DRgrtea

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Rabu, 13 Desember 2023

Buku Fikih 9 Versi Word Converted _ Arab rusak harus diperbaiki

Buku Fikih 9 Versi Word Converted _ Arab rusak harus diperbaiki
 





Direktorat Pendidikan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia 2016


























B















 
KELAS
 
MADRASAH TSANAWIYAH
 





 

fikih siswa kls 9 revisi.indd 1 6/16/16 5:31 PM
 






Hak Cipta © 2016 pada Kementerian Agama Republik Indonesia Dilindungi Undang-Undang




Disklaimer: Buku ini dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Agama, dan dipergunakan dalam penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan “Dokumen Hidup” yang senantiasa diperbaiki, diperbaharui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika perubahan zaman. Masukan yang membangun, dari berbagai kalangan dapat meningkatkan kualitas buku ini.

Katalog Dalam Terbitan (KDT)



1. Fikih 1. Judul
II. Kementerian Agama Republik Indonesia

Penulis : Nurdin Syafei, S.Ag, M.Si.
Editor : Dr. Mahrus El Mawa, MA.


Penyelia Penerbitan : Direktorat Pendidikan Madrasah
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia



Cetakan Ke-1, 2016
Disusun dengan huruf Times 12 pt dan Adobe Naskh 20 pt,
 




   
 





Pedoman Transliterasi Arab-Latin

Berikut ini adalah pedoman transliterasi yang diberlakukan berdasarkan Keputusan Bersama Mentri Agama dan Mentri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 158 Tahun 1987 dan Nomor 0543/b/u/1987.
1. Konsonan




Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




   
 
   








fikih siswa kls 9 revisi.indd 6 6/16/16 5:31 PM
 
 







Bab 1
Indahnya  Berbagi
Kurban, Akikah dan Kaifiah Penyembelihan Binatang

 






 

fikih siswa kls 9 revisi.indd 1 6/16/16
 




   



 




   
 





 





Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 





 
1. Pengertian Penyembelihan
Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Żakah yang bermakna baik atau suci. Digunakan istilah al-Żakah untuk sembelihan, karena dengan penyembelihan yang sesuai dengan ketentuan syara’ akan menyebabkan hewan yang disembelih itu baik, suci dan halal dimakan. Jika hewan tidak disembelih dahulu maka hewan tersebut tidak halal dimakan.
Hewan ada yang halal dimakan dan yang haram dimakan, kita tidak boleh menghalalkan yang haram dan mengharamkan yang halal. Di dalam al-Qur’an maupun hadits Nabi Muhammad Saw., telah dijelaskan hal-hal yang haram dimakan:
ُح ِّرَمـتَعَل ْيـ ُم اَْل ْيَتـةَوالـد ُمَوَ ْلـم ا ِْلـ . .ِر ي ِ�َوَمـا ُأ ِهـل ِلَغـ ْير الـ َّه ِبـهَواْل ْنَخ ِنَقـةَواَْل ْوُقـوَذ ُة
 
َْ ْ    ُ
 
َََ
 
ُّ  ُ
 
ُ بَََ
 
تُ ََْ
 
َّ ْ
 
َََّ
 
َّ  ُ ُ
 
َََََُ
 
ََّ
 
َواْلَتَر َِّ َُ
 
ديـَة والن ِطيحـة وْمـا أك السـبع ِإل مَـا ذكيـم ومـا ذ ِ�ََعـَى اَلنص ُـب وأَن تستق ِ ْسـموا
 
َْأَ
 
ُم ِف ْسـق ۗ الَيـوَمَي ِئـَس الـذي .َ�َكفـروا ِمـن ِدينـ ُم فـا ت .ْsشـو ْهَواخشـو ِن ۚ الَيـوَم
 
ِبLلْزلِم ۚ ذِلـ
 
�ي .ِ
 
ُطـر
 
.ََæـن اض
 
ِدينـا ۚ
 
ُم اْ ِل ْسـَاَم
 
ِت يَوَر ِضيـتَلـ
 
ُ ْ  ِ َْ
 
ََُ ْ
 
ُ ََْ تَْ ْ
o
 
َُ  ُ ْ  َِ
 
َ َْ ْ
 
ِّوأ�مـَت علَّيـَمُ نعمـ�
 
أكلـتَلـم دينـم
 
ِإل ث ٍ� ۙ فِإن الَه غفوٌر َّر ِح ي ٌم [ ]٥:٣
 
َ .ْمَمَص ٍة غ ْيَر ُمَتَجان ٍف
 
Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih selain atas nama Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah, (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. al-Maidah : 3)
Dari Q.S. al-Maidah: 3 di atas dapat diambil kesimpulan, bahwa terdapat 10 jenis makanan yang dilarang Allah Swt., yakni: 1. Bangkai 2. Darah 3. Daging babi 4. Daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah 5. Daging hewan yang dicekik 6. Hewan yang dipukul 7. Hewan yang jatuh 8. Hewan yang ditanduk 9. Hewan yang telah dimakan binatang buas. 10. Hewan yang disembelih untuk berhala
Di dalam Hadits Nabi Muhammad Saw. dijelaskan:


Fikih - Kelas IX
 




1. “Tiap-tiap binatang buas yang mempunyai taring adalah haram dimakan”
(HR. Muslim At-Turmudzi)
2. Dari Ibnu Abbas berkata :“Rasulullah melarang dari setiap hewan buas yang bertaring dan berkuku tajam” (HR. Muslim).
Dari Hadits tersebut di atas dapat diambil kesimpulan bahwa hewan yang bertaring dan berkuku tajam adalah haram dimakan, seperti : harimau, serigala, anjing, kucing, kera, elang, dan lain sebagainya.
2. Tujuan Penyembelihan
Tujuan penyembelihan adalah untuk membedakan apakah hewan yang telah mati tersebut halal atau haram dimakan. Hewan yang disembelih sesuai dengan ketentuan syara’ (hukum agama) halal dimakan. Hewan yang disembelih tetapi tidak sesuai dengan ketentuan syara’, haram dimakan, misalnya : menyembelih tidak menyebut nama Allah tetapi menyebut selain-Nya. Hewan yang mati tidak karena disembelih juga haram untuk dimakan, seperti bangkai (kecuali ikan dan belalang).
3. Syarat-syarat Penyembelihan
a. Syarat orang yang menyembelih
Di dalam kitab Bidayatul Mujtahid karya Ibnu Rusyd disebutkan bahwa orang yang boleh menyembelih itu ada 5 syarat :
1). Islam
2). Laki-laki
3). Baligh
4). Berakal sehat
5). Tidak menyia-nyiakan shalat
Ijmak ulama dalam hal penyembelihan hewan :
Tidak halal sembelihan dari orang yang musyrik. Orang musyrik adalah orang yang menyekutukan Allah Swt., baik itu beragama Islam maupun Ahli Kitab. Hal ini sesuai dengan
Q.S. al-Maidah : 3
b. Syarat-syarat hewan yang disembelih
1). Masih dalam keadaan hidup
2). Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
c. Syarat alat menyembelih hewan
Rasulullah Saw. bersabda, bahwa apa saja yang dapat mengalirkan darah, selain kuku dan


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




tulang (gigi) adalah boleh untuk menyembelih. Para ulama menyimpulkan, alat untuk menyembelih hewan :
1). Alatnya tajam
2). Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)

4. Sunnah Penyembelihan Hewan
Hal-hal yang disunatkan dalam menyembelih binatang adalah :
1. Menghadapkan hewan ke kiblat
2. Meniatkan semata-mata karena Allah Swt. dan sesuai dengan ketentuan syara’
3. Membiarkan hewan yang disembelih sampai mati. Setelah jelas kematiannya barulah dibersihkan dan dipotong-potong
4. Alat yang digunakan untuk menyembelih yang tajam
5. Mempercepat proses penyembelihan

5. Adab Dalam Penyembelihan Hewan :
1. Berlaku Ihsan (memperlakukan dengan baik). Di antara bentuk berbuat Ihsan adalah tidak menampakkan pisau atau menajamkan pisau di hadapan hewan yang akan disembelih.
2. Membaringkan hewan disisi sebelah kiri, memegang pisau dengan tangan kanan dan menahan kepala hewan ketika menyembeih.
3. Meletakkan kaki disisi leher hewan
Imam Ibnu Hajar menjelaskan ; Dianjurkan bagi penyembelih untuk meletakkan kakinya pada sisi kanan hewan kurban.
4. Menghadapkan hewan ke arah kiblat.
5. Mengucapkan Bismillah al-raḥman al-raḥim
6. Mengucapkan Allahu akbar
7. Membaca Shalawat Nabi

6. Cara Penyembelihan Hewan
Mematikan hewan bisa dengan berbagai macam cara, seperti : dicekik, dipukul, ditembak dan lain sebagainya. Di dalam syari’at Islam mematikan hewan diatur caranya, yakni dengan menyembelih pada leher bagian depan. Penyembelihan ini dimaksudkan untuk memotong tiga saluran pada leher bagian depan, yaitu : saluran makanan, saluran nafas dan dua saluran pembuluh darah (arteri karotis dan vena jugu laris).

Fikih - Kelas IX
 




Saat ini ada dua cara menyembelih hewan, yaitu secara syari’at Islam (manual) dan secara mekanik/elektrik.
a. Penyembelihan Secara Syari’at Islam (Manual)
1). Penyembelih tidak mengasah / menajamkan pisau di depan hewan yang telah dibaringkan.
2). Pisau yang digunakan harus tajam.
3). Penyembelih dan hewan yang disembelih menghadap kiblat.
4). Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih dan lebih sempurna lagi membaca shalawat Nabi Muhammad Saw.
5). Penyembelihan dilakukan pada leher bagian depan.
6). Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah).
7). Tidak menyiksa hewan pada saat proses penyembelihan (dilarang keras” memotong kaki, ekor dan bagian-bagian tubuh yang lain, bila hewan belum benar-benar mati. Apabila itu dilakukan, selain menyiksa hewan, maka daging/pemotongan tubuh hewan menjadi haram dikonsumsi.
b. Penyembelihan Secara Mekanik / Elektrik / Dibius (Penyembelihan Modern)
Penyembelihan secara mekanik /elektrik biasanya dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan Modern (RPHM). Sebelum hewan disembelih terlebih dahulu dilakukan pemingsanan. Orang yang melaksanakan pemingsanan hewan harus benar-benar terlatih dan kompeten. Selain cara pemingsanan dengan mekanik melalui kepala hewan, ada juga pemingsanan secara elektrik, yakni menggunakan aliran listrik untuk mempengaruhi otak hewan dan membuat serangan jantung hewan. Setelah hewan dalam keadaan pingsan maka sesegera mungkin dilakukan penyembelihan.
Bagaimana hukum hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik ? Daging hewan yang disembelih secara mekanik atau elektrik halal dikonsumsi, asalkan tidak menyalahi syari’at Islam.
Lebih baik/berkualitas mana daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual) atau hewan yang disembelih secara mekanik/elektrik (dipingsankan dahulu) ?Jawabannya adalah : lebih baik dan berkualitas daging dari hewan yang disembelih secara syari’at Islam (manual).
Penjelasan ilmiahnya secara ringkas sebagai berikut : Prof Schultz dan Dr. Hazim, dua orang staf ahli peternakan dari Hannover University, sebuah Universitas terkemuka di Jerman, melakukan penelitian sehubungan dengan pertanyaan “manakah yang lebih baik dan paling tidak sakit, penyembelihan secara syari’at Islam (tanpa proses pemingsanan) dengan penyembelihan ala Barat (dengan pemingsanan) ? Dengan alat-alat modern dan canggih, hasil penelitian tersebut memberi kesimpulan, bahwa penyembelihan secara syar’i:



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




1). Penyembelihan dengan menggunakan pisau tajam dan memotong leher depan hewan, mengakibatkan hewan akan kehilangan seluruh inderanya, termasuk indera perasanya. Dengan demikian tidak akan menyiksa hewan tersebut. Ketika hewan terlihat menggelepar, bukan karena kesakitan, akan tetapi karena kehilangan banyak zat yang dipasok darah sehingga kejang.
2). Setelah hewan tersebut meningkat aktivitasnya dan menarik sebanyak mungkin darah dari seluruh tubuh hewan dan memompanya keluar lewat leher. Dari alat penelitian yang dipasangkan pada hewan tersebut memberi sinyal tidak ada rasa sakit sama sekali.
3). Darah terpompa dan tertarik oleh jantung keluar tubuh hewan secara maksimal, maka dihasilkan daging yang sehat, yang sangat layak dikonsumsi manusia.
Penyembelihan secara pemingsanan dengan cara : dibius/disetrum, dipukul kepalanya (cara barat) dalam penelitian menunjukkan hasil :
1). Sapi pingsan sehingga mudah untuk disembelih, dan darah yang keluar hanya sedikit.
2). Alat yang dipasang pada hewan mengindikasikan bahwa hewan tersebut mengalami rasa sakit yang hebat karena pukulan pada kepalanya.
3). Peningkatan rasa sakit yang berlebihan pada hewan mengakibatkan jantung kehilangan kemampuannya untuk memompa dan menarik darah keluar lewat saluran pada leher hewan.
4). Karena darah tidak terpompa keluar tubuh secara maksimal, maka darah-darah tersebut membeku di dalam urat-urat darah dan daging. Akibatnya daging menjadi tidak berkualitas karena tidak sehat dan tidak layak untuk di konsumsi manusia. Darah beku yang ada dalam daging adalah media yang baik untuk tumbuhnya bakteri pembusuk.









Fikih - Kelas IX
 





 
Syariat ibadah kurban sudah dilaksakan sejak jaman Nabi Adam a.s. , ketika itu putra Nabi Adam a.s., Qabil dan Habil melaksanakan ibadah kurban sesuai dengan profesinya masing-masing. Qabil sebagai petani melaksanakan ibadah kurban dengan sebagian dari hasil pertaniannya, sedangkan Habil sebagai peternak berkurban dengan mengeluarkan sebagian dari hewan ternaknya. Kurban Habil diterima Allah Swt. karena dia mengeluarkan sebagian hartanya yang bagus-bagus dan dikeluarkan dengan tulus dan ikhlas. Sementara Qabil mengeluarkan sebagian harta yang jelek-jelek dan terpaksa. Oleh karena kurban tidak diterima Allah.
Pada zaman Nabi Ibrahim a.s. dikisahkan dalam Al-Qur’an surat Ash-Shafaat ayat 100-111 yang menceritakan mengenai kurban yang dilakukan oleh Nabi Ibrahim As dan Putranya Nabi Ismail a.s. Sejak peristiwa tersebut syariat kurban dilaksanakan oleh Nabi Ibrahim a.s. dan diteruskan oleh Nabi Muhammad Saw. hingga sekarang.
1. Pengertian Kurban
Kata kurban berasal dari bahasa arab “qaruba – yaqrabu – qurban” yang berarti “dekat”. Dekat di sini mengandung makna mendekatkan diri kepada Allah Swt.. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salat Hari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
2. Hukum dan Dalil Kurban
Melaksanakan kurban hukumnya sunat muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukallaf (sehat akalnya dan dewasa). Perintah melaksanakan kurban didasarkan pada al- Qur’an surat : Al Kautsar ayat 1- 3 :
 
َُ   َْأَْت ُ
 
ََََّ
 
.َْ ْ
 
ََِّ
 
ََ  َِّ
 
َْ ْ ثََ
 
َْ ََْ
 
.ََّ
 
ِإن شانئك هو البر ]٣[
 
ِلربك واsر ]٢[
 
ِإL أعطيناك الكو� ]١[ فصل
 
(1) Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. (2) Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah ( sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah)
(3) Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dia-lah yang terputus (dari rahmat Allah)
(Q.S. Al-Kautsar : 1 - 3)

 
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
ِبـكـم (رواه الدارقط)�
 
ِبـَواجـب
 
َّيى الـنـحـرَوَلـيـَس
 
ُكـتـَبَعـَ
 
Rasulullah Saw. Telah bersabda “aku diperintahkan menyembelih kurban dan kurban itu sunah bagimu” (HR. Daruqutni).



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




Bagi umat Islam yang telah memiliki kemampuan tetapi tidak melaksanakan kurban menurut pandangan agama tercela, sebagaimana hadits Nabi Muhammad Saw. :
 
ُمَصـا .َL
 
�َّ.
 
ُيَضـحَفـَاَي ْقـَرَب
 
َفَقـاَلَر ُسـوُل الـهَصـى الـهَعَل ْيـهَوَسـ ََّم:َمـنَوَجـَدَسـَع ًةَوَ ْل
 
(رواه أمحــد واب� ماجــه)
“Rasulullah Saw. bersabda: “Barang siapa yang memiliki kemampuan, tetapi tidak berkurban, maka janganlah dia menghampiri tempat shalat kami” (H.R. Ahmad dan Ibnu Majah)

3. Sejarah Singkat Perintah Kurban
Perintah kurban berawal dari perintah Allah Swt. kepada Nabi Ibrahim a.s. melalui mimpi untuk menyembelih Nabi Ismail a.s. putra yang sangat dicintainya. Setelah mimpi tersebut disampaikan kepada Nabi Ismail a.s., sungguh luar biasa jawaban Nabi Ismail a.s., sebab setelah mendengar cerita itu ia langsung meminta agar sang ayah melaksanakan sesuai mimpi itu karena diyakini benar-benar datang dari Allah Swt. Sebagaimana Firman Allah Swt. :
 
ُ  َََْتَََََ
 
ْ بَ ََُ
 
.    َََْ .َِّ
 
.ََِّ
 
.َ َّ
 
َّ  ََََْ ُ
 
ََ ََََََّ  ُ
 
ي� أَّرى ِ ي� النـام أ ي� أذsـك فانظـر مـاذا �ى قـال يLأبـت
 
ي ْLبـَ ي� ِإ
 
ف ْلـاْ بلـغ مُ ْعـه السـى ُقـال
 
ِمَن الصـاِب�ي .َ�
 
ِإن شـاَء الـه
 
افَعـلَمـا تؤَمـرَسـَت ِجد ِ. ي�
 
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: «Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelih-mu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menja-wab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”.(Q.S. al- Ṣáfaat: 102).
Pada hari kesepuluh di bulan Zulhijah Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah tersebut. Ketika Nabi Ibrahim a.s. melaksanakan perintah Allah Swt. menyembelih Nabi Ismail a.s., Allah Swt. mengganti Nabi Ismail a.s. dengan seekor kambing.
Berdasarkan peristiwa tersebut, menyembelih hewan kurban menjadi syariat yang diperintahkan agama Islam yang dilaksanakan setiap tanggal 10 Zulhijah atau pada hari-hari tasyrik.
4. Pemanfaatan Daging Hewan Kurban
Daging hewan kurban dibagikan kepada fakir miskin dan sebagian untuk yang berkurban,
sebagaimana firman Allah Swt. dalam al-Qur’an surat : al-Haj : 28.
 
َْأ َْ
 
ِّ ََ
 
ََ ََََٰت ُ
 
َّ ْ َُ
 
َْ    ّٰ   .َ َّ
 
ََْ ْ  ُ  ُ
 
ََََُ ُ
 
َ ثَْ
 
ب ِ�يمـة النعام
 
ْواَ اس الـه ِ ي� أ يL ٍم معلومـات عـى مـا رز�ـم مـن
 
ِلـَـيُ ُ�د ْوا منَاف ْـع لـم ْويذكـر
 
]٢٢:٢٨[
 
ِم .َ�اَوأط ِع ُموا الَبائَس الف ِق يَر
 
ۖ فكوا
 


Fikih - Kelas IX
 




Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rejeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir. (Q.S. al-Hajj : 28)

Daging kurban lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah.








Sumber :http://humaspolresjakbar.blogspot.co.id


1. Pengertian Akikah
Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir. Sebagaimana yang disebutkan dalam kitab Kifayah Al-Akhyar Juz II Hal 242 :
َوَِه ُلَغ ًةَالش ْع ُر اَل ِذىَعَىَر ْأس الَوَل ِد  ِح ْي .َvَوَلَد ْت ُه ُأمه
“Akikah menurut bahasa berarti rambut yang tumbuh pada kepala bayi ketika dilahirkan oleh ibunya”.
Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt.

2. Hukum dan Dalil Akikah
Hukum akikah adalah sunah muakad, maksudnya adalah sangat dianjurkan bagi setiap orang tua muslim dan berkemampuan mengakikahkan anak adalah perbuatan yang sangat disukai Allah Swt. Hal ini juga untuk membuktikan rasa cinta kasih orang tua terhadap anaknya.
Dasar hukum perintah akikah adalah hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Samurah ra :



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 



 
ُ َْتَ  ٌ
 
ََ    ُ ُّ   َُ
 
ََُ  َّ
 
َ ََّ
 
ََ  َْ ََُ    .
 
وعـن سـرةْ ر  يg الـه عنـه أن رسـوَل الـه صـى الـه علَيـه وسـم قـال: ك غـاٍم مر�ـن
ِبَع ِقيَق ِتـه, ُتــذ بَ ُ�َع ْنـهَيـوَمَســاب ِع ِه,َ يوُ ْsلـق,َوُيَسـى (َرَواه ال تِّ ْرِمـذ ّي)
”Dari Samurah ra, Rasulullah Saw. bersabda setiap anak yang baru lahir masih tergadai sampai disembelihkan baginya akikah pada hari yang ketujuh dari hari lahirnya, dan hari itu juga hendaklah dicukur rambutnya, dan diberi nama” (H.R Tirmidzi)

Hadits yang lain diriwayatkan oleh Imam Buhari dan Abu Dawud yang artinya:
“Bersamaan dengan anak terdapat hak untuk diakikahi, maka tumpahkanlah darah baginya (dengan menyembelih binatang) dan buanglah penyakit/kotoran darinya (dengan mencukur rambut kepalanya)” (HR.Buhari dan Abu Dawud)

Dari hadits di atas dapat diambil kesimpulan bahwa prosesi ibadah akikah selain menyembelih hewan juga disyariatkan untuk mencukur dan memberi nama yang baik bagi seorang anak yang baru lahir.

3. Pemanfaatan Daging Hewan Akikah
Tidak seperti halnya daging kurban yang dibagikan dalam keadaan mentah, daging akikah disunahkan dibagikan setelah dimasak.
Dalam kitab Kifayah Al-Akhyar juz 2 hal 243, diterangkan bahwa :
a. Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung
ke rumah-rumah fakir miskin.
b. Menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging
akikah yang sudah dimasak.
Nilai lebih ketika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin adalah dapat dinikmati oleh seluruh anggota keluarga. Nilai lebih ketika menghadirkan orang dalam acara walimah akikah adalah mendapatkan pahala silaturahmi dan mendapatkan doa-doa khusus untuk bayi, ketika bayi dihadapkan dan dimintakan doa kepada orang-orang yang hadir.


Ketentuan hewan untuk kurban dan akikah banyak kesamaan, dalam hal ini Abu Yahya Zakaria al- Anṣari menyatakan :



Fikih - Kelas IX
 



 
بمحيع احاكهما من جن�ا وس�ا وسام�ا(..…فتح الوهاب:٢: )١٩٠
 
…الَع ِق ْيَق ُة كضحية �.
 
”Akikah menyerupai kurban dalam banyak hal, diantaranya jenis (hewan)nya, umur(hewannya) dan kebugaran (hewan)nya” (Fath al-Wahab, juz II, hal. 190)

1. Binatang /hewan yang bisa digunakan untuk kurban/Akikah antara lain :
Hewan yang dapat digunakan untuk kurban adalah :
a. Domba
b. Kambing
c. Sapi
d. Unta
Adapun hewan yang biasa digunakan untuk akikah adalah domba atau kambing, meskipun jumhur ulama membolehkan hewan untuk akikah selain domba atau kambing juga memperbolehkan sapi dan onta, sebagaimana hadits di bawah ini :
عـن أنـس ب �. مالـك قـال قـال رسـول الـه صـى الـه عليـه وسـم مـن ولـد هل غـام فليعـق
عنـه مـن البـل أو البقـر أو الغـم
Dari Anas bin Malik ia berkata : Telah bersabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wasallam: ”Barangsiapa dikaruniai seorang anak laki-laki, hendaklah ia berakikah dengan onta, sapi, atau kambing”

2. Ketentuan umur hewan untuk kurban dan Akikah :
1. Domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi
2. Kambing biasa minimal berumur 2 tahun
3. Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun
4. Unta minimal berumur 5 tahun

3. Hewan yang tidak boleh untuk kurban dan Akikah
Dalam Hadist Nabi Muhammad Saw., dijelaskan :
 
�.ا، والعرجاءالبينعر
 
v مر
 
v عورها،واملر يضة البـ ي
 
ار بـع ل ت بsـزئ �. ال ضـاىح: العوراء الب ي
 
ب�اوالعجفاء الـ ت� لتن(.�رواه أمحد)

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




Rasulullah Saw. bersabda : “Empat macam binatang yang tidak sah dijadikan kurban : binatang yang rusak matanya dan jelas kerusakanya, binatang yang sakit dan jelas sakitnya, binatang yang pincang kakinya dan jelas pincangnya, binatang yang kurus hingga tak berdaging. (HR. Ahmad)

4. Ketentuan jumlah hewan untuk kurban dan Akikah
a. Jumlah hewan untuk kurban adalah domba dan kambing untuk 1 orang, selanjutnya sapi/ kerbau dan unta untuk 7 orang. Sebagaimana Hadist Nabi Muhammad Saw. riwayat Imam Muslim yang artinya: Dari Jabir bin Abdullah berkata, “kami telah menyembelih kurban bersama-sama Rasulullah Saw. Pada tahun Hudaibiyah, satu ekor unta untuk tujuh orang dan satu ekor sapi untuk tujuh orang.” (HR. Muslim)
b. Jumlah hewan untuk akikah
Sesuai sunah Nabi Muhammad Saw., anak yang lahir laki-laki disembelihkan dua ekor kambing. Apabila yang lahir anak perempuan disembelihkan satu ekor kambing. Hal ini mengacu pada hadits Nabi Muhammad Saw. yang artinya “Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullaah Saw. telah menyuruh kita agar mengakikahi untuk seorang anak laki-laki dua ekor kambing, dan untuk seorang anak perempuan satu ekor kambing “ (HR. Ibnu Majah)

5. Waktu penyembelihan kurban dan akikah
a. Waktu pelaksanaan kurban, dilaksakan pada hari raya ‘Idul Adha, yakni tanggal 10 Zulhijah dan pada hari-hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah.
b. Waktu pelaksanaan akikah, terbagi 2, yaitu Waktu ada’ dan waktu qaḍa’ Waktu ada’ adalah dilaksanakan tepat pada waktunya, yakni pada hari ke-7, ke-14 atau ke-21 dari kelahiran anak. Yang paling utama adalah pada hari ke-7, Sedangkan Waktu qadha’ adalah : pelaksanaan setelah hari ada’ karena adanya alasan syar’i.

Menurut pendapat para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i, waktu pelaksanaan akikah masih berlaku hingga anak usia balig (dewasa). Jika anak telah balig (dewasa), maka gugurlah kesunahan akikah bagi orang tuanya. Hal ini dijelaskan oleh Imam Taqiyudin dalam kitabnya Kifayah Al- Akhyar juz II, hal. 243
Berikut adalah beberapa persamaan dan perbedaan antara kurban dan akikah dilihat dari berbagai aspek, yaitu :







Fikih - Kelas IX
 




PERSAMAAN KURBAN DAN AKIKAH

HEWAN
Jenis Umur Kebugaran Syarat penyembelih
- Domba





- Kambing



- Sapi/Kerbau

- Unta - Domba (minimal 1 Th)/sudah
- Kambing (Minimal 2 Th),
- Sapi/Kerbau (minmal 2 Th),
- Unta (minimal 5 Th) - Tidak cacat matanya
- Tidak Sakit
- Tidak Pincang
- Tidak kurus dan tidak berlemak - Islam
- Laki-laki,
- Baligh,
- Berakal sehat
- Tidak menyia- nyiakan sholat

PERBEDAAN KURBAN DAN AKIKAH

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 






PENYEMBELIHAN
 
Cara (secara Syar’i)
- tidak mengasah pisau di depan hewan
- Pisau harus tajam
- Penyembelih dan hewan menghadap kiblat
- Membaca basmalah dan takbir saat menyembelih
- dilakukan pada leher bagian depan
- Memutus 3 saluran (makanan, nafas, darah)
- Tidak menyiksa hewan pada saat penyembelihan
 
Alat
- Alat harus tajam.
- Terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dll. selain kuku dan tulang (gigi)
 
Kesunahan
- Menghadap kiblat
- Meniatkan semata- mata karena Allah Swt.
- Alat harus tajam.
- hewan yang disembelih sampai mati
 
Adab
- Berlaku Ihsan
- Membaringkan hewan disisi sebelah kiri pisau dipegang tangan kanan dan memegang kepala hewan ketika menyembelih
- Meletakkan kaki diselah leher hewan
- Menghadap kiblat
- Membaca bismilah
- Membaca takbir
- Membaca ṣalawat
 

   

 





 

1. Hikmah Kurban
a. Mendidik jiwa ke arah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah Swt..
b. Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati mau membelanjakan hartanya di jalan Allah Swt..
c. Menjalinkan hubungan kasih sayang sesama muslim
d. Membangun persahabatan dan wujud kesetiakawanan sosial.
e. Ikut meningkatkan gizi masyarakat.
2. Hikmah Akikah
a. Terjalinya hubungan batin antara orang tua dan anak
b. Anak dapat memberi pertolongan kepada orang tuanya pada hari kiamat
c. Terjalinya hubungan baik dengan tetangga dan fakir miskin.
d. Saling mendoakan antar sesama

K
1. Kata kurban berasal dari bahasa arab “ qaruba–yaqrabu–qurban” yang berarti “dekat”. Secara istilah kurban adalah mendekatkan diri dan mensyukuri nikmat Allah dengan cara menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat dan dilakukan setelah salat Hari Raya ‘Idul Adha atau pada hari tasyrik (11, 12, dan 13 Zulhijjah).
2. Melaksanakan kurban hukumnya sunah muakad bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan dan mukallaf (sehat akalnya dan dewasa).
3. Daging kurban dibagikan kepada fakir miskin dan lebih utama (afdhal) dibagikan masih dalam bentuk daging mentah
4. Akikah berarti bulu atau rambut kepala bayi yang baru lahir, Menurut istilah akikah adalah menyembelih hewan dengan syarat tertentu sebab kelahiran anak sebagai bukti rasa syukur kepada Allah Swt..
5. Hukum akikah adalah mustahab atau sunah
6. Menurut Imam Rofi’i : daging akikah yang sudah dimasak lebih utama jika dibagikan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, sedangkan menurut Imam Syafi’i : boleh mengundang fakir miskin ke rumah untuk menikmati daging akikah yang sudah dimasak.
7. Kaifiyah penyembelihan hewan adalah tata cara/aturan pelaksanaan penyembelihan hewan. Sembelihan dalam istilah fikih disebut al-Żakah yang bermakna baik atau suci.

18 Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




Syarat orang yang menyembelih : Islam, Laki-laki, Balig, Berakal sehat, Tidak menyia- nyiakan shalat
Syarat-syarat hewan yang disembelih : Masih dalam keadaan hidup, Hewan yang halal zatnya maupun cara memperolehnya
Syarat alat menyembelih hewan : alatnya tajam, terbuat dari besi, baja, bambu, batu, dan lain sebagainya selain kuku dan tulang (gigi)
8. Hewan yang disembelih secara syar’i tidak merasakan sakit, dan daging hasil penyembelihan secara syar’i lebih sehat dan berkualitas dibanding daging hasil penyembelihan secara mekanik/ elektrik/di bius.
9. Hewan untuk kurban/Akikah dan ketentuan umurnya antara lain : domba sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah ganti gigi (musinnah), Kambing biasa minimal berumur 2 tahun, Sapi atau kerbau minimal berumur 2 tahun, Unta minimal berumur 5 tahu




Pendalaman Karakter


Kembangkan Wawasanmu
Untuk memperluas wawasan tentang penyembelihan, kurban, dan akikah, diskusikanlah masalah berikut ini:



Fikih - Kelas IX 19
 




   
 




   
 
   






“Kurban Untuk Emak”
Kisah ini diceritakan seorang pedagang hewan kurban tentang sebuah kejadian yang membuat hatinya amat tersentuh, berikut kisahnya;
Seorang wanita datang memperhatikan dagangan saya. Dilihat dari penampilannya sepertinya tidak akan mampu membeli. Namun tetap saya coba hampiri dan menawarkan kepadanya, “Silakan bu…”, lantas ibu itu menunjuk salah satu kambing termurah sambil bertanya, “kalau yang itu berapa Pak?”
“Yang itu 700 ribu bu,” jawab saya. “Harga pasnya berapa?”, Tanya kembali si Ibu. “600 deh, harga segitu untung saya kecil, tapi biarlah. “Tapi, uang saya hanya 500 ribu, boleh pak?”, pintanya. Waduh, saya bingung, karena itu harga modalnya, akhirnya saya berembug dengan teman sampai akhirnya diputuskan diberikan saja dengan harga itu kepada ibu tersebut.
Sayapun mengantar hewan kurban tersebut sampai ke rumahnya, begitu tiba di rumahnya, “Astaghfirullah…,
Allahu Akbar…, terasa menggigil seluruh badan karena melihat keadaan rumah ibu itu.
Rupanya ibu itu hanya tinggal bertiga, dengan ibunya dan puteranya di rumah gubug berlantai tanah tersebut. Saya tidak melihat tempat tidur kasur, kursi ruang tamu, apalagi perabot mewah atau barang- barang elektronik,. Yang terlihat hanya dipan kayu beralaskan tikar dan bantal lusuh.
Di atas dipan, tertidur seorang nenek tua kurus. “Mak, bangun mak, nih lihat saya bawa apa?”, kata ibu itu pada nenek yang sedang rebahan sampai akhirnya terbangun. “Mak, saya sudah belikan emak kambing buat kurban, nanti kita antar ke Masjid ya mak…”, kata ibu itu dengan penuh kegembiraan.
Si nenek sangat terkaget, tapi nampak jelas raut bahagia di wajahnya, ia segera berjalan keluar dengan langkah yang gontai karena usianya yang senja. Sambil mengelus-elus kambing, nenek itu berucap, “Alhamdulillah, akhirnya kesampaian juga kalau emak mau berkurban.”
“Nih Pak, uangnya, maaf ya kalau saya nawarnya kemurahan, karena saya hanya tukang cuci di kampung sini, saya sengaja mengumpulkan uang untuk beli kambing yang akan diniatkan buat kurban atas nama emak saya…”, kata ibu muda itu.
Kaki ini bergetar, dada terasa sesak, sambil menahan tetes air mata, saya berdoa, “Ya Allah…, ampuni dosa hamba, hamba malu berhadapan dengan hamba-Mu yang pasti lebih mulia ini, seorang yang miskin harta namun kekayaan imannya begitu luar biasa.”
“Pak, ini ongkos kendaraannya…”, panggil ibu itu, “sudah bu, biar ongkos
kendaraanya saya yang bayar”, kata saya sambil menyembunyikan mata saya yang sudah berkaca-kaca.
Saya cepat pergi sebelum ibu itu tahu kalau mata ini sudah basah karena tak sanggup mendapat teguran dari Allah yang sudah mempertemukan dengan hambaNya yang dengan kesabaran, ketabahan dan penuh keimanan ingin memuliakan orang tuanya meski dengan segala keterbatasan ekonominya.
Sumber : https://www.facebook.com/KUMPULAN-CERITA-PENUH-HIKMAH


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah




fikih siswa kls 9 revisi.indd 22 6/16/16 5:31 PM
 
 







Bab 2
Praktik Muamalah
Jual Beli, Qiraḍ dan Riba


 






 

fikih siswa kls 9 revisi.indd 23 6/16/16
 



B. Kompetensi Dasar
1.3 Menghayati ketentuan jual beli dan qiraḍ
1.4 Menyadari manfaat dan hikmah larangan riba dalam jual beli
2.3 Membiasakan sikap jujur sebagai implementasi dari pemahaman ketentuan jual beli dan qiraḍ
2.4 Membiasakan sikap tanggung jawab sebagai implementasi dari pemahaman riba
3.3 Memahami ketentuan jual belidan qiraḍ
3.4 Menganalisis larangan riba
4.3 Mempraktikkan pelaksanaan jual beli dan qiraḍ
4.4 Mensimulasikan tata cara menghindari riba


C. Peta Konsep






























24 Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah



 




   
 





 

Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang jual beli, qiraḍ, dan riba. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian




Praktik jual beli sudah dilakukan sejak manusia ada hanya saja caranya yang berbeda-beda. Jaman dahulu Praktik jual beli dengan tukar-menukar barang/barter, kemudian jual beli berkembang dengan menggunakan alat tukar berupa uang. Dalam perkembanganya terdapat transaksi jual beli yang tidak menggunakan uang secara nyata tetapi menggunakan berbagai alat sebagai pengganti uang, seperti kartu kredit, ATM dll.
1. Pengertian Jual Beli (Bai’)
Arti jual beli secara bahasa adalah menukar sesuatau dengan sesuatu. Jual beli menurut syara’ adalah akad tukar menukar harta dengan harta yang lain melalui tata cara yang telah ditentukan oleh hukum Islam. Yang dimaksud kata “harta” adalah terdiri dari dua macam, Pertama; harta yang berupa barang, misalnya buku, rumah, mobil, dll. Kedua harta yang berupa manfaat (jasa), misalnya pulsa telephone, pulsa listrik dll.
2. Hukum Jual Beli
Dasar hukum jual beli adalah sebagai berikut


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




a. Dasar al-Qur’an
Hukum jual beli pada dasarnya adalah halal atau boleh, berdasarkan :Q.S. al-Baqarah ayat : 275
الـذي .َ�َي أْL ُ ُكــوَن الــرَبLَلَي ُقوُمــوَن ِإَّلََكــاَي ُقــو ُم الـذيَيَتَخ َّب ُطـه الشـيَطان ِمـَن اَْلـس ۚ
 
.ََæ ََ ُ
 
َِّ  ۚ
 
ََّ
 
َْ َََْ
 
َّ ُ
 
ََََِّ  َّ
 
ُ    ْ  ُ
 
َْ ْ
 
.ََّ
 
َْ  ُ
 
َََٰأ .َّ ُ
 
ِمثــل الَــر بL َۗوأحــل الــه َّالبيــع وحــرم الَــرَبٰL  ـَن جــاءه
 
ِب ٌ�Lــم قالــوا َِإ�ــا البَيـَع
 
ذِلـَك
 
ِإَل الــه َۖوَمـنَعــاَد فأول ِئـَك أ َْصــاب
 
ِّمــن َّر ِّبـه فانــَتَه فـهَمــاَســلَفَوأ ْمـر ُه
 
َم ْو ِعظــةُ
 
ْه ِف يَ�ــاَخالـدوَن ]٢:٢٧٥[
 
النــار ۖ
 
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila . Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya…(Q.S. al-Baqarah : 275)
 
ًَ َتَ
 
ِتََ
 
َََّ  َُ
 
ُ   َْ
 
َُ َْ
 
ََْ
 
ُ َُ
 
ُ ََت أْ
 
َّ    .ََ
 
ََ َُّ
 
َّأموالــم بينــم ِبLلباطـل ِإل أن تكــون بsــارة عــن �اض
 
يL أ ي�ــاَالـذي�ُ آمَنـوا ل L كــوا
 
ُ ْمَر ِح ي� ًما [  ٩ ٢ : ]٤
 
ِّمن ُ ْم َۚولَت ْق ُتلوا أنفَس ُ ْم ۚ ِإ َّن الَهَكَن ِب
 
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. (Q.S. an-Nisa : 29)

b. Al Hadits :
 
ََُ  ُّ
 
َّ   َّ
 
َ ََّ
 
. َ. ْ
 
َ   َََْ
 
يg الــَه عنــه  أن النـ ِب ي� ُّ صــى الــه عليــه وَ ْســم  سـ ئل: أي
 
َ ْعـَن ِرفاعـَـةْ ب ِ� رافـَعَر
 
ِبَيـد ِه,َوكَب ْيـ عَمـ ْبروٍرَرَواه الـَب .رار،َوَ َّصَحـ ه
 
الك ْسـ ب أطَيـ ب? قــال:ََعــل الر ُجـ ل
اَلــا ِ ُك
 
“Dari Rifa’ah ibn Rafi’ RA. Nabi Muhammad Saw. . Ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik, beliau menjawab, ‘Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual-beli yang mabrur’.”(HR. Bazzar, hakim menyahihkannya dari Rifa’ah ibn Rafi’)

Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual-beli yang terhindar dari usaha tipu-menipu dan merugikan orang lain.

Fikih - Kelas IX
 




Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka hukum dari jual beli adalah halal atau boleh


3. Syarat dan Rukun Jual Beli
a. Syarat jual beli
Syarat adalah hal-hal yang harus ada atau dipenuhi sebelum transaksi jual beli
1). Syarat Penjual dan Pembeli atau pihak yang bertransaksi (akid) adalah
a) Baligh
b) Berakal
c) Ruṣdu (memiliki kemampuan untuk bisa melaksanakan urusan agama dan mengelola keuangan dengan baik)
d) Suka sama suka, yakni atas kehendak sendiri, tanpa ada paksaan dari orang lain :
Rasulullah Saw. bersabda:
قَاَل الن ِب يُّ� ص.م. ِا.ََّ�ا الَب ْي ُعَع ْنَتَ�اض (رواه اب� حبان واب� ماجه)
“Nabi Muhammad Saw. bersabda sesungguhnya jual beli itu sah, apabila dilakukan atas dasar suka sama suka” (HR. Ibnu Hibban dan Ibnu Majjah)

2). Syarat Barang yang diperjualbelikan atau Objek jual beli (Ma’qud alaih)
a) Suci
b) Bermanfaat
c) Dalam kekuasaaan penjual dan pembeli
d) Dapat diserah terimakan
e) Barangnya, kadar dan sifat harus diketahui oleh penjual dan pembeli

3). Syarat ucapan serah terima (ijab dan kabul)
Ijab kabul dapat dilakukan dengan kata-kata penyerahan dan penerimaan atau dapat juga berbentuk tulisan seperti faktur, kuitansi atau nota dan lain sebagainya.
Ijab adalah ucapan penjual kepada pembeli sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pembeli. Praktik ijab kabul pada saat ini dapat juga dilakukan dengan bentuk tulisan, seperti menggunakan kuitansi, faktur dan lain sebagainya.

4). Syarat alat transaksi jual beli
Alat transaksi jual beli haruslah alat yang bernilai dan diakui secara umum penggunannya.


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




b. Rukun jual beli
Rukun adalah hal-hal yang harus ada dan terpenuhi dalam pelaksanaan transaksi jual beli Rukun jual beli ada 3
1). Aqid (pihak yang bertransaksi)
2). Ma’qud alaih mencakup barang yang dijual dan harganya
3). Sighat ijab kabul (ucapan serah terima dari penjual dan pembeli)
4). Ijab dari pihak penjual, kabul dari pihak pembeli
Sebagaimana yang diterangkan dalam kitab Hasyiah al Baijuri, juz I hal. 338
اركن البيع ثاثة :عاقد ومعقود عليه وصيغة
Rukun jual beli ada tiga : Akid (pihak yang bertransaksi), Ma’qud alaih (barang yang dijual belikan) dan ucapan ijab kabul

4. Macam-macam jual beli
1. Bai’ ṣohihah
Yaitu akad jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunya
2. Bai’ fasidah
yaitu akad jual beli yang tidak memenuhi salah satu atau seluruh syarat dan rukunya

a. Macam-macam bai’ṣohihah
1). Jual beli barang yang terlihat secara jelas dan ada ditempat terjadinya transaksi
2). Jual beli barang pesanan yang, lazim dikenal dengan istilah dengan akad salam
3). Jual beli mas atau perak, baik sejenis atau tidak(bai’ sharf)
4). Jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan ditambah keuntungan (bai’ Mu- rabahah)
5). Jual beli barang secara kerja sama atau serikat (bai’ Isyrak)
6). Jual beli barang dengan cara penjual memberi diskon kepada pembeli (bai’ muhaṭah)
7). Jual beli barang dengan harga pokok, tanpa ada keuntungan (bai’ tauliyah)
8). Jual beli hewan dengan hewan (bai’ muqabaḍah)
9). Jual beli barang dengan syarat khiyar, yaitu perjanjian yang telah disepakati antara penjual dan pembeli, untuk mengembalikan barang yang diperjual belikan, jika tidak ada kecocokan didalam masa yang telah disepakati oleh keduanya.
10). Jual beli barang dengan syarat tidak ada cacat (bai’ bisyarti al baro’ah min al ‘aib)


Fikih - Kelas IX
 




b. Macam-macam bai’ fasidah (terlarang)
Jual beli yang terlarang artinya jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat jual beli yaitu:
1). Jual beli sistem Ijon
Maksud jual beli system ijon adalah jual beli hasil tanaman yang masih belum nyata buahnya, belum ada isinya, belum ada buahnya, seperti jual beli padi masih muda, jual beli mangga masih berujud bunga. Semua itu kemungkinan bisa rusak masih besar, yang akan dapat merugikan kedua belah pihak. Rasulullah Saw. bersabda:
َع ِن اْب ِ� َُعَر .ََ� الن ِب يَّ� ص.م.َع ْنَب ْي ِع ال ث�َمارَح تَّ�َي ْب ُد ْوَصَا َُ�ا (متفق عليه)
“Dari Ibnu Umar Nabi Muhammad Saw.  telah melarang jual beli buah-buahan
sehingga nyata baiknya buah itu (pantas untuk diambil dan dipetik buahnya)”, (HR. Bukhori dan Muslim)

2). Jual beli barang haram
Jual beli barang yang diharamkan hukumnya tidak sah dan dilarang serta karena haram hukumnya. Seperti jual beli minuman keras (khamr), bangkai, darah, daging babi, patung berhala dan sebagainya.
3). Jual beli sperma hewan
Jual beli sperma hewan tidak sah, karena sperma tidak dapat diketahui kadarnya dan tidak dapat diterima wujudnya. Rasulullah Saw. bersabda:
.ََ�َر ُس ْوُل ال ِهَص َّى ال ِهَعَل ْي ِهَوَس ََّمَع ْنَب ْي ِعَف ْض ِل اَْلاء (رواه مسم)
“Rasulullah Saw. telah melarang jual beli kelebihan air (sperma)” (HR. Muslim)

4). Jual beli anak binatang yang masih dalam kandungan induknya
Hal ini dilarang karena belum jelas kemungkinannya ketika lahir hidup atau mati. Rasulullah Saw. bersabda:
 
َْلَبَ تِه (متفق عليه)
 
ْنَب ْي ِعَحَبال ا
 
.ََ�َع
 
ُهَعَل ْي ِهَوَس ََّم
 
ِهَص َّى ال
 
َا َّنَر ُس ْوَل ال
 
Sesungguhnya Rasulullah Saw. melarang jual beli anak binatang yang masih dalam
kandungan induknya”(HR. Bukhori dan Muslim)

5). Jual beli barang yang belum dimiliki
Maksudnya adalah jual beli yang barangnya belum diterima dan masih berada di tangan penjual pertama. Rasulullah Saw. bersabda:

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 


َا َّنَر ُس ْوَل ال ِهَص َّى ال ُهَعَل ْي ِهَوَس ََّمَلَتِب ْيَع َّنَش ْي ًأ ِإ ْشَتَر ْي ُت ُهَح تَّ�َت ْقِب ُض ُه (رواه امحد وب ي� ت ي)�
“Nabi Muhammad Saw. telah bersabda janganlah engkau menjual sesuatu yang baru saja engkau beli, sehingga engkau menerima (memegang) barang itu “(HR. Ahmad dan Baihaqi).

6). Jual beli barang yang belum jelas
Menjual buah-buahan yang belum nyata buahnya, Sabda Nabi Muhammad Saw. dari Ibnu Umar Ra. :
.ََ�َر ُس ْوُل اله َِصَى الهَعَل ْي ِهَوَس ََّمَع ْنَب ْي ِع ال ث�َمارَح تَّ�َي ْب ُداصَا َُ�ا (متفق عليه)
“Nabi Muhammad Saw. telah melarang menjual buah-buah yang belum tampak
manfaatnya” (HR. Muttafaq Alaih).

5. Jual beli yang Sah Hukumnya, tetapi Dilarang Agama
Jual beli ini hukumnya sah, tetapi dilarang oleh agama karena adanya suatu sebab atau akibat dari perbuatan tersebut, yaitu:
a. Jual beli pada saat Khutbah dan shalat jum’at
Larangan melakukan kegiatan jual beli pada saat khutbah dan shalat jum’at ini tentu bagi laki- laki muslim, karena pada waktu itu setiap muslim laki-laki wajib melaksanakan shalat jum’at.
Allah Swt. berfirman:
 
َََّ ُ
 
َْ َْ ٰ    ْ
 
ْ ُ ََُ
 
ََّ     َ  ْ
 
َ   ُ َ
 
َّ    .ََ ُ
 
ََ َُّ
 
ِذكـر الــه وذروا
 
ِإل
 
ِمــن يــو ِم المعـة فاســعوا
 
َِللصــا ِة
 
ِإذا نــوِدي
 
ي ْL أ ي�ــاَٰالـذي� آم َّنــوا
 
]٦٢:٩[
 
ُلوَن
 
ِإن  ُكنتُ ْمَت ْع
 
الَب ْيَع ۚ ذِل ُ ْمَخ ْي ٌر ل ُ ْم
 
”Hai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat, maka bersegeralah kamu untuk mengingat Allah, dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui” (Q.S. al-Jum’ah: 9)

b. Jual beli dengan cara menghadang di jalan sebelum sampai pasar
Jual beli seperti ini, penjual tidak mengetahui harga pasar yang sebenarnya, dengan tujuan barang akan dibeli dengan harga yang serendah-rendahnya, selanjutnya akan dijual di pasar dengan harga setinggi-tingginya. Rasulullah Saw. bersabda:
َلَتَتَل ُّق ْوا الر ْكَباَن (رواه البخاري ومسم)
“janganlah kamu menghambat orang-orang yang akan ke pasar” (HR. Bukhari dan Muslim)


Fikih - Kelas IX
 




c. Jual beli dengan niat menimbun barang
Jual beli ini tidak terpuji, oleh karena itu dilarang, karena pada saat orang banyak membutuhkan justru ia menimbun dan akan dijual dengan harga setinggi-tingginya pada saat barang-barang yang ia timbun langka. Rasulullah Saw. bersabda:
َقاَلَر ُس ْوُل ال ِهَص َّى ال ُهَعَل ْي ِهَوَس ََّمَل يَ ْsَت ِك ُر ِا َّلَخا ِ  أط (رواه مسم)
“Rasulullah Saw. telah bersabda tidaklah akan menimbun barang kecuali orang-orang yang durhaka” (HR. Muslim)

d. Jual beli dengan cara mengurangi ukuran dan timbangan
Contoh jual beli mengurangi ukuran dan timbangan adalah apabila ia bermaksud menipu, ia menjual minyak tanah dengan mengatakan satu liter ternyata tidak ada satu liter, menjual beras 1 kg, ternyata setelah ditimbang hanya 8 ons dan sebagainya.

e. Jual beli dengan cara mengecoh
Jual beli ini termasuk menipu sehingga dilarang, misalnya penjual mangga meletakkan mangga yang bagus-bagus di atas onggokan, sedangkan yang jelek-jelek ditempatkan di bawah onggokan. Sabda Nabi Muhammad Saw. :
.ََ� الَن ِب يُّ�َص َّى اله َُعَل ْي ِهَوَس ََّمَع ْنَب ْي ِع الَغَر ِر (رواه مسم)
“Nabi melarang memperjual belikan barang yang mengandung tipuan”(HR. Muslim).

f. Jual beli barang yang masih dalam tawaran orang lain
Apabila masih terjadi tawar menawar antara penjual dan pembeli hendaknya penjual tidak menjual kepada orang lain, sebaliknya apabila seseorang akan membeli sesuatu barang maka hendaknya tidak ikut membeli sesuatu barang yang sedang ditawar oleh orang lain, kecuali sudah tidak ada kepastian dari orang tersebut atau sudah membatalkan jual belinya. Sabda Nabi Muhammad Saw. :
َلب ْيَعَب ْع ُض ُ ْمَعَىَب ْي ِعَب ْع  ٍض (متفق عليه)
“Janganlah seseorang menjual sesuatu yang telah dibeli orang lain” (Muttafaq Alaih).








Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 





 
1. Pengertian Qiraḍ
Dalam kitab Fath al-Qarib al-Mujib, hlm. 37 dijelaskan :
القراض:وهـو دفـع .املالـك مـال للعامـل ليعمل فيـه والر� بي�مـا. والقـراض امانة وحينئذ
ل�ن عل�العامـل � مـال القـراض إل بعـدوان فيه.
Qiraḍ adalah penyerahan harta dari Shahib al mal (pemilik dana) kepada pengelola dana, sebagai modal usaha. Keuntungan nya di bagi sesuai dengan nisbah (perbandingan laba rugi) yang disepakati.

Qiraḍ dalam perbankan Syari’ah sering disebut dengan istilah muḍarabah, yakni bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil. Modal 100% dari pemilik dana/ Lembaga Keuangan Syari’ah (LKS) dan pengelola usahanya adalah nasabah (Peminjam).
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan, bahwa Qiraḍ/ Muḍarabah adalah : Usaha Bersama antara pemilik modal (Perseorangan atau LKS : BMT, BPR Syari’ah, dll) dengan orang yang menjalankan usaha dengan system bagi hasil, dengan syarat-syarat tertentu.

2. Hukum Qiraḍ
Hukum Qiraḍ /Muḍarabah adalah boleh atau dibolehkan. Qiraḍ mengandung unsur saling tolong menolong, antara pemilik modal (Perseorangan / LKS ) dengan pelaku usaha yang membutuhkan dana atau modal. Dalam hal ini, Dewan Syari’ah Nasional MUI mengeluarkan Fatwa tertanggal NO : 07/ DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Muḍarabah (Qiraḍ ). Di dalam Fatwa tersebut dijelaskan tentang dasar-dasar keputusan dan persyaratan-persyaratannya.
Dalam Hadis Nabi riwayat Imam Ṭabrani :
 
ِ ِ َِ َْ
 
ِا ْشَترََََ
 
ُمَضاَرَب ًة ،
 
ِب ِإَذاَدَفَع اَْلاَل
 
َّط ِل
 
.ُ�َع ْب ِد اْل
 
َكَنَس ِّي ُد .َL الَع َّباس ْب
 
ْىَصاَحبَه أن ل
 
ْ طَع
 
َ   ْ             ًَ  َ
 
َُ        َ
 
.َ ِ�َن
 
ِب ِهَدابة ذاَت كِب ٍدَرطَب ٍة ، فِإن فَعل ذِلَك
 
ِرَي
 
ِب ِهَواد ًيL ،َولَيشَت
 
بَ ْs ًراَولَي .ْ .ِر ِل
 
ِب ِه
 
َي ْسلك
 
.  عباس)
 
. . ُ
 
َََّ
 
ََُ ََْ
 
َ َّ
 
ُ  َْ
 
ُ َُ
 
ثَ ْ
 
َََ
 
ي� � الوسطعن ا�
 
فبلغ �طه رسول اللهصل�اله علي ِه وسم فأجازه (.رواهالط برا
 
“Abbas bin Abdul Muthalib jika menyerahkan harta sebagai Muḍarabah, ia mensyaratkan kepada mudharibnya agar tidak melewati lautan dan menuruni lembah, dan tidak membeli hewan ternak, Jika persyaratan itu di langgar, Ia (mudharib) harus menaggung resikonya. Ketika persyaratan yang ditetapkan Abbas itu di dengar Rasulullah Saw., beliau membolehkannya” (HR. Ṭabrani


Fikih - Kelas IX
 




dari Ibnu Abbas)

 
Ada kaidah Fiqih menyebutkan :
ْs ِرْي ِ�َها
 
ْنَي ُد َّلَدِل ْي ُلَعَىَت
 
ِإَّلَا
 
ْا ِإلَبLَح ُة
 
ِ�. اْلَعاَمَا ِت
 
ْص ُل
 
َاَْل
 
“Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh di lakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya”.

3. Rukun dan Syarat Qiraḍ
a. Rukun Qiraḍ ada enam, seperti yang di sebutkan dalam kitab Hasyiyah al-Baijuri, juz 2, hlm. 22
واركنه ستة:مالك وعامل ومال وعل ورب� وصيغة
Rukun Qiraḍ ada 6 :
1). Malik / Pemilik modal
2). Amil / Pengelola
3). Mal / Modal / dana
4). ‘Amal / usaha
5). Ribh / Laba / Keuntungan
6). Ṣigat ijab kabul / ucapan serah terima (akad)

b. Syarat Qiraḍ
1). Pemilik dan pengelola modal sudah dewasa dan sehat akal dan ada kerelaan (tidak boleh ada paksaan ). Pengelola modal tidak boleh menyalahi hukum
2). Modal harus di ketahui jumlah dan jenisnya.
3). Kegiatan usaha pengelola dana (nasabah) tidak ada campur tangan pemilik dana tapi berhak melakukan pengawasan.
4). Pembagian keuntungan harus dinyatakan di awal dan di catat dalam perjanjian (akad)
5). Akad Ijab kabul harus dinyatakan oleh kedua pihak untuk menunjukan tujuan kerjasama, dan sebaiknya tertulis

4. Jenis Qiraḍ
Secara garis besar Qiraḍ dapat dibagi menjadi 2 jenis :



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




1. Muḍarabah Muṭlaqah, adalah bentuk kerjasama antara pemilik dana dan pengelola dana, yang cakupannya sangat luas, dan tidak dibatasi oleh jenis usaha, lokasi, waktu, bentuk pengelolaan, dan mitra kerjanya.
2. Muḍarabah Muqayyadah, adalah bentuk kerjasama antara kedua belah pihak, dan pengelolanya di batasi oleh beberapa persyaratan. (kebalikan dari Muḍarabah Muṭlaqah)

Skema Qiraḍ /Muḍarabah Dalam Perbankan Syari’ah




 
Keahlian

 
Nisbah P %
 








Pengembalian Modal pokok
 
Modal 100 %



Nisbah PM %
 


Keterangan :
Nisbah : bagi hasil (keuntungan) P : Pengelola
PM : Pemilik Modal
LKS : Lembaga Keuangan Syari’ah BMT : Baitul Maal Wattamwil
BPRS : Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah BUS : Bank Umum Syari’ah





Fikih - Kelas IX 35
 





 
1. Pengertian Riba
Riba menurut Bahasa artinya lebih atau bertambah. Adapun Riba menurut Syara’ adalah tambahan pembayaran tanpa ada ganti atau imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang mengadakan transaksi.
Contoh transaksi riba:
Anik membutuhkan modal Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) untuk berjualan roti. Anik meminjam uang sebagai modal berjualan roti kepada Yesi. Yesi bersedia memberikan pinjaman kepada Anik Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), asalkan si Anik nantinya mengembalikan pinjamannya sejumlah Rp 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Yesi tidak mau tahu apakah usaha itu nantinya untung atau rugi.
Praktik transaksi yang dilakukan Anik dan Yesi adalah riba, sebab (1) memberatkan Anik, karena harus mengembalikan pinjaman Rp. 1.500.000 (tambah 50%). (2) tambahan sebesar Rp 500.000,- itu atas kemauan sebelah pihak, yaitu Yesi selaku pemberi pinjaman.
Contoh transaksi yang tidak mengandung riba:
Ahmad merintis peternakan ayam petelur. Modal yang dibutuhkan Ahmad Rp 2.500.000 (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Selanjutnya Ahmad meminjam BPR Syari’ah Meru. Dalam akad perjanjian disepakati nisbah bagi hasil dari keuntungan 80 : 20 (80 % untuk pengelola dan 20 % untuk pemilik modal).
Setelah usaha berjalan, Ahmad mendapat keuntungan bersih sebesar Rp 200.000/bulan. Jadi dalam setahun Ahmad mendapat keuntungan Rp. 200.000 x 12 bulan = Rp 2.400.000,-.
Berdasar kesepakan nisbah bagi hasil = 80 : 20 maka didapatkan hasil sebagai berikut :

• Pengelola (Ahmad ) memperoleh : 80 % x Rp. 2.400.000 = Rp. 1.920.000
•  Pemilik modal (BPRS Meru) memperoleh : 20 % x Rp. 2.400.000 = Rp. 480.000
Jumlah = Rp. 2.400.000

Dari hasil perhitungan di atas maka Ahmad harus mengembalikan Rp 2.980.000 terdiri dari pinjaman pokok Rp 2.500.000 dan nisbah bagi hasil untuk BPRS Meru Rp. 480.000.
Dari cerita singkat di atas dapat diambil kesimpulan :



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




Uang tambahan yang harus di setor ke BPRS Meru Rp. 480.000, adalah bukan riba, sebab perhitungan keuntungan tersebut sesuai kesepakatan antara kedua belah pihak (Ahmad dan BPRS) dan ada unsur saling menguntungkan/tidak ada yang dirugikan.

2. Hukum Riba
Hukum riba dalam hukum Islam secara tegas dinyatakan haram. Berdasarkan dalil tersebut di bawah ini :
a. Dali Al-Qur’an
الـذي .َ�َي أْL ُ ُكــوَن الــرَبLَلَي ُقوُمــوَن ِإَّلََكــاَي ُقــو ُم الـذيَيَتَخ َّب ُطـه الشـيَطان ِمـَن اَْلـس ۚ
 
.ََæ ََ ُ
 
َِّ  ۚ
 
ََّ
 
َْ َََْ
 
َّ ُ
 
ََََِّ  َّ
 
ُ    ْ  ُ
 
َْ ْ
 
.ََّ
 
َْ  ُ
 
َََٰأ .َّ ُ
 
ِمثــل الَــر بL َۗوأحــل الــه َّالبيــع وحــرم الَــرَبٰL  ـَن جــاءه
 
ِب ٌ�Lــم قالــوا َِإ�ــا البَيـَع
 
ذِلـَك
 
ِإَل الــه َۖوَمـنَعــاَد فأول ِئـَك أ َْصــاب
 
ِّمــن َّر ِّبـه فانــَتَه فـهَمــاَســلَفَوأ ْمـر ُه
 
َم ْو ِعظــةُ
 
ْه ِف يَ�ــاَخالـدوَن ]٢:٢٧٥[
 
النــار ۖ
 
Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya. (Q.S. Al-Baqarah: 275)
Dalam kitab Rowai’ul Bayan Tafsir Ayat al-Ahkam karya Muhammad Ali al-Ṣabuni dijelaskan,bahwa bagi pemakan riba kelak di hari kiamat digambarkan akan sempoyongan jatuh bangun seperti orang kesurupan (gila), karena perut mereka yang besar dan berat, sehingga semua orang akan mengenalnya sebagai orang yang ketika di dunia memakan riba.

 
b. Dalil Hadis
يَg الـ َّهَع ْنـَهَقـاَل:َلَعـَنَر ُسـوُل الـ َّهَصـى الـ َّهَعَل ْيـهَوَسـ ََّمَا َِك الرَبLَوَمـو
 
َعـنَجـاِب�َر ِ.
 
َِكـهَوَك ِتَبـهَوَشـاهَد ْي ِهَوَقـاَل: ُ ْهَسـَواء (متفـق عليـه)
. . . “Dari Jabir Ra. ia berkata, ‘Rasulullah Saw. telah melaknati orang-orang yang memakan riba, orang yang menjadi wakilnya (orang yang memberi makan hasil riba), orang yang menuliskan, orang yang menyaksikannya, (dan selanjutnya), Nabi bersabda, mereka itu semua sama saja’.” (H.R. Muslim)



Fikih - Kelas IX
 




a. Ijma’ para ulama
Ulama berpendapat bahwa, orang yang memakan riba kelak di akhirat akan dikumpulkan dalam keadaan gila, kekal di neraka, dismakan dengan orang kafir, hingga mendapat laknat dari Allah dan Rasul yang kekal, di duniapun orang yang makan riba kehidupanya tercela, penuh kemarahan, hilang rasa keadilanya, dan selalu mendapat doa buruk dari orang-orang yang merasa dizalimi. Hal itu terjadi disebabkan karena hilangnya kebaikan dan barokah rizki, oleh karena itu, betapa buruk maksiat riba, betapa besar dosa riba dan betapa kejinya akibat riba sehingga Allah Swt. sangat mengutuk dan mengharamkan riba.
Riba dengan segala macamnya diharamkan berdasarkan dalil-dalil yang tegas di atas. Sedikit atau banyak, riba hukumnya sama yaitu haram.

3. Macam-macam riba
Riba yang diharamkan Islam ada dua macam, yaitu :
a. Riba Faḍli
Riba faḍli yaitu tukar menukar dua buah barang yang sama jenisnya, dengan mensyaratkan suatu tambahan sehingga terdapat pihak yang dirugikan, contoh 1 Kg beras ditukar dengan 2 kg beras, 1 liter madu ditukar dengan 2 liter madu. Perkara yang dilarang adalah kelebihan (perbedaannya) ukuran/takaran tersebut. Nabi Muhammad Saw. bersabda :
َ ْع ْن  ُعَْباَدَة ْب ِ�. الصام ِتََّقاَل الن ِب يُّ�َص َّى ال ُه َْعَْل ْي ِهَْو َْس ََّم الذَه  ُب ِبLلذَه  ِبَوْالف  َّض ُة ِب ْLلف  َّض ِة
َوال ُب ُّر ِبLل ِب ِّرَو الش ِع ْي ُر ِبLلش ِع ْي ِرَوالت ْم ُر ِبLلت ْم ِرَوا ِملل ُح ِبL ِملل ِح ِم ْث ًا ِب ِc ْث ٍلَسَواء ِب ِسَواءَي ًدا ِبَي ٍد
َفِاَذا اخَتَلَف ْتَه ِذ ِه اَل ْصَنافَفِب ْي ُعواَك ْيَف ِش ْئتُ ْم ِاَذاَكَنَي ًدا ِبَي ٍد (رواه مسم و امحد)
“Dari Ubaidah bin Ash-Shamit ra, Nabi Muhammad Saw. telah bersabda: emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya sama banyaknya, tunai dan timbang terima, maka apabila berlainan jenisnya ini, maka boleh kamu menjual sekehendakmu, asalkan dengan tunai.” (HR.Muslim dan Ahmad)

Supaya tukar menukar ini tidak termasuk riba maka harus ada 3 macam syarat yaitu:
1). Tukar menukar barang tersebut harus sama.
2). Timbangan atau takarannya harus sama.
3). Serah terima pada saat itu juga.





Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




b. Riba Qarḍi
Riba qarḍi yaitu dalam utang piutang dengan syarat ada keuntungan atas bunga bagi yang mengutangi. Contoh, utang Rp. 90.000 harus dikembalikan Rp. 95.000 jadi ada lebihnya Rp. 5.000.
c. Riba Yad
Riba Yad yaitu bila meninggalkan tempat akad jual beli sebelum serah terima. Contoh, seseorang membeli 1 kilo beras setelah uang dibayar maka si penjual pergi sedangkan beras jualan dalam karung belum ditimbang ckuptidaknya. Jadi jual beli itu belum benar -benar serah terima.
d. Riba Nasiah
Riba nasiah yaitu riba yang terjadi karena adanya tambahan pembayaran hutang. Cotohnya seorang menghutangi uang dalam jumlah tertentu kepada orang lain dengan batas waktu tertentu, misalnya1 bulan atau 1 tahun. Apabila sampai batas waktu tersebut penghutang belum mampu mengembalikan kemudian pemberi hutang member syarat bunga sebagai imbalan dari tambahan batas waktu yang telah diberikan.

4. Bahaya riba
a. Bagi Jiwa manusia
a. Riba dapat menumbuhkan sifat egois, sehingga pemakan riba tidak peduli terhadap orang lain namun mementingkan dirinya sendiri.
b. Riba juga dapat menghilangkan perasaan cinta kebajikan dan perasaan sosial.
c. Pemakan riba akan selalu haus untuk mengumpulkan harta meskipun dengan cara mem- eras darah orang lain
b. Bahaya bagi masyarakat
d. Riba dapat melhirkan permusuhan dilingkungan warga masyarakat
e. Riba menghancurkan seluruh bentuk kasih sayang, persaudaraan dan perbuatan-perbuatan baik dalam diri manusia
f. Riba dapat menaburkan benih-benih hasut (provokator) dan kebencian dalam hati manu- sia, dan menghancurkan hubungan persaudaraan
c. Bahayanya terhadap ekonomi
a. Dalam pandangan ekonomi, riba dapat membelah manusia dalam 2 tingakatan, yaitu :
1). Tingkat elit, yang bergelimang dalam kemewahan dan kesenangan lewat keringat orang lain
2). Tingkat miskin, yang hidup dalam penderitaan dan kekurangan


Fikih - Kelas IX
 




b. Dari pembagian kelas di atas akan memunculkan kesenjangan sosial dan tingkat kese- jahteraan dimana kekayaan hanya bertumpuk di tangan beberapa orang saja, hal inilah menjadi pangkal terjadinya musibah yang akan menimpa suatu masyarakat atau bangsa.

Sumber :https://abufawaz.wordpress.com

Ilustrasi : Orang yang terjera riba, seperti terjerat jebakan tikus

5. Menghindari Kegiatan Riba
 
Berikut syarat-syarat jual beli agar tidak menjadi riba.
1. Menjual sesuatu yang sejenis ada tiga syarat, yaitu:
a. Sama jumlah timbangan dan banyaknya
b. Dilakukan secara tunai
c. Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.
2. Menjual sesuatu yang berlainan jenis ada dua syarat, yaitu:
a. Dilakukan secara tunai
b. Akad (ijab kabul) sebelum meninggalkan majelis akad.

6. Hikmah diharamkannya riba
1. Terhindar dari sikap serakah atau tamak terhadap harta yang bukan miliknya
2. Mencegah permusuhan dan menumbuhkan semangat kerja sama atau saling menolong sesama manusia.


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




   
 




   
 





Sayyidina Ali Jual-Beli Dengan Dua Malaikat

uatu ketika Sayyidina Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhah mengunjungi rumahnya selepas silaturahim kepada Rasulullah. Di rumah itu Ali menjumpai istrinya, Sayyidah Fathimah, sedang
duduk memintal, sementara Salman al-Farisi berada di hadapannya tengah menggelar wol.
“Wahai perempuan mulia, adakah makanan yang bisa kau berikan kepada suamimu ini?” tanya Ali kepada istrinya.
“Demi Allah, aku tidak mempunyai apapun. Hanya enam dirham ini, ongkos dari Salman karena aku telah memintal wol,” jawabnya. “Uang ini ingin aku belikan makanan untuk (anak kita) Hasan dan Husain.”
“Bawa kemari uang itu.” Fathimah segera memberikannya dan Ali pun keluar membeli makanan.
Tiba-tiba ia bertemu seorang laki-laki yang berdiri sambil berujar, “Siapa yang ingin memberikan hutang (karena) Allah yang maha menguasai dan mencukupi?” Sayyidina Ali mendekat dan langsung memberikan enam dirham di tangannya kepada lelaki tersebut.
Fatimah menangis saat mengetahui suaminya pulang dengan tangan kosong. Sayyidina Ali hanya bisa menjelaskan peristiwa secara apa adanya. “Baiklah,” kata Fathimah, tanda bahwa ia menerima keputusan dan tindakan suaminya.
Sekali lagi, Sayyidina Ali bergegas keluar. Kali ini bukan untuk mencari makanan melainkan mengunjungi Rasulullah. Di tengah jalan seorang Badui yang sedang menuntun unta menyapanya.
“Hai Ali, belilah unta ini dariku.”
”Aku sudah tak punya uang sepeser pun.” “Ah, kau bisa bayar nanti.”
“Berapa?” “Seratus dirham.”
Sayyidina Ali sepakat membeli unta itu meskipun dengan cara hutang. Sesaat kemudian, tanpa disangka, sepupu Nabi ini berjumpa dengan orang Badui lainnya.
“Apakah unta ini kau jual?” “Benar,” jawab Ali. “Berapa?” “Tiga ratus dirham.”
Si Badui membayarnya kontan, dan unta pun sah menjadi tunggangan barunya. Ali segara pulang kepada istrinya. Wajah Fatimah kali ini tampak berseri menunggu penjelasan Sayyidina Ali atas kejadian yang baru saja dialami.

Fikih - Kelas IX 43
 
   








fikih siswa kls 9 revisi.indd 44 6/16/16 5:31 PM
 

 







Bab 3
Ta’awun Dalam Islam
Pinjam-meminjam, Utang Piutang dan Gadai








 

fikih siswa kls 9 revisi.indd 45 6/16/16
 




   



 




   
 





 
Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang pinjam meminjam, utang piutang dan gadai. Tulislah tanggapan dan pertanyaan kalian



Buka Cakrawalamu
Agama Islam diturunkan Allah Swt. ke dunia adalah sebagai penyempurna agama-agama samawi, yang datang sebelum agama Islam. Agama Islam sebagai penyempurna agama-agama terdahulu mengatur segala hal dalam kehidupan manusia. Baik dari ibadah yang berhubungan langsung dengan Sang Pencipta, sampai ibadah-ibadah yang terkait dengan kehidupan sehari-hari antar sesama. Muamalah ialah hubungan timbal balik antara satu dan yang lainnya, yang bertujuan untuk saling membantu agar dalam kehidupan bermasyarakat mencapai ketenangan dan ketentraman.Berikut ini, Ananda akan kita ajak mempelajari aturan-aturan Agama Islam yang berhubungan dengan masalah pinjam-meminjam, utang piutang, dan gadai serta upah.


Pinjam meminjam mengandung pengertian memanfaatkan barang atau uang untuk sementara waktu.
Dalam istilah Islam dinamakan ‘Āriyah )ية ِر عا( yang bermakna pinjaman tak berbunga.
Pinjam-meminjam dalam kehidupan bermasyarakat adalah hal yang biasa dilakukan. Hal itu terjadi karena manusia saling membutuhkan untuk memenuhi hajat kehidupannya. Oleh karenanya Agama Islam memberikan aturan-aturan dalam pelaksanaan pinjam-meminjam, baik dasar hukumnya, syarat rukunnya, maupun hak dan kewajiban bagi orang yang terlibat dalam pinjam meminjam.

48 Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




1. Hukum Pinjam Meminjam
Dalam Q.S. Al-Maidah ayat 2 di atas menjelaskan tentang perintah tolong menolong dalam urusan kebaikan. Salah satu bentuk tolong menolong dalam kehidupan bermasyarakat adalah pinjam- meminjam. Jadi pada dasarnya hukum asal pinjam meminjam adalah Mubah (boleh).
 
َْلـَراَمَول اَْلـدَيَول الَقَا ِئـَدَول آمـ ي .َv
 
�ـَر ا
 
أَِ الـ َّهَول ال ثَّ
 
ُّ ََ
َ
 
تُ ِ
 
َّ  ِ ي .ََ َُ
 
َيَ يَُّ
 
َ َ َْ َ    َ
 
ْL أ�ـا الـذ� آمنـواُ ل sلـوا ًشـعا�
 
يَ بْs ِرَم َّنـ  ُم
 
ْضـَوا L. َۚو ِإذاَحللـ تُم فاصطــادوا َۚول
 
َّر بِّ ِ�ـمَوِر
 
ْضــا ِّمــن
 
الَب ْيـَت اَلـَراَمَي ْبَتغــوَن ف
 
َّ َْ  َٰ
 
ْ  َِّ
 
ُ ََ
 
ُ ََََ
 
ََََْ َْ
 
َْ  ْ
 
ُ َْ
 
ََ  َُ  َْ َ  ُّ
 
ِإن الَه ش ِديد ال ِعَقاب [ ٢ ]٥:
 
ِل ث ِ�َوال ُع ْدَوان َۚوات ُقوا الَه ۖ
 
َتَعاَوُنواَعى ا
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
Hukum pinjam meminjam bisa berubah sesuai dengan alasan yang melatar belakanginya, yakni :
a. Mubah, maknanya boleh, sesuai hukum asal dari pinjam-meminjam.
b. Sunnah, maknanya ada nilai kebaikan apabila praktik pinjam meminjam dilakukan. Misalnya: meminjami mobil untuk mengantar tetangga yang sedang sakit ke Rumah Sakit.
c. Wajib, maknanya ada keharusan dalam pelaksanaan pinjam meminjam, Sebagai contoh : Dalam kondisi keuangan yang cukup bahkan berlebih, kita memberi pinjaman uang kepada tetangga yang sangat membutuhkan untuk pengobatan. Pada saat itu kondisi tetangga yang sakit harus di lakukan operasi untuk menolong jiwanya.
d. Haram, maknanya dihukumi dosa bila terjadi akad pinjam meminjam. Misalnya : memberikan pinjaman kepada orang untuk berjudi, minum minuman keras, dan perbuatan-perbuatan lainnya yang dilarang agama.

2. Rukun Pinjam Meminjam
Maksud rukun di sini adalah hal-hal yang harus ada dalam pelaksanaan pinjam meminjam. Apabila tidak terpenuhi salah satu atau beberapa rukunnya maka di anggap tidak sah. Rukun pinjam meminjam ada 5 Lima, yaitu :


Fikih - Kelas IX
 



a. Mu’’īr ) ٌر ْي ِع ُم ( atau orang yang meminjami
b. Musta’’īr )ٌر ْي ْسَتع م( atau orang yang meminjam
c. Musta’ār )ٌر ْسَتعا م( atau barang yang di pinjam
d. Batas waktu
e. Ijab Qabul atau ucapan / keterangan dari kedua belah pihak.
3. Syarat Pinjam Meminjam
Maksud dari Syarat adalah hal-hal yang harus ada sebelum kegiatan pinjam meminjam dilaksanakan. Adapun Syarat-syarat pinjam meminjam adalah :
a. Syarat bagi orang yang meminjami (ُم ِع ْی ٌر )
1). Berhak berbuat kebaikan tanpa ada yang menghalangi
2). Barang yang dipinjamkan milik sendiri ataupun barang tersebut menjadi tanggung jawabnya
b. Syarat Bagi Orang yang meminjam ( ُم ْس ِعت ْی ٌر )
1). Mampu berbuat kebaikan atau mengambil manfaat barang yang dipinjam
2). Mampu menjaga barang yang dipinjam dengan baik.
c. Syarat Barang yang dipinjam ( راعتسم)
1). Ada manfaatnya
2). Bersifat tetap, tidak berkurang atau habis ketika diambil manfaatnya

4. Beberapa Catatan penting dalam pinjam meminjam.
Untuk menjaga hubungan baik antara peminjam dan yang meminjami, perlu diperhatikan hal-hal berikut ini :
a. Barang yang dipinjam selayaknya untuk di manfaatkan sebaik-baiknya dan tidak melanggar aturan agama
b. Peminjam hendaknya tidak melampaui batas dari sesuatu yang di persyaratkan orang yang meminjamkan
c. Peminjam merawat barang pinjamannya dengan baik, sehingga tidak rusak. Sebagaimana Hadits Nabi Muhammad Saw. :
 
َُ ِّ ْ
 
َْ  تَّ
 
َََََْ
 
ََََّ
 
ََُ ََْ
 
َّ   َُّ  َّ
 
َ  َْ ََََُ
 
عـن سـرة ّقـال النـ ِب� صـى الـه عليـه و سـم عـى اليـد مـا أخـذت حـ� يؤديـه (رواه
المسـة ال النسـائ)


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




“Dari Samurah, Nabi Muhammad Saw. bersabda : tanggung jawab barang yang diambil atas yang mengambil sampai dikembalikannya barang itu. ” (H.R. al-Khomsah kecuali An Nasai)
d. Peminjam harus mengembalikan pinjamannya sesuai waktu yang telah di sepakati
e. Apabila peminjam dalam waktu yang sudah disepakati belum dapat mengembalikan, maka harus memberitahukan dan meminta ijin kepada yang meminjamkan.
f. Hendaknya Orang yang meminjami memberi kelonggaran waktu kepada peminjam, apabila peminjam melebihi batas waktu yang telah ditentukan.


Utang piutang adalah salah satu bentuk kerjasama atau tolong menolong dalam kehidupan manusia. Dalam pembahasan sebelumnya, Ananda telah mempelajari tentang pinjam meminjam.
Antara pinjam meminjam dengan utang piutang objeknya sama yaitu dapat berupa barang atau uang, perbedaanya adalah, kalau kegiatan pinjam meminjam harus mengembalikan barang pinjaman pada batas waktu yang telah ditentukan. Sedangkan dalam kegiatan utang piutang jika utang tersebut dalam bentuk pembelian barang, maka dapat menjadi milik pribadi (penghutang) secara penuh, apabila hutang telah lunas, misalnya hutang mobil, rumah atau barang lainya.
Dalam pembahasan utang piutang, Ananda akan mendapatkan penjelasan hukum utang piutang, ketentuan utang piutang, dan Praktik utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (Bank Umum Syariah atau BPR syariah, Koperasi Syariah dan BMT)

1. Hukum utang piutang
Hukum utang piutang pada asalnya adalah mubah atau boleh, namun bisa berubah menjadi sunah, wajib, atau haram tergantung dari latar belakang alasan yang mendasarinya. Lebih lanjut penjelasanya sebagai berikut :
a. Mubah atau boleh, sebagaimana hukum asal dari utang piutang
b. Sunah, apabila orang yang berhutang dalam keadaan terpaksa. Misalnya, utang makanan pokok demi untuk memberi makan keluarganya
c. Wajib, apabila pemberi hutang mendapati orang yang sangat membutuhkan bantuan, misalnya member hutangan kepada orang yang membutuhkan untuk operasi demi kesembuhan dari suatu penyakit, sementara yang berhutang tidak ada yang menolong
d. Haram, apabila orang yang memberi hutang mengetahui penggunaan utang untuk hal-hal yang dilarang agama, misalnya utang untuk membeli minum minuman keras, judi atau lainya.

Dasar hukum yang digunakan dalam al-Qur’an surat al-Maidah ayat 2 dan hadits Nabi Muhammad Saw., di bawah ini :

Fikih - Kelas IX
 



 
َْلـَراَمَول اَْلـدَيَول الَقَا ِئـَدَول آمـ ي .َv
 
�ـَر ا
 
أَِ الـ َّهَول ال ثَّ
 
ُّ ََ
َ
 
تُ ِ
 
َّ  ِ ي .ََ َُ
 
َيَ يَُّ
 
َ َ َْ َ    َ
 
ْL أ�ـا الـذ� آمنـواُ ل sلـوا ًشـعا�
 
يَ بْs ِرَم َّنـ  ُم
 
ْضـَوا L. َۚو ِإذاَحللـ تُم فاصطــادوا َۚول
 
َّر بِّ ِ�ـمَوِر
 
ْضــا ِّمــن
 
الَب ْيـَت اَلـَراَمَي ْبَتغــوَن ف
 
َّ َْ  َٰ
 
ْ  َِّ
 
ُ ََ
 
ُ ََََ
 
ََََْ َْ
 
َْ  ْ
 
ُ َْ
 
ََ  َُ  َْ َ  ُّ
 
ْوك عـن السـج ِد الـراَّم أ َّن تَعتـدوا ۘ ْوتعاونـوا عـى الـ ِر والتقـوى ۖ ول
 
ْصـد
 
شـنآن قـو ٍَم أ ْن
 
ِإن الـَه شـديد ال ِعَقـاب ]٥:٢[
 
ِل ث ِ�َوال ُعـدَوان َۚوات ُقـوا الـَه ۖ
 
َتَعاَوُنـواَعـى ا
 
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu melanggar syi’ar-syi’ar Allah, dan jangan
melanggar kehormatan bulan-bulan haram, jangan (mengganggu) binatang-binatang had-ya, dan binatang-binatang qalaa-id, dan jangan (pula) mengganggu orang-orang yang mengunjungi Baitullah sedang mereka mencari kurnia dan keridhaan dari Tuhannya dan apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka bolehlah berburu. Dan janganlah sekali-kali kebencian(mu) kepada sesuatu kaum karena mereka menghalang-halangi kamu dari Masjidilharam, mendorongmu berbuat aniaya (kepada mereka). Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah
kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya.” (Al-Maidah: 2).
َما ِم ْن ُم ْس ِ ٍم ُيقر ُض ُم ْس ِ ًلاَق ْر ًضاَم َّرَت ْي ِv. ِإ َّلَكَنَكَصَدَق ِتَ�اَم َّر ًة (رواه اب� ماجه)
“Tidaklah seorang muslim memberi pinjaman kepada muslim (yang lain) dua kali pinjaman kecuali seolah-olah dia telah bersedekah kepadanya satu kali”. (HR. Ibnu Majah)
2. Ketentuan utang piutang
Dalam kehidupan bermasyarakat, sering terjadi pertikaian antar warga. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pemahaman mereka tentang ketentuan utang piutang menurut Islam. Untuk menghindari perselisihan yang tidak diinginkan, maka kedua belah pihak perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Hutang piutang lebih baik ditulis dan dipersaksikan.
Dalilnya firman Allah Swt., Q.S.. Al-Baqarah : 282 yang artinya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu’amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya, maka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Rabbnya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun dari hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua orang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka seorang lagi mengingatkannya.Janganlah saksi-

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika muaamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit-menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Mahamengetahui segala sesuatu”
b. Pemberi hutang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berhutang.
Kaidah fikih berbunyi:
 
ِرَبL
 
.َ ُ�َو
 
مَن ْفَع ًة
 
ٍضَج َّر
 
ُ ُّكَق ْر
 
“Setiap hutang piutang yang mendatangkan manfaat (bagi pemberi hutang), maka hukumnya riba”.
c. Berhutang dengan niat baik dan akan melunasinya
Hal ini sebagaimana hadits berikut ini:
 
ََْ
 
ََََْ
 
ََ َ
 
َ     َّ  ِّ
 
َُ ََْ    .
 
َ  َْ
 
عن أِب� هر ي�َة رَg اله عنه ع ِن الن ِب�ََصى اله علَيهَوَسَم ق َّال : من أخذ أموال
الناس ُي ِ� يد أَداَءَها أ َّدى ال ُهَع ْن ُهَوَم ْن أَخذ ُي ِ� يد ِإ ْتَا .َ�ا أ ْتلف ُه ال ُه(رواه البخاري )
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta orang lain (berhutang) dengan tujuan untuk membayarnya (mengembalikannya), maka Allah Swt. akan tunaikan untuknya. Dan barangsiapa mengambilnya untuk menghabiskannya (tidak melunasinya), maka Allah Swt. akan membinasakannya”. (HR. Bukhari)
d. Tidak berhutang kecuali dalam keadaan darurat atau mendesak.
Maksudnya kondisi yang tidak mungkin lagi baginya mencari jalan selain berhutang sementara keadaan sangat mendesak, jika tidak akan kelaparan atau sakit yang mengantarkannya kepada kematian, atau semisalnya.
e. Jika terjadi keterlambatan karena kesulitan keuangan, hendaklah orang yang berhutang memberitahukan kepada orang yang memberikan pinjaman. Hal ini termasuk bagian dari menunaikan hak pemberi hutang.
f. Bersegera melunasi hutang
Orang yang berhutang hendaknya ia berusaha melunasi hutangnya sesegera mungkin apabila ia telah memiliki kemampuan untuk mengembalikan hutangnya. Sebab orang yang menunda- menunda pelunasan hutang padahal ia telah mampu, maka ia tergolong orang yang berbuat zhalim. Sebagaimana hadits berikut:

Fikih - Kelas IX
 



 
َْ  . ِّ
 
َََ  ْ  ُ
 
َُ     َّ
 
َ ََّ
 
َُ ََْ    .
 
َ  َْ
 
رَg ُ الـه عَنـه أنَر ْسـول الـه صـى الـه عليـه وسـم قـال مطـل الغـ ِ�
 
ُعـن أِبَ�َهـرُي ْ�ة
 
ى فلَيتَبـع(رواه البخاري ومسـم )
 
ْكَعـىَمـ ِ
 
ظـم ، فـإذا أتِبـَع أَحـد
 
Dari Abu Hurairah ra, bahwa Rasulullah Saw. bersabda: “Memperlambat pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang kaya merupakan perbuatan zhalim. Jika salah seorang kamu dialihkan kepada orang yang mudah membayar hutang, maka hendaklah beralih (diterima pengalihan tersebut)”. (HR. Bukhari Muslim)
g. Memberikan penangguhan waktu kepada orang yang sedang kesulitan dalam melunasi hutangnya setelah jatuh tempo.
Allah Swt. berfirman:
 
َْ َُ
 
ُ  تُ َْ
 
َّ ُ ْ
 
َُ ْ ٌ
 
ََََََْ َّ
 
ٌَ َٰ
 
ُ ََََْ
 
َ ََ   ُ
 
ِإن كنم تعلون ]٢:٢٨٠[
 
ِإل ميس ٍة ۚ وأن تصدقوا خ ير لم ۖ
 
و ِإن كن ذو عس ٍة فن ِظرة
 
“Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, Maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.” (Q.S.. Al-Baqarah: 280).

3. Utang piutang dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS)
Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di samping sebagai lembaga komersial (mencari keuntungan), juga berperan sebagai lembaga sosial (tidak mencari keuntungan). Bentuk peran LKS sebagai lembaga sosialnya diantaranya Qarḍ al-Hasan yaitu melayani utang piutang tanpa mengambil bagi hasil keuntungan.
LKS sebagai lembaga komersial melayani utang piutang dengan akad di antaranya :
a. Muḍarabah, yaitu kerjasama mitra usaha dan investasi
b. Murabaḥah, yaitu jual beli dengan menyatakan harga pokok dan keuntungan
c. Musyarakah, yaitu kerjasama modal usaha
d. Iṡtisna’, yaitu jual beli berdasarkan pesanan
e. Rahn (Gadai), yaitu penyerahan barang yang dilakukan oleh penghutang sebagai jaminan atas hutangnya.
f. Dll

LKS sebagai lembaga sosial melayani utang piutang dengan akad Qardh Al Hasan (pinjaman kebajikan). Prinsip utang piutang dalam sitemQardh Al Hasan yakni : suatu akad hutang kepada nasabah dengan ketentuan hanya mengembalikan pokok hutang, tanpa adanya penambahan bagi hasil keuntungan
a. Ketentuan umum Qarḍ al-Hasan

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




1). Pinjaman diberikan kepada nasabah yang sangat memerlukan
2). Nasabah wajib mengembalikan jumlah pokok yang diterima sesuai batas waktu yang telah dipakati
3). Biaya adminitrasi dapat dibebankan kepada nasabah
4). LKS dapat meminta jaminan/agunan apabila dipandang perlu
5). Nasabah dapat memberikan tambahan (sumbangan) dengan sukarela selama tidak diperjanjikan dalam akad
6). Apabila sampai batas waktu nasabah tidak dapat mengembalikan hutangnya dan LKS telah memastikan ketitak mampuanya, maka LKS dapat :pertama memperpanjan jangka waktu pengembalianya, kedua menghapus sebagian atau seluruh kewajiban nasabah.
b. Sumber dana Qarḍ al-Hasan:
1). bagian modal LKS
2). keuntungan LKS yang disisihkan
3). lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepada LKS


1. Pengertian Gadai
Gadai dalam bahasa Arab disebut al-Rahn artinya penyerahan barang yang dilakukan oleh orang yang berhutang sebagai jamiman atas hutang yang telah diterimanya. Hal ini dimaksudkan agar pemberi hutang memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya, apabila peminjam tidak mampu membayar hutangnya.
Sebagai contoh, A memiliki hutang kepada B sebesar Rp. 1.000.000,- .Dengan jaminan perhiasan dengan nilai taksir jual Rp. 2.000.000,- . Sampai batas waktu yang telah ditentukan, si A tidak dapat melunasi hutangnya, kemudian dilakukandilelang secara syariah,dan perhiasan tersebut terjual Rp. 1.750.000 makasi B hanya mengambil sejumlah hutang dan kewajiban lainya, sisanya dikembalikan kepada si A.

2. Hukum Gadai
Hukum asal gadai adalah mubah atau diperbolehkan, hal ini berdasarkan dalil al-Qur’an dan Al- Hadis, serta Ijma ulama, yaitu:

 
a. Al-Qur’an:
 
ُك ْنتُ ْمَعَ ٰىَسَف ٍرَوَ ْلَت ِبs ُدواَك ِت ًباَف ِرَهانَم ْق ُبوَض ٌة .......
 
َو ِإ ْن
 


Fikih - Kelas IX
 




“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, Maka hendaklah ada barang tanggungan (borg) yang dipegang (oleh yang berpiutang), ……” (Q.S.. Al-Baqarah: 283)
Al-Hadits:
 
ِإَل
 
ٍّى
 
يَ ُ�وِد
 
ِم ْن
 
َّ  صى اله عليه وسم اشَتَرىَطَعاما
 
َّ ِب
 
.َ َّ
 
َ َ  ََِ    .
 
ِم ْنَح ِديد(رواه البخاري ومسم )
 
ِد ْر ًعا
 
أَج ٍلَوَرَهَن ُه
 
Aisyah ra, berkata: “Rasulullah Saw. pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau menggadaikan kepadanya baju besi. (HR. Bukhari Muslim)

b. Ijma’ Ulama
Para ulama sepakat membolehkan akad rahn, hal ini tertuang dalam kitab
1). Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Al Zuhaili jilid 5 hal 181,
2). Al-Mughni karya Ibnu qudamah, jilid 4 hal 367, dikatakan mengenai dalil ijma’ ,bahwa umat Islam sepakat bahwa secara garis besar akad rahn (gadai) diperbolehkan,
3). Fatwa Dewan Syariah Nasional MUI (Majelis Ulama Indonesia) No. 25/DSN-MUI/ III/2002


 
c. Kaidah Fiqih
 
ْs ِرْي ِ�َها
 
ْنَي ُد َّلَدِل ْي ُلَعَىَت
 
ِإَّلَا
 
ْا ِإلَبLَح ُة
 
ِ�. اْلَعاَمَا ِت
 
ْص ُل
 
َاَْل
 
“Pada dasarnya segala bentuk mumalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkanya”

3. Rukun dan Syarat Gadai
a. Rukun gadai ada empat, yaitu:
1). Barang yang digadaikan (marhun)
2). Hutangnya (marhun bih)
3). Ucapan serah terima (Ṣigat ijab dan qabul)
4). Dua orang yang melakukan akad ar-Rahn (‘aqidaan)

b. Syarat gadai:
Disyaratkan dalam transaksi gadai hal-hal berikut:



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




1). Syarat yang berhubungan dengan orang yang bertransaksi yaitu Orang yang menggadaikan barangnya adalah orang yang memiliki kompetensi beraktivitas, yaitu baligh, berakal dan rusyd (kemampuan mengatur)
2). Syarat yang berhubungan dengan Marhun (barang gadai) ada tiga:
a) Barang gadai itu berupa barang berharga yang dapat menutupi hutangnya, baik barang atau nilainya ketika tidak mampu melunasinya.
b) Barang gadai tersebut adalah milik orang yang manggadaikannya atau yang dizinkan baginya untuk menjadikannya sebagai jaminan gadai.
c) Barang gadai tersebut harus diketahui ukuran, jenis dan sifatnya, karena rahn adalah transaksi atau harta sehingga disyaratkan hal ini.
3). Syarat berhubungan dengan Marhun bihi (hutang) adalah hutang yang wajib atau yang akhirnya menjadi wajib.

4. Ketentuan Umum Dalam Gadai
Ada beberapa ketentuan umum dalam muamalah gadai setelah terjadinya serah terima barang gadai. Di antaranya:
a. Barang yang Dapat Digadaikan.
Barang yang dapat digadaikan adalah barang yang memiliki nilai ekonomi, agar dapat menjadi jaminan bagi pemilik uang. Dengan demikian, barang yang tidak dapat diperjual-belikan, dikarenakan tidak ada harganya, atau haram untuk diperjual-belikan, adalah tergolong barang yang tidak dapat digadaikan. Yang demikian itu dikarenakan, tujuan utama disyariatkannya pegadaian tidak dapat dicapai dengan barang yang haram atau tidak dapat diperjual-belikan.
b. Barang Gadai Adalah Amanah.
Barang gadai bukanlah sesuatu yang harus ada dalam hutang piutang, dia hanya diadakan dengan kesepakatan kedua belah pihak, misalnya jika pemilik uang khawatir uangnya tidak atau sulit untuk dikembalikan. Jadi, barang gadai itu hanya sebagai penegas dan penjamin bahwa peminjam akan mengembalikan uang yang akan dia pinjam. Karenanya jika dia telah membayar utangnya maka barang tersebut kembali ke tangannya.
c. Barang Gadai Dipegang Pemberi utang.
Barang gadai tersebut berada di tangan pemberi utang selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (Q.S.. Al-Baqarah: 283).





Fikih - Kelas IX
 




5. Pemanfaatan Barang Gadai
Pihak pemberi utang tidak dibenarkan untuk memanfaatkan barang gadaian. Sebab, sebelum dan setelah digadaikan, barang gadai adalah milik orang yang berutang, sehingga pemanfaatannya menjadi milik pihak orang yang berutang, sepenuhnya. Adapun pemberi utang, maka ia hanya berhak untuk menahan barang tersebut, sebagai jaminan atas uangnya yang dipinjam sebagai utang oleh pemilik barang.
Namun di sana ada keadaan tertentu yang membolehkan pemberi utang memanfaatkan barang gadaian, yaitu bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diperah air susunya, maka boleh menggunakan dan memerah air susunya apabila ia memberikan nafkah untuk pemeliharaan barang tersebut. Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan.

6. Biaya Perawatan Barang Gadai
Jika barang gadai butuh biaya perawatan misalnya hewan perahan, hewan tunggangan, dan budak (sebagaimana dalam As-sunnah) maka:
a. Jika dia dibiayai oleh pemiliknya maka pemilik uang tetap tidak boleh menggunakan barang gadai tersebut.
b. Jika dibiayai oleh pemilik uang maka dia boleh menggunakan menggunakan barang tersebut sesuai dengan biaya yang telah dia keluarkan, tidak boleh lebih.

7. Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Apabila pelunasan utang telah jatuh tempo, maka orang yang berutang berkewajiban melunasi utangnya sesuai denga waktu yang telah disepakatinya dengan pemberi utang. Bila telah lunas maka barang gadaian dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, bila orang yang berutang tidak mampu melunasi utangnya, maka pemberi utang berhak menjual barang gadaian itu untuk membayar pelunasan utang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut. Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi utangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa utangnya

8. Manfaat Gadai
Manfaat gadai (Rahn) bagi orang yang menggadaikan (ar-Rãhin) adalah, pertama dapat memperoleh sesuatu yang diinginkan dengan cepat. Kedua, tidak kehilangan kepemilikan barang yang digadaikannya.




Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




Manfaat gadai (Rahn) bagi penerima gadai (Al-Murtahin) adalah menghindari kemungkinan penggadai (ar-Rãhin) melalaikan kewajibannya.
Manfaat gadai bagi kedua belah pihak (al-‘aqidan) adalah saling tolong menolong dalam memenuhi kebutuhannya.


1. Pengertian upah
Upah dalam bahasa Arab disebut dengan Ujrah. Upah dalam hukum agama adalah pemberian sesuatu sebagai imbalan dari jerih payah seseorang dalam bentuk imbalan di dunia dan dalam bentuk imbalan di akhirat. Berbeda sekali pengertian upah dalam istilah barat, yaitu Gaji biasa atau minimum yang dibayarkan langsung atau tidak langsung, oleh pengusaha kepada pekerja hanya dalam kaitan dengan hubungan kerja, tidak mempunyai keterkaitan erat antara upah dengan moral, dan tidak memiliki dimensi dunia dan akhirat.
Upah yang diberikan hendaknya berdasarkan tingkat kebutuhan dan taraf kesejahteraan masyarakat setempat.

 
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
 

� ماجه)
 
يَ ِبَفَعَرَق ُه (رواه اب
 
َْ َُ ََْ ْ
 
ْيََ
 
َْأ ِ
 
َ ْ  ُ ْ
 
أعطوا الجر أجره قبل ان s
“Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)


Dari hadis di atas dapat diambil kesimpulan bahwa agama Islam itu sangat memperhatikan hak pekerja atau buruh. Pembahasan masalah upah ini, meliputi pengertian upah, hukum upah, rukun dan syarat upah, keutamaan membayar upah, hikmah upah. Pada masa khalifah Umar R.a. gaji pegawai disesuaikan dengan tingkat kebutuhan dan kesejahteraan masyarakat setempat.

2. Hukum Upah
Pemberian upah hukumnya mubah, tetapi bila hal itu sudah menyangkut hak seseorang sebagai mata pencaharian berarti wajib. Sebagai karyawan/pegawai adalah pemegang amanah majikan/ pemilik perusahaan, maka ia wajib untuk mengerjakan tugas-tugas yang dibebankan kepadanya dengan sebaik-baiknya.
Allah Swt. Berfirman :




Fikih - Kelas IX
 



 
َْ ْ ُ
 
ََّ ْ تُ
 
َّ ْ تُ
 
ُ ََْ
 
ََََُ ْ
 
ُ ََْ
 
َُ ََْ
 
َْت ْ
 
تُّ ََْ
 
َ   ََْ
 
ِبLلعرو ِف.…
 
ِإذا سلم ما آتيم
 
.… و ِإن أرد� أن تسر ِضعوا أولدك فا جناح عليم
 
“Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. (Q.S. Al baqarah: 233)
Sabda Nabi Muhammad Saw. :
حدثنـا اب� طـاوس عـن أبيـه عـن اب� عبـاس ر .  يg الـه ع�مـا قـال: احتجـم النـ ب� صـل
الـه عليـه وسـم واعـى الجـام اجـره (رواه البخاري)
”Hadist dari Ibnu Thawus dari ayanya dari Ibnu Abbas r.a dia berkata bahwa Nabi Muhammad Saw. pernah mengupah seorang tukang bekam kemudian membayar upahnya”. (H.R. Bukhari)
Upah merupakan hak pekerja yang harus dibayarkan sesuai dengan jenis pekerjaannya. Menunda- nunda pembayaran upah tidak dibenarkan dalam ajaran Islam, sebab termasuk perbuatan aniaya. Nabi Muhammad Saw. bersabda:
 
ََُ  ُ  ٌ
 
ثَََ
 
ُ  ًََََّ
 
ٌََ
 
ْ  ثُ ََََََّ  ُ
 
ٌَ َْ
 
َََْ  ُ
 
َْ .َْ
 
ْ  ُ ُ
 
ٌَ .ََ
 
َََ
 
ِب ي� � غـدر ورجـل بLع حـرا فـأك �نـه ورجـل
 
ثاثـ ْة أLَخصمهـَم ي�م ل.َ ِقيامـ ِة رَجـل اعـَى
 
ْجـَر ُه (رواه البخـارى)
 
ِا ْسـَتأَجَر أ ِجـ ْيرا فاسـَت ْو� ِم ْنـهَو ْلَي ْع ِطـه أ
 
“Tiga orang (tiga golongan) yang aku musuhi nanti pada hari kiamat, yaitu (1) orang yang memberi kepadaku kemudian menarik kembali, (2) orang yang menjual orang merdeka kemudian makan harganya (3) orang yang mengupahkan dan telah selesai, tetapi tidak memberikan upahnya.” (HR. Bukhari)

3. Rukun dan Syarat Upah-Mengupah
a. Pengupah dan pihak pekerja (Mu’jir dan Musta’jir), syaratnya
1). Berakal dan mummayiz, namun tidak disyaratkan baligh. Maka tidak dibenarkan mempekerjakan orang gila, anak-anak yang belum mumayiz dan tidak berakal
2). Ada kerelaan dari keduanya. Apabila salah seorang diantaranya terpaksa melakukan akad itu, maka akadnya tidak sah
3). Cakap atau kompeten (memliki kemampuan)
b. Ṣigat (Ijab Qabul)
Adanya kesepakatan kedua belah pihak antara pengupah dan pekerja (kontrak).
c. Upah atau Imbalan
Yaitu uang atau lainnya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu. Pembayaran upah ini boleh berupa uang

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




dan boleh berupa benda, dan diisyaratkan diketahui jumlahnya oleh kedua belah pihak, sesuai dengan perjanjian.

d. Adanya Kemanfaatan
Pekerjaan dan barang yang akan dijadikan objek kerja harus memiliki manfaat yang jelas seperti mengerjakan pekerjaan proyek, membajak Saw.ah dan sebagainya. Sebelum melakukan sebuah akad ijarah hendaknya manfaat yang akan menjadi objek ijarah harus diketahui secara jelas agar terhindar dari perselisihan dikemudian hari baik jenis, sifat barang yang akan disewakan ataupun pekerjaan yang akan dilakukan

4. Keutamaan Membayar Upah
Secara umum, pemberian/penyerahan upah dilakukan seketika pekerjaan itu selesai. Sama halnya dengan jual beli yang pembayarannya pada waktu itu juga, tetapi pada waktu membuat surat perjanjian boleh dibicarakan dan diputuskan untuk mendahulukan pembayaran upah atau mengakhirkannya. Jadi pembayaran upah itu disesuaikan dengan bunyi surat perjanjian pada saat akan melaksanakan akad upah mengupah.
Namun demikian, memberikan upah lebih dahulu adalah lebih baik, dalam rangka membina saling pengertian percaya mempercayai. Lebih-lebih apabila upah mengupah itu antara majikan dan karyawan yang pada umumnya sangat memerlukan uang untuk kebutuhan biaya makan keluarga dan dirinya sehari-hari. Yang paling penting adalah agar kedua belah pihak mematuhi perjanjian yang telah disetujui dan ditanda tangani bersama. Karyawan atau buruh hendaknya mematuhi ketentuan dalam perjanjian, baik perjanjian itu tertulis atau perjanjian lisan. Majikan wajib pula memberikan upah sebagaimana yang telah ditentukan.

 
Hadits Nabi Muhammad Saw. :
 

� ماجه)
 
يَ ِبَفَعَرَق ُه (رواه اب
 
َْ َُ ََْ ْ
 
ْيََ
 
َْأ ِ
 
َ ْ  ُ ْ
 
أعطوا الجر أجره قبل ان s
“Berikanlah kepada buruh upahnya sebelum keringatnya kering.” (HR. Ibnu Majah)


5. Hikmah Disyariatkan Upah
Tujuan dibolehkan ujrah pada dasarnya adalah untuk mendapatkan keuntungan materil. Namun itu bukanlah tujuan akhir karena usaha yang dilakukan atau upah yang diterima merupakan sarana untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt.
Adapun hikmah diadakannya ujrah antara lain:
a. Membina ketentraman dan kebahagiaan


Fikih - Kelas IX
 




Dengan adanya ijarah akan mampu membina kerja sama antara mu’jir dan mus’tajir. Sehingga akan menciptakan kedamaian dihati mereka. Dengan diterimanya upah dari orang yang memakai jasa, maka yang memberi jasa dapat memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Apabila kebutuhan hidup terpenuhi maka musta’jir tidak lagi resah ketika hendak beribadah kepada Allah.
Dengan transaksi upah-mengupah dapat berdampak positif terhadap masyarakat terutama dibidang ekonomi, karena masyarakat dapat mencapai kesejahteraan yang lebih tinggi. Bila masing-masing individu dalam suatu masyarakat itu lebih dapat memenuhi kebutuhannya, maka masyarakat itu akan tentram dan aman.

b. Memenuhi nafkah keluarga
Salah satu kewajiban seorang muslim adalah memberikan nafkah kepada keluarganya, yang meliputi istri, anak-anak dan tanggung jawab lainnya. Dengan adanya upah yang diterima musta’jir maka kewajiban tersebut dapat dipenuhi. Allah Swt. berfirman:
.…َوَعَى اَْل ْوُلوِدَ ُهل ِر ْز تُ ُ� َّنَو ِك ْسَو تُ ُ� َّن ِبLَْل ْع ُرو ِف..…
”Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf”. (al-Baqarah: 233)

c. Memenuhi hajat hidup masyarakat
Dengan adanya transaksi ijarah khususnya tentang pemakaian jasa, maka akan mampu memenuhi hajat hidup masyarkat baik yang ikut bekerja maupun yang menikmati hasil proyek tersebut. Maka ujrah merupakan akad yang mempunyai unsur tolong menolong antar sesama.

d. Menolak kemungkaran
Di antara tujuan ideal berusaha adalah dapat menolak kemungkaran yang kemungkinan besar akan dilakukan oleh yang menganggur. Pada intinya hikmah ijarah yaitu untuk memudahkan manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.













Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




Perniagaan yang berhasil
bdurrahman bin Auf adalah salah satu sahabat nabi yang kaya raya dan dermawan karena kemahirannya dalam berdagang. Ia termasuk salah satu sahabat nabi yang permulaan menerima Islam (Assabiqunal Awwaluun). Tatkala Rasulullah SAW dan para sahabat hendak melakukan hijrah ke Madinah, Abdurrahman termasuk orang yang menjadi pelopor kaum Muslimin untuk mengikuti ajakan Nabi yang mulia ini. Di kota Madinah, Rasulullah SAW banyak mempersaudarakan  kaum  Muhajirin  dan  kaum  Anshor.  Di  antaranya  Abdurrahman  yang
dipersaudarakan dengan Saad bin Rabi’ al-Anshory Ra.
Diriwayatkan dari Anas bin Malik, sesungguhnya Abdurrahman bin Auf telah dipersaudarakan (oleh Nabi Saw.) dengan Sa’ad bin al-Rabi’ al-Ansari tatkala tiba di Madinah. Lalu Sa’ad berkata kepadanya: Saudaraku! Saya adalah salah seorang penduduk Madinah yang punya banyak harta, pilihlah dan ambillah/ dan saya juga mempunya dua orang isteri, lihatlah salah satunya yang mana yang menarik hatimu sehingga saya bisa mentalaknya untukmu. Abdurrahman menjawab semoga Allah memberkatimu pada hartamu dan keluargamu (akan tetapi) tunjukkanlah di mana letak pasarmu. Merekapun menunjukkan pasar, maka beliaupun melakukan transaksi jual beli sehingga mendapatkan laba (yang banyak) dan telah mampu membeli keju dan lemak.
Abdurrahman bin Auf boleh miskin materi, tapi ia tidak akan pernah menjadi miskin mental. Jangankan meminta, ia pun pantang menerima pemberian orang selain upahnya sendiri. ‘Tangan di bawah’ sama sekali bukan perilaku mulia. Abdurrahman bukan hanya tahu, melainkan memegang teguh nilai itu. Ia pun memutar otak bagaimana dapat keluar dari kemiskinan tanpa harus menerima pemberian orang lain. Ia hanya minta ditunjukkan jalan ke pasar. Ia pun pergi ke pasar dan mengamatinya secara cermat. Dari pengamatannya ia tahu, pasar itu menempati tanah milik seorang saudagar Yahudi. Para pedagang berjualan di sana dengan menyewa tanah tersebut, sebagaimana para pedagang sekarang menyewa kios di mal.
Kreativitas Abdurrahman pun muncul. Ia minta tolong saudara barunya untuk membeli tanah yang kurang berharga yang terletak di samping tanah pasar itu. Tanah tersebut lalu dipetak-petak secara baik. Siapa pun boleh berjualan di tanah itu tanpa membayar sewa. Bila dari berdagang itu terdapat keuntungan, ia menghimbau mereka untuk memberikan bagi hasil seikhlasnya. Para pedagang gembira dengan tawaran itu karena membebaskan mereka dari biaya operasional. Mereka berbondong pindah ke pasar baru yang dikembangkan Abdurrahman. Keuntungannya berlipat. Dari keuntungan itu, Abdurahman mendapat bagi hasil. Semua gembira. Tak perlu makan waktu lama, Abdurrahman keluar dari kemiskinan, bahkan menjadi salah seorang sahabat Rasul yang paling berada. Kegigihannya dalam berdagang juga seperti yang beliau ungkapkan sendiri: “aku melihat diriku kalau seandainya aku mengangkat sebuah batu aku mengharapkan mendapatkan emas atau perak”.

Sumber: http://ceritaislami.net/abdurrahman-bin-auf-sahabat-nabi-yang-kaya-raya-namun-dermawan-bagain-satu/


Fikih - Kelas IX 63
 




   
 


Pendalaman Karakter
Dengan memahami ajaran Islam mengenai Kurban dan akikah maka seharusnya kita memiliki sikap sebagai berikut :
1. Membiasakan diri untuk selalu ikhlas dalam setiap perbuatan
2. Menghargai proses dalam bermuamalaah secara islami.
3. Saling berbagi kebahagiaan dengan cara tolong-menolong atau memberikan sesuatu yang kita miliki kepada orang lain.
4. Membiasakan diri untuk mempraktikkan pinjam-meminjam, utang-piutang, upah, dan gadai secara islami.
5. Meningkatkan ketakwaan kita kepada Allah SWT.




Kembangkan Wawasanmu
Untuk memperluas wawasan tentang tentang pinjam meminjam, utang piutang, qadai dan upah diskusikanlah masalah berikut ini:

No Masalah Hasil Diskusi
1 Sebutkan langkah-langkah yang harus dilakukan agar terbentuk perilaku bertanggungjawab sebagai implementasi hikmah dari ketentuan upah
2 Apakah boleh pinjam meminjam sesuatu yang mungkin membahayakan orang lain ?
3 Hadis menyebutkan bahwa bayarlah upah segera sebelum kering keringatnya, lalu bagaimana dengan system pengupahan (gaji) sekarang ?
4 Apa perbedaan antara pinjam meminjam dengan hutang piutang ?
5 Apakah sistem pengupahan dalam Islam berbeda dengan sistem di perusahaan barat ?



Fikih - Kelas IX 65
 
   


Catatan
   


fikih siswa kls 9 revisi.indd 66 6/16/16 5:31 PM
 

 







Bab 4
Ajal Pasti Tiba
Pengurusan Jenazah, Takziah, Ziarah Kubur dan Waris








 

fikih siswa kls 9 revisi.indd 67 6/16/16
 




   



 




D. Amati dan Perhatikan

Sumber : nusetendo.wordpress.com Sumber : kaltim.kemenag.go.id
   

Sumber : Dok. Mts. Ma’arif RM Blondo Magelang
 
Setelah kalian mengamati gambar dan mendengarkan hasil pengamatan teman kalian, pertanyaan apa yang muncul dari pikiran kalian tentang pengurusan jenazah. Tulislah seperti pertanyaan seperti contoh di bawah ini:

 





 


Ajal Pasti Tiba
ematian atau ajal adalah hal yang pasti terjadi pada setiap makhluk yang bernyawa. Waktunya kapan, dimana dan sebab apa ajal merupakan rahasia Allah Swt. Tidak ada seorangpun di dunia ini yang mengetahui kapan akan menemui ajal dan tidak ada yang bisa memajukan
atau mengundurkan waktunya. Semua makhluk pasti akan menghadapi kematian. Bagaimana Ananda menyikapinya, sebelum ajal tiba ? Sebagai orang yang beriman tentunya Ananda wajib percaya bahwa setiap jiwa akan menemui kematian. Dan yang paling penting adalah menyiapkan ilmu, iman dan takwa dalam menjemput ajal. Selagi Ananda masih muda, hendaklah memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk kehidupan abadi di akhirat kelak. Ketahuilah Ananda, bahwa orang yang akan sukses di akhirat adalah orang yang sukses kehidupannya di dunia. Kehidupan akhirat merupakan kelanjutan
dari kehidupan di dunia ini. Simaklah dengan baik Firman Allah Swt berikut ini :
 
ْبَل َّنَة
 
ِخَل ا
 
ُز ْح ِزَحَع ِن النارَوُأ ْد
 
.ََæن
 
ُأ ُجوَر ُ ْكَي ْوَم ال ِقَياَم ِة ۖ
 
ُتَوَّف ْوَن
 
ِت َۗو ِإ.ََّ�ا
 
ٍسَذائَق ُة اَْل ْو
 
ُ ُّكَن ْف
 
ِإَّلَمَتا ُع ال ُغ ُروِر ]٥٨١:٣[
 
َْلَياة الد ْنَيا
 
َفَق ْدَفاَز َۗوَما ا
 
“Setiap yang bernyawa akan merasakan mati. Dan hanya pada hari Kiamat sajalah diberikan dengan sempurna balasanmu. Barangsiapa dijauhkan dari neraka dan dimasukkan ke dalam surga maka sungguh dia memperoleh kemenangan. Kehidupan dunia hanyalah kesenangan yang memperdaya (QS Ali Imran : 185)
Di samping Ananda harus meyakini bahwa kematian pasti datang, pada bab ini Ananda akan mempelajari masalah pengurusan jenazah yang terdiri atas 1) Memandikan Jenazah, 2) Mengafani Jenazah, 3) Mengantarkan Jenazah, 4) Menguburkan Jenazah dan, 5) Talkin Jenazah.
Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 





 
1. Memandikan Jenazah
Mengurus jenazah orang Islam, merupakan fardu kifayah, yaitu apabila sudah dikerjakan oleh sebagian dari orang Islam yang lain, maka yang lainnya tidak berdosa, akan tetapi apabila tidak seorang pun yang mengerjakan kewajiban tersebut, maka semua orang Islam dalam satu kampung atau kawasan tersebut akan berdosa.
Memandikan jenazah adalah membersihkan dan mensucikan tubuh mayat dari segala kotoran dan najis yang melekat dibadanya. Jika jenazah itu laki-laki, maka yang memandikannya harus orang laki-laki, kecuali istri dan mahramnya. Demikian juga jika jenazah itu wanita, maka yang memandikannya harus wanita, kecuali suami dan mahramnya. Jika suami dan mahramnya semuanya ada, maka suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga istri dan mahramnya semuanya ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah bahwa jenazah yang akan dimandikan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut.
1. Jenazah itu orang muslim atau muslimah.
2. Badannya, anggota badannya masih ada sekalipun hanya sedikit atau sebagian saja.
3. Keadaan jasadnya masih utuh (belum rusak karena kematiannya sudah terlalu lama)
4. Jenazah itu bukan mati syahid (mati dalam peperangan membela Islam). Karena orang yang mati syahid seperti ini tidak boleh dimandikan. Hal sesuai dengan sabda Nabi Saw.:
ل تغسلوه فإن ك جرح أوك دم يفوح مساك يوم القيامة
“Janganlah engkau memandikan mereka, karena setiap luka atau setiap darah (yang menetes) akan berbau wangi kelak di hari kiamat” (HR Imam Ahmad)

Di samping itu, selain tidak boleh dimandikan, orang mati syahid juga tidak boleh disalatkan. Jenazahnya langsung dikafani dan dikubur.








memandikan jenazah
Sumber: tutskey.blogspot.com
 




Orang yang memandikan jenazah hendaklah orang yang jujur dan dapat dipercaya, agar hanya menceritakan hal-hal yang baik saja, sebagaimana sabda Nabi Muhammad Saw. yang artinya
:“Hendaklah yang memandikan jenazah-jenazah mu itu orang-orang yang jujur dan dapat dipercaya.” (HR Ibnu Majah).
Adapun langkah-langkah dalam memandikan jenazah sebagai berikut.
1. Menyediakan air yang suci dan mensucikan, secukupnya dan mempersiapkan perlengkapan mandi seperti handuk, sabun, wangi-wangian, kapur barus, sarung tangan, dan peralatan lainnya.
2. Ruangan untuk memandikan jenazah, adalah ruangan yang terlindung dari pandangan orang banyak, dan yang berada pada ruangan itu hanyalah orang yang akan memandikan dan sanak famili yang termasuk muhrim.
3. Jenazah dibaringkan di tempat yang agak tinggi dan bersih, diselimuti dengan kain agar tidak terbuka/terlihat auratnya.
4. Setelah semuanya tersedia, jenazah diletakkan di tempat yang tertutup dan tinggi seperti dipan atau balai-balai. Cukup orang yang memandikan dan yang memandikan dan yang membantunya saja yang berada di tempat tersebut.
5. Jenazah diberikan pakaian basahan seperti sarung atau kain agar tetap tertutup auratnya dan mudah untuk memandikannya.
6. Memasang kain sarung tangan bagi yang memandikan, kemudian memulai membersihkan tubuh jenazah dari semua kotoran dan najis yang mungkin ada dan melekat pada anggota badan mayat, termasuk kotoran yang adapada kuku tangan dan kaki. Untuk mengeluarkankotoran dari rongga tubuhnya dapat dilakukan dengan cara menekan-nekan perutnya secara perlahan.
7. Disiram dengan air dingin. Kalau dianggap perlu boleh memakai air hangat untuk memudahkan dan mempecepat menghilangkan kotoran yangmasih melekat pada badan mayat.
8. Selama membersihkan badannya, sebaiknya air terus dialirkan mulai dari bagian kepala ke bagian kaki.
9. Cara menyiramnya, dimulai dari lambung sebelah kanan, kemudian lambung sebelah kiri, terus ke punggung sampai ke ujung kedua kaki.
10. Setelah disiram merata ke seluruh badan, kemudian memakai sabun mandi, digosok dengan pelan dan hati-hati. Kemudian disiram lagi dengan air bersih sampai bersih.
11. Rambut kepala dan sela-sela jari tangan dan kaki harus dibersihkan sampai benar-benar merata dan bersih.
12. Meratakan air ke seluruh badan mayat, sedikitnya tiga kali atau lima kali atau kalau perlu lebih dari lima kali, sesuai hadis nabi riwayat Al-Bukhori dan Muslim:



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 



 
ِا ْنَرَا ْيَت (رواه البخارى ومسم)
 
ِم ْنَذِلَك
 
ْك ثََر
 
ِوْت ً�اَثَا ثَLَا ْو .َ ْمح ًساَا ْوَس ْب ًعاَا ْوَا
 
ِا ْغ ِس ْل .ََ�ا
 
“Mandikanlah jenazah-jenazah itu secara ganjil, tiga, lima, atau tujuh kali, bahkan lebih jika kamu pandang perlu.”
1). Siraman terakhir dengan air bersih yang telah dicampuri oleh wangi-wangian, misalnya kapur barus dan sebagainya.
2). Setelah semua badannya dianggap bersih, yang terakhir adalah mayat diwudlukan dengan memenuhi rukun-rukun dan sunnah-sunnahnya wudlu. Niatnya sebagai berikut:
نويت الوضء هذا امليت فرض الكفاية له تعال
3). Setelah diwudlukan jenazah dikeringkan dengan handuk yang bersih agar kain kafan tidak basah.
4). Sesuatu yang tercabut atau terlepas sewaktu dimandikan, seperti rambut dan sebagainya, hendaklah disimpan dan diletakkan di dalam kafan bersama dengan mayat itu.

Adapun jenazah yang tidak mungkin dimandikan karena sesuatu hal misalnya terbakar, maka caranya cukup ditayamumkan sebagaimana tayamun untuk Salat. Tata caranya sebagai berikut:
1. Tebahkan tangan pada debu atau tanah yang suci, kemudian diusapkan pada muka
2. Tebahkan tangan pada debu atau tanah yang suci, kemudian diusapkan kedua tangan sampai siku
3. Bagi wanita yang meninggal yang di lingkungan laki-laki atau laki-laki meninggal di kalangan perempuan, sedangkan orang yang sejenis tidak ada, maka cukup ditayamumkan juga. Orang yang menayamumkan wajib menggunakan kain pelapis beruapa kaus tangan.

2. Mengafani Jenazah
Mengafani jenazah adalah membungkus jenazah dengan kain. Kain kafan dibeli dari harta peninggalan mayat. Jika mayat tidak meninggalkan harta, maka kain kafan menjadi tanggungan orang yang menanggung nafkahnya ketika ia masih hidup. Jika yang menanggung nafkahnya juga tidak ada, maka kain kafan menjadi tanggungan kaum muslimin yang mampu.
Mengafani jenazah harus dilakukan dengan sebaik-baiknya. Rasulullah Saw. bersabda :
ذ ِاَاَكَفَنَاَح ُد ُ ْكَف ْل ُي ْح ِس ُنَكَفَن ُه
“Bilamana seseorang diantara kamu mengafani (jenazah) saudaranya (sesama muslim) hendaklah melakukan dengan baik”. (HR. Muslim).



Fikih - Kelas IX
 




a. Ketentuan mengafani jenazah
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengafani jenazah:
1). Jenazah laki-laki disunnahkan kain kafannya berlapis tiga, sedangkan jenazah perempuan berlapis lima
عـن عائسـة ر . يg الـه ع�ـا كفـن ترسـول الـه صـى الـه عليـه وسـم �. ثاثـة اثـوب
بيـض حسوليـة مـن كرسـف ليـس �يـص ولعامـة (متفـق عليـا)
“ Dari Aisyah: “Rasulallah Saw., dikafani dengan tiga lapis kain putih bersih yang terbikin dari kapas, tidak ada dalamnya baju dan tiada pula sorban” (Muttafaq Alaih)
2). Kain kafan diusahakan berwarna putih
عــن اب� عبــاس ر . يg تالــه عنــه ان النــ ب� صــى الــه عليــه وســم قــال البســوا مــن
ثيابــم وكفنــوا ف�ــا مــوL مك (رواه الرمــذي)
“Pakailah olehmu kain kamu yang putih, karena sesungguhnya kain putih itu kain yang sebaik-baiknya, dan kafanilah mayat kamu dengan kain putih itu.” (H.R Tirmidzi)

3). Mengafani jenazah janganlah berlebih-lebihan
عـن عـى ب �. ا ب� طالـب قـال رسـول الـه صـى الـه عليـه وسـم: لتغلـوا �. الكفـن
فإنـه يسـلب � يعـا (رواه ابـو داود)
“Dari Ali bin Abi Thalib:”Berkata Rasulallah Saw.: janganlah kamu berlebih- lebihan memilih kain yang mahal-mahal untuk kafan, karena sesungguhnya kafan itu akan hancur dengan segera.” (H.R. Abu Dawud)

b. Cara Mengafani Jenazah
Tata cara mengafani jenazah adalah sebagai berikut.
1). Membentangkan kain-kain kafan yang telah disediakan sebelumnya sehelai demi sehelai.
2). Kemudian menaburinya dengan wangi-wangian, lembaran yang paling bawah hendaknya dibuat lebih lebar dan halus. Dibawah kain itu, sebelumnya, telah dibentangkan tali pengikat sebanyak lima helai yaitu masing-masing pada arah kepala, dada, punggung lutut dan tumit.
3). Setelah itu, secara perlahan-lahan mayat diletakkan di atas kain-kain tersebut dalam posisi membujur, kalau mungkin menaburi tubuhnya lagi dengan wangi-wangian.



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




4). Semua rongga badan yang terbuka, yaitu kedua matanya (yang telah terpejam), dua lubang hidungnya, mulutnya, dua lubang telinga, anggota sujud (kening, hidung, kedua telapak tangan, kedua lutut dan kedua ujung jari jemari kaki), lipatan-lipatan badan seperti: ketiak, lutut bagian belakang dan pusar ditutup dengan kapas yang telah diberi wangi-wangian pula.
5). Kedua tangan mayat itu diletakkan di atas dadanya, tangan kanan di atas tangan kiri, persis seperti orang yang bersedekap dalam salat.
6). Selanjutnya menyelimutkan kain kafan dengan cara bagian kiri kain kafan pertama dilipatkan kearah kiri tubuh mayit. Demikian halnya pada lembar kain selanjutnya.
7). Sisa (panjang) kafan di bagian kepala dijadikan lebih banyak daripada di bagian kaki. Lalu sisa panjang kafan di bagian kepala tadi dikumpulkan dan dilipatkan ke arah depan wajah. Demikian pula sisa panjang kain bagian kaki dikumpulkan lalu dilipatkan ke arah depan kaki
8). Mayat laki-laki biasanya memakai tiga lapis kain kafan tanpa baju dan tanpa tutp kepala.
9). Jika semua kain kafan telah membalut jasad jenazah, baru diikat dengan tali-tali yang telah disiapkan di bawahnya.
10). Jika kain kafan tidak cukup menutupi seluruh badan jenazah, tutupkanlah bagian auratnya. Bagian kaki yang terbuka boleh ditutup dengan rerumputan atau daun kayu atau kertas dan semisalnya. Jika tidak ada kain kafan kecuali sekadar untuk menutup auratnya saja, tutuplah dengan apa saja yang ada. Jika banyak jenazah dan kain kafannya sedikit, boleh dikafankan dua atau tiga orang dalam satu kain kafan. Kemudian, kuburkan dalam satu liang lahat.
Perlu diperhatikan bahwa yang paling utama saat memandikan dan mengafani jenazah yaitu sambil berzikir dan berdoa untuk jenazah.

3. Menyalatkan Jenazah
Salat jenazah adalah salat yang dikerjakan sebanyak 4 kali takbir dalam rangka mendoakan orang muslim yang sudah meninggal. Jenazah yang disalatkan adalah jenazah yang telah dimandikan dan dikafankan. Hukum melaksanakan salat jenazah adalah fardu kifayah, berdasarkan hadis Nabi Saw. berikut:
عن ا ب� هر�ة ر . يg اله عنه قال: قال رسول اله صى اله عليه وسم صلوا عى صاحبم
(رواه مسم والبخارى)
“Dari Abu Hurairah R.A ia mengatakan bahwa Rasulallah Saw. pernah berkata : Salatkanlah (jenazah) sahabatmu”. (H.R. Muslim dan al-Bukhari)



Fikih - Kelas IX
 




Sebelum dimakamkan, jenazah dipersaksikan kebaikannya sebagimana hadis Nabi Saw. yang artinya:
Dari Anas ra. Ia berkata : Ada sejumlah orang (sahabat) melihat jenazah dan memujinya dengan kebaikan, maka Nabi Saw. Bersabda: “Pasti”. Kemudian mereka melihat jenazah lain dan mereka mengungkapkan keburukannya, maka beliau bersabda : “Pasti”. Maka Umar Bin Khathab ra. Bertanya : “Apakah pasti itu?”. Beliau bersabda: “Mayit itu adalah kalian memujinya dengan kebaikan, maka pastilah surga baginya, dan mayit itu adalah kalian menuturkan keburukannya, maka pastilah neraka baginya. Kalian adalah para saksi Allah di muka bumi.” (HR. al-Bukhori dan Muslim)

 
a. Syarat Salat Jenazah:
1). Menutup aurat.
2). Suci dari hadas besar dan kecil.
3). Bersih badan, pakaian, dan tempat dari najis.
4). Menghadap kiblat.
5). Jenazah telah dimandikan dan dikafankan.
6). Letak jenazah di sebelah kiblat orang yang mensalatkan kecuali salat gaib.
b. Rukun Salat Jenazah:
 









Pelaksanaan salat jenazah
Sumber : Pidato321.blogspot.com
 
1). Niat.
2). Berdiri bagi yang mampu.
3). Takbir empat kali.
4). Membaca surah Al-Fatihah.
5). Membaca solawat atas nabi.
6). Mendoakan mayat.
7). Mengucapkan salam.
c. Sunah Salat Jenazah:
1). Mengangkat tangan pada tiap-tiap takbir (empat takbir).
2). Merendahkan suara bacaan (sirr).
3). Membaca ta’awuz.
4). Disunakan banyak pengikutnya.
5). Memperbanyak shaf
 
d. Cara melaksanakan Salat jenazah
Sebagimana disebutkan di atas bahwa Salat jenazah sedapat mungkin dilakukan dengan cara berjamaah, jika jenazah itu laki-laki maka imam mengambil posisi disamping kepala, dan makmum mengambil tempat di belakangnya secara berbaris-baris. Jika jenazah itu perempuan, maka imam berdiri di samping perutnya/pantatnya.
Setelah imam dan makmum mengambil posisi seperti ketentuan di atas, maka salat jenazah dilaksanakan dengan empat kali takbir. Pada takbir pertama disertai dengan niat mensalatkan jenazah ini empat kali takbir karena Allah.
 

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 





 
e. Membaca niat
Jenazah laki-laki:


Jenazah Perempuan:
 

ْالكَفاَي ِة ِل ّٰ ِهَتَعاَل
 

ِتَا ْرَبَعَت ْكِب ْيَراتَف ْرَض
 

ْاَل ِّي
 

ُاَص ِّىَعَىَهَذا
 



Jenazah Ghaib:
 
ْكِب ْيَراتَف ْرَض ْالكَفاَي ِة ِل ّٰ ِهَتَعاَل
 
ْاَل ِّيَت ِةَا ْرَبَعَت
 
ُاَص ِّىَعَىَه ِذ ِه
 
ِل ّٰ ِهَتَعاَل
 
ْكِب ْيَراتَف ْرَض ْالكَفاَي ِة
 
ِت ْالَغائ ِب (فَا ْن)َا ْرَبَعَت
 
ُاَص ِّىَعَى ْاَل ِّي
 
f. Pada takbir pertama membaca al-Fatihah
g. Pada takbir kedua, membaca solawat atas Nabi (solawat Ibrahimiah) atau sekurang-kurangnya membaca solawat:
َالل ُه َّمَص ِّىَعَىَس ِّي ِد .َL َُم َّمد
“Ya Allah berilah shalawat atas Nabi Muhammad SAW..”
h. Pada takbir ketiga membaca doa:
َالل ُه َّم اغ ِف ْرَ ُهلَوارَ ْمح ُهَوَعاف ِهَواع ُفَع ْن ُه
“Ya Allah Ampunilah dia, berilah rahmat dan sejahteralah dan maafkanlah ia”
i. Pada takbir keempat membaca doa sebagai berikut:
َالل ُه َّمَلَت ْs ِرْمَناَا ْجَر ُهَوَلَت ْف ِتَناَب ْعَد ُهَواغ ِف ْرَلَناَوَ ُهل
“Ya Allah janganlah engkau halangi kami memperoleh pahalanya dan janganlah engkau memberi fitnah kepada kami sepeniggalnya dan ampunilah kami dan dia.”
j. Membaca salam
َالسَا ُمَعَل ْي ُ ْمَوَر َْمح ُةال ّٰ ِهَوَبَ�َك ُته ٢×
Artinya :“Semoga keselamatan dan kerahmatan tercurhkan kepada kalian semua”

4. Mengantar Jenazah
Setelah disalatkan jenazah dibawa ke pemakaman, posisi kepala jenazah di depan. Mengantar jenazah tidak selalu harus di belakangnya, bahkan disunatkan di depan jenazah (mengawal). Ketika mengantar jenazah hendaklah tidak ramai,berdesak-desakan, dan berlomba menjangkau keranda jenazah, perilaku demikian termasuk bid’ah makruhah (perilaku yang dimakruhkan).


Fikih - Kelas IX
 




Bersikaplah diam, tenang serta mengingat tentang kematian dan kehidupan sesudah kematian. Akan lebih baik bertasbih dan berzikir sebagaimana yang sudah menjadi kebiasaan di masyarakat. Dengan berzikir kepada Allah Swt seraya membaca kalimat laa ilaha illallāh, tentunya lebih baik dari pada berbicara atau bersenda gurau. Hal ini dikatakan oleh Syekh Muhammad Bin Allan al Siddiqi dalam kitabnya al-Futuhat al-Rabbāniyyah yang artinya : “Telah menjadi tradisi daerah kami Zubait untuk mengeraskan zikir di hadapan jenazah (ketika mengantar ke makam). Hal itu dilakukan di hadapan para ulama, ahli fikih dan orang- orang saleh. Kami telah menyaksikan sendiri, ketika mengantarkan jenazah kebanyakan orang yang sibuk dengan masalah bisnisnya, selalu membicarakan masalah keduniaan, dan tidak jarang hal itu menjerumuskan mereka ke dalam gibah atau perkataan lain yang diharamkan. Menurut hemat kami, mengisi pendengar mereka dengan zikir, yang menyebabkan mereka tidak berbicara atau menyedikitkan pembicaraannya, adalah lebih utama daripada membiarkan mereka bebas membicarakan masalah keduniaan. Ini sesuai dengan kaidah syar’iyyah “Memilih yang lebih kecil mafsadahnya.” Tidak ada bedanya apakah yang dibaca itu adalah zikir, tahlil, ataupun lainnya (al-Futuhat al-Rabbāniyyah ‘ala al-Aẓkar al nawawiyyah, jus IV, hal 183)
 
ِث  ي�
 
ُهللاَعَل ْيـ هَوَسـ ََّم,َو ُهـَوَي ْ�ـ
 
ِمـ نَر ُسـوِل هللاَصـ ى
 
ُكـ نَن ْسـَم ُع
 
َُعـَرَقــاَل:َ ْلَن
 
َعـ ن اْب ِ�
 
ُم ْبــد ًّيLَوَراج ًعــا
 
ُهللا
 
ْبَلَنــاَز ِة, إَّلَقــوُل:َل إََهل إَّل
 
َخ ْلــَف ا
 
ِ              ِ   ِ
”dari Ibnu Umar ra. Ia berkata, “ Kami tidak pernah mendengar dari Rosullah Saw. ketika beliau mengantar jenazah kecuali beliau membaca laa ilaha illallāh, baik waktu berangkat atau pulangnya” (Al Mizan al I’tidal fi Naqd al-Rijal, juz II, hal 572)

Membawa jenazah ke kubur hendaknya dilakukan dengan segera dan ketika membawa atau memikul jenazah agar dipikul pada empat penjuru keranda oleh empat orang di antara jama’ah dan boleh bergantian, dengan orang yang lain. Sebagaimana sabda Nabi Saw.:
َعـن اْب ِ�َم ْسـعوٍد قــالَمـن اتَبـَعَجَنــاَز ًةَفالَي ْح ِمـل ِب بَsَوانـب الــ ِّسْي� ُ ِّكَهــاَفِا َّنـه ِمـَن السـن ِة
(رواه اب� ماجــه )
“Dari Ibnu Mas’ud r.a. ia berkata : Siapa saja mengantarkan jenazah maka hendaklah memikul pada keempat penjuru keranda, karena sesungguhnya yang seperti itu merupakan sunah dari Nabi Saw..” (HR. Ibnu Majah).

Setelah dekat kubur sebaiknya membaca doa guna menghindari pembicaraan yang tidak bermanfaat.



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




5. Menguburkan Jenazah
Kewajiban selanjutnya ialah menguburkan jenazah. Adapun tata cara penguburan jenazah adalah sebagai berikut.
1. Dibuatkan liang kubur yang dalamnya sekurang-kurangnya kira-kira tidak tercium bau busuk mayat itu dari atas kubur dan tidak dapat dibongkar oleh binatang buas, karena maksud mengkuburkan mayat itu ialah menjaga kehormatan mayat itu dan menjaga kesehatan orang- orang yang ada di sekitar tempat itu
2. Setelah jenazah sampai di kubur, kemudian jenazah dimasukkan ke dalam liang kubur dan di tempatkan pada liang lahat dengan posisi miring ke kanan sehingga jenazah menghadap kiblat. Pada saat meletakkan jenazah di liang lahat agar membaca :
ِب ْ ِس ال ِهَوَعَى ِم َّ تِهَر ُس ْوِل ال ِه ( رواه ال ترمذى و ابو داود)
“Dengan menyebut nama Allah dan atas agama Rasullullah”.( HR. Tirmidzi dan Abu Dawud).
3. Kemudian seluruh tali pengikat jenazah dilepas, pipi kanan dan ujung kaki di tempatkan pada tanah, dan agar posisi jenazah tidak bergerak atau berubah hendaknya diberi ganjalan bulatan tanah.
4. Selanjutnya jenazah ditutup dengan papan atau kayu, kemudian di atasnya ditimbun tanah sampai liang kubur rata dan ditinggikan dari tanah biasa.
5. Meletakkan tanda, bisa berupa papan kayu, batu, atau yang lainnya di atas kubur dan menyiramkan air di atasnya.

6. Doa Talkin Jenazah
Doa talkin adalah doa untuk mengingatkan dan memantapkan ahli kubur, agar ketika ditanya oleh Malaikat Munkar dan Nankir dapat menjawab dengan lancar, benar, dan tidak gemetar. Membacakan doa talkin kepada orang yang baru saja dikuburkan hukumnya adalah sunah. Sabagaimana hadis Rasullullah Saw. :
َعـن ُع ثْ�َمـاَنَكَن النـ ِب ي�َصـى الـهَعَل ْيـهَوَسـ ََّم ِاَذاَفـَرغ ِمـنَد ْفـن ْاَل ِّيـتَوَقـَفَعَل ْيـهَفَقـاَل
 
ُ َْ ُ
 
ُ  ْ  َٰ
 
ََْ َّ
 
َّ ْ
 
ْ  ُ ََْ ُ َْ ُ
 
َْ ْ  ُ َ
 
: ِاسـتغ ِفروا ل ِخيـم وسـألوا هل التثِبيـت فِانـه ال ن يسـال (رواه ابـو داود و الـا مك )
“Dari Usman bahwa apabila selesai mengubur jenazah, Nabi Saw. berdiri di depannya (depan kubur) dan bersabda, “Mohonkanlah ampunan untuk saudaramu dan mintakan pula agar dikuatkan hatinya karena saat ini ia sedang ditanya”. (HR. Abu Dawud dan Hakim).
Doa talkin berisi antara lain:
a. Pengagungan asma Allah.


Fikih - Kelas IX
 




b. Mengingatkan adanya kematian.
c. Mengingatkan adanya alam kubur (Barzah).
d. Mengingatkan adanya siksa kubur.
e. Mengingatkan adanya pertanyaan malikat Munkar dan Nankir.
f. Mengingatkan adanya hari kebangkitan.
g. Mengingatkan adanya hisab.
h. Mengingatkan adanya syafaat Nabi Saw..

Dengan doa talkin kita berharap agar Allah memberi ketetapan kepada ahli kubur dalam menghadapi pertanyaan Malaikat Munkar dan Nankir.
Selain dasar hadits di atas, dasar dilaksanakanya doa talkin adalah hadits yang diriwayatkan Abi Umamah, sebagai berikut :
 
ََّ  َّ
 
.ََ ُ   ُ
 
َََََ
 
َْ ُ
 
َُّ
 
ََ .َ
 
ََُ
 
َُ َّ
 
َّ َُ ْ
 
َْ   ََََُ  .َ
 
ِعـن أِبَ ي� أمامـة رَ ِ ْ يg الــه عنــه انــهَقــال : ” ِإذُا أL َِّمــت َّ، فاصَّنعـَوا ِب ي� كـا أمَــرLَ رسـَول الــهَصــى
 
ِبَ�ـوَتL .َL، أَمـَر .َLَر ُسـول الـهَصـى الـهَعل ْيـْهَوَسـَم، فَقـال”:إذاَمـاَت أَحـد
 
الـهَعل ْيـهَوَسـَم أن نصَنـَع
 
�. ب
 
ُفــاَن
 
َْي
 
َِ ُ
 
ثُ َّ�
 
ِه،
 
َ  ْب
 
ُ ُ َََْ
 
ََْ
 
ُم،َفَسـو ْيُتم الــُّتَراَبَعـَىَقـ ْر َِ َْ ُ
 
ِإ ْخَوانـ
 
ِمـن
 
ُ   ُ   ُ   ِ ه، ُفليقــم أ ُحــدَكَعــى رأ ِس قـَر     ل ُيقـل: ُL    َُ
 
ُ ََ
 
ب �. فاَنــة، فِإَّنـهَي ْسـَت ِوي قاعـدا، ث َّ�َيقــول:َيL فــان
 
ث َّ�َيقــول:َيL فــاَن
 
يُ ِبsيــب،
 
فاَنــة، فِإَّنـهَي ْسـَم ُع ُهَول
 
َََْ ْ  َ
 
ْ ُ  َََْ
 
ُ ََُ َْ ُ  ْ
 
ْ َ ْ
 
َّ ََُ
 
ََِ
 
ْ .ََ
 
َُ ْ
 
َُ ُ
 
ب .  َََُ ِ َّ
 
ِكـن ل تشـعروَن، فليقـل: اذكـر َّمـا خرجـت عليـه ِمـن
 
ْيقـولَ: أر ِشـد َّL رمحَـك الـه، ول
 
� ْفانـَة، فإنـَه
 
ِإل الـه،َوأن َُم َّمـداَع ْبـد ُهَوَر ُسـو ُْهل،َوُأَّنـَكَر ِضيـَت ِبLلـهَر ًّبL،َوِبL ِإل ْسـاِم ِدينـا،
 
الدنَيـا ثَyـاَدَة أن ل ِإَهل
 
ِكـ يراَي أL ُخــذَواحـد ِم .ْ ُ� ْمــا ِبَيـدَصاحِبـه،َوَي ُقــوُل:
 
ُم ْنَكـراَوَن
 
َوِب ُ�َح َّمـدَنِب ًّيــا،َوِبLْل ُقـرآن ِإَمامــا،َفـإ َّن
 
ُكـو ُن الـ َّهَ ِبحيَجـه ُدو.َ ُ�َمـا”،َفَقـاَلَر ُجـل:َيLَر ُسـوَل
 
انَط ِلـق بنـاَمـاَن ْق ُعـد ُِع ْنـَدَمـنَقـد ُل ِّقـَن ُ ب َّحَتـه،َفَي
 
ب �.َحـواَء” , (رواه الطــرا . ي)�
 
الـ َّه،َفـإ ْنَ ْلَي ْعـر ْف أ َّمـه؟َقاَل”:َفَي ْن ِسـب ُه ِإَلَحـواَء،َيL فـاَن
 
“dari Abi Umamah r.a. beliau berkata, jika aku kelak telah meninggal dunia, maka perlakukanlah aku sebagaimana Rasulullah Saw. memperlakukan orang-orang yang wafat di antara kita. Rasulullah Saw. memerintahkan kita, seraya bersabda, “ketika diantara kamu ada yang meninggal dunia, lalu kamu meratakan tanah di atas kuburannya, maka hendaklah salah satu diantara kamu berdiri pada bagian kepala kuburan itu seraya berkata, “wahai fulan bin fulanah”. Orang yang berada dalam kubur pasti mendengar apa yang kamu ucapakan, namun mereka tidak dapat menjawabnya. Kemudian (orang yang menalqin) berkata lagi, “wahai fulan bin fulanah”, ketika itu juga simayyit bangkit dan duduk dalam kuburnya.orang yang berada di atas kubur itu berucap lagi,“wahai fulan bin fulanah”maka si mayit berucap “berilah kami petunjuk, semoga Allah selalu memberi rahmat kepadamu”. Namun kamu tidak merasakan (apa yang aku rasakan di

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




sini)”. (karena itu) hendaklah orang yang berdiri di atas kuburan itu berkata, “ingatlah sewaktu engkau keluar ke alam dunia, engkau telah bersaksi bahwa tidak ada tuhan selain Allah, dan Nabi Muhammad hamba serta Rasul Allah. (Kamu juga telah bersaksi) bahwa engkau telah ridha menjadikan Allah sebagai tuhanmu, Islam sebagai agamu, Muhammad sebagai Nabimu, dan Al- Qur’an sebagai imam (penuntun jalan)mu. (Setelah dibacakan talkin ini) malaikaikat Munkar dan Nakir saling berpegangan tangan sambil berkata, “marilah kita kembali, apa gunanya kita duduk (untuk bertanya) dimuka orang yang dibackan talkin”. Abu Umamah kemudian berkata, “setelah itu ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah Saw. “wahai Rasullulah, bagaiman kalau kita tidak mengenal ibunay? “Rasulullah menjawab, “(kalau seperti itu) dinisbatkan saja kepada ibu Hawa, “Wahai fulan bin Hawa”. (HR. Thabrani)
Doa talkin dapat dilaksanakan dengan bahasa apapun, adapun lafadz doa talkin berbahasa arab yang biasa praktikan dalam masyarakat di antaranya :
ِب ْ ِسلل ِهالر َْمح ِنالر ِح ي ِم.
آلاهل ا ّلالـ َّهَو ْحـَد ُه ل ثَ ِ� ْيـَكَ ُهلَ ُهل ا ُل ْلـكَوَ ُهل اَل ْمـد يُُ ْsـِي�َوُي ِ�يـتَو ُهـَوَ يٌىحَدا ِأ�َلَي ُ�ـو ُت
ِبَيـد ِه ا ْ .َلـ ْيرَو ُهـَوَعـَى ُ ِّكَشـ يْ ٍ�َقـد ي� ُ ُّكَن ْفـسَذائَقـة اَلـو ِتَ ِوا.ََّ�ـا ُتَوفـوَن ُا ُجـوَر ُ ْكَيـوَم
ال ِقَياَمـة .ََæـن ُز ْحـزَحَعـن النـارَوُا ْد ِخـَل ا ْبَل َّنـَةَفَقـدَفـاَزَوَمـا ا َْلَيـوُة الد ْنَيـا ِا َّلَمَتـا ُع الغـروِر٠
Dengan menyebut nama Alloh yang maha pengasih lagi maha penyayang.
Tiada Tuhan selain Allah Yang Maha Esa tiada sekutu bagi-Nya, Pemilik kerajaan, dan bagi-Nya segala puji yang menghidupkan dan mematikan,Dia hidup kekal, tidaklah mati,dengan kekuasaan- Nya segala kebaikan, Dia berkuasa atas segala sesuatu. Setiap jiwa pasti merasakan maut, dan bahwasanya kamu akan di sempurnakan pahalamu di hari kiamat, lalu siapa saja yang dijauhkan dari neraka dan dimasukkan dalam surga, itulah dia yang beruntung. Tidak ada kehidupan dunia, kecuali kesenangan yang menipu.
َيL ُفـَاَن اْب .َ�َع ْبـَد ِي  ِهللا ُا ْذ ُكـر ْالَ ْعـَد الـذ ْىَخَر ْجـَتَعَل ْيـه ِمـنَدار الد ْنَيـا ِاَلَدار ْاآل ِخـَر ِة
 
ُهللاَعَل ْيـهَوَسـ ََّم٠
 
ِهللاَصـى
 
َُم َّمـداَر ُسـوُل
 
َّن
 
ُهللاََوا
 
َّل
 
ِاَهل ِا
 
ْنَل
 
ثََyـاَد ٌةَا
 
َو ُهـَو
 
Hai fulan… putra hamba Allah,ingatlah janji yang kamu keluar atasnya dari dunia hingga akhirat, yaitu: persaksian bahwa tiada tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad Rasul-Nya Saw.
َواعـَمَا َّن اَْلـوَتَحـ ْقََوا َّن .ُ .ُ� ْوَل الَقـ ْبرَحـقََوا َّنَن ِع ْيَمـهَحـقََوا َّنَعَذاَبـهَحـقََوا َّن ُسـَؤاَل ُم ْنَكـر
َوَن ِكـْير فيـهَحـقََوا َّن الَب ْعـَثَحــ ٌّقََوا َّن ا ْلَسـاَبَحـقََوا َّن ا ِْملـ ي .َراَنَحـقََوا َّن الـ َِّراَطَحـقََوا َّن النـاَر
َحــ ٌّقََوا َّن ا ْبَل َّنـَةَحـقََوا َّن الســاَعَة آتَيـةَلَر ْيـَب ِف يَْ�ــاََوا َّنَشـَفاَعَةَسـي ِد .َL َُم َّمـد صــى الــه عليــه


Fikih - Kelas IX
 



 
ْ ُ ُ  ْ
 
َُ  ْ  .
 
َََّ َْ
 
ٌََّ َّ
 
َْ َّ َ
 
ََََأ ْ
 
َََّ
 
َ  ٌََّ
 
وسـم حـق وان ِلقـاء الـه تعـال ِلهـل النـة حـق وان الـه يبعـث مـن ِ� القبـوِر٠
Ketahuilah, bahwasanya mati adalah haq(sungguh terjadi/ada), adanya kubur adanya haq, kenikmatan dan siksa di dalamnya adalah haq, pertanyaan malaikat Munkar dan Nakir adalah haq, kebangkitan darinya adalah haq, perhitungan (hisab) adalah haq, timbangan amal (mizan) adalah haq, shirath adalah haq, surga dan neraka adalah haq, datangnya hari kiamat tidak ada keraguan padanya, syafaat Nabi Muhammad Saw.. Adalah haq, pertemuan dengan Allah bagi ahli-Nya adalah haq dan bahwasanya Allah akan membangkitkan orang-orang yang ada di
dalam kubur.
 
ََّ
 
ْ َُ
 
َََْ
 
َْ  ََََََْ
 
ْ .َََ
 
ثََََّ
 
ْ      .َ  َْ
 
ْ    َْ
 
ْآََ
 
ِ�ْ أطبــاق اَلــرى وَبـ يَv عســا ِْك ِر الـوت ْفـإذا جــاءك اَللـَاك ِنَاَلـَـوك ِْن
 
َِصت ( ِ ْص َِت)
 
اَلن قــد
 
ُيف ِزَعـَكَول ُي ْ� ِهَبــاك فِإ .َّ ُ�َمــاَخلـق ِمــنَخلـق ِهللاَتَعــاَل فـإذاَســألكَمــن
 
ِبكَو َُهــا ُم ْنكـرَوَن ِكـ ير فـَا
 
ِإَمامـَك,َوَمـن ِإ ْخَوانـَكَف ُقـلَ ُلَمـا (َف ُقـوِ يلَ ُلَمـا)
 
ِق ْبَل ُتـَك,َوَمـا
 
َر ُّبـَك,َوَمـنَنِب ُّيـَك,َوَمـا ِدْي ُنـَك ,َوَمـا
 
ِق ْبَلـ ِت ي,�َوال ُقـرآن
 
ِدْيـ ِ. ي�َوالَك ْعَبـة
 
ٌَ  ِب يِّ ,َوْا ِإل ْسـَاُم
 
َُ َّ
 
َُ بِّ يَ
 
ْ  ٍَ
 
ٍَ ِ
 
ْ َِ
 
ٍَ ِ ْ  ٍَ
 
ِ َِ
 
بلســان ف ْصيــح واعتقـْـاد صيــح: أهلل ر� ُ, ْوممـد نــ�      ْ َ
ِإَمــاِّ يْمَوال ْسـ ِ ُل ْوَنَوال ْسـ َِلات ِإ ْخًـَواِ. ْي�َوقـَل (َوقـوِ ْيل:) (َر ِض ْيـَتَِبL ِهللَر ًّبLَوِبL ِل ْسـَاِم َِدْي ًنـاَوِب ُُ�َح َّمـُ ٍد
َصــى هللا عليــه وســَمَنِب ًّيـاَوَر ُسـول٠)َعـَى ذالـَك ُح ِّي ْيـَتَوَعــى ذِالــَك ُمـتَوَعـى ذالـَك ت ْبَعـث
 
٠vَ.
 
ِمـَن اآلِم ِنـ ْي
 
ُهللا
 
ِإ ْنَشــاَء
 
)vَ.
 
(ت ْبَع ِثـ ْي
 
Sekarang kamu berada di alam barzah, alam antara dunia dan akhirat, maka ketika dating padamu dua malaikat Munkar dan Nakir yang di tugaskan oleh Allah mengunjungi kamu, janganlah kamu terkejut ataupun gentar, karena keduanya adalah makhluk seperti kamu (dari sekian banyak makhluk-makhluk Allah). Ketika mereka berdua bertanya kepada kamu:

 
Siapakah Tuhanmu?
Siapakah Nabimu?
Apakah agamamu?
Apa kiblatmu?
Apa pula pemimpinmu?
Dan siapakah saudara-saudaramu?
Maka jawablah dengan tegas dan jelas serta meyakinkan:
Allah adalah tuhanku
Muhammad adalah nabiku
 
Islam adalah agamaku
Ka’bah adalah kiblatku
Kitab Al-Qur’an adalah pemimpinku
Dan kaum muslimin, Muslimat, Mukminin Mukminat, adalah saudara-saudaraku.
Dan jawablah:
Aku rela bertuhan Allah
Aku rela Islam sebagai agamaku
Aku rela Muhammad nabiku dan rasul Allah.
 
Atas demikian kamu hidup, dan mati serta dihidupkan kembali, Insya Allah kamu termasuk orang- orang yang aman,selamat.

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 



 
ْاآل ِخـَر ِة.
 
َْلَيــاة الد ْنَيــاَوِ�.
 
ا �.ِ
 
ُهللا الـذْي .َ�
 
ُيَث ِّبـت
 
ب ِL ْلَقـوِل الثابـت ٣( مــرة,)
 
َث َّبَتـَك)َث َّبَتـك (هللا
 
ت ْ ٠
 
َْ َّ
 
َْ  ْ  ُ
 
ْ  . َْ
 
َّ  ًَ  ْ  ُ
 
ًَ ْ
 
ِّ َ َ
 
ََْ
 
ٌّ  ُ  ْ
 
ْ ُ  َْ
 
َّ ْ   ُ
 
ََ َّ تَُ
 
ى جنـ ِ�
 
ِعبــادي وادخـ ِ
 
ى ِ�
 
يLأي�االنفــس الطم ِئنــة ِإر ِجـى ِإل ر بـك راضيــة مر ِضيــة, فادخـ ِ
 
Semoga Allah mengokohkan kamu dengan ucapan yang tetap (dua kalimat syahadat),3x. Allah mengokohkan orang-orang yang beriman dengan ucapan yang kokoh (dua kalimat syahadat) dalam hidup dunia dan di akhirat. Wahai jiwa yang tenang, pulanglah kehadirat Tuhanmu dengan gembira dan diridhai, masuklah dalam jamaah hamba-hamba-Ku dan masuklah pula ke dalam surge-Ku.
 
ُغ ْرَبَتَنـا
 
ًصاَل ْيـَسَي ِغ ْيـب آنـسَو ْحَدَتَنـاَوَو ْحَدَتـهَوارَ ْح
 
ٍََيَحـا ِ.
 
ُ َِّ ِ ْ
 
ّ ُ  ََّيَ ِ َْ
 
ِ َُ
 
َ َْ ْ
 
ْالعــز ِةَعــا
 
ي رب العاَِملـ.v ســبحاَن ربـَك رب
 
ن ُسـتودعَك ِّ اللهـمب L أنيـَس ْ ِك وحيـد وLْ َِ َ
 
َّ    َّ
 
ِّ َ  ِّ
o
 
ُ  َْ َ
ُ
 
ْ .َ
o
 
َّ َ
 
َْولَتفت َّنــاَب ْعـَد ُهَواغفـر لَنــاَ ْو ُهلَLَ
 
َّحَتـه
 
َوغ ْرَبَتـهَولق ْنـه ُ
 
.َ٠v الَفاِتَsـة ِبِن َّيـة الَق ُبـوِل٠
 
.َ.v آمـ ْي
 
ِّب الَعاَِملـ ْي
 
ِ َّ ِلَر
 
.َvَواَل ْمـد
 
ُل ْرَسـل ْي
 
َي ِص ُفـوَنَوَسـَاٌمَعـَى ا
 
Kuserahkan (ia) kepada-Mu, ya Allah. Ya Allah, wahai Dzat yang menenteramkan segala yang sedang sendiri dan yang hadir tiada pergi. Berilah ketenteraman (hiburan) dalam kesendiriannya dan kesendirian kami, dalam keasingannya dan keasingan kami, ajarkan ia (tentang) alasan (jawaban pertanyaan)nya, ampuni kami dan dia ya Allah, wahai Tuhan semesta alam. Maha Suci Tuhanmu (Muhammad) Tuhan Yang Maha Agung dari apa yang mereka (orang-orang kafir) sifatkan,dan semoga kesejahteraan terlimpah pada para utusan. Segala puji bagi Allah tuhan semesta alam. Semoga Allah mengabulkan permohonan kami. Al-Fatihah dengan niat terkabul… (Baca surat al_Fatihah)
Setelah selesai doa talkin hendaklah sejumlah orang tetap berada di sekitar kubur untuk mendoakan
dengan doa tatsbit dan maghfiroh sebagaimana sabda Rasulullah Saw.. :
 
َّ  ُّ
 
ََََُ
 
َُ ْ
 
َََّ  .َ
 
ْ .ََ
 
ُ ثََْ
 
َْ َْ
 
َ  ََْ ُ
 
ََْ ُ َ ْ
 
َ  َْ  َْ ْ َ
 
ب�َأعفـان ر ِgَ ُهللاَعنـه ْقـال:َكن النـآِب�
 
ِهللاَوِقيـلَ أبَـو ليـى  ْع�مـان
 
َعـنَ أِب يَ� عـرو ْوِقيـل أبـو عبَـد
 
ُِاذاَفُـَرغ ِمـنَدفـن اَل ِّيـتَوقـَفَعل ْيـهَوقـال : ِا ْسـَتغ ِف ُر ْواَهللا ِل ِخ ْيـ ُمَواسـأل ْوا ُهل التثِب ْيـَت فإنـه الَن
ي ْسـأل (رواه ابـو داود)
Dari Utsman bin affan r.a. ia berkata: Adalah Nabi, ketika telah selesai pemakaman mayit, maka beliau berdiri menghadap kubur dan beliau bersabda: “Mohonkanlah pengampunan kepada Allah untuk saudara kalian (ini) dan mohonlah untuknya keteguhan, karena ia sekarang ditanya”. (HR. Abu Dawud)
Doa taṡbit dan permohonan maghfiroh sebagai berikut:
َالل ُه َّم اغ ِف ْرَ ُهلَوارَ ْمح ُه ِن ْصَف اْل َّد ِةَالل ُه َّمَث ِّب ْت ُه ِع ْنَد السَؤالَبL ِق يََ�ا٠
Ya Allah, ampunilah ia dan rahmatilah ia pada satu sisi. Ya Allah, mantapkanlah ia ketika ditanya (Munkar-Nakir) pada sisi lain.

Fikih - Kelas IX
 




Adapun larangan yang berhubungan dengan penguburan jenazah sebagai berikut :
1. Tidak menguburkan jenazah pada 3 (tiga) waktu: ketika terbit matahari hingga naik, ketika matahari di tengah-tengah, dan ketika matahari hampir terbenam hingga betul-betul terbenam
2. Menembok kubur secara berlebihan sehingga tidak memberi tempat bagi jenazah yang lain.
3. Duduk dan bermain di atas pusara
4. Mendirikan bangunan rumah yang bukan diperuntukkan bagi peziarah.
Rasulullah Saw. bersabda:
 
ْن ُي ْقَعـَدَعَل ْيـ ِه
 
ْالَقـ ْب ُرَوَا
 
َّصـَص
 
ْن يُ بَs
 
ِهَعَل ْيـ ِهَوَسـ ََّمَا
 
ِهَصـ َّى الـ
 
ُسـ ْوَل الـ
 
.ََ�َر
 
ْنَجـاِب ٍ�
 
َعـ
 
ََوا ْن ُي ْبـ .َ�َعَل ْيـه ( رواه امحـد و مسـم )
Dari Jabir r.a. dia berkata “Bahwa Rasulullah Saw. telah melarang menembok perkuburan atau duduk-duduk di atasnya dan membuat rumah di atas perkuburan tersebut” (HR. Ahmad dan Muslim).
5. Membongkar kubur, kecuali ada kesalahan pada waktu penguburan, atau kuburan itu sudah lama sehingga jasadnya sudah hancur sedangkan bekas makam itu akan digunakan untuk kepentingan umum.

Bagi umat Islam melaksanakan peraturan-peraturan syariat yang sudah jelas tertuang dalam al-Quran adalah hal yang wajib, termasuk di dalamnya adalah soal pembagian waris. Islam mengatur persoalan waris ini sangat adil, tidak seperti dalam aturan-aturan waris pada umat-umat agama yang dahulu. Di antara kebaikan dan keadilan aturan waris dalam Islam yang pertama, wasiat itu tidak boleh lebih dari satu per tiga harta peninggalan, dengan maksud supaya tidak merugikan ahli waris yang lain, kedua tidak mengistimewakan kepada salah satu macam pewaris saja, ketiga tidak menutup bagian untuk anak-anak yang belum dewasa dan perempuan untuk menerima harta peninggalan dan kebaikan aturan yang lainnya.
 
 
Sumber: http://www.gultomlawconsultants.com/tag/harta/#
 
Sumber:
https://skrria.wordpress.com/2013/10/06/hak-waris-anak- perempuan-kajian-waris-islam/
 

Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




1. Pengertian Waris dan Dasar Hukumnya
Kata waris dalam bahasa Arab disebut faraiḍ yang artinya bagian yang telah dipastikan kadarnya. Kata faridhoh menurut bahasa mempunyai banyak arti antara lain : takdir (suatu ketentuan), qaṭ’u (ketetapan yang pasti), inzal (menurunkan), tabyin (penjelasan) dan iḥlal (menghalalkan).
Allah Swt berfiman dalam Q.S an- Nisa ayat 11:
 
ِvَفَل ُهـن
 
ِنَســاءَفـوَق اثَنَتـ ْي
 
ُكـن
 
َۚفـإن
 
ْي ِ.
 
ْ أََُ
 
ِ  ِ ْ  َُ   ِّ
 
ِ  ََّ
 
ِ ُ ْ
 
ِ. يَ َْ
 
َّ ُ
 
ُ   ِ    ُ ُ
 
ُ ِّ                            َ
 
ُي َُوصيــمَالــه � أولدك ۖ للذكــرَ مثــل حـظ النَثيــv
 
ِلـلَواحـد ِّم .ْ ُ�َمـا السـد ُس ِ َّمــا َُتَ�ك
 
ثلثـاَمـاَتَ�ك َۖو ِإنَكَنـ ْتَوا ِحـَد ًة فلَهـا ال ِّن ْصـ ُف َۚوَِلبَو ْيـُ ِه
 
أ ِّ
 
َْ ٌَ
 
َُ َََ ُ
 
ُّ ُ
 
أ ِّ
 
ََُ  َُ
 
ٌَََ
 
َّ ََُ
 
َّ َْ  ُ
 
َََ ََُ  ٌَ
 
ِإن كن هل ولــد ۚ فـإن ل يكــن هل ولــدَووِرثــه أبــواه ف ِامَـه الثلـَث ۚ فـإن كَن هل ِإَ ْخــوة ف َِامـه
ا ْل ُّسـ ُدَ ُس ۚ ِمـ ًنَب ْعـ ِدَو َّ ِص َّيـ ٍة ُيـو ِ َّ يg ِبَ�ـا أ ْوَدْي ٍ�. ۗ آَبL ُؤ ُ ْكَوأْبَنــا ُؤ ُ ْك لَتـ ْد ُروَن أ يُّ ُ�ـ ْم أقـَر ُب لـ ُ ْم
َنف ًعـا ۚ ف ِر يَضـة ِّمـَن الـه ۗ ِإ َّن الـَهَكَنَع ِل ي� ًمـاَح ِك ي� ًمـا ]٤:١١[
“Allah mensyari’atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu- bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudar.a. maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Nabi Mumahammad bersabda yang artinya : “Bagilah harta pusaka antara ahli-ahli waris menurut kitabullah (al-Quran).” (H.R Muslim dan Abu Dawud)
Dari dalil al-Quran dan hadis di atas dapat disimpulkan bahwa pembagian harta waris itu harus mengacu pada aturan agama.
Rosullullah Saw. memerintahkan belajar dan mengajarkan ilmu waris (faraiḍ) agar tidak terjadi perselisihan dalam membagikan harta warisan, disebabkan tidak adanya ahli ulama faraiḍ sebagaimana sabdanya yang artinya: “Pelajarilah Al-Quran dan ajarkannya kepada orang-orang dan pelajarilah ilmu faraiḍ serta ajarkanlah kepada orang-orang. Karena saya adalah orang yang bakal direnggut (mati), sedang ilmu itu bakal diangkat. Hampir-hampir saja dua orang yang bertengkar tentang pembagian pusaka, maka mereka berdua tidak menemukan seorangpun yang snggup memfatwakannya kepada mereka.” (HR. Ahmad, an-Nasai dan ad-Daruquthny)

Fikih - Kelas IX
 




Perintah Rasullullah Saw. tersebut merupakan perintah wajib atau fardu, hanya saja kewajiban belajar dan mengajarkannya itu akan gugur bila sudah ada sebagian orang yang telah melaksanakannya. Tetapi jika tidak ada seorangpun yang mau belajar seluruh umat Islam semuanya akan menanggung dosa.

2. Harta warisan
Sebelum harta warisan dibagikan, maka harus dikeluarkan terlebih dahulu hal-hal yang terkait dengan si mayit, antara lain sebagai berikut:
1. Biaya perawatan jenazah, meliputi biaya gali kubur, pembelian kain kafan, pengangkutan dan juga termasuk sewa kuburan bagi yang tinggal di kota besar.
2. Melunasi hutang piutangnya, seorang muslim yang masih mempunyai tanggungan hutang sampai ia meninggal, maka ahli waris wajib menyelesaikan hutangnya dengan harta peninggalan. Jika tidak memiliki harta, tetap merupakan kewajiban ahli waris.
3. Melaksanakan wasiat, yang dimaksud dengan wasiat adalah pesan tentang sesuatu kebaikan untuk dilaksanakan. Wasiat harus diselesaikan sebelum pembagian warisan dan besarnya wasiat tidak boleh lebih dari 1/3 harta waris.
4. Membagi harta waris kepada yang berhak, setelah semua urusan di atas diselesaikan, jika masih tersisa harta waris, maka pembagian harta waris tersebut harus di atur menurut faraiḍ (hukum waris) dengan penuh persaudaraan dan bijaksana. Jika ahli waris sudah dewasa hendaknya diselesaikan pembagiannya sampai tuntas. Jika ada yang masih kecil, maka harta tersebut dikuasakan kepada orang yang sudah dewasa dan amanah.

3. Sebab-sebab menerima atau tidak menerima harta warisan
a. Sebab-sebab menerima harta warisan
1). Hubungan keturunan, seperti anak, cucu, bapak, ibu dan sebagainya
2). Hubungan perkawinan, yaitu suami atau isteri
3). Hubungan pemerdekaan budak
4). Hubungan agama.
b. Sebab-sebab tidak menerima harta warisan
1). Membunuh. Orang yang membunuh keluarganya tidak berhak menerima warisan dari orang yang dibunuhnya itu.
2). Perbedaan Agama
3). Murtad
4). Perbudakan


Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




4. Penggolongan Ahli Waris
a. Ahli Waris laki-laki berjumlah 15 macam, yaitu :
1). Anak laki-laki
2). Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3). Bapak
4). Kakek dari bapak dan seterusnya ke atas
5). Saudara laki-laki sekandung
6). Saudara laki-laki sebapak
7). Saudara laki-laki seibu
8). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
9). Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10). Paman sekandung
11). Paman sebapak
12). Anak laki-laki paman sekandung
13). Anak laki-laki paman sebapak
14). Suami
15). Orang laki-laki yang memerdekakan mayat
Catatan : Jika ahli waris laki-laki ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah
Bapak, anak laki-laki dan suami
b. Ahli waris perempuan berjumlah 10 macam, yaitu :
1). Anak perempuan
2). Cucu perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah
3). Ibu
4). Ibu dari bapak
5). Ibu dari ibu
6). Saudara perempuan sekandung
7). Saudara perempuan sebapak
8). Saudara perempuan seibu
9). Isteri
10). Orang perempuan yang memerdekakan mayat
Catatan : Jika ahli waris perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah : Anak perempuan, Cucu perempuan dari anak laki-laki, Ibu, Isteri dan Saudara perempuan sekandung.


Fikih - Kelas IX
 




c. Jika ahli waris laki-laki dan perempuan ada semuanya, maka yang berhak menerima warisan adalah Bapak, Ibu, Anak laki-laki, Anak perempuan, dan suami atau isteri
d. Pembagian dalam harta warisan terdiri ½, 1/3, ¼, 1/6, 1/8, 2/3, dan aṣabah

5. Tujuan dan Hikmah Pembagian Warisan
Setiap aturan yang ditetapkan Allah Swt. pastilah mempunyai hikmah dan itu merupakan kemaslahatan manusia sendiri. Syari’at waris diturunkan untuk memberikan pengaturan bagi manusia dan memberikan rasa adil. Di antara tujuan dan hikmah waris adalah:
a. Kewajiban dan hak keluarga mayit teratur dan dihormati. Kewajiban untuk mengurus hak-hak ada si mayit : mengurus jenazah, melaksanakan wasiat dan menyelesaikan utang piutang serta hak keluarga mayit yakni menerima harta warisan.
b. Menghindari perselisihan antar ahli waris atau keluargamayit yang ditinggalkan. Menjaga silaturahmi keluarga dari ancaman perpecahanyang disebabkan harta warisan serta memberikan rasa aman dan adil.
c. Terjaganya harta warisan hingga sampai kepada individuyang berhak menerima harta warisan. Memberikan legalitas atas kepemilikan hartawarisan.

Adapun tentang perbedaan bagian waris untuk laki-laki dan perempuan, yang sebagian orang menganggap sebagai suatu ketidak adilan. Hal itu karena beberapa sistem yang diatur oleh syariat, yaitu:
a. Kaum wanita selalu harus terpenuhi kebutuhan dan keperluannya, dan dalam hal nafkahnya kaum wanita wajib diberi oleh ayahnya, saudara laki-lakinya, anaknya, atau siapa saja yang mampu di antara kaum laki-laki kerabatnya.
b. Kaum wanita tidak diwajibkan memberi nafkah kepada siapapun di dunia ini. Sebaliknya, kaum lelakilah yang mempunyai kewajiban untuk memberi nafkah kepada keluarga dan kerabatnya, serta siapa saja yang diwajibkan atasnya untuk memberi nafkah dari kerabatnya.
c. Nafkah (pengeluaran) kaum laki-laki jauh lebih besar dibandingkan kaum wanita. Dengan demikian, kebutuhan kaum laki-laki untuk mendapatkan dan memiliki harta jauh lebih besar dan banyak dibandingkan kaum wanita.
d. Kaum laki-laki diwajibkan untuk membayar mahar kepada istrinya, menyediakan tempat tinggal baginya, memberinya makan, minum, dan sandang. Dan ketika telah dikaruniai anak, ia berkewajiban untuk memberinya sandang, pangan, dan papan.
e. Kebutuhan pendidikan anak, pengobatan jika anak sakit (termasuk istri) dan lainnya, seluruhnya dibebankan hanya pada pundak kaum laki-laki. Sementara kaum wanita tidaklah demikian.



Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 




   
 




   
 




Untuk memperluas wawasan tentang pengurusan jenazah dan harta warisan, diskusikanlah masalah berikut ini!

No Masalah Hasil Diskusi
1 Mengapa bagian wanita lebih sedikit dibandingkan dengan bagian laki laki dalam pembagian warisan ?
2 Bagaimana cara mengafani jenazah perempuan, jika kain kafannya terbatas?
3 Mengapa orang yang meninggal perlu ditalkin setelah di kubur?
4 Bagaimana mengurus jenazah yang terkena penyakit membahayakan seperti aids dan sejenisnya ?
5 Bagaimana cara mengurus jenazah yang tidak utuh (korban mutilasi) ?


Cerita Hikmah

Seorang anak mendatangi Rasulullah sambil menangis. Peristiwa itu sangat mengharukan Rasulullah Saw. yang sedang duduk bersama-sama sahabat yang lain.
“Mengapa engkau menangis wahai anakku?” tanya Rasulullah. “Ayahku telah meninggal tetapi tiada seorang pun yang datang melawat. Aku tidak mempunyai kain kafan, siapa yang akan memakamkan ayahku dan siapa pula yang akan memandikannya?” Tanya anak itu.
Segeralah Rasulullah memerintahkan Abu Bakar dan Umar untuk menjenguk jenazah itu. Betapa terperanjatnya Abu Bakar dan Umar, mayat itu berubah menjadi seekor babi hutan. Kedua sahabat itu lalu segera kembali melapor kepada Rasulullah Saw.
Maka datanglah sendiri Rasulullah Saw. ke rumah anak itu. Didoakan kepada Allah sehingga babi hutan itu kembali berubah menjadi jenazah manusia. Kemudian Nabi menyembahyangkannya dan meminta sahabat untuk memakamkannya. Betapa herannya para sahabat, ketika jenazah itu akan dimakamkan berubah kembali menjadi babi hutan.
Melihat kejadian itu, Rasulullah menanyakan anak itu apa yang dikerjakan oleh ayahnya selama hidupnya.



Fikih - Kelas IX 91
 




“Ayahku tidak pernah mengerjakan salat selama hidupnya,” jawab anak itu. Kemudian Rasulullah bersabda kepada para sahabatnya, “Para sahabat, lihatlah sendiri. Begitulah akibatnya bila orang meninggalkan salat selama hidupnya. Ia akan menjadi babi hutan di hari kiamat.”
Sumber : https://plus.google.com/+abdieplur/posts/HkH9Yf1FoqE

































92 Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah
 



DAFTAR PUSTAKA


Abdusshomad, Muhyiddin. 2004. Fiqih Tradisionalis. Surabaya: Khalista.
Ahmad, Abdul Kadir, Mas’an, Hidayat, Ahmad. 2014. Fikih Kelas VII. Jakarta: Direktorat Pendidikan Madarasah Dirjend. PAIS. Kemenag RI.
Al- Anshori, Zakaria. tt. Fath Al-Wahhab Bi Syarhi Minhaj Ath-Thullab. Beirut. Daar Al-Fikr Al- Baijuri, Ibrahim. tt. Hasyiyah Al-Baijuri ‘Ala Ibn Qasim. Surabaya: Nurul Huda
Al- Hasani, Muhammad Al-Maliki. 2013. Mafaahim Yajibu An Tushahah. (Terj). Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Ali Mubarok, Faisol Bin Abdul Aziz. 1987. Bustanaul Akhbar Mukhtashor Nailul Author, Terjemahan Nailul Author. Surabaya: PT. Bina Ilmu.
Chafidh, M. Afnan, Asrori, A. Ma’ruf. 2007. Tardisi Islami Panduan Prosesi Kelahiran-Perkawinan- Kematian. Surabaya: Khalista.
Indarwati, Reni, Muda, Iskandar. 2015. Materi Diklat Pra Aesmen Juru Sembelih Halal. Malang: Media Nusa Creative.
Munawwir, Ahmad Warson. 1984.Kamus Al Munawwir. Yogyakarta: Pon-Pes Al Munawwir. Ma’luf, Lois. 1987. Kamus Al-Munjid Fii Al-Lughoh Wa Al- A’lam. Beirut: Daar Al-Masyriq. Rahman, Fatchur. 1987. Ilmu Waris. Bandung: PT. Al Maarif.
Rifai, Moh. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: Toha Putra
Rusyd, Ibnu. 1990. Bidayah Al-Mujtahid. (Terj). Semarang: Asy_Syifa’.
Tim Penyusun Kamus Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa. 1988. Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Yayasan Penyelenggara Penerjemah/Penafsir Al-Quran. 1971. Al-Quran dan Terjemahnya. Madinah: Mujamma’ Al Malik Fahd Li Thiba’at Al Mush-haf Asy Syarif Madinah Munawaroh.








Fikih - Kelas IX
 

Catatan





















































Buku Siswa Madrasah Tsanawiyah




Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer

Duridwan TeA Google Arsip

Tampil Ful Skrin

Tampilan penuh layar

Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

Penuh Normal

Materi artikel

DRLabel

'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan AKGTK Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Alfa Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audacity Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink drSoftaculous Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS Flickr ftf ftp Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github Goguru googele Gosiswawi GS v2 Gudang Gif GuMeng Guru Hotmail HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan Inlislite ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM KSM_24 kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda Literasi LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Mvs Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah NUPTKku Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id Offidocs ome Ome.TV omeaeun Onedrive Opis OpisTeA Oracle OSIS Outlook Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penahexa Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi perpus Perpusdig PHBI photo Phyton Pintarkem PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead s.idku Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software SoraTeuPerluNinggal StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Twitter Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3s WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WorldBank WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub ZIP Zoom سلاح الدعوة
×
Judul