CONTOH PERJANJIAN KERJA
LOGO PT
PERJANJIAN KERJA NO. ..............
Pada hari ini ......., tanggal……bulan ……, tahun ……
yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : ……….
NIP/NIK
: ……..
Jabatan : Rektor Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Poltek*) .......
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Universitas/Institut/Politeknik*) …..…..
yang
berkedudukan di Jl. …….Kota ……
yang selanjutnya disebut sebagai Pihak
Kesatu.
II.
Nama : …………
Tempat
tgl. lahir : ………….
Pendidikan
: ………….
Alamat
: ………….
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi dan selanjutnya disebut sebagai
Pihak Kedua.
Pihak Kesatu dan Pihak Kedua sepakat
mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan ketentuan dan syaratsyarat sebagai
berikut :
Pasal 1
Pihak Kesatu sepakat menerima Pihak
Kedua untuk ditetapkan sebagai tenaga Dosen Tetap/Dosen dengan Perjajnjian
Kerja*) pada Fakultas …….., yang ditugaskan pada Jurusan/Bagian/Prodi
..................... untuk melaksanakan tugas Tri Dharma Perguruan Tinggi
dengan menjalankan kewajiban minimum .... sks tiap semester dengan rincian
mengajar minimum .....sks.
Pasal 2
Perjanjian kerja dimaksud dalam Pasal 1
berlangsung dalam jangka waktu ........ tahun. (atau sampai usia pensiun bagi
dosen tetap) - 1 –
Pasal 3
Pihak Kedua menjalankan tugas dalam masa
perjanjian kontrak kerja akan diberikan oleh Pihak Kesatu :
a. Upah kerja sebesar Rp. .......,- per
bulan yang akan dibayarkan pada akhir bulan paling lambat tanggal ....... bulan
berikutnya;
b. Uang makan sebesar Rp. ......,- per
hari kerja sesuai kehadiran;
c. Perlindungan kesehatan yang
pengelolaannya bekerjasama dengan BPJS Kesehatan Kantor Wilayah ...... dengan
besar iuran .....% dari upah dibayar oleh pihak kedua dan .....% dari upah
kerja dibayar oleh pihak pertama berlaku tanggal ...... sampai dengan
tanggal.....tahun.... dan tmt tanggal..... besar iuran .....% dari upah dibayar
oleh pihak kedua dan .....% dari upah dibayar oleh pihak pertama;
d. Pemberian Tunjangan Peningkatan
Kinerja (TPK) 1 (satu) tahun sekali dengan ketentuan sebagai berikut : - Hasil
evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai sangat baik, TPK yang diberikan sebesar
Rp. ........; - Hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai baik, TPK yang
diberikan sebesar Rp. ......,-; - Hasil evaluasi kinerja Dosen Kontrak bernilai
cukup tidak diberikan TPK;
e. Biaya yang timbul dalam perjanjian
kontrak kerja ini dibebankan pada anggaran Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Poltek*) …… tahun ……..
Pasal 4
Pihak kedua mempunyai kewajiban kepada
Pihak Kesatu :
a. Mematuhi jam kerja secara ketat
sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Poltek*)……………....;
b. Dosen Kontrak yang datang terlambat,
pulang mendahului dan meninggalkan tempat tugas lebih dari 60 menit dianggap
tidak masuk kerja/tidak melaksanakan kewajiban;
c. Mengisi presensi setiap hari kerja
yaitu saat datang dan saat akan pulang sesuai ketentuan Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Poltek*)……......, serta menjaga sopan santun terhadap warga
kampus maupun pengawas yang ditunjuk;
d. Mematuhi hari kerja perbulan sesuai
dengan jumlah hari dalam kalender kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur;
e. Melaksanakan semua tugas atau
perintah kerja dan petunjuk atau instruksi yang diberikan oleh atasannya dalam
rangka menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi sebagai Dosen, baik secara lisan
dan tertulis dalam hal urusan kedinasan dengan sebaik-baiknya dan penuh
tanggung jawab serta melaporkan hasilnya kepada atasannya;
f. Bertanggungjawab apabila terjadi
kehilangan atau kerusakan terhadap barang-barang bergerak yang menjadi milik
atau setidak-tidaknya berada di bawah kekuasaan Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Poltek*) ............. yang diakibatkan karena kelengahan atau
kelalaian Pihak Kedua maka Pihak Kedua wajib membayar ganti rugi uang sebesar
yang ditetapkan oleh Panitia Ganti Rugi, yang dibentuk oleh Rektor
Universitas/Sekolah Tinggi/Akademi/Poltek*) ................. atau tim yang
ditunjuk yaitu sebanyak-banyaknya ...... orang secara ex officio yaitu .......
Pasal 5
Pihak Kedua dalam menjalankan tugas
sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak Kesatu atau pejabat yang
ditunjuk. - 2 –
Pasal 6
Pihak Kesatu dapat memberikan
penghargaan berupa bantuan kesejahteraan lainnya apabila Pihak Kedua yang dapat
melaksanakan tugasnya dengan baik :
a. Tidak pernah absen/mangkir selama
masa kontrak kerja berjalan;
b. Tidak pernah datang terlambat dan
pulang mendahului sesuai jam kerja yang telah ditentukan;
c. Berbuat sesuatu yang bermanfaat dan
dapat digunakan untuk kemaslahatan orang banyak khususnya warga kampus.
Pasal 7
Pihak Kesatu dapat menjatuhkan sanksi
berupa pemutusan hubungan kerja secara sepihak tanpa pesangon kepada Pihak
Kedua apabila :
a. Tidak masuk kerja selama …. hari
secara berturut-turut tanpa ada pemberitahuan ;
b. Tidak masuk kerja/meninggalkan tempat
tugas selama ….. hari tanpa menunjukkan surat keterangan dokter ;
c. Tidak melaksanakan tugas selama …..
hari secara akumulasi dalam kurun waktu …. bulan
d. Melakukan pelanggaran terhadap
tanggung jawab dan kewajibanya serta menyalahi persyaratan yang telah
disepakati;
e. Telah mendapatkan peringatan secara
lisan maupun tertulis selama masa kontrak kerja berlangsung, secara berurutan;
f. Melakukan tindak kriminal sehingga
Pihak Kedua patut diduga untuk dihukum selama-lamanya ….. bulan.
Pasal 8
Kedua belah pihak memilih tempat tinggal
tetap dan umum (domisili) mengenai perjanjian kontrak kerja ini dan segala
akibat-akibatnya di Pengadilan ...............
Pasal 9
Segala sesuatu yang tidak atau belum
diatur dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan diatur lebih lanjut dengan
berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan Universitas/Sekolah
Tinggi/Akademi/Poltek*) ......... - 3 –
Pasal 10
Demikian perjanjian kontrak kerja ini
dibuat dan ditandatangi oleh kedua belah pihak di atas kertas bermeterai cukup
dalam rangkap 4 (empat) dengan kekuatan pembuktian yang sama dan
didistribusikan kepada :
Lembar pertama untuk Pihak Kesatu
Lembar kedua untuk Pihak Kedua;
Lembar ketiga untuk …….
Lembar keempat untuk ……..
……….., …………., ………
Pihak Kedua Pihak Kesatu
(materai 10000 atau 6000+000 atau 6000+3000)
(ttd + cap lembaga)
(Nama Dosen) (Nama Rektor) *) gunakan salah
satunya - 4 -
Tidak ada komentar:
Posting Komentar