PERJANJIAN KERJA
Perjanjian ini dibuat pada hari _______ , tanggal ______ oleh dan antara :
1. Nama :
Pekerjaan :
Alamat :
Dalam hal ini bertindak dalam jabatannya selaku direktur dari dan oleh karena itu
bertindak untuk dan atas nama perseroan terbatas “ PT __________”
berkedudukan di Jalan ________, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Nama :
No KTP :
Alamat :
No Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan nama diri sendiri, selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA.
Sebelumnya Para Pihak menerangkan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
Bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini bermaksud memperkerjakan PIHAK
KEDUA, dan PIHAK KEDUA dengan ini menyetujui untuk bekerja pada PIHAK
PERTAMA dengan status sebagai karyawan tetap.
Bahwa PIHAK PERTAMA memperkerjakan PIHAK KEDUA untuk jabatan
_________ atau untuk melaksanakan pekerjaan ______.
Selanjutnya Para Pihak sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Kerja ini dengan
ketentuan dan syarat-syarat yang dituangkan dalam pasal – pasal berikut ini :
PASAL 1
MASA BERLAKU
Perjanjian Kerja ini berlaku untuk jangka waktu ____ tahun dihitung sejak tanggal penandatanganan
Perjanjian Kerja ini. Sesudah jangka waktu di atas habis, atas persetujuan kedua belah pihak Perjanjian
ini dapat di perpanjang.
PASAL 2
PENEMPATAN
PIHAK KEDUA akan ditempatkan sebagai ________, Apabila dipandang perlu dan juga dikehendaki ,
PIHAK PERTAMA dapat menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang
oleh PIHAK PERTAMA dianggap cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan
ketentuan masih dalam lingkup perusahaan ________ .
PASAL 3
GAJI DAN PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA akan memberikan gaji kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp ________ ( ________
Rupiah ) setuap bulan serta tunjangan – tunjangan lain sesuai dengan Peraturan Perusahaan
yang berlaku.
2. Pembayaran gaji PIHAK KEDUA akan dibayarkan pada setiap akhir bulan langsung pada rekening
PIHAK KEDUA.
PASAL 4
JAM KERJA
PIHAK KEDUA setuju mengikuti jam kerja selama 5 hari kerja seminggu, dimulai pada hari Senin dan
berakhir pada hari Jumat, jam kerja dimulai pukul ____ WIB sampai dengan pukul ____ WIB.
PASAL 5
LEMBUR
1. Jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak, maka PIHAK
KEDUA sanggup bekerja lembur, dan untuk itu PIHAK PERTAMA akan membayar kerja lembur
kepada PIHAK KEDUA sebagaimana ditentukan oleh ketetapan Menteri Tenaga Kerja.
2. Pembaayran upah lembur akan dibayarkan sekaligus bersamaan dengan gaji yang akan diterima
PIHAK KEDUA pada setiap akhir bulan.
PASAL 6
CUTI
1. PIHAK KEDUA berhak mendapat cuti tahunan sesuai ketentuan – ketentuan tata tertib
perusahaan dan peraturan Pemerintah tentang ketenagakerjaan selama 12 hari.
2. Pengajuan cuti dapat dilakukan selambat-lambatnya 1 minggu sebelum pelaksanaan cuti dengan
mendapat pengesahan dan izin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 7
FASILITAS
PIHAK KEDUA berhak mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan apabila PIHAK KEDUA sakit atau
memerlukan perawatan kesehatan sesuai dengan syarat, peraturan dan ketentuan yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah.
PASAL 8
TATA-TERTIB PERUSAHAN
PIHAK KEDUA bersedia menaati segala peraturan tata-tertib perusahaan yang telah di tetapkan PIHAK
PERTAMA. Pelanggaran terhadap peraturan – peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK
KEDUA diberhentikan atau dikenai hukuman administrative sebagaimana tersebut dalam peraturan
tata-tertib perusahaan.
PASAL 9
MASA PERCOBAAN
1. PIHAK KEDUA wajib menjalani masa percobaan selama jangka waktu 3 bulan terhitung sejak
tanggal Perjanjian ini.
2. Selama masa percobaan, apabila terjadi pemutusan hubungan kerja PIHAK KEDUA tidak dapat
menuntut ganti rugi atau pesangon.
3. Apabila PIHAK KEDUA dianggap memenuhi persyaratan sebagai karyawan melalui hasil evaluasi
kerja selama masa percobaan oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA akan
memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK KEDUA bahwa PIHAK KEUDA akan diangkat dan
berstatus sebagai karyawan tetap.
PASAL 10
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini akan berakhir dengan sendirinya apabila PIHAK KEDUA meninggal dunia, atau karena
tindakan Pemerintah, atau apa pun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk
diwujdukan . Dalam hal PIHAK KEDUA membuat kesalahan berat pada perusahaan, Perjanjian kerja
dapat dibatalkan oleh PIHAK PERTAMA tanpa berkewajiban untuk memberi uang pesangon.
PASAL 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di kemudian hari dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja ini,
Para Pihak akan menyelesaikan dengan jalan musyawarah untuk mufakat. Dan apabila
penyelesaian secara musyawarah didak berhasil, maka Para Pihak sepakat untuk
memilih domisili yang sah dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri __________.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani sebagai bukti yang sah pada
tanggal yang sudah disebutkan diawal Perjanjian ini.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
____________ ___________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar