Memahami lebih jauh tentang Yayasan
Berikut ini termasuk organ yayasan kecuali anggota, karena yayasan memang tidak memiliki anggota. Organ yayasan di antaranya terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang sendiri untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Berdasarkan UU No 16/2001 tentang yayasan, dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Yayasan ini diperbolehkan mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.
Kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pendiri maupun pengurus dan digunakan sebagai modal awal melaksanakan kegiatan. Menurut peraturan, yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia harus memiliki aset kekayaan awal minimal 10 juta rupiah, sedangkan yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, total aset dan kekayaan awal minimal 100 juta rupiah. Adapun aset atau kekayaan awal dapat berupa uang maupun barang, properti, ataupun peralatan, baik yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain asalkan tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini termasuk organ yayasan kecuali
Di dalam sebuah yayasan ada Pembina, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda dalam mengelola yayasan. Mari kita bahas satu per satu.
Definisi Pembina beserta tugas dan wewenangnya
Menurut UU No 16/2001 tentang yayasan, Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran dasar. Yang dapat diangkat sebagai Pembina adalah pendiri yayasan atau yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.
Posisi Pembina ini harus kembali dipilih paling lambat 30 hari oleh anggota Pengurus dan Pengawas, dan dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan UU atau Anggaran Dasar.
Pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas, yang kewenangannya adalah sebagai berikut:
keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
Definisi Pengurus beserta tugas dan wewenangnya
Menurut UU No 16/2001 tentang yayasan, pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seseorang dapat diangkat menjadi Pengurus apabila tidak melakukan perbuatan hukum, dan tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, artinya 5 tahun kemudian.
Adapun Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang selama menjalankan tugas harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Apabila ditemukan seorang pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, pengurus tersebut bisa diberhentikan.
Pada prinsipnya, pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Namun, Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:
Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau
Anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.
Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;
Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan
Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.
Anggaran dasar juga dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan. Dan jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian, maka Pengurus harus bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Definisi Pengawas beserta tugas dan wewenangnya
Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Dalam setiap Yayasan, setidaknya ada satu Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Namun perlu dicatat bahwa dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, dan atas permohonan yang berkepentingan umum. Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.
Pengawas memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota Pengurus dengan status pemberhentian sementara. Kemudian Pembina wajib memanggil anggota Pengurus untuk membela diri. Pembina kemudian dapat mencabut atau menyetujui pemberhentian tersebut.
Sama seperti anggota Pengurus, apabila di dalam yayasan terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengawas, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota Pengawas harus bertanggung jawab bersama-sama atas kerugian tersebut, kecuali dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kelalaian atau kesalahan Pengawas.
Ketahui pentingnya larangan rangkap jabatan organ Yayasan
Di dalam Yayasan, Pembina, Pengawas maupun Pengurus dilarang memiliki rangkap jabatan demi menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan. Peraturan ini juga sekaligus untuk mencegah kerugian kepentingan yayasan atau pihak lain.
Karena kewenangan organ Yayasan saling terkait, maka jabatan memang tidak bisa dirangkap. Larangan ini juga termasuk larangan menjabat sebagai organ yayasan di yayasan lain.
Itulah tadi tugas dan wewenang setiap organ Yayasan yang ada, baik Pembina, Pengawas maupun Pengurus. Semoga informasi yang sudah dikemas ini bermanfaat untuk menjalankan Yayasan yang Anda dirikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar