BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Bab XVI pasal 57 ayat (1) menyatakan bahwa evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara rasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Pasal 58 ayat
(1) menyatakan bahwa evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh
pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar secara
berkesinambungan.
Didalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI nomor
43 tahun 2019, Ujian yang diselenggarakan oleh satuan
pendidikan,merupakan
penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai
pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran.
Dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah dan
untuk memperlancar pelaksanaan Ujian Sekolah di satuan pendidikan, maka perlu
dibuat Prosedur Operasi Standar Ujian
Sekolah tahun pelajaran 2020/2021 sebagai pedoman penyelenggaraan Ujian Sekolah.
B. Pengertian Ujian Sekolah
Dalam Prosedur
Operasional Standar (POS) Ujian Sekolah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ujian adalah kegiatan yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi
peserta didik sebagai pengakuan prestasi
belajar dan/atau penyelesaian dari suatu Satuan Pendidikan.
2.
Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan merupakan penilaian hasil belajar oleh Satuan Pendidikan yang
bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata
pelajaran.
3.
Ujian Sekolah yang selanjutnya disebut US adalah
kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi siswa terhadap standar kompetensi
lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilakukan oleh sekolah untuk memperoleh
pengakuan atas prestasi belajar.
4.
Prosedur Operasional Standar Ujian Sekolah
yang selanjutnya disebut POS US adalah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan
dan teknis pelaksanaan US.
5.
Siswa adalah siswa SMA Plus Tauhidul afkar.
6.
Panitia US adalah panitia yang bertanggung
jawab atas terlaksananya Ujian Sekolah di SMA Plus Tauhidul afkar
7.
Kepala Sekolah adalah Kepala SMA Plus Tauhidul afkar.
8.
Dinas Pendidikan Provinsi adalah Dinas
Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
9.
Kisi-kisi US adalah acuan dalam pengembangan
dan perakitan soal US yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar
Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan SMA.
10. Paket naskah
soal US adalah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir
soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi US.
11. Bahan US
adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan US yang mencakup naskah soal,
berita acara, daftar hadir, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
12. Dokumen US adalah bahan US yang bersifat rahasia,
terdiri atas naskah soal, jawaban peserta ujian, daftar hadir, berita acara,
baik dalam bentuk salinan keras (hardcopy) maupun salinan lunak (softcopy).
13. Bentuk ujian yang diselenggarakan oleh Satuan
Pendidikan, berupa:
a) Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai
sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil
perlombaan, dan sebagainya);
b) Penugasan;
c) Tes secara luring atau daring; dan atau
d) Bentuk kegiatan penilaian lain yang di tetapkan
oleh satuan pendidikan
14. Ujian dalam
bentuk tulis dapat dilaksankan, dengan
ketentuan :
a.
Peserta didik tidak dikumpulkan di sekolah atau tempat lain, tetapi
dilaksanakan melalui daring/jarak jauh dan dikerjakan di rumah maisng –masing
atau melalui media sosial/media lain yang dapat dijangkau/ diakses semua
peserta didik.
b.
Teknis pelaksanaannya diserahkan sepenuhnya kepada pihak sekolah sesuai
dengna kondisi sekolahmauapun peserta didik.
15. Ujian sekolah dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang
bermakna dan tidak berfokus pada pengukuran ketuntasan capaian kurikulum secara
menyeluruh;
16. Jadwal Pelaksanaan Ujian Sekolah disusun oleh
satuan pendiidkan masing-masing, dengan memperhatikan kalender pendidikan yang
diterbitkan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Jadwal US dilaksanakanpada
rentang waktu 14 Maret sampai dengan 31 Maret 2022.
C. Maksud dan Tujuan
Maksud dan Tujuan Pelaksanaan kegiatan Ujian Sekolah :
1. Melaksanakan Program Kurikulum SMA Plus Tauhidul Afkar
2. Memacu Proses Belajar agar dilaksanakan
berdasarkan Kurikulum SMA Plus Tauhidul
Afkar , Silabus yang
telah ditetapkan.
3. Memperoleh gambaran
mengenai hasil belajar yang telah dilakukan siswa selama menempuh pendidikan di
SMA Plus Tauhidul Afkar.
4. Memperoleh nilai ujian sekolah yang dapat dipertanggung jawabkan untuk
melengkapi syarat kelulusan siswa.
D. Landasan Hukum
a.Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
b. Permendikbud Ristek Nomor 5 Tahun 2022
tentang Standar Kompetensi Lulusan pada
Pendidikan Usia Dini dan Jenjang
Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah pengganti Permendikbud Nomor
20 Tahun 2016;
c. Permendikbud Nomor 17 Tahun 2021
pengganti Permendikbud Nomor 43 Tahun
2019 tentang
Penyelenggaraan Ujian yang
diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional;
d. Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang
Pedoman Penerapan Kurikulum dalam rangka Pemulihan Pembelajaran pengganti
Kepmendikbud nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan
Pendidikan dalam Kondisi Khusus;
e. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun
2022 tanggal 3 Januari 2022 tentang Pemberlakuan
Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus
Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali;
f. Surat Keputusan Bersama Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi,
Menteri Agama, Menteri
Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor O5/KB/2021, Nomor 1347
Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ Menkes/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di
Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (COVID-19) tanggal 21 Desember 2021;
g. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan
Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa
Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19);
h. Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan
Bersama 4 (empat) Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa
Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19);
i. Keputusan
Gubernur Jawa Barat
Nomor 443/Kep.362-Hukham/2021
tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Coronavirus 2019 (Covid-19)
di daerah Provinsi Jawa Barat;
j. Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor 803/PK.01.06/Sekre
Tanggal 7 Januari 2022 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Semester2TahunPelajaran2021/2022
i.
Surat Edaran Surat Edaran Dinas Pendidikan Pemerintah Daerah Provinsi
Jawa Barat Nomor : 14917/PK.07/PSMA tentang Ujian Sekolah dan Penilaian Akhir Tahun SMA Tahun Pelajaran 2021/2022