BAB V STANDAR
KELEMBAGAAN
A. VISI, MISI, DAN TUJUAN LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus memiliki visi, misi dan tujuan
yang mendasari sistem pengasuhan yang
disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dengan memperhatikan kepentingan terbaik untuk anak.
2.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus mengimplementasikan visi, misi dan tujuan pelayanan pengasuhan dan pencapaiannya direview secara periodik dengan melibatkan orang tua/wali asuh, anak-anak dan semua pelaksana pelayanan.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merumuskan visi, misi dan tujuannya secara
tertulis.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak merinci misinya kedalam tujuan dan kegiatan pelayanan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk mendukung kedudukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak sebagai alternatif terakhir pengasuhan.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan penjelasan kepada anak-anak
tentang tujuan pelayanan dan jenis pelayanan yang akan diperolehnya selama tinggal di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Penjelasan yang diberikan kepada anak hendaknya menekankan pada hak-hak anak
termasuk untuk mendapatkan pelayanan pengasuhan sesuai dengan fungsi Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak sebagai lembaga pengganti orang tua.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak selalu mengecek pemahaman semua pelaksana pelayanan dan anak-anak terhadap visi, misi
dan tujuan pelayanan dengan cara mereview pelaksanaan dari pelayanan pengasuhan
apakah telah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat indikator untuk mengukur pencapaian
tujuan pelayanan.
B. PENDIRIAN, PERIZINAN, DAN AKREDITASI LEMBAGA KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
1.
Pendirian Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a.
Setiap organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang akan mendirikan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak harus secara
formal memberitahukan kepada dan meminta kewenangan dari Dinas Sosial untuk memperoleh persetujuan dari komunitas
lokal dimana lembagaakan dibangun.
b.
Dinas Sosial Kabupaten/Kota harus mereview usulan pendirian Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak
berdasarkan asesmen kebutuhan dengan tetap
mengedepankan upaya untuk mencegah pemisahan anak dari keluarganya.
c.
Review harus mencakup asesmen apakah organisasi sosial/Lembaga Kesejahteraan Sosial yang mengusulkan pendirian Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak memiliki
kapasitas baik kelengkapan teknis, finansial, maupun sumber daya manusia untuk memberikan pelayanan sesuai dengan standar
nasional, sebelum izin pendirian lembaga
diberikan.
d.
Keberlanjutan kebutuhan dan ketepatan pelayanan yang disediakan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus direview secara reguler oleh
Dinas Sosial sebagai bagian dari monitoring dan tanggung jawabnya untuk
memberikan dan memperbarui izin pemberian pelayanan.
2. Perizinan untuk menyelenggarakan pelayanan sosial melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
a. Mekanisme perizinan
1)
Setiap organisasi sosial/lembaga kesejahteraan sosial yang akan menyelenggarakan pelayanan sosial untuk anak-anak secara langsung atau melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus:
a)
Terdaftar di Dinas Sosial sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan Peraturan Menteri Sosial Nomor 107/ HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial serta Surat Edaran Direktur Jenderal Rehabilitasi dan Pelayanan Sosial Kementerian Sosial bulan Agustus 2008 terkait sistem penomoran
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak anak.
b)
Mendapat izin operasional berdasarkan hasil asesmen oleh
Dinas Sosial yang
menunjukkan bahwa lembaga tersebut mampu menyelenggarakan pelayanan sosial kepada anak dan memenuhi standar sesuai dengan standar nasional
Pengasuhan untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan Permensos Nomor 107/ HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial.
c)
Menyediakan data tentang pelayanan dan penerima manfaat yang diperbarui setiap tahun untuk diinput kedalam database nasional
tentang situasi anak dalam pengasuhan alternatif.
d)
Terlibat dalam monitoring secara reguler yang dilakukan oleh Dinas Sosial dan
Kementerian Sosial untuk menjamin bahwa
pelayanan yang disediakan benar-benar merespon kebutuhan yang aktual serta sesuai dengan standar nasional, berbagai hukum, dan aturan yang berlaku.
2)
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak hanya bisa beroperasi jika telah memiliki izin operasional secara tertulis dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota yang harus diperbarui setiap lima
tahun sekali berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh Dinas Sosial.
b. Peran Dinas Sosial/Instansi Sosial dalam pemberian izin dan monitoring pelayanan pengasuhan
Dinas Sosial/Instansi Sosial Kabupaten/Kota harus memonitordan mengevaluasi kesesuaian pelayanan yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dengan standar nasional pengasuhan secara regular minimal satu kali per tahun.
c. Assesmen Perpanjangan Atau Pembatalan Perizinan
1)
Asesmen reguler harus dilaksanakan oleh tim khusus dari Dinas Sosial untuk memastikan bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memenuhi standar nasional
pengasuhan dan mengidentifikasi tahap yang harus dilakukan oleh institusi pada periode tertentu untuk memperbaiki pelayanannya apabila
tidak sesuai dengan
standar.
2)
Dinas Sosial harus melakukan asesmen lanjutan untuk mengidentifikasi
kemajuan yang telah dicapai Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dan apakah Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak telah
melakukan langkah- langkah untuk menyesuaikan dengan
standar nasional pengasuhan.
3)
Apabila setelah tiga kali peringatan, Dinas Sosial menemukan
bahwa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak masih melakukan pelanggaran terhadap standar nasional pengasuhan, maka
Dinas Sosial berwenang membatalkan ijin operasional
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak tidak diijinkan untuk melanjutkan pelayanannya sampai ada kejelasan bahwa Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak tersebut memenuhi standar nasional pengasuhan.
4)
Dalam kasus
dimana pelanggaran terhadap standar nasional pengasuhan
mengganggu/ membahayakan keselamatan anak, maka Dinas Sosial
dapat segera menarik
ijin praktik/operasional dan menunda
upaya yang dilakukan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk memperbaiki
pelayanannya. Ijin tidak akan
diperbarui kembali sampai Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak menunjukkan perbaikan dan sepenuhnya
mengimplemen-tasikan standar nasional pengasuhan.
5)
Dinas Sosial
dan Kementerian Sosial
harus menyediakan dan memberikan penguatan kapasitas kepada
pengurus Lembaga Kesejahteraan SosialAnak termasuk
pelatihan tentang standar
nasional
pengasuhan, memberikan dukungan teknis dalam implementasinya, serta pelatihan tentang
kesejahteraan dan pengasuhan anak.
3.
Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial apabila
menunjukkan standar pelayanan yang tinggi.
Praktek
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak dapat mengajukan akreditasi kepada Badan Akreditasi Lembaga
Kesejahteraan Sosial untuk menentukan tingkat
kelayakan dan standar penyelenggaraan pelayanan yang diselenggarakannya.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus mempelajari tata cara akreditasi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Badan Akreditasi
Lembaga Kesejahteraan Sosial.
Peraturan Menteri
Sosial Nomor 107/HUK/2009 tentang Akreditasi Lembaga di bidang Kesejahteraan Sosial (Bab III pasal
4 dan 5)
Pasal 4
Akreditasi dilakukan oleh Badan Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Pasal 5
(1)
Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik masyarakat dilakukan dengan ketentuan lembaga di bidang kesejahteraan
sosial tersebut :
a.
berbadan
hukum;
b.
terdaftar di kementerian
atau instansi
sosial; dan
c.
melakukan
pelayanan sosial
langsung kepada
masyarakat.
(2)
Akreditasi terhadap lembaga di bidang kesejahteraan sosial milik Pemerintah dan pemerintah daerah dengan ketentuan lembaga di bidang
kesejahteraan sosial tersebut berbentuk Unit Pelaksana Teknis/ Unit Pelaksana Teknis Daerah.
(3)
Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diberikan setelah memenuhi standar pelayanan
minimal penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang meliputi
kelengkapan kelembagaan, proses pelayanan, dan hasil pelayanan.
•
Dinas Sosial/Instansi Sosial harus
melakukan asesmen terlebih dahulu terhadap usulan akreditasi Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.Asesmen harus mencakup kebutuhan akan lembaga
pelayanan, kelengkapan administrasi lembaga, dan pelayanan seperti yang
tercantum dalam pasal 6 Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 107/HUK/2009
tentang Akreditasi Lembaga di bidang
Kesejahteraan Sosial.
Pasal 6
(2)
Standar pelayanan minimal untuk kelengkapan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), meliputi:
a.
status lembaga;
b.
visi dan misi lembaga;
c.
program
dan strategi;
d.
manajemen
lembaga;
e.
ketersediaan
pekerja sosial
profesional dan/atau
tenaga kesejahteraan
sosial yang
memiliki sertifikat
kompetensi;
f.
kelengkapan
sarana dan
prasarana pelayanan; dan
g.
ketersediaan
dana, sistem
pengelolaan, dan
pertanggung jawaban.
(3)
Standar pelayanan minimal untuk proses pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.
tahapan pelayanan; dan
b.
metode
dan teknik pelayanan.
(4)
Standar pelayanan minimal untuk hasil pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
a.
ketepatan
sasaran penerima
pelayanan;
b.
jumlah
penerima pelayanan;
c.
kualitas pelayanan; dan
d.
pencapaian
tujuan pelayanan.
C. FASILITAS
1. Penyediaan fasilitas
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus menyediakan fasilitas yang lengkap, memadai, sehat, dan
aman bagi anak untuk mendukung pelaksanaan pengasuhan.
b.
Lembagaharus dibangun tengah-tengah masyarakat yang memungkinkan :
1)
Anak-anak mengakses berbagai fasilitas yang dibutuhkannya seperti
sekolah, pusat
pelayanan kesehatan, tempat rekreasi, pusat kegiatan anak dan remaja, perpustakaan umum, tempat penyaluran hobi.
2)
Menghindarkan anak dari kemungkinan mengalami kekerasan di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak karena terisolasinya Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
3)
Pelibatan masyarakat setempat termasuk anak-anaknya dalam kegiatan bersama
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dan memungkinkan anak untuk
terlibat dalam kegiatan
kemasyarakatan.
c.
Lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus aman untuk tempat tinggal
dan aktivitas anak sehingga bangunan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memperhatikan standar keselamatan dan keamanan.
2.
Fasilitas yang mendukung privasi anak
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat tinggal yang memenuhi kebutuhan dan
privasi anak.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan kamar tidur
dengan ukuran 9 m2 untuk 2 anak, yang dilengkapi lemari untuk menyimpan
barang pribadi anak.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus menyediakan kamar mandi anak laki-laki
dan perempuan secara terpisah dan berada di dalam ruangan yang sama dengan bangunan tempat tinggal anak.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan toilet yang aman, bersih dan terjaga privasinya untuk anak laki-laki dan perempuan secara terpisah
dan berada di dalam ruangan
yang sama dengan bangunan
tempat tinggal anak.
3.
Fasilitas pendukung
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus menyediakan ruang makan yang bersih dengan perlengkapan makan sesuai
dengan jumlah anak.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan tempat beribadah di lingkungan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk semua jenis agama
yang dianut anak yang dilengkapi dengan prasarana untuk kegiatan ibadah.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang kesehatan yang memberikan pelayanan reguler yang dilengkapi petugas medis, perlengkapan medis dan obat-obatan yang sesuai dengan kebutuhan penyakit anak.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruang belajar dan
perpustakaan dengan pencahayaan yang cukup baik siang maupun malam hari.
e.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang bermain, olah raga dan kesenian yang dilengkapi
peralatan yang sesuai dengan minat dan bakat anak.
f.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan ruangan yang dapat digunakan oleh anak maupun keluarganya untuk berkonsultasi
secara pribadi dengan pekerja sosial atau
pengurus Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
atau digunakan sebagai ruang pribadi anak ketika anak ingin menyendiri.
g. Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak perlu menyediakan ruang tamu yang
bersih, rapi, dan nyaman bagi teman atau keluarga anak yang akan berkunjung.
4.
Kesiapan menghadapi bencana
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus membelajarkan anak, pengurus dan staf Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak untuk
mengantisipasi dan menghadapi berbagai
risiko bencana baik alam mapun sosial.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan perlindungan kepada anak jika terjadi bencana baik alam maupun sosial.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mengidentifikasi hal-hal yang dapat
membahayakan anak dan memperkirakan risiko yang ditimbulkannya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan mekanisme untuk menangani
situasi darurat.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan pintu darurat yang
memudahkan anak dan staf keluar apabila terjadi kebakaran.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan alat-alat pemadam kebakaran
yang mudah dijangkau
serta digunakan staf dan anak-anak.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memberikan pelatihan kepada staf untuk
mengantisipasi keadaan darurat.
• Tersedia tempat khusus yang bisa menampung anak dan staf saat terjadi banjir,
kebakaran atau bencana
lainnya.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melatih anak untuk menghadapi keadaan
darurat dengan pendampingan dari orang dewasa.
5. Pengaturan Staf
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus menyediakan staf yang mencukupi dari segi jumlah, kompetensi, dan dilengkapi dengan uraian tugas yang jelas.
b.
Pimpinan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan
supervisi dan evaluasi terhadap kinerja
staf.
c.
Pengadaan staf harus mencakup
unsur pelaksana utama yaitu
pengasuh dan pekerja sosial serta pelaksana
pendukung yaitu petugas kebersihan dan
petugas keamanan dan juru masak.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menyediakan petugas masak khusus dalam jumlah yang memadai,
yang memiliki pengalaman dan kompetensi dalam hal memasak,
juga memahami standar
dasar pemenuhan nutrisi dan prinsip higienis
dalam menyiapkan makanan
e.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memberikan dukungan kepada staf dalam bentuk
fasilitas kerja dan dukungan finansial serta memfasilitasi peningkatan kompetensi staf.
6.
Pendanaan
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sumber dana tetap, tanpa harus bergantung dari bantuan pemerintah atau donatur lainnya.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus memiliki sistem perencanaan, pengelolaan, pertanggungjawaban, dan
pelaporan keuangan
yang bisa dipertanggungjawabkan serta
transparan.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus merencanakan pengeloaan keuangan secara akurat tanpa melibatkan anak dalam pengumpulan dana.
d. Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus
memiliki petugas yang kompeten dalam perencanaan,
pengelolaan, dan pelaporan keuangan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, sehingga pemanfaatan keuangan dapat dipertanggungjawabkan, dan dilaporkan secara rutin
kepada berbagai
pihak yang terkait
dengan pendanaan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
7.
Jaringan Kerja
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus terlibat dengan dan melibatkan pihak-pihak yang
berkepentingan untuk koordinasi dan kerja sama dalam mencapai tujuan Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak perlu terlibat aktif dalam
mencegah dan mengatasi konflik yang terjadi di antara berbagai
pihak yang terlibat dalam pemberian
pelayanan pengasuhan melalui Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
perlu memiliki akses terhadap berbagai sumber di luar Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak yang mendukung keberlanjutan pelayanan
dan pengasuhan serta mendaya- gunakannya secara efektif.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendapat dukungan dari organisasi
induknya baik dana maupun fasilitas.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak memiliki sumber
di luar Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
berupa dukungan orang tua, masyarakat maupun pemerintah.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak mendorong keterlibatan masyarakat di
sekitarnya untuk mencapai tujuan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara aktif menjangkau informasi dan berbagai program yang
terkait dengan pelayanan anak, misalnya
dengan terlibat dalam
kegiatan forum Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak membuat
pertanggungjawaban secara tertulis terhadap pengelolaan sumber misalnya
mencatat sumber-sumber yang dibutuhkan, mengakses sumber, dan pemanfaatannya.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak melaporkan pertanggungjawaban pengelolaan sumber kepada
pemerintah, sumber dana (donatur), masyarakat, seluruh staf Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak dan anak.
8. Administrasi
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
harus melaksanakan kegiatan administrasi
yang meliputi perencanaan,pengorganisasian,pelaksanaan dan pengawasan secara tertib dan menyeluruh.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus memiliki database anak, staf dan kegiatan pelayanan yang selalui diperbarui.
Praktek
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak meregistrasi dan memberi nomor induk anak
dan petugas Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak membuat file data setiap anak secara lengkap yang meliputi data identitas anak, keluarga anak, kesehatan anak, perkembangan anak, pendidikan anak, dan data perlindungan anak.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak memiliki file data setiap staf secara lengkap
yang meliputi data identitas staf, pendidikan, pengalaman kerja
dan pelatihan
yang pernah diikuti.
• Lembaga Kesejahteraan SosialAnak membuat database anak,staf dan kegiatan pelayanan.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak menginput
data perkembangan anak,kegiatan
anak dalam database Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak secara reguler.
• Lembaga Kesejahteraan SosialAnakmenugaskanpetugaskhusussebagaipetugasdatabase.
• Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak melaporkan database Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak kepada yayasan, Dinas sosial kabupaten/Kota setiap tahun.
c.
Lembaga Kesejahteraan Sosial
Anak harus menata dokumen data anak, data pelayanan, dan data pengasuh secara tertib yang
memungkinkan anak dan petugas mengakses data
tersebut saat diperlukan.
9. Pencatatan dan pelaporan
Lembaga Kesejahteraan SosialAnak harus
melakukan pencatatan terhadap semua proses dan
hasil pelayanan pengasuhan baik yang dilaksanakan di dalam keluarga maupun di Lembaga
Kesejahteraan Sosial Anak serta
menjamin kerahasiaan semua dokumen kecuali untuk kepentingan terbaik
anak.
Praktek
•
Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan
pencatatan hasil asesmen terhadap perkembangan anak selama tinggal
di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak baik perkembangan fisik, emosional maupun sosialnya.
•
Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan
pencatatan tentang rencana pelayanan pengasuhan yang diberikan kepada setiap anak dan
keluarganya.
• Semua pekerja sosial dan pengasuh harus melakukan pencatatan hasil monitoring
dan evaluasi terhadap proses dan hasil pelayanan serta rencana terminasi.
• Pengasuh melakukan dan memiliki pencatatan tentang perkembangan khusus
anak (masalah-masalah dan potensi/bakat tertentu).
• Pekerja sosial dan pengasuh selalu memperbarui file untuk keseluruhan anak.
•
Semua pencatatan diketahui oleh anak dan anak memiliki
akses penuh terhadap semua file yang menyangkut dirinya.
•
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak
memberlakukan prinsip
kerahasiaan untuk semua dokumen anak kecuali dibutuhkan untuk kepentingan pelayanan dan kepentingan terbaik anak.
• Anak memberikan kesepakatannya apabila pekerja sosial/pengasuh akan
membagi informasi kepada pihak lain untuk kepentingan pelayanan.
•
Semua catatan yang berkaitan dengan Lembaga Kesejahteraan
Sosial Anak, identitas anak, kegiatan
anak dan pengasuhan di input pada database Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak.
10. Monitoring dan evaluasi
a.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan monitoring yang dilakukan oleh pengurus dan
staf untuk memastikan bahwa pelaksanaan kegiatan
sesuai dengan rencana.
b.
Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak harus melakukan evaluasi untuk menilai ketercapaian tujuan pengasuhan dan sebagai dasar
untuk menyusun rencana berikutnya.
Jakarta,
MENTERI SOSIAL REPUBLIK INDONESIA,
SALIM SEGAF AL JUFRI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar