FORMAT 1
a.
Rancangan Perjanjian
Kerja.
PERJANJIAN
KERJA
PENGGUNAAN
TENAGA KERJA ASING
UNTUK
JABATAN TERTENTU DAN WAKTU TERTENTU
Nomor: …/SPK-…/…(bulan)/…(tahun)
Pada
hari ini … Tanggal … (...) bulan
… (...) tahun … (...) telah dibuat dan disepakati perjanjian
kerja antara:
I. Nama : …………………
Alamat : …………………
Jabatan : …………………
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama Nama Perusahaan, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
II. Nama Tenaga Kerja Asing : …………………
Tempat/Tanggal Lahir : …………………
Alamat : …………………
Nomor Paspor : …………………
dalam
hal ini bertindak untuk dan atas nama diri sendiri, selanjutnya disebut
sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua
belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja Untuk Waktu
Tertentu dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pasal
1
PIHAK
PERTAMA menerima dan mempekerjakan PIHAK KEDUA sebagai:
a.
Status : Karyawan status Perjanjian Kerja Waktu
Tertentu (PKWT) di … (Nama Perusahaan)
b.
Jabatan : …………………
c.
Waktu
PKWT : tanggal
… s/d tanggal …
d.
Unit
Kerja : …………………
Pasal
2
(1)
PIHAK
KEDUA bersedia menerima dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut
serta tugas-tugas lain yang diberikan PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya
dan rasa tanggung-jawab.
(2)
PIHAK
KEDUA bersedia tunduk dan melaksanakan seluruh ketentuan yang telah diatur
baik dalam Pedoman Peraturan dan Tata Tertib Karyawan maupun ketentuan lain
yang menjadi Keputusan Direksi dan Managemen Perusahaan.
(3)
PIHAK
KEDUA bersedia menyimpan dan menjaga kerahasiaan baik dokumen maupun informasi
milik PIHAK PERTAMA dan tidak dibenarkan memberikan dokumen atau informasi yang
diketahui baik secara lisan maupun tertulis kepada pihak lain.
(4)
Waktu
kerja PIHAK KEDUA:
a.
untuk
6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 7 (tujuh) jam dalam 1 (satu) hari,
dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu; atau
b.
untuk
5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari,
dan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu.
(5)
PIHAK
KEDUA bersedia bekerja melebihi waktu yang telah ditetapkan apabila
diperlukan oleh PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(6)
PIHAK
KEDUA wajib mengikuti/masuk kerja dalam maupun diluar jam kerja kecuali dengan
alasan yang patut dan mendapat ijin tertulis dari Site Manager Proyek.
(7)
PIHAK
KEDUA wajib menggunakan perlengkapan Kesehatan, Keselamatan, Keamanan, dan
Lingkungan (K3L) selama menjalankan tugas pekerjaannya.
(8)
PIHAK
KEDUA bersedia ditempatkan dimana saja apabila sewaktu-waktu ditugaskan oleh
Perusahaan.
(9)
PIHAK
KEDUA bertanggung jawab penuh terhadap peralatan kerja PIHAK
PERTAMA dan wajib menjaganya dengan sebaik mungkin.
Pasal
3
(1)
PIHAK
KEDUA berhak atas upah/gaji per bulan sebesar (Rp…/US$…) dari PIHAK PERTAMA dan dilaksanakan sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
PIHAK
KEDUA berhak atas polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum
Indonesia bagi TKA yang
bekerja kurang dari 6 (enam) bulan dan/atau menjadi peserta program Jaminan Sosial Nasional bagi
TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan.
Pasal
4
PIHAK
PERTAMA wajib membayarkan upah/gaji kepada PIHAK KEDUA dan mengikutsertakan
PIHAK KEDUA dalam program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Tenaga Kerja
Asing (TKA) yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di
perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Pasal
5
PIHAK
KEDUA wajib mengembalikan seluruh sarana dan prasarana kerja
milik PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik serta menyelesaikan seluruh
tanggung jawab yang diemban PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA pada saat
berakhirnya masa kerja dan atau berakhirnya hubungan kerja.
Pasal 6
(1)
Surat
Perjanjian Kerja ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan
tanpa ada pengaruh dan atau paksaan dari siapapun serta mengikat kedua belah
pihak untuk mentaati dan melaksanakannya dengan penuh tanggung jawab.
(2)
Apabila
dikemudian hari Surat Perjanjian Kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang
sekiranya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan
Republik Indonesia dan atau perkembangan Peraturan Nama Perusahaan, maka akan diadakan peninjauan dan penyesuaian
atas persetujuan kedua belah pihak.
(3)
Surat
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di … pada
tanggal …, bulan …, dan tahun … seperti tersebut diatas dalam rangkap 2 (dua)
yang memiliki kekuatan hukum yang sama dan dipegang oleh masing-masing pihak.
(4)
Surat
Perjanjian Kerja ini berlaku sejak tanggal … Sampai dengan tanggal … .
PIHAK KESATU, …, (Nama
Perusahaan) ........................................... Direktur |
PIHAK KEDUA, ........................................... Tenaga Kerja Asing |
b.
Surat Pernyataan
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing.
KOP
PERUSAHAAN
SURAT
PERNYATAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : …………………
Jabatan : …………………
Alamat : …………………
Dengan ini menyatakan bahwa kami
mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dalam:
a.
mempekerjakan
tenaga kerja asing sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
menunjuk
dan menugaskan karyawan perusahaan kami sebagai tenaga kerja pendamping yang
akan mendampingi tenaga kerja asing yang kami pekerjaan sesuai dengan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
melaksanakan
pendidikan dan pelatihan kepada tenaga kerja pendamping untuk alih teknologi
dan mendapatkan keahlian yang sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki tenaga
kerja asing; dan
d.
memfasilitasi
pelaksanaan pelatihan bahasa Indonesia kepada tenaga kerja asing yang kami
pekerjakan.
Apabila di kemudian hari kami
melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga
Kerja Asing, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor … Tahun 2018 Tentang Tata
Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perusahaan kami siap dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian surat pernyataan ini
kami buat untuk kemudian dipergunakan dengan semestinya.
… (tempat), … (tanggal-bulan-tahun)
Pimpinan,
Cap/ttd
Materai Rp10.000,00
(...........................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar