DRgrtea

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Jumat, 02 Februari 2024

Ya2san _ TUPOKWEW ORGAN YAYASAN

TUPOKWEW ORGAN YAYASAN

TUGAS POKOK DAN WEWENANG PEMBINA

  1. Melakukan pembinaan kepada Pengurus, pengawas dan pelaksana kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif
  2. Melakukan perubahan dan mensahkan Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga dan peraturan pokok kepegawaian Yayasan
  3. Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan anggota pengawas
  4. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
  5. Melakukan pengesahan program kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT)Yayasan
  6. Menetapkan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan
  7. Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan
  8. Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan
  9. Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan
  10. Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus dan atau Pengawas
  11. Menetapkan keputusan dan mensahkannya pendirian, pemekaran, penggabungan atau pun pembubaran Yayasan
  12. Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan
  13. Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
  14. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal  untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.

TUGAS POKOK DAN WEWENANG PENGAWAS

  1. Melaksanakan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dan pelaksana kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan
  2. Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh pengurus dan atau pelaksana kegiatan
  3. Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan
  4. Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegitan Yayasan
  5. Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan
  6. Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan
  7. Memberikan peringatan dan atau saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada pengurus dan atau pelaksana kegiatan Yayasan
  8. Memberhentikan pengurus sementara waktu apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan atau peraturan perundang-undanngan yang berlaku
  9. Tata cara pemberhentian pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 27 Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan
  10. Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh pengurus diberhentikan sementara
  11. Menyelenggarakan rapat-rapat pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
  12. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangnan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan

TUGAS DAN WEWENANG KETUA YAYASAN

TUGAS:

  1. Bertanggungjawab kepada pendiri atau Pembina
  2. Bertanggungjawab atas pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan
  3. Memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
  4. Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program kerja Yayasan dan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 tahun periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina
  5. Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
  6. Memimpin Rapat Pleno Pengurus dan rapat-rapat pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
  7. Memimpin seluruh Anggota Pengurus dalam menjalankan keputusan-keputusan rapat.
  8. Bertanggung Jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan Tim Manajemen.
  9. Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengurus dan pelaksanaan kegiatan Yayasan.
  10. Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
  11. Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, baik Internal maupun Eksternal secara umum.
  12. Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada rapat Tahunan Yayasan.
  13. Bertanggungjawab membangun dan mengembangkan Jaringan Nasional dan Internasional.
  14. Mengkoordinir dan mengatur pembagian Tugas (Job describtion) pengurus sesuai dengan  bidangnya.
  15. Memimpin Pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
  16. Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas.
  17. Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
  18. Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
  19. Bersama sekretaris menandatangani surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga  (eksternal),dengan tembusan kepada Pembina /DPP.
  20. Bersama bendahara menandatangani daftar gaji, Laporan keuangan, RAPBY, Daftar piutang, Rekening BANK , dan semua yang berhubungan dengan keuangan.

WEWENANG KETUA

  1. Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
  2. Melakukan kerjasama dengan badan maupun lembaga lain yang mendukung Pengembangan Yayasan.
  3. Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama sekretaris.
  4. Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
  5. Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi pelaksanaan kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
  6. Mengesahkan program kerja dan Rancangan Anggran Tahunan pelaksana kegiatan Yayasan.
  7. Menilai dan mengesahkan laporan Tahunan pelaksana kegiatan Yayasan.
  8. Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
  9. Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan,demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
  10. Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang pengurus apabila berhalangan.

TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS

TUGAS SEKRETARIS

  1. Bertanggung Jawab kepada Ketua.
  2. Membantu ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga,Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Menyusun Program kerja Tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Yayasan,untuk disampaikan kepada ketua pengurus.
  4. Mendamping ketua pengurus dalam memimpin rapat pleno pengurus dan rapat-rapat pengurus lainnya. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
  5. Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
  6. Mendampingi ketua pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan yayasan,baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
  7. Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Yayasan.
  8. Bertanggung Jawab menyusun data base karya-karya Yayasan dan data pengurus.
  9. Membantu ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional Yayasan sehari-hari.
  10. Menggantikan tugas-tugas ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
  11. Mewakili ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegrasi tugas yang diberikan.
  12. Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan.
  13. Bertanggung Jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
  14. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada ketua pengurus.
  15. Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui  rapat anggota yang sudah dijadwalkan.

WEWENANG SEKRETARIS

  1. Mewakili ketua pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
  2. Bersama ketua pengurus menandatangani surat surat Yayasan,baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
  3. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan,demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
  4. Bersama ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
  5. Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
  6. Sesuai mekanisme,mewakili tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan.

TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA

TUGAS BENDAHARA

  1. Bertanggung Jawab kepada ketua.
  2. Membantu ketua pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum
  3. sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Menyusun program kerja tahunan dibidang perbendaharaan Yayasan.
  5. Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan.
  6. Membantu ketua pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan
  7. Wajib menghadiri rapat badan pengurus yang diselenggarakan.
  8. Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas Yayasan.
  9. Membuat sistem akuntansi,format laporan uang keluar dan uang masuk, siklus akuntansi  dan lain-lain.
  10. Bertanggung Jawab melakukan penggalangan dana.
  11. Mengkoordinir dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan.
  12. Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi keuangan .
  13. Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
  14. Memimpin dan mengkoordinasi konsolidasi keuangan Yayasan.
  15. Bertanggung Jawab menyajikan laporan keuangan (termasuk kepada stakeholder),neraca keuangan,laporan laba-rugi,rekonsiliasi Bank dan asset.
  16. Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina Yayasan dengan disetujui oleh ketua pengurus.
  17. Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada ketua pengurus.

WEWENANG BENDAHARA

  1. Bersama pengurus inti (Ketua,Sekretaris) merumuskan rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
  2. Mengontrol mekanisme keuangan Yayasan.
  3. Bersama ketua pengurus menandatangani surat-surat Yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
  4. Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA UNIT  KEPENDIDIKAN

TUGAS KEPALA SEKOLAH

  1. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas kepada Pengurus Yayasan setiap bulan.
  2. Menyusun Program Kerja Tahunan, Semester, berdasarkan Kalender Pendidikan
  • Menerima Murid Baru.
  • Menyusun daftar program sekolah bersama Guru.
  • Menyelenggarakan Ujian Nasional.
  • Menyelenggarakan evalusi belajar sesuai dengan kalender pendidikan
  • Melaksanakan Program Ekstra Kurikuler.
  • Meneruskan usul kenaikan berkala, ruang dan golongan Guru/ Pegawai kepada Pengurus Yayasan.
  • Membuat penilaian kepribadian dan kinerja/Condute/DP3 Guru dan Pegawai serta menyerahkannya kepada Pengurus Yayasan setiap akhir tahun ajaran.
  • Menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, orang tua dan instansi lain.
  1. Menyusun Formasi tenaga guru/pegawai sesuai dengan kebutuhan dan melaporkannya kepada Pengurus Yayasan.
  2. Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan KBM.
  3. Membuat tata tertib sekolah untuk Guru dan Siswa yang diketahui oleh Ketua Yayasan.
  4. Mengusahakan ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan yang memadai dan memeliharanya
  5. Mengembangkan pendidikan nilai dan pembentukan karakter yang bercirikan SCMM yaitu kebersihan, disiplin, mutu, dan kasih (KESITUKA) berlandaskan cinta yang berbelaskasih.
  6. Mengelola administrasi sekolah dan keuangan sekolah dengan baik dan transparansi  berdasarkan RAPBS yang dilengkapi dengan proposal dan secara rutin menyerahkan laporan kepada Pengurus Yayasan.
  7. Memperhatikan kesejahteraan Guru dan Pegawai.
  8. Mengusulkan/mendiskusikan dengan Yayasan perihal pencarian dana untuk  pengembangan/peningkatan mutu pendidikan dan melaporkan pertanggungjawabannya kepada Yayasan.

WEWENANG KEPALA SEKOLAH

  1. Mengendalikan tata kerja Guru/Pegawai.
  2. Mengusahakan jumlah murid sesuai dengan daya tampung kelas
  3. Mengusulkan kepada Pengurus Yayasan besar uang sekolah sesuai dengan RAPBS.
  4. Melakukan pembinaan kepada Guru/Pegawai berupa supervisi, pertemuan dan rapat-rapat.
  1. Menegur Guru/Pegawai yang melakukan pelanggaran secara lisan/ tertulis.
  2. Mengevaluasi pelaksanaan ekstra kurikuler.
  3. Memutuskan kelulusan dan kenaikan kelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  4. Membuat Laporan-laporan tertulis kepada Yayasan tentang Guru/Pegawai, keuangan danpendapatan lain yang ada di Unit.
  5. Mengkondisikan Guru/Pegawai untuk berkompetisi dalam prestasi dan profesionalitas kerja.

 

TUGAS DAN WEWENANG KEPALA UNIT PENUNJANG

TUGAS KEPALA ASRAMA, PANTI ASUHAN DAN KANTIN

  1. Membangun ciri khas Asrama/Panti/Kantin dengan mengembangkan pendidikan nilai dan karakter berlandaskan Cinta yang Berbelaskasih sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan Yayasan.
  2. Bertanggung jawab pada Yayasan.
  3. Membuat Program Kerja berdasarkan Kalender yang relevan:
  • Menerima Anak Asrama/anggota Panti.
  • Menyusun jadwal kegiatan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan di       Asrama/Panti.
  • Mengadakan Evaluasi rutin secara terjadwal
  • Mengadakan hubungan kerja sama yang baik dengan masyarakat, orang tua/wali, donatur serta instansi yang terkait.
  • Giat melakukan promosi Asrama/Panti.
  • Membekali anak Asrama dengan ketrampilan praktis yang berguna bagi hidupnya dan masyarakat.
  1. Mengelola Administrasi dan Keuangan dengan baik dan transparan berdasarkan RAPBA/RAPBP yang dilengkapi dengan proposal dan secara rutin dilaporkan.
  2. Memperhatikan kesejahteraan/kesehatan anak Asrama/anggota Panti
  3. Memberikan pembinaan di bidang kerohanian, hidup menggereja, dan kepekaan sosial
  4. Memberitahukan kepada Pengurus Yayasan dan membuat pendelegasian tugas bila izin lebih dari 3 hari. Permohonan ijin meninggalkan tugas sampai 3 (tiga) hari dapat disampaikan secara lisan kepada Pengurus Yayasan, sedangkan permohonan ijin lebih dari 3 (tiga) hari harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Yayasan.
  5. Meminta izin/persetujuan dari Yayasan dan DPP untuk mencari dana dalam rangka pengembangan dan peningkatan Operasional Asrama/ Panti
  6. Membuat laporan bulanan secara tertulis kepada Yayasan tentang keadaan anak  Asrama/Panti, karyawan, keuangan, serta kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha produktif    yang ada di unitnya.

WEWENANG KEPALA ASRAMA, PANTI ASUHAN DAN KANTIN

  1. Mengendalikan tata kerja karyawan
  2. Menegur karyawan secara lisan dan tulisan, bila perlu.
  3. Melakukan pembinaan kepada karyawan berupa rapat dan evaluasi.
  4. Mengatur jumlah anak Asrama/Panti sesuai dengan daya tampung.
  5. Mengambil tindakan kepada anak Asrama/Panti yang melanggar peraturan atau tata tertib.
  6. Mengusulkan besar uang biaya Asrama/Panti kepada Pengurus Yayasan sesuai dengan RAPBA/RAPBP yang telah disusun.

Ya2san _ Memahami lebih jauh tentang Yayasan

Memahami lebih jauh tentang Yayasan

Berikut ini termasuk organ yayasan kecuali anggota, karena yayasan memang tidak memiliki anggota. Organ yayasan di antaranya terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang sendiri untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Berdasarkan UU No 16/2001 tentang yayasan, dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Yayasan ini diperbolehkan mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pendiri maupun pengurus dan digunakan sebagai modal awal melaksanakan kegiatan. Menurut peraturan, yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia harus memiliki aset kekayaan awal minimal 10 juta rupiah, sedangkan yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, total aset dan kekayaan awal minimal 100 juta rupiah. Adapun aset atau kekayaan awal dapat berupa uang maupun barang, properti, ataupun peralatan, baik yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain asalkan tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini termasuk organ yayasan kecuali

Di dalam sebuah yayasan ada Pembina, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda dalam mengelola yayasan. Mari kita bahas satu per satu.
Definisi Pembina beserta tugas dan wewenangnya

Menurut UU No 16/2001 tentang yayasan, Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran dasar. Yang dapat diangkat sebagai Pembina adalah pendiri yayasan atau yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Posisi Pembina ini harus kembali dipilih paling lambat 30 hari oleh anggota Pengurus dan Pengawas, dan dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan UU atau Anggaran Dasar.

Pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas, yang kewenangannya adalah sebagai berikut: 

keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;


pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;


penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;


pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan


penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. 
Definisi Pengurus beserta tugas dan wewenangnya

Menurut UU No 16/2001 tentang yayasan, pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seseorang dapat diangkat menjadi Pengurus apabila tidak melakukan perbuatan hukum, dan tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, artinya 5 tahun kemudian.

Adapun Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang selama menjalankan tugas harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Apabila ditemukan seorang pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, pengurus tersebut bisa diberhentikan.

Pada prinsipnya, pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:

Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau


Anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.


Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;


Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan


Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Anggaran dasar juga dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan. Dan jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian, maka Pengurus harus bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Definisi Pengawas beserta tugas dan wewenangnya

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Dalam setiap Yayasan, setidaknya ada satu Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Namun perlu dicatat bahwa dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, dan atas permohonan yang berkepentingan umum. Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.

Pengawas memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota Pengurus dengan status pemberhentian sementara. Kemudian Pembina wajib memanggil anggota Pengurus untuk membela diri. Pembina kemudian dapat mencabut atau menyetujui pemberhentian tersebut.

Sama seperti anggota Pengurus, apabila di dalam yayasan terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengawas, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota Pengawas harus bertanggung jawab bersama-sama atas kerugian tersebut, kecuali dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kelalaian atau kesalahan Pengawas.
Ketahui pentingnya larangan rangkap jabatan organ Yayasan

Di dalam Yayasan, Pembina, Pengawas maupun Pengurus dilarang memiliki rangkap jabatan demi menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan. Peraturan ini juga sekaligus untuk mencegah kerugian kepentingan yayasan atau pihak lain.

Karena kewenangan organ Yayasan saling terkait, maka jabatan memang tidak bisa dirangkap. Larangan ini juga termasuk larangan menjabat sebagai organ yayasan di yayasan lain.

Itulah tadi tugas dan wewenang setiap organ Yayasan yang ada, baik Pembina, Pengawas maupun Pengurus. Semoga informasi yang sudah dikemas ini bermanfaat untuk menjalankan Yayasan yang Anda dirikan.

Kamis, 01 Februari 2024

Rapat 2024 | Pondok - Sekolah - Pengurus

Rapat 2024 | Pondok - Sekolah - Pengurus
Pondok







Sekolah







Pengurus

Rapat 2024

Rapat Awal Tahun
Rapat Akhir Tahun
Rapat Semester 1
Rapat Semester 2
=====
Januari
Februari
2/2/²⁰²⁴







Maret
April
Mei
Juni
Juli
Agustus
September
Oktober
November
Desember

Dukungan Menjalankan aplikasi Koreldrow dari Corel

Assalamu'alaikum.

Selamat malam semua.

kali ini saya akan mengarsipkan file koreldrow dari coreld 2019 yang merupakan hasil instalan yang kemudian di kompres, dan kompresan di simpan di klaudi untuk suatu saat dibutuhkan, semoga bisa dimanfaatkan.







  • Mungkin bisa dijadikan portable

  • Ini dia, instalan yang mengandung krek yang sudah dimodif 📁📁📁📁📁
  • Ini dia, kompresan yang bisa diekstrak kemudian simpan di c:/program file 📁📁📁📁📁
  • <<<<<Kokorelan Drowdrowan >> instalan dikompres kompresan pek ekstrak >>|>>>>>

    Skybox | Duridwancijagong Gurunatafkar Motekar

    Skybox - Semesta

    Posting Populer

    Duridwan TeA Google Arsip

    Tampil Ful Skrin

    Tampilan penuh layar

    Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

    Penuh Normal

    Materi artikel

    DRLabel

    'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS ftf Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github googele GS v2 Gudang Gif Guru HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id ome Ome.TV Onedrive Opis OSIS Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi PHBI photo Phyton PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA TimTeAmahsolid tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3 WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub Zoom سلاح الدعوة
    ×
    Judul