BAB II
BAB III
PESERTA US
A. Persyaratan
Peserta US
a.
Terdaftar pada tahun terakhir
jenjang
pendidikan
di
satuan
pendidikan
SMA Plus Tauhidul Afkar ;
b. Memiliki laporan lengkap
penilaian hasil
belajar
pada
satuan
pendidikan
tertentu mulai semester 1 (satu) tahun pertama sampai dengan
semester 1 (satu) tahun
terakhir;
c. Siswa yang memiliki ijazah atau
surat keterangan lain
yang
setara, atau
berpenghargaan sama
dengan ijazah dari sekolah yang
setingkat
lebih rendah. Penerbitan ijazah
yang
dimaksud sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebelum mengikuti ujian
sekolah, atau sekurang-kurangnya 2 (dua)
tahun
untuk
peserta program SKS.
B. Hak
dan Kewajiban Peserta
US
Hak Peserta
US
a. Setiap peserta didik
yang telah
memenuhi persyaratan berhak mengikuti US
b. Peserta US yang karena alasan tertentu
dan disertai bukti yang sah tidak
dapat mengikuti US utama dapat mengikuti US susulan.
Kewajiban
Peserta US
a. Peserta US wajib mengikuti
semua
mata
pelajaran yang diujikan.
b.
Peserta US wajib mematuhi tata
tertib peserta
US.
C. Tata Tertib Peserta US
TATA TERTIB UJIAN SEKOLAH DARING 2021/2022
1.
memasuki ruangan LABKOM setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum US dimulai;
2. bagi yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti tes setelah mendapat izin dari Ketua panitia sekolah/madrasah pelaksana US, tanpa diberi perpanjangan waktu;
3. dilarang membawa
alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke
Sekolah, dilarang
searching/browsing menggunakan aplikasi apapun;
4. tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bagian
depan;
5. membawa alat tulis dan kartu tanda peserta ujian;
6. mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen/bolpoin yang disediakan
oleh Proktor
ruangan;
7. mulai mengerjakan soal setelah tanda
ujian dimulai oleh pengawas;
8. selama
tes berlangsung, peserta
hanya
dapat
meninggalkan
ruangan
dengan
izin dari pengawas
dan Proktor;
9. Peserta ujian yang meninggalkan ruangan
setelah mengerjakan sebagian soal dan
tidak kembali lagi sampai waktu ujian
berakhir, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti tes pada mata uji
yang terkait;
10. peserta tes yang telah selesai mengerjakan seluruh
soal sebelum waku
ujian selesai.Diperbolehkan meninggalkan ruangan ujian;
11. peserta tes berhenti mengerjakan soal
setelah waktu ujian berakhir;
12. selama tes
berlangsung, peserta tes dilarang:
a. menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
b. bekerjasama dengan peserta lain;
c. memberi atau menerima
bantuan dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain
atau
melihat pekerjaan peserta lain;
e. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.