SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini;
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selaku yang memberi pinjaman, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
Umur :
Pekerjaan :
Alamat :
Selaku yang meminjam, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Bahwa PIHAK KEDUA bermaksud hendak
meminjam
sejumlah
uang dari PIHAK PERTAMA, sebesar.
Selanjutnya
kedua pihak telah bersepakat dan
bermufakat
untuk mengadakan
perjanjian hutang piutang mengenai uang yang dimaksud diatas,
yang diatur serta dengan memakai ketentuan-ketentuan sebagai berikut ini:
Pasal 1
Besaran nilai hutang piutang
(1) Nilai perjanjian hutang
piutang yang disepakati oleh kedua pihak adalah uang
sebesar …… ( ….. ).
(2) Uang termaksud di ayat 1 pasal 1 diserahkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK
KEDUA setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan kwitansi tanda terima
bermaterai senilai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang disiapkan
oleh PIHAK KEDUA.
(3) Setelah kegiatan tersebut di ayat 2 pasal 1, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani surat perjanjian hutang piutang yang
dibuat rangkap dua bermaterai senilai Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA
di mana masing-masing
mempunyai kekuatan hukum
yang
sama
dan berlaku sejak ditandatangani oleh kedua pihak.
Pasal 2
Jangka waktu pelunasan
(1) Hutang piutang ini berlaku untuk waktu …. ( …. ) bulan, terhitung mulai tanggal ........................ sampai dengan .......................................
(2) Apabila dalam jangka waktu tersebut PIHAK KEDUA belum dapat mengembalikan seluruh pinjaman kepada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA dapat memberikan
toleransi pembayaran maksimal
3
(tiga) bulan
dari
tanggal terakhir yang tercantum dalam ayat 1 pasal 2 dengan mempertimbangkan kondisi PIHAK KEDUA.
Pasal 3
Cara pembayaran
(1)
PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat bahwa pembayaran pinjaman PIHAK KEDUA
kepada PIHAK PERTAMA dilakukan dengan
cara angsuran sebanyak
……. ( ….. ) per bulan.
(2) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
juga telah sepakat bahwa untuk memudahkan kedua belah
pihak maka pembayaran dilakukan
melalui mekanisme transfer ke rekening BCA dengan nomor ..................... atas nama PIHAK PERTAMA.
(3)
Terkait
dengan kegiatan ayat 2
pasal 3, untuk setiap kali
PIHAK KEDUA mentransfer angsuran ke nomor
rekening dimaksud maka harus mengumpulkan struk/ bukti transfernya
sebagai
bukti pembayaran yang sah. Kumpulan bukti
transfer ini dikopi dan hasil kopinya diserahkan kepada PIHAK
PERTAMA pada saat akhir pelunasan hutang untuk
ditandatangani dan/atau distempel
lunas oleh PIHAK PERTAMA. Sedangkan yang asli disimpan oleh PIHAK KEDUA.
Demikian perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagai mana mestinya.
……. , ………
PIHAK PERTAMA
Materai Rp 10000
(Nama Jelas)
PIHAK KEDUA
(Nama Jelas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar