=== Yuk, install NU Online Super App versi Android (s.id/nuonline) dan versi iOS (s.id/nuonline_ios). Akses dengan mudah fitur Al-Qur'an, Yasin & Tahlil, Jadwal Shalat, Kompas Kiblat, Wirid, Ziarah, Ensiklopedia NU, Maulid, Khutbah, Doa, dan lain-lain.
3 Jenis Haji: Ifrad, Qiran, dan Tamattu Serta Keutamaan dan Hikmahnya
Jenis-jenis haji yang wajib kita ketahui sebanyak 3 (tiga) macam yaitu, ifrad, qiran dan tamattu’. Namun, sebelum membahas lebih lanjut, kita pahami dulu secara runtut pengertian, dalil hingga penjelasan mengenai jenis-jenis haji tersebut. Spoiler sedikit, pengertian tiga jenis haji secara singkat yaitu:
Ifrad. Pengertian haji ifrad adalah mengerjakan haji terlebih dahulu secara jamaah, setelah selesai baru melaksanakan umroh.
Qiran. Haji Qiran merupakan pengertian dari jenis haji yang menggabungkan ibadah haji dan umroh dan dikerjakan bersamaan saat bulan haji.
Tamattu’. Pengertian haji tamattu’ adalah mengerjakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji.
Secara bahasa, haji memiliki makna menyengaja atau menuju. Secara istilah yaitu menyengaja berkunjung ke Baitullah, Makkah untuk melakukan ibadah pada waktu dan cara tertentu serta dilakukan dengan tertib. Ini yang membedakan dengan umrah adalah waktu. Apabila umrah bisa kapanpun tanpa ada ikatan waktu, sedangkan haji harus dikerjakan di bulan Syawal, Zulkaidah dan Zulhijah. Karena haji wajib wukuf di padang arafah.
Daftar Isi
Dalil yang Mensyariatkan Haji
Pada dasarnya umat muslim melakukan ibadah haji berdasarkan Firman Allah SWT dalam QS. Ali Imran ayat 97 sebagai berikut:
“Dan (diantara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.”
Selain itu, terdapat juga dalam QS. Al- Baqarah ayat 196 sebagai berikut:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah kalian karena Allah.”
Sementara dalam hadis Nabi, dasar kewajiban haji berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah sebagai berikut:
“Islam dibangun atas lima perkara; bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan salat, menunaikan zakat, puasa di bulan Ramadan dan melakukan haji ke Baitullah bagi orang yang mampu melakukan perjalanan ke sana.”
Berapa Kali Haji itu Diwajibkan Bagi Umat Muslim?
Itulah tadi dalil-dalil yang menjadi dasar kewajiban ibadah haji. Sebelum membahas jenis-jenis haji seperti yang tertera dalam judul, kita juga perlu mengetahui dalil berapa kali haji itu diwajibkan bagi umat muslim.
Berikut dalil berdasarkan hadis Nabi Muhammad SAW:
“Wahai sekalian manusia, sungguh Allah telah mewajibkan bagi kalian haji maka berhajilah kalian!” Seseorang berkata: “Apakah setiap tahun, ya Rasulullah?” Beliau terdiam sehingga orang tersebut mengulangi ucapannya tiga kali. Lalu Rasulullah SAW bersabda: “Kalau aku katakan ya, niscaya akan wajib bagi kalian dan kalian tidak akan sanggup.” Kemudian beliau berkata: “Biarkanlah apa yang aku tinggalkan kepada kalian. Sesungguhnya orang sebelum kalian telah binasa karena mereka banyak bertanya yang tidak diperlukan dan menyelisihi nabi-nabi mereka. Jika aku memerintahkan sesuatu kepada kalian maka lakukanlah sesuai dengan kesanggupan kalian. Dan bila aku melarang kalian dari sesuatu maka tinggalkanlah.”
Hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas ini menjadi bukti bahwa kewajiban haji bagi umat muslim hanyalah sekali dalam seumur hidup.
Jenis-Jenis Haji
Mengapa pelaksanaan ibadah haji masih terbagi lagi? Ini berkaitan dengan waktu pelaksanaanya. Karena setiap jamaah terbagi menjadi beberapa kelompok terbang. Ada yang datang duluan, ada yang datang berdekatan di bulan Zulhijah, sehingga fiqih mengatur terbaginya jenis haji menjadi tiga.
Ada yang mengerjakan umrah terlebih dahulu baru haji, ada yang mengerjakan haji terlebih dahulu baru umrah dan ada yang meniatkan haji bersamaan dengan umrah.
Sebenarnya tidak ada ketentuan yang mewajibkan bahwa pelaksanaan ibadah haji harus disandingkan dengan ibadah umrah. Tapi, menurut Ali Zawawi selaku staf khusus Menteri Agama di tahun 2016, sayang saja jika jamaah tidak melaksanakan ibadah haji sekaligus ibadah umrah ketika sudah tiba di Tanah Suci.
Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah jenis haji yang mendahulukan ibadah haji, baru umrah. Dari segi bahasa, kata Ifrad adalah bentuk mashdar dari akar kata afrada yang bermakna menjadikan sesuatu itu sendirian, atau memisahkan sesuatu yang bergabung menjadi sendiri-sendiri.
Setiba di Mekkah, jamaah melakukan thowaf qudum (thowaf diawal kedatangan di Mekkah), kemudian sholat dua raka’at di belakang maqom Ibrahim. Setelah itu melakukan sa’i antara bukit Shofa dan Marwah untuk hajinya tersebut (tanpa bertahalul), lalu menetapkan diri dalam kondisi berihrom. Dalam keadaan ini, jamaah tidak boleh melakukan segala hal-hal yang diharamkan ketika berihram, jadi dia tetap dalam keadaan berihram hingga datang masa tahallul yakni pada tanggal 10 Zulhijjah.
Setelah haji jamaah melepas pakaian ihramnya dan boleh menggunakan pakaian lainnya, jika jamaah melakukan ibadah umrah kembali lagi dengan ihram lagi. Haji ini tidak perlu membayar dam.
Haji Qiran
Haji Qiran adalah jenis haji yang menggabungkan niat haji dan umrah sekaligus, yang mana dikerjakan pada bulan-bulan haji. Pertama, jamaah berihram untuk umrah dan berihram untuk haji, sebelum memulai tawaf. Kemudian tatkala memasuki kota Mekkah jamaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), lalu kemudian shalat dua rakaat di belakang maqam Ibrahim.
Setelah itu melakukan sa’i antara Shafa dan Marwah, dilakukan untuk umrah dan hajinya sekaligus dengan satu sa’i (tanpa bertahallul), tetap masih dalam kondisi berihram, dan tidak halal baginya untuk melakukan hal-hal yang diharamkan ketika ihram hingga nanti datang masa tahallulnya di tanggal 10 Zulhijah).
Selesai sudah haji dan umrahnya secara bersamaan. Namun, yang perlu menjadi perhatian pada jenis haji ini yaitu kewajiban membayar dam. Membayar dam ini dengan menyembelih hewan qurban (seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Zulhijah atau di hari tasyriq.
Haji Tamattu’
Haji tamattu’ merupakan pengertian dari jenis haji dengan melaksanakan ibadah umroh terlebih dahulu, baru kemudian melaksanakan ibadah haji. Biasanya ini disebut sebagai haji bersenang-senang. Pelaksanaannya yaitu, jamaah berihram untuk melaksanakan umrah pada bulan-bulan haji (yakni bulan Syawal, Zulkaidah, 10 hari pertama dari bulan Zulhijah).
Setelah itu, jamaah menyelesaikan rangkaian umrahnya dengan melaksanakan thawaf umrah, sa’i umrah lalu kemudian bertahallul dari ihramnya, dengan cara memotong pendek atau mencukur sebagian rambut kepalanya. Setelah tahallul, jamaah sudah terlepas dari kondisi ihram, hingga nanti datangnya hari Tarwiyah, yakni tanggal 8 Zulhijah.
Pada hari Tarwiyah ini (tanggal 8 Zulhijah) jamaah berihram kembali dari Mekkah untuk melaksanakan hajinya hingga sempurna. Bagi yang melaksanakan berhaji Tamattu’, wajib baginya untuk menyembelih hewan kurban (seekor kambing/ sepertujuh dari sapi/ sepertujuh dari unta) pada tanggal 10 Zulhijah atau di hari-hari tasyriq (tanggal 11,12,13 Zulhijah).
Rukun Haji
Rukun haji sangat penting dalam menunaikan ibadah haji. Untuk terlaksananya ibadah Haji yang baik sebelum berangkat menuju tanah suci, kita harus memahami dan mengetahui apa sajakah Rukun Haji?
Syarat wajib haji adalah utamanya beragam Islam. Dalam hal ini, hanya umat muslim saja yang boleh melakukan ibadah ini. Haji juga merupakan tuntutan yang hanya ada di rukun Islam, bukan di agama lain.
2. Baligh (Usia Dewasa)
Selanjutnya, syarat wajib haji adalah baligh. Baligh atau sudah memasuki dewasa menjadi syarat mutlak untuk muslim yang ingin melaksanakan ibadah haji. Ciri-ciri baligh yaitu mengalami mimpi basah bagi laki-laki dan menstruasi bagi perempuan.
3. Memiliki Akal Sehat
Berikutnya syarat wajib haji adalah memiliki akal sehat. Maksudnya di sini adalah hanya muslim yang memiliki akal sehat yang hanya boleh menunaikannyai. Jika seseorang hilang ingatan, gila, atau tidak waras, maka tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji.
4. Merdeka (Bukan Budak)
Di zaman dahulu, bangsa Arab masih terdapat perbudakan. Salah satu syarat wajib haji adalah merdeka atau bukan budak. Seorang budak tidak diwajibkan untuk melaksanakan ibadah haji. Hal ini dikarenakan budak sedang menjalankan tugas yang diberikan oleh tuannya.
5. Mampu secara Fisik, Mental, maupun Finansial
Seperti penjelasan sebelumnya, syarat wajib haji adalah mampu. Mampu di sini adalah secara fisik, mental, maupun finansial. Pasalnya, ibadah haji membutuhkan fisik dan mental yang kuat, serta biaya keberangkatan dan akomodasinya juga terbilang tidak murah.
6. Memiliki Mahram (Khusus Wanita)
Terakhir, syarat wajib haji adalah bagi wanita yang ingin melaksanakan ibadah haji, wajib ditemani oleh mahramnya. Mahram di sini adalah orang-orang yang haram untuk dinikahi dikarenakan satu keluarga, persususan, dan pernikahan di syariat Islam. Jika tidak ada mahram, maka boleh ditemani sesama jenis kelamin, misal karena pertemanan.
Namun, dalam perkembangannya pemerintah Indonesia sudah bekerja sama dengan pihak imigrasi Arab Saudi mengenai pembatasan mahram ini. Dimana sejak musim haji tahun 2014, bagi calon haji perempuan tidak ada lagi pembatasan mahram.
Aturannya menyatakan bahwa calon haji perempuan dapat dimahrami oleh jemaah haji sesama perempuan. Kemudian ada juga dispensasi khusus bagi jemaah haji yang mana satu orang bisa memahromi empat orang.
Syarat Sah Haji dan Umroh
Selain itu, ada juga syarat sah haji dan umroh yang perlu diketahui. Berikut adalah syarat sah haji dan umroh:
1. Tempat
Untuk melakukan ibadah haji dan umroh, salah satu syarat sahnya yaitu tempat. Tempat yang digunakan adalah Mekah atau Tanah Haram. Dalam hal ini, Anda tidak bisa melakukan ibadah haji dan umroh di tempat selain Mekah.
2. Waktu
Selain tempat, syarat sah haji dan umroh adalah waktu. Di mana jika ingin melakukan ibadah haji, harus melaksanakannya di waktu tertentu yaitu dimulai pada awal bulan Syawal hingga 10 Dzulhijjah atau akhir bulan Dzulhijjah.
Berbeda dengan haji, umroh dapat dilakukan kapan saja dengan waktu bebas. Namun, biasanya umat muslim sering melakukan umroh di saat bulan Ramadhan karena dianggap lebih afdol.
Rukun Wajib Haji dan Umroh
Dalam menjalankan haji, biasanya ada beberapa kegiatan yang wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilakukan, maka ibadah hajinya tidak sah di mata Allah. Rukun wajib haji dan umroh adalah sebagai berikut.
1. Ihram
Ihram ditandai sebagai permulaan dari ritual ibadah haji. Ihram dimulai dengan pembacaan niat serta mengenakan pakaian serba putih. Laki-laki akan menggunakan dua kain putih, di mana kain pertama dililitkan di pinggang dan sisanya diselempangkan di bahu. Sementara perempuan menggunakan pakaian biasa, syaratnya harus menutupi aurat, kecuali tangan dan muka.
2. Wukuf Arafah
Saat wukuf, biasanya jamaah akan berdiam diri dengan membaca zikir dan melakukan doa di Padang Arafah. Wukuf ini dilakukan dari tanggal 9 Dzulhijjah sampai 10 Dzulhijjah. Biasanya wukuf dilaksanakan dari matahari terbenam hingga terbit.
3. Tawaf Ifadah
Selanjutnya ada tawaf. Tawaf merupakan kegiatan mengelilingi ka’bah secara berlawanan jarum jam. Saat tawaf, jamaah akan melakukan doa. Tak hanya itu, jamaah juga bisa mencium Hajar Aswad. Selama tawaf pun, jamaan tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
4. Sa’i
Setelah tawaf selesai, selanjutnya yaitu melakukan Sa’i. Sa’i adalah aktivitas yang dilakukan jamaah dengan cara berjalan kaki atau berlari-lari kecil dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah bolak balik sebanyak 7 kali. Ibadah Sa'i ini boleh dilaksanakan oleh perempuan yang sedang haid dan nifas, serta dalam keadaan tidak berwudhu.
5. Tahallul
Tahallul yaitu ketika selesai menjalankan ibadah Sa’i, kemudian para jamaah laki-laki akan potong rambut dan jamaah perempuan memotong rambutnya namun sedikit saja. Saat tahallul, semua larangan saat haji boleh dilakukan kembali kecuali berhubungan suami istri. Tahallul ini dilakukan pada 10 Dzulhijjah.
6. Tertib
Terakhir adalah tertib. Tertib yang dimaksud di sini adalah menjalankan ibadah haji sesuai urutannya sebagaimana yang ada dalam rukun haji.
=========
Larangan-larangan haji
menurut pendapat ulama Syafi’iyah yang muktamad adalah sebagai berikut: