋﻠَْﻴ

 

َﺣﱠﺮَم

 

إِﻧَـَّﻤﺎ

 

َʪ ٍغ َوﻻ َﻋﺎٍد ﻓَﻼ إِْﰒَ َﻋﻠَْﻴِﻪ إِ ﱠن ﷲَ َﻏُﻔﻮٌر َرِﺣﻴٌﻢ َﻏﻴـَْﺮ

Artinya: ”Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Tetapi barang siapa terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sungguh, Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang Penyayang. (QS. al-Baqarah : 173)


Kedua, makanan dan minuman harus thayyib artinya baik bagi tubuh dan kesehatan. Makanan yang membahayakan kesehatan misalnya mengandung formalin, mengandung pewarna untuk tekstil, makanan berlemak yang berlebihan, dan lain-lain dikatakan tidak thayyib.

 


2. Jenis Makanan Dan Minuman Yang Dihalalkan

Dalam Islam, halalnya suatu makanan harus meliputi tiga hal, yaitu:

a. Halal karena zatnya. Artinya, benda itu memang tidak dilarang oleh hukum syara’, seperti nasi, susu, telor, dan lain-lain.

b. Halal cara mendapatkannya. Artinya sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Sesuatu yang halal tetapi cara medapatkannya tidak sesuatu dengan hukum syara’ maka menjadi haramlah ia. Sebagaimana, mencuri, menipu, dan lain-lain.

c. Halal karena proses/cara pengolahannya. Artinya selain sesuatu yang halal itu harus diperoleh dengan cara yang halal pula. Cara atau proses pengolahannya juga harus benar. Hewan, seperti kambing, ayam, sapi, jika disembelih dengan cara yang tidak sesuai dengan hukum Islam maka dagingnya menjadi haram.

Adapun jenis makanan atau binatang yang halal dimakan, Secara garis besar binatang yang halal dapat dikelompokkan menjadi 2 bagian, yaitu:

1. Semua makanan dan minuman yang tidak diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya. Artinya semua makanan minuman adalah boleh dan halal sampai ada dalil yang menyatakan haramnya. Allah Swt berfirman:

ُﻫَﻮ اﻟﱠ ِﺬي َﺧﻠَ َﻖ ﻟَ ُﻜ ْﻢ َﻣﺎ ِﰲ اْﻷَْر ِض َِﲨﻴًﻌﺎ

Artinya: “Dialah (Allah) yang menciptakan segala yang ada di bumi untukmu”. (QS. al-Baqarah: 29)

 

ِﱭ َواﻟِْﻔَﺮاِء ﻓـََﻘﺎ َل : اﳊََﻼ ُل َوا ْﳉُْ

 

َﺳﻠﱠَﻢ َﻋ ِﻦ اﻟ َﺴ ْﻤ ِﻦ َو

 

ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َﺻﻠﱠﻰ

 

ُﺳﺌِ َﻞ َر ُﺳْﻮُل ﷲ

 

ﺳ َﻜ َﺖ َﻋْﻨﻪُ ﻓـَُﻬَﻮ ِﳑﱠﺎ َﻋﻔﺎ َوَﻣﺎ

 

ِﰲ ﻛِﺘَﺎﺑِِﻪ، َﺣﱠﺮَم ﷲُ

 

َﻣﺎ َواﳊََﺮاُم

 

َﺣ ﱠﻞ ﷲُ ِﰲ ﻛِﺘَﺎﺑِِﻪ َﻣﺎ أَ

ﻟَ ُﻜ ْﻢ.

 

Artinya : Rasulullah saw pernah ditanya tentang minyak samin, keju, dan,keledai liar lantas beliau pun menjawab: Apa yang dihalalkan oleh Allah dalam Kitab-Nya adalah halal dan apa yang diharamkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan (tidak diterangkan), maka itu termasuk yang dimaafkan”.(HR. Ibnu Majah dan Tirmidzi).

2. Semua makanan yang baik, tidak kotor dan tidak menjijikan.

 

ﻃَﻴِّﺒًﺎ

 

َﺣَﻼًﻻ

 

ِض اْﻷَْر

 

ُس ُﻛﻠُﻮا ِﳑﱠﺎ ِﰲ

 

َʮأَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﻨﱠﺎ

 

Artinya: “Wahai manusia! Makanlah dari (makanan) yang halal dan baik yang terdapat di bumi”. (QS. al-Baqarah: 168)

َوُِﳛ ﱡﻞ َﳍُُﻢ اﻟﻄﱠﻴِّﺒَﺎ ِت َوُﳛَِّﺮُم َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ُﻢ ا ْﳋَﺒَﺎﺋِ َﺚ

Artinya: Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk. (QS. al-A’raf [7]: 157)

3. Semua makanan yang tidak memberi mudharat, tidak membahayakan kesehatan jasmani dan tidak merusak akal, moral, dan aqidah.

َوﻻَ ﺗـُْﻠُﻘﻮا ِϥَﻳْ ِﺪﻳ ُﻜ ْﻢ إَِﱃ اﻟﺘـﱠْﻬﻠُ َﻜِﺔ

Artinya: “Dan jangan kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri”. (QS. al-Baqarah: 195)

ﻻَ  َﺿَﺮَر َوﻻَ ِﺿَﺮاًرا

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”

4. Binatang ternak, seperti: kerbau, sapi, unta, kambing, domba dan lain-lain. Firman Allah :

َوأُ ِﺣﻠﱠ ْﺖ ﻟَ ُﻜ ْﻢ َøِْﻴ َﻤﺔُ اْﻷَﻧـَْﻌﺎِم

Artinya: “Telah dihalalkan bagi kamu memakan binatang ternak (seperti: Unta, Sapi, Kerbau dan Kambing)”. (QS. al-Maidah : 1)


5. Sebangsa belalang juga halal, bahkan bangkainyapun boleh dimakan walaupun tanpa disembelih, nabi Muhammad saw. bersabda:

أُ ِﺣ ﱠﻞ ﻟَﻨَﺎ َﻣﻴـْﺘـَﺘَﺎ ِن ا ْﳊُْﻮ ُت َوا ْﳉََﺮا ُد )رواﻩ اﺑﻦ ﻣﺎﺟﻪ(

Artinya: “Dihalalkan kepada kita kita dua bangkai, yaitu ikan dan belalang”. (HR. Ibnu Majah)


6. Binatang hasil buruan yang diperoleh dari hutan seperti kijang, kancil atau ayam hutan halal dimakan dagingnya, sebagaimana firman Allah Swt surat al-Maidah ayat 4 :

 


 

َﻋﻠﱠ َﻤ ُﻜ ُﻢ

 

َﲔ ﺗـَُﻌﻠِّ ُﻤﻮﻧـَُﻬ ﱠﻦ ِﳑﱠﺎ

 

َﻜﻠِّﺒِ ُﻣ

 

ْﻤﺘُْﻢ ِﻣ َﻦ ا ْﳉََﻮا ِرِح َﻋﻠﱠ

 

ُت َوَﻣﺎ اﻟﻄﱠﻴِّﺒَﺎ

 

ﻟَ ُﻜ ُﻢ

 

ﻗُ ْﻞ أُ ِﺣ ﱠﻞ

 

َﺳِﺮﻳ ُﻊ

 

ا ﱠﻪﻠﻟَ إِ ﱠن ا ﱠﻪﻠﻟَ َواﺗـﱠُﻘﻮا

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

َواذْ ُﻛُﺮوا ا ْﺳ َﻢ ا ﱠﻪﻠﻟِ

 

ُﻜ ْﻢ

 

َﺴ ْﻜ َﻦ َﻋﻠَْﻴ

 

أَْﻣ ِﳑﱠﺎ

 

ا ﱠﻪﻠﻟُ ﻓَ ُﻜﻠُﻮا

 

ا ْﳊِ َﺴﺎ ِب

Artinya: “Katakanlah: “Dihalalkan bagimu (adalah makanan) yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas, yang telah kamu latih untuk berburu, yang kamu latih menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu. Maka makanlah apa yang ditangkap untukmu, dan sebutlah nama Allah (waktu melepasnya). Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat cepat perhitungan-Nya”. (QS. al- Maidah : 4)

Dari ayat di atas jelaslah bahwa semua jenis binatang dari yang diternak adalah halal, kecuali yang buruk atau yang dijelaskan keharamannya dalam al-Quran atau Hadis.

7. Binatang yang Hidup di Laut/Air

Semua binatang yang hidup di laut atau di air adalah halal untuk dimakan baik yang ditangkap maupun yang ditemukan dalam keadaan mati (bangkai), kecuali binatang itu mengandung racun atau membahayakan kehidupan manusia. Halalnya binatang laut ini berdasarkan dalil-dalil berikut :

Allah Swt berfirman:

أُ ِﺣ ﱠﻞ ﻟَ ُﻜ ْﻢ  َﺻْﻴ ُﺪ اﻟْﺒَ ْﺤِﺮ َوﻃََﻌﺎُﻣﻪُ َﻣﺘَﺎ ًﻋﺎ ﻟَ ُﻜ ْﻢ

Artinya: ”Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, (Q.S. al-Maidah:96)

Hadis nabi Muhammad saw:

ﻗَﺎ َل َر ُﺳﻮُل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ِﰱ اﻟْﺒَ ْﺤِﺮ ُﻫَﻮ اﻟﻄﱠُﻬْﻮُر َﻣﺎءُﻩُ ا ْﳊِ ﱡﻞ َﻣﻴـْﺘـَﺘُﻪُ

Artinya: “Rasulullah saw. bersabda: mengenai laut bahwa laut itu suci airnya dan halal bangkainya. (HR. Imam Empat)

8. Kuda

Telah berlalu dalam hadis Jabira ra. bahwasanya mereka memakan kuda saat perang Khaibar. Semakna dengannya ucapan Asma` binti Abi Bakr ra.

 

ﻓـَﺮ ًﺳﺎ َﻋﻠَﻰ َﻋ ْﻬ ِﺪ َر ُﺳﻮِل ﷲِ  َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ ﻓَﺄَ َﻛْﻠﻨَﺎﻩُ َﳓَْﺮَn

Artinya: “Kami menyembelih kuda di zaman Rasulullah saw. lalu kamipun memakannya”. (HR. al-Bukhari - Muslim)


3. Manfaat Mengonsumsi Makanan dan Minuman yang Halal

Makanan dan minuman yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Apabila makanan dan minuman yang didapatkan dari hasil yang halal tentu sangat berguna untuk diri kita dan keluarga kita. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan bererti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sahari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak. Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat.

Seseorang yang sudah terbiasa mengonsmsi makanan dan minuman yang halal, maka dirinya akan memperoleh manfaat, di antaranya adalah.

a. Terjaga kesehatnnya sehingga dapat mempertahankan hidupnya sampai dengan batas yang ditetapkan Allah Swt

b. Mendapat ridha Allah Swt karena memilih jenis makanan dan minuman yang halal.

c. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat, serta mendapat perlindungan dari Allah Swt

d. Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari, dan itu tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya.

e. Memiliki akhlaqul karimah karena telah menaati perintah Allah Swt sekaligus terhindar dari akhlak madzmumah (tercela).


Banyak terjadi salah sangka dari masyarakat bahwa menjari rezeki yang haram saja sulit, apalagi yang halal. Hal itu malah memicu banyak kesalahapahaman tentang halal dan haram suatu rezeki. Akhirnya, banyak masyarakat menghalalkan segala cara untuk mencari rezeki,

 


padahal belum tentu halal. Kita sebagai orang bertaqwa hendaknya menghindari hal itu dengan banyak mempelajari al-Quran dan Hadis tentang pengertian halal dan haram.

1. Pengertian Makanan & Minuman Yang Haram

Haram artinya dilarang, jadi makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang diharamkan di dalam al-Quran dan Hadis, bila tidak terdapat petunjuk yang melarang, berarti halal. Setiap makanan dan minuman yang diharamkan atau larang oleh syara’ pasti ada bahayanya dan meninggalkan yang dilarang syara’ pasti ada faidahnya dan mendapat pahala.

2. Jenis Makanan dan Minuman Yang Diharamkan

Pada prinsipnya segala minuman apa saja halal untuk diminum selama tidak ada ayat al- Quran dan Hadis yang mengharamkannya. Bila haram, namun masih dikonsumsi dan dilakukan, maka niscaya tidak barokah, malah membuat penyakit di badan . Haramnya makanan secara garis besar dapat dibagi dua macam :

a. Haram Lidzatihi (makanan yang haram karena zatnya). Maksudnya hukum asal dari makanan itu sendiri memang sudah haram. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Daging Babi

Seluruh makanan, minuman, obat-obatan, dan kosmetika yang mengandung unsur babi dalam bentuk apapun, haram dikonsumsi. Termasuk lemak babi yang dipergunakan dalam industri makanan yang dikenal dengan istilah shortening, serta semua zat yang berasal dari babi yang biasanya dijadikan bahan campuran makanan (food additive).

إِﱠﳕَﺎ َﺣﱠﺮَم َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ُﻢ اﻟْ َﻤﻴـْﺘَﺔَ َواﻟ ﱠﺪَم َو َﳊَْﻢ ا ْﳋِْﻨِﺰﻳِﺮ َوَﻣﺎ أُِﻫ ﱠﻞ ﺑِِﻪ ﻟِﻐَِْﲑ ا ﱠﻪﻠﻟ

Artinya: “Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah.”. (QS. al-Baqarah: 173)


Cacing dalam tubuh akibat makan daging babi

 


2) Darah

Darah yang mengalir dari binatang atau manusia haram dikonsumsi, baik secara langsung maupun dicampurkan pada bahan makanan karena dinilai najis, kotor, menjijikkan, dan dapat mengganggu kesehatan. Demikian juga darah yang sudah membeku yang dijadikan makanan dan diperjualbelikan oleh sebagian orang. Adapun darah yang melekat pada daging halal, boleh dimakan karena sulit dihindari. Hal ini berdasarkan firman Allah Swt:

 

َﻣﻴـْﺘَﺔً أَْو

 

ﻃَﺎ ِﻋٍﻢ ﻳَﻄَْﻌ ُﻤﻪُ إِﱠﻻ أَ ْن ﻳَ ُﻜﻮ َن ُﳏَﱠﺮًﻣﺎ َﻋﻠَﻰ

 

ُﺪ ِﰲ َﻣﺎ أُوِﺣ َﻲ إَِﱠﱄ َﻻ أَِﺟ

 

ﻗُ ْﻞ

 

َﻣ ْﺴُﻔﻮ ًﺣﺎ أَْو َﳊَْﻢ ِﺧْﻨِﺰﻳٍﺮ َﻓِﺈﻧﱠﻪُ ِر ْﺟ ٌﺲ أَْو ﻓِ ْﺴًﻘﺎ أُِﻫ ﱠﻞ ﻟِﻐَِْﲑ ﷲِ ﺑِِﻪ َدًﻣﺎ

Artinya: “Katakanlah: “Tiadak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi-karena semua itu kotor atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah”. (QS. al- An’am: 145)

3) Khamar (minuman keras)

 

َﻋ َﻤ ِﻞ

 

ٌﺲ ِﻣ ْﻦ

 

ِر ْﺟ

 

َواْﻷَْزَﻻُم ُب

 

َﺼﺎ

 

َواْﻷَﻧْ

 

َواﻟْ َﻤْﻴ ِﺴُﺮ

 

َʮأَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﱠ ِﺬﻳ َﻦ ءَاَﻣﻨُﻮا إِﱠﳕَﺎ ا ْﳋَْﻤُﺮ

 

اﻟ ﱠﺸْﻴﻄَﺎ ِن ﻓَﺎ ْﺟﺘَﻨِﺒُﻮﻩُ ﻟََﻌﻠﱠ ُﻜ ْﻢ ﺗـُْﻔﻠِ ُﺤﻮ َن

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan itu) agar kamu beruntung.” (QS. al-Ma`idah: 90)

Khamar dapat dianalogikan dengannya semua makanan dan minuman yang bisa menimbulkan mudharat dan merusak badan, akal, jiwa, moral dan akidah, misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.

Nabi saw. bersabda :

َﻣﺎ أَ ْﺳ َﻜَﺮ َﻛﺜِﻴـُْﺮﻩُ ﻓـََﻘﻠِﻴـْﻠُﻪُ َﺣَﺮاٌم

Artinya: Sesuatu yang memabukkan dalam keadaan banyak, maka dalam keadaan sedikit juga tetap haram. (HR. an-Nasa’i, Abu Dawud dan Tirmidzi).

 


4) Semua Jenis Burung Yang Bercakar, Yang Dengan Cakarnya Ia Mencengkeram Atau Menyerang Mangsanya.

 

َوَﻋ ْﻦ

 

ِّﺴﺒَﺎِع اﻟ

 

ِﻣ َﻦ

 

ٍب َn

 

ِذى

 

ُﻛ ِّﻞ

 

َﻋ ْﻦ

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﱠﻪﻠﻟِ َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ ا

 

ُﺳﻮُل َر

 

ﻧـََﻬﻰ

 

ُﻛ ِّﻞ ِذى ِﳐْﻠَ ٍﺐ ِﻣ َﻦ اﻟﻄﱠِْﲑ

Artinya: “Rasulullah saw melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR.Muslim).


Yang dimaksud burung yang memiliki cakar di atas adalah yang buas, seperti burung Elang dan Rajawali. Sehingga tidak termasuk sebangsa ayam, burung merpati dan sejenisnya.

5) Semua Binatang Buas Yang Bertaring

ُﻛ ﱡﻞ ِذي َn ٍب ِﻣ َﻦ اﻟ ِّﺴﺒَﺎِع َﻓﺄَ ْﻛﻠُﻪُ َﺣَﺮاٌم

Artinya: “Semua binatang buas yang bertaring, maka mengkonsumsinya adalah haram.” (HR. Muslim).


Yang dimaksudkan di sini adalah semua binatang buas yang bertaring dan menggunakan taringnya untuk menghadapi dan memangsa manusia dan binatang lainnya.

6) Binatang Yang Diperintahkan Supaya Dibunuh

Ada lima binatang yang diperintahkan untuk dibunuh karena termasuk binatang yang merusak dan membahayakan, berdasarkan hadis berikut:

 

َﲬْ ٌﺲ

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ أَﻧﱠﻪُ ﻗَﺎ َل َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﱠاﻟﻨِِّﱯ َﺻﻠﱠﻰ ا ﱠﻪﻠﻟُ َﻋ ْﻦ

 

َﻋﻨـَْﻬﺎ

 

َﺸﺔَ َر ِﺿ َﻲ ﷲُ َﻋﺎﺋِ

 

َﻋ ْﻦ

 

ُب اْﻷَﺑـَْﻘﻊ واﻟَْﻔﺄْرةُ واﻟْ َﻜْﻠﺐ اﻟَْﻌُﻘﻮر ا ْﳊﻴﱠﺔُ واﻟْﻐُﺮا

 

ِﰲ ا ْﳊِِﻞ وا ْﳊﺮِم ﻳـْﻘﺘـْﻠﻦ

 

ﻓـﻮا ِﺳ ُﻖ

 

ُ َ َ َ  ُ   ُ

 

َ َ َ

 

ّ َ ََ

 

ُ َ َ

 

ََ ْﳊَُﺪﱠʮ َوا

 

Artinya: “Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: Lima hewan fasik yang hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak yang di punggung dan perutnya ada warna putih, tikus, anjing gila, burung elang.” (HR. Muslim).

 


Demikian pula cecak, termasuk binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, sebagaimana diriwayatkan oleh Sa’ad bin Abi Waqqash, dia berkata:

أَ ﱠن  ﱠاﻟﻨِ ﱠﱯ  َﺻﻠﱠﻰ ا ﱠﻪﻠﻟُ َﻋﻠَْﻴِﻪ َو َﺳﻠﱠَﻢ أََﻣَﺮ ﺑَِﻘْﺘ ِﻞ اﻟَْﻮَزِغ َوَﲰﱠﺎﻩُ ﻓـَُﻮﻳْ ِﺴًﻘﺎ

Artinya: “Bahwa Nabi saw memerintahkan untuk membunuh cecak blirik (tokek), dan beliau menamakannya Fuwaisiqah (binatang jahat yang kecil)”. (HR. Muslim)

Nabi Muhammad saw. memerintahkan agar membunuh binatang-binatang tersebut, maka itu sebagai isyarat atas larangan untuk memakannya. Sebab, jika sekiranya binatang itu boleh dimakan, maka akan menjadi mubazir (sia-sia) kalau sekedar dibunuh, padahal Allah Swt melarang hamba-Nya untuk melakukan hal-hal yang mubazir.


7) Binatang Yang Dilarang Untuk Dibunuh.

Ada empat macam binatang yang dilarang dibunuh. Binatang tersebut telah tersebut dalam hadis berikut:

 

ِﻣ َﻦ

 

أَْرﺑٍَﻊ

 

ِﻞ ﻗـَْﺘ

 

َﻋ ْﻦ

 

ﻧـََﻬﻰ

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ

 

َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﱠﱮ َﺻﻠﱠﻰ ﷲُ ﱠاﻟﻨِ

 

: أَ ﱠن

 

ٍس َﻋﺒﱠﺎ

 

ِﻦ اﺑْ

 

َﻋ ِﻦ

 

اﻟ ﱠﺪَوا ِّب : اﻟﻨﱠ ْﻤﻠَِﺔ َواﻟﻨﱠ ْﺤﻠَِﺔ َوا ْﳍُْﺪ ُﻫ ِﺪ َواﻟ ﱡﺼَﺮِد

Artinya: “Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah saw. melarang membunuh 4 hewan: semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad.” (HR. Ahmad)

Nabi Muhammad saw. melarang membunuh binatang-binatang itu, berarti dilarang pula memakannya. Sebab, jika binatang itu termasuk yang boleh dimakan, bagaimana cara memakannya kalau dilarang membunuhnya?


8) Binatang Yang Buruk Atau Menjijikkan

Semua yang menjijikkan –baik hewani maupun nabati– diharamkan oleh Allah Swt Sebagaimana firmanNya:

َوُﳛَِّﺮُم َﻋﻠَْﻴ ِﻬ ُﻢ ا ْﳋَﺒَﺂﺋِ َﺚ

Artinya: Dan dia (Muhammad) mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. al-A’raf: 157)

 


Namun kriteria binatang yang buruk dan menjijikkan pada setiap orang dan tempat pasti berbeda. Ada yang menjijikkan bagi seseorang misalnya, tetapi tidak menjijikkan bagi yang lainnya. Maka yang dijadikan standar oleh para ulama’ adalah tabiat dan perasaan orang yang normal dari orang Arab yang tidak terlalu miskin yang membuatnya memakan apa saja. Karena kepada merekalah al-Quran diturunkan pertama kali dan dengan bahasa merekalah semuanya dijelaskan. Sehingga merekalah yang paling mengetahui mana binatang yang menjijikkan atau tidak


9) Semua Makanan Yang Ber-mudharat Terhadap Kesehatan Manusia –apalagi kalau sampai membunuh diri– baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan sejenisnya

Allah Swt berfirman:

َوﻻَ ﺗـُْﻠُﻘﻮا ِϥَﻳْ ِﺪﻳ ُﻜ ْﻢ إَِﱃ اﻟﺘـﱠْﻬﻠُ َﻜِﺔ

Artinya: “Dan janganlah kamu jatuhkan (diri sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri” (QS. al-Baqarah: 195)

Nabi Muhammad saw. bersabda:

ﻻَ  َﺿَﺮَر َوﻻَ ِﺿَﺮاًرا

Artinya: “Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain”. (HR. Ahmad)


b. Haram Lighairihi (makanan yang haram karena faktor eksternal). Maksudnya hukum asal makanan itu sendiri adalah halal, akan tetapi dia berubah menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Haram bentuk ini ada beberapa, diantaranya:

1) Bangkai. Yaitu semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Allah Swt berfirman

 

َﺨﻨَِﻘﺔُ

 

ُﻤْﻨ َواﻟْ

 

ﷲِ ﺑِِﻪ ﻟِﻐَِْﲑ

 

أُِﻫ ﱠﻞ َوَﻣﺎ

 

َﳊُْﻢ ا ْﳋِْﻨِﺰﻳِﺮ َو

 

َﻤﻴـْﺘَﺔُ َواﻟ ﱠﺪُم اﻟْ

 

َﻋﻠَْﻴ ُﻜ ُﻢ

 

ُﺣِّﺮَﻣ ْﺖ

 

َﻤْﻮﻗُﻮَذةُ َواﻟْ ُﻤﺘـَﺮِّدﻳَﺔُ َواﻟﻨﱠ ِﻄﻴ َﺤﺔُ َوَﻣﺎ أَ َﻛ َﻞ اﻟ ﱠﺴﺒُ ُﻊ إِﱠﻻ َﻣﺎ ذَﱠﻛﻴـْﺘُْﻢ َواﻟْ

Artinya: “Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang

 


jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”. (QS. al-Ma`idah: 3)

Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat di atas:

Al-Munhaniqah, yaitu binatang yang mati karena tercekik.

Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati karena terkena pukulan keras.

Al-Mutaraddiyah, yaitu binatang yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.

An-Nathihah, yaitu binatang yang mati karena ditanduk oleh binatang lainnya.

Binatang yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.

Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, seperti disetrum.

Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.

Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah Swt walaupun dengan membaca basmalah.

Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/terpisah dari tubuhnya


Diperkecualikan darinya 3 bangkai, ketiga bangkai ini halal dimakan:

Ikan, karena dia termasuk hewan air dan telah berlalu penjelasan bahwa semua hewan air adalah halal bangkainya kecuali kodok.

Belalang. Berdasarkan hadis Abdullah bin Umar ra., bahwa Rasulullah saw. bersabda:

 

َوأَﱠﻣﺎ اﻟ ﱠﺪَﻣﺎ ِن

 

َوا ْﳉََﺮا ُد

 

ْﳊُﻮ ُت ﻓَﺎ

 

اﻟْ َﻤﻴـْﺘـَﺘَﺎ ِن ﻓَﺄَﱠﻣﺎ

 

ِن َوَدَﻣﺎ

 

ْﺖ ﻟَﻨَﺎ َﻣﻴـْﺘـَﺘَﺎ ِن

 

أُ ِﺣﻠﱠ

 

ﻓَﺎﻟْ َﻜﺒِ ُﺪ َواﻟ ِﻄّ َﺤﺎ ُل

Artinya: “Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah. Adapun kedua bangkai itu adalah ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu adalah hati dan limpa”. (HR. Ahmad )

Janin yang berada dalam perut hewan yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadis Abu Sa’id al-Khudri ra., bahwa Nabi bersabda:

ذََﻛﺎةُ ا ْﳉَﻨِْ ِﲔ ذََﻛﺎةُ أُِّﻣِﻪ

Artinya: “Penyembelihan untuk janin adalah penyembelihan induknya”. (HR. Ahmad)

 


2) Binatang Yang Disembelih Tanpa Membaca Basmalah

Hewan ternak yang disembelih tanpa membaca basmalah adalah haram dimakan dagingnya kecuali jika lupa. Allah Swt berfirman:

َوَﻻ َϦْ ُﻛﻠُﻮا ِﳑﱠﺎ َﱂْ ﻳُْﺬَﻛِﺮ ا ْﺳ ُﻢ ﷲِ َﻋﻠَْﻴِﻪ َوإِﻧﱠﻪُ ﻟَِﻔ ْﺴ ٌﻖ

Artinya: “Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang ketika (disembelih) tidak disebut nama Allah. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah perbuatan fasik.” (QS. al-An’am: 121)


3) Makanan haram yang diperoleh dari usaha dengan cara dhalim, seperti mencuri, korupsi, menipu, merampok, hasil judi, undian harapan, taruhan, menang togel dan sebagainya.

 

ِﻣ ْﻦ

 

ُﻛﻠُﻮا ﻓَِﺮﻳًﻘﺎ ﻟِﺘَﺄْ

 

ْﳊُ ﱠﻜﺎِم ا

 

إَِﱃ ِøَﺎ

 

َوﺗُْﺪﻟُﻮا

 

ُﻜ ْﻢ ِʪﻟْﺒَﺎ ِﻃ ِﻞ ﺑـَﻴـْﻨَ

 

َوَﻻ َϦْ ُﻛﻠُﻮا أَْﻣَﻮاﻟَ ُﻜ ْﻢ

 

أَْﻣَﻮاِل اﻟﻨﱠﺎ ِس ِʪِْﻹِْﰒ َوأَﻧـْﺘُْﻢ ﺗـَْﻌﻠَ ُﻤﻮ َن

Artinya: “Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil, dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim, dengan maksud agar kamu dapat memakan sabagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. al-Baqarah: 188)

4) Semua Makanan Halal Yang Tercampur Najis.

Contohnya seperti mentega, madu, susu, minyak goreng atau selainnya yang kejatuhan tikus atau cecak. Hukumnya sebagaimana yang disebutkan dalam hadis Maimunah ra. bahwa nabi Muhammad saw. ditanya tentang minyak samin (lemak) yang kejatuhan tikus, maka beliau bersabda:

أَﻟُْﻘﻮَﻫﺎ َوَﻣﺎ َﺣْﻮَﳍَﺎ ﻓَﺎﻃَْﺮ ُﺣﻮﻩُ . َوُﻛﻠُﻮا َﲰْﻨَ ُﻜ ْﻢ

Artinya: “Buanglah tikusnya dan buang juga lemak yang berada di sekitarnya lalu makanlah (sisa) lemak kalian”. (HR. Bukhari)

 


 


Apabila manusia memakan makanan dan meminum minuman yang haram maka akan menimbulkan akibat buruk baik manusia itu sendiri baik terhadap pribadinya maupun terhadap orang lain atau masyarakat bahwaka terhadap lingkungannya. Di antara akibat buruk dari makanan dan miuman yang haram adalah:

1. Amal ibadahya tidak akan diterima dan doanya tidak akan dikabulkan Allah Swt Rasulullah Saw bersabda yang artinya:

Dari Abu Hurairah ra. ia berkata:

 

إِ ﱠن ﷲَ

 

َو َﺳﻠﱠَﻢ َﻋﻠَْﻴِﻪ

 

ﷲُِ َﺻﻠﱠﻰ

 

َل َر ُﺳﻮُل ﷲ : ﻗَُﺎ

 

ﻗَﺎ َل َﻋْﻨﻪ

 

َرﺿ َﻲ ﻪﻠﻟُ

 

َﻋﻦ أﰉ ُﻫَﺮﻳـَْﺮَة

 

َʮ أَﻳـﱡَﻬﺎ

 

اﻟْ ُﻤْﺮ َﺳﻠْ َﲔ ﻓـََﻘﺎ َل : ﺑِِﻪ

 

اﻟْ ُﻤْﺆِﻣﻨِ َﲔ ِﲟَﺎ أََﻣَﺮ ﷲَ أََﻣَﺮ

 

إِﱠﻻ ﻃَﻴِّﺒًﺎ َوإِ ﱠن َﻻﻳْﻘَﺒﻞُ

 

ﺗـََﻌﺎﱃ

 

ُﻛﻠُﻮا ِﻣ ْﻦ

 

أَﻳـﱡَﻬﺎ اﻟﱠ ِﺬﻳْ َﻦ آََﻣﻨُﻮا َʮ

 

ِت َوا ْﻋ َﻤﻠُﻮا َﺻﺎ ِﳊًﺎ َوﻗَﺎ َل ﺗـََﻌﺎ َﱃ : اﻟﻄﱠﻴِّﺒَﺎ

 

ِﻣ َﻦ

 

اﻟﱡﺮ ُﺳﻞُ ُﻛﻠُﻮا

 

ﻃَﻴِّﺒَﺎ ِت َﻣﺎ َرَزﻗـْﻨَﺎ ُﻛ ْﻢ .... )رواﻩ ﻣﺴﻠﻢ(

Artinya: “ Dari Abu Hurairah ra ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya Allah Swt adalah Dzat Yang Maha Baik, tidak mau menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah telah memerintahkan orang-orang mukmin sesuai dengan yang diperintahkan kepada para rasul. Allah Swt berfirman: Hai para rasul, makanlah dari amaknan yang baik-baik dan kerjakanlah amal yang shalih, Allah Swt berfirman: Wahai orang-orang yang beriman! Makanlah dari rezeki yang baik yang Kami berikan kepadamu

…” (HR. Muslim)

2. Makanan dan minuman haram bisa merusak jiwa (terutama minuman keras yang mengandung alkohol), seperti:

a. Kecerdasan menurun.

b. Cenderung lupa dan melakukan hal-hal yang negatif.

c. Senang menyendiri dan melamun.

d. Semangat kerja berkurang.

3. Makan dan minuman yang haram dapat membahayakan kesehatan.

4. Makanan dan minuman yang haram memubazirkan harta.

 


5. Menimbulkan permusuhan dan kebencian.

6. Menghalangi terkabulnya doa, karena telah melanggar aturan Allah Swt

7. Menghalangi mengingat Allah Swt


Allah Swt berfirman:

 

ُﺼ ﱠﺪُﻛ ْﻢ

 

َوﻳَ

 

َواﻟْ َﻤْﻴ ِﺴِﺮ

 

ا ْﳋَْﻤِﺮ

 

ِﰲ َﻀﺎءَ

 

َﺪاَوَة َواﻟْﺒـَْﻐ اﻟَْﻌ

 

َﻊ ﺑـَﻴـْﻨَ ُﻜ ُﻢ ﻳُﻮﻗِ

 

ﱠﺸْﻴﻄَﺎ ُن أَ ْن اﻟ

 

إِﱠﳕَﺎ ﻳُِﺮﻳ ُﺪ

 

َﻋ ْﻦ ِذ ْﻛِﺮ ا ﱠﻪﻠﻟِ َوَﻋ ِﻦ اﻟ ﱠﺼَﻼِة ﻓـََﻬ ْﻞ أَﻧـْﺘُْﻢ ُﻣﻨـْﺘـَُﻬﻮ َن

Artinya: “Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebenian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat maka tidakkah kamu mau berhenti?” (QS. al-Maidah: 91)



Sebagai seorang muslim kita harus berusaha menghindari atau menjauhi makanan dan minuman yang haram. Agar dapat menghindari makanan dan minuuman yang diharamkan, hendaklah diperhatikan hal-hal berikut :

1. Tanamkan di dalam diri sikap benci dan tidak suka terhadap makanan dan minunam yang diharamkan.

2. Hendaklah difahami betul macam-macam makanan dan minuman yang diharamkan.

3. Jika terdapat keraguan terhadap makanan dan minuman tersebut tanyakanlah kepada ulama terdekat.

4. Bersikap hati-hati terhadap makanan dan minuman yang telah diolah atau dalam kemasan.

5. Tanamkan keyakinan di dalam diri bahwa makan dan minum sesuatu yang haram akan merusak dan membahayakan jiwa kita.

6. Menjauhi pergaulan yang mengarah pada makanan dan minuman ynag haram.

 


 


Selain kondisi makanan, tatacara makan dan minum pun tidak luput dari perhatian syariat Islam.

1. Sebelum menyantap makanan kita harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

a. Berniat makan dan minum untuk menambah kekuatan agar dapat menjalankan ibadah dengan baik.

b. Tidak makan dan minum secara berlebihan atau melampaui batas yang diperlukan tubuh maupun melampauai batas yang dihalalkan. Firman Allah Swt :

 

ُِﳛ ﱡﺐ

 

ﺗُ ْﺴِﺮﻓُﻮا إِﻧﱠﻪُ َﻻ َوﻻ

 

ْﺷَﺮﺑُﻮا

 

َوا

 

َوُﻛﻠُﻮا

 

َﻣ ْﺴ ِﺠ ٍﺪ

 

ُﻛ ِّﻞ

 

َﺪ ِﻋْﻨ

 

ِزﻳﻨـَﺘَ ُﻜ ْﻢ

 

ُﺧ ُﺬوا

 

َʮ ﺑَِﲏ آَدَم

 

اﻟْ ُﻤ ْﺴِﺮﻓِ َﲔ

Artinya : Wahai anak cucu Adam! Pakailah pakainamu yang bagus pada setiap (memasuki) masjid, makan dan minumlah, tetapi jangan berlebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. al-A’raf : 31)

c. Makan dan minum dengan teratur, baik pagi, siang, maupun sore hari.

d. Makan di tempat yang nyaman dan pantas.


2. Ketika sudah menghadapi hidangan perhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Kalau makan bersama, ambillah makanan yang dekat dan menggunakan tangan kanan.

b. Tidak terlalu banyak mengambil makanan ke dalam piring.

c. Membaca doa sebelum makan :

ﺑِ ْﺴِﻢ ﷲِ اﻟﱠﺮْﲪَ ِﻦ اﻟﱠﺮِﺣْﻴِﻢ اَﻟﻠﱠُﻬ ﱠﻢ َʪ ِرْك ﻟَﻨَﺎ ﻓِْﻴ َﻤﺎ َرَزﻗـْﺘـَﻨَﺎ َوﻗِﻨَﺎ َﻋ َﺬا َب اﻟﻨﱠﺎ ِر

Artinya: Dengan nama Allah yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, ya Allah, berkahilah rezeki yang telah Engkau berikan kepada kami dan peliharalah kami dari siksa neraka.

d. Gunakan tangan kanan untuk makan/menyuap.

e. Bila makan menggunakan sendok dan garpu, peganglah sendok dengan tangan kanan dan garpu di tangan kiri.

 


f. Tidak membenturkan sendok/garpu dengan gigi atau piring makan sehingga menimbulkan bunyi.

g. Jangan makan sambil berbicara.

h. Tidak meniup makanan ataupun sambil bernafas ketika minum.

i. Masukkan makanan kedalam mulut sedikit demi sedikit, jangan makan dengan suapan yang terlalu besar.

j. Jangan mencela makanan yang tidak disukai.

k. Kunyahlah makanan sampai lembut sebelum ditelan.

l. Jangan terburu-buru saat makan.

m. Rasakan nikmatnya makanan yang dimakan untuk timbul rasa syukur kepada Allah Swt

n. Berhentilah makan sebelum terlalu kenyang.

o. Jangan menyisakan makanan di piring makan.

p. Mengambil minuman dengan tangan kanan.

q. Minumlah minuman seteguk demi seteguk tanpa bernafas.

r. Jangan minum langsung dari teko, botol dan sejenisnya, tetapi tuang terlebih dahulu ke dalam gelas.

s. Jangan sekali minum langsung habis.

t. Mencuci tangan setelah selesai.

u. Membaca doa selesai makan :

اَ ْﳊَْﻤ ُﺪ ِﱠﻪﻠﻟِ اﻟﱠ ِﺬى اَﻃَْﻌ َﻤﻨَﺎ َو َﺳَﻘﺎ َn َو َﺟَﻌﻠَﻨَﺎ ِﻣ َﻦ اﻟْ ُﻤ ْﺴﻠِ ِﻤْ َﲔ

Artinya: “Segala puji bagi Allah, Zat yang memberi makan dan minum dan menjadikan kami termasuk golongan orang-orang muslim.”

v. Merapikan peralatan dan tempat makan.


3. Dengan makan dan minum sesuai dengan adab yang baik, menunjukkan bahwa kita :

a. Manusia yang beradab

b. Merefleksikan rasa syukur atas rizki Allah Swt

c. Menghormati makanan dan minuman bahwa mereka adalah makhluk Allah Swt yang disediakan untuk manusia

 


 

Untuk memperluas wawasanmu, diskusikanlah masalah berikut ini:

No. Masalah Hasil Diskusi

1. Mengapa kita perlu memahami ketentuan makanan yang halal?

2. Mengapa kita perlu memahami ketentuan makanan yang haram?

3. Mengapa perlu mengetahui jenis-jenis makanan yang haram?

4. Mengapa perlu mengetahui jenis-jenis binatang yang haram?

5. Mengapa perlu melaksanakan memakan makanan yang halal ?



Abu Bakar Shiddiq Ra. Memuntahkan Makanan

Abu Bakar Shiddiq ra. mempunyai seorang hamba sahaya yang senantiasa memberikan makanan kepadanya. Suatu ketika hamba sahayanya itu membawa makanan dan Abu Bakar Shiddiq ra. memakan satu suap dari makanan itu. Hamba sahaya itu berkata, “Biasanya tuan selalu bertanya tentang sumber makanan yang saya bawa, tetapi mengapa hari ini tuan tidak berbuat demikian?”

Abu Bakar ra. menjawab, “ Saya sangat lapar sehingga saya lupa bertanya. Terangkanlah kepada saya darimana kamu memperoleh makanan ini?”

Hamba sahayanya menjawab, “Pada zaman jahiliyyah, sebelum saya memeluk Islam, saya pernah menjadi seorang peramal. Suatu ketika saya bertemu dengan satu kaum di sebuah kabilah, kemudian saya membaca mantra kepada mereka. Mereka berjanji kepada saya akan memberikan sesuatu sebagai imbalan jasa saya kepada mereka. Hari ini saya lewat di perkampungan mereka. Mereka berkata, “Di sini sedang dilakukan upacara pernikahan, kemudian mereka memberi makanan ini kepada saya,”

Mendengar cerita hamba sahayanya itu, Abu Bakar ra. berkata, “Hampir saja kamu membinasakanku. ” Setelah itu dia berusaha memuntahkan makanan itu dengan memasukkan jari tangan ke dalam kerongkongannya. Tetapi disebabkan perasaan sangat lapar yang beliau derita sebelumnya, makanan itupun tidak dapat dikeluarkan. Ada orang yang memberitahu

 


beliau bahwa makanan itu dapat dimuntahkan dengan meminum air sebanyak-banyaknya. Maka beliau meminta air di gelas yang besar, kemudian beliau meminum sebanyak- banyaknya, sehingga makanan itu berhasil dimuntahkan kembali.

Seseorang yang memperhatikan beliau berkata, “Semoga Allah mencurahkan rahmat- Nya kepada engkau. Engkau telah bersusah-payah disebabkan sesuap makanan.”

Abu Bakar ra. menjawab, “Apabila untuk memuntahkan makanan itu harus saya tebus dengan jiwa, maka pasti saya akan melakukannya. Saya mendengar Rasulullah saw. bersabda, “Badan yang tumbuh subur dengan makanan haram, maka api (neraka) lebih baik baginya.” Saya takut ada bagian dari badan saya yang disuburkan oleh makanan itu.”

http://www.shvoong.com/writers/yaniear11




1. Halal artinya boleh. Makanan dan minuman yang halal adalah makanan dan minuman yang dibolehkan untuk dimakan atau diminum menurut ketentuan syariat Islam.

2. Haram artinya dilarang. Makanan dan minuman yang haram adalah makanan dan minuman yang dilarang oleh syariat Islam untuk dimakan dan diminum.

3. Jenis makanan yang halal ialah: makanan yang baik-baik, tidak kotor dan tidak menjijikan, tidak diharamkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya, tidak memberi mudarat, dan binatang yang hidup di dalam air

4. Jenis minuman yang halal : air atau cairan yang tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, tidak memabukkan, bukan berupa benda najis atau benda suci yang terkena najis, dan didapat dengan cara-cara yang halal.

5. Yang termasuk makanan yang haram ialah: Semua makanan yang disebut dalam al- Quran (al-Maidah ayat 3), makanan kotor dan keji, makanan yang dipotong dari binatang yang masih hidup, dan makanan yang didapat dengan cara tidak halal.

 


6. Orang yang makan makanan haram dan minum minuman haram amal ibadahnya dan amalan-amalan yang lain tidak diterima di sisi Allah. Demikian juga orang ini doanya tidak dikabulkan oleh Allah Swt

7. Akibat buruk dari makanan dan minuman yang diharamkannya: wajah menjadi pucat dan mata sering memerah, mulut dan kerongkongan menjadi kering, kepala pusing dan telinga mendengung, berat badan menurun dan urat syaraf menjadi bengkak, pancaindra semakin melemah, kecerdasan semakin menurun dan kemampuan berfikir semakin kurang, sering lupa dan cenderung untuk melakukan hal-hal yang negative, kemampuan bekerja menjadi lemah, dan sebagainya.

8. Hikmah adanya halal dan haram dalam makanan dan minuman antara lain: dapat memilih makanan yang halal dan meninggalkan yang haram, hidup sehat, baik sehat rohani maupun jasmani, dan lebih tenang hidupnya di tengah-tengah masyarakat, tidak ada kekhawatiran dan ketakukan bahkan disenangi oleh banyak orang.

9. Binatang yang halal maksudnya ialah binatang yang diperbolehkan bagi umat Islam untuk memakannya. Semuanya binatang halal dimakan kecuali ada dalil al-Quran atau hadis yang mengharamkannya.

10. Binatang yang haram dagingnya, di antaranya ialah: bangkai, darah, daging babi. binatang yang disembelih dengan nama selain Allah, binatang yang bertaring kuat, binatang mempunyai kuku tajam, binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, dan binatang yang dilarang untuk dibunuh.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer

Duridwan TeA Google Arsip

Tampil Ful Skrin

Tampilan penuh layar

Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

Penuh Normal

Materi artikel

DRLabel

'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan AKGTK Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Alfa Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audacity Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink drSoftaculous Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS Flickr ftf ftp Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github Goguru googele Gosiswawi GS v2 Gudang Gif GuMeng Guru Hotmail HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan Inlislite ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM KSM_24 kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda Literasi LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Mvs Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah NUPTKku Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id Offidocs ome Ome.TV omeaeun Onedrive Opis OpisTeA Oracle OSIS Outlook Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penahexa Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi perpus Perpusdig PHBI photo Phyton Pintarkem PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead s.idku Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software SoraTeuPerluNinggal StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Twitter Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3s WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WorldBank WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub ZIP Zoom سلاح الدعوة
×
Judul