BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Satuan
pendidikan atau yang biasa kita sebut sekolah adalah institusi atau lembaga
untuk belajar dan mengajar serta tempat untuk menerima dan memberi pelajaran.
Satuan
pendidikan adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
pada jalur formal, nonformal, dan informal pada setiap jenjang dan jenis
pendidikan.
Sekolah
memerlukan adanya monitoring dan evaluasi guna mencapai tujuan dari pendidikan
agar prosesnya dapat terlaksana dengan baik. Monitoring dan evaluasi merupakan
bagian integral dari pengolahan pendidikan, baik di tingkat mikro (sekolah),
meso (Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, dan Dinas Pendidikan Propinsi), maupun
makro (Departemen). Hal ini didasari oleh pemikiran bahwa dengan monitoring dan
evaluasi. kita dapat mengukur
tingkat kemajuan pendidikan pada tingkat sekolah,
B. Rumusan Masalah
1.
Apa yang di
maksud dengan pengelolaan satuan pendidikan?
2.
Apa saja
pengertian monitoring dan evaluasi?
3.
Bagaimana
monitoring dan Evaluasi pengelolaan satuan pendidikan?
4.
Apa saja tujuan
monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan dan tuntutan evaluator?
C. Manfaat Dan Tujuan
1.
Agar mengetahui
satuan pendidikan
2.
Agar mengetahui
monitoring dan evaluasi
3.
Agar mengetahui
monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan
4.
Agar mengetahui
tujuan monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan dan tuntutan
evaluator
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengelolaan Satuan Pendidikan
Proses
penyelenggaraan sekolah merupakan kiat manajemen sekolah dalam mengelola
masukan-masukan agar tercapai tujuan yang telah ditetapkan (output sekolah).
Proses berlangsungnya sekolah pada intinya adalah berlangsungnya pembelajaran
yaitu terjadinya interaksi antara siswa dengan guru yang didukung oleh
perangkat lain sebagai bagian dari proses pembelajaran. Daya dukung tersebut
adalah satu kesatuan aksi yang menciptakan sinergi proses belajar mengajar,
yaitu:
1.
Proses
kepemimpinan yang menghasilkan keputusan-keputusan kelembagaan, pemotivasian
staf, dan penyebaran inovasi.
2.
Proses
manajemen yang menghasilkan aturan-aturan penyelenggaraan, pengelolaan
kelembagaan, pengelolaan program, pengkoordinasian kegiatan, memonitoring, dan
evaluasi
Kepemimpinan sekolah yang diharapkan dapat dipenuhi oleh
sekolah antara lain: adanya kepala sekolah yang memenuhi persyaratan, minimal
satu wakil kepala sekolah yang dipilih secara demokratis, kepala sekolah
memiliki kemampuan memimpin (pengetahuan, keterampilan, dan perilaku) sekolah,
dan terdapat pendelegasian sebagian tugas dan kewenangan kepada wakilnya.
Pengelolaan
sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi,
tujuan, dan rencana kerja.
Selain itu,
pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan
pedoman pengelolaan secara tertulis dibidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan
pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana,
keuangan, dan pembiayaan. Disamping itu, pelaksanaannya juga mempertimbangkan
budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat.
Sebagaimana
juga telah ditetapkan dalam UUSPN Nomor 20 Tahun 2003 dan PP Nomor 19 Tahun
2005, dan lebih dijabarkan dalam Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 bahwa,
“Setiap satuan pendidikan wajib memenuhi standar pengelolaan pendidikan yang
berlaku secara nasional.
Dalam standar
pelaksanaan rencana kerja sekolah, maka harus terpenuhi dan terealisasi
beberapa aspek dalam penyelenggaraan pendidikan, yaitu:
1.
Kepemilikan
pedoman-pedoman sekolah yang mengatur berbagai aspek pengelolaan secara
tertulis,
2.
Struktur
organisaisi sekolah,
3.
Pelaksanaan
kegiatan,
4.
Bidang
kesiswaan,
5.
Bidang
kurikulum dan kegiatan pembelajaran,
6.
Bidang pendidik
dan tenaga kependidikan,
7.
Bidang sarana
dan prasarana,
8.
Bidang keuangan
dan pembiayaan,
9.
Budaya dan yang
berlaku secara nasional lingkungan sekolah
10.
Dan peran serta
masyarakat dan kemitraan.
B. Pengertian Monitoring dan Evaluas
a. Pengertian monitoring dan
evaluasi
1. Monitoring
Monitoring adalah proses rutin pengumpulan data dan
pengukuran kemajuan atas objektif program atau memantau perubahan yang fokus
pada proses dan keluaran. Monitoring melibatkan perhitungan atas apa yang kita lakukan
dan pengamatan atas kualitas dari layanan yang kita berikan.
2. Evaluasi
Evaluasi adalah suatu proses sistemik untuk mengetahui
tingkat keberhasilan suatu program. Dalam bidang pendidikan, Ralph Tyler (1950)
mengatakan bahwa evaluasi merupakan sebuah proses pengumpulan data untuk
menentukan sejauh mana, dalam hal apa, dan bagian mana tujuan pendidikan sudah
tercapai. Proses evaluasi bukan sekedar untuk mengukur sejauh mana tujuan
tercapai, tetapi digunakan untuk membuat keputusan.
Evaluasi memerlukan desain studi atau penelitian, dan
terkadang membutuhkan kelompok kontrol atau kelompok pembanding. Evaluasi
melibatkan pengukuran seiring dengan berjalannya waktu.
1. Kaitan dan perbedaan monitoring
dan evaluasi
Kaitan antara
monitoring dan evaluasi adalah, evaluasi memerlukan hasil dari monitoring yang
digunakan untuk kontribusi program. Monitoring bersifat spesifik program,
sedangkan evaluasi tidak hanya dipengaruhi oleh program itu sendiri, melainkan
variabel-variabel dari luar.
C. Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan
Satuan Pendidikan
Sebagaimana
telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya mengenai pengelolaan satuan
pendidikan dan pengertian monitoring dan evaluasi, maka kini akan dibahas
mengenai monitoring dan evaluasi pengelolaan satuan pendidikan.
Monitoring dan
evaluasi sekolah dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu internal dan eksternal.
Yang dimaksud dengan monitoring dan evaluasi internal adalah yang dilakukan
oleh sekolah sendiri yaitu kepala sekolah, guru, siswa, orang tua siswa, dan
warga sekolah lainnya. Tujuan utamanya adalah untuk mengetahui tingkat kemajuan
dirinya sendiri (sekolah) sehubungan dengan sasaran-sasaran yang telah
ditetapkan. Dengan cara ini diharapkan sekolah memahami tingkat ketercapaian
sasaran, menemukan kendala-kendala yang dihadapi dan catatan-catatan bagi
penyusunan program selanjutnya.
Sedangkan
monitoring dan evaluasi eksternal dapat dilakukan oleh pihak luar sekolah,
misalnya, pengawas, dinas pendidikan yang hasilnya dapat digunakan untuk rewards
system terhadap individu, sekolah dalam rangka meningkatkan iklim kompetisi
sehat antar sekolah, kepentingan akuntabilitas publik, bagi perbaikan sistem
yang ada keseluruhan dan membantu sekolah dalam mengembangkan dirinya.
1. Pegawas Satuan Pendidikan
Kemajuan ilmu
pengetahuan dan teknologi memaksa semua pihak untuk terus mengadakan
inovasi-inovasi dalam bidangnya, terlebih-lebih pada pengelola dan penanggung
jawab pendidikan. Dalam hal ini termasuk pengawas satuan pendidikan yang
selanjutnya di sebut dengan pengawas.
Pengawas adalah
pegawai negeri sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara
penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di
sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan
dan administrasi pada satuan pendidikan pra sekolah, dasar dan menengah
(Kepmendikbud RI Nomor 020/U/1998 tanggal 6 Pebruari 1998 tentang petunjuk
teknis pelaksanaan jabatan fungsional pengawas sekolah dan angka kreditnya).
Pengawas
mempunyai tugas, tanggung jawab dan wewenang secara penuh untuk melakukan
pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan
dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu
dan sekaligus berfungsi sebagai mitra guru dan kepala sekolah, inovator,
konselor, motivator, kolaborator, dan asesor.
Bentuk kegiatan
yang dapat dilakukan dalam rangka pembinaan sekolah adalah dengan melakukan
pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluasi).
Setiap pengawas
satuan pendidikan baik secara berkelompok maupun secara perorangan wajib
menyusun rencana program pengawasan. Program pengawasan terdiri dari: program
pengawasan tahunan, program pengawasan semester, rencana kepengawasan
manajerial (RKM), dan rencana kepengawasan akademik (RKA).
2. Standar Pengelolaan
Adanya
monitoring dan evaluasi dalam mengelola sekolah diperlukan untuk membentuk
sekolah yang efektif, sehingga telah ditetapkan suatu standar. Standar
pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan,
kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas
penyelenggaraan pendidikan. Sehingga dalam hal ini, pengelolaan satuan
pendidikan akan menjadi tanggung jawab kepala satuan pendidikan.
Berikut adalah
standar monitoring dan evaluasi yang harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh
sekolah:
1.
Aspek-aspek
program pengawasan
2.
Evaluasi diri,
3.
Evaluasi dan
pengembangan,
4.
Evaluasi
pendayagunaan pendidik dan tenaga kependidikan,
5.
Serta
akreditasi sekolah.
Pengelolaan
satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dengan
prinsip manajemen berbasis sekolah (MBS), otonomi, akuntabel, jaminan mutu, dan
evaluasi yang transparan.
Evaluasi, pengembangan,
dan pejaminan mutu dalam penerapan prinsip-prinsip manajemen berbasis sekolah
menitik beratkan pada kegiatan di bawah ini:
1.
Menerapkan
standar berbasis data,
2.
Meningkatkan
otonomi sekolah,
3.
Meningkatkan
prinsip manajemen peningakatan mutu,
4.
Melaksanakan
sistem penjaminan mutu,
5.
Dan melakukan
evaluasi berkelanjutan.
Untuk
menciptakan pengelolaan manajemen sekolah yang baik, tentu juga harus
memperhatikan proses pendidikan yang dilakukan di sekolah. Dalam proses
pengelolaan pendidikan di sekolah juga harus memiliki standar. Standar Nasional
Pendidikan adalah kriteria minimal sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum
Negara Kesatuan Republik Indonesia (Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
Bab I Pasal 1 butir 1).
3. Komponen Sekolah yang Harus
Dimonitoring
Setiap satuan
pendidikan harus memiliki pedoman yang harus selalu dimonitor yang mengatur
tentang:
1.
Kurikulum
tingkat satuan pendidikan dan silabus
2.
Kalender
pendidikan/akademik, yang menunjukkan seluruh kategori aktivitas satuan
pendidikan selama satu tahun dan dirinci secara semesteran, bulanan, dan
mingguan,
3.
Struktur
organisasi satuan pendidikan,
4.
Pembagian tugas
di antara pendidik,
5.
Pembagian tugas
di antara tenaga kependidikan,
6.
Peraturan
akademik,
7.
Tata tertib
satuan pendidikan, yang minimal meliputi tata tertib pendidik, tenaga
kependidikan dan peserta didik, serta penggunaan dan pemeliharaan sarana dan
prasarana,
8.
Kode etik
hubungan antara sesama warga di dalam lingkungan satuan pendidikan dan hubungan
antara warga satuan pendidikan dengan masyarakat
9.
Serta biaya
operasional satuan pendidikan.
4. Monitoring Rencana Kerja Tahun
Setiap satuan
pendidikan dikelola atas dasar rencana kerja tahunan yang merupakan penjabaran
rinci dari rencana kerja jangka menengah satuan pendidikan yang meliputi masa 4
tahun, yaitu:
1.
Kalender
pendidikan/akademik yang meliputi jadwal pembelajaran, ulangan, ujian, kegiatan
ekstrakurikuler, dan hari libur.
2.
Jadwal
penyusunan kurikulum tingkat satuan pendidikan untuk tahun ajaran berikutnya.
3.
Mata pelajaran
atau mata kuliah yang ditawarkan pada semester gasal, semester genap, dan
semester pendek bila ada.
4.
Penugasan
pendidik pada mata pelajaran atau mata kuliah dan kegiatan lainnya.
5.
Buku teks
pelajaran yang dipakai pada masing-masing mata pelajaran.
6.
Jadwal
penggunaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pembelajaran.
7.
Pengadaan,
penggunaan, dan persediaan minimal bahan habis pakai.
8.
Program
peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan yang meliputi
sekurang-kurangnya jenis, durasi, peserta, dan penyelenggara program.
9.
Jadwal rapat
Dewan Pendidik, rapat konsultasi satuan pendidikan dengan orang tua/wali
peserta didik, dan rapat satuan pendidikan dengan komite sekolah/madrasah,
untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah
10. Jadwal rapat Dewan Dosen dan rapat Senat Akademik untuk
jenjang pendidikan tinggi.
11. Rencana anggaran pendapatan dan belanja satuan pendidikan
untuk masa kerja satu tahun.
12. Jadwal penyusunan laporan akuntabilitas dan kinerja
satuan pendidikan untuk satu tahun terakhir.
5. Monitoring Program Sekolah
Selanjutnya
adalah monitoring program yang harus dilaksanakan sekolah, antara lain:
1. Menyusun pedoman sekolah,
2. Menetapkan struktur oranganisasi sekolah,
3. Melaksanakan kegiatan sekolah,
4. Melaksanakan pembinaan kesiswaan,
5. Melaksanakan kegiatan kurikulum dan pembelajaran,
6. Mengeloa Pendidik dan tenaga kependidikan,
7. Mengelola sarana dan prasarana,
8. Mengelola keuangan dan pembiayaan
9. Mengelola budaya
10. Mengelola lingkungan
11. Mengelola kerja sama kemitraan
12. Mengelola sistem informasi manajemen sekolah
13. Komponen plus
D.
Tujuan Monitoring dan Evaluasi Pengelolaan Satuan Pendidikan dan Tuntutan
Evaluator
1. Tujuan Monitoring dan Evaluasi
Dalam melaksanakan proses monitoring dan evaluasi
penglolaan satuan pendidikan, tentu ada tujuan di dalamnya. Tujuan diadakannya
monitoring dan evaluasi dalam mengelola sekolah antara lain:
1. Untuk kepentingan pengambilan keputusan, misalnya tentang
akan digunakan atau tidaknya suatu sistem, strategi atau metode
2. Penelitian evaluasi merupakan kegiatan pengumpulan data
secara sistematis guna membantu para pengambil keputusan. Para peneliti
evaluasi yakin bahwa hasil kerjanya akan bermanfaat bagi para pengambil
keputusan dalam mengambil keputusan yang lebih baik jika dibandingkan dengan
apabila tidak ada penelitian yang dilakukan.
3. Untuk menyempurnakan program, kelayakan program, program
dilanjutkan atau dihentikan, diubah atau diganti.
4. Sedangkan Suharsimi Arikunto & Cepi Safruddin (2004)
menyatakan bahwa ada dua macam tujuan evaluasi yaitu tujuan khusus dan tujuan
umum. Tujuan umum diarahkan pada program secara keseluruhan, sedangkan tujuan
khusus diarahkan pada masing-masing komponen.
Hasil
monitoring dapat digunakan untuk memberi masukan (umpan balik) bagi perbaikan
pelaksanaan pengelolaan sekolah. Sedangkan hasil evaluasi dapat memberikan informasi
yang dapat digunakan untuk memberi masukan terhadap keseluruhan komponen
pengelolaan sekolah, baik pada konteks, input, proses, output, maupun
outcome-nya,
2. Tuntutan Terhadap Pengawas
Agar dapat
melakukan tugasnya, maka seorang evaluator atau pengawas dituntut untuk mampu
mengenali komponen-komponen program. Program kerja yang dianggap sebagai
perwujudan kinerja dan pengembangan sumber daya pengurus dalam menjalankan
perannya. Dengan mengelolanya secara wajar dan berhasil, akan dapat membantu meningkatkan
partisipasi masyarakat di daerah sekitar sekolah.
Karena itu,
ketika program yang ada di sekolah tersebut tidak memperlihatkan hasil yang
maksimal, maka diperlukan evaluasi terhadapnya. Pendapat-pendapat tersebut
dapat digolongkan ke dalam dua tujuan pokok, yakni sebagai penyempurnaan
program yang biasanya disebut formatif dan untuk memutuskan apakah program
diteruskan atau dihentikan, yang sering disebut sumatif.
Kegiatan
monitor dan evaluasi program tidak hanya ingin melanjutkan program, tetapi juga
menghentikan program. Disamping meningkatkan prosedur-prosedur pelaksanaannya,
mengalokasikan sumber-sumber kelemahan, tetapi juga menentukan strategi serta
teknik-teknik tertentu untuk memperbaiki program di masa yang akan datang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Pengelolaan
sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja,
pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen.
Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan,
dan rencana kerja
Dalam
pengelolannya, sekolah memerlukan adanya monitoring dan evaluasi guna mencapai
tujuan dari pendidikan agar prosesnya dapat terlaksana dengan baik dan untuk
mengetahui apakah suatu sekolah mengalami kemajuan atau tidak. Monitoring dan
evaluasi, pada umumnya menghasilkan informasi yang dapat digunakan untuk
pengambilan keputusan. Oleh karena itu, monitoring dan evaluasi yang bermanfaat
adalah monitoring dan evaluasi yang menghasilkan informasi yang cepat, tepat,
dan cukup untuk pengambilan keputusan. Standar monitoring dan evaluasi yang
harus dipenuhi dan dilaksanakan oleh sekolah antara lain: aspek-aspek program
pengawasan, evaluasi diri, evaluasi dan pengembangan, evaluasi pendayagunaan
pendidik dan tenaga kependidikan, serta akreditasi sekolah.
B. Saran
Guru-guru SMA Plus Tauhidul Afkar hendaknya
mengetahui tentang bagaimana proses pengelolaan satuan pendidikan agar dapat
membentuk sekolah yang efektif. Disini, salah satu faktor dari keefektivan
sekolah adalah dengan adanya monitor dan evaluasi yang dilakukan oleh pengawas
dan kepala sekolah. Maka, bagi calon pendidik tentu harus memahami tentang
komponen atau standar yang harus dipenuhi oleh sekolah agar dapat mencapai
tujuan yang ingin dicapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar