DRgrtea

Medsos DRcjgrTeA

Media Sosial Duridwangurunatafkar

Alih Bahasa

English French German Spain Italian Dutch Russian Brazil Japanese Korean Arabic Chinese Simplified

DRMenuNavigasiBar

menunavngampar

Jumat, 02 Februari 2024

Ya2san _ Memahami lebih jauh tentang Yayasan

Memahami lebih jauh tentang Yayasan

Berikut ini termasuk organ yayasan kecuali anggota, karena yayasan memang tidak memiliki anggota. Organ yayasan di antaranya terdiri atas Pembina, Pengurus dan Pengawas yang masing-masing memiliki tugas dan wewenang sendiri untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Berdasarkan UU No 16/2001 tentang yayasan, dikatakan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang tidak memiliki anggota. Yayasan ini diperbolehkan mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan.

Kekayaan yayasan dipisahkan dari kekayaan pendiri maupun pengurus dan digunakan sebagai modal awal melaksanakan kegiatan. Menurut peraturan, yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Indonesia harus memiliki aset kekayaan awal minimal 10 juta rupiah, sedangkan yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing, total aset dan kekayaan awal minimal 100 juta rupiah. Adapun aset atau kekayaan awal dapat berupa uang maupun barang, properti, ataupun peralatan, baik yang berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, hibah wasiat dan perolehan lain asalkan tidak bertentangan dengan anggaran dasar yayasan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut ini termasuk organ yayasan kecuali

Di dalam sebuah yayasan ada Pembina, Pengurus dan Pengawas yang memiliki tugas dan wewenang berbeda-beda dalam mengelola yayasan. Mari kita bahas satu per satu.
Definisi Pembina beserta tugas dan wewenangnya

Menurut UU No 16/2001 tentang yayasan, Pembina adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-Undang atau Anggaran dasar. Yang dapat diangkat sebagai Pembina adalah pendiri yayasan atau yang berdasarkan keputusan rapat anggota dinilai memiliki dedikasi yang tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan.

Posisi Pembina ini harus kembali dipilih paling lambat 30 hari oleh anggota Pengurus dan Pengawas, dan dianggap sah apabila dilakukan dengan ketentuan mengenai korum kehadiran dan korum keputusan untuk perubahan Anggaran Dasar sesuai dengan ketentuan UU atau Anggaran Dasar.

Pembina tidak boleh merangkap jabatan sebagai pengurus atau pengawas, yang kewenangannya adalah sebagai berikut: 

keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;


pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;


penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;


pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan


penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan. 
Definisi Pengurus beserta tugas dan wewenangnya

Menurut UU No 16/2001 tentang yayasan, pengurus adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Seseorang dapat diangkat menjadi Pengurus apabila tidak melakukan perbuatan hukum, dan tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengawas.

Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu 5 tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan, artinya 5 tahun kemudian.

Adapun Pengurus terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara yang selama menjalankan tugas harus sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Apabila ditemukan seorang pengurus melakukan tindakan yang merugikan yayasan, maka berdasarkan keputusan rapat Pembina, pengurus tersebut bisa diberhentikan.

Pada prinsipnya, pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan yayasan atau untuk kepentingan dan tujuan yayasan, serta berhak mewakili yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Namun, Pengurus tidak berwenang mewakili yayasan apabila:

Terjadi perkara di depan pengadilan antara yayasan dengan anggota pengurus yang bersangkutan; atau


Anggota pengurus mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan yayasan.


Mengikat yayasan sebagai penjamin utang;


Mengalihkan kekayaan yayasan kecuali dengan persetujuan pembina; dan


Membebani kekayaan yayasan untuk kepentingan pihak lain.

Anggaran dasar juga dapat membatasi kewenangan Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama yayasan. Dan jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Pengurus, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian, maka Pengurus harus bersama-sama bertanggung jawab atas kerugian tersebut.
Definisi Pengawas beserta tugas dan wewenangnya

Pengawas adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan. Dalam setiap Yayasan, setidaknya ada satu Pengawas yang wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.

Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus, dan sewaktu-waktu bisa diberhentikan berdasarkan keputusan rapat Pembina. Namun perlu dicatat bahwa dalam hal pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, dan atas permohonan yang berkepentingan umum. Pengadilan dapat membatalkan pengangkatan, pemberhentian atau penggantian tersebut.

Pengawas memiliki wewenang untuk memberhentikan anggota Pengurus dengan status pemberhentian sementara. Kemudian Pembina wajib memanggil anggota Pengurus untuk membela diri. Pembina kemudian dapat mencabut atau menyetujui pemberhentian tersebut.

Sama seperti anggota Pengurus, apabila di dalam yayasan terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian pengawas, dan kekayaan yayasan tidak cukup menutup kerugian akibat kepailitan, maka setiap anggota Pengawas harus bertanggung jawab bersama-sama atas kerugian tersebut, kecuali dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan karena kelalaian atau kesalahan Pengawas.
Ketahui pentingnya larangan rangkap jabatan organ Yayasan

Di dalam Yayasan, Pembina, Pengawas maupun Pengurus dilarang memiliki rangkap jabatan demi menghindari kemungkinan tumpang tindih kewenangan, tugas, dan tanggung jawab antar organ yayasan. Peraturan ini juga sekaligus untuk mencegah kerugian kepentingan yayasan atau pihak lain.

Karena kewenangan organ Yayasan saling terkait, maka jabatan memang tidak bisa dirangkap. Larangan ini juga termasuk larangan menjabat sebagai organ yayasan di yayasan lain.

Itulah tadi tugas dan wewenang setiap organ Yayasan yang ada, baik Pembina, Pengawas maupun Pengurus. Semoga informasi yang sudah dikemas ini bermanfaat untuk menjalankan Yayasan yang Anda dirikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Posting Populer

Duridwan TeA Google Arsip

Tampil Ful Skrin

Tampilan penuh layar

Klik tombol "Penuh" untuk mode ful skrin. Tutup dengan cara klik tuts "Esc" di kibot, atau dengan mengklik tombol "Normal" saja.

Penuh Normal

Materi artikel

DRLabel

'Urwah ۝۞ دعاء الأوراد ۞۝ 1drive 2019 3Dwarehouse Abaib Academia AdminisGuru Adzan AKGTK Akrab 9497 AkselelatorDRc Aksioma Alfa Aljamal Anakku Android Apache API Aplikasi Aplikasi Online Aplikasiku aqidah aqo'id Arsiper Arudl ASPnet Atribusi Attaqwa Audacity Audio Aurod AutoCAD ba'da sholat Ba'diyah Babad Bahasa Indonesia Balaghoh Baleomol Banner basund Belajar.id Biantara bilibiliTV bing.com Biografi Bisikan Bisnis Blog blogku Bluestack BMTT Bola Dunia Boxmode BUKU Caknun Canva Capcut CData Cerita Chanel Cijagong Copast Coreldraw;Koreldrow cortang CPANEL cv Daftar Isi Daftar Tamu Dailymotion Dakwah Daring db515TB Dek@t Dikdasmen Diktat Do''a Domainesia dongeng Download DRctvone DRcVivaTV DRlink drSoftaculous Duridwancijag duridwanMI E-Book Earth eDGe Edmodo Edwin ekstensi Emulated Epson eSDeKU Excel Facebook Fafa Belajar favicon FB FBwatch Fikih Film FKGN FKSS Flickr ftf ftp Gambar Gaweku GDexcel GDrive GDword Gif Giphy Github Goguru googele Gosiswawi GS v2 Gudang Gif GuMeng Guru Hotmail HP HUDHUD ATTWITERI humor iframe IHTT IIS IKBAL ikonku Ilham Ilmu Waris Imam Mahdi Iman imrithi imtihan Inlislite ips Ips siswa irkhash Ishol Israel Jackie Chan JadwalHirup Jendelatea Jurumiah Kaamengan Kaldik karuhun Kasintu Kasyif Kemdak Kenangan Kepesantrenan KHMZ Khutbah Idul Adha Khutbah Jum'at Kitab Koneng KlaudiAwan KMS Koding Komentarku konsorsium Kristen KSM KSM_24 kulsub Kumer Kutab Kuning Lalogin Laporan link lirik sunda Literasi LKSATA Logo Lokasi LTNU Malaikat Mama Gelar mapel Mapel Plus marawis materi ajar materi ips materi sunda Mediafire Menu Mulai Messenger meta Metode Belajar MGMP MTS Mi.co.id Microsoft Mikrosoft Word MKKS MKSS MKT Modul MoU Movie MTs. Mushaf Sunda Mvs Nabi nadhom nahwu Nashoih Nasihat Pernikahan Nasrudin Hoja Nasyid NewTabTvSearch Ngablog ngaDOS Ngaji Pontren Nganet Ngaos ngaweb Ngimel Ngobrol Solat ngobrolgurutea ngoding Ngoleksi Nikah Nonton Nubuwwah NUPTKku Nyekrip Nyitus OderPejKu Office office 2010 Office.co.id Offidocs ome Ome.TV omeaeun Onedrive Opis OpisTeA Oracle OSIS Outlook Pakakas Pamilarian PaperDropboxTeA PAS PAS S1 PAT pdf Penahexa Penilaian Perangkat Guru Peringatan Nabi perpus Perpusdig PHBI photo Phyton Pintarkem PKKM PKKS PKSS PohonKeluarga Ponpes Portabel Post WA PPDB PPKKS Prkt Ltk Program Files Proker Proposal Prosem Prota PTS PTS S1 publikteaqta Pupujian Quran Sunda Rapat RDM Removal renungan RidsyafTeA Risalah Risalah Sholat RKS Rohbiyah Romadlon Romadon Rumus Rumus;PHP; RumusHead s.idku Safari Santif Sanusi segitiga Sekolah seren tampi Sertifikat sholat Shopee Shorof sifat_20 Silaturahmi Simdif SIMPATIKA sinopsis siswa sitegog Skenario Belajar Sketchup SketsaupTeA Slayid SMA Soal Soanten Software SoraTeuPerluNinggal StoryTelling Suara Sukapura sumputkeun sunda syare'at Ta'lim tabir mimpi Tadabbur tadarrus TafkarMart Tahajud Tahlil Tasbeh Taskbar Tauhid Tawasul Tema Blog tenor.com Terjemah tiktok TimTeA tips n trick Trik Tsaqifah tulisan TV Nasional Twitter Usaha Vektor Video Video Player Video;Edit Video;Rara VideoPost vidio w3s WA - AYT wahyu Wali Walimahan Wallpaper wayang WeA Windows Wirid Witir word Wordpress WordTeA WorldBank WP WPS WS XLS DRcjgTeA Yahoo yandexck Yapista link YT ytDuridwanSunda YTstudio Yutub ZIP Zoom سلاح الدعوة
×
Judul