PERJANJIAN KONTRAK KERJA
NO. ...../YAPISTA/PP/BU/...../20.....
Pada hari ini
......., tanggal……bulan ……, tahun …… yang bertanda tangan di bawah ini :
I.
Nama : ……….
NIP/NIK : ……..
Jabatan : Kepala
Unit Usaha Tauhidul Afkar
dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama YPI Tauhidul Afkar/Badan Usaha Pesantren Tauhidul Afkar*)
-1-
yang berkedudukan di
Jl. Hanjawar-Pacet Cibadak Pesantren Girang RT. 001/001 Sukanagalih Kec. Pacet
Kab. Cianjur
Yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KESATU.
II.
Nama : …………
Tempat Tgl. Lahir : ………….
Pendidikan : ………….
Alamat : ………….
dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama pribadi
Yang selanjutnya
disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Pihak
Kesatu dan Pihak Kedua sepakat mengadakan perjanjian kontrak kerja dengan
ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut :
Pasal 1.
a.
Pihak Kesatu mengangkat Pihak Kedua sebgai karyawan pada Unit Usaha
Pesantren Tauhidul Afkar, yang dipekerjakan pada Perusahaan Percetakan “Kasyif”
untuk melaksanakan tugas sebagai tenaga
admin/desain/pencetak/marketing *) -2-.
Pasal 2.
a.
Pihak Kedua menjalankan tugas sebagai pekerja/karyawan dengan upah
perbulan sebesar Rp. ......................
b.
Uang makan sebesar Rp. ......,- per hari kerja sesuai kehadiran;
c.
Perlindungan kesehatan
d.
Biaya yang timbul dalam perjanjian kesepakatan kerja ini dibebankan
pada anggaran Unit Usaha Pesantren – Percetakan “Kasyif”
Pasal 3.
Pihak
kedua mempunyai kewajiban kepada Pihak Kesatu :
a.
Mematuhi jam kerja secara ketat sesuai ketentuan yang berlaku di Percetakan
“Kasyif”;
b.
Mengisi presensi setiap hari kerja;
c.
Menjaga sopan santun terhadap pelanggan dan sesama karyawan;
d.
Melaksanakan semua tugas dengan baik dan bertanggungjawab;
Pasal 4.
Pihak
Kedua dalam menjalankan tugas sehari-hari diawasi dan dievaluasi oleh Pihak
Kesatu atau pejabat yang ditunjuk. - 2 –
Pasal 5.
Pihak
Kesatu dapat menjatuhkan sanksi berupa:
a.
Peringatan lisan/tulisan
b.
Pemutusan hubungan kerja
Sanksi pada point a. dijatuhkan apabila :
a.
Tidak masuk kerja selama …. hari secara berturut-turut tanpa ada
pemberitahuan ;
b.
Meninggalkan tempat tugas selama ….. hari tanpa pemberitahuan dan/atau
tanpa menunjukkan surat sakit.
Sanksi pada point b. dijatuhkan apabila :
a.
Tidak melaksanakan tugas selama ….. hari secara akumulasi dalam kurun
waktu …. bulan
b.
Melakukan pelanggaran terhadap tanggung jawab dan kewajibanya serta
menyalahi persyaratan yang telah disepakati;
c.
Telah mendapatkan peringatan secara lisan maupun tertulis selama masa kerja
berlangsung, secara berurutan;
d.
Melakukan tindak kriminal sehingga Pihak Kedua patut diduga untuk
dihukum selama-lamanya ….. bulan.
Pasal 6.
Segala
sesuatu yang tidak atau belum diatur dalam perjanjian kontrak kerja ini, akan
diatur lebih lanjut dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di Lingkungan
Yayasan -3-
Pasal 7.
Demikian
perjanjian kontrak kerja ini dibuat dan ditandatangi oleh kedua belah pihak di
atas kertas bermeterai cukup dalam rangkap 4 (empat) dengan kekuatan pembuktian
yang sama dan didistribusikan kepada :
Lembar
pertama untuk Pihak Kesatu;
Lembar
kedua untuk Pihak Kedua;
Lembar
ketiga untuk Yayasan;
Lembar keempat untuk Pengawas/Pembina.
|
|
Majalengka,
.............2024 |
Pihak
Kedua materai
10.000 (
........................................) |
|
Pihak Kesatu Ttd + cap yayasan (
........................................) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar