Nu patula patali sareng hajian
Syarat wajib haji adalah sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Syarat wajib haji adalah utamanya beragam Islam. Dalam hal ini, hanya umat muslim saja yang boleh melakukan ibadah ini. Haji juga merupakan tuntutan yang hanya ada di rukun Islam, bukan di agama lain.
2. Baligh (Usia Dewasa)
Selanjutnya, syarat wajib haji adalah baligh. Baligh atau sudah memasuki dewasa menjadi syarat mutlak untuk muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Ciri-ciri baligh yaitu mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.
3. Memiliki Akal Sehat
Berikutnya syarat wajib haji adalah memiliki akal sehat. Maksudnya di sini adalah hanya muslim yang memiliki akal sehat yang hanya boleh menunaikannyai. Jika seseorang hilang ingatan, gila, atau tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
4. Merdeka (Bukan Budak)
Di zaman dahulu, bangsa Arab masih terdapat perbudakan. Salah satu syarat wajib haji adalah merdeka atau bukan budak. Seorang budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dikarenakan budak sedang menjalankan tugas yang diberikan oleh tuannya.
5. Mampu secara Fisik, Mental, maupun Finansial
Seperti penjelasan sebelumnya, syarat wajib haji adalah mampu. Mampu di sini adalah secara fisik, mental, maupun finansial. Pasalnya, ibadah haji membutuhkan fisik dan mental yang kuat, serta biaya keberangkatan dan akomodasinya juga terbilang tidak murah.
6. Memiliki Mahram (Khusus Wanita)
Terakhir, syarat wajib haji adalah bagi wanita yang ingin melaksanakan ibadah haji, wajib ditemani oleh mahramnya. Mahram di sini adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan satu keluarga, persususan, dan pernikahan di syariat Islam. Jika tidak ada mahram, maka boleh ditemani sesama jenis kelamin, misal karena pertemanan.
Namun, dalam perkembangannya pemerintah Indonesia sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi Arab Saudi mengenai pembatasan mahram ini. Dimana sejak musim haji tahun 2014, bagi calon haji perempuan tidak ada lagi pembatasan mahram.
Aturannya menyatakan bahwa calon haji perempuan dapat dimahrami oleh jemaah haji sesama perempuan. Kemudian ada juga dispensasi khusus bagi jemaah haji yang mana satu orang bisa memahromi empat orang.
Syarat Sah Haji dan Umroh
Selain itu, ada juga syarat sah haji dan umroh yang perlu diketahui. Berikut adalah syarat sah haji dan umroh:
1. Tempat
Untuk melakukan ibadah haji dan umroh, salah satu syarat sahnya yaitu tempat. Tempat yang digunakan adalah Mekah atau Tanah Haram. Dalam hal ini, Anda tidak bisa melakukan ibadah haji dan umroh di tempat selain Mekah.
2. Waktu
Selain tempat, syarat sah haji dan umroh adalah waktu. Di mana jika ingin melakukan ibadah haji, harus melaksanakannya di waktu tertentu yaitu dimulai pada awal bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah atau akhir bulan Dzulhijjah.
Berbeda dengan haji, umroh dapat dilakukan kapan saja dengan waktu bebas. Namun, biasanya umat muslim sering melakukan umroh di saat bulan Ramadhan karena dianggap lebih afdol.
Rukun Wajib Haji dan Umroh
Dalam menjalankan haji, biasanya ada beberapa kegiatan yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilakukan, maka ibadah hajinya tidak sah di mata Allah. Rukun wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut.
1. Ihram
Ihram ditandai sebagai permulaan dari ritual ibadah haji. Ihram dimulai dengan pembacaan niat serta mengenakan pakaian serba putih. Laki-laki akan menggunakan dua kain putih, di mana kain pertama dililitkan di pinggang dan sisanya diselempangkan di bahu. Sementara perempuan menggunakan pakaian biasa, syaratnya harus menutupi aurat, kecuali tangan dan muka.
2. Wukuf Arafah
Saat wukuf, biasanya jamaah akan berdiam diri dengan membaca zikir dan melakukan doa di Padang Arafah. Wukuf ini dilakukan dari tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah. Biasanya wukuf dilaksanakan dari matahari terbenam hingga terbit.
3. Tawaf Ifadah
Selanjutnya ada tawaf. Tawaf merupakan kegiatan mengelilingi ka’bah secara berlawanan jarum jam. Saat tawaf, jamaah akan melakukan doa. Tak hanya itu, jamaah juga bisa mencium Hajar Aswad. Selama tawaf pun, jamaan tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
4. Sa’i
Setelah tawaf selesai, selanjutnya yaitu melakukan Sa’i. Sa’i adalah aktivitas yang dilakukan jamaah dengan cara berjalan kaki atau berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah bolak balik sebanyak 7 kali. Ibadah Sa'i ini boleh dilaksanakan oleh perempuan yang sedang haid dan nifas, serta dalam keadaan tidak berwudhu.
5. Tahallul
Tahallul yaitu ketika selesai menjalankan ibadah Sa’i, kemudian para jamaah laki-laki akan potong rambut dan jamaah perempuan memotong rambutnya namun sedikit saja. Saat tahallul, semua larangan saat haji boleh dilakukan kembali kecuali berhubungan suami istri. Tahallul ini dilakukan pada 10 Dzulhijjah.
6. Tertib
Terakhir adalah tertib. Tertib yang dimaksud di sini adalah menjalankan ibadah haji sesuai urutannya sebagaimana yang ada dalam rukun haji.
=========
Larangan-larangan haji
menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut:
1. Mengenakan pakaian berjahit
2. Menutup kepala bagi laki-laki,
3. Menutup wajah bagi perempuan
4. Mencukur rambut atau bulu,
5. Memotong kuku,
6. Mengenakan wewangian,
7. Membunuh binatang buruan,
8. Melangsungkan akad nikah,
9. Berhubungan badan.
10.Bermesraan dengan syahwat.
Wallahu a‘lam. (Alhafiz K)
Referensi:
http://www.ocbcnisp.com/id/article/2022/04/24/syarat-wajib-haji-adalah
https://islam.nu.or.id/haji-umrah-dan-kurban/ini-larangan-larangan-dalam-ibadah-haji-bsGiV
Tidak ada komentar:
Posting Komentar