DRgrtea

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Sabtu, 16 Maret 2024

LKSA | STANDAR PENGASUHAN - BAB 5

BAB V STANDAR KELEMBAGAAN

 

A.   VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

 

1.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki visi, misi dan tujuan yang mendasari sistem pengasuhan yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak.

 

2.      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengimplementasikan visi, misi dan tujuan pelayanan pengasuhan dan pencapaiannya direview secara periodik dengan melibatkan orang tua/wali asuh, anak-anak dan semua pelaksana pelayanan.

 

Praktek

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan visi, misi dan tujuannya secara

tertulis.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merinci misinya kedalam tujuan dan kegiatan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendukung kedudukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai alternatif terakhir pengasuhan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan penjelasan kepada anak-anak tentang tujuan pelayanan dan jenis pelayanan yang akan diperolehnya selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Penjelasan yang diberikan kepada anak hendaknya menekankan pada hak-hak anak termasuk untuk mendapatkan pelayanan pengasuhan sesuai dengan fungsi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai lembaga pengganti orang tua.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selalu mengecek pemahaman semua pelaksana pelayanan dan anak-anak terhadap visi, misi dan tujuan pelayanan dengan cara mereview pelaksanaan dari pelayanan pengasuhan apakah telah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat indikator untuk mengukur pencapaian

tujuan pelayanan.


B.   PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

 

1.     Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 

a.        Setiap organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan mendirikan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus secara formal memberitahukan kepada dan meminta kewenangan dari Dinas Sosial untuk memperoleh persetujuan dari komunitas lokal dimana lembagaakan dibangun.

 

b.        Dinas Sosial Kabupaten/Kota harus mereview usulan pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berdasarkan asesmen kebutuhan dengan tetap mengedepankan upaya untuk mencegah pemisahan anak dari keluarganya.

 

c.        Review harus mencakup asesmen apakah organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang mengusulkan pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kapasitas baik kelengkapan teknis, finansial, maupun sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar nasional, sebelum izin pendirian lembaga diberikan.

 

d.       Keberlanjutan kebutuhan dan ketepatan pelayanan yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus direview secara reguler oleh Dinas Sosial sebagai bagian dari monitoring dan tanggung jawabnya untuk memberikan dan memperbarui izin pemberian pelayanan.

Text Box: Ketentuan Umum Undang-Undang No. 11 tentang Kesejahteraan Sosial
Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
•	Upaya Dinas Sosial/Instansi Sosial untuk melakukan asesmen perlu didukung oleh masyarakat dengan memberikan gambaran tentang situasi anak-anak dan keluarga di lingkungan dimana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak akan didirikan.


2.     Perizinan    untuk    menyelenggarakan     pelayanan    sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak

 

a.      Mekanisme perizinan

 

1)   Setiap organisasi sosial/lembaga kesejahteraan sosial yang akan menyelenggarakan pelayanan sosial untuk anak-anak secara langsung atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus:

a)                Terdaftar di Dinas Sosial sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/ HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial serta Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Kementerian Sosial bulan Agustus 2008 terkait sistem penomoran Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak anak.

b)                Mendapat izin operasional berdasarkan hasil asesmen oleh Dinas Sosial yang menunjukkan bahwa lembaga tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan sosial kepada anak dan memenuhi standar sesuai dengan standar nasional Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Permensos Nomor 107/ HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.

c)                Menyediakan data tentang pelayanan dan penerima manfaat yang diperbarui setiap tahun untuk diinput kedalam database nasional tentang situasi anak dalam pengasuhan alternatif.

d)               Terlibat dalam monitoring secara reguler yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan Kementerian Sosial untuk menjamin bahwa pelayanan yang disediakan benar-benar merespon kebutuhan yang aktual serta sesuai dengan standar nasional, berbagai hukum, dan aturan yang berlaku.

2)      Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya bisa beroperasi jika telah memiliki izin operasional secara tertulis dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang harus diperbarui setiap lima tahun sekali berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Dinas Sosial.

 

b.   Peran Dinas Sosial/Instansi Sosial dalam pemberian izin dan monitoring pelayanan pengasuhan

 

Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota harus memonitordan mengevaluasi kesesuaian pelayanan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan standar nasional pengasuhan secara regular minimal satu kali per tahun.


Text Box: Praktek
Untuk kepentingan monitoring dan evaluasi, setiap Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota, Provinsi dan Kementerian Sosial harus membentuk tim monitoring yang terlatih untuk:
1)	Mengases dan mereview penempatan anak dalam pengasuhan alternatif.
2)	Mereview kualitas pelayanan yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak termasuk pemenuhan standar nasional dan kemungkinan pembatalan/penarikan ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

c.      Assesmen Perpanjangan Atau Pembatalan Perizinan

 

1)        Asesmen reguler harus dilaksanakan oleh tim khusus dari Dinas Sosial untuk memastikan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memenuhi standar nasional pengasuhan dan mengidentifikasi tahap yang harus dilakukan oleh institusi pada periode tertentu untuk memperbaiki pelayanannya apabila tidak sesuai dengan standar.

2)        Dinas Sosial harus melakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi kemajuan yang telah dicapai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan apakah Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak telah melakukan langkah- langkah untuk menyesuaikan dengan standar nasional pengasuhan.

3)        Apabila setelah tiga kali peringatan, Dinas Sosial menemukan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak masih melakukan pelanggaran terhadap standar nasional pengasuhan, maka Dinas Sosial berwenang membatalkan ijin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak diijinkan untuk melanjutkan pelayanannya sampai ada kejelasan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tersebut memenuhi standar nasional pengasuhan.

4)        Dalam kasus dimana pelanggaran terhadap standar nasional pengasuhan mengganggu/ membahayakan keselamatan anak, maka Dinas Sosial dapat segera menarik ijin praktik/operasional dan menunda upaya yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memperbaiki pelayanannya. Ijin tidak akan diperbarui kembali sampai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menunjukkan perbaikan dan sepenuhnya mengimplemen-tasikan standar nasional pengasuhan.

 

5)        Dinas Sosial dan Kementerian Sosial harus menyediakan dan memberikan penguatan kapasitas kepada pengurus Lembaga Kesejahteraan SosialAnak termasuk pelatihan tentang standar nasional


pengasuhan, memberikan dukungan teknis dalam implementasinya, serta pelatihan tentang kesejahteraan dan pengasuhan anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki ijin operasional yang terpisah
dari ijin untuk organisasi sosial yang menjadi payungnya.
•	Setiap Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki nomor induk yang ditetapkan oleh Dinas Sosial/Instansi Sosial dan teregistrasi secara sentral oleh Kementerian Sosial.

3.     Akreditasi

 

Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial apabila menunjukkan standar pelayanan yang tinggi.

 

Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tingkat kelayakan dan standar penyelenggaraan pelayanan yang diselenggarakannya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mempelajari tata cara akreditasi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial.

Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial (Bab III pasal 4 dan 5)

Pasal 4

Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

Pasal 5

(1)   Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik masyarakat dilakukan dengan ketentuan lembaga di bidang kesejahteraan sosial tersebut :


a.        berbadan hukum;

b.       terdaftar di kementerian atau instansi sosial; dan

c.       melakukan pelayanan sosial langsung kepada masyarakat.

(2)   Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik Pemerintah dan pemerintah daerah dengan ketentuan lembaga di bidang kesejahteraan sosial tersebut berbentuk Unit Pelaksana Teknis/ Unit Pelaksana Teknis Daerah.

(3)   Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan setelah memenuhi standar pelayanan minimal penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi kelengkapan kelembagaan, proses pelayanan, dan hasil pelayanan.

   Dinas Sosial/Instansi Sosial harus melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap usulan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.Asesmen harus mencakup kebutuhan akan lembaga pelayanan, kelengkapan administrasi lembaga, dan pelayanan seperti yang tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.

Pasal 6

(2)   Standar pelayanan minimal untuk kelengkapan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), meliputi:

a.      status lembaga;

b.      visi dan misi lembaga;

c.       program dan strategi;

d.      manajemen lembaga;

e.      ketersediaan pekerja sosial profesional dan/atau tenaga kesejahteraan

sosial yang memiliki sertifikat kompetensi;

f.        kelengkapan sarana dan prasarana pelayanan; dan

g.      ketersediaan dana, sistem pengelolaan, dan pertanggung jawaban.

(3)   Standar pelayanan minimal untuk proses pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a.         tahapan pelayanan; dan

b.         metode dan teknik pelayanan.

(4)   Standar pelayanan minimal untuk hasil pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:

a.      ketepatan sasaran penerima pelayanan;

b.      jumlah penerima pelayanan;

c.       kualitas pelayanan; dan

d.      pencapaian tujuan pelayanan.


C. FASILITAS

 

1.     Penyediaan fasilitas

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan fasilitas yang lengkap, memadai, sehat, dan aman bagi anak untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.

b.        Lembagaharus dibangun tengah-tengah masyarakat yang memungkinkan :

1)      Anak-anak mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkannya seperti sekolah, pusat pelayanan kesehatan, tempat rekreasi, pusat kegiatan anak dan remaja, perpustakaan umum, tempat penyaluran hobi.

2)      Menghindarkan anak dari kemungkinan mengalami kekerasan di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak karena terisolasinya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

3)      Pelibatan masyarakat setempat termasuk anak-anaknya dalam kegiatan bersama di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan memungkinkan anak untuk terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan.

c.        Lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus aman untuk tempat tinggal dan aktivitas anak sehingga bangunan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memperhatikan standar keselamatan dan keamanan.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dibangun di tengah-tengah masyarakat dan
pusat aktivitas anak-anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan fasilitas umum yang dapat digunakan bersama oleh anak Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan masyarakat sekitar, seperti sarana olah raga, sarana untuk ibadah, sarana bermain, berkesenian selama tidak membahayakan kepentingan anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu merancang bangunan yang memenuhi standar keselamatan, membangun sistem keamanan yang melindungi anak dari konflik sosial atau kerusuhan, serta bencana alam yang tidak terduga, terutama bagi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang berada di daerah rawan konflik/ kerusuhan dan rawan bencana alam. Untuk hal tersebut, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu berkonsultasi kepada pihak yang dianggap ahli.

2.     Fasilitas yang mendukung privasi anak

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dan privasi anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan tempat tinggal dan ruang
tidur yang berbeda antara anak laki-laki dan perempuan.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruangan untuk memenuhi kebutuhan dan aktivitas anak, seperti ruang belajar, ruang bermain, ruang olah raga, perpustakaan, ruang kesenian, ruang pelayanan kesehatan, ruang ibadah, ruang makan, dsb.
•	Ruangan yang terkait dengan privasi anak, misalnya kamar tidur, kamar mandi, dan toilet harus dilengkapi pintu yang dapat dikunci agar keamanan anak terjaga.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan tempat tinggal untuk pengasuh agar pengasuh bisa memantau aktivitas anak sepanjang hari termasuk di malam hari.

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar tidur dengan ukuran 9 m2 untuk 2 anak, yang dilengkapi lemari untuk menyimpan barang pribadi anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan kamar tidur yang terpisah
antara anak laki-laki dan perempuan, yang dilengkapi meja dan kursi belajar.
•	Setiap anak memiliki tempat tidur sendiri yang dilengkapi dengan seprei, kasur,
bantal, dan selimut.
•	Kamar tidur memiliki ventilasi dan pencahayaan yang cukup baik di siang
maupun malam hari, serta memiliki pintu dan jendela yang terkunci.
•	Di dalam kamar anak tidak terdapat barang yang membahayakan anak,
misalnya kompor.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan perlengkapan	kebersihan
seperti sapu, pembersih debu (lap, kemoceng) di setiap kamar.
•	Dekorasi kamar anak disesuaikan dengan selera dan perkembangan anak,
termasuk ketersediaan cermin.


c.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar mandi anak laki-laki dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak.

Text Box: Praktek
•	Setiap kamar mandi dalam keadaan bersih, dan dilengkapi sarana kebersihan seperti sikat kamar mandi, sabun pembersih lantai, dan pewangi ruangan, memiliki pencahayaan yang cukup baik pada siang maupun malam hari, memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara, dan lantainya tidak licin.
•	Setiap kamar mandi dilengkapi pintu yang bisa dikunci dari dalam dan
memungkinkan dibuka oleh staf dari luar dalam keadaan darurat.
•	Setiap kamar mandi memiliki rasio tidak lebih dari 1 kamar mandi : 5 anak
dengan persediaan air bersih yang cukup untuk memenuhi mandi dan cuci.

d.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan toilet yang aman, bersih dan terjaga privasinya untuk anak laki-laki dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan toilet yang terpisah dengan kamar mandi, kondisinya bersih dengan dilengkapi sarana kebersihan seperti sikat WC dan sabun pembersih lantai, memiliki pencahayaan yang cukup baik pada siang maupun malam hari, memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara, dan lantainya tidak licin.
•	Setiap toilet dilengkapi pintu yang bisa dikunci dari dalam dan memungkinkan
dibuka oleh staf dari luar dalam keadaan darurat.
•	Setiap toilet memiliki rasio tidak lebih dari 1 toilet: 5 anak dengan persediaan air
bersih yang cukup untuk kepentingan toilet/kakus anak.

3.     Fasilitas pendukung

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang makan yang bersih dengan perlengkapan makan sesuai dengan jumlah anak.


Text Box: Praktek
•	Ruang makan memungkinkan anak untuk berkomunikasi selama makan, baik
antar anak maupun dengan pengasuh.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruang makan yang tidak terpisah dengan bangunan tempat tinggal anak, sehingga anak dapat mudah mengakses ruang tersebut dengan aman bahkan di malam hari dan saat hari hujan
•	Setiap anak dapat menggunakan perlengkapan makan seperti piring, sendok,
garpu dan gelas.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan perlengkapan dapur/masak
yang memadai dan bersih serta aman untuk digunakan kepentingan anak.

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat beribadah di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk semua jenis agama yang dianut anak yang dilengkapi dengan prasarana untuk kegiatan ibadah.

Text Box: Praktek
Tempat beribadah harus dilengkapi dengan prasarana untuk kegiatan ibadah anak, seperti kitab suci, sajadah atau mukena/sarung untuk sholat bagi anak muslim, dan perlengkapan ibadah lainnya.

c.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang kesehatan yang memberikan pelayanan reguler yang dilengkapi petugas medis, perlengkapan medis dan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan penyakit anak.

Text Box: Praktek
•	Ruang kesehatan dapat di akses dengan mudah oleh setiap anak yang sakit
atau memerlukan pelayanan kesehatan.
•	Memberikan pelayanan setiap hari kerja dan di luar hari kerja apabila anak
membutuhkan
•	Memiliki kotak P3K di tempat yang mudah dijangkau anak untuk memberikan
pertolongan pertama jika ada anak yang sakit dan dalam keadaan darurat
•	Terselenggaranya pelatihan tentang P3K bagi staf dan staf memiliki pengetahuan
dan keterampilan untuk memberikan pertolongan pertama pada anak.


d.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang belajar dan perpustakaan dengan pencahayaan yang cukup baik siang maupun malam hari.

Text Box: Praktek
•	Ruang belajar dan perpustakaan memiliki ventilasi untuk sirkulasi udara, dilengkapi dengan meja dan kursi yang dapat digunakan (tidak rusak) serta ruangan tersebut mudah diakses.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan lemari buku yang bisa
dijangkau oleh anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan buku-buku di perpustakaan yang bisa mendukung pendidikan formal anak dan hobi anak membaca, juga menyediakan buku-buku pengetahuan termasuk bacaan populer (seperti buku ilmiah populer, kisah para tokoh besar, novel remaja religius, pengetahuan tentang kesehatan reproduksi, bahaya narkoba dan HIV/AIDS yang sesuai dengan usia anak, dan menyediakan koran yang setiap hari bisa dibaca anak.

e.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang bermain, olah raga dan kesenian yang dilengkapi peralatan yang sesuai dengan minat dan bakat anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan asesmen terhadap minat dan
bakat anak dalam bidang seni dan olah raga dan mendokumentasikannya.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruang dan perlengkapan bermain, perlengkapan olah raga dan kesenian disediakan sesuai dengan minat dan bakat anak serta terbuka untuk anak di luar lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selama tidak mengancam keselamatan dan keamanan anak. Jenis olah raga yang bisa dilakukan bersama dengan anak luar seperti sepak bola, bola volley, tenis meja, bulu tangkis. Ruang dan fasilitas tersebut bisa dimanfaatkan oleh anak laki-laki dan perempuan bahkan anak cacat tanpa diskriminasi.

f.         Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruangan yang dapat digunakan oleh anak maupun keluarganya untuk berkonsultasi secara pribadi dengan pekerja sosial atau pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak atau digunakan sebagai ruang pribadi anak ketika anak ingin menyendiri.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan ruang konsultasi/ konseling
yang memberikan pelayanan setiap saat.
•	Ruang konsultasi dilengkapi dengan peralatan meja dan kursi yang memadai, kedap suara, sehingga orang lain tidak bisa mendengar pembicaraan yang ada di dalam ruang ketika anak berkonsultasi secara pribadi, dan tidak tembus pandang, agar orang tidak bisa melihat siapa yang ada di dalam ruang konseling.
•	Lembagamenyediakan pekerja sosial/psikolog yang dibutuhkan untuk mengatasi
masalah psikososial anak.

g.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang tamu yang bersih, rapi, dan nyaman bagi teman atau keluarga anak yang akan berkunjung.

Text Box: Praktek
Tersedia buku tamu yang dapat diisi oleh teman atau keluarga anak yang berkunjung.

4.     Kesiapan menghadapi bencana

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus membelajarkan anak, pengurus dan staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mengantisipasi dan menghadapi berbagai risiko bencana baik alam mapun sosial.

 

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan perlindungan kepada anak jika terjadi bencana baik alam maupun sosial.


Praktek

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi hal-hal yang dapat

membahayakan anak dan memperkirakan risiko yang ditimbulkannya.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan mekanisme untuk menangani

situasi darurat.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak                 menyediakan    pintu darurat yang

memudahkan anak dan staf keluar apabila terjadi kebakaran.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan alat-alat pemadam kebakaran

yang mudah dijangkau serta digunakan staf dan anak-anak.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan pelatihan kepada staf untuk

mengantisipasi keadaan darurat.

   Tersedia tempat khusus yang bisa menampung anak dan staf saat terjadi banjir,

kebakaran atau bencana lainnya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melatih anak untuk menghadapi keadaan

darurat dengan pendampingan dari orang dewasa.

 

5.     Pengaturan Staf

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan staf yang mencukupi dari segi jumlah, kompetensi, dan dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas.

 

b.        Pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan supervisi dan evaluasi terhadap kinerja staf.



c.        Pengadaan staf harus mencakup unsur pelaksana utama yaitu pengasuh dan pekerja sosial serta pelaksana pendukung yaitu petugas kebersihan dan petugas keamanan dan juru masak.

Text Box: Praktek
Pengelola Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki kompetensi yang memadai untuk memberikan pelayanan profesional kepada anak. Kompetensi yang harus dimiliki untuk masing-masing staf adalah sebagai berikut :
1.	Pengasuh: memiliki pengetahuan tentang perkembangan anak dan berpengalaman bekerja dengan anak minimal satu tahun.
2.	Pekerja sosial: lulusan dari sekolah pekerjaan sosial dan memiliki pengalaman bekerja pada setting pelayanan anak.
3.	Petugas keamanan : memiliki komitmen dan kemampuan untuk melakukan pengamanan di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan memahami tentang perlindungan anak.
4.	Petugas kebersihan:memiliki komitmen untuk membantu Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membersihkan lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

d.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan petugas masak khusus dalam jumlah yang memadai, yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam hal memasak, juga memahami standar dasar pemenuhan nutrisi dan prinsip higienis dalam menyiapkan makanan

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempekerjakan juru masak yang memiliki
pengalaman dan kompetensi dalam hal memasak dan menyiapkan makanan.
•	Juru masak juga harus memahami standar dasar pemenuhan nutrisi dan prinsip
higienis dalam menyiapkan makanan.
•	Penyediaan makanan dilakukan oleh juru masak dan dapat dibantu oleh anak melalui tugas piket, selama dilakukan hanya sebagai bentuk pembekalan life skill serta tidak menganggu waktu belajar dan istirahat anak.

e.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan dukungan kepada staf dalam bentuk fasilitas kerja dan dukungan finansial serta memfasilitasi peningkatan kompetensi staf.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi fasilitas kerja sesuai dengan
tugas staf.
•	Setiap staf mendapatkan dukungan finansial berupa honor yang diberikan
perbulan bagi staf.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara aktif mengakses informasi tentang program pelatihan atau pengembangan staf lainnya yang dilakukan oleh institusi pemerintah atau lembaga sosial masyarakat serta mengembangkan jaringan dengan berbagai institusi dan lembaga tersebut.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengikutsertakan staf pada pelatihan-
pelatihan yang berkaitan dengan pelayanan pengasuhan anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menindaklanjuti kerja sama dengan berbagai institusi dan lembaga terkait dengan melibatkan staf dalam program pengembangan kompetensi yang disediakan oleh institusi dan lembaga tersebut.

6.     Pendanaan

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sumber dana tetap, tanpa harus bergantung dari bantuan pemerintah atau donatur lainnya.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengupayakan dana melalui usaha sendiri untuk membiayai operasionalnya atau bantuan dari pihak lain seperti dukungan organisasi induk dan donatur lainnya.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menunjuk petugas yang memiliki kompetensi
dalam pengelolaan keuangan.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran secara transparan kepada pihak-pihak yang mendukung pendanaan.
•	Organisasi induk di mana Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bernaung hendaknya menjadi sumber tetap pendanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak bisa mengembangkan jaringan dengan berbagai pihak untuk memperoleh dukungan pendanaan atau fasilitas di luar sumber dana tetap.


b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sistem perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan keuangan yang bisa dipertanggungjawabkan serta transparan.

 

c.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus merencanakan pengeloaan keuangan secara akurat tanpa melibatkan anak dalam pengumpulan dana.

Text Box: Praktek
•	Dalam merumuskan dana yang dibutuhkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu menyusun rencana keuangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
•	Mekanisme pengumpulan dana dirancang secara profesional dengan melibatkan pihak yang profesional tanpa melibatkan anak dan pemanfaatannya harus dilaporkan secara transparan dan dipertanggungjawabkan secara rutin kepada berbagai pihak yang mendukung pendanaan.

d.       Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki petugas yang kompeten dalam perencanaan, pengelolaan, dan pelaporan keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sehingga pemanfaatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara rutin kepada berbagai pihak yang terkait dengan pendanaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Text Box: Praktek
•	Dalam merumuskan dana yang dibutuhkan, Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu menyusun rencana keuangan sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
•	Mekanisme pengumpulan dana dirancang secara profesional dengan melibatkan
pihak yang profesional tanpa melibatkan anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mempertanggungjawabkan penggunaan
anggaran secara transparan kepada pihak-pihak yang mendukung pendanaan.

7.     Jaringan Kerja

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus terlibat dengan dan melibatkan pihak-pihak yang berkepentingan untuk koordinasi dan kerja sama dalam mencapai tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.


Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan informasi tentang layanan pengasuhan baik yang dilakukan oleh keluarga, keluarga besar, kerabat, maupun pengasuhan yang dilakukan keluarga pengganti termasuk oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi dan membangun kontak dengan berbagai stakeholders yang potensial untuk berkoordinasi dan bekerja sama dalam melaksanakan pengasuhan
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melibatkan stakeholders dalam pelaksanaan pelayanan khususnya yang berkaitan dengan pelayanan personal untuk anak, misalnya pelayanan kesehatan, pendidikan dan rujukan.
•	Stakeholders berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan sumber-sumber yang
dimilikinya. Semua konstribusi lembaga lain dicatat dan dipertanggungjawabkan.
•	Stakeholders dilibatkan sebagai tim monitoring dan evaluator.

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu terlibat aktif dalam mencegah dan mengatasi konflik yang terjadi di antara berbagai pihak yang terlibat dalam pemberian pelayanan pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengidentifikasi sumber-sumber konflik dan merumuskan mekanisme untuk mencegah dan mengatasi terjadinya konflik.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki tenaga profesional atau mengakses tenaga profesional dari lembaga lain untuk mencegah dan mengatasi konflik.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendokumentasikan konflik yang terjadi
dan penanganannya.

c.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu memiliki akses terhadap berbagai sumber di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak yang mendukung keberlanjutan pelayanan dan pengasuhan serta mendaya- gunakannya secara efektif.


Praktek

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendapat dukungan dari organisasi

induknya baik dana maupun fasilitas.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki sumber di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak berupa dukungan orang tua, masyarakat maupun pemerintah.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong keterlibatan masyarakat di

sekitarnya untuk mencapai tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara aktif menjangkau informasi dan berbagai program yang terkait dengan pelayanan anak, misalnya dengan terlibat dalam kegiatan forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat pertanggungjawaban secara tertulis terhadap pengelolaan sumber misalnya mencatat sumber-sumber yang dibutuhkan, mengakses sumber, dan pemanfaatannya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan sumber kepada pemerintah, sumber dana (donatur), masyarakat, seluruh staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan anak.

 

8.  Administrasi

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melaksanakan kegiatan administrasi yang meliputi perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan dan pengawasan secara tertib dan menyeluruh.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat rencana pelayanan pengasuhan
bagi setiap anak dan aspek lainnya yang mendukung pelayanan secara tertulis.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyusun perencanaan terkait dengan
pelaksanaan administrasi perkantoran, pelayanan dan pengarsipannya.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengorganisasian pelayanan
untuk mengefektifkan pelayanan.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melakukan pengawasan pelayanan secara
terstruktur.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menata penyimpanan data pelayanan, data anak dan data pengasuh secara tertib dan aman. Anak dan petugas mengetahui prosedur mengakses data saat diperlukan.


b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki database anak, staf dan kegiatan pelayanan yang selalui diperbarui.

 

Praktek

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meregistrasi dan memberi nomor induk anak

dan petugas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat file data setiap anak secara lengkap yang meliputi data identitas anak, keluarga anak, kesehatan anak, perkembangan anak, pendidikan anak, dan data perlindungan anak.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki file data setiap staf secara lengkap yang meliputi data identitas staf, pendidikan, pengalaman kerja dan pelatihan yang pernah diikuti.

    Lembaga Kesejahteraan SosialAnak membuat database anak,staf dan kegiatan pelayanan.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menginput data perkembangan anak,kegiatan

anak dalam database Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara reguler.

   Lembaga Kesejahteraan SosialAnakmenugaskanpetugaskhusussebagaipetugasdatabase.

   Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melaporkan database Lembaga Kesejahteraan

Sosial Anak kepada yayasan, Dinas sosial kabupaten/Kota setiap tahun.

 

c.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menata dokumen data anak, data pelayanan, dan data pengasuh secara tertib yang memungkinkan anak dan petugas mengakses data tersebut saat diperlukan.

Text Box: Praktek
•	Lembaga Kesejahteraan SosialAnak menata pengarsipan data setiap anak secara aman.
•	Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki prosedur dalam mengakses data
anak yang diketahui oleh anak.

9.  Pencatatan dan pelaporan

 

Lembaga Kesejahteraan SosialAnak harus melakukan pencatatan terhadap semua proses dan hasil pelayanan pengasuhan baik yang dilaksanakan di dalam keluarga maupun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak serta menjamin kerahasiaan semua dokumen kecuali untuk kepentingan terbaik anak.


Praktek

    Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan hasil asesmen terhadap perkembangan anak selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak baik perkembangan fisik, emosional maupun sosialnya.

    Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan tentang rencana pelayanan pengasuhan yang diberikan kepada setiap anak dan keluarganya.

    Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan hasil monitoring

dan evaluasi terhadap proses dan hasil pelayanan serta rencana terminasi.

    Pengasuh melakukan dan memiliki pencatatan tentang perkembangan khusus

anak (masalah-masalah dan potensi/bakat tertentu).

    Pekerja sosial dan pengasuh selalu memperbarui file untuk keseluruhan anak.

    Semua pencatatan diketahui oleh anak dan anak memiliki akses penuh terhadap semua file yang menyangkut dirinya.

    Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberlakukan prinsip kerahasiaan untuk semua dokumen anak kecuali dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan dan kepentingan terbaik anak.

   Anak memberikan kesepakatannya apabila pekerja sosial/pengasuh akan

membagi informasi kepada pihak lain untuk kepentingan pelayanan.

    Semua catatan yang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, identitas anak, kegiatan anak dan pengasuhan di input pada database Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.

 

10.  Monitoring dan evaluasi

 

a.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan monitoring yang dilakukan oleh pengurus dan staf untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan sesuai dengan rencana.

 

b.        Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan evaluasi untuk menilai ketercapaian tujuan pengasuhan dan sebagai dasar untuk menyusun rencana berikutnya.


Text Box: Praktek
•	Monitoring dan evaluasi dilakukan secara reguler oleh pihak internal Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak atau pihak eksternal (Dinas Sosial/Instansi Sosial).
•	Monitoring dan evaluasi dilakukan menggunakan instrumen dan hasilnya digunakan sebagai dasar penyusunan rencana berikutnya serta dilaporkan kepada Dinas Sosial/Instansi Sosial.

 

 

Jakarta,

 

MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

 

 

SALIM SEGAF AL JUFRI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer

Duridwan TeA Google Arsip

Tampil Ful Skrin

Tampilan penuh layar

Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

Penuh Normal

Materi artikel

DRLabel

'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan AKGTK Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Alfa Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audacity Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink drSoftaculous Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS Flickr ftf ftp Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github Goguru googele Gosiswawi GS v2 Gudang Gif GuMeng Guru Hotmail HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan Inlislite ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM KSM_24 kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda Literasi LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Mvs Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah NUPTKku Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id Offidocs ome Ome.TV omeaeun Onedrive Opis OpisTeA Oracle OSIS Outlook Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penahexa Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi perpus Perpusdig PHBI photo Phyton Pintarkem PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead s.idku Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software SoraTeuPerluNinggal StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Twitter Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3s WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WorldBank WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub ZIP Zoom سلاح الدعوة
×
Judul