TUPOKWEW ORGAN YAYASAN
TUGAS POKOK DAN WEWENANG PEMBINA
- Melakukan pembinaan kepada Pengurus, pengawas dan pelaksana kegiatan sesuai dengan kewenangannya untuk tercapainya maksud dan tujuan Yayasan, baik diminta maupun tidak, baik dilakukan secara perseorangan maupun kolektif
- Melakukan perubahan dan mensahkan Anggaran dasar, Anggaran rumah tangga dan peraturan pokok kepegawaian Yayasan
- Mengangkat dan memberhentikan anggota pengurus dan anggota pengawas
- Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga Yayasan
- Melakukan pengesahan program kerja dan Rancangan Anggaran Tahunan (RAT)Yayasan
- Menetapkan garis besar pemakaian dana dan sumber daya lain, termasuk garis besar pengembangan dan pengelolaan dana abadi Yayasan
- Melakukan pengawasan umum atas seluruh pengelolaan yang ada di Yayasan
- Melakukan evaluasi tahunan atas kinerja Yayasan
- Melakukan penilaian dan pengesahan laporan pertanggungjawaban tahunan Yayasan
- Menyelesaikan persoalan Yayasan yang tidak dapat diselesaikan oleh pengurus dan atau Pengawas
- Menetapkan keputusan dan mensahkannya pendirian, pemekaran, penggabungan atau pun pembubaran Yayasan
- Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan
- Menyelenggarakan rapat-rapat Pembina dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
- Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
TUGAS POKOK DAN WEWENANG PENGAWAS
- Melaksanakan pengawasan serta memberi nasihat kepada pengurus dan pelaksana kegiatan Yayasan dalam menjalankan kegiatan Yayasan
- Mengawasi segala tindakan yang dijalankan oleh pengurus dan atau pelaksana kegiatan
- Menetapkan kebijakan pengawasan secara umum pada seluruh kegiatan Yayasan
- Menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal pada seluruh kegitan Yayasan
- Mengevaluasi hasil pengawasan umum dan/atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan
- Mengambil kesimpulan atas hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan umum dan atau hasil pengawasan non keuangan bidang tertentu dan atau hasil audit internal dan eksternal penyelenggaraan Yayasan
- Memberikan peringatan dan atau saran dan atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan kepada pengurus dan atau pelaksana kegiatan Yayasan
- Memberhentikan pengurus sementara waktu apabila pengurus tersebut bertindak bertentangan dengan Anggran Dasar, Anggaran Rumah Tangga Yayasan dan atau peraturan perundang-undanngan yang berlaku
- Tata cara pemberhentian pengurus dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 27 Anggaran Dasar Rumah Tangga Yayasan
- Mengambil alih dan mengurus Yayasan dalam waktu sementara, apabila seluruh pengurus diberhentikan sementara
- Menyelenggarakan rapat-rapat pengawas dan rapat-rapat lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan
- Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangnan Yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan
TUGAS DAN WEWENANG KETUA YAYASAN
TUGAS:
- Bertanggungjawab kepada pendiri atau Pembina
- Bertanggungjawab atas pencapaian visi, misi dan tujuan Yayasan
- Memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Peraturan Yayasan dan Peraturan perundang undangan yang berlaku
- Bersama dengan staff yang terpilih, merencanakan seluruh kegiatan yang merupakan program kerja Yayasan dan Rencana Anggaran Tahunan (RAT) Yayasan selama 1 tahun periode kepengurusan untuk disahkan oleh Pembina
- Memimpin dan melakukan koordinasi dengan seluruh anggota pengurus dan Pelaksana Kegiatan Yayasan dalam pelaksanaan program kerja Yayasan.
- Memimpin Rapat Pleno Pengurus dan rapat-rapat pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
- Memimpin seluruh Anggota Pengurus dalam menjalankan keputusan-keputusan rapat.
- Bertanggung Jawab mencari sumber-sumber pendanaan Yayasan bersama-sama dengan Tim Manajemen.
- Bertanggung Jawab terhadap pelaksanaan monitoring dan evaluasi atas kinerja pengurus dan pelaksanaan kegiatan Yayasan.
- Memberikan laporan dan keterangan kepada Pembina Yayasan secara berkala dan/atau sewaktu-waktu bila diperlukan.
- Melaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan organisasi, baik Internal maupun Eksternal secara umum.
- Melaporkan pertanggungjawaban tahunan kepada rapat Tahunan Yayasan.
- Bertanggungjawab membangun dan mengembangkan Jaringan Nasional dan Internasional.
- Mengkoordinir dan mengatur pembagian Tugas (Job describtion) pengurus sesuai dengan bidangnya.
- Memimpin Pelaksanaan kebijaksanaan pengurus.
- Memberikan penjelasan tentang segala hal yang ditanyakan oleh pengawas.
- Menjaga keutuhan dan keseimbangan Yayasan.
- Mewakili Yayasan dalam berurusan dengan pihak ketiga.
- Bersama sekretaris menandatangani surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh Yayasan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal),dengan tembusan kepada Pembina /DPP.
- Bersama bendahara menandatangani daftar gaji, Laporan keuangan, RAPBY, Daftar piutang, Rekening BANK , dan semua yang berhubungan dengan keuangan.
WEWENANG KETUA
- Memberikan pengarahan dan mencari solusi yang tepat dalam setiap kegiatan maupun dalam pengambilan keputusan.
- Melakukan kerjasama dengan badan maupun lembaga lain yang mendukung Pengembangan Yayasan.
- Mengambil keputusan dan menandatangani surat organisasi bersama sekretaris.
- Mengangkat dan memberhentikan pelaksanaan kegiatan Yayasan, serta mengesahkannya berdasarkan keputusan Rapat Pengurus.
- Membuat atau menetapkan perubahan peraturan tentang pedoman organisasi pelaksanaan kegiatan Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
- Mengesahkan program kerja dan Rancangan Anggran Tahunan pelaksana kegiatan Yayasan.
- Menilai dan mengesahkan laporan Tahunan pelaksana kegiatan Yayasan.
- Menetapkan kebijakan pengembangan unit kerja atau unit usaha Yayasan dengan mendapatkan persetujuan dari Pembina.
- Melakukan inisiatif dalam berbagai hal untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan,demi tercapainya maksud dan tujuan Yayasan.
- Mendelegasikan tugas dan wewenangnya kepada salah seorang pengurus apabila berhalangan.
TUGAS DAN WEWENANG SEKRETARIS
TUGAS SEKRETARIS
- Bertanggung Jawab kepada Ketua.
- Membantu ketua Pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan yayasan secara umum sesuai dengan ketentuan anggaran dasar, Anggaran Rumah Tangga,Peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun Program kerja Tahunan di bidang kesekretariatan dan pengelolaan administrasi Yayasan,untuk disampaikan kepada ketua pengurus.
- Mendamping ketua pengurus dalam memimpin rapat pleno pengurus dan rapat-rapat pengurus lainnya. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Yayasan.
- Wajib menghadiri rapat kepengurusan yang diselenggarakan serta membuat notulensi.
- Mendampingi ketua pengurus dalam hal pelaksanaan kegiatan yayasan,baik pemeriksaan di lapangan atau kegiatan di luar Yayasan.
- Bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan pemeliharaan administrasi Yayasan.
- Bertanggung Jawab menyusun data base karya-karya Yayasan dan data pengurus.
- Membantu ketua dalam mengadakan perencanaan dan evaluasi operasional Yayasan sehari-hari.
- Menggantikan tugas-tugas ketua Pengurus apabila sedang berhalangan.
- Mewakili ketua Yayasan berkenaan dengan tugas-tugas tertentu berdasarkan delegrasi tugas yang diberikan.
- Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi dibidang kesekretariatan.
- Bertanggung Jawab terhadap narrative report kepada stakeholder (donor) maupun laporan-laporan Yayasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.
- Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada ketua pengurus.
- Memberikan laporan pelaksanaan program kerja secara rutin kepada anggota melalui rapat anggota yang sudah dijadwalkan.
WEWENANG SEKRETARIS
- Mewakili ketua pengurus dalam berurusan dengan pihak ketiga.
- Bersama ketua pengurus menandatangani surat surat Yayasan,baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
- Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi untuk kemajuan dan pengembangan Yayasan,demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
- Bersama ketua menyelenggarakan rapat Yayasan.
- Merumuskan rancangan pelaksanaan kegiatan.
- Sesuai mekanisme,mewakili tugas dan wewenang ketua apabila berhalangan.
TUGAS DAN WEWENANG BENDAHARA
TUGAS BENDAHARA
- Bertanggung Jawab kepada ketua.
- Membantu ketua pengurus dalam memimpin jalannya kegiatan Yayasan secara umum
- sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar,Anggaran Rumah Tangga,peraturan Yayasan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menyusun program kerja tahunan dibidang perbendaharaan Yayasan.
- Membuat anggaran (perencanaan keuangan) dan mengatur pengeluaran serta pemasukan dana di kas Yayasan.
- Membantu ketua pengurus dalam mengelola keuangan Yayasan
- Wajib menghadiri rapat badan pengurus yang diselenggarakan.
- Menerapkan ilmu akuntansi secara professional dalam pencatatan aliran kas Yayasan.
- Membuat sistem akuntansi,format laporan uang keluar dan uang masuk, siklus akuntansi dan lain-lain.
- Bertanggung Jawab melakukan penggalangan dana.
- Mengkoordinir dan mengadakan konfirmasi dengan para donatur dalam pengembangan usaha dan pendayagunaan kekayaan serta inventaris Yayasan.
- Bertanggung jawab melakukan monitoring dan evaluasi keuangan .
- Bertanggung jawab terhadap validitas bukti-bukti laporan keuangan.
- Memimpin dan mengkoordinasi konsolidasi keuangan Yayasan.
- Bertanggung Jawab menyajikan laporan keuangan (termasuk kepada stakeholder),neraca keuangan,laporan laba-rugi,rekonsiliasi Bank dan asset.
- Melaporkan kondisi keuangan secara berkala kepada Pembina Yayasan dengan disetujui oleh ketua pengurus.
- Melaporkan seluruh kegiatan yang akan dan/atau telah dilaksanakan kepada ketua pengurus.
WEWENANG BENDAHARA
- Bersama pengurus inti (Ketua,Sekretaris) merumuskan rancangan Anggaran Belanja (RAB) Yayasan.
- Mengontrol mekanisme keuangan Yayasan.
- Bersama ketua pengurus menandatangani surat-surat Yayasan yang berhubungan dengan keuangan, baik yang bersifat internal maupun yang berhubungan dengan pihak ketiga (eksternal).
- Melakukan inisiatif dan inovasi dalam bidang administrasi keuangan untuk kemajuan dan pengembangan yayasan, demi tercapainya maksud dan tujuan yayasan.
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA UNIT KEPENDIDIKAN
TUGAS KEPALA SEKOLAH
- Menyampaikan laporan pertanggungjawaban tugas kepada Pengurus Yayasan setiap bulan.
- Menyusun Program Kerja Tahunan, Semester, berdasarkan Kalender Pendidikan
- Menerima Murid Baru.
- Menyusun daftar program sekolah bersama Guru.
- Menyelenggarakan Ujian Nasional.
- Menyelenggarakan evalusi belajar sesuai dengan kalender pendidikan
- Melaksanakan Program Ekstra Kurikuler.
- Meneruskan usul kenaikan berkala, ruang dan golongan Guru/ Pegawai kepada Pengurus Yayasan.
- Membuat penilaian kepribadian dan kinerja/Condute/DP3 Guru dan Pegawai serta menyerahkannya kepada Pengurus Yayasan setiap akhir tahun ajaran.
- Menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat, orang tua dan instansi lain.
- Menyusun Formasi tenaga guru/pegawai sesuai dengan kebutuhan dan melaporkannya kepada Pengurus Yayasan.
- Mengatur, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan KBM.
- Membuat tata tertib sekolah untuk Guru dan Siswa yang diketahui oleh Ketua Yayasan.
- Mengusahakan ketersediaan sarana dan prasarana Pendidikan yang memadai dan memeliharanya
- Mengembangkan pendidikan nilai dan pembentukan karakter yang bercirikan SCMM yaitu kebersihan, disiplin, mutu, dan kasih (KESITUKA) berlandaskan cinta yang berbelaskasih.
- Mengelola administrasi sekolah dan keuangan sekolah dengan baik dan transparansi berdasarkan RAPBS yang dilengkapi dengan proposal dan secara rutin menyerahkan laporan kepada Pengurus Yayasan.
- Memperhatikan kesejahteraan Guru dan Pegawai.
- Mengusulkan/mendiskusikan dengan Yayasan perihal pencarian dana untuk pengembangan/peningkatan mutu pendidikan dan melaporkan pertanggungjawabannya kepada Yayasan.
WEWENANG KEPALA SEKOLAH
- Mengendalikan tata kerja Guru/Pegawai.
- Mengusahakan jumlah murid sesuai dengan daya tampung kelas
- Mengusulkan kepada Pengurus Yayasan besar uang sekolah sesuai dengan RAPBS.
- Melakukan pembinaan kepada Guru/Pegawai berupa supervisi, pertemuan dan rapat-rapat.
- Menegur Guru/Pegawai yang melakukan pelanggaran secara lisan/ tertulis.
- Mengevaluasi pelaksanaan ekstra kurikuler.
- Memutuskan kelulusan dan kenaikan kelas berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Membuat Laporan-laporan tertulis kepada Yayasan tentang Guru/Pegawai, keuangan danpendapatan lain yang ada di Unit.
- Mengkondisikan Guru/Pegawai untuk berkompetisi dalam prestasi dan profesionalitas kerja.
TUGAS DAN WEWENANG KEPALA UNIT PENUNJANG
TUGAS KEPALA ASRAMA, PANTI ASUHAN DAN KANTIN
- Membangun ciri khas Asrama/Panti/Kantin dengan mengembangkan pendidikan nilai dan karakter berlandaskan Cinta yang Berbelaskasih sesuai dengan Visi, Misi, dan Tujuan Yayasan.
- Bertanggung jawab pada Yayasan.
- Membuat Program Kerja berdasarkan Kalender yang relevan:
- Menerima Anak Asrama/anggota Panti.
- Menyusun jadwal kegiatan harian, mingguan, bulanan, dan tahunan di Asrama/Panti.
- Mengadakan Evaluasi rutin secara terjadwal
- Mengadakan hubungan kerja sama yang baik dengan masyarakat, orang tua/wali, donatur serta instansi yang terkait.
- Giat melakukan promosi Asrama/Panti.
- Membekali anak Asrama dengan ketrampilan praktis yang berguna bagi hidupnya dan masyarakat.
- Mengelola Administrasi dan Keuangan dengan baik dan transparan berdasarkan RAPBA/RAPBP yang dilengkapi dengan proposal dan secara rutin dilaporkan.
- Memperhatikan kesejahteraan/kesehatan anak Asrama/anggota Panti
- Memberikan pembinaan di bidang kerohanian, hidup menggereja, dan kepekaan sosial
- Memberitahukan kepada Pengurus Yayasan dan membuat pendelegasian tugas bila izin lebih dari 3 hari. Permohonan ijin meninggalkan tugas sampai 3 (tiga) hari dapat disampaikan secara lisan kepada Pengurus Yayasan, sedangkan permohonan ijin lebih dari 3 (tiga) hari harus disampaikan secara tertulis kepada Pengurus Yayasan.
- Meminta izin/persetujuan dari Yayasan dan DPP untuk mencari dana dalam rangka pengembangan dan peningkatan Operasional Asrama/ Panti
- Membuat laporan bulanan secara tertulis kepada Yayasan tentang keadaan anak Asrama/Panti, karyawan, keuangan, serta kegiatan-kegiatan dan usaha-usaha produktif yang ada di unitnya.
WEWENANG KEPALA ASRAMA, PANTI ASUHAN DAN KANTIN
- Mengendalikan tata kerja karyawan
- Menegur karyawan secara lisan dan tulisan, bila perlu.
- Melakukan pembinaan kepada karyawan berupa rapat dan evaluasi.
- Mengatur jumlah anak Asrama/Panti sesuai dengan daya tampung.
- Mengambil tindakan kepada anak Asrama/Panti yang melanggar peraturan atau tata tertib.
- Mengusulkan besar uang biaya Asrama/Panti kepada Pengurus Yayasan sesuai dengan RAPBA/RAPBP yang telah disusun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar