DRgrtea

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Sabtu, 16 Maret 2024

LKSA | STANDAR PENGASUHAN - BAB 4

BAB IV

 

STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN

 

A.    STANDAR PENDEKATAN AWAL DAN PENERIMAAN RUJUKAN

 

1.      Pendekatan awal

 

Pendekatan awal merupakan tahapan pertama untuk menemukan kesesuaian antara kebutuhan anak dan keluarganya terhadap pengasuhan, dengan pelayanan yang tersedia di komunitas ataupun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

2.      Penerimaan rujukan

 

Kontak awal anak dan atau keluarga dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat dilakukan melalui:

a.     Rujukan dari keluarga dan kerabat;

b.    Rujukan dari anggota komunitas;

c.     Rujukan dari pihak yang memiliki kewenangan seperti kepolisian, Rumah Perlindungan Sosial Anak (RPSA) dan Dinas Sosial/Instansi Sosial;

d.    Rujukan dari lembaga yang memberi pelayanan pada anak, seperti Lembaga Perlindungan Anak (LPA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), sekolah, Posyandu;

e.     Anak dan keluarga datang sendiri.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak merekrut anak secara langsung untuk ditempatkan di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Pendekatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kepada masyarakat hanya dilakukan dalam upaya untuk mendukung pengasuhan keluarga dan perlindungan anak, sosialisasi pelayanan yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan mendukung Dinas Sosial/ Instansi Sosial dalam mengidentifikasi anak yang membutuhkan bantuan.
•	Pekerja sosial mencatat semua proses rujukan anak yang mencakup pihak yang merujuk anak, penanggung jawab legal anak, alasan merujuk anak atau kronologi kasus/masalah yang diidentifikasi perujuk.


3.     Asesmen awal

 

a.       Asesmen awal adalah proses yang harus dilakukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak anak untuk:

1)       Mengidentifikasi kebutuhan anak dan keluarganya terhadap pelayanan, termasuk apakah anak bisa tetap diasuh keluarganya atau membutuhkan pengasuhan alternatif.

2)       Mengumpulkan data dasar tentang anak dan keluarganya sebagai dasar bagi pengambilan keputusan pelayanan yang sesuai untuk anak dan keluarganya.

 

Praktek

    Aspek-aspek yang dicakup dalam asesmen anak dan keluarga adalah :

1)   Perkembangan anak (fisik, psikologis dan sosial), pengalaman anak, termasuk sejarah kekerasan yang dialami anak (bila ada) dan isu perlindungan lain (pengabaian, eksploitasi ekonomi) yang harus menjadi bagian dari rencana pengasuhan dan penyusunan sejarah kasus anak/case history

2)   Situasi pengasuhan keluarga mencakup relasi orangtua dengan anak, relasi antar anak, pola pengasuhan dalam keluarga, ketidakmauan orang tua dalam melakukan pengasuhan dan relasi keluarga inti dengan keluarga besar.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi orang-orang yang

memungkinkan menjadi keluarga pengganti.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap situasi calon keluarga pengganti yang meliputi kondisi ekonomi, psikososial, serta kesiapan mereka untuk menjadi keluarga pengganti.

    Jika di lingkungan kekerabatan anak tidak tersedia pengasuhan alternatif, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap anggota komunitas, untuk mengidentifikasi ketersediaan calon keluarga pengganti.

    Berdasarkan hasil asesmen baik terhadap kerabat, maupun lingkungan komunitas, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (bersama anak dan keluarga) mempertimbangkan dan menentukan jenis pengasuhan alternatif yang paling sesuai untuk memenuhi kebutuhan anak.


4.     Pengambilan keputusan pelayanan

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama anak dan keluarga mengambil keputusan berdasarkan asesmen awal tentang pelayanan yang dibutuhkan anak dan keluarganya.

b.        Berdasarkan hasil asesmen, anak dapat menjadi klien Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan tetap tinggal di keluarganya atau keluarga pengganti atau tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

Praktek

    Asesmen yang menghasilkan keputusan bahwa anak tetap tinggal dalam keluarganya perlu diikuti oleh pelayanan dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sesuai dengan kebutuhan anak dan keluarganya.

    Anak dan keluarga yang akan menerima pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah yang membutuhkan pengasuhan alternatif baik jangka pendek, menengah atau jangka panjang karena keluarga inti/kerabat tidak dapat lagi melaksanakan pengasuhan serta dalam komunitas tidak tersedia keluarga asuh.

    Keputusan dalam menempatkan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

harus didasarkan pada :

1)  Hasil asesmen tentang masalah yang dialami anak dan keluarganya, pelayanan yang tersedia dan kesesuaian kriteria anak dan keluarganya untuk mendapatkan pelayanan pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

2)  Pertimbangan apakah anak dan keluarga dapat memperoleh pelayanan yang dibutuhkan atau perlu dirujuk ke pihak lain (keluarga atau lembaga pelayanan lain) apabila sumber-sumber di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya.

    Mempersiapkan posisi anak dan keluarga sebagai penerima pelayanan dan menegosiasikan kontrak.

 

5.    Kesepakatan

 

a.       Untuk semua pelayanan yang akan diterima anak dan keluarganya perlu ada kesepakatan yang melibatkan anak, orang tua/wali, pihak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

b.      Untuk kasus anak yang tidak diketahui keberadaan keluarganya, kesepakatan harus melibatkan Dinas Sosial/Instansi Sosial.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengidentifikasi pihak yang menyetujui penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memastikan bahwa pihak tersebut tetap bertanggung jawab penuh selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

    Dalam kondisi anak dirujuk dari pihak (perseorangan) atau lembaga pelayanan yang tidak memiliki tanggung jawab legal terhadap anak tersebut, dan atau keberadaan orang tua tidak diketahui maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan bantuan pekerja sosial dan Dinas Sosial harus mengupayakan untuk melakukan pencarian dan penelusuran keberadaan orang tua, keluarga atau kerabat anak.

  Apabila pencarian dan penelusuran tidak berhasil menemukan orang tua,keluarga atau kerabat anak maka Dinas Sosial akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam menyepakati penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sampai diperolehnya solusi bagi penempatan anak secara permanen pada keluarga pengganti.

    Keputusan untuk menegaskan bahwa anak benar-benar tidak memiliki orang tua, keluarga dan kerabat serta akan dialihkan pengasuhannya kepada keluarga pengganti berdasarkan keputusan pengadilan, sesuai dengan pasal 57 Undang- Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

c.       Jika hasil asesmen menyatakan bahwa anak perlu tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, maka penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu dilakukan berdasarkan kesepakatan yang melibatkan anak, orang tua atau wali dan pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau pihak Dinas Sosial/Instansi Sosial jika anak tidak diketahui keberadaan keluarganya.

 

d.      Kesepakatan penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak anak harus mencantumkan pernyataan persetujuan yang memuat jangka waktu penempatan, hak-hak anak, dan tanggung jawab serta peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan keluarga.


Praktek

    Penandatanganan kesepakatan perlu didahului dengan penjelasan kepada orang tua/wali tentang peran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dalam memberikan pengasuhan alternatif yang akan diikuti oleh review terus menerus baik terhadap kondisi anak maupun keluarga agar anak dapat segera kembali mendapatkan pengasuhan keluarga.

   Review situasi dan kondisi anak serta keluarganya dilakukan oleh pekerja sosial

profesional.

    Pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersifat sementara, dimana anak harus segera dikembalikan apabila situasi keluarga sudah memungkinkan anak kembali, kecuali apabila dari hasil asesmen terdapat indikasi bahwa pengembalian kepada keluarga akan mengancam keselamatan dan keamanan anak. Pengembalian anak berada dalam pengawasan Dinas Sosial.

    Orang tua tetap merupakan penanggung jawab utama dalam pengasuhan anak sehingga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan orang tua dalam pengasuhan selama anak berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk memberikan kesempatan seluas-luasnya agar anak dapat selalu menjalin relasi dengan keluarganya selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Hak dan kewajiban orangtua/ wali diantaranya meliputi :

1)   Memperoleh  informasi   tentang   perkembangan  anak   selama   dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

2)   Ikut terlibat di dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan anak.

3)   Segera menerima kembali anak untuk diasuh dalam keluarga, setelah berdasarkan hasil review dianggap siap dan mampu

   Selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak memiliki hak dan

kewajiban untuk :

1)   Mendapatkan informasi tentang tujuan penyerahan anak ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, batasan anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, hasil review penempatan dan kemungkinan anak untuk segera dikembalikan kepada keluarga.

2)   Mendapatkan pengasuhan dan pelayanan harian (makan, kesehatan, pendidikan, dll).


3)  Berpartisipasi dalam semua pengambilan keputusan yang menyangkut dirinya. Kesepakatan anak diberikan sesuai dengan yang tercantum dalam Pasal 23 dan 56 Undang-Undang Nomor 23Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak mengenai kesempatan anak untuk berpartisipasi seuai dengan usia dan tingkat perkembangan anak dalam aspek yang menyangkut pengasuhannya.

4)  Ikut bertanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (misalnya kegiatan ibadah, membersihkan kamar tidurnya) sesuai dengan kapasitasnya.

 

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pasal 23

 

(1)     Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.

(2)     Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.

 

Pasal 56

 

(1)     Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat :

a.     berpartisipasi;

b.     bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati nurani dan agamanya;

c.     bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan tahapan usia dan perkembangan anak;

d.     bebas berserikat dan berkumpul;

e.     bebas  beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan berkarya seni budaya; dan

f.       memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat kesehatan dan keselamatan.

 

(2)     Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan disesuaikandenganusia,tingkatkemampuananak,danlingkungannya agar tidak menghambat dan mengganggu perkembangan anak.


   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempunyai kewajiban sebagai berikut :

1)  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bertanggung jawab melakukan pengasuhan secara penuh di bawah pemantauan Dinas Sosial untuk anak- anak yang dirujuk oleh perseorangan/lembaga tanpa ada mandat dari orang tua/keluarga besar/kerabat atau orang tua/keluarga tidak diketahui keberadaanya sampai diperoleh solusi untuk penempatan anak yang lebih permanen.

2)  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban mendukung dan memfasilitasi berlangsungnya relasi anak dengan orang tua atau keluarganya.

3)  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk menyampaikan perkembangan situasi pengasuhan anak termasuk apabila anak sakit, mendapat hukuman, dikeluarkan ataupun diputuskan pengasuhan/ pelayanannya karena berbagai alasan. dan rencana terminasi untuk mempersiapkan baik anak maupun keluarganya.

4)  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban mempersiapkan anak- anak yang akan menurut hasil asesmen akan dikembalikan kepada keluarga atau bentuk pengasuhan permanen lainnya.

5)  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk melindungi anak dan menjamin kesejahteraan anak selama anak berada dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

6)  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkewajiban untuk memenuhi kesepakatan yang telah disetujui dengan orang tua/wali dan anak.

    Dinas Sosial turut bertanggung jawab untuk mengesahkan penandatangan kesepakatan penempatan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan memonitor praktek pengasuhan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

6.     Rujukan ke instansi lain

 

a.       Jika pelayanan yang tersedia di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak dapat memenuhi kebutuhan anak dan keluarganya, maka Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merujuk anak tersebut kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau lembaga pelayanan lainnya yang sesuai.

 

b.      Jika anak diidentifikasi mengalami kasus perlindungan khusus, maka Dinas Sosial/Instansi Sosial harus menunjuk seorang pekerja sosial profesional untuk menentukan dukungan khusus yang dibutuhkan anak.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang diwakili oleh pengasuh atau pekerja sosial harus memberikan penjelasan tentang lembaga rujukan yang akan membantu memenuhi kebutuhan anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan kontak dengan lembaga rujukan dan merujuk anak secara tertulis termasuk menyampaikan hasil asesmen awal kepada lembaga tersebut.

7.           Kebersamaan anak bersaudara

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memutuskan agar anak yang memiliki hubungan saudara tidak dipisahkan, selama tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

 

 

B.   STANDAR PELAYANAN PENGASUHAN OLEH LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1.     Asesmen dan Rencana Pengasuhan
a.       Asesmen lanjutan

Lembaga Kesejahteraan SosialAnak harus melakukan asesmen lanjutan kepada setiap anak dan keluarganya setelah dicapai kesepakatan tentang pelayanan yang akan diterima anak dan keluarganya.

Text Box: Praktek
•	Asesmen lanjutan bertujuan untuk melengkapi asesmen awal agar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendapatkan gambaran lengkap tentang kondisi anak dan keluarganya, khususnya tentang kompleksitas masalah pengasuhan yang dihadapi anak dan keluarganya serta mengidentifikasi kemungkinan ketersediaan dukungan keluarga besar/kerabat ataupun bentuk dukungan lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi masalah pengasuhan.
•	Fokus asesmen lanjutan kepada orang tua adalah untuk lebih memperoleh gambaran tentang kondisi pengasuhan yang diterima anak dari orang tua/ keluarga/kerabat, kapasitas pengasuhan orang tua, termasuk kesadaran dan keinginan orang tua untuk memberikan pengasuhan yang optimal sesuai dengan kebutuhan anak.
•	Fokus asesmen lanjutan kepada anak adalah untuk memperoleh gambaran tentang kondisi psikososial anak secara lebih lengkap terkait dengan kebutuhannya akan pengasuhan termasuk apabila anak mengalami isu perlindungan.


b.      Perencanaan pengasuhan

 

1)      Perencanaan pengasuhan harus didasarkan pada hasil asesmen lanjutan dan akan menjadi dasar untuk menentukan solusi pengasuhan tetap yang terbaik untuk anak dalam kasus masing masing.

 

2)      Perencanaan untuk setiap anak harus dirumuskan dengan tujuan:

a)    Mengatasi masalah-masalah utama yang secara langsung menghambat dalam pengasuhan dari orang tua/keluarga atau kerabat.

b)   Mengatasi masalah-masalah yang dihadapi anak karena tidak terpenuhinya kebutuhan pengasuhan akibat ketidakmampuan orang tua.

c)    Mengindentifikasi solusi pengasuhan alternatif untuk anak di luar keluarga jika diperlukan melalui orangtua asuh (fostering), perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi), apabila pengasuhan dalam keluarga bukan merupakan pilihan atau bukan dalam kepentingan terbaik untuk anak.

3)      Perencanaan harus bersifat dinamis dan bertahap sesuai dengan perkembangan yang dicapai oleh anak dan orang tua dan diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pengasuhan anak yang bersifat darurat, jangka menengah, dan jangka panjang.

 

2.     Pelaksanaan Rencana Pengasuhan

 

a.     Pelayanan untuk anak dalam keluarga

 

Kegiatan-kegiatan pelayanan untuk anak dan keluarganya dapat diberikan melalui dukungan pengasuhan dalam keluarga; dukungan pengasuhan dalam keluarga pengganti, dan pelayanan pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak apabila anak terpaksa ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

b.     Dukungan pengasuhan berbasis keluarga

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mencegah keterpisahan anak dari keluarga dan mengupayakan penyatuan kembali anak dengan keluarga sesegera mungkin untuk anak-anak yang sudah ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu melakukan penguatan kepada keluarga dan lingkungan tempat tinggal anak untuk mempersiapkan kembalinya anak dan tetap memberikan dukungan yang dibutuhkan untuk membangun kapasitas keluarga dalam pengasuhan.

 

3)      Dukungan kepada keluarga dapat dilakukan melalui dukungan psikososial, ekonomi, serta menciptakan akses dan rujukan terhadap berbagai sumber dukungan yang tersedia untuk keluarga rentan.

 

Praktek

    Apabila akses terhadap pendidikan diidentifikasi sebagai isu utama yang dihadapi oleh keluarga, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan atau memfasilitasi akses terhadap pendidikan. Hal tersebut dapat dilakukan misalnya dengan menyediakan beasiswa, atau memenuhi biaya pendidikan lainnya seperti transport, biaya ujian, seragam sekolah, dan kebutuhan sekolah lainnya termasuk mendukung proses belajar anak dengan menyediakan pelajaran tambahan atau mentoring.

    Apabila kapasitas ekonomimerupakanhambatanutamayangdihadapikeluargadalam pengasuhan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung anak dalam keluarganya melalui penyediaan atau memfasilitasi bantuan finansial, pemberdayaan ekonomi atau memungkinkan keluarga mengakses program-program bantuan sosial yang tersedia. Misalnya, dengan memfasilitasi keluarga untuk mendapatkan bantuan mikro kredit, atau bentuk jaminan sosial lainnya yang disediakan untuk masyarakat tidak mampu.

    Apabila pengasuhan menjadi isu utama, asesmen harus dengan jelas mengidentifikasi

hambatan mendasar terhadap pengasuhan dalam keluarga tersebut.

    Apabila keluarga diidentifikasi tidakmemiliki kapasitas,atau kemauanuntukmengasuh anak mereka, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung kapasitas pengasuhan keluarga melalui pelayanan berbasis keluarga untuk meningkatkan keberfungsian keluarga dan peran orang tua. Bila hal tersebut tidak dimungkinkan, karena bertentangan dengan kepentingan terbaik anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mengidentifikasi pengasuh di dalam keluarga besar anak yang memungkinkan menyediakan pengasuhan dan dukungan bagi anak tersebut.

    Apabila pengasuhan dalam keluarga besar tidak dimungkinkan atau diinginkan anak, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bekerja sama dengan Dinas Sosial untuk mempertimbangkan dan mengidentifikasi keluarga alternatif baik melalui keluarga asuh, perwalian atau adopsi.


Text Box: •	Apabila masalah perlindungan diidentifikasi untuk kasus anak tertentu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merujuk kasus tersebut kepada Dinas Sosial untuk menentukan perlindungan yang akan diberikan kepada anak tersebut. Penempatan di Lembaga Kesejahteraan SosialAnak untuk anak tersebut harus bersifat sementara dan berdasarkan persetujuan Dinas Sosial serta ditujukan untuk menjamin keselamatan dan kesejahteraan anak, sambil mengatasi isu perlindungan yang dihadapi anak dan mengidentifikasi solusi pengasuhan jangka panjang.

c.     Dukungan pengasuhan berbasis keluarga pengganti

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus bekerjasama dengan Instansi/Dinas Sosial untuk mencari keluarga pengganti yang bisa memberikan pengasuhan melalui sistem orang tua asuh (fostering), perwalian (guardianship) atau pengangkatan anak (adopsi).

 

2)      Dinas Sosial/Instansi Sosial harus melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya untuk mengidentifikasi, melakukan asesmen, membuat laporan sosial, dan melakukan pemantauan sesudah anak ditempatkan di keluarga asuh, wali, atau keluarga angkat.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung Dinas Sosial/Instansi Sosial dalam proses identifikasi calon keluarga asuh dan calon keluarga angkat serta menghubungkan calon keluarga pengganti tersebut dengan anak dan atau keluarganya untuk memastikan bahwa anak ditempatkan sesuai dengan kepentingan terbaiknya dan kesepakatan anak.

 

4)      Penentuan dan pengalihan pengasuhan anak pada keluarga asuh, wali, atau keluarga angkat harus dilakukan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.


Praktek

Dinas Sosial/Instansi Sosial berwenang dan bertanggung jawab untuk :

    Menyusun kriteria tertulis tentang keluarga pengganti baik keluarga asuh, maupun keluarga adopsi dan kriteria anak yang akan diasuh atau diadopsi sesuai dengan peraturan yang telah ada (lihat Peraturan Pemerintah RI Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak).

    Diantara kriteria calon keluarga asuh yang perlu dipertimbangkan adalah: calon orang tua memiliki kedekatan kepada anak, memahami bahwa keluarga asuh bersifat sementara, bersedia membuat pernyataan tertulis tentang kesiapan untuk mengalihkan kembali pengasuhan anak kepada keluarga asal (keluarga inti, besar, dan kerabat).

    Dinas Sosial/Instansi Sosial mengidentifikasi calon keluarga pengganti dengan melibatkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki kesempatan dan interaksi dengan komunitas di sekitarnya.

    Dinas Sosial/Instansi Sosial dengan dukungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap situasi calon keluarga pengganti guna memahami kondisi psikososial dan ekonomi, serta kesiapan mereka untuk menjadi keluarga pengganti.

    Dinas Sosial/Instansi Sosial menyusun mekanisme pengalihan pengasuhan baik

melalui keluarga asuh maupun keluarga angkat yang mencakup :

1)      Menghubungkan anak dengan calon keluarga pengganti yang akan menerima pengalihan pengasuhan.

2)      Merumuskan persetujuan tertulis antara anak dan keluarga pengganti, tentang tanggung jawab pengasuhan oleh keluarga pengganti, peran orang tua asuh/angkat dan pemantauan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial.

    Khusus pengalihan pada pengasuhan melalui keluarga angkat, Dinas Sosial/ Instansi Sosial bekerja sama dengan lembaga atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki lisensi untuk melakukan proses pengangkatan anak.

    Dinas Sosial/Instansi Sosial menunjuk pekerja sosial atau pengasuh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki kompetensi dalam melakukan pemantauan terhadap situasi anak dan keluarga pengganti setelah terjadi pengalihan pengasuhan.

   Dinas Sosial/Instansi Sosial merumuskan mekanisme pemantauan, yang di dalamnya terkait dengan tugas pekerja sosial, jadual, dan laporan hasil pemantauan.


d.     Pengasuhan oleh orang tua asuh (fostering)

 

Pengasuhan melalui orang tua asuh bersifat sementara, dimana anak harus segera kembali dalam pengasuhan orang tua, keluarga besar, atau kerabat anak apabila berdasarkan hasil asesmen mereka dianggap sudah dapat melakukan pengasuhan kembali atau anak telah memperoleh solusi pengasuhan yang lebih permanen.

 

Praktek

    Sebelum proses pengalihan pengasuhan, Dinas Sosial/Instansi Sosial perlu menunjuk pekerja sosial atau petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kompeten untuk mempersiapkan anak dan keluarga asuh guna memberikan pemahaman bahwa pengasuhan yang akan dilaksanakannya bersifat sementara, sehingga setiap saat anak akan kembali kepada keluarga asal (keluarga inti, keluarga besar, kerabat).

    Pasca pengalihan pengasuhan, situasi anak dan keluarga asuh perlu dipantau oleh pekerja sosial atau petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang kompeten dan ditunjuk oleh Dinas Sosial.

    Disamping pemantauan situasi anak dan keluarga asuh, petugas/pekerja sosial dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Dinas Sosial/Instansi Sosial juga perlu memberikan penguatan psikososial kepada keluarga asuh untuk mengatasi kesulitan- kesulitan yang kemungkinan muncul dalam proses pengasuhan.

    Petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau pekerja sosial menginformasikan kondisi keluarga asal (keluarga inti, keluarga besar, kerabat) apabila berdasarkan hasil asesmen sudah siap menerima kembali anaknya.

    Pekerja sosial memfasilitasi keluarga asuh dan anak asuh dalam reunifikasi keluarga agar

tidak menimbulkan dampak psikologis baik terhadap anak maupun keluarga asuh.

e.     Perwalian

Pengasuhan melalui perwalian anak bersifat sementara, dimana kuasa asuh terhadap anak dialihkan secara legal kepada seseorang yang ditunjuk Pengadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

f.      Pengangkatan anak

Pengasuhan melalui pengangkatan anak bersifat permanen, dimana kuasa asuh terhadap anak dialihkan secara tetap dan legal kepada keluarga angkat dan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.


Text Box: Praktek
•	Dinas Sosial/Instansi Sosial melakukan identifikasi terhadap calon keluarga angkat dan lembaga yang memiliki lisensi dalam pengangkatan anak untuk melakukan proses pengangkatan anak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.
•	Dinas Sosial/Instansi Sosial dibantu oleh lembaga yang memiliki lisensi pengangkatan anak melakukan asesmen yang komprehensif tentang situasi calon keluarga angkat. Asesmen tersebut untuk memahami situasi ekonomi, sosial, psikologis, dan kondisi kesehatan calon orang tua angkat serta memastikan bahwa keluarga tersebut layak melakukan adopsi.
•	Proses pengangkatan dilakukan dengan prosedur yang sesuai dengan Peraturan.
•	Untuk menjamin keamanan, keselamatan, kesehatan, dan kesejahteraan anak dalam keluarga angkat, Dinas Sosial/Instansi Sosial melakukan pemantauan terhadap situasi anak dan keluarga angkat.

C.   STANDAR PELAYANAN BERBASIS LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

 

1.     Pelayanan pengasuhan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 

Dalam hal anak tidak mendapatkan pengasuhan dari keluarga, kerabat, atau keluarga pengganti, maka alternatif terakhir adalah pengasuhan berbasis Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

2.     Peran sebagai pengganti orang tua

 

a.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus berperan sebagai pengganti orang tua untuk sementara bagi anak-anak yang ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan bertanggung jawab untuk memenuhi pemenuhan hak-hak mereka.

 

b.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa setiap aspek hak anak tidak dapat dipisahkan dan pemenuhan hak-hak anak harus dilakukan secara menyeluruh.


Text Box: Praktek
•	Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa meskipun anak-anak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak akan tetapi hak- hak mereka tetap harus dipenuhi.
•	Pemenuhan hak anak harus melibatkan anak dan orang tua untuk memastikan bahwa pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak terkait hak-hak tersebut sesuai dengan kebutuhan anak dan disepakati anak.
•	Hak-hak anak meliputi hak terhadap perlindungan, (terkait dengan martabat anak dan melindungi anak dari kekerasan); hak terhadap tumbuh kembang (mendukung perkembangan kepribadian anak, memfasilitasi relasi anak dengan keluarga dan pihak lainnya secara positif dan menyekolahkan anak); hak terhadap partisipasi (mendengar, mempertimbangkan serta mengimplemen-tasikan suara dan pilihan anak); serta memenuhi hak anak terhadap kelangsungan hidup (memenuhi kebutuhan dasar anak terhadap makanan, minuman dan fasilitas yang aman).

3.     Martabat anak sebagai manusia

 

a.       Setiap anak harus diakui, diperlakukan dan dihargai sebagai individu yang utuh, memiliki karakter yang unik, memiliki pendapat, pilihan, dan kapasitas serta kemampuan masing-masing.

 

b.      Setiap anak harus dihargai martabatnya sebagai manusia.

 

c.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin bahwa anak terhindar dan terlindungi dari semua bentuk perlakuan, termasuk perkataan dan hukuman yang dapat mempermalukan atau merendahkan martabat mereka.

 

d.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin setiap anak terhindar dari segala bentuk diskriminasi, antara lain berdasarkan jenis kelamin, status sosial, etnisitas, budaya, agama, atau kecacatan, baik dari orang dewasa maupun antar anak sendiri.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan bahwa staf dan pengasuh menghargai pendapat, pilihan, kemampuan dan kapasitas dari setiap anak yang diindikasikan dalam berbagai keputusan yang dibuat Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, cara staf memperlakukan anak, juga kinerja staf dan pengasuh dalam memberikan pelayanan kepada anak.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat peraturan yang melarang segala bentuk tindakan, termasuk perkataan dan sebutan yang dapat mempermalukan, menyinggung atau melecehkan martabat anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang semua jenis perlakuan diskriminasi yang dilakukan oleh orang dewasa dan antar anak atas dasar jenis kelamin, usia, status sosial, etnisitas, budaya, agama, atau kecacatan

    Aturan dan aplikasi penegakan disiplin dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus

dilakukan dengan tujuan untuk mendukung perilaku positif dan menghargai orang lain.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan sanksi bagi semua pihak yang

dianggap melecehkan atau merendahkan martabat anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan sanksi administratif bagi

semua pihak yang terbukti melakukan tindakan diskriminatif.

 

4.     Perlindungan anak

 

a.     Perlindungan dari segala bentuk tindak kekerasan dan hukuman fisik

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang digunakannya segala bentuk kekerasan dan hukuman fisik dengan alasan apapun termasuk untuk penegakkan disiplin.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kebijakan dan prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespon segala tindakan kekerasan pada anak yang didiseminasikan kepada setiap pengurus, petugas, dan relawan yang bekerja atau memiliki kontak dengan anak, dan kepada anak.

 

3)      Dalam mencegah dan merespon kekerasan dan hukuman fisik, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan isu spesifik yang terkait dengan usia, gender, dan kecacatan.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan kebijakan dan prosedur tertulis untuk mencegah, melaporkan, dan merespon segala tindakan kekerasan pada anak yang disosilisasikan kepada setiap pengurus, petugas, dan relawan yang bekerja atau memiliki kontak dengan anak, dan kepada anak.
•	Pihak yang berwenang dari Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (misalnya, kepala lembaga yang ditunjuk atas kesepakatan Dinas Sosial/Instansi Sosial) bersama dengan Dinas Sosial/Instansi Sosial menerapkan prosedur yang ditetapkan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk menangani kasus kekerasan yang dialami anak.

b.     Mekanisme pelaporan

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia yang memungkinkan anak melaporkan kekerasan atau tindakan yang tidak senonoh pada pihak yang berwenang.

 

2)      Anak harus memperoleh informasi dan penjelasan tentang bagaimana mereka dapat menggunakan mekanisme tersebut untuk melaporkan kecurigaan atau kasus yang mereka alami, lihat, atau dengar pada instansi yang berwenang.

 

Praktek

    Pengasuh bekerja bersama anak menentukan mekanisme yang tepat dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan antar mereka. Hal ini dapat dilakukan misalnya dengan :

1)  Mendukung setiap penghuni kamar/cottage untuk mendiskusikan dan mengidentifikasikan berbagai masalah yang berpotensi untuk menjadi konflik minimal sekali dalam sebulan secara reguler.

2)  Menyediakan kesempatan bagi anak untuk mendiskusikan berbagai isu yang menjadi perhatian/mengkhawatirkan mereka dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, kehidupan sehari-hari, maupun di sekolah dan komunitas, baik secara individual bersama pengasuh, maupun secara berkelompok.

    Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membelajarkan anak bagaimana mereka dapat menggunakan mekanisme tersebut untuk melaporkan kasus yang mereka alami/lihat/dengar pada instansi yang berwenang termasuk Kementerian Sosial, Dinas Sosial/Instansi Sosial, dan aparat penegak hukum untuk pelanggaran hukum pidana.


c.     Kapasitas    pengurus,    petugas,    dan   relawan   dalam merespon kekerasan

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa setiap pengurus, petugas, dan relawan yang bekerja tidak memiliki catatan kriminal, sejarah kekerasan atau perilaku tidak pantas terhadap anak.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa semua pengurus, petugas, dan relawan menerima pelatihan, dan kegiatan komunikasi, informasi, dan pendidikan lainnya untuk mencegah dan memberi respon yang efektif dan tepat terhadap kekerasan.

 

3)      Review terhadap kinerja pengurus, petugas, dan relawan harus dilakukan dengan melihat kapasitas mereka untuk bekerja secara pantas dan memadai bersama anak, termasuk mempertimbangkan umpan balik dari anak dalam proses review.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa setiap orang yang akan bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak termasuk relawan yang terbukti pernah melakukan tindak kekerasan kepada anak tidak akan direkrut.
•	Setelah orang yang akan bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak resmi direkrut, mereka harus mengikuti pelatihan tentang pengasuhan dan perlindungan anak, tahapan perkembangan anak, praktek pengasuhan, termasuk menjadi orang tua yang efektif, memberikan disiplin positif, serta mencegah dan merespon kekerasan terhadap anak.
•	Setiap enam bulan sekali dilakukan review terhadap kinerja staf dan relawan dengan melibatkan anak serta merespon pertimbangan/pendapat anak terhadap hasil review tersebut.

d.     Prosedur pemberian hukuman disiplin

 

1)      Prosedur pemberian hukuman disiplin harus dijalankan untuk pengurus, petugas, dan relawan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang telah dilaporkan melakukan kekerasan terhadap anak, termasuk berhenti sementara selama investigasi jika dibutuhkan untuk memastikan perlindungan bagi anak.


2)      Setiap kecurigaan atau kasus harus dicatat dan dilaporkan kepada instansi/Dinas Sosial dan ketika kasus tersebut digolongkan sebagai tindak kriminal, harus dilaporkan kepada pihak Kepolisian dan Kementerian Sosial RI.

 

 

3)      Jika pengurus, petugas, dan relawan terbukti melakukan tindakan kekerasan, maka prosedur penegakan disiplin harus berjalan sesuai tingkat keseriusan dari kasus tersebut, mulai dari peringatan tertulis, larangan melaksanakan tugas sampai ada keputusan lebih lanjut, dan pemecatan.

Text Box: Praktek
•	Pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama Dinas Sosial/Instansi Sosial menerapkan prosedur penanganan kekerasan pada anak secara langsung, konsisten, dan bertanggung jawab.
•	Bagi pengurus, petugas, dan relawan yang telah diberikan sanksi perlu
dipertimbangkan kembali keterlibatannya dalam bekerja dengan anak.

e.     Lingkungan yang aman dari kekerasan dan hukuman fisik

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjamin lingkungan yang kondusif dan aman bagi keselamatan anak untuk mencegah terjadinya kekerasan dan hukuman fisik melalui peraturan, prosedur dan mekanisme yang berlaku di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, kegiatan pelayanan, dan sarana prasarana.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi keterlibatan masyarakat untuk secara aktif mencegah, merespon, dan melaporkan kekerasan dan hukuman fisik.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki mekanisme untuk mendiskusikan kasus kekerasan dan hukuman fisik pada anak di lingkungan sekolah dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam bidang pendidikan.


Text Box: Praktek
•	Keterlibatan masyarakat untuk mencegah dan merespon terhadap kekerasan bisa
dilakukan melalui beberapa cara, antara lain:
1)	Mensosialisasikan pada masyarakat tentang pencegahan dan penanganan kekerasan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak lewat tokoh masyarakat.
2)	Mensosialisasikan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan melibatkan masyarakat dalam aktivitasnya agar anak lebih mengenal lingkungan sekitarnya dan dapat meminta bantuan ketika ada masalah khususnya menyangkut kekerasan.
3)	Membuka diri dan menjalin hubungan baik dengan masyarakat, sehingga masyarakat dapat leluasa mengawasi juga melaporkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak pada pihak yang berwenang jika sampai terjadi kekerasan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
4)	Menjalin jaringan dengan Dinas Pendidikan untuk memberi respon yang memadai jika sampai terjadi kekerasan pada anak di sekolah.

f.      Pencegahan    dan   respon    terhadap    kekerasan    dan hukuman fisik antar anak

1)   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberlakukan kebijakan untuk mencegah dan merespon terhadap segala bentuk tindakan kekerasan dan hukuman fisik antar anak, termasuk pemerasan, ancaman, dan bullying.

 

2)   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan berbagai upaya pencegahan melalui membangkitkan kesadaran akan dampak dari kekerasan dan hukuman fisik, membangun kapasitas untuk menyelesaikan konflik tanpa menggunakan kekerasan, dan berbagi pengetahuan tentang hak asasi manusia dan perlindungan anak.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung diskusi secara reguler dengan anak tentang kekerasan, mengapa kekerasan tidak diperbolehkan, dan apa dampaknya.
•	Anak harus diajak untuk mengeksplorasi dan mengidentifikasi berbagai bentuk penyelesaian konflik antar anak tanpa kekerasan.
•	Pengasuh harus mendorong anak untuk membuat kesepakatan tentang penanganan bullying dan bentuk kekerasan lain antar anak, baik dari anak laki- laki ke anak perempuan atau sebaliknya maupun kekerasan dari anak yang lebih tua ke yang lebih muda.
•	Pengasuh, staf, dan relawan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan contoh perilaku mereka sendiri terhadap sesama orang dewasa dan anak tanpa kekerasan serta mempromosikan penghargaan pada orang lain.

g. Kerahasiaan laporan tentang kekerasan

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan mekanisme pelaporan yang aman dan rahasia untuk anak melaporkan kekerasan pada pihak yang berwenang.

Text Box: Praktek
•	Pengasuh perlu bekerja bersama anak untuk menentukan mekanisme yang tepat dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus kekerasan antar mereka.
•	Pengasuh mendukung anak-anak untuk mendiskusikan dan mengidentifikasi berbagai hal yang menjadi perhatian dan mengkhawatirkan mereka baik di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sekolah, maupun komunitas.
•	Pengasuh mendukung anak untuk mendiskusikan dan mengidentifikasi berbagai masalah yang berpotensi memicu kekerasan dan konflik.
•	Memberi dukungan kepada anak apabila mereka menemukan tanda-tanda kekerasan di lingkungannya untuk melaporkannya kepada yang berwenang dengan tetap memberikan perlindungan pada anak.

h. Pemahaman perkembangan anak

Pengasuh harus memahami tahapan perkembangan anak sehingga dapat memberikan respon yang tepat terhadap kebutuhan anak sebagai individu, termasuk kebutuhan untuk berpartisipasi sesuai kematangan anak.


5.     Perkembangan anak

 

1)      Anak perlu didukung keterlibatannya dalam berbagai kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan percaya diri dan membangun konsep diri yang baik.

 

2)      Anak perlu memperoleh tanggung jawab sesuai kematangan usia mereka, sehingga diakui kapasitasnya untuk membuat pilihan dan berpartisipasi dalam pembuatan keputusan.

 

3)      Kegiatan dan pendekatan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus dilakukan dengan pemahaman bahwa masa remaja adalah kunci bagi tahapan sosialisasi sehingga remaja perlu memperoleh ruang dan kesempatan yang fleksibel untuk bersosialisasi secara aman dan bertanggung jawab.

 

Praktek

    Pengasuh mengikuti pelatihan dan mampu mengenali kebutuhan emosional,

sosial, dan budaya anak sesuai dengan usia dan tahap perkembangannya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk menjalin dan menjaga hubungan dengan teman seusia mereka, baik di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sekolah, maupun di sekitar lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk meningkatkan rasa percaya diri.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong dan memfasilitasi anak untuk aktif dalam kegiatan di sekolah antara lain dengan menyediakan transportasi, waktu yang fleksibel dan dukungan lain yang diperlukan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberi kesempatan kepada anak untuk mengelola uang saku dan buku tabungan dengan mempertimbangkan kematangan usia anak dan penggunaan uang secara bijaksana.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberi kesempatan pada anak yang lebih tua untuk mengatur sendiri waktu mereka dengan tetap memberi berbagai pertimbangan pengaturan waktu secara bertanggung jawab, misalnya tentang pentingnya membagi waktu belajar, bermain dan beristirahat secara proporsional.


6.     Identitas anak

 

a.     Kelengkapan identitas anak

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memastikan bahwa setiap anak memiliki identitas legal yang jelas, termasuk akta kelahiran dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung keluarga untuk melengkapi akte kelahiran, kartu keluarga, dan KTP.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilarang mengganti identitas asal anak, termasuk nama, agama dan etnisitas.

 

b.     Identitas anak

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menjaga keakuratan dan memperbarui data yang terkait dengan keluarga anak setiap saat untuk memastikan anak tidak kehilangan identitas dan kontak dengan keluarga.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu mendukung anak untuk memiliki pemahaman yang baik tentang identitas diri dan latar belakang keluarganya melalui berbagai media untuk mengekspresikan identitas diri mereka seperti lewat penulisan life history, juga pengumpulan foto atau gambar.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan penelusuran dan reunifikasi untuk kasus anak yang mengalami keterpisahan dari keluarganya,

 

4)      Anak perlu didukung untuk mengekspresikan identitas, budaya, bahasa, etnisitas serta agama mereka dengan mendukung penggunaan simbol-simbol identitas dan praktek berbagai kegiatan untuk memahami dan bersikap toleran terhadap keragaman identitas agama dan budaya tersebut.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pendataan tentang kondisi

keluarga anak secara reguler.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi dan mendukung anak untuk mengekspresikan identitas diri mereka baik lewat penulisan life history, pengumpulan foto atau gambar.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk melaksanakan praktek agama mereka, seperti beribadah, memasang simbol-simbol agama, pergi ke tempat ibadah.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengantar anak untuk pergi ke tempat

ibadah.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak dengan berbagai kegiatan yang mendorong mereka untuk memahami pentingnya toleransi, misalnya menghargai praktek ibadah teman dari agama lain, membantu teman dari kelompok agama berbeda untuk menyiapkan acara pada hari besar keagamaan, menghargai bahasa ibu dari teman yang berbeda etnik.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk melaksanakan praktek budaya mereka, seperti menggunakan bahasa daerah, menari, menyanyi, dan memasak makanan daerah.

7.     Relasi anak

 

a.     Dukungan relasi antara anak dengan keluarga/kerabat

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi komunikasi sesering mungkin antara anak yang tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan orang tua/keluarga/ kerabat dan teman-teman dari lingkungan rumah.

 

2)      Dukungan bagi anak untuk berelasi dengan orang tua/keluarga/ kerabat dan teman dari lingkungan rumah perlu diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas dan sarana yang dapat digunakan anak untuk berkomunikasi dengan orang tua/keluarga/ kerabat/teman dari rumah, seperti telepon dan surat.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu yang sesuai untuk anak

berkomunikasi dengan orang tua/keluarga/kerabat/teman dari lingkungan asal.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pertemuan bulanan antara Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, anak dan orang tua yang membahas tentang pentingnya fungsi pengasuhan keluarga khususnya relasi antara anggota keluarga.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk dapat menggunakan dan menerima telepon pada pukul 09.00 – 21.00. Dalam kasus darurat, telepon dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi penggunaan internet untuk kebutuhan relasi anak dengan keluarga/kerabat pada pukul 09.00 – 21.00. Penggunaan internet tersebut membutuhkan pendamping dari pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk menghindari penyalahgunaan. Dalam kasus darurat, misalnya untuk memberi kabar jika ada keluarga yang sakit, email dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat menyediakan fasilitas untuk mendorong keluarga berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk dengan kendaraan atau uang transport.

 

b.     Kunjungan anak kepada orang tua/keluarga/kerabat/ teman

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memfasilitasi anak untuk mengunjungi orang tua/keluarga/ kerabat/teman di rumah sesering mungkin, minimal satu kali per bulan untuk menjaga keeratan relasi anak dengan lingkungan asal dan untuk menyiapkan anak kembali ke rumah.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk pulang sesering mungkin atau jika anak merasa perlu, seperti jika anak atau orang tua/ keluarga/ kerabat/teman di rumah merasa rindu, atau jika ada orang tua/ keluarga/ kerabat juga teman di rumah ada yang sakit atau memiliki kepentingan tertentu (seperti pernikahan, ulang tahun).
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak membatasi jangka waktu kepulangan anak, kecuali untuk anak yang bersekolah di sekolah formal dan kepulangannya bertentangan dengan waktu belajar di sekolah. Dalam keadaan semacam ini, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk pulang minimal 2 bulan sekali atau pada hari libur lain termasuk pada akhir minggu.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung kepulangan anak dengan transport atau biaya juga mengantar dan menjemput kembali anak untuk menjamin keamanan mereka.

c.     Kunjungan  oleh  keluarga/kerabat/teman

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi keluarga/ kerabat/teman untuk berkunjung sesering mungkin untuk menjaga keeratan relasi dengan anak, juga untuk mengetahui perkembangan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung terjalinnya hubungan yang erat antara anak dan calon keluarga pengganti untuk anak yang sama sekali tidak memiliki keluarga, dengan mengunjungi atau dikunjungi oleh calon keluarga pengganti sesering mungkin.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menunjukkan penerimaan yang ramah, menyediakan lingkungan yang nyaman, dan tidak membatasi kunjungan supaya orang tua/keluarga/ kerabat dan teman merasa nyaman saat berkunjung.

 

4)      Lembaga Kesejahteraan SosialAnak perlu memfasilitasi pertemuan bersama antara anak dan keluarga untuk membahas situasi anak dan keluarga supaya anak memahami pentingnya makna keluarga.


Praktek

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melarang dan membatasi kunjungan

dari orang    tua/keluarga/kerabat/teman dari rumah.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, jika mampu perlu memfasilitasi orang tua/keluarga/ kerabat/ teman dari rumah untuk berkunjung, misalnya dengan menyediakan kendaraan atau uang transport.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga perlu memfasilitasi pertemuan rutin minimal sekali dalam sebulan antara orang tua/wali anak dengan pengasuh serta staf untuk membahas situasi dan perkembangan anak dalam lembagaserta pentingnya fungsi pengasuhan keluarga khususnya relasi antar anggota keluarga.

   Tidak ada gangguan dan pembatasan saat orang tua/kerabat/keluarga dan

teman dari rumah yang mengunjungi anak.

   Staf dan pengasuh bersikap ramah dan menghargai keberadaan orang tua/

keluarga/ kerabat dan teman dari rumah anak yang berkunjung.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, jika memungkinkan perlu menyediakan ruangan untuk orang tua/kerabat/keluarga dan teman mengunjungi anak, seperti ruang tamu jika kunjungan berlangsung singkat atau kamar jika orang tua harus menginap.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjalin jaringan dan meminta bantuan ahli yang berkompeten untuk memberikan materi tentang pentingnya pengasuhan dalam keluarga.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan berbagai materi dan media yang membahas pentingnya fungsi pengasuhan keluarga, antara lain buku, film atau majalah tentang keluarga yang dapat digunakan dalam pertemuan bulanan di atas.

 

d.     Kedekatan antara anak dan keluarga/kerabat/ masyarakat

 

Anak harus ditempatkan dekat dengan tempat tinggal keluarganya/ komunitas dan tidak dipindahkan jauh dari lingkungan tersebut untuk menjaga relasi yang erat antara anak dan lingkungannya.


Text Box: Praktek
•	Anak ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang paling dekat
dengan keluarga dan komunitasnya
•	Penempatan anak di luar kabupaten/kota/provinsi yang berbeda dengan lokasi tempat tinggal anak hanya diperbolehkan untuk kepentingan keselamatan anak. Dalam kasus semacam ini, Dinas Sosial/Instansi Sosial harus terlebih dahulu memberikan persetujuan terhadap lokasi dimana anak akan ditempatkan.

e.     Relasi antar anak di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung relasi persaudaraan diantara anak-anak dengan memperlakukan setiap anak secara adil dalam pemenuhan hak dan tanggung jawab, membiasakan untuk saling berbagi dan menghargai, juga untuk saling berdiskusi dan membuat keputusan bersama.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menghindari hubungan kekuasaan yang tidak sehat antara anak, termasuk memberi wewenang pada anak yang lebih tua untuk melaporkan pelanggaran dan mendisiplinkan anak yang lebih muda.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur komposisi usia dalam kamar anak agar terjadi relasi kakak-adik, misalnya menempatkan anak lebih tua dengan anak yang lebih muda dalam satu kamar.
•	Pengambilan keputusan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dilakukan secara kekeluargaan dengan mengatur mekanisme diskusi yang memberi anak kesempatan untuk didengar dan diperhatikan pendapatnya.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi terciptanya situasi dimana anak dapat bergaul dengan akrab, misalnya dengan mengupayakan anak agar saling bercerita dengan terbuka saat makan.
•	Tidak ada diskriminasi atas dasar apapun terhadap pemenuhan hak dan tanggung
jawab anak, termasuk berdasarkan usia, jenis kelamin, maupun kecacatan.
•	Tidak ada anak yang diberi wewenang lebih untuk mendisiplinkan anak lain dan
melaporkan pelanggaran.


f.      Relasi yang positif dan pantas antara laki-laki dan perempuan.

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjadi lingkungan yang positif untuk mendukung anak mendiskusikan aspek positif dan aman dari relasi antara laki-laki dan perempuan serta membangun pemahaman untuk melakukan pilihan yang bertanggung jawab dari relasi tersebut.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak melarang anak untuk menjalin
hubungan dekat dengan lawan jenis sepanjang memperhatikan norma dan etika.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi diskusi terbuka antara staf/ pengasuh dengan anak tentang relasi antara laki-laki dan perempuan misalnya dalam pertemanan, persahabatan, dan pacaran serta mendukung anak untuk memahami aspek positif dan aman dari relasi tersebut, seperti memiliki teman untuk saling berbagi dan saling mendukung.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga memfasilitasi anak untuk berdiskusi tentang isu yang berkaitan dengan hubungan dekat antar lawan jenis, agar anak melakukan pilihan yang bertanggung jawab dari hubungan tersebut, misalnya dengan membahas risiko dari hubungan seksual di usia muda atau hubungan seksual tanpa ikatan pernikahan.

g.     Relasi dengan pengasuh/pengurus

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung terbangunnya relasi individual antara anak dengan pengasuh sebagai pengganti orang tua sehingga anak mendapat perhatian secara individual dari pengasuh, dapat menemui pengasuh jika memerlukan dukungan ketika menghadapi masalah atau sekedar ingin berbicara secara pribadi.


Text Box: Praktek
•	Setiap anak memiliki satu pengasuh tetap yang dapat ditemui setiap saat
•	Pengasuh bertanggung jawab untuk memperhatikan anak secara individual,
termasuk jika anak ingin berbicara soal masalah pribadi.
•	Pengasuh mengupayakan kedekatan dengan anak agar mereka dapat bercerita
secara terbuka tentang masalah pribadi mereka.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan jadual pertemuan rutin
dengan pengasuh yang diketahui oleh anak minimal sekali dalam seminggu.
•	Pengasuh menyediakan waktu untuk bertemu dengan anak setiap saat jika anak
memerlukan.
•	Pengasuh mendokumentasikan dan menjaga kerahasiaan cerita anak.

h.     Relasi dengan pihak di luar lembaga (guru, teman dari sekolah dan lingkungan sekitar)

 

1)      Anak harus didukung untuk menjalin relasi yang baik dan positif dengan pihak lain di luar lembagatermasuk guru, teman sekolah, dan lingkungan sekitar dengan mendorong anak untuk terlibat dalam berbagai kegiatan ekstrakurikuler di sekolah dan kegiatan di lingkungan masyarakat.

 

2)      Anak harus didukung untuk menjalin relasi dengan guru/teman sekolah/teman dari komunitas, dengan membuka akses untuk berkomunikasi secara pribadi melalui surat, telepon serta untuk mengunjungi dan dikunjungi oleh mereka.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan lingkungan yang positif agar guru/teman sekolah/teman dari lingkungan sekitar merasa nyaman saat berkunjung ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

4)      Semua kesempatan anak untuk berelasi dengan pihak luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak diberikan sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk mengikuti berbagai kegiatan di sekolah dan di masyarakat untuk memperkuat relasi anak dengan guru, teman sekolah, teman sebaya di komunitas, dan anggota komunitas lainnya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas dan sarana yang dapat digunakan anak untuk berkomunikasi dengan guru/teman dari sekolah dan komunitas sekitar, seperti telepon, surat menyurat, email.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu penggunaan fasilitas di

atas sebagai berikut:

1)      Penggunaan telepon pada pukul 09.00 21.00. Dalam kasus darurat, telepon dapat digunakan di luar waktu yang telah ditentukan.

2)      Penggunaan internet pada pukul 09.00 – 21.00 dengan pendampingan dari pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melarang staf/pengasuh untuk mencuri dengar pembicaraan anak di telepon, membaca surat dan email yang diterima/ dikirimkan anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk mengatur dan menyepakati waktu yang sesuai bagi kunjungan guru/teman sekolah/teman dari lingkungan sekitar ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, tanpa menganggu waktu sekolah, belajar, dan istirahat anak.

  Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong anak untuk mengatur dan menyepakati waktu yang sesuai bagi anak untuk mengunjungi guru/teman sekolah/teman dari lingkungan sekitar di luar jam sekolah, tanpa menganggu waktu sekolah, belajar dan istirahat anak, misalnya pada akhir minggu atau pada waktu pulang sekolah.

 

8.     Partisipasi anak

 

a.     Suara anak

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendorong anak untuk menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam membahas berbagai hal penting yang menyangkut kepentingan mereka, antara lain dalam penyusunan dan pelaksanaan aturan untuk penegakan disiplin, memberikan masukan bagi pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, serta dalam perencanaan dan pengambilan keputusan pengasuhan, termasuk berapa lama anak akan tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan tujuan dari penempatan anak.


2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kesempatan, informasi dan lingkungan yang aman dan kondusif agar anak dapat menyampaikan pendapat dan ikut serta dalam pembahasan-pembahasan berbagai hal penting tersebut.

 

3)      Keputusan yang diambil dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, baik yang terkait dengan kehidupan sehari-hari anak harus mencerminkan suara, ide dan pendapat anak.

 

Praktek

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengatur waktu pertemuan secara reguler misalnya bersifat bulanan untuk berbagi informasi dan menjaring pendapat anak tentang berbagai hal penting bagi anak. Hal ini bisa dilakukan pada saat penyusunan dan pelaksanaan aturan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan saran dan masukan bagi pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, perencanaan dan pembuatan keputusan pengasuhan, termasuk tujuan penempatan anak serta berapa lama anak akan tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga menyediakan kotak saran yang direview setiap minggu atau memfasilitasi diskusi personal dengan pengasuh sebagai bentuk dukungan bagi setiap anak untuk memberikan pendapat.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melindungi dan menjamin keamanan anak dalam mengungkapkan pendapat mereka dengan menjaga kerahasiaan pendapat anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan bahwa pendapat anak menjadi

pertimbangan dan prioritas dalam pengambilan berbagai keputusan.

    Staf dan pengasuh selalu mendengarkan pendapat anak, yang tercermin dari

cara mereka bekerja dan berhadapan dengan anak sehari-hari.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pencatatan terhadap pendapat

anak termasuk saran yang disampaikan dan tindak lanjutnya.

 

b.     Pilihan anak

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung kapasitas anak dalam menentukan pilihan untuk berbagai keputusan dalam hidup mereka, sesuai dengan usia perkembangan anak, sebagai bagian dari fungsi pengasuhan dan pelaksanaan peran orang tua yang harus direfleksikan dalam pengasuhan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mampu mendukung kapasitas anak untuk berpikir dan membuat alasan, memahami pilihan-pilihan yang mereka ambil dan konsekuensi dari pilihan tersebut.

 

Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kesempatan, informasi dan lingkungan yang kondusif bagi anak untuk membuat pilihan dan keputusan serta konsekuensinya antara lain dalam hal:

1)        Memilih menu makan, teman tidur, warna dan dekorasi kamar, pakaian yang akan dikenakan, juga cara menghabiskan waktu luang.

2)        Memutuskan aturan dan hukuman bagi penegakan disiplin

3)        Memutuskan alokasi penggunaan uang saku dan buku tabungan

4)        Memilih sekolah dan pendidikan vokasional.

5)        Memutuskan   pengasuhan   alternatif    selain   pengasuhan   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi diskusi untuk bersama- sama membahas berbagai isu dan pilihan, baik yang terkait dengan kehidupan sehari-hari mereka, maupun yang terkait dengan keputusan pengasuhan jangka panjang.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk memilih sesuai dengan kematangan usia mereka, dengan menyediakan pengasuh untuk mengkonsultasikan pilihan pribadinya, mempertimbangkan risiko dari pilihan dan membantu menentukan pilihan. Pengasuh memiliki dokumentasi tentang pertimbangan yang mereka berikan dan dampaknya bagi pilihan anak.

    Staf dan pengasuh mengedepankan pilihan anak, yang tercermin dari cara mereka bekerja dan berhadapan dengan anak sehari-harinya, juga dari berbagai keputusan yang dihasilkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Seluruh staf dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memperlihatkan penghargaan pada pilihan yang dilakukan anak dengan merefleksikannya pada cara mereka bekerja dan membuat keputusan.


9.     Makanan dan pakaian

 

a.     Makanan

 

1.    Pola makan

 

a)             Anak harus mengkonsumsi makanan yang terjaga kualitas gizi dan nutrisinya sesuai kebutuhan usia dan tumbuh kembang mereka selama tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam jumlah dan frekuensi yang memadai – makanan utama minimal 3 kali dalam sehari dan snack minimal 2 kali dalam sehari.

 

b)             Makanan harus disediakan dengan memperhatikan selera anak dan dilakukan secara teratur dengan waktu yang fleksibel sesuai situasi anak terkait waktu kepulangan anak dari sekolah atau kegiatan lainnya.

 

c)             Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjamin anak dengan kebutuhan nutrisi khusus, antara lain karena sakit mendapat makanan khusus sesuai kebutuhan mereka.

 

d)             Anak dapat mengakses air minum matang dengan bebas bahkan di malam hari sekalipun.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berkonsultasi pada ahli gizi tentang makanan yang memenuhi standar gizi bagi	anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan makanan yang terjaga kualitas gizi dan nutrisinya berdasarkan hasil konsultasi pada ahli gizi.
•	Anak makan makanan utama minimal tiga kali dalam sehari termasuk sarapan
pagi.
•	Anak makan makanan tambahan minimal 2 kali sehari, termasuk memperoleh
bekal untuk makan siang.
•	Anak mengambil sendiri makanannya, tidak dijatah oleh Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, sehingga anak tidak merasa kekurangan.
•	Anak dapat mengakses air minum matang dengan bebas bahkan di malam hari
sekalipun.


    Anak memperoleh suplemen yang dibutuhkan untuk pertumbuhan mereka, seperti susu dan berbagai jenis makanan tambahan lainnya yang dibutuhkan untuk perkembangan anak.

    Anak terlibat dalam penyusunan menu untuk mengetahui preferensi selera

mereka.

    Pengasuh membantu anak untuk menetapkan waktu makan yang fleksibel disesuaikan dengan jadwal anak di sekolah. Misalnya, anak yang pulang sekolah lebih awal dapat menyantap makanan lebih dahulu, anak yang pulang sekolah melampauai jam makan dapat makan sendiri.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memastikan tersedianya makanan bagi anak yang pulang terlambat karena mengikuti kegiatan ekstrakurikuler atau kegiatan lainnya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi terhadap anak yang memiliki kebutuhan makanan khusus dan menyediakan kebutuhan mereka. Misalnya, untuk anak yang memiliki alergi pada jenis makanan tertentu, anak yang menderita penyakit tertentu seperti diabetes, maag, dan kebutuhan khusus lainnya.

    Dalam kasus anak yang sakit, penyediaan makanan dilakukan dengan megikuti

petunjuk dokter untuk mengupayakan kesembuhan anak.

 

2.      Situasi Makan

 

a)             Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menciptakan situasi makan yang menyenangkan agar anak bisa makan dengan santai, baik didampingi maupun tanpa didampingi oleh pengasuh, sehingga saat makan dapat menjadi sarana bagi anak untuk menjalin komunikasi dan relasi yang erat layaknya dalam keluarga.

 

b)             Untuk mencapai tujuan tersebut, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga harus menghindari diskriminasi atas dasar apapun, baik berdasarkan jenis kelamin, usia maupun kecacatan dalam menyediakan pelayanan makan bagi anak, misalnya dengan membuat aturan untuk anak laki-laki atau anak yang lebih tua untuk makan lebih dahulu.


c)             Anak tidak boleh terlibat dalam penyiapan makan kecuali dalam bentuk pembekalan keterampilan hidup (life skill) yang bersifat tambahan bagi petugas masak dan dilakukan pada waktu dan cara yang tidak menganggu waktu belajar dan istirahat anak.

Text Box: Praktek
•	Pengasuh yang mendampingi anak pada saat makan berperan dalam membangun komunikasi yang terbuka untuk menciptakan suasana kekeluargaan (misalnya dengan bersikap santai dan mendengarkan pendapat anak, juga dengan mendorong anak untuk bercerita tentang kegiatan yang mereka lakukan pada hari tersebut). Hal ini perlu dilakukan untuk mengetahui perkembangan kondisi anak, termasuk berbagai hal yang menganggu pikiran anak, juga untuk mengetahui sifat relasi di antara anak.
•	Tidak ada baris berbaris, pembacaan sumpah/ikrar atau ritual lain yang
membuat suasana tegang, pada saat sebelum atau sesudah anak makan.
•	Tidak ada diskriminasi dalam bentuk dan dasar apapun dalam menyediakan
pelayanan makan.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan piring, gelas, sendok makan yang memadai bagi masing-masing anak, sehingga mereka tidak perlu saling menunggu teman yang lain selesai makan.

3.       Review menu dan kebutuhan nutrisi

 

Menu dan penyiapan makan harus direview bersama pihak yang memiliki kewenangan dalam bidang kesehatan secara reguler minimal 6 bulan sekali, untuk memastikan terpenuhinya standar gizi dan kesehatan bagi anak dengan tetap bersifat fleksibel terhadap ketersediaan produk lokal.

Text Box: Praktek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mencatat saran yang terkait dengan pelayanan makan dan melakukan perubahan sesuai dengan saran anak.


b.     Pakaian

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memenuhi kebutuhan pakaian untuk setiap anak secara memadai, dari segi jumlah, fungsi, ukuran dan tampilan yang memperhatikan keinginan anak.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengalokasikan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pakaian anak.

 

Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendata kebutuhan pakaian anak dan memastikan bahwa setiap anak memiliki pakaian secara pribadi, sehingga tidak harus berbagi dengan anak lainnya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan dan memastikan anak

memiliki jumlah pakaian yang memadai sesuai dengan fungsinya, misalnya :

1)   Pakaian sehari-hari: 3 setel

2)   Pakaian ibadah : 1 setel

3)   Pakaian seragam sekolah : 2 setel

4)   Pakaian olah raga : 1 setel

5)   Pakaian seragam batik : 1 buah

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengadaan pakaian untuk anak

minimal satu tahun dua kali.

    Anak dilibatkan dalam memilih pakaian berdasarkan ukuran, warna, dan model

sesuai dengan selera mereka.

 

10.  Akses terhadap pendidikan dan kesehatan

 

a.     Akses terhadap pendidikan

 

1)     Kondisi dan akses terhadap pendidikan

 

Pendidikan formal, non formal/vokasional dan informal yang diterima anak yang tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah bagian dari rencana pengasuhan anak sehingga harus disesuaikan dengan jenis pengasuhan dan jangka waktu anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, baik dalam pengasuhan darurat (maksimal 3 bulan), pengasuhan jangka pendek (3 sampai 18 bulan) dan pengasuhan jangka panjang (lebih dari 18 bulan).


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan SosialAnak memfasilitasi anak untukmemperoleh pendidikan

formal baik di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk menempuh pendidikan non formal jika tidak berhasil dalam jalur pendidikan formal, melalui jalur paket A untuk setingkat SD, B untuk setingkat SLTP, dan C untuk setingkat SLTA.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk memperoleh pendidikan vokasional/informal dalam bentuk pelatihan keterampilan kerja, sesuai minat dan kebutuhan usia anak tanpa diskriminasi atas dasar apapun. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak membatasi pilihan keterampilan anak misalnya anak perempuan hanya boleh memilih keterampilan menjahit dan anak laki-laki keterampilan pertukangan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi kebutuhan pendidikan

anak berdasarkan rencana pengasuhan.

    Pengasuh membantu anak memutuskan jenis pendidikan yang sesuai bagi

mereka berdasarkan rencana pengasuhan masing-masing anak.

1)      Anak dengan pengasuhan darurat dapat dibantu guru les yang didatangkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan menyesuaikan dengan perkembangan belajar anak di sekolah sebelum masuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

2)      Anak dengan pengasuhan jangka pendek atau jangka panjang dapat mengikuti pendidikan formal atau vokasional sesuai dengan jangka waktu anak tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

    Perubahan pada rencana pengasuhan harus diikuti oleh perubahan pada

rencana pendidikan anak.

    Untuk kelancaran proses pendidikan anak, lembagamemfasilitasi:

1)      Peralatan belajar seperti buku tulis dan buku paket, seragam dan alat tulis, juga berbagai peralatan penunjang pendidikan vokasional, atau dana agar anak membeli sendiri berbagai peralatan tersebut.

2)      Sarana transportasi atau dana untuk mendukung transportasi anak sehari-hari.

3)      Bimbingan belajar/les pelajaran baik di dalam maupun di luar lembagauntuk mendukung prestasi akademiknya.Jika Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak mampu menyediakan tenaga profesional, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat menyediakan relawan yang dapat membantu anak belajar.


2.    Seleksi dan pilihan pendidikan

 

a)       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung anak untuk memperoleh akses pada pendidikan formal, non formal dan informal sesuai perkembangan usia, minat, dan rencana pengasuhan mereka selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

b)       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mendukung tercapainya tujuan akademis pendidikan bagi anak selama mereka tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memfasilitasi penyediaan berbagai fasilitas penunjang pendidikan seperti peralatan belajar, sarana transportasi, bimbingan belajar dan fasilitas lainnya.

 

c)       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendukung anak untuk melakukan pilihan yang terkait dengan pendidikan mereka selama tinggal di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memberikan informasi memadai dan pertimbangan bagi pilihan anak, memfasilitasi diskusi untuk membahas berbagai alternatif pilihan.

 

d)       Lembaga harus mendukung tercapainya fungsi sosial pendidikan bagi anak selama tinggal dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, melalui keterlibatan dalam kegiatan ekstrakurikuler dan dalam kegiatan sosial lain yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan sekurang-kurangnya dengan pemberian ijin, fleksibilitas waktu dan dukungan dana.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan informasi yang memadai untuk mendukung pilihan anak, yang meliputi informasi soal jenis pendidikan yang dapat diakses anak sesuai dengan kebutuhan mereka (sekolah formal umum/kejuruan), tempat kursus dan jenis pendidikan lain), nama dan variasi dari berbagai jenis pendidikan yang dapat diakses anak, juga kelebihan dan kekurangan dari berbagai jenis pendidikan tersebut.
•	Anak didukung untuk mengambil keputusan yang terkait dengan pendidikannya, melalui diskusi dengan teman, juga dengan orang tua dan pengasuh yang ikut memberi pertimbangan.
•	Jika mampu, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberi berbagai dukungan lain yang dianggap perlu untuk membantu anak mewujudkan pilihannya, misalnya dengan menyediakan guru les untuk membantu anak mencapai skor ujian akhir yang baik agar dapat masuk ke sekolah pilihan anak.


3.  Review perkembangan pendidikan anak

 

a)       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberi perhatian pada perkembangan pendidikan anak, dengan melakukan review secara berkala bersama dengan penyelenggara pendidikan dimana anak bersekolah minimal 3 bulan sekali.

 

b)       Pengurus dan petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus membuka diri untuk dihubungi sewaktu-waktu oleh pihak penyelenggara pendidikan untuk mendiskusikan perkembangan dan hambatan terkait dengan pendidikan anak.

Text Box: Praktek
•	Setiap anak memiliki pengasuh yang bertanggung jawab untuk berkomunikasi
dengan pihak penyelenggara pendidikan demi kepentingan pendidikan anak.
•	Pengasuh dengan dukungan pengurus membantu mencari alternatif solusi jika
anak mengalami kesulitan dalam hal pendidikan, melalui diskusi dengan anak.

4.    Keterlibatan orang tua dan keluarga dalam pendidikan anak

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan orang tua/wali dan anak dalam membuat berbagai keputusan tentang pendidikan anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menginformasikan perkembangan pendidikan anak pada orang tua/wali termasuk hasil review dengan penyelenggara pendidikan.
•	Pengasuh memfasilitasi diskusi antara anak dengan orang tua/wali dalam pembuatan keputusan yang terkait dengan pendidikan anak, termasuk mencari solusi bagi permasalahan pendidikan anak.

b.     Akses terhadap kesehatan

 

1.     Kondisi dan akses pelayanan kesehatan anak

a)     Kondisi kesehatan atau kecacatan anak tidak boleh menjadi pertimbangan bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk menolak memberikan pelayanan bagi anak,kecuali ada bukti secara jelas bahwa perawatan anak dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial


Anak akan bertentangan dengan kepentingan terbaik mereka karena Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak memiliki fasilitas untuk menyediakan pelayanan kesehatan khusus yang dibutuhkan anak.

 

b)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menjalin kerja sama dengan lembaga atau perorangan yang bisa memberikan dukungan fasilitas kesehatan.

 

c)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan review tentang kebutuhan kesehatan anak dan kesesuaiaannya dengan pelayanan kesehatan yang diberikan lembaga oleh tenaga yang berwewenang dalam bidang kesehatan dan Kementerian Kesehatan.

 

Praktek

    Apabila berdasarkan asesmen dan persetujuan anak dan keluarganya anak harus mendapatkan pengasuhan alternatif di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, maka dia berhak untuk mendapatkan pengasuhan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak walaupun dalam keadaan sakit atau cacat.

    Apabila Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak memiliki fasilitas yang terkait dengan kesehatan dan kecacatan anak, maka anak segera dirujuk ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang memiliki fasilitas yang dibutuhkan anak, atau Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan instansi terkait dalam memenuhi pelayanan kesehatan dan kecacatan yang dialami anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi pihak-pihak yang bisa diajak kerja sama untuk pelayanan kesehatan dan kecacatan anak yang ditindaklanjuti dengan kesepakatan kerjasama.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama-sama pihak-pihak yang terlibat dalam kerja sama, melakukan review tentang kebutuhan kesehatan anak dan kesesuaiaan-nya dengan pelayanan kesehatan yang diberikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

2.     Respon terhadap masalah kesehatan anak

 

a)     Anak harus segera mendapatkan pemeriksaan kesehatan dan pengobatan jika terdapat gejala-gejala yang menunjukkan bahwa anak sakit.


b)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki prosedur untuk merespon keluhan kesehatan anak jika sakit termasuk dalam situasi darurat.

 

c)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki prosedur untuk anak yang meninggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yaitu melaporkan kematian anak kepada keluarganya, Pemerintah setempat, Kepolisian dan lembaga kesehatan jika diperlukan, serta Dinas Sosial/Instansi Sosial.

 

Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki staf khusus yang bertanggung jawab untuk menangani masalah kesehatan dan dapat dihubungi 24 jam pada situasi darurat.

    Staf menindaklanjuti keluhan anak dengan merujuk anak ke dokter atau rumah sakit atau staf yang memiliki kompetensi medis dapat langsung penangani sesuai kebutuhan.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bertanggung jawab untuk merawat anak yang sakit, termasuk menyediakan obat-obatan dan makanan khusus yang diperlukan anak, sehingga tidak diperbolehkan untuk memulangkan anak jika sakit.

    Dalam kasus anak yang pulang karena sakit, atas permintaan anak/orang tua/ walinya, tanggung jawab pengasuhan tetap ada pada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Pengasuh memberi informasi dan melibatkan orang tua/wali dalam merespon keluhan kesehatan anak. Jika diperlukan/diinginkan oleh anak/ orang tua/wali bisa ikut merawat anak.

    Anak yang memiliki penyakit menular seperti cacar air harus dirawat secara

khusus dengan fasilitas yang terpisah dari anak lain untuk menghindari penularan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan prosedur pelaporan dan

penanganan untuk anak yang meninggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

3.     Pelayanan kesehatan

 

a)     Anak harus memperoleh pemeriksaan kesehatan secara reguler dari tenaga profesional di bidang kesehatan untuk merekam catatan perkembangan kesehatannya.


b)     Lembaga menjadwalkan pelayanan kesehatan reguler minimal sebulan sekali baik yang diselenggarakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak maupun bekerjasama dengan lembaga pelayanan kesehatan setempat.

 

c)     Orang tua/keluarga harus mendapat informasi tentang kondisi dan perkembangan kesehatan anak selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, terlibat dalam perawatan anak yang sakit, dan pembuatan keputusan yang terkait dengan tindakan kesehatan pada anak, termasuk ketika anak perlu dioperasi.

 

d)    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi akses anak kepada program perlindungan kesehatan baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat.

 

e)       Lembaga Kesejahteraan SosialAnak harus memastikan bahwa setiap anak menerima vaksinasi,imunisasi,vitamin,obat cacing,dan berbagai kebutuhan lain sesuai dengan usia dan kebutuhan tumbuh kembang mereka.

 

f)         Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan peralatan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) untuk kebutuhan darurat, yang diperiksa secara reguler dan diperbarui isinya jika habis/ kadaluarsa.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pemeriksaan kesehatan oleh tenaga profesional dan melakukan review sekurang-kurangnya enam bulan sekali, yang meliputi :
1)	Berat badan, tinggi badan dan golongan darah.
2)	Riwayat imunisasi yang pernah diterima anak.
3)	Riwayat sakit, mulai dari keluhan kesehatan seperti masalah pendengaran, penglihatan, gigi, penyakit yang membutuhkan perawatan harian seperti maag atau asma, sampai riwayat dirawat di rumah sakit.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pembuatan dokumen riwayat kesehatan setiap anak oleh tenaga profesional, berdasarkan hasil pemeriksaan awal dan pemeriksaan reguler yang dapat diakses jika diperlukan.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk memperoleh kartu jaminan pelayanan kesehatan yang bisa digunakan kapan saja dan di mana saja termasuk saat anak sedang berada di tempat keluarganya.


4.     Promosi kesehatan diri dan reproduksi

 

a)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempromosikan dan menyediakan berbagai fasilitas yang diperlukan untuk mendukung perilaku hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

b)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan informasi tentang kesehatan reproduksi, bahaya merokok dan narkoba sesuai perkembangan usia anak.

 

c)     Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi dan tindak pencegahan bagi penyakit-penyakit yang potensial menjadi epidemi di daerah sekitar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, seperti malaria, TBC, demam berdarah, kaki gajah, atau chikungunya melalui pemberian informasi pada anak dan berbagai tindakan yang diperlukan.

 

Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi, mengingatkan, dan memberi contoh kepada anak untuk memelihara kebiasaaan hidup bersih dan sehat dalam kehidupan sehari-hari, misalnya dengan menyediakan tempat sampah, membuang sampah pada tempatnya,mencuci tangan sebelum makan,menggosok gigi setelah makan dan sebelum tidur, menjaga kebersihan lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kebutuhan personal yang terkait dengan perilaku bersih dan sehat seperti sabun, shampo, handuk, sikat gigi dan pembalut bagi perempuan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan alat yang diperlukan untuk menjaga kebersihan, mulai dari sapu, pel, sikat, tempat sampah, cairan untuk mengepel dan membersihkan kamar mandi.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan informasi memadai tentang kesehatan termasuk tentang kesehatan reproduksi, bahaya merokok, dan bahaya NAPZA.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi penyuluhan kesehatan oleh tenaga profesional, serta menyediakan buku dan leaflet kesehatan yang dapat diakses oleh anak.


    Kesehatan reproduksi merupakan keadaan kesejahteraan fisik, mental, sosial yang utuh dalam segala hal yang berkaitan dengan sistim, fungsi-fungsi dan proses reproduksi (Konferensi International Kependudukan dan Pembangunan, 1994).

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk berdiskusi tentang kesehatan reproduksi dengan pihak-pihak yang memiliki kompetensi di bidangnya, seperti:

1)        Menstruasi; usia anak mengalami mestruasi, tanda-tanda fisik dan psikis menjelang mentsruasi, perawatan kesehatan diri saat mengalami menstruasi

2)        Kehamilan; faktor penyebab kehamilan, dan tanda-tanda kehamilan

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan identifikasi terhadap penyakit- penyakit yang berpotensi menjadi epidemi di daerah sekitar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, misalnya demam berdarah, malaria, penyakit paru- paru dan kaki gajah.

    Lembaga Kesejahteraan SosialAnak melakukan tindak pencegahan yang dianggap perlu, seperti menjalankan gerakan 3M (menutup, menguras, mengubur) untuk mencegah epidemi demam berdarah dan memasang kawat nyamuk.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menjalin kerjasama dengan instansi kesehatan terdekat, seperti Dinas Kesehatan atau Puskesmas untuk menjalankan langkah-langkah di atas.

 

11.  Privasi/Kerahasiaan Pribadi Anak

 

a.     Menjaga kerahasiaan pribadi anak

 

1)      Pengurus dan staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperoleh pelatihan dan dukungan untuk menghargai dan menjaga semua informasi tentang anak yang sifatnya rahasia dan mengatur sistem untuk memastikan kerahasiaan informasi tersebut.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan berbagai fasilitas yang mendukung privasi anak.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menerapkan kebijakan bahwa hanya orang- orang yang memiliki kepentingan langsung dengan anak seperti pekerja sosial, pengasuh, yang boleh mengakses informasi anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan aturan bagi pengasuh untuk tidak membuka cerita hidup anak yang harus dirahasiakan dan tidak boleh diungkapkan di depan umum, berdasarkan kesepakatan antara anak dan pengasuh.

   Latar belakang, pengalaman dan berbagai isu yang terkait dengan penempatan anak ataupun yang terjadi setelah penempatan dijaga keraha-siaannya dan tidak dimanfaatkan oleh staf untuk menjelaskan identitas anak tertentu.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melibatkan stafnya dalam pelatihan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan mereka tentang prinsip kerahasiaan dqn memastikan bahwa semua staf mengakui dan menghargai kerahasiaan informasi tentang anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan lemari khusus untuk

menyimpan dokumen anak yang selalu terkunci dan terjaga kerahasiaannya.

 

b.     Menghargai privasi anak

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki peraturan untuk melindungi privasi dan hal-hal yang bersifat pribadi bagi anak, yang diberlakukan bagi anak dan pengasuh.

Text Box: Praktek
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bersama anak merumuskan berbagai aturan sebagai berikut :
1)	Mengetuk pintu sebelum masuk kamar anak.
2)	Tidak memperbolehkan pengasuh laki-laki untuk masuk ke kamar anak perempuan, dan sebaliknya pengasuh perempuan tidak boleh masuk ke kamar anak laki-laki.
3)	Mengunci lemari.
4)	Menyimpan informasi/dokumen tentang anak secara rahasia
5)	Menghargai hal-hal yang bersifat pribadi untuk anak, seperti surat, buku tabungan, telepon genggam, buku harian dan kepemilikan lainnya.


Text Box: 6)	Tidak melakukan razia atau penyensoran terhadap surat-surat dan barang kepemilikan anak lainnya tanpa diketahui oleh anak dan temuan razia disampaikan secara individ. Razia untuk anak perempuan dilakukan oleh pengasuh perempuan
7)	Apabila anak dicurigai memiliki senjata tajam, rokok, narkoba atau gambar porno, razia dilakukan dengan sepengtahuan anak dan difokuskan pada barang-barang tersebut serta tidak merazia barang pribadi lainnya.

12.  Pengaturan waktu anak

 

a.     Jadwal harian, waktu bermain dan istirahat anak

 

1)      Anak, dengan didukung oleh pengasuh menyusun jadwal harian untuk membantu mereka melaksanakan kegiatan sehari-hari yang memerlukan bertanggung jawab seperti sekolah, belajar, ibadah, dan piket; namun tetap proporsional dengan kesempatan anak untuk beristirahat dan bermain.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan kesempatan dan mengalokasikan waktu yang cukup bagi anak untuk bermain dan rekreasi.

 

3)      Jadwal harian anak bersifat fleksibel dan disesuaikan dengan kepentingan individual anak dan direview minimal setiap 6 bulan serta dapat diubah sesuai kepentingan anak berdasarkan hasil evaluasi mereka.

 

4)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan waktu dan kesempatan untuk anak berekreasi di luar lembagaminimal sekali dalam 6 bulan supaya mengenal dan memahami lingkungan dan komunitas di sekitarnya.

Text Box: Praktek
•	Jadwal disusun oleh anak dan menyesuaikan dengan kebutuhan anak akan
istirahat dan bermain.
•	Jadual memuat berbagai aktivitas yang membutuhkan tanggung jawab anak mencakup : waktu makan, waktu sekolah, waktu belajar, waktu ibadah, dan waktu piket.


    Staf membantu anak dalam memfasilitasi penyusunan jadual dan memberi pertimbangan tentang keseimbangan antara waktu sekolah, belajar, juga istirahat dan bermain.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak juga bertindak fleksibel dalam memantau pelaksanaan jadual anak, misalnya ada anak yang harus pulang malam karena mengikuti kegiatan di sekolah.

    Anak menikmati waktu tidur malam yang cukup, minimal 8 jam dalam sehari.

   Tersedia waktu luang minimal 2 jam sehari,dapat digunakan untuk bersantai,tidur siang, menerima kunjungan dari teman sekolah/teman dari lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau mengerjakan kegiatan rekreasional sesuai minat dan bakat anak baik di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Tersedia waktu luang pada hari Sabtu/Minggu atau hari libur lainnya yang digunakan anak dengan bebas tanpa kewajiban untuk piket/bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi anak untuk melakukan review

terhadap jadual kegiatan setiap 6 bulan sekali.

 

b.     Respon terhadap kebutuhan istirahat dan bermain anak

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan berbagai fasilitas istirahat dan bermain bagi anak, tanpa diskriminasi sesuai dengan minat mereka.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan anggaran untuk memperbaharui atau mengganti berbagai fasilitas bermain anak jika sudah tidak layak digunakan.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi minat anak dalam
memenuhi kebutuhan istirahat dan bermain mereka
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi minat anak dalam berolah raga, berkesenian dan permainan lain sesuai minat anak baik di dalam maupun di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta buku-buku bacaan yang dibutuhkan anak untuk mengisi waktu istirahat mereka.


Text Box: •	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selalu melakukan pemantauan terhadap kelayakan fasilitas bermain, olah raga, dan kesenian anak demi keamanan dan keselamatan anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun anggaran khusus untuk pemeliharaan fasilitas bermain, olah raga, dan kesenian anak dan segera memperbaiki atau menggantinya apabila sudah dianggap tidak layak dan bisa membahayakan keamanan dan keselamatan anak.

13.   Kegiatan/pekerjaan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 

a.     Larangan mempekerjakan anak

 

Anak dilarang dipekerjakan dalam pekerjaan berbahaya atau yang termasuk bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak, termasuk praktek sejenis perbudakan, eksploitasi, dan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

 

Praktek

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Ratifikasi Konvensi ILO

Nomor 182 ”bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak” adalah :

1)        Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata;

2)        Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno;

3)        Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan;

4)        Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak segera melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila diindikasikan terdapat aktivitas anak yang menunjukkan bentuk pekerjaan terburuk untuk anak sesuai dengan mekanisme yang ada.


b.     Keterlibatan     anak    dalam    pekerjaan    di   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 

Anak tidak dilibatkan dalam pekerjaan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan dan hak- hak anak.

Text Box: Praktek
•	Tugas piket dibatasi pada jenis pekerjaan yang ditujukan untuk meningkatkan keterampilan hidup/life skill seperti membersihkan kamar anak, mencuci dan menyetrika baju pribadi, serta membantu menyiapkan makanan pada hari libur anak.
•	Keterlibatan anak dalam berbagai pekerjaan yang ditujukan untuk mempertahankan keberlangsungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya boleh menjadi pelengkap bagi pekerjaan yang dilakukan oleh petugas yang memang dipekerjakan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Jika anak tetap dilibatkan dalam pekerjaan untuk mempertahankan keberlangsungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, maka Dinas Sosial/Instansi Sosial harus memberikan sanksi kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tersebut.

14.  Aturan, disiplin, dan sanksi

 

a.         Anak-anak bersama-sama pengurus dan staf merumuskan berbagai aturan yang mereka anggap penting untuk kehidupan bersama mereka, untuk kepentingan terbaik anak dan bukan semata-mata untuk menciptakan keteraturan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memahami bahwa penegakkan aturan dan disiplin, termasuk bagaimana cara disiplin tersebut ditegakkan, merupakan upaya untuk mendukung perilaku positif dan penghargaan terhadap orang lain.

 

c.         Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melarang segala bentuk perilaku atau hukuman yang memalukan atau merendahkan anak, dan memberikan sanksi yang tegas kepada pengurus, staf, atau pengasuh yang terbukti melakukan perilaku atau hukuman semacam itu.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki aturan yang disusun bersama antara pengurus dengan anak yang dianggap penting untuk kehidupan bersama mereka seperti aturan untuk saling menghargai dan mengembangkan budaya anti kekerasan di kalangan anak, juga aturan untuk menjaga keamanan anak, misalnya dengan membuat jam malam yang disepakati bersama.
•	Seluruh staf, pengasuh, orang dewasa dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan anak memahami bahwa aturan bukan hanya untuk menciptakan keteraturan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, tetapi juga mendukung perilaku positif dan penghargaan terhadap orang lain.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi staf, pengasuh, orang dewasa dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan anak untuk membangun kesepakatan akan sanksi yang harus diterima apabila ada pihak yang melanggar aturan dan sanksi tersebut bukan untuk memalukan atau merendahkan anak.

D.    STANDAR PELAKSANA PENGASUHAN

 

1.    Orang tua dan keluarga

 

a.     Peran orang tua dan keluarga

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menentukan bahwa orang tua bisa menjalankan tanggung jawab legalnya terhadap anak karena orang tua merupakan sumber pengasuhan utama bagi anak.

 

2)      Tanggung jawab tersebut tidak boleh terputus karena penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kecuali ada keputusan pengadilan yang mencabut kuasa asuh orang tua terhadap anak tersebut.

Text Box: Praktek
•	Pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak khususnya pengasuh mendukung orang tua atau anggota keluarga lainnya untuk tetap melaksanakan perannya sebagai orang tua selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan orang tua untuk merespon berbagai persoalan pengasuhan yang dihadapi anak termasuk dalam keluarga anak agar anak dapat segera direintegrasikan dengan keluarga.


b.     Pelibatan orang tua dan keluarga dalam pengambilan keputusan penting

 

Orang tua atau wali yang sah harus bertanggung jawab dan terlibat dalam pengambilan keputusan yang terkait dengan pengasuhan anak termasuk untuk review penempatan, kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

 

Praktek

    Pekerja sosial melakukan asesmen untuk memastikan bahwa relasi orang tua dengan anak tidak berada dalam kondisi yang membahayakan anak, misalnya anak rentan mendapat kekerasan, pengabaian atau eksploitasi oleh orang tua/ keluarganya.

    Bila orang tua diindikasikan menjadi pelaku kekerasan/eksploitasi terhadap anak, maka pelibatan pengasuhan dapat dialihkan kepada keluarga besar anak yang berdasarkan hasil asesmen pekerja sosial dapat menggantikan sementara fungsi orang tua.

    Bagi orang tua yang sudah dicabut kuasa asuhnya, keterlibatan orang tua

dilakukan sejauh tidak bertentangan dengan kepentingan ketetapan pengadilan.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meningkatkan kesadaran orang tua/wali tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk ketika anak mengalami masalah atau sakit.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memanfaatkan pertemuan secara berkala sebulan sekali dengan orangtua/wali untuk membicarakan dan saling berbagi tentang kehidupan dan pengasuhan anak.

    Orangtua ikut memantau perkembangan fisik, psikologis, dan sosial termasuk

pendidikan anak selama anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meningkatkan kesadaran orang tua/wali tentang pentingnya keterlibatan mereka dalam proses pengambilan keputusan yang terkait dengan kehidupan dan pengasuhan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, termasuk ketika anak mengalami masalah atau sakit.


2.     Pengasuh

 

a.     Peran pengasuh

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan pengasuh yang bertanggungjawab terhadap setiap anak asuh dan melaksanakan tugas sebagai pengasuh serta tidak merangkap tugas lainnya untuk mengoptimalkan pengasuhan.

 

2)      Setiap pengasuh harus memiliki kompetensi dan pengalaman dalam pengasuhan anak serta kemauan untuk mengasuh yang dalam pelaksanaannya mendapatkan supervisi dari pekerja sosial atau Dinas Sosial/Kesejahteraan Sosial.

 

3)      Pengadaan pengasuh harus mempertimbangkan isu gender serta kebutuhan anak berdasarkan usia dan tahap perkembangan mereka.

 

Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan seleksi terhadap calon pengasuh dengan memperhatikan kebutuhan akan pengasuh perempuan dan laki-laki sesuai dengan jenis kelamin anak yang diasuh dan melaporkannya pada Dinas Sosial/Instansi Sosial.

    Pengasuh perlu memiliki:

1)   Pengetahuan tentang tahapan perkembangan anak,mengenali dan memahami tanda-tanda kekerasan dan solusinya, mendukung dan mendorong perilaku positif, berkomunikasi dan bekerja bersama anak baik secara individual maupun kelompok, mempromosikan dan memungkinkan anak untuk melakukan pilihan dan berpartisipasi dalam berbagai aspek kehidupannya, melakukan pengawasan dalam bentuk positif terhadap perilaku anak, menghargai setiap martabat anak serta menyediakan kebutuhan fisik anak.

2)   Pengalaman bekerja di bidang pelayanan anak, sehat jasmani (tidak memiliki penyakit menular) dan rohani (mental) serta mampu bekerja mendukung Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

3)     Komitmen dan kemauan untuk mengasuh anak yang dinyatakan secara tertulis.

    Penentuan pengasuh perlu memperhatikan pendapat dan kesepakatan anak.

    Penugasan pengasuh diwujudkan dalam bentuk kesepakatan kerja tertulis

sebagai pengasuh.


Text Box: •	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan pengasuh khusus bagi anak balita yang karena alasan isu perlindungan ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan review terhadap pelaksanaan
pengasuhan dengan mempertimbangkan pendapat anak.
•	Tanggung jawab pengasuh terhadap anak dilakukan sejalan dengan hasil review
penempatan anak di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memfasilitasi pendidikan/pelatihan bagi pengasuh dalam hal pengasuhan anak dan perlindungan anak atau selalu mendorong pengasuh untuk selalu meningkatkan kompetensi profesionalnya.
•	Supervisi terhadap pengasuhan dilakukan oleh pekerja sosial senior atau petugas
dari Dinas Sosial/Instansi Sosial yang memahami pengasuhan anak.

b.     Lingkungan pengasuhan keluarga

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menciptakan lingkungan tempat tinggal yang menyerupai keluarga dan memungkinkan anak asuh untuk memperoleh pengasuhan dari pengasuh tetap/ tidak berubah-ubah seperti halnya dari orang tua.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempertimbangkan jumlah anak untuk ditempatkan dalam sistem keluarga (cottage) atau wisma sesuai dengan dengan menempatkan pengasuh untuk setiap keluarga atau wisma.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfokuskan relasi dan pengambilan keputusan dalam sistem keluarga atau wisma untuk memungkinkan anak mengembangkan kedekatan yang bermakna terhadap orang dewasa dan teman sebaya.

Text Box: Praktek
Pengasuh mengupayakan terbangunnya relasi dan kedekatan dengan anak secara optimal, mendiskusikan isu dan masalah yang dihadapi anak, mencari solusinya dan memberikan dukungan individual kepada anak


c.     Perbandingan anak dengan pengasuh

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan minimal satu orang pengasuh untuk lima anak baik dalam sistem keluarga maupun wisma.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menetapkan proporsi pengasuh yang seimbang berdasarkan asesmen terhadap kebutuhan anak akan pengasuhan dan perkembangan anak.
•	Pengasuh mendapatkan pelatihan tentang perkembangan anak yang diasuhnya sesuai dengan kategori usia perkembangan, misalnya: usia kanak-kanak (6-13 tahun), usia remaja (14 - di bawah 18 tahun); bakat; kapasitas dan masalah yang dihadapi anak.

d.     Pengasuhan 24 jam dan kontinu

 

1)      Pengasuh harus melaksanakan pengasuhan dalam rentang waktu 24 jam kecuali bertentangan dengan kepentingan terbaik anak.

 

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menetapkan aturan tertulis tentang pengasuhan yang mencakup kesediaan pengasuh, pergantian tugas pengasuh, dan keberadaan pengasuh yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memastikan pengasuhan kepada anak dilakukan secara tetap dan tidak terputus.

 

3)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan review pelaksanaan tugas pengasuhan anak secara periodik setiap enam bulan sekali.

 

4)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus segera memutuskan pengasuhan anak oleh pengasuh yang diindikasikan mengancam/ membahayakan keamanan dan keselamatan anak dan mempertimbangkan statusnya sebagai pengasuh.

 

e.     Mendukung hubungan anak dengan pengasuh

 

1)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak mengganti atau memindahkan pengasuh anak tanpa perencanaan agar tidak menghambat kedekatan anak dengan pengasuh.


2)      Penggantian pengasuh harus disertai dengan penyerahan catatan pengasuhan anak dari pengasuh yang akan meninggalkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak kepada pengasuh baru yang diketahui oleh kepala Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Dinas Sosial.

Text Box: Praktek
•	Pengasuh harus melaporkan kepada pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan memberi tahu kepada anak asuh apabila akan berhenti melaksanakan tugas menjadi pengasuh tetap.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan pengasuh pengganti apabila pengasuh tetap berhalangan, mengundurkan diri atau meninggalkan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tanpa alasan.
•	Pergantian pengasuh harus dilaporkan kepada Dinas Sosial.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat catatan tentang penggantian dari
pengasuh tetap kepada pengasuh pengganti yang disaksikan anak asuh.
•	Pengasuh yang akan berhenti menjadi pengasuh memberikan catatan dan data tentang perkembangan pengasuhan anak asuh yang menjadi tanggung jawabnya kepada pengasuh pengganti.

3.     Pekerja sosial profesional

 

a.     Fungsi dan peran pekerja sosial profesional

 

1)   Pekerja sosial profesional yang bekerja atau ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak adalah mereka yang memiliki latar belakang pendidikan pekerjaan sosial dan memiliki kualifikasi untuk bekerja dalam bidang pelayanan anak.

 

2)   Pekerja sosial profesional harus melaksanakan fungsi dan peran/ tugas secara langsung dengan klien ataupun tidak langsung yaitu mencakup fungsi penanganan masalah anak dan keluarganya, fungsi pengelolaan sumber, dan fungsi edukasi.

Text Box: Praktek
Permensos No. 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial
Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial
Ketentuan Umum


1.   Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman praktik pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial.

2.   Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penanganan masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.

    Pekerja sosial profesional dapat memiliki kompetensi generalis atau spesialis dan melaksanakan perannya sesuai dengan tingkatan kompetensi tersebut serta pengalamannya bekerja dalam pelayanan anak. Ketentuan tentang pekerja sosial generalis dan spesialis terdapat dalam Permensos Nomor 108/HUK/2009 tentang Sertifikasi bagi Pekerja Sosial Profesional dan Tenaga Kesejahteraan Sosial.

    Fungsi penanganan masalah berkaitan dengan bantuan pekerja sosial untuk menangani masalah-masalah yang dihadapi anak dan keluarganya yang dilakukan secara langsung kepada anak dan keluarganya ataupun turut membantu perkembangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

    Fungsi pengelolaan sumber mengedepankan peran pekerja sosial dalam manajemen kasus dan bekerja memanfaatkan jaringan untuk memperkuat pengasuhan dalam keluarga.

    Fungsi edukasi mendorong pekerja sosal untuk memberikan informasi yang akurat tentang pengasuhan keluarga kepada keluarga dan masyarakat serta meningkatkan kapasitas keluarga dalam pengasuhan.

(sumber : Dubois dan Miley, 1985. Social Work as An Empowering Profession)

 

b.       Manajemen Kasus

 

1)      Pekerja sosial melakukan penangan masalah mulai dari asesmen; merumuskan rencana pengasuhan baik darurat, jangka pendek dan jangka panjang; melakukan intervensi untuk mengatasi masalah-masalah khusus yang dialami anak dan keluarganya; serta mendukung pelayanan dan pengasuhan keseharian yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


2)      Pekerja sosial harus mendukung keluarga untuk lebih memahami pentingnya pengasuhan keluarga, memperkuat keluarga dan membangun dukungan masyarakat terhadap pengasuhan keluarga.

 

3)      Pekerja sosial harus membangun jaringan dengan berbagai sumber untuk mengoptimalkan dukungannya terhadap penguatan keluarga, penanganan masalah anak, pelaksanaan pengasuhan oleh keluarga alternatif, dan pelayanan dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

Praktek

    Pekerja sosial membantu merancang pendekatan dan instrumen asesmen yang

akan digunakan untuk asesmen terhadap anak dan keluarganya.

    Asesmen menjadi dasar untuk menetapkan rencana pengasuhan secara individual dan pelayanan lainnya yang dibutuhkan anak dan keluarganya baik di dalam keluarga maupun apabila anak terpaksa harus tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

  Pekerja sosial mengembangkan pendekatan dan teknik pekerjaan sosial yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan anak, misalnya melalui terapi bermain untuk anak dan terapi keluarga.

   Pekerja sosial perlu mendukung keluarga yang menempatkan anaknya di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak agar selalu menjalin relasi dengan anak. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara :

1)        Memberikan kesempatan kepada anak dan keluarga untuk saling berkunjung.

2)        Memfasilitasi, menciptakan dan mengontrol tersedianya media yang dapat dimanfaatkan oleh anak dan orang tuanya untuk memperkuat relasi diantara mereka meskipun anak tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Pekerja sosial bekerja dengan keluarga untuk mencapai beberapa tujuan :

1)        Mendorong orang tua untuk meminta bantuan/dukungan dari profesional apabila mengalami kesulitan.

2)        Meningkatkan pemahaman dan kapasitas orang tua tentang perannya dalam pengasuhan anak.


Text Box: 3)	Membantu mengatasi stress yang dialami orang tua berkaitan dengan pengasuhan karena terbatasnya kapasitas orang tua atau perilaku anak yang bermasalah (misalnya, bullying diantara anak).
4)	Memberikan informasi kepada masyarakat agar memahami dan berpartisipasi dalam penguatan terhadap pengasuhan keluarga dan pengasuhan alternatif.
•	Pekerja sosial mengembangkan jaringan informal, semi formal dan formal (misalnya: dengan keluarga besar, komunitas sekitar ataupun lembaga-lembaga formal) yang dapat dimanfaatkan oleh orang tua atau keluarga untuk mengatasi kesulitan yang dialaminya.
•	Dalam melaksanakan tugas-tugas yang mendukung perencanaan pengasuhan permanen bagi anak, pekerja sosial bekerja sama dengan keluarga anak, komunitas dan pemerintah yang diwakili oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial.

c.     Jaminan ketersediaan kompetensi pekerjaan sosial

 

Jika tidak tersedia pekerja sosial profesional, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tenaga kesejahteraan sosial yang telah mendapatkan pelatihan tentang sistem pengasuhan anak dan mendapatkan supervisi yang regular dari pekerja sosial profesional atau dari lembaga sosial yang ditunjuk atau dari Dinas Sosial.

 

d.     Supervisi

 

Pelaksanaan tugas pekerja sosial harus disupervisi oleh pekerja sosial yang memiliki kualifikasi kompetensi dan pengalaman bekerja lebih tinggi dalam pelayanan anak.

Text Box: Praktek
•	Supervisi perlu dilakukan untuk memastikan bahwa:
1)	Semua tugas pekerja sosial dapat terlaksana
2)	Pekerja sosial mendapatkan pengayaan kompetensi terkait dengan bidang tugasnya
3)	Pekerja sosial mendapatkan bantuan untuk mengatasi masalah pribadi yang kemungkinan dapat mengganggu pelaksanaan tugasnya.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bekerja sama dengan Dinas Sosial mengidentifikasi pekerja sosial yang bekerja di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau di Dinas Sosial yang memiliki kompetensi supervisi dan menetapkannya sebagai supervisor Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


Text Box: •	Pekerja sosial yang menjadi supervisor harus memiliki kompetensi supervisi yang
mencakup :
1)	Penguasaan pengetahuan dan keterampilan tentang pelayanan pengasuhan termasuk yang diberikan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, yang menjadi dasar untuk memberikan bimbingan kepada pengasuh.
2)	Penguasaan dan keterampilan tentang aspek-aspek administratif pelayanan pengasuhan, seperti catatan kasus anak (hasil asesmen, rencana pelayanan dan pelayanan pengasuhan yang diberikan) serta dokumen lainnya sebagai dasar dari akuntabilitas/pertanggungjawaban pelayanan pengasuhan.
3)	Kemampuan untuk membantu mengatasi permasalahan-permasalahan yang dihadapi pengasuh, baik yang terkait dengan pengasuhan, maupun yang bersifat personal yang dikhawatirkan dapat mengganggu pelayanan pengasuhan.

E.   STANDAR EVALUASI SERTA PENGAKHIRAN PELAYANAN DAN PENGASUHAN UNTUK ANAK

 

1.     Review penempatan dan pengasuhan

 

Pemenuhan kebutuhan anak terhadap pengasuhan harus selalu dimonitor dan dievaluasi secara reguler agar anak tetap mendapatkan pengasuhan yang optimal.

Text Box: Praktek
•	Monitoring dan evaluasi atau review dimaksudkan untuk memahami situasi pengasuhan anak terutama untuk mengecek pelaksanaan pengasuhan oleh orang tua/keluarga besar dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta ketersediaan keluarga pengganti yang mungkin melaksanakan pengasuhan.
•	Anak mendapatkan penjelasan tentang tujuan dan proses review penempatan
pengasuhan. Hasil review menjadi dasar bagi perubahan rencana pengasuhan.
•	Anak yang diasuh di dalam Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, mendapat penjelasan tentang kemungkinannya kembali kepada keluarga atau tetap berada di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak apabila hasil review menunjukkan anak masih perlu tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


Text Box: •	Dalam kasus anak yang ditempatkan di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, apabila hasil asesmen terhadap situasi dalam keluarga dan lingkungan anak menunjukkan adanya perubahan positif dalam kapasitas pengasuhan, maka anak harus segera dikembalikan kepada pengasuhan keluarga.
•	Anak-anak yang tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena alasan pendidikan dan ketidakmampuan keluarga secara ekonomi segera diatur pengembaliannya kepada keluarga.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan review berdasarkan prosedur: menggunakan instrumen review, dilakukan oleh petugas yang profesional (pekerja sosial bekerja sama dengan pengasuh); diputuskan secara profesional, didokumentasikan serta hasilnya diinformasikan kepada anak dan orang tua.

2.     Pelaporan anak yang melarikan diri atau pengasuhannya diakhiri

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melaporkan anak-anak yang melarikan diri atau yang dikeluarkan kepada Dinas Sosial dan bertanggung jawab untuk memastikan keberadaan, keselamatan dan keamanan anak.

 

3.     Pengakhiran Pelayanan

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan pengakhiran pelayanan, setelah anak dipastikan mendapatkan solusi pengasuhan yang permanen.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki rencana pengakhiran pelayanan
untuk setiap anak.
•	Anak terlibat dan menyepakati rencana pengakhiran pelayanan tersebut.
•	Anak perlu dipersiapkan untuk meninggalkan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak sesuai dengan hasil review penempatan.
•	Keluarga dipersiapkan untuk menerima kembali anak mereka sekurang-
kurangnya sebulan sebelum anak dikembalikan.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memfasilitasi dan melibatkan orang tua dalam kepulangan anak serta menjelaskan rencana monitoring untuk mengetahui perkembangan anak.


 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer

Duridwan TeA Google Arsip

Tampil Ful Skrin

Tampilan penuh layar

Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

Penuh Normal

Materi artikel

DRLabel

'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS ftf Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github googele GS v2 Gudang Gif Guru HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id ome Ome.TV Onedrive Opis OSIS Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi PHBI photo Phyton PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA TimTeAmahsolid tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3 WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub Zoom سلاح الدعوة
×
Judul